Garut —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., meresmikan Jembatan Perintis Garuda yang membentang di Sungai Cipalebuh, Kampung Cikopo Munjul RT 01/RW 13, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Rabu (26/8/2026).
Peresmian yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 300 orang dan dihadiri jajaran Kodam III/Siliwangi, Korem 062/Tarumanagara, Kodim 0611/Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, unsur Forkopimda, Muspika Kecamatan Pameungpeuk, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan manifestasi nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus wujud kepedulian TNI dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Pangdam, kehadiran jembatan tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak aktivitas masyarakat, khususnya dalam memperlancar mobilitas warga, mempercepat akses ekonomi, pendidikan, serta pelayanan masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh keterbatasan akses penghubung antarwilayah.
“Pembangunan infrastruktur ini merupakan wujud nyata bahwa TNI selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat dan menjadi solusi. Program ini juga selaras dengan target besar Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk menuntaskan pembangunan jembatan perintis di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Pangdam.
Pangdam menegaskan, keberhasilan pembangunan jembatan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta/BUMN, serta masyarakat yang secara bergotong royong bersama prajurit di lapangan.
“Inilah bukti nyata dari semboyan TNI Hadir Untuk Rakyat dan Bersama Rakyat, TNI Kuat,” tegasnya.
Pangdam juga berpesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan merawat Jembatan Perintis Garuda sehingga dapat digunakan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat hingga generasi mendatang.
Sementara itu, Bupati Garut menyampaikan apresiasi kepada TNI, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan jembatan tersebut hingga dapat diselesaikan 100 persen.
Menurutnya, peresmian infrastruktur tersebut bukan sekadar penanda selesainya pembangunan fisik, tetapi merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah dan seluruh unsur terkait dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat jembatan sebagai fasilitas bersama serta mengutamakan keselamatan saat melintas, khususnya bagi anak-anak sekolah.
Peresmian Jembatan Perintis Garuda kemudian ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan jembatan oleh Pangdam III/Siliwangi bersama Danrem 062/Tarumanagara serta para tamu undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, penyerahan sembako, santunan kepada anak yatim, penyerahan dua pasang domba, doa bersama, foto bersama dan ramah tamah.
Jembatan Perintis Garuda tersebut menjadi bagian dari program strategis pembangunan 200 titik Jembatan Garuda di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempermudah mobilitas harian masyarakat dan anak-anak sekolah, serta membuka akses yang lebih cepat terhadap berbagai fasilitas pelayanan dan aktivitas perekonomian.
Bagi masyarakat Kampung Cikopo Munjul, pembangunan jembatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dan TNI dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat di wilayah pedesaan dan kawasan yang memiliki kerawanan terhadap bencana.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi secara resmi menyatakan Jembatan Perintis Garuda di Sungai Cipalebuh diresmikan.
Dandim 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research).
A. PENDAHULUAN
Asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menjadi tolok ukur utama kinerja Peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut berhadapan langsung dengan kondisi dimana jumlah perkara yang masuk setiap tahun meningkat, namun tidak selalu diimbangi penambahan jumlah hakim.
Mahkamah Agung merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini mewajibkan setiap perkara perdata termasuk di lingkungan peradilan agama menempuh tahap mediasi. Di samping itu juga membuka peluang keterlibatan mediator non hakim yang telah memperoleh sertifikat mediator dari lembaga terakreditasi untuk ikut dalam upaya mendamaikan para pihak. Keterlibatan mediator non hakim dapat meringankan beban penyelesaian perkara melalui mediasi yang selama ini banyak dijalankan oleh hakim.
Kehadiran mediator non hakim secara konseptual memungkinkan hakim pengadilan agama lebih berfokus pada pemeriksaan pokok perkara, sementara proses mediasi ditangani secara profesional oleh pihak yang terlatih. Meskipun demikian, sejumlah kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan mediator non hakim di lingkungan peradilan agama masih belum optimal. Hal ini antara lain ditandai oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi, minimnya jumlah mediator bersertifikat, serta belum meratanya pemahaman para pihak berperkara mengenai manfaat mediasi. Kondisi ini menjadi dasar pentingnya kajian mengenai bagaimana peran mediator non hakim dapat dioptimalkan sebagai instrumen percepatan penyelesaian perkara di pengadilan agama, dengan bersandar pada penelitian terdahulu di lingkungan peradilan agama maupun perbandingan terbatas dari peradilan umum dan yurisdiksi lain.
B. TINJAUAN PUSTAKA
Karmuji (2016) menegaskan bahwa peran mediator dalam perkara perdata bersifat sentral karena mediator bertindak sebagai fasilitator komunikasi yang membantu para pihak menemukan titik temu. Asnawi (2017) menyoroti pentingnya pendekatan psikologis dalam mediasi, karena keberhasilannya tidak semata ditentukan oleh aspek prosedural, melainkan kemampuan mediator membangun kepercayaan dan komunikasi efektif antarpihak.
Pada konteks pengadilan agama, Sunarsi dkk., (2018) menemukan bahwa keberadaan mediator non hakim berkontribusi terhadap peningkatan jumlah kesepakatan damai pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa, meskipun tingkat keberhasilannya masih bervariasi antar wilayah. Kurniyana dan Nizar (2021) menemukan disparitas capaian keberhasilan mediasi antara hakim dan non hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, yang mengindikasikan perlunya standardisasi kompetensi mediator. Kajian Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah hakim mendorong urgensi pelibatan mediator non hakim untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Leleang (2023) menemukan bahwa akses terhadap mediator non hakim yang memadai berperan penting dalam upaya mediasi keluarga. Sementara Nadinda (2023) menyoroti peran mediator non litigasi dalam mencegah eskalasi sengketa sebelum masuk ke persidangan. Darmawan, Elfia, dan Zulfan (2023) turut menunjukkan kontribusi nyata mediator non hakim dalam menjembatani konflik rumah tangga secara lebih netral, dibandingkan mediator hakim yang juga memeriksa pokok perkara.
Sebagai pembanding terbatas, Djalil, Madiong, dan Hamid (2023) menyimpulkan bahwa keterlibatan mediator profesional non hakim mempercepat penyelesaian perkara perdata umum di Pengadilan Negeri Makassar dibandingkan mediasi yang sepenuhnya ditangani hakim. Pada level internasional, Grajzl, Cepec, dan Mörec (2026) membuktikan secara empiris bahwa court-annexed mediation menurunkan durasi penyelesaian ratusan ribu perkara perdata di Slovenia serta meningkatkan peluang kesepakatan damai. Kesepuluh penelitian tersebut secara konsisten mengindikasikan bahwa keterlibatan mediator non hakim yang kompeten berkorelasi dengan peningkatan efektivitas mediasi, sekalipun tantangan implementasinya berbeda antar wilayah.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan 10 (sepuluh) penelitian terdahulu yang relevan dengan konteks peradilan agama, disertai pembanding terbatas dari peradilan umum dan yurisdiksi lain. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk merumuskan kerangka argumentasi mengenai urgensi, faktor penghambat, dan strategi optimalisasi peran mediator non hakim di peradilan agama.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Urgensi Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim di Peradilan Agama
Optimalisasi peran mediator non hakim di Peradilan Agama memiliki urgensi pada tiga aspek. Pertama, beban kerja hakim: ketika fungsi mediasi sepenuhnya dijalankan oleh hakim yang juga memeriksa pokok perkara, terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi mengurangi fokus penanganan perkara, sebagaimana ditemukan pada Peradilan Agama Pangkalpinang yang hanya memiliki lima hakim untuk menangani perkara yang terus meningkat. Kedua, independensi proses mediasi: mediator non hakim cenderung dipersepsikan lebih netral oleh para pihak berperkara, khususnya dalam sengketa perceraian dan konflik rumah tangga yang bermuatan emosional, sehingga mendorong keterbukaan dalam bernegosiasi sebagaimana ditemukan Darmawan, Elfia, dan Zulfan (2023). Ketiga, efisiensi waktu: temuan Grajzl, Cepec, dan Mörec (2026) yang menunjukkan penurunan durasi penyelesaian perkara pada perkara yang menempuh mediasi terlembaga, memberi indikasi bahwa penguatan fungsi mediasi dapat berkontribusi langsung terhadap percepatan penyelesaian perkara di pengadilan.
2. Faktor Penghambat Efektivitas Mediasi oleh Mediator Non Hakim
Kajian terhadap penelitian terdahulu mengidentifikasi empat faktor penghambat. Pertama, keterbatasan jumlah mediator bersertifikat di luar pengadilan, khususnya di daerah dengan akses pelatihan yang terbatas, sebagaimana disinggung Kurniyana dan Nizar (2021). Kedua, rendahnya pemahaman para pihak berperkara mengenai manfaat mediasi, yang menyebabkan mediasi kerap ditempuh sekadar formalitas tanpa itikad menyelesaikan sengketa secara substantif, sebagaimana ditemukan Nadinda (2023). Ketiga, aspek pembiayaan, karena jasa mediator non hakim pada umumnya dikenakan biaya, berbeda dengan mediator hakim yang tidak dipungut biaya, sehingga berpotensi memberatkan pihak berperkara dengan kemampuan ekonomi terbatas. Keempat, variasi kualitas teknik mediasi antar mediator yang berdampak langsung pada tingkat keberhasilan kesepakatan damai, sebagaimana ditemukan Sunarsi dkk. (2018) di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa.
3. Strategi Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim
Berdasarkan keempat faktor penghambat di atas, dapat dirumuskan empat strategi optimalisasi yang saling berkesesuaian. Pertama, menjawab keterbatasan jumlah mediator, diperlukan penguatan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi calon mediator non hakim, yang dilakukan bekerja sama dengan pengadilan tinggi agama, organisasi profesi advokat, dan akademisi hukum setempat. Kedua, menjawab rendahnya pemahaman para pihak, diperlukan penguatan sosialisasi manfaat mediasi sejak tahap pemeriksaan awal oleh hakim pemeriksa perkara, agar para pihak tidak menempuh mediasi sekadar formalitas. Ketiga, menjawab aspek pembiayaan, diperlukan skema keringanan atau subsidi biaya jasa mediator bagi pihak dengan kemampuan ekonomi terbatas, sejalan dengan mekanisme berperkara secara prodeo yang telah dikenal di lingkungan peradilan agama. Keempat, menjawab variasi kualitas teknik mediasi, diperlukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja mediator melalui pedoman perilaku mediator yang ditetapkan Mahkamah Agung. Kombinasi keempat strategi tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi peran mediator non hakim di peradilan agama secara terukur, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
E. KESIMPULAN
Optimalisasi peran mediator non hakim merupakan instrumen strategis dalam mempercepat penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Kajian terhadap sepuluh penelitian terdahulu menunjukkan bahwa keterlibatan mediator non hakim yang kompeten dan bersertifikat berkontribusi terhadap peningkatan tingkat keberhasilan mediasi serta pengurangan durasi penyelesaian perkara, sekaligus meringankan beban ganda hakim sebagai pemeriksa sekaligus mediator. Namun demikian, efektivitasnya masih dibatasi oleh empat faktor, yaitu ketersediaan mediator bersertifikat, pemahaman para pihak, pembiayaan, dan variasi kompetensi mediator. Oleh karena itu, optimalisasi mediator non hakim ini memerlukan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan, penguatan sosialisasi manfaat mediasi, skema pembiayaan yang berkeadilan, serta pengawasan kinerja mediator yang konsisten. Penelitian lanjutan berbasis data empiris pada satuan kerja pengadilan agama secara lebih luas disarankan untuk memperkuat kebijakan optimalisasi mediator non hakim di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Asnawi, M. N. (2017). Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan: Psychological Approach Importances in Mediation Process. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3).
2. Darmawan, A. D., Elfia, & Zulfan. (2023). Kontribusi Mediator Nonhakim dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(2).
3. Djalil, D., Madiong, B., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2).
4. Grajzl, P., Cepec, J., & Mörec, B. (2026). Does Court-Annexed Mediation Facilitate Case Disposition? Evidence from Civil and Commercial Lawsuits. International Review of Law and Economics.
5. Karmuji, K. (2016). Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, 7(1).
6. Kurniyana, R., & Nizar, M. C. (2021). Tingkat Keberhasilan Mediasi oleh Hakim dan Non Hakim di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2019. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1).
7. Leleang, A. T. (2023). Akses Mediator Non Hakim dalam Upaya Mediasi Keluarga. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2).
8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
9. Nadinda, F. P. (2023). Peran Mediator Non Litigasi Guna Mencegah Meningkatnya Sengketa di Pengadilan.
10. Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A. Peranan Mediator Non Hakim dalam Mempercepat Penyelesaian Sengketa Perkara di Peradilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A.
11. Sunarsi, D., dkk. (2018). Efektifitas Peran Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(2).
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Helen Sabrina Efendi
Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 yang merupakan perubahan keputusan kepala badan pengawasan nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.
Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, terdapat 3 poin utama perubahan yang berkaitan dengan klasifikasi gratifikasi, tata carara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Dalam hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, terhadap perubahan dalam hal pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam juknis yang sebelumnya yang mana terhadap pemberian sesama rekan senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Kemudian, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Begitupun dengan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta 500 ribu setiap pemberi.
Selanjutnya, untuk laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas laporan semester I dengan periode laporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni tahun berjalan, dan laporan tahunan dengan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Perlu diketahui juga, ketentuan gratifikasi dalam pedoman Keputusan KABAWAS ini, bagi Hakim juga berlaku ketentuan mengenai larangan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bawas MA Terbitkan Juknis Pengendalian Gratifikasi Terbaru, Simak Poin Pentingnya
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Bertepatan dengan HUT ke-81 Mahkamah Agung, PTA Banten sukses meraih tiga penghargaan bergengsi dari KPPN Serang dalam pengelolaan keuangan.
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi semakin istimewa bagi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten. Bertepatan dengan suasana peringatan HUT Mahkamah Agung RI, PTA Banten berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serang untuk periode Semester I Tahun 2026.
Tiga penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas komitmen PTA Banten dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kinerja. Lebih dari sekadar prestasi, capaian ini menjadi kado istimewa PTA Banten untuk Mahkamah Agung RI di momentum HUT ke-81.
Penghargaan pertama ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang Nomor KEP-114/KPN.1101/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Penetapan Bendahara Satuan Kerja Terbaik Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang Periode Semester I Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, PTA Banten berhasil meraih predikat Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Terbaik Pertama Mitra Kerja KPPN Serang Periode Semester I Tahun 2026.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja bendahara penerimaan PTA Banten dalam melaksanakan tugas pengelolaan penerimaan negara secara tertib, tepat, dan akuntabel. Prestasi ini sekaligus mencerminkan komitmen satuan kerja dalam menjaga kualitas administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Prestasi kedua ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Serang Nomor KEP-115/KPN.1101/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Penetapan Satuan Kerja Penyusun Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja (UAKPA) Terbaik Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang Periode Semester I Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Banten (440713) ditetapkan sebagai Satuan Kerja Penyusun Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja (UAKPA) Terbaik Ketiga Mitra Kerja KPPN Serang Periode Semester I Tahun 2026.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas kualitas penyusunan laporan keuangan PTA Banten yang dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Penyusunan laporan keuangan yang berkualitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Karena itu, capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi bagi pengelola keuangan, tetapi juga menjadi gambaran komitmen organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, penghargaan ketiga berkaitan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang Nomor KEP-112/KPN.1101/2026 tanggal 18 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Banten (440712) tercatat sebagai Satuan Kerja Peraih Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2026 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
Kategori “SANGAT BAIK” menjadi indikator bahwa pelaksanaan anggaran di PTA Banten telah berjalan secara optimal. IKPA tidak hanya mencerminkan kemampuan satuan kerja dalam merealisasikan anggaran, tetapi juga menggambarkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menariknya, capaian tiga penghargaan tersebut hadir bersamaan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini memberikan makna tersendiri bagi seluruh keluarga besar PTA Banten.
Tiga penghargaan tersebut menjadi kado prestasi dari PTA Banten untuk Mahkamah Agung RI, sekaligus wujud kontribusi satuan kerja dalam menjaga dan meningkatkan citra serta kinerja lembaga peradilan.
(Foto: PTA Banten Raih 3 Penghargaan dari KPPN Serang | Dok. PTA Banten)
Di tengah momentum peringatan HUT Mahkamah Agung RI, prestasi tersebut menjadi pengingat bahwa semangat pengabdian kepada lembaga harus diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Atas capaian tersebut, Sekretaris PTA Banten, Hj. Laila Istiadah, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh tim PTA Banten atas keberhasilan meraih ketiga penghargaan tersebut.
“Apresiasi dan selamat kepada tim kesekretariatan PTA Banten atas semua penghargaan yang diperoleh. Salam kompak, solid, dan sukses selalu,” ungkap Hj. Laila Istiadah.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama yang menunjukkan adanya kekompakan, soliditas, dan komitmen jajaran kesekretariatan dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran di PTA Banten. Perolehan tiga penghargaan periode tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh jajaran PTA Banten.
Ketiga penghargaan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kinerja anggaran dan keuangan yang baik merupakan hasil dari komitmen, kedisiplinan, koordinasi, dan konsistensi dalam menjalankan tata kelola keuangan negara.
Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PTA Banten untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya.
Bagi PTA Banten, penghargaan bukan sekadar capaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus menghadirkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Mila Novita
Tiga Penghargaan Sekaligus! PTA Banten Persembahkan Kado Istimewa untuk Mahkamah Agung
MAKASSAR ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran jajaran akademisi tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.
Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen, keterangan maupun benda, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi serta karakteristik bukti digital.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.
Pertama, Digital Legal Governance, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.
Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Jaksa Harus Menjadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus memiliki wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor Ilmu Hukum, Harli juga menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.
Sebaliknya, perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli. (**)
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) yang diawali dengan 14 PLTS di 6 provinsi dengan kapasitas total 5,3 GWp. Peluncuran program ini berlangsung di PLTS Site Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
“Pada sore hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan ini secara resmi saya luncurkan program pembangkit listrik tenaga surya 100 gigawatt peak diawali dengan 14 PLTS di 6 Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau berkapasitas total 5,3 gigawatt peak,” ucap Presiden dalam pernyataan peresmian.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas peluncuran PLTS 100 gigawatt untuk bangsa Indonesia. Kepala Negara pun menyampaikan keseriusan atas program ini yang ditargetkan mencapai 100 gigawatt dalam 3 tahun.
“Kita akan membangun 100 gigawatt. Kita tidak main-main, target kita adalah 100 gigawatt dalam 3 tahun,” kata Presiden.
Sementara itu, dalam laporannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa program ini merupakan program strategis yang berdampak positif secara signifikan pada sejumlah aspek. Melalui program ini, pemerintah dapat melakukan penghematan APBN, penghematan diesel, penciptaan lapangan kerja, hingga penurunan emisi karbon.
“Total investasinya dari 100 gigawatt adalah kurang lebih sekitar USD73 miliar atau setara dengan Rp1.140 triliun lebih. Dari total pekerjaan ini bisa kita melakukan efisiensi terhadap subsidi setiap tahun Rp73,9 triliun, bisa menciptakan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 5,52 juta lapangan kerja,” kata Menteri ESDM.
Mengawali program PLTS 100 GWp, sebanyak 14 PLTS di 6 provinsi diluncurkan. Adapun keempat belas PLTS yang diluncurkan, yakni:
1. PLTS Tembesi di Provinsi Kepulauan Riau;
2. PLTS Pulau Sembur di Provinsi Kepulauan Riau;
3. PLTS Pulau Rengit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. PLTS Saguling di Provinsi Jawa Barat;
5. PLTS Purwakarta di Provinsi Jawa Barat;
6. PLTS Jatiluhur di Provinsi Jawa Barat;
7. PLTS Cirata di Provinsi Jawa Barat;
8. PLTS Jatigede di Provinsi Jawa Barat;
9. PLTS Waduk Gajah Mungkur di Provinsi Jawa Tengah;
10. PLTS Karangkates di Provinsi Jawa Timur;
11. PLTS Madura di Provinsi Jawa Timur;
12. PLTS Pasuruan di Provinsi Jawa Timur;
13. PLTS Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur; dan
14. PLTS Site Gilimanuk di Provinsi Bali.
Program ini, kata Menteri ESDM, merupakan kerja bersama dari seluruh pihak termasuk kementerian/lembaga lain, TNI, dan Polri dalam mendorong terlaksananya program. “Saya ucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga yang telah membantu mendukung sehingga acara ini bisa terlaksana,” ujar Bahlil.
BALI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Sambutan Hangat Masyarakat Gumi Mekepung untuk Presiden Prabowo
Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa, 25 Agustus 2026, menghadirkan suasana berbeda di sepanjang jalan menuju lokasi kunjungan kerja. Antusiasme masyarakat mengiringi perjalanan Kepala Negara menuju PLTS Site Gilimanuk.
Sejak kendaraan yang membawa Presiden Prabowo melintas, warga tampak berjajar di sisi jalan. Anak-anak, pelajar, hingga orang tua turut menanti untuk menyambut langsung Presiden Prabowo yang datang ke wilayah berjuluk Gumi Mekepung tersebut.
Bendera Merah Putih berukuran kecil berkibar di tangan masyarakat. Sebagian warga juga membawa beragam papan bertuliskan pesan selamat datang dan ungkapan terima kasih. Bahkan, ada pula warga yang membawa miniatur Garuda Pancasila untuk menyambut Kepala Negara.
Dari atas kendaraan Maung yang ditumpanginya, Presiden Prabowo membalas hangat sambutan masyarakat. Presiden beberapa kali tampak melambaikan tangan kepada warga yang telah menunggu di sepanjang perjalanan.
Di sejumlah kesempatan, Presiden Prabowo juga menghampiri masyarakat. Kepala Negara menyempatkan diri untuk menyalami warga dari dekat, yang langsung disambut dengan antusias oleh mereka yang sejak awal menantikan kedatangan Presiden Prabowo.
“Selamat Datang di Gumi Mekepung,” demikian salah satu tulisan yang dibentangkan masyarakat menyambut kedatangan Presiden.
Sambutan warga juga diwarnai pesan mengenai energi bersih yang menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo di Jembrana. “Sukseme Bapak Presiden, Bali Energi Bersih,” tertulis pada salah satu papan yang dibawa warga.
Papan lainnya menyuarakan harapan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya di Pulau Dewata. “PLTS mewujudkan Bali yang Mandiri dan Berenergi,” serta “Terima Kasih Terwujudnya PLTS Bali,” menjadi beberapa pesan yang terlihat di sepanjang perjalanan Presiden Prabowo menuju Gilimanuk.
Kehadiran masyarakat menjadikan perjalanan menuju lokasi acara bukan sekadar rangkaian menuju agenda kunjungan kerja. Sapaan, lambaian tangan, hingga bendera Merah Putih yang berkibar menghadirkan interaksi hangat antara Presiden Prabowo dan masyarakat Jembrana.
Samarinda ––INDOTIPIKOR.COM—KILAS INFO; Seorang mantan politisi PDI Perjuangan di Kalimantan Timur meminta identitasnya dirahasiakan menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Yang Diduga’ Yonavia, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan konsistensi antara mandat politik partai, disiplin organisasi, loyalitas terhadap garis perjuangan partai, serta kontribusi kader setelah memperoleh jabatan publik.
“Ini bukan soal mencampuri pilihan politik keluarga. Yang harus dievaluasi adalah apakah seorang kader yang memperoleh mandat melalui partai tetap konsisten menjalankan disiplin, garis politik, dan kepentingan organisasi,” ujar sumber tersebut.
Ia menyoroti dinamika Pilkada Kabupaten Kutai Barat 2024, ketika Sahadi, S.Hut., M.Si., suami Yonavia, maju sebagai calon Bupati Kutai Barat dengan dukungan Partai Hanura, Perindo, dan PKN.
Dalam proses pencalonan tersebut, Yonavia terang terangan dan terbuka melobi partai partai pengusung seperti Hanura dan Perindo dan di setiap kampanye dari kampung kampung dan kecamatan dan kampanye besar kabupaten ikut menghadirinya. Bahkan surat teguran pernah diberikan kepada Yonavia.
Menurut dia, fakta tersebut layak menjadi bahan evaluasi internal, khususnya apabila terdapat ketentuan organisasi PDI Perjuangan yang mengatur sikap politik kader dan hubungan politik keluarga inti.
“Kalau memang ada aturan internal yang mengatur persoalan tersebut, tentu aturan itu harus menjadi rujukan dan berlaku bagi seluruh kader,” katanya.
Selain aspek disiplin organisasi, mantan politisi PDI Perjuangan tersebut menilai kontribusi Yonavia selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur juga perlu dievaluasi secara objektif.
Dengan masa kerja sekitar dua tahun, menurutnya, sudah tersedia cukup waktu untuk melihat sejauh mana seorang anggota legislatif menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta fungsi representasi masyarakat.
“Ukuran seorang anggota DPRD tidak cukup hanya kehadiran dalam rapat atau aktivitas formal. Yang lebih penting adalah apa yang diperjuangkan, apa hasilnya bagi masyarakat, dan sejauh mana mandat partai diterjemahkan menjadi kerja politik yang nyata,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut semakin penting karena wilayah kerja politik Yonavia mencakup Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, dua wilayah dengan tantangan pembangunan, konektivitas, pelayanan publik, serta kondisi sosial-ekonomi yang kompleks.
Kader PDI Perjuangan yang duduk di DPRD Provinsi, kata dia, semestinya mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat, struktur partai, dan pemerintah daerah sekaligus memperkuat kerja-kerja politik partai di daerah pemilihan.
“Jangan sampai setelah memperoleh kursi DPRD, hubungan dengan struktur partai justru melemah. Anggota legislatif harus memberikan nilai tambah bagi organisasi dan konstituen,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kontribusi Yonavia terhadap penguatan organisasi, baik di tingkat DPC maupun DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, perlu diukur secara objektif dan terbuka berdasarkan indikator yang jelas.
Evaluasi, menurutnya, merupakan bagian normal dari kehidupan organisasi politik dan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap hak politik kader.
“Partai justru akan semakin kuat kalau berani melakukan evaluasi secara objektif. Yang dinilai bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi kinerja, disiplin, loyalitas organisasi, kontribusi kepada konstituen, dan kemampuan menjalankan mandat partai,” tegasnya.
Ia berharap PDI Perjuangan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kader yang mendapatkan mandat politik, termasuk Yonavia, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh kader.
“Mandat sebagai anggota DPRD bukan hanya amanah pribadi. Ada mandat partai dan ada kepercayaan masyarakat dibelakangnya. Keduanya harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Pesiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) yang diawali dengan 14 PLTS di 6 provinsi dengan kapasitas total 5,3 GWp di PLTS Site Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
“Karena ini adalah Maulid Nabi, kelahiran Rasulullah kita, saya ucapkan selamat kepada seluruh umat Islam di seluruh dunia, juga di manapun saudara-saudara berada,” ujar Kepala Negara.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa peringatan hari besar keagamaan harus diiringi dengan semangat untuk terus berkarya dan bekerja keras. Menurutnya, sebagai insan yang bertakwa, kewajiban kepada bangsa dan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga melalui kerja nyata.
“Di hari besar ini kita tetap bekerja karena kita juga menyadari bahwa kewajiban kita sebagai insan yang bertakwa, selain berdoa, selain kita selalu menjunjung tinggi junjungan kita dan agama kita, juga harus berkarya, kita harus bekerja keras untuk mengejar kemajuan nyata untuk rakyat kita,” ucap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga mengajak seluruh pihak untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berbagai karunia, kebaikan, dan berkah yang diberikan, termasuk kesempatan untuk menikmati perdamaian, kesehatan, serta dapat berkumpul dalam agenda peluncuran program PLTS 100 GWp.
“Sebagai insan yang bertakwa, marilah kita tidak henti-hentinya memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan Maha Besar, Tuhan Maha Kuasa, yang memiliki sekalian alam atas segala karunia, kebaikan, berkah yang diberikan kepada kita. Kita masih menikmati perdamaian, kita masih menikmati nafas dan kesehatan,” imbuh Presiden Prabowo.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimismenya terhadap peluncuran program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Program ini merupakan langkah strategis pemerintah menuju kemandirian dan swasembada energi nasional.
“Saya tidak mau banyak bicara, tapi intinya 100 GW kita akan benar-benar menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki kita sendiri. Kita tidak akan takut perkembangan apapun di bagian manapun dunia,” kata Presiden dalam sambutannya di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Selain PLTS 100 GWp, dengan sumber energi lain yang dimiliki, Kepala Negara yakin Indonesia dapat memenuhi kebutuhan energi nasional secara mandiri. “Dengan geotermal yang kita punya, dengan ladang-ladang gas yang kita sudah ketemukan, dengan lifting minyak yang harus naik terus, kita tidak boleh impor lagi satu barrel pun minyak. Kita tidak boleh impor lagi, insyaallah dalam waktu sesingkat-singkatnya, satu tabung LPG pun kita tidak boleh impor lagi,” lanjutnya.
Pemerintah menargetkan PLTS 100 GWp dapat terealisasi dalam waktu tiga tahun. Pembangunan ini, menurut Presiden bukan sekadar target, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata dan hasil yang dapat dibuktikan.
“Kita buktikan lagi, nanti tiga tahun lagi kita kumpul lagi. Kita sekarang selalu bicara dengan bukti,” ucap Presiden.
Kepala Negara pun optimistis swasembada energi nasional dapat dicapai lebih cepat dari target tiga tahun apabila seluruh pihak bekerja secara maksimal. “Terima kasih semua unsur, hari ini hari penting, kita launching dan saya percaya mungkin kurang dari tiga tahun kita akan sampai swasembada energi,” tandasnya.