



















Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at 13 Maret 2026
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi melantik 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KLH/BPLH. Momentum ini mengingatkan kita bahwa menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan hati, tekad, dan keberanian. Pelantikan 455 PPPK KLH/BPLH adalah harapan baru bagi Indonesia sebagai langkah nyata menuju tata kelola lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan memberi kehidupan lebih baik bagi generasi mendatang.
Menteri Hanif mengakui, meski pengelolaan lingkungan hidup telah berjalan lebih dari empat dekade, capaian yang diharapkan masih jauh dari sempurna. “Selama 44 tahun, kita harus jujur mengakui masih terseok-seok. Kehadiran PPPK KLH/BPLH hari ini harus menjadi energi baru untuk menghadirkan pelayanan lingkungan yang lebih bermutu bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dengan penuh harapan.
Menteri Hanif menekankan bahwa peran PPPK KLH/BPLH tidak hanya administratif, tapi juga aktif di lapangan untuk mengawasi, mengelola, dan memastikan kebijakan lingkungan hidup diterapkan secara nyata. Menteri Hanif mendorong para PPPK KLH/BPLH bekerja dengan semangat tim, disiplin, dan etos kerja tinggi, serta terus meningkatkan kapasitas individu untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Sorotan utama Menteri Hanif adalah pengelolaan sampah nasional. PPPK KLH/BPLH diminta mencurahkan setidaknya 50% waktu kerja untuk fokus mengurai masalah sampah, yang masih menjadi tantangan besar di banyak daerah. Pemerintah menargetkan transformasi total pada 2029, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi menumpuk sampah, melainkan hanya menampung residu dari proses pengolahan dan sampah terkelola 100%. “Persoalan sampah harus diselesaikan secara sistematis. Target kita, 2029, TPA hanya menampung residu, bukan sampah mentah,” tegas Menteri Hanif.
Saat ini, banyak TPA di Indonesia telah melebihi kapasitas ideal dan sebagian beroperasi lebih dari 17 tahun, sehingga revitalisasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah menjadi mandat penting bagi semua elemen pemerintah dan masyarakat. KLH/BPLH menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, hak untuk udara bersih, lingkungan sehat, dan kualitas hidup yang layak.
HUMAS








Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at 13 Maret 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.




Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah. “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa upaya dalam penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di satuan pendidikan. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sehingga sekarang program terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus berlangsung. Dengan nanti ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut kemungkinan untuk memperlakukan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang dikembangkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan. “Untuk coding itu ada 3 klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug, kemudian yang kedua adalah coding yang berbasis internet, dan yang ketiga yakni coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.
Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. “Dan terkait dengan kebijakan ini, sejalan dengan kebijakan Pak Presiden tentang digitalisasi pembelajaran di mana kami sudah mendistribusikan lebih dari 288 ribu (Interactive Flat Panel/IFP), maka peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan dan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kehadiran SKB Tujuh Menteri ini menjadi upaya bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak serta mendukung kualitas pendidikan.
Menteri Pratikno juga mengatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun juga perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Menteri Pratikno.
Ia menambahkan bahwa pedoman dalam SKB ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses
Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah Indonesia berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
(Penulis: Ririn/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Shaka)










JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—Hari Jumat 13 Maret 2026 pukul 02.18.20 WIB wilayah Laut Selatan Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,3. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8,04° LS ; 106,86° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 121 Km tenggara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada kedalaman 53 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan geser ( strike-slip ).
Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Cidolog dan Ciracap dengan skala intensitas IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Tasikmalaya, Cijati, Pagelaran, Sukanegara, Agrabinta, Sindangbarang, Garut, Cidahu, Cimanggu, Campaka, Jampang Tengah, Kadupandak, dan Tegal Buleud dengan skala intensitas III-IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Bayah, Klapanunggal, dan Kabupaten Bandung dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Pangandaran, Ciamis, dengan skala intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Ciamis dengan skala intensitas II-III MMI. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.
Hingga pukul 02.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.
Jakarta, 13 Maret 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Dr. Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc








JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Dalam rangka kerja kolaborasi untuk memperkuat sistem manajemen SDM aparatur, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke dua kampus kedinasan di Bandung pada Rabu (11/03/2026), yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan sekolah kedinasan serta pengembangan sumber daya manusia aparatur negara.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPR RI berdialog dengan sejumlah pimpinan lembaga, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan dan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Komisi II menilai sekolah kedinasan memiliki peran strategis dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi.
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sekolah kedinasan sebagai pusat pembentukan SDM aparatur negara. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan kedinasan, dan DPR dinilai penting agar reformasi birokrasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap pemerintah melalui BKN dan KemenPANRB dalam mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, kompleksitas tata kelola pemerintahan Indonesia yang mencakup 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 97 lembaga pemerintahan membutuhkan sistem administrasi yang kuat dan terintegrasi. Ia berharap mahasiswa sekolah kedinasan, baik jenjang S1, S2, maupun S3 dapat berperan dalam menghasilkan riset dan inovasi administrasi negara yang mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus menekan potensi pelanggaran pembangunan.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan tersebut juga menekankan kualitas birokrasi Indonesia yang bergantung pada kualitas pendidikan aparatur negara. Oleh karena itu, sekolah kedinasan harus menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan kualitas SDM aparatur bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari reformasi demokrasi”
Humas BKN,Jum’at
13 Maret 2026










Denpasar, Bali —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri) yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, (13/3) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-Bali yang mengikuti acara dari satuan kerja masing-masing.
Forum Kopi Bali merupakan sarana komunikasi dan koordinasi yang rutin diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, serta penguatan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai isu strategis di lingkungan peradilan umum. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan materi sekaligus kesempatan berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan perkembangan terkini di dunia peradilan.
Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Risky Edy Nawawi, Hakim Pengadilan Negeri Bangli, yang memaparkan topik mengenai “Pengamanan Pengadilan dan Penerapan Risk Management di Pengadilan.” Dalam pemaparannya, Risky Edy Nawawi menjelaskan bahwa pengamanan pengadilan merupakan serangkaian upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keselamatan hakim, aparatur pengadilan, para pihak berperkara, serta masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan. Pengamanan tersebut juga bertujuan menjaga wibawa dan independensi lembaga peradilan agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan keamanan di lingkungan pengadilan bukanlah isu yang dapat dianggap sepele. Berdasarkan survei advokasi hakim oleh Komisi Yudisial, sejumlah satuan kerja pengadilan di Indonesia pernah mengalami ancaman maupun potensi bahaya keamanan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan. Oleh karena itu, penerapan sistem pengamanan yang terstruktur menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam proses peradilan.
Lebih lanjut, Risky Edy Nawawi menekankan bahwa dasar hukum pengamanan pengadilan di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan sebelumnya. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan protokol keamanan persidangan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, pengamanan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik semata, tetapi juga mencakup berbagai pendekatan strategis melalui manajemen risiko. Risk management dipahami sebagai pendekatan sistematis yang melibatkan budaya organisasi, proses, serta struktur kerja untuk mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional pengadilan. Pendekatan ini meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga monitoring serta evaluasi berkelanjutan.
Selain itu, pemateri juga memberikan gambaran perbandingan mengenai praktik pengamanan pengadilan di Amerika Serikat yang melibatkan berbagai institusi seperti U.S. Marshals Service, serta aparat penegak hukum lainnya yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keamanan lembaga peradilan. Sistem tersebut dilengkapi dengan berbagai teknologi keamanan modern, seperti tombol panik, desain ruang sidang tahan balistik, serta sistem pengawasan terpadu. Pemaparan tersebut memberikan perspektif tambahan mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan peradilan secara komprehensif.
Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian realisasi anggaran oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyerapan anggaran di lingkungan peradilan umum harus memperhatikan target capaian yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Berdasarkan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, target realisasi hingga triwulan pertama tahun anggaran antara lain mencakup 20 persen untuk belanja pegawai, 15 persen untuk belanja barang, serta 10 persen untuk belanja modal.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta mengikuti post test secara daring dan mandiri guna mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Post test tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus sarana memastikan bahwa materi sosialisasi dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.
Melalui kegiatan Kopi Bali ini, diharapkan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar semakin memahami pentingnya pengamanan pengadilan, penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel dalam mendukung terciptanya peradilan yang profesional, aman, dan berintegritas.
I Kadek Apdila Wirawan – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026






Baubau ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Baubau.
Kegiatan tersebut turut diisi dengan tausiyah Ramadan yang disampaikan oleh H. Lalu Suharja Hambali. Dalam tausiyahnya, ia menekankan bahwa integritas merupakan amanah yang harus senantiasa dijaga oleh setiap individu melalui kejujuran, ketulusan, dan keteguhan iman dalam menjalankan setiap tanggung jawab.
Menurutnya, nilai integritas tidak hanya menjadi tuntutan moral dalam kehidupan beragama, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam lembaga peradilan. “Pesan integritas ini sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni, dalam sambutannya mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas dan keimanan sebagai benteng dalam menghadapi berbagai godaan dalam pelaksanaan tugas.
“Integritas ini sangat penting, khususnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Baubau.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan tersebut diawali dengan aksi berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan kantor pengadilan. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau kepada masyarakat di bulan penuh berkah.
Setelah kegiatan berbagi takjil dan penyampaian tausiyah Ramadan, seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau kemudian melaksanakan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.
Acara ditutup dengan penyerahan parcel THR dari pimpinan pengadilan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau sebagai wujud kebersamaan dan apresiasi menjelang Hari Raya Idulfitri
Humas PN Baubau – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026






INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Bukan kembar identik, Noscitur a Sociis adalah ‘obeng presisi’ dalam kotak alat tafsir hukum demi nalar yudisial di era KUHP Nasional.
Menanggapi Pertanyaan yang Tepat
Setelah tulisan mengenai doktrin Noscitur a Sociis diterbitkan di Mari News, seorang pembaca cerdas mengajukan pertanyaan yang patut mendapat jawaban serius: “Sepertinya ini bentuk penafsiran serupa dengan Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual…” Pertanyaan ini mencerminkan pemahaman yang sudah baik, karena memang kedua hal tersebut memiliki kemiripan yang mencolok, sekaligus perbedaan yang substansial. Mengurai keduanya bukan sekadar perdebatan akademik yang steril, melainkan penting bagi hakim yang dalam kesehariannya harus memilih dan menerapkan metode penafsiran secara tepat dan terukur.
Di Mana Letak Kesamaannya?
Pertanyaan pembaca tersebut mengandung kebenaran yang tidak dapat disangkal. Baik doktrin Noscitur a Sociis maupun Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual sama-sama bertolak dari satu keyakinan fundamental: bahwa bahasa hukum tidak dapat dipahami secara atomistik, yakni kata demi kata secara terisolasi. Keduanya menolak penafsiran literalistik-mekanik yang sempit dan menegaskan bahwa konteks adalah kunci.
Pertama, keduanya sama-sama menempatkan teks undang-undang sebagai titik tolak analisis. Baik Noscitur a Sociis maupun penafsiran gramatikal-kontekstual bekerja di dalam teks, bukan di luar teks. Keduanya tidak melompat ke kehendak legislatif yang tersembunyi atau ke tujuan sosial yang abstrak sebelum terlebih dahulu mengolah kata-kata yang tertulis secara saksama.
Kedua, keduanya mengakui bahwa makna kata dapat bergeser tergantung lingkungan linguistik di mana kata itu berada. Kata “berat” dalam konteks “hukuman berat” tidak sama maknanya dengan kata “berat” dalam konteks “beban berat pikul.” Prinsip ini dijunjung oleh kedua pendekatan.
Ketiga, keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghindari ketidakkonsistenan normatif dan membangun harmoni dalam pembacaan undang-undang. Keduanya menolak hasil penafsiran yang bertentangan dengan bagian lain dari undang-undang yang sama.
Inilah mengapa pembaca bertanya dengan tepat. Pada tataran tujuan dan nilai, keduanya memang berada dalam satu keluarga besar pendekatan kontekstualis dalam penafsiran hukum.
Namun, Di Sinilah Perbedaannya yang Mendasar
Kemiripan tujuan tersebut tidak boleh mengaburkan perbedaan yang bersifat mendasar, baik dari sisi asal-usul, cakupan, teknik operasional, maupun fungsi spesifiknya.
A. Perbedaan dari Sisi Asal-Usul dan Tradisi Hukum
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah metode yang lahir dan dikembangkan dalam tradisi civil law (sistem hukum Eropa Kontinental) yang menjadi induk hukum Indonesia. Metode ini diperkenalkan secara sistematis oleh para ahli ilmu hukum seperti Von Savigny sebagai bagian dari hermeneutika hukum yang komprehensif, yang meliputi penafsiran gramatikal (makna bahasa), logis (konsistensi internal), historis (sejarah pembentukan), dan sistematis (posisi norma dalam tatanan hukum keseluruhan). Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah perpaduan antara elemen gramatikal dan elemen sistematis dalam kerangka besar hermeneutika civil law tersebut.
Sementara itu, doktrin Noscitur a Sociis lahir dan berkembang dalam tradisi common law Inggris sejak abad ke-16, yang kemudian diadopsi oleh yurisdiksi common law lainnya termasuk Amerika Serikat. Dalam tradisi common law, doktrin ini merupakan salah satu dari rules of statutory construction, yaitu seperangkat pedoman khusus yang digunakan hakim ketika menafsirkan undang-undang (statute). Doktrin ini memiliki legitimasi sebagai preseden yudisial yang mengikat, bukan sekadar anjuran metodologis dari kalangan akademis.
B. Perbedaan dari Sisi Cakupan dan Cara Kerja
Inilah perbedaan yang paling operasional dan paling penting bagi seorang hakim yang hendak menerapkannya.
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah pendekatan yang bersifat umum dan luas. Ia memberikan perintah metodologis untuk: (1) memulai dari makna kata secara gramatikal (kamus, tata bahasa, kebiasaan penggunaan bahasa); kemudian (2) mempertimbangkan konteks tempat kata itu digunakan, baik konteks kalimat, pasal, bab, maupun undang-undang secara keseluruhan; dan (3) memperhatikan konteks sistematis yang lebih luas, termasuk undang-undang lain yang berkaitan. Dengan kata lain, penafsiran gramatikal-kontekstual adalah sebuah metodologi besar yang mencakup banyak teknik.
Doktrin Noscitur a Sociis, sebaliknya, adalah sebuah instrumen yang sangat spesifik, teknis, dan terukur. Ia tidak bekerja secara umum pada “konteks” dalam arti luas, melainkan secara sangat presisi mengatur bagaimana menentukan makna suatu kata berdasarkan kedudukan kata tersebut dalam suatu rangkaian (series) atau daftar (enumeration) kata-kata lain yang setara dan berada dalam satu kesatuan norma. Prinsipnya adalah: kata-kata yang duduk bersama dalam satu rangkaian membentuk genus bersama, dan genus itulah yang membatasi dan mengarahkan makna masing-masing anggota rangkaian itu.
Untuk memperjelas perbedaan ini dengan analogi: jika Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah kotak peralatan (toolbox) yang berisi berbagai alat, maka Noscitur a Sociis adalah obeng dengan ukuran tertentu (specific screwdriver) yang ada di dalam kotak itu. Obeng itu digunakan untuk pekerjaan yang sangat spesifik: mengencangkan baut yang tepat, pada konstruksi yang tepat, ketika baut itu memang ada di sana.
C. Perbedaan dari Sisi Syarat Penerapan
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual dapat dan bahkan harus diterapkan pada hampir setiap kegiatan penafsiran undang-undang. Setiap hakim yang membaca pasal undang-undang secara sadar maupun tidak sadar sedang melakukan penafsiran gramatikal-kontekstual, karena tidak ada cara lain untuk membaca teks normatif selain memulai dari makna kata dan memperhatikan konteksnya.
Doktrin Noscitur a Sociis hanya dapat diterapkan ketika syarat tertentu terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah: (1) harus ada kata atau frasa yang bersifat ambigu atau memiliki potensi cakupan yang terlampau luas; (2) kata ambigu tersebut harus berada dalam rangkaian atau daftar yang mencakup kata-kata lain; (3) kata-kata lain dalam rangkaian itu harus membentuk genus yang dapat diidentifikasi; dan (4) penggunaan genus tersebut untuk membatasi makna kata yang ambigu harus menghasilkan penafsiran yang lebih masuk akal dan koheren. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, doktrin tidak boleh dipaksakan.
D. Perbedaan dari Sisi Hubungannya dengan Doktrin Lain
Doktrin Noscitur a Sociis juga harus dibedakan secara jelas dari dua doktrin penafsiran lain yang serumpun namun berbeda, yaitu Ejusdem Generis dan Expressio Unius Est Exclusio Alterius. Ketiga doktrin ini sering kali dianggap sinonim, padahal ketiganya berbeda dalam cara kerjanya.
Ejusdem Generis bekerja ketika sebuah ketentuan memuat daftar hal-hal spesifik yang diikuti oleh kata umum (general term). Doktrin ini membatasi kata umum tersebut agar hanya mencakup hal-hal yang berada dalam genus yang sama dengan item-item spesifik sebelumnya. Sedangkan Expressio Unius bekerja berdasarkan logika eksklusivitas: penyebutan satu hal secara eksplisit mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan. Sementara Noscitur a Sociis tidak terbatas pada soal “kata umum” dan “kata spesifik,” melainkan bekerja lebih luas pada rangkaian kata-kata yang setara, dengan menggunakan seluruh rangkaian itu untuk saling menerangi maknanya satu sama lain.
Ringkasan Perbandingan
Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan dan persamaan antara kedua metode ini dapat dirangkum sebagai berikut:
Aspek Perbandingan:
Tradisi Hukum: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berakar dalam tradisi Civil Law (Eropa Kontinental). Noscitur a Sociis berakar dalam tradisi Common Law (Anglo-Saxon), namun universal dalam penerapannya.
Cakupan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bersifat umum dan metodologis, mencakup berbagai teknik penafsiran. Noscitur a Sociis bersifat spesifik dan teknis, terbatas pada penafsiran kata dalam rangkaian/daftar.
Syarat Penerapan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berlaku pada hampir setiap kegiatan penafsiran. Noscitur a Sociis hanya berlaku ketika terdapat ambiguitas kata dalam rangkaian kata-kata setara.
Teknik Operasional: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bekerja dari makna gramatikal lalu mempertimbangkan konteks umum. Noscitur a Sociis bekerja dengan mengidentifikasi genus bersama dari rangkaian kata untuk membatasi makna.
Fungsi Utama: Keduanya sama-sama menghindari penafsiran terisolasi dan menjaga koherensi normatif.
Relevansi Perbedaan Ini dalam Era KUHP Nasional
Pemahaman atas perbedaan kedua metode ini bukan hanya latihan intelektual. Dalam konteks implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang berlaku serentak sejak 2 Januari 2026, perbedaan ini memiliki konsekuensi praktis yang nyata.
Ketika seorang hakim menghadapi rumusan tindak pidana dalam KUHP Nasional yang memuat rangkaian kata kerja seperti “mengambil, memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan,” hakim sedang dihadapkan pada situasi di mana Noscitur a Sociis dapat dan seharusnya diterapkan secara spesifik. Bukan sekadar membaca konteks secara umum (yang merupakan kerja penafsiran gramatikal-kontekstual), melainkan secara presisi mengidentifikasi genus bersama dari keempat kata kerja tersebut lalu menggunakan genus itu untuk membatasi makna kata yang paling berpotensi diperluas, yaitu “mengalihkan.”
Demikian pula ketika hakim menafsirkan Pasal 53-54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan yang memuat rangkaian faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Noscitur a Sociis mengharuskan hakim membaca setiap faktor dalam rangkaian itu sebagai anggota dari satu genus pertimbangan yang saling berinteraksi dan saling membatasi, bukan sebagai faktor-faktor yang berdiri sendiri.
Lebih dari itu, dalam situasi di mana UU Penyesuaian Pidana mempertahankan pidana minimum khusus hanya untuk korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, hakim yang menggunakan Noscitur a Sociis akan memahami bahwa keempat jenis tindak pidana ini membentuk satu genus, yaitu “kejahatan luar biasa” (extraordinary crimes), yang maknanya harus dipahami secara ketat dari karakteristik keempat anggota rangkaian tersebut. Tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang ke tindak pidana lain yang tidak disebutkan.
Bukan Pesaing, Melainkan Pelengkap
Kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan tersebut, jawabannya adalah: Anda benar bahwa keduanya berkerabat. Namun mereka bukan kembar identik. Mereka lebih tepat dipahami sebagai pelengkap yang bekerja pada level yang berbeda.
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah pendekatan metodologis yang selalu bekerja dalam setiap penafsiran undang-undang; ia adalah kerangka besarnya. Noscitur a Sociis adalah instrumen spesifik yang bekerja di dalam kerangka itu, dipanggil ketika terdapat persoalan ambiguitas kata dalam suatu rangkaian norma. Seorang hakim yang baik perlu menguasai keduanya: memahami kerangka besar agar tidak kehilangan arah, dan menguasai instrumen spesifik agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan presisi.
Dalam era hukum pidana baru Indonesia, di mana tiga undang-undang besar berlaku serentak dan penuh dengan rangkaian norma yang saling berkaitan, kemampuan untuk membedakan kapan menggunakan pendekatan umum dan kapan menerapkan doktrin spesifik adalah tanda kematangan nalar yudisial yang sesungguhnya.
Jakarta, Maret 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Ketua I Pengurus Pusat IKAHI.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026





