Beranda blog Halaman 86

Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila , Setiap kali seorang hakim di Indonesia membuka dan membacakan putusan pengadilan,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS MA RI–Dr. Zulfahmi – Wakil Ketua PT Kepulauan Riau – Dandapala Contributor
Senin, 01 Jun 2026

Setiap kali seorang hakim di Indonesia membuka dan membacakan putusan pengadilan, selalu terdengar satu kalimat yang sangat sakral: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kalimat itu singkat. Namun sesungguhnya di dalamnya tersimpan sejarah panjang perjalanan hukum Indonesia, pergulatan ideologi bangsa, sekaligus filosofi besar tentang bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan di negeri ini.

Bagi sebagian orang, irah irah tersebut mungkin hanya dianggap sebagai pembuka formal putusan hakim. Padahal sesungguhnya, irah irah putusan merupakan simbol identitas negara hukum Indonesia. Dari bunyi irah irah itu dapat dipahami kepada siapa hakim bertanggung jawab, dari mana legitimasi kekuasaan kehakiman berasal, dan nilai apa yang menjadi dasar penegakan hukum.

Karena itu, memahami irah irah putusan hakim sesungguhnya bukan sekadar memahami tata cara administrasi peradilan. Ia adalah upaya memahami arah falsafah hukum Indonesia itu sendiri. Dalam konteks inilah makna Hari Lahir Pancasila menjadi sangat relevan.

Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dibaca dalam upacara. Pancasila adalah jiwa sistem hukum nasional. Bahkan dapat dikatakan, irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk paling nyata hadirnya nilai Pancasila dalam praktik kekuasaan kehakiman Indonesia.

Dari Kekuasaan Raja ke Kekuasaan Moral
Sejarah irah irah putusan hakim di Indonesia menunjukkan perjalanan besar perubahan falsafah hukum bangsa ini. Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan Indonesia berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda. Organisasi peradilan diatur dalam berbagai ketentuan kolonial seperti Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, Indische Staatsregeling, Herziene Inlandsch Reglement, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten.

Dalam tradisi hukum Belanda dikenal irah irah: In naam der Koningin yang berarti Atas Nama Ratu.

Ketika Belanda dipimpin raja laki laki berubah menjadi: In naam des Konings atau Atas Nama Raja.8

Irah irah tersebut bukan sekadar gaya bahasa hukum. Ia merupakan simbol bahwa seluruh kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama mahkota kerajaan Belanda. Dengan kata lain, sumber legitimasi hukum ketika itu adalah kekuasaan kolonial.

Hakim bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kerajaan. Hukum dijalankan demi menjaga stabilitas pemerintahan kolonial dan kepentingan ekonomi penjajah. Karena itu, hukum kolonial sangat dipengaruhi positivisme hukum. Kepastian hukum lebih diutamakan dibanding rasa keadilan rakyat pribumi. Pengadilan pada masa itu lebih berfungsi sebagai alat administrasi kekuasaan dibanding rumah keadilan rakyat.

Masa Pendudukan Jepang
Ketika Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, sistem hukum Belanda pada dasarnya tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintahan militer Jepang.Dasar hukumnya terdapat dalam berbagai Osamu Seirei dan Gunsei Ho.

Namun berbeda dengan Belanda, tidak ditemukan secara jelas rumusan baku irah irah putusan hakim di Indonesia pada masa Jepang. Yang dapat dipastikan adalah bahwa seluruh pemerintahan Jepang dijalankan atas legitimasi Kaisar Jepang.

Secara substansial, hukum pada masa itu dijalankan demi kepentingan Kekaisaran Dai Nippon. Maknanya tetap sama. Hukum menjadi alat kekuasaan. Jika Belanda mendasarkan legitimasi hukum pada monarki Eropa, Jepang mendasarkannya pada kekaisaran dan militerisme Dai Nippon.

Karena itu, baik pada masa Belanda maupun Jepang, hukum belum benar benar berdiri sebagai alat keadilan bangsa Indonesia sendiri.

Indonesia Merdeka
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perubahan besar dalam dasar legitimasi hukum nasional. Indonesia tidak lagi mendasarkan kekuasaan hukum pada raja maupun kekaisaran. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara.

Pilihan ini sangat penting karena bangsa Indonesia tidak ingin hukum menjadi alat kekuasaan semata. Hukum harus memiliki dimensi moral, kemanusiaan, dan ketuhanan.

Menariknya, setelah Indonesia merdeka, irah irah putusan hakim tidak langsung berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada awal kemerdekaan dikenal irah irah: Atas Nama Negara Republik Indonesia. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman.

Maknanya menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak lagi berasal dari raja atau penjajah, tetapi dari negara merdeka Indonesia.

Kemudian berkembang lagi menjadi: Atas Nama Keadilan. Perubahan ini menunjukkan mulai bergesernya orientasi hukum Indonesia dari sekadar kekuasaan negara menuju keadilan sebagai tujuan utama hukum.

Barulah kemudian lahir rumusan: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pertama kali ditegaskan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan: Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini kemudian dipertahankan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, hingga Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan: Setiap putusan pengadilan memuat kepala putusan berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, irah irah tersebut bukan sekadar simbol moral, tetapi telah menjadi bagian esensial dari legalitas putusan hakim. Mengapa Ketuhanan Yang Maha Esa?

Di sinilah letak keunikan sistem hukum Indonesia. Banyak negara modern memisahkan total hukum dari moralitas dan agama. Namun Indonesia memilih jalan berbeda.

Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, seluruh penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan kehakiman, harus bergerak dalam bingkai moral dan etika.

Karena itu, frasa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna sangat mendalam. Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inilah pembeda terbesar antara sistem hukum kolonial dengan sistem hukum Indonesia merdeka.

Jika dulu hukum dijalankan atas nama raja dan kekuasaan, maka setelah Indonesia merdeka hukum dijalankan demi keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Bismar Siregar dan Sumpah Hakim
Salah satu tokoh yang memberi makna sangat dalam terhadap irah irah tersebut adalah Hakim Agung Bismar Siregar. Bismar Siregar pernah menyatakan bahwa irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sumpah hakim ketika menjatuhkan putusan.

Pendapat ini sangat menarik. Secara formal memang irah irah bukan sumpah jabatan hakim sebagaimana diatur dalam undang undang. Namun secara moral dan filosofis, pendapat Bismar Siregar sangat tepat.

Ketika hakim membuka putusan dengan irah irah tersebut, sesungguhnya hakim sedang menyatakan bahwa putusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di situlah letak makna sumpah yang dimaksud Bismar Siregar.

Bukan sumpah administratif. Melainkan sumpah moral dan sumpah batin. Bismar Siregar tampaknya ingin mengingatkan bahwa kekuatan terbesar hakim bukan pada palu sidang atau kewenangan formal, tetapi pada integritas nurani.

Karena itu, irah irah tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar formalitas. Ia harus dihayati. Sebab satu putusan hakim dapat menentukan kebebasan seseorang, menghancurkan nama baik keluarga, menentukan masa depan anak anak, bahkan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Hari Lahir Pancasila dan Dunia Peradilan
Dalam konteks Hari Lahir Pancasila, makna irah irah putusan hakim menjadi sangat penting.

Hari Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan historis tentang pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Hari tersebut merupakan momentum untuk mengingat kembali dasar moral dan ideologis bangsa Indonesia.

Irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bukti bahwa Pancasila hidup dalam sistem hukum Indonesia.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa hadir dalam ruang sidang.

Sila Kemanusiaan hadir dalam rasa keadilan.

Sila Persatuan hadir dalam upaya menjaga hukum tetap menjadi perekat bangsa.

Sila Kerakyatan hadir dalam kebijaksanaan hakim.

Dan sila Keadilan Sosial hadir dalam cita cita menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, menjaga kehormatan irah irah putusan hakim sesungguhnya sama dengan menjaga kehormatan Pancasila itu sendiri. Jika irah irah itu hanya dibaca tanpa penghayatan, maka hukum akan kehilangan ruh moralnya.

Namun jika irah irah itu benar benar dihayati sebagai sumpah moral hakim, maka pengadilan akan tetap menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Pada akhirnya, perjalanan irah irah putusan hakim menunjukkan perubahan besar peradaban hukum Indonesia.

Dari hukum yang dijalankan atas nama raja menjadi hukum yang dijalankan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan selama irah irah itu masih dijaga kehormatannya oleh insan peradilan yang jujur, independen, dan berintegritas, selama itu pula harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia akan tetap hidup.

Tulisan ini disusun sebagai bagian dari refleksi dan peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni.

Referensi

1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman.
2. Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
5. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie dan Indische Staatsregeling.
6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika.
7. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty.

Pemikiran Bismar Siregar dalam berbagai publikasi hukum nasional dan media hukum Indonesia.

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS TNI– Udara pagi di Lapangan Gedung Juang 45, Kota Tasikmalaya, Senin (1/6/2026), menjadi saksi berkumpulnya prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya, serta personel Satuan Badan Pelaksana (Satbalak) dalam Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Di tengah barisan peserta yang berdiri tegap, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim bertindak sebagai Inspektur Upacara. Jalannya kegiatan berlangsung penuh khidmat, mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang telah menjadi fondasi bangsa Indonesia selama puluhan tahun.
Peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar mengenang sejarah lahirnya dasar negara. Lebih dari itu, momentum ini menjadi pengingat bahwa di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, bangsa Indonesia tetap memiliki pijakan yang kokoh untuk menjaga persatuan dan arah perjalanan bangsa.


Dalam kesempatan tersebut, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam amanatnya disampaikan bahwa Hari Lahir Pancasila merupakan momen refleksi untuk memastikan api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap warga negara Indonesia.
Mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tahun ini membawa pesan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan Indonesia yang majemuk, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia.
Pancasila disebut sebagai “bintang penuntun” yang telah terbukti mampu menjaga bangsa Indonesia tetap bersatu di tengah keberagaman. Di saat banyak negara menghadapi tantangan perpecahan, konflik, dan ketidakpastian global, Indonesia terus menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk melangkah bersama.


Amanat tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk ikut menciptakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Melalui nilai musyawarah, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial, Indonesia terus berupaya menjadi bagian dari solusi dalam berbagai persoalan global.
Komitmen tersebut tercermin melalui kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia, diplomasi internasional, hingga konsistensi menyuarakan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih menghadapi berbagai bentuk penindasan dan konflik.
Bagi seluruh peserta upacara, peringatan ini menjadi pengingat bahwa mengamalkan Pancasila tidak cukup hanya melalui ucapan atau hafalan. Nilai-nilai tersebut harus hadir dalam tindakan nyata, baik dalam pelaksanaan tugas, kehidupan bermasyarakat, maupun pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dari Gedung Juang 45, pesan itu kembali menggema. Bahwa Indonesia akan tetap kuat selama persatuan dijaga, gotong royong terus hidup, dan Pancasila tetap menjadi cahaya yang menerangi perjalanan bangsa menuju masa depan.

Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov Jabar

0

BANDUNG,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— tniad.mil.id — Teknologi pengolahan sampah yang dikembangkan Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat (Dislitbangad) melalui pembangunan Unit Alat Pemusnah Sampah (APS) di kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Ciwastra, Kota Bandung, mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat meninjau langsung progres pembangunan fasilitas tersebut, Sabtu (30/5/2026).

Pembangunan APS merupakan bagian dari inovasi Dislitbangad dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan ramah lingkungan guna mendukung penanganan permasalahan sampah, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Dalam peninjauannya, Herman Suryatman menilai keberadaan APS memiliki peran strategis dalam mendukung upaya percepatan penanganan sampah sekaligus menjadi solusi yang berkelanjutan untuk mengurangi volume sampah yang terus meningkat. “Mudah-mudahan sampah yang masuk di TPS ini terukur, proporsional, dan langsung diolah. Ada insinerator yang dikawal oleh TNI AD dan APS dari Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Selain memberikan apresiasi, Sekda Jawa Barat juga berharap seluruh tahapan pembangunan dapat segera diselesaikan sehingga fasilitas tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Teknologi APS yang dikembangkan Dislitbangad menggunakan sistem insinerator yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas proses pengolahan dan pemusnahan sampah. Kehadiran teknologi tersebut diharapkan mampu menjadi model pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Sementara itu, tim pelaksana terus mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan menjelang tahap operasional. Sejumlah pekerjaan utama telah berhasil dirampungkan, termasuk penyempurnaan sistem pendukung operasional dan instalasi peralatan yang akan menunjang kinerja fasilitas secara mandiri.

Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berbagai pihak terkait, APS Ciwastra diharapkan dapat menjadi salah satu solusi inovatif dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat. (Dispenad)

Pergencar Komsos TNI, Satgas Yonif 521/DY Pererat Keharmonisan dan Edukasi Pelayanan Kesehatan Gratis Bersama Masyarakat Distrik Napua

0

Napua,—-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Jayawijaya – Dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan, Satgas Yonif 521/DY terus menggencarkan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di wilayah penugasannya. Kali ini, personel Pos Napua melaksanakan kegiatan Komsos yang dipadukan dengan edukasi kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (31/5/2026).

Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh warga setempat. Selain menjalin silaturahmi dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, personel Satgas juga memberikan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga pola hidup bersih dan sehat, pencegahan penyakit, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan secara tepat.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Mengatakan bahwa kegiatan Komsos merupakan salah satu sarana efektif untuk membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat kepada TNI. Melalui interaksi yang humanis dan penuh kekeluargaan, Satgas Yonif 521/DY berupaya hadir sebagai solusi atas berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kesehatan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin terus mempererat hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi kesehatan agar warga semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan keluarga. Kami juga menyediakan pelayanan kesehatan gratis sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelayanan kesehatan gratis tersebut, personel kesehatan Satgas memberikan pemeriksaan kesehatan umum, konsultasi medis, pemberian obat-obatan sesuai keluhan, serta edukasi kesehatan kepada warga yang hadir. Pelayanan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan.

Bapak Josep, Salah satu tokoh masyarakat Distrik Napua menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Satgas Yonif 521/DY atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Menurutnya, kehadiran Satgas tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Melalui kegiatan Komsos dan pelayanan kesehatan gratis ini, Satgas Yonif 521/DY berharap hubungan baik yang telah terjalin dengan masyarakat Distrik Napua dapat terus terpelihara. Kehadiran TNI di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat demi terwujudnya Papua yang aman, sehat, dan sejahtera.

Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)

Markas Yonif Mekanis 521/Dadaha Yudha (DY) berkedudukan di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur. Batalyon ini berada di bawah komando Brigif Mekanis 16/Wira Yudha, Kodam V/Brawijaya. 
  • Markas: Jl. Ahmad Yani, Banjaran, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
  • Kompi Senapan C: Berada di Kabupaten Tuban.
Catatan: Satgas Yonif 521/DY diketahui aktif melakukan kegiatan sosial di Papua Pegunungan per Mei 2026.

PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan Pertamina MindFUEL “The Energy to Elevate”. Pertamina juga meluncurkan Tugu PertaLibs by Titik Baca di 6 lokasi kerja Pertamina Grup di Jabodetabek,

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—- Sabtu  30 Mei 2026

Menyambut Hari Buku Nasional, PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan Pertamina MindFUEL “The Energy to Elevate”. Pertamina juga meluncurkan Tugu PertaLibs by Titik Baca di 6 lokasi kerja Pertamina Grup di Jabodetabek, sekaligus Pertamina Book Club (BoomTalk@Works) & Literacy Agent (LiteraSquad) di Grha Pertamina. (Senin, 25/5/2026)

Pertamina MindFUEL mengambil tema besar “The Energy to Elevate” bertujuan untuk memberikan awareness serta meningkatkan semangat belajar mandiri bagi seluruh pekerja Pertamina Grup sebagai modal penting untuk menginternalisasi budaya belajar organisasi

Senior Vice President Pertamina Corporate University, Robby Rafid menyampaikan Pertamina terus berupaya melakukan peningkatan literasi di kalangan pekerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pekerja. Para pekerja diharapkan dapat semakin mudah mengakses buku-buku secara digital, dimana membaca saat ini bisa dilakukan di manapun, misalnya saja di sela-sela waktu bekerja atau ketika waktu istirahat

“Peningkatan literasi dibutuhkan saat ini, dimana perusahaan saat ini mengalami dinamika baru yang dihadapi. Membaca juga diharapkan menjadi energi bagi para perwira,” katanya

Di kesempatan yang sama, VP Learning Development Pertamina Corporate University, Yulius Bulo, menyampaikan bahwa berbagai upaya yang dilakukan perusahaa melalui Pertamina Corporate University sebagai fungsi pengelola knowledge management di Pertamina

“Literasi masih sangat penting di masa saat ini, guna mendukung hal ini Pertamina juga berupaya mendokumentasikan knowledge asset yang menjadi salah satu koleksi digital perusahaan untuk mendiseminasi atau menyebarkan hal tersebut sebagai sarana belajar di internal pekerja Pertamina. Keseluruhan ekosistem ini harapannya bisa menjadi penguat bagi para perwira untuk membangun literasinya,” urainya

Kegiatan diakhiri dengan talkshow, mengusung tema “In this Economy : “Does Literacy (Still) Matter?”. Tema ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merefleksikan relevansi literasi, baik pengetahuan, keterampilan, maupun kesadaran kritis di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika transformasi energi yang terus berkembang. Menghadirkan pembicara, Hanna Keraf Co Founder Du’Anyam dan CEO Krealogi serta Ryan Adriandhy, sutradara film animasi JUMBO

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron menjelaskan sebagai perusahaan energi terintegrasi terbesar di Indonesia, Pertamina juga mendukung pengembangan pengetahuan di bidang energi

“Perjalanan panjang Pertamina yang telah berusia lebih dari 6 dasawarsa, tentunya melahirkan berbagai inovasi yang perlu untuk terus diwariskan ke generasi-generasi berikutnya. Pengalaman dan pengetahuan pribadi-pribadi para pekerja menjadi pengetahuan perusahaan. Ini tentunya dapat tercapai melalui pengelolaan knowledge management yang baik,” ujar Baron.

Hadirnya aset pengetahuan perusahaan dalam bentuk digital, kata Baron untuk akan semakin membuka kesempatan peningkatan budaya literasi bagi seluruh pekerja.

“Semua organisasi besar memiliki aset pengetahuan perusahaan. Tapi aset pengetahuan yang besar itu tidak akan berguna jika tidak bisa diakses dan dipelajari. Untuk itulah Pertamina menghadirkan Tugu PertaLibs,” tutup Baron.

HUMAS

Tren kenaikan harga logam mulia yang terjadi sejak akhir tahun 2025 dinilai tidak akan menggeser posisi industri perhiasan nasional sebagai salah satu sektor strategis

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Sabtu  30 Mei 2026

Tren kenaikan harga logam mulia yang terjadi sejak akhir tahun 2025 dinilai tidak akan menggeser posisi industri perhiasan nasional sebagai salah satu sektor strategis yang berkontribusi terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Kementerian Perindustrian optimistis industri perhiasan dalam negeri tetap memiliki prospek cerah di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, lonjakan harga emas batangan memang mendorong masyarakat untuk melirik logam mulia sebagai instrumen investasi. Namun demikian, perhiasan tetap memiliki nilai lebih karena tidak hanya berfungsi sebagai aset investasi, tetapi juga sebagai produk fesyen dan koleksi.

“Tren lonjakan harga logam mulia memang menggiurkan sebagai aset investasi. Namun, jika dilihat lebih luas, sampai kapan pun masyarakat akan tetap membeli perhiasan emas, perak, batu mulia, dan batu permata karena memiliki dua fungsi yaitu sebagai investasi dan aksesori yang bisa dipakai dan dikoleksi,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).

Menperin mengungkapkan, data World Gold Council menunjukkan permintaan emas batangan dunia terus meningkat hingga mencapai 1.402 ton pada 2025 atau naik 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1.208 ton. Di sisi lain, konsumsi perhiasan emas di Indonesia tercatat menurun 27 persen, dari 22,8 ton pada 2024 menjadi 16,6 ton pada 2025.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menggerus kinerja industri perhiasan nasional. Menurutnya, industri perhiasan masih menunjukkan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia.

“Industri perhiasan masih memberikan kontribusi yang besar bagi neraca perdagangan Indonesia, terlihat dari nilai ekspor kumulatif barang perhiasan dan barang berharga yang tumbuh signifikan 64,72 persen pada 2025. Nilainya naik dari US$5,5 miliar pada 2024 menjadi US$9,1 miliar pada 2025,” ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menambahkan, mayoritas pelaku industri kecil dan menengah (IKM) perhiasan memilih tetap fokus memproduksi perhiasan dibanding beralih ke bisnis logam mulia. Menurutnya, industri perhiasan masih memiliki pasar yang kuat, baik domestik maupun ekspor.

Berdasarkan data BPS dan SIINas yang dihimpun Direktorat Industri Aneka Ditjen IKMA, terdapat 539 unit usaha industri perhiasan di Indonesia yang terdiri atas 49 industri besar, 79 industri menengah, dan 411 industri kecil. Sektor ini juga mampu menyerap 21.116 tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Laporan Trademap.org memperlihatkan bahwa 83,96 persen produk utama ekspor industri perhiasan Indonesia berupa barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia selain perak dengan nilai mencapai USD7,64 miliar,” ungkap Reni.

Reni menilai, daya saing industri perhiasan Indonesia terletak pada kreativitas desain dan sentuhan identitas budaya lokal yang menjadi daya tarik tersendiri di pasar global. Pelaku industri juga dinilai memiliki fleksibilitas untuk berinovasi menggunakan berbagai jenis material, seperti emas, perak, hingga mineral lainnya sesuai kondisi pasar dan kemampuan pembelian bahan baku.

Sementara itu, Direktur Industri Aneka Ditjen IKMA Reny Meilany menyebutkan bahwa masyarakat masih memiliki banyak pilihan untuk berinvestasi melalui emas perhiasan dengan kadar dan gramasi yang lebih variatif.

“Bagi konsumen lokal, emas perhiasan dengan karat dan gramasi kecil serta desain yang menarik tetap bisa menjadi simpanan favorit sekaligus sebagai bentuk investasi,” ujarnya.

Kemenperin melalui Ditjen IKMA juga terus memperkuat ekosistem industri perhiasan nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, lembaga jasa bullion, lembaga pembiayaan, hingga asosiasi industri. Selain itu, pemerintah aktif memfasilitasi promosi, pameran, bimbingan teknis, workshop ekspor, serta program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi pelaku IKM perhiasan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Perhiasan Indonesia Iskandar Husin menyampaikan bahwa tren investasi logam mulia mendorong sebagian perusahaan besar mulai menyeimbangkan portofolio bisnis antara produk perhiasan untuk kebutuhan fesyen dan produk investasi. Namun demikian, bisnis logam mulia tetap membutuhkan modal besar, reputasi kuat, dan pengelolaan risiko yang matang.

Menurut Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) Eddy Yahya, tidak semua pelaku industri siap masuk ke bisnis logam mulia karena sektor tersebut menuntut branding yang kuat dan jaminan keamanan produk sebagai instrumen investasi.

“Pengusaha tidak bisa sembarangan melakukan perluasan usaha. Harga bahan baku berubah hampir setiap hari, sementara itu konsumen cenderung memilih produk dengan kadar emas atau gramasi lebih ringan agar lebih efisien,” katanya.

Dosen Program Studi Kriya Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Alvi Lufiani menilai perubahan tren konsumsi masyarakat dari perhiasan emas ke logam mulia memberikan tantangan dan peluang bagi industri ini. Di satu sisi, lanjut Alvi, bisnis logam mulia membutuhkan perhatian besar pada aspek hukum yang lebih ketat, mulai dari sertifikat keaslian hingga izin perdagangan komoditas.

Selain itu, perusahaan membutuhkan likuiditas jauh lebih tinggi karena nilai bahan bakunya besar dan harga global sangat fluktuatif. “Perusahaan perlu menerapkan strategi penjualan yang berbeda untuk logam mulia untuk menjamin keamanan dan manfaat investasi,” tutupnya.

HUMAS

OJK PERCEPAT PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH MELALUI SINERGI LINTAS SEKTOR Gelar Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah 2026

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Sabtu   30 Mei 2026.

OJK terus memperkuat peran sektor jasa keuangan menjadi akselator pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan yang lebih inklusif, produktif dan tepat sasaran, khususnya pada sektor-sektor unggulan berbasis potensi lokal.

Sinergi antarlembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan, serta kementerian/lembaga teknis di sektor riil lainnya secara bersama, sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program Percepatan Pengembangan Ekonomi Daerah.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner ​OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 dengan tema ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Sinergi Kebijakan Lintas Sektor’ di Balai Kartini, Senin.

“Berbagai tantangan dinamika global saat ini tidak boleh menyurutkan optimisme Indonesia. Justru inilah saat untuk kita membuktikan bahwa kekuatan Indonesia salah satunya adalah dari kekuatan ekonomi di daerahnya. Mari kita cintai Indonesia dengan bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah yang nantinya kita harapkan akan menyokong pertumbuhan ekonomi nasional supaya Indonesia ke depan semakin maju dan semakin sejahtera,” kata Friderica.

Hadir dalam KNPED 2026 ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destri Damayanti.

Selain itu, hadir sejumlah Kepala Daerah seperti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Jambi Al Haris, serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. KNPED 2026 juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay.

Menurut Friderica, sejak 2024 OJK telah mengembangkan Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang berfokus pada optimalisasi berbagai potensi ekonomi di daerah melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk membangun ekosistem yang bisa mendukung pengembangan potensi ekonomi tersebut.

Sampai saat ini Program PED telah diimplementasikan di 40 kabupaten dan kota dengan fokus pada sektor agrikultur dan ekonomi kreatif termasuk di Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan Program PED diharapkan bisa memberikan manfaat yang besar terhadap perekonomian daerah dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kita terus mendorong PED ini semakin luas agar bisa memberikan kontribusi yang nyata di daerah melalui berbagai kolaborasi yang bisa membangun ekosistem program prioritas di daerahnya,” kata Hernawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga Pemerintah pusat senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senantiasa digenjot dan diharapkan dapat mendorong perekonomian di daerah. Pemerintah juga mendorong digitalisasi melalui berbagai kegiatan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga mendorong industri semikonduktor di daerah, proses hilirisasi, serta mempersiapkan SDM yang andal,” kata Airlangga.

Sedangkan Misbakhun mengatakan sektor jasa keuangan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga melalui pengaturan pembiayaan yang tepat sasaran akan membantu pemberdayaan UMKM dan memberikan penguatan daya beli masyarakat yang akan berdampak pada PDB.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang selalu ingin mengkonsolidasikan semua tugas sektor jasa keuangan dengan pemerintah daerah, kemudian membangun akselerasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Langkah ini menjadi tanggung jawab kita semua supaya pembangunan itu dirasakan oleh seluruh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Misbakhun.

Wakil Menkeu Juda Agung dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kolaborasi dan sinergi menjadi faktor penting dalam memberdayakan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga bisa mendukung perekonomian nasional.

“Kita harus bergerak bersama untuk mewujudkan ekonomi yang kuat. Ekonomi daerah yang kuat bukan hanya memiliki anggaran daerah yang besar tetapi bagaimana daerah mampu mengubah anggaran menjadi layanan, layanan menjadi produktivitas, dan produktivitas menjadi kesejahteraan. Pertumbuhan tidak dimulai dari angka, pertumbuhan dimulai ketika kebijakan pusat dan daerah bergerak bersama dan manfaatnya dirasakan sampai rumah tangga,” kata Juda.

Arah Program PED

Tahapan PED yang dilakukan OJK antara lain memetakan potensi ekonomi unggulan di daerah melalui TPAKD, kemudian menyiapkan kolaborasi terintegrasi dengan multistakeholder, peningkatan kapasitas dukungan pembiayaan sektor jasa keuangan dan sektor riil, serta pemanfaatan produk keuangan untuk peningkatan nilai tambah keunggulan daerah.

Di Sumatera Selatan, Program PED difokuskan pada pengembangan ekosistem kopi dari hulu hingga hilir. Pada 2025, produksi kopi Indonesia mencapai 832,7 ribu ton dan berpotensi meningkat hingga 1,2 juta ton per tahun melalui optimalisasi produktivitas lahan didukung industri olahan kopi dengan valuasi mencapai Rp129 triliun.

Di Jawa Timur, Program PED mengembangkan ekosistem susu sapi perah untuk mendukung rantai nilai pangan nasional. Dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,5 triliun, penguatan dilakukan melalui peningkatan produktivitas, adopsi teknologi, dan perluasan akses keuangan yang juga potensial diterapkan di daerah sentra susu lainnya.

Di Jawa Tengah, Program PED mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan komoditas padi, jagung, dan rajungan sebagai bagian komoditas pangan yang memiliki potensi ekonomi hingga Rp1.684 triliun.

Di Jakarta, Program PED mendorong pengembangan ekonomi kreatif, termasuk sektor film dan konten kreatif, dengan potensi nilai mencapai Rp2.130 triliun pada 2029.

Ekosistem PED diharapkan dapat didukung oleh beragam jenis lembaga jasa keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas, paling sedikit melibatkan tiga jenis LJK.

Keberhasilan Program PED terlihat dengan telah dikembangkannya berbagai ragam keunggulan daerah di sektor agrikultur dan sektor ekonomi kreatif, dan berpotensi untuk diimplementasikan pada sektor pariwisata.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas implementasi program PED di berbagai wilayah Indonesia. OJK juga akan senantiasa mendukung fokus pembangunan nasional yang dimulai dari daerah sebagai sumber pertumbuhan baru dan berbasis penguatan rantai nilai yang mendukung pertumbuhan.

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah

PT PLN (Persero) menyalurkan 2.122 hewan kurban dalam rangka perayaan Iduladha 1447 Hijriah.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—KILAS INFO–Novia, Kabar BUMN  Sabtu, 30 Mei 2026

PT PLN (Persero) menyalurkan 2.122 hewan kurban dalam rangka perayaan Iduladha 1447 Hijriah.

Program bertema “Energi Kurban Pancarkan Takwa, Bagikan Terang untuk Sesama” ini menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, lebih dari 200 ribu orang menerima manfaat dari distribusi hewan kurban yang dilakukan PLN bersama insan perusahaan di seluruh Tanah Air.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan Iduladha menjadi momen penting untuk memperkuat nilai kepedulian dan semangat berbagi.

Menurutnya, kegiatan kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi sarana mempererat solidaritas sosial.

Ia menambahkan, PLN berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata.

Salah satunya diwujudkan melalui penyaluran hewan kurban yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pada momen Hari Raya Iduladha.

Dirinya menambahkan bahwa Iduladha 1447 H menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan silaturahmi.

Menurutnya, keterlibatan ribuan pegawai dalam gerakan berbagi ini mencerminkan komitmen PLN untuk terus menghadirkan dampak sosial yang berkelanjutan melalui berbagai inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan.

“Iduladha mengingatkan kita bahwa keberadaan perusahaan harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Kami berharap penyaluran hewan kurban ini dapat membawa manfaat langsung, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian di berbagai daerah,” ucap Darmawan.

Ketua Panitia Kurban PLN Group, Khairullah menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PLN Group untuk terus menumbuhkan kesadaran berbagi dan memperkuat hubungan harmonis dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan kurban ini, kami ingin menghadirkan semangat berbagi sekaligus mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Semoga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan menjadi berkah bagi semua pihak,” ujar Khairullah.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, Sulistyo Biantoro mengungkapkan bahwa pelaksanaan program sedekah daging diharapkan dapat menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat dhuafa pada momentum Hari Raya Iduladha.

Melalui program ini, YBM PLN juga berupaya memperluas manfaat zakat dan sedekah yang dihimpun dari para Muzaki PLN agar dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini merupakan bentuk nyata kepedulian sekaligus upaya memperluas manfaat zakat dan sedekah para Muzaki PLN sekaligus menjadi ikhtiar YBM PLN untuk menghadirkan kebahagiaan dan kepedulian bagi masyarakat dhuafa di berbagai daerah Indonesia.

Amanah para muzaki kami salurkan dalam bentuk sedekah daging agar dapat membantu kebutuhan pangan masyarakat. Semoga program ini membawa keberkahan bagi para Muzaki dan penerima manfaat,” ungkap Sulistyo.

Pada Iduladha tahun ini, penyembelihan dan penyaluran hewan kurban serta sedekah daging PLN Group dilakukan secara serentak mulai 27 Mei 2026 di berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.

Total 1.186 ekor sapi, 3 ekor kerbau, dan 933 ekor kambing/domba telah didistribusikan dan menjangkau 206.359 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Aceh hingga Papua.

Hewan kurban dan sedekah daging yang disalurkan tersebut berasal dari partisipasi pegawai, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN serta YBM PLN

“Our thesis is that the idea of a self-adjusting market implied a stark utopia. Such an institution could not exist for any length of time without annihilating the human and natural substance of society.”

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI–MEDIA LOYALIS– Humas MA  Sabtu,30 Mei 2026

Pasar global membuka peluang pertumbuhan dan integrasi ekonomi yang luas, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan struktural yang membuat banyak negara berkembang rentan terhadap gejolak finansial internasional. Di tengah dominasi arus modal dan kekuatan pasar global, tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan pembangunan nasional.

“Our thesis is that the idea of a self-adjusting market implied a stark utopia. Such an institution could not exist for any length of time without annihilating the human and natural substance of society.” — Karl Polanyi (The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time).

Dalam sistem pendingin reaktor nuklir generasi AP1000 seperti di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Sanmen, Tiongkok, stabilitas temperatur tidak hanya bergantung pada kekuatan inti reaktor, tetapi pada sinkronisasi ribuan komponen teknis, mulai dari sistem pengatur tekanan, mekanisme pendinginan pasif (passive cooling mechanism), sistem pendingin darurat inti reaktor (emergency core cooling system/ECCS), hingga sensor digital pengukur fluks neutron, yang harus bekerja dalam toleransi presisi milidetik pada tekanan lebih dari 150 atmosfer dan temperatur sekitar 300°C.

Sedikit gangguan pada sirkulasi cairan pendingin atau kegagalan katup otomatis dapat memicu reaksi berantai berupa kenaikan tekanan, penurunan kemampuan perpindahan panas, hingga risiko ketidakstabilan inti reaktor yang berdampak sistemik terhadap seluruh operasi pembangkit.

Namun yang sering terlupakan adalah bahwa tidak semua negara memiliki kapasitas teknologi, cadangan energi, rantai pasok industri berat, dan kemampuan institusional yang sama untuk mengendalikan sistem sebesar itu. Negara yang menguasai teknologi nuklir, pengolahan logam tanah jarang (rare earth), manufaktur semikonduktor, dan infrastruktur energi strategis memiliki tingkat ketahanan yang jauh lebih tinggi dibanding negara yang masih bergantung pada impor teknologi, pinjaman eksternal, dan volatilitas pasar global.

Ekonomi global modern bekerja dengan logika yang serupa. Pasar internasional sering dipresentasikan sebagai arena netral yang bergerak berdasarkan rasionalitas ekonomi, padahal dalam praktiknya sistem tersebut ditopang oleh jaringan kekuasaan yang melibatkan dominasi mata uang cadangan global (reserve currency), lembaga pemeringkat utang negara, infrastruktur transaksi keuangan SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication), sistem Bretton Woods warisan Perang Dunia Kedua, serta kapasitas negara-negara besar dalam mengendalikan arus investasi, suku bunga internasional, dan rantai pasok strategis dunia.

Ketimpangan Global dan Tekanan Ekonomi Modern

Bank for International Settlements (BIS) melalui Triennial Central Bank Survey (2022) mencatat bahwa nilai transaksi valuta asing global telah mencapai sekitar USD 7,5 triliun per hari, meningkat tajam dibanding sekitar USD 1,5 triliun per hari pada awal dekade 2000-an.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 88% transaksi melibatkan dolar Amerika Serikat sebagai salah satu pasangan mata uang utama, menunjukkan dominasi sistem finansial berbasis dolar dalam arsitektur ekonomi global.

International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook (2024) juga menunjukkan bahwa kenaikan suku bunga Bank Sentral Federal Amerika Serikat (Federal Reserve) dari hampir 0% pada 2021 menjadi lebih dari 5% pada 2023–2024 memicu pergeseran besar arus modal internasional menuju aset-aset berdenominasi dolar. Kondisi tersebut meningkatkan tekanan terhadap mata uang negara berkembang, memperbesar biaya refinancing utang eksternal, dan mempersempit ruang fiskal pemerintah di berbagai kawasan.

Di sisi lain, Bank Dunia (World Bank) melalui International Debt Report (2023) melaporkan bahwa total utang eksternal negara-negara berkembang mencapai rekor lebih dari USD 11 triliun, sementara lebih dari 60% negara berpendapatan rendah berada dalam tekanan untuk membayar hutang (debt distress) atau berisiko tinggi mengalami krisis utang.

Bahkan pada 2022, negara-negara berkembang menghabiskan lebih dari USD 443 miliar hanya untuk pembayaran pokok dan bunga utang eksternal jangka panjang. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pasar modern memang menciptakan integrasi ekonomi internasional dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi pada saat yang sama juga menghasilkan ketimpangan struktural yang jauh lebih berat bagi negara dengan fondasi fiskal lemah, ketergantungan impor tinggi, dan kapasitas produksi domestik yang terbatas.

Kerentanan tersebut semakin terlihat ketika terjadi perubahan persepsi pasar global. Krisis finansial Asia 1997–1998 menyebabkan nilai tukar rupiah Indonesia terdepresiasi dari sekitar Rp2.300 per dolar Amerika menjadi lebih dari Rp16.000 per dolar dalam waktu kurang dari satu tahun, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 1998 mengalami kontraksi sekitar 13,1%.

Di Thailand dan Korea Selatan, pelarian modal (capital outflow) serta spekulasi mata uang memaksa pemerintah meminta bantuan IMF untuk menstabilkan sistem keuangan domestik. Setelah pandemi COVID-19, tekanan serupa kembali muncul ketika lebih dari 90 negara berkembang mengalami pelemahan mata uang terhadap dolar Amerika akibat kenaikan suku bunga global dan perubahan sentimen investor internasional.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD (2023), banyak negara berkembang mengalami peningkatan tajam biaya pinjaman karena hasil (yield) obligasi pemerintah melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding periode sebelum pandemi.

Namun paradoksnya, sejumlah negara yang menghadapi embargo ekonomi dan tekanan geopolitik justru mampu mempertahankan tingkat stabilitas tertentu melalui penguatan fondasi ekonomi domestik, diversifikasi perdagangan, dan pembangunan kapasitas energi nasional.

Rusia, misalnya, tetap mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 3,6% pada 2023 menurut IMF meskipun menghadapi sanksi ekonomi besar-besaran dari negara-negara Barat.

Fakta ini menunjukkan bahwa pasar global tidak pernah benar-benar netral, karena bekerja melalui relasi kekuasaan, persepsi risiko, dominasi mata uang internasional, dan struktur geopolitik yang secara sistemik lebih menguntungkan negara dengan kapasitas finansial, teknologi, dan pengaruh politik yang lebih besar.

Pasar Global dalam Perspektif Filsafat Hukum

Karl Polanyi dalam karyanya The Great Transformation menjelaskan bahwa pasar bebas bukan mekanisme alamiah yang berdiri sendiri, melainkan konstruksi sosial dan politik yang dibentuk melalui institusi hukum dan relasi kekuasaan.

Polanyi menyatakan bahwa “laissez-faire was planned” (azas [pasar] yang bebas adalah yang terencana) (Polanyi, 2001:147). Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan pasar sesungguhnya lahir melalui keputusan politik dan desain institusional tertentu, bukan melalui proses netral yang bebas dari kepentingan kekuasaan.

Dalam konteks negara berkembang, pemikiran Polanyi menjadi sangat relevan karena ketergantungan terhadap modal asing sering kali membuat kebijakan domestik lebih diarahkan untuk menjaga kepercayaan pasar dibanding memperkuat perlindungan sosial masyarakatnya sendiri.

Pasar kemudian tidak lagi sekadar arena pertukaran ekonomi, tetapi berkembang menjadi instrumen disiplin global yang menentukan batas ruang gerak negara berkembang.

Pandangan tersebut dapat diperdalam melalui teori legitimasi Jürgen Habermas. Dalam Between Facts and Norms, Habermas menegaskan bahwa “law derives its legitimacy from a discursive structure of opinion and will-formation” (legitimasi hukum bersumber dari struktur diskursif mengenai opini publik dan proses pembentukan kehendak kolektif) (Habermas, 1996:110).

Namun dalam praktik ekonomi global modern, ruang deliberasi demokratis negara berkembang sering kali menyempit karena keputusan fiskal, subsidi, hingga kebijakan industri harus terus mempertimbangkan reaksi investor internasional dan lembaga pemeringkat global. Negara akhirnya lebih sibuk menjaga tingkat kepercayaan pasar (market confidence) dibanding memenuhi kontrak sosial terhadap rakyatnya sendiri.

Pada titik ini, hukum ekonomi internasional menghadapi pertanyaan filosofis yang mendasar: dapatkah sistem pasar disebut adil apabila negara-negara berkembang sejak awal memasuki arena global dengan kapasitas fiskal, teknologi, dan kekuatan politik yang sangat tidak seimbang?

Lebih lanjut, John Rawls melalui gagasan seminalnya tentang keadilan yang sejajar (justice as fairness) menegaskan bahwa struktur sosial yang adil harus memberikan perlindungan terhadap pihak yang paling rentan.

Jika prinsip tersebut diterapkan dalam konteks ekonomi internasional, sejalan dengan pemikiran Rawls sistem pasar global seharusnya tidak hanya melindungi kebebasan perdagangan dan arus modal, tetapi juga mempertimbangkan ketimpangan historis antara negara maju dan negara berkembang.

Dalam praktiknya, negara berkembang justru sering didorong membuka pasar, mengurangi proteksi domestik, dan menjaga disiplin fiskal ketat meskipun kapasitas industrinya belum cukup kuat untuk bersaing secara seimbang.

Negara berkembang membutuhkan jalan tengah: tetap terintegrasi dengan ekonomi global, tetapi sekaligus membangun kemandirian struktural melalui reformasi fiskal yang kredibel, penguatan industri nasional, ketahanan pangan dan energi, serta pengurangan ketergantungan terhadap modal jangka pendek yang sangat rentan (volatile).

Kedaulatan Ekonomi dalam Praktik Hukum Internasional

Sebagai ilustrasi konkret, sengketa NML Capital, Ltd. v. Republic of Argentina di pengadilan Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum dan pasar global dapat menciptakan tekanan besar terhadap kedaulatan ekonomi negara berkembang.

Kasus ini bermula setelah Argentina mengalami krisis ekonomi besar pada 2001 yang menyebabkan negara tersebut gagal membayar utang sekitar USD 95 miliar, salah satu kegagalan membayar utang negara (sovereign default) terbesar dalam sejarah modern. Untuk memulihkan stabilitas ekonomi domestik, pemerintah Argentina kemudian melakukan restrukturisasi utang pada 2005 dan 2010 dengan menawarkan skema pertukaran obligasi kepada para kreditur.

Sebagian besar kreditur menerima restrukturisasi tersebut, namun sejumlah hedge funds (reksa dana alternatif), termasuk NML Capital, menolak dan memilih menggugat Argentina di pengadilan New York agar memperoleh pembayaran penuh atas obligasi yang mereka beli dengan harga sangat rendah di pasar sekunder.

Dalam putusan NML Capital, Ltd. v. Republic of Argentina, 699 F.3d 246 (2d Cir. 2012), pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Argentina membayar penuh kepada kreditur tersebut berdasarkan interpretasi klausul pari passu dalam kontrak obligasi internasional. Akibat putusan tersebut, Argentina mengalami tekanan finansial dan kesulitan melakukan pembayaran kepada kreditur lain karena aset dan aliran pembayaran internasionalnya terancam diblokir melalui sistem keuangan global.

Kasus ini memunculkan kritik luas dari berbagai negara berkembang dan ekonom internasional karena memperlihatkan bagaimana struktur hukum keuangan internasional sering kali lebih melindungi kepentingan pasar obligasi dan spekulan finansial dibanding ruang kedaulatan negara untuk memulihkan ekonomi domestiknya sendiri setelah krisis.

Sengketa Argentina tidak hanya menjadi perkara utang internasional biasa, tetapi simbol bagaimana hukum ekonomi global dapat memperlihatkan ketimpangan struktural antara kekuatan pasar finansial dan kemampuan negara berkembang mempertahankan independensi kebijakan ekonominya.

Pesan yang dapat dipetik adalah bahwa tantangan terbesar negara berkembang pada abad ke-21 bukan sekadar menarik investasi asing atau menjaga peringkat kredit internasional, melainkan membangun keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan ketahanan domestik.

Pasar global memang mampu menciptakan pertumbuhan dan integrasi internasional, tetapi pasar juga membawa struktur kekuasaan yang sering kali memperbesar ketimpangan antara pusat dan pinggiran ekonomi dunia.

Negara berkembang membutuhkan jalan tengah: reformasi fiskal yang kredibel tanpa kehilangan orientasi sosial, keterbukaan ekonomi tanpa ketergantungan absolut terhadap modal asing, serta pembangunan nasional yang tidak hanya mengejar legitimasi pasar, tetapi juga menjaga martabat rakyat sebagai subjek hukum yang utama dalam kehidupan bernegara.

Referensi:

1. BIS, 2022, Triennial Central Bank Survey of Foreign Exchange and Over-the-counter (OTC) Derivatives Markets, Bank for International Settlements, Basel.
2. Habermas, J., 1996, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, MIT Press, Cambridge.
3. IMF, 2024, World Economic Outlook 2024, International Monetary Fund, Washington, DC.
4. NML Capital, Ltd. v Republic of Argentina, 699 F.3d 246 (2d Cir.), 2012.
5. Polanyi, K., 2001, The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time, Beacon Press, Boston.
6. Rawls, J., 1971, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge.
7. Stiglitz, J., 2002, Globalization and Its Discontents, W.W. Norton & Company, New York.
8. World Bank, 2023, International Debt Report 2023, World Bank, Washington, DC.

Penulis: Muhammad Afif

Yang menjadi persoalan bukanlah kecanggihan teknologinya, melainkan bagaimana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi,

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Di era ketika hampir seluruh aktivitas manusia berpindah ke ruang digital, ancaman terhadap integritas tidak lagi datang dalam bentuk yang mudah dikenali. Jika dahulu gratifikasi identik dengan amplop, bingkisan, atau pemberian yang dilakukan secara langsung, kini bentuknya telah bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.

Transfer dana, saldo dompet digital, voucher belanja elektronik, tiket perjalanan, langganan layanan premium, hingga berbagai fasilitas digital lainnya dapat berpindah tangan hanya dalam hitungan detik tanpa harus terjadi pertemuan fisik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah pola dan modus pemberian gratifikasi. Yang menjadi persoalan bukanlah kecanggihan teknologinya, melainkan bagaimana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalisme penyelenggara negara. Dalam konteks inilah, gratifikasi digital menjadi tantangan nyata yang harus dipahami dan diantisipasi oleh seluruh aparatur peradilan.

Bagi lembaga peradilan, isu gratifikasi digital memiliki makna yang jauh lebih dalam dibanding sekadar pelanggaran etika atau ketidakpatuhan terhadap aturan administratif. Peradilan merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Di hadapan hakim dan aparatur peradilan, masyarakat menaruh harapan bahwa setiap perkara diperiksa secara jujur, objektif, dan bebas dari pengaruh apa pun.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus dipandang sebagai ancaman terhadap kepercayaan publik. Bahaya gratifikasi digital bahkan dapat lebih besar dibanding gratifikasi konvensional karena sifatnya yang cepat, praktis, sulit terdeteksi, serta sering kali dibungkus dengan alasan yang tampak wajar, seperti ucapan terima kasih, bantuan, penghormatan, atau sekadar bentuk perhatian.

Padahal, sekecil apa pun nilai pemberian tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, maka berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang pada akhirnya menggerus independensi dalam pengambilan keputusan. Integritas tidak hancur karena satu perbuatan besar, melainkan sering kali terkikis perlahan melalui toleransi terhadap hal-hal kecil yang dianggap biasa.

Tantangan tersebut sesungguhnya telah dijawab melalui nilai-nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi fondasi perilaku seluruh insan peradilan. Nilai kemandirian mengajarkan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan harus terbebas dari pengaruh pihak mana pun.

Nilai integritas menuntut kejujuran dan konsistensi antara ucapan, tindakan, serta tanggung jawab jabatan. Nilai akuntabilitas menghendaki setiap keputusan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara itu, nilai profesionalisme mengharuskan setiap tugas dilaksanakan berdasarkan kompetensi dan aturan hukum, bukan karena kedekatan atau hubungan tertentu.

Dalam perspektif tersebut, menolak gratifikasi digital bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan bentuk nyata menjaga kehormatan profesi dan marwah lembaga peradilan. Ketika seorang aparatur peradilan menolak pemberian yang tidak patut, sesungguhnya ia sedang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya. Sebaliknya, ketika integritas mulai ditawar oleh kemudahan dan kenyamanan sesaat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan wibawa lembaga peradilan secara keseluruhan.

Karena itu, langkah yang harus dilakukan tidak berhenti pada pemahaman mengenai bahaya gratifikasi digital, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Setiap aparatur peradilan harus berani menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan, menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menjaga transparansi dalam setiap bentuk interaksi pelayanan, serta segera melaporkan gratifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan apabila menerima pemberian yang tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu.

Kewaspadaan harus dibangun sejak awal, bahkan terhadap pemberian yang tampak sederhana dan bernilai kecil. Sebab, pada akhirnya kekuatan sebuah peradilan modern tidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan oleh seberapa kokoh integritas orang-orang yang menjalankannya. Di tengah derasnya arus digitalisasi, ketika berbagai bentuk gratifikasi dapat hadir hanya melalui satu sentuhan di layar gawai, keteguhan untuk berkata tidak menjadi benteng terkuat dalam menjaga kehormatan peradilan.

Dari sikap itulah kepercayaan publik akan terus tumbuh, marwah lembaga akan tetap terjaga, dan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang agung akan semakin mendekati kenyataan.

Menjaga Benteng Integritas di Tengah Gelombang Gratifikasi Digital

Aji Malik-Hakim pada Pengadilan Negeri Pasarwajo – Dandapala Contributor
Sabtu, 30 Mei 2026