Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi rentenir/pinjaman ilegal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

0
25

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFORMASI KEADILAN/HUKUM–Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi rentenir/pinjaman ilegal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal ini mengancam pelaku usaha pinjaman tanpa izin (mata pencaharian) dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V, bertujuan melindungi masyarakat dari praktik rentenir/bank keliling.

Berikut adalah detail penting terkait Pasal 273 KUHP Baru:
Isi Pasal 273: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Target: Rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi dan menjadikannya mata pencaharian.
Pengecualian: Ketentuan ini tidak berlaku bagi pinjaman pribadi, pinjaman insidental, atau pinjaman berbasis kekeluargaan (tidak komersial).
Waktu Berlaku: UU No. 1 Tahun 2023 diundangkan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Pastikan untuk memeriksa legalitas pemberi pinjaman untuk menghindari jeratan hukum ini.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 273 secara tegas mengancam rentenir ilegal yang beroperasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta). Aturan ini menargetkan pihak yang menjadikan usaha pinjaman uang dengan bunga tinggi sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi OJK.

Berikut detail sanksi dan cakupan Pasal 273 KUHP Baru:
Subjek Hukum: Rentenir, bank keliling, bank plecit, dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
Unsur Pidana: Dilakukan secara terus-menerus (mata pencaharian), tidak memiliki izin, dan bunga mencekik/meresahkan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Bukan Pinjaman Personal: Pasal ini tidak berlaku bagi individu yang meminjamkan uang satu kali (bukan usaha) kepada teman/keluarga tanpa bunga tinggi.

Banyak praktik rentenir dan bank plecit mencekik rakyat. Kini, dengan KUHP baru, praktik itu berpotensi dipidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, pasal 273.

Pasal ini mengatur larangan praktik pinjam meminjam uang dan barang yang dilakukan tanpa izin resmi dan dijadikan sebagai mata pencaharian sehari hari, sesuai yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2023.

Suryajiyoso, advokat dan juga dosen Universitas Terbuka Madiun ini menjelaskan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III atau setara dengan Rp50 juta.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pemcaharian , dapat dikenakan sanksi pidana”, jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01).

Suryajiyoso menambahkan pasal 273 KUHP dibuat untuk menertibkan praktik pinjam-meminjam uang ilegal yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tukasnya.

Ia juga menegaskan agar seseorang dapat dipidana berdasarkan pasal 273 KUHP, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi.

“Agar seseorang dapat dipidana,ada beberapa unsur yang harus terpenuhi , meliputi hal tesebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.

Suryajiyoso menambahkan aturan ini tidak melarang praktik utang-piutang secara umum. Yang dikriminalisasi adalah kegiatan pinjaman yang dijalankan secara berulang, terorganisir, dan dijadikan mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas terkait, seperti izin usaha simpan pinjam, koperasi, atau lembaga pembiayaan.

“Aturan ini tidak melarang praktik pinjam meminjam. Namun ketika seseorang yang meminjamkan uang kepada banyak warga dengan jaminan barang, memakai skema jual beli yang dapat ditebus, tidak memiliki izin usaha, dan melakukan setiap hari, dapat dijerat pasal 273 KUHP, namun ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” bebernya.

Terakhir Suryajiyoso menegaskan, apabila dalam praktiknya disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang, pelaku dapat dijerat pasal pidana tambahan.

“Dengan demikian, pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan berlakunya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” tegasnya.

RED