Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI–MEDIA LOYALIS– Humas MA Sabtu,30 Mei 2026
Pasar global membuka peluang pertumbuhan dan integrasi ekonomi yang luas, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan struktural yang membuat banyak negara berkembang rentan terhadap gejolak finansial internasional. Di tengah dominasi arus modal dan kekuatan pasar global, tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kedaulatan pembangunan nasional.
“Our thesis is that the idea of a self-adjusting market implied a stark utopia. Such an institution could not exist for any length of time without annihilating the human and natural substance of society.” — Karl Polanyi (The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time).
Dalam sistem pendingin reaktor nuklir generasi AP1000 seperti di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Sanmen, Tiongkok, stabilitas temperatur tidak hanya bergantung pada kekuatan inti reaktor, tetapi pada sinkronisasi ribuan komponen teknis, mulai dari sistem pengatur tekanan, mekanisme pendinginan pasif (passive cooling mechanism), sistem pendingin darurat inti reaktor (emergency core cooling system/ECCS), hingga sensor digital pengukur fluks neutron, yang harus bekerja dalam toleransi presisi milidetik pada tekanan lebih dari 150 atmosfer dan temperatur sekitar 300°C.
Sedikit gangguan pada sirkulasi cairan pendingin atau kegagalan katup otomatis dapat memicu reaksi berantai berupa kenaikan tekanan, penurunan kemampuan perpindahan panas, hingga risiko ketidakstabilan inti reaktor yang berdampak sistemik terhadap seluruh operasi pembangkit.
Namun yang sering terlupakan adalah bahwa tidak semua negara memiliki kapasitas teknologi, cadangan energi, rantai pasok industri berat, dan kemampuan institusional yang sama untuk mengendalikan sistem sebesar itu. Negara yang menguasai teknologi nuklir, pengolahan logam tanah jarang (rare earth), manufaktur semikonduktor, dan infrastruktur energi strategis memiliki tingkat ketahanan yang jauh lebih tinggi dibanding negara yang masih bergantung pada impor teknologi, pinjaman eksternal, dan volatilitas pasar global.
Ekonomi global modern bekerja dengan logika yang serupa. Pasar internasional sering dipresentasikan sebagai arena netral yang bergerak berdasarkan rasionalitas ekonomi, padahal dalam praktiknya sistem tersebut ditopang oleh jaringan kekuasaan yang melibatkan dominasi mata uang cadangan global (reserve currency), lembaga pemeringkat utang negara, infrastruktur transaksi keuangan SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication), sistem Bretton Woods warisan Perang Dunia Kedua, serta kapasitas negara-negara besar dalam mengendalikan arus investasi, suku bunga internasional, dan rantai pasok strategis dunia.
Ketimpangan Global dan Tekanan Ekonomi Modern
Bank for International Settlements (BIS) melalui Triennial Central Bank Survey (2022) mencatat bahwa nilai transaksi valuta asing global telah mencapai sekitar USD 7,5 triliun per hari, meningkat tajam dibanding sekitar USD 1,5 triliun per hari pada awal dekade 2000-an.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 88% transaksi melibatkan dolar Amerika Serikat sebagai salah satu pasangan mata uang utama, menunjukkan dominasi sistem finansial berbasis dolar dalam arsitektur ekonomi global.
International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook (2024) juga menunjukkan bahwa kenaikan suku bunga Bank Sentral Federal Amerika Serikat (Federal Reserve) dari hampir 0% pada 2021 menjadi lebih dari 5% pada 2023–2024 memicu pergeseran besar arus modal internasional menuju aset-aset berdenominasi dolar. Kondisi tersebut meningkatkan tekanan terhadap mata uang negara berkembang, memperbesar biaya refinancing utang eksternal, dan mempersempit ruang fiskal pemerintah di berbagai kawasan.
Di sisi lain, Bank Dunia (World Bank) melalui International Debt Report (2023) melaporkan bahwa total utang eksternal negara-negara berkembang mencapai rekor lebih dari USD 11 triliun, sementara lebih dari 60% negara berpendapatan rendah berada dalam tekanan untuk membayar hutang (debt distress) atau berisiko tinggi mengalami krisis utang.
Bahkan pada 2022, negara-negara berkembang menghabiskan lebih dari USD 443 miliar hanya untuk pembayaran pokok dan bunga utang eksternal jangka panjang. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pasar modern memang menciptakan integrasi ekonomi internasional dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi pada saat yang sama juga menghasilkan ketimpangan struktural yang jauh lebih berat bagi negara dengan fondasi fiskal lemah, ketergantungan impor tinggi, dan kapasitas produksi domestik yang terbatas.
Kerentanan tersebut semakin terlihat ketika terjadi perubahan persepsi pasar global. Krisis finansial Asia 1997–1998 menyebabkan nilai tukar rupiah Indonesia terdepresiasi dari sekitar Rp2.300 per dolar Amerika menjadi lebih dari Rp16.000 per dolar dalam waktu kurang dari satu tahun, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 1998 mengalami kontraksi sekitar 13,1%.
Di Thailand dan Korea Selatan, pelarian modal (capital outflow) serta spekulasi mata uang memaksa pemerintah meminta bantuan IMF untuk menstabilkan sistem keuangan domestik. Setelah pandemi COVID-19, tekanan serupa kembali muncul ketika lebih dari 90 negara berkembang mengalami pelemahan mata uang terhadap dolar Amerika akibat kenaikan suku bunga global dan perubahan sentimen investor internasional.
Menurut United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD (2023), banyak negara berkembang mengalami peningkatan tajam biaya pinjaman karena hasil (yield) obligasi pemerintah melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding periode sebelum pandemi.
Namun paradoksnya, sejumlah negara yang menghadapi embargo ekonomi dan tekanan geopolitik justru mampu mempertahankan tingkat stabilitas tertentu melalui penguatan fondasi ekonomi domestik, diversifikasi perdagangan, dan pembangunan kapasitas energi nasional.
Rusia, misalnya, tetap mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 3,6% pada 2023 menurut IMF meskipun menghadapi sanksi ekonomi besar-besaran dari negara-negara Barat.
Fakta ini menunjukkan bahwa pasar global tidak pernah benar-benar netral, karena bekerja melalui relasi kekuasaan, persepsi risiko, dominasi mata uang internasional, dan struktur geopolitik yang secara sistemik lebih menguntungkan negara dengan kapasitas finansial, teknologi, dan pengaruh politik yang lebih besar.
Pasar Global dalam Perspektif Filsafat Hukum
Karl Polanyi dalam karyanya The Great Transformation menjelaskan bahwa pasar bebas bukan mekanisme alamiah yang berdiri sendiri, melainkan konstruksi sosial dan politik yang dibentuk melalui institusi hukum dan relasi kekuasaan.
Polanyi menyatakan bahwa “laissez-faire was planned” (azas [pasar] yang bebas adalah yang terencana) (Polanyi, 2001:147). Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan pasar sesungguhnya lahir melalui keputusan politik dan desain institusional tertentu, bukan melalui proses netral yang bebas dari kepentingan kekuasaan.
Dalam konteks negara berkembang, pemikiran Polanyi menjadi sangat relevan karena ketergantungan terhadap modal asing sering kali membuat kebijakan domestik lebih diarahkan untuk menjaga kepercayaan pasar dibanding memperkuat perlindungan sosial masyarakatnya sendiri.
Pasar kemudian tidak lagi sekadar arena pertukaran ekonomi, tetapi berkembang menjadi instrumen disiplin global yang menentukan batas ruang gerak negara berkembang.
Pandangan tersebut dapat diperdalam melalui teori legitimasi Jürgen Habermas. Dalam Between Facts and Norms, Habermas menegaskan bahwa “law derives its legitimacy from a discursive structure of opinion and will-formation” (legitimasi hukum bersumber dari struktur diskursif mengenai opini publik dan proses pembentukan kehendak kolektif) (Habermas, 1996:110).
Namun dalam praktik ekonomi global modern, ruang deliberasi demokratis negara berkembang sering kali menyempit karena keputusan fiskal, subsidi, hingga kebijakan industri harus terus mempertimbangkan reaksi investor internasional dan lembaga pemeringkat global. Negara akhirnya lebih sibuk menjaga tingkat kepercayaan pasar (market confidence) dibanding memenuhi kontrak sosial terhadap rakyatnya sendiri.
Pada titik ini, hukum ekonomi internasional menghadapi pertanyaan filosofis yang mendasar: dapatkah sistem pasar disebut adil apabila negara-negara berkembang sejak awal memasuki arena global dengan kapasitas fiskal, teknologi, dan kekuatan politik yang sangat tidak seimbang?
Lebih lanjut, John Rawls melalui gagasan seminalnya tentang keadilan yang sejajar (justice as fairness) menegaskan bahwa struktur sosial yang adil harus memberikan perlindungan terhadap pihak yang paling rentan.
Jika prinsip tersebut diterapkan dalam konteks ekonomi internasional, sejalan dengan pemikiran Rawls sistem pasar global seharusnya tidak hanya melindungi kebebasan perdagangan dan arus modal, tetapi juga mempertimbangkan ketimpangan historis antara negara maju dan negara berkembang.
Dalam praktiknya, negara berkembang justru sering didorong membuka pasar, mengurangi proteksi domestik, dan menjaga disiplin fiskal ketat meskipun kapasitas industrinya belum cukup kuat untuk bersaing secara seimbang.
Negara berkembang membutuhkan jalan tengah: tetap terintegrasi dengan ekonomi global, tetapi sekaligus membangun kemandirian struktural melalui reformasi fiskal yang kredibel, penguatan industri nasional, ketahanan pangan dan energi, serta pengurangan ketergantungan terhadap modal jangka pendek yang sangat rentan (volatile).
Kedaulatan Ekonomi dalam Praktik Hukum Internasional
Sebagai ilustrasi konkret, sengketa NML Capital, Ltd. v. Republic of Argentina di pengadilan Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum dan pasar global dapat menciptakan tekanan besar terhadap kedaulatan ekonomi negara berkembang.
Kasus ini bermula setelah Argentina mengalami krisis ekonomi besar pada 2001 yang menyebabkan negara tersebut gagal membayar utang sekitar USD 95 miliar, salah satu kegagalan membayar utang negara (sovereign default) terbesar dalam sejarah modern. Untuk memulihkan stabilitas ekonomi domestik, pemerintah Argentina kemudian melakukan restrukturisasi utang pada 2005 dan 2010 dengan menawarkan skema pertukaran obligasi kepada para kreditur.
Sebagian besar kreditur menerima restrukturisasi tersebut, namun sejumlah hedge funds (reksa dana alternatif), termasuk NML Capital, menolak dan memilih menggugat Argentina di pengadilan New York agar memperoleh pembayaran penuh atas obligasi yang mereka beli dengan harga sangat rendah di pasar sekunder.
Dalam putusan NML Capital, Ltd. v. Republic of Argentina, 699 F.3d 246 (2d Cir. 2012), pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Argentina membayar penuh kepada kreditur tersebut berdasarkan interpretasi klausul pari passu dalam kontrak obligasi internasional. Akibat putusan tersebut, Argentina mengalami tekanan finansial dan kesulitan melakukan pembayaran kepada kreditur lain karena aset dan aliran pembayaran internasionalnya terancam diblokir melalui sistem keuangan global.
Kasus ini memunculkan kritik luas dari berbagai negara berkembang dan ekonom internasional karena memperlihatkan bagaimana struktur hukum keuangan internasional sering kali lebih melindungi kepentingan pasar obligasi dan spekulan finansial dibanding ruang kedaulatan negara untuk memulihkan ekonomi domestiknya sendiri setelah krisis.
Sengketa Argentina tidak hanya menjadi perkara utang internasional biasa, tetapi simbol bagaimana hukum ekonomi global dapat memperlihatkan ketimpangan struktural antara kekuatan pasar finansial dan kemampuan negara berkembang mempertahankan independensi kebijakan ekonominya.
Pesan yang dapat dipetik adalah bahwa tantangan terbesar negara berkembang pada abad ke-21 bukan sekadar menarik investasi asing atau menjaga peringkat kredit internasional, melainkan membangun keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan ketahanan domestik.
Pasar global memang mampu menciptakan pertumbuhan dan integrasi internasional, tetapi pasar juga membawa struktur kekuasaan yang sering kali memperbesar ketimpangan antara pusat dan pinggiran ekonomi dunia.
Negara berkembang membutuhkan jalan tengah: reformasi fiskal yang kredibel tanpa kehilangan orientasi sosial, keterbukaan ekonomi tanpa ketergantungan absolut terhadap modal asing, serta pembangunan nasional yang tidak hanya mengejar legitimasi pasar, tetapi juga menjaga martabat rakyat sebagai subjek hukum yang utama dalam kehidupan bernegara.
Referensi:
1. BIS, 2022, Triennial Central Bank Survey of Foreign Exchange and Over-the-counter (OTC) Derivatives Markets, Bank for International Settlements, Basel.
2. Habermas, J., 1996, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, MIT Press, Cambridge.
3. IMF, 2024, World Economic Outlook 2024, International Monetary Fund, Washington, DC.
4. NML Capital, Ltd. v Republic of Argentina, 699 F.3d 246 (2d Cir.), 2012.
5. Polanyi, K., 2001, The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time, Beacon Press, Boston.
6. Rawls, J., 1971, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge.
7. Stiglitz, J., 2002, Globalization and Its Discontents, W.W. Norton & Company, New York.
8. World Bank, 2023, International Debt Report 2023, World Bank, Washington, DC.
Penulis: Muhammad Afif





