CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—Keluarga Besar HIMPAUDI Kecamatan Sadananya menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal dan Silaturahmi 1447 H yang berlangsung di Aula Korwil Kecamatan Sadananya, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus memperkuat komitmen para pendidik PAUD dalam menjalankan peran strategis di bidang pendidikan anak usia dini. Setelah menjalani ibadah Ramadan, momentum ini dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan memperkuat sinergi antar lembaga.
Ketua Panitia, Nursa,adah, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 17 lembaga PAUD se-Kecamatan Sadananya. Menurutnya, silaturahmi ini penting untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan koordinasi antar pendidik.
“Kegiatan ini menjadi ruang untuk kembali menyatukan semangat, mempererat kebersamaan, serta membangun komunikasi yang lebih baik antar sesama pendidik PAUD,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Komisi D, Anggia, perwakilan Camat Sadananya, unsur organisasi mitra seperti IGRA dan IGTKI, perwakilan Korwil Pendidikan, penilik PAUD, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, para kepala sekolah, guru, serta tamu undangan lainnya.
Selain kegiatan silaturahmi, acara juga diisi dengan tausiah yang memberikan penguatan nilai-nilai spiritual, keikhlasan, serta motivasi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Hal ini diharapkan dapat menjadi energi positif dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
Dalam kesempatan tersebut, HIMPAUDI Sadananya juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD. Diharapkan adanya dukungan dan kebijakan yang dapat mendorong kesetaraan hak antara pendidik nonformal dan formal secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, HIMPAUDI Kecamatan Sadananya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang berkualitas melalui penguatan peran dan kapasitas para pendidik PAUD.Editor (Yan.P/M.Robby).
CIAMIS—INDOTIPIKOR.COM—DPRD Kabupaten Ciamis menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Koalisi Rakyat Bantoe Rakjat (KRBR) terkait dugaan adanya praktik pungutan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam audiensi yang digelar di gedung DPRD, Kamis (2/4/2026).
Ketua DPRD Ciamis, H.Nanang Permana,MH, menegaskan bahwa lembaganya memandang serius setiap laporan masyarakat dan memastikan akan melakukan penelusuran secara objektif serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Audiensi ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus komitmen kami untuk menjaga transparansi. Setiap informasi yang disampaikan akan kami dalami secara menyeluruh,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan bahwa, DPRD telah memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan secara terbuka pihak yang dimaksud dalam dugaan tersebut. Namun hingga forum berlangsung, belum ada penyebutan nama oknum secara jelas.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penelaahan tetap berjalan. DPRD akan mengumpulkan informasi dan fakta pendukung guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang disertai bukti kuat, DPRD akan menyerahkan penanganannya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diproses sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, DPRD juga akan mempertimbangkan langkah hukum guna menjaga kredibilitas serta marwah institusi.
“Kami ingin semuanya jelas dan terukur. Jika benar, akan kami tindak tegas. Jika tidak, tentu harus diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan,” tegasnya.
DPRD Ciamis, lanjut Nanang, berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap program yang menyangkut kepentingan masyarakat berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.Editor (Yan.P/M.Robby).
Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., memberikan wawasan kebangsaan kepada para santri dan santriwati Pondok Pesantren Idrisiyyah. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan antusiasme dari para peserta.
Dalam penyampaiannya, Dandim menekankan pentingnya menanamkan rasa cinta tanah air, semangat persatuan, serta kesadaran bela negara sejak dini. Menurutnya, generasi muda khususnya para santri memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Santri harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi persatuan dan toleransi,” ujar Dandim.
Selain memberikan wawasan kebangsaan, Dandim juga menyampaikan pemahaman keagamaan kepada para santri, khususnya mengenai sejarah para nabi. Ia mengajak para santri untuk meneladani sifat-sifat mulia para nabi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kejujuran, kesabaran, keteguhan iman, serta kepedulian terhadap sesama.
“Sejarah para nabi mengandung banyak pelajaran berharga yang harus kita contoh dalam kehidupan, baik dalam bersikap, berperilaku, maupun dalam menjalankan tugas sebagai umat beragama dan warga negara,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat karakter para santri, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme yang kuat. Dengan demikian, para santri diharapkan mampu menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, cerdas, dan berwawasan kebangsaan.
Selama kegiatan berlangsung, para santri tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan serta aktif dalam sesi tanya jawab.
Pendim 0612/Tasikmalaya
Dandim 0612/Tasikmalaya Berikan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan kepada Santri Pondok Pesantren Idrisiyyah
Jumat 3 april 2026
CIAMIS–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah Kabupaten Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal 1447 H / 2026 M yang berlangsung di Aula Setda, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi, sarana saling memaafkan, serta mempererat kebersamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Momentum Halal Bihalal ini juga menjadi penguat sinergi dan kekompakan aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Acara tersebut diikuti oleh unsur asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat, dengan seluruhnya didampingi oleh pasangannya (suami/Istri), serta perwakilan pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, dengan jumlah undangan sekitar 250 orang. Kegiatan juga diisi dengan tausiyah oleh KH. Yayan Ahmad Jalaluddin, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Inayah Banjarsari.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa pelaksanaan Idul Fitri tahun ini memiliki perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dalam pelaksanaan kegiatan silaturahmi di lingkungan pemerintah daerah.
Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, di mana pemerintah memprioritaskan penggunaan anggaran untuk pelayanan kepada masyarakat, termasuk memangkas berbagai pengeluaran yang tidak bersifat prioritas.
Bupati menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dalam kondisi seperti ini, aparatur dituntut untuk tetap hadir dan responsif.
“Jangan sampai karena keterbatasan anggaran, kita menjadi pesimis. Kita harus tetap optimis dan terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran aparatur di tengah masyarakat memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan tanpa dukungan anggaran besar, perhatian dan kepedulian dinilai sudah mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ketika masyarakat mengalami kesulitan, cukup hadir, menyapa, dan melihat kondisi mereka, itu sudah membuat masyarakat merasa diperhatikan dan dilindungi,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan rasa bangga terhadap kinerja jajaran pemerintah daerah yang tetap mampu memberikan pelayanan dan menunjukkan berbagai capaian meskipun dalam keterbatasan anggaran.
Selain itu, ia menyoroti kuatnya budaya gotong royong masyarakat Ciamis yang menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, dengan kebersamaan yang terjaga, keterbatasan anggaran dapat diatasi melalui partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai contoh, program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan nilai terbatas dapat berkembang lebih besar berkat dukungan swadaya dan gotong royong masyarakat di tingkat desa.
Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan pembangunan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, termasuk dalam hal kebijakan pajak yang tidak serta-merta dinaikkan demi menjaga keseimbangan dan kebersamaan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menjaga semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H tingkat kabupaten dipusatkan di Alun-alun Ciamis dan berjalan dengan lancar serta diikuti masyarakat dengan penuh kekhusyukan.
Ia menambahkan, kegiatan Halal Bihalal ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi dan kebersamaan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis.
CIAMIS–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal 1447 H/2026 M yang berlangsung di Aula Setda, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, saling memaafkan, serta memperkuat kebersamaan di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Halal Bihalal juga dimanfaatkan sebagai sarana memperkokoh sinergi aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh para asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat beserta pasangan, serta perwakilan pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, dengan jumlah undangan sekitar 250 orang. Kegiatan turut diisi tausiyah oleh KH. Yayan Ahmad Jalaluddin, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Inayah Banjarsari.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyoroti perbedaan pelaksanaan Idulfitri tahun ini, khususnya dalam kegiatan silaturahmi di lingkungan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah prioritas agar alokasi keuangan lebih difokuskan pada pelayanan publik. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas kinerja aparatur.
“Keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan pelayanan. Kita harus tetap hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran aparatur di tengah masyarakat. Menurutnya, perhatian sederhana seperti menyapa dan melihat langsung kondisi warga sudah memberikan dampak positif.
Ia turut mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah daerah yang tetap mampu menunjukkan capaian meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti kuatnya budaya gotong royong masyarakat Ciamis sebagai modal utama pembangunan. Dengan kebersamaan yang terjaga, berbagai program dapat berjalan lebih optimal melalui partisipasi masyarakat.
Salah satu contohnya adalah program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang mampu berkembang berkat dukungan swadaya masyarakat di tingkat desa.
Selain itu, kebijakan pembangunan daerah juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, termasuk dalam penetapan kebijakan pajak yang dilakukan secara hati-hati demi menjaga keseimbangan.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjaga semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H tingkat kabupaten yang dipusatkan di Alun-alun Ciamis berlangsung lancar dan khusyuk.
Ia menambahkan, kegiatan Halal Bihalal ini menjadi bagian penting dalam mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).
CIAMIS, –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—— Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara daring, Kamis (02/04/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Ciamis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Entry meeting ini diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia di lingkup Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI sebagai penanda dimulainya tahapan pemeriksaan LKPD Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi antara BPK RI dan pemerintah daerah, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan telah dimulai sejak Januari 2026, diawali dengan komunikasi teknis bersama pemerintah daerah terkait kesiapan dokumen dan koordinasi awal.
Ia juga mengapresiasi seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Menurutnya, transformasi digital serta disiplin dalam pengelolaan keuangan menjadi kunci utama, di antaranya melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan BIDICS.
“Daerah yang disiplin, transparan, serta memiliki kualitas belanja yang baik akan semakin mampu mengelola keuangannya secara mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat,” ujarnya.
Widhi turut mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dan pimpinan DPRD yang dinilai mencerminkan komitmen kuat serta sinergi dalam mendukung kelancaran proses audit agar berjalan efektif dan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat tugas pemeriksaan sebagai tanda dimulainya secara resmi rangkaian pemeriksaan lapangan atas LKPD Tahun 2025 di masing-masing daerah.
Bupati Herdiat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis terlihat serius menyimak setiap arahan yang disampaikan. Hal ini menunjukkan kesiapan serta komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara terbuka, kooperatif, dan profesional.
Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap proses pemeriksaan dipandang sebagai ruang pembelajaran dan penguatan, agar setiap rupiah anggaran benar-benar menjadi energi pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ciamis, –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—— Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) tingkat daerah pada Kamis (02/04/2026) bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Ciamis.
Dalam amanatnya, Bupati Ciamis menyampaikan sejumlah hal strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi terjadinya fenomena El Nino ekstrem atau “El Nino Gozilla” yang diprediksi berlangsung mulai April hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan musim kemarau panjang, sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini.
Bupati menekankan pentingnya menjaga dan memelihara sumber-sumber air, menghemat penggunaan air bersih, serta mengoptimalkan sistem irigasi, khususnya untuk sektor pertanian. Ia juga meminta agar infrastruktur pendukung seperti pompanisasi, termasuk yang berada di wilayah Purwadadi, segera dicek fungsinya.
Selain itu, pemanfaatan sumber air alternatif seperti salastunya dicontohkan pemenfaatan Sungai Ciseel Kecamatan Purwadadi. dengan mendorong upaya penyedotan air untuk dialirkan ke saluran irigasi guna mengairi lahan pertanian saat musim kemarau.
“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian PUPR dan Pertanian perlu segera dilakukan, termasuk dalam upaya pembangunan sumur-sumur air di area persawahan yang terdampak kekeringan,” tegasnya.
Dalam aspek ketahanan pangan, Bupati mengimbau para camat untuk mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, tidak hanya bergantung pada beras, tetapi juga memanfaatkan sumber karbohidrat lain seperti singkong, ubi, dan talas. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memiliki cadangan pangan dan tidak menjual seluruh hasil panen, terutama ke luar daerah.
Menghadapi musim kemarau, Bupati juga mengingatkan potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan, lahan, hingga permukiman. Oleh karena itu, kesiapsiagaan seluruh pihak, termasuk BPBD, Damkar, PDAM, dan Tagana, harus ditingkatkan, terutama dalam hal kesiapan sarana dan prasarana seperti tangki air dan bahan bakar.
Pada pembahasan selanjutnya, Bupati menyoroti dampak kondisi global, termasuk konflik internasional yang berpengaruh terhadap kenaikan harga energi dan bahan pokok. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, ia mendorong penerapan langkah efisiensi energi serta opsi pengaturan pola kerja seperti Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) secara selektif.
Ia juga mengajak ASN untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar, beralih ke kendaraan pribadi roda dua, transportasi umum, atau bahkan bersepeda, khususnya bagi yang jarak tempat tinggalnya relatif dekat.
Dalam hal pengelolaan anggaran, Bupati menekankan pentingnya efisiensi penggunaan belanja operasional, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia juga menyoroti kondisi belanja pegawai yang terus meningkat akibat penurunan APBD, sementara bantuan keuangan dari provinsi mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025 dan 2026.
“Belanja pegawai harus tetap dikendalikan sesuai ketentuan, maksimal 30 persen dari total APBD. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama dalam menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujarnya.
“Karena Kondisi pada 2021 Belanja pegawai kit aitu hanya di angka 25% saja, namun di tahun 2022, 2023 hingga saat ini APBD kita yg terus menurun karena efisiensi menyebabkan belanja pegawai kita naik,” Terangnya.
Selain itu, Bupati juga menyinggung program strategis nasional yang tengah berjalan, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), KDMP, serta Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan yang perlu disinergikan di tingkat daerah.
Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan, demi menjaga stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Secepatnya para Camat menyampaikan hasil-hasil rakoor kita hari ini kepada para Kepala Desa, Kepala Dusun RT RW sampai ke Masyarakat,” Tandasnya,
INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja dari balik penjara, terbukti langgar UU Narkotika.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara kepada Terdakwa dengan Inisial MPPY yang mengendalikan penjemputan Narkotika Jenis ganja seberat 47 kg dari balik jeruji besi. Rabu (11/03/26).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan untuk Umum.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, tegas Hakim Ketua, Abdul Rahman yang didampingi oleh Hakim Anggota, Wina Febriani dan Billy Saut Mangoloi.
Dilansir dari rilis Humas PN Lubuk Sikaping, perkara berawal ketika pada Sabtu (02/08/25), Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Padang, meminta bantuan kepada Saksi GA untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja dari Kota Nopan, Sumatera Utara dan menjanjikan akan memberi upah setelah ganja berhasil lolos;
Terdakwa membeli 50 paket ganja dari seseorang berinisial LS di Panyabungan, Sumatera Utara, dengan total berat sekitar 47 kilogram. Nilai transaksi mencapai Rp40 juta, namun baru dibayar Rp7 juta melalui rekening BRI atas nama LS.
Ganja tersebut kemudian dijemput saksi YA dan ADH di Kota Nopan, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300 ribu per kilogram. Pada 3 Agustus 2025 malam, terdakwa meminta saksi MZ mencarikan lokasi penyimpanan. Akhirnya, ganja disimpan di belakang rumah saksi RDD di Kota Solok dengan kesepakatan upah akan dihitung setelah barang lolos.
Rencananya, ganja itu akan dijual di Solok dan Padang dengan harga Rp1,4 juta per paket. Jika seluruh paket terjual, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.
Terdakwa disebut mengirim Rp2 juta ke rekening saksi YA untuk biaya makan dan operasional mobil yang digunakan menjemput barang haram tersebut. Pada 3/8/25, saksi YA bersama saksi ADH berangkat dengan mobil Toyota Avanza putih menuju Panyabungan, Kota Nopan, Sumatera Utara, sesuai arahan terdakwa.
Namun, upaya itu berakhir dengan penangkapan. Pada 4/8/25 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menghentikan mobil Avanza di pinggir Jalan Lintas Sumatera dekat Ranjau Batu-Panti, Kabupaten Pasaman. Dari dalam mobil, aparat menemukan tiga karung berisi total 50 paket ganja, masing-masing dibalut lakban kuning.
Pengembangan kasus berlanjut. Saksi GA ditangkap di Perumahan Solok Permata Indah pada pukul 09.10 WIB, sementara saksi MZ dan RDD ditangkap di SPBU Banda Panduang, Kota Solok, pukul 09.40 WIB. Terdakwa sendiri akhirnya diamankan pada 12/9/25 di Lapas Klas II Padang, lalu dibawa ke Polda Sumatera Barat.
Terdakwa diketahui merupakan terpidana narkotika yang sedang menjalani pemidanaan namun meski sudah berada dibalik jeruji besi Terdakwa tidak merasa jera dan masih saja menjadi perantara jual beli narkotika dari balik jeruji besi.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tersebut.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi peradilan independen dan berintegritas.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) kembali mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Selasa (31/3).
RDPU digelar oleh Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, serta Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari hak keuangan, hak imunitas hakim, sistem rekrutmen, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim.
Kesejahteraan dan Perlindungan Hakim
RUU JH juga menyoroti pentingnya hak keuangan yang layak dan adaptif, termasuk gaji pokok, tunjangan kehormatan, keamanan, dan kemahalan yang ditinjau berkala berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
PP IKAHI berpendapat, pengaturan hak keuangan, jaminan keamanan, serta fasilitas hakim sebaiknya tetap didasarkan pada kelas atau tipe pengadilan.
Hal ini merupakan bagian dari sistem pembinaan dan jenjang karir Hakim sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman, kompetensi serta integritas Hakim.
Penghapusan konsep promosi berbasis kelas pengadilan juga dapat berpotensi mengganggu sistem karier yang telah berjalan.
Hak Imunitas Hakim
Keberadaan klausul pengecualian atas hak imunitas Hakim dalam RUU JH memiliki sifat norma yang cukup terbuka, yaitu pengecualian dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana dengan ancaman pidana mati serta tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Dengan demikian, norma tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.
Pengaturan ini mewajibkan adanya permintaan izin dari Ketua Mahkamah Agung serta Izin Presiden dalam hal penangkapan Hakim sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu mengatur penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, apabila ketentuan pengecualian tersebut diberlakukan dalam RUUJH dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan, hak imunitas hakim bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen, mencegah potensi kriminalisasi atau tekanan kepada hakim serta menjamin setiap tindakan hukum hakim dilakukan secara proporsional dan akuntabel.
Komisi III DPR menyatakan, mekanisme imunitas hakim akan tetap mengacu pada KUHAP dengan prosedur yang ketat untuk penangkapan dan penahanan.
“Mengenai Imunitas, jelas kita akan menyesuaikan dengan KUHAP, soal imunitas hakim tidak bisa ditawar, sebetulnya bukan imunitas bahasanya. Tapi, adalah mekanisme yang ketat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim, agar tidak terjadi intimidasi dan kriminilisasi yang mengganggu independensi Hakim. Itulah semangat kita saat mengesahkan KUHAP kemarin,” ujar Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam aspek rekrutmen, terjadi penyesuaian syarat pendidikan.
Persyaratan magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara itu, PP IKAHI menyepakati, hakim tinggi minimal berpendidikan magister (S2) dan hakim agung bergelar doktor (S3).
PP IKAHI mengusulkan batas usia minimal calon hakim agung adalah 55 tahun, guna memastikan kematangan pengalaman dan kebijaksanaan.
Untuk masa jabatan, diusulkan bahwa hakim agung menjabat maksimal 20 tahun sejak pelantikan, dengan masa transisi yang memberikan opsi hingga usia 75 tahun.
Sementara itu, moratorium rekrutmen hakim selama lima hingga tujuh tahun terakhir dinilai berdampak pada kekosongan regenerasi akibat banyaknya hakim pension.
Isu perlindungan keamanan hakim juga menjadi perhatian dalam RDPU. Diusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan di bawah Mahkamah Agung dan badan peradilan, dengan personel yang direkrut dari personel Polri atau TNI.
Masalah Struktural dan Status Hakim
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, di antaranya dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta ketidakjelasan status Hakim Ad Hoc dalam sistem perundang-undangan.
Forum ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam beberapa aspek:
• Pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan hakim
• Masa jabatan dan pengabdian
• Hak keuangan, fasilitas, dan jaminan sosial
• Sistem pengawasan, pencegahan, serta advokasi bagi hakim
• Mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment)
• Pengaturan contempt of court yang hingga kini belum jelas
Selain itu, penegasan perubahan paradigma hakim “ad hoc” menjadi hakim khusus yang tidak lagi bersifat sementara dimanaa RUU JH seabagi lex specialis.
Sebagai solusi, diusulkan konsep identitas tunggal hakim sebagai pejabat negara, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada fungsi yudisial tanpa beban administratif birokrasi.
RUU JH juga diarahkan untuk mengakhiri sistem parsial dengan mendorong spesialisasi hakim, seperti pada bidang tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, dan perikanan.
Hakim diharapkan menjadi pakar profesional yang dievaluasi secara berkala melalui asesmen kinerja.
Dalam hal rekrutmen, peran Komisi Yudisial diusulkan untuk melakukan filter meritokrasi, dengan asesmen rekam jejak, psikologi, dan integritas calon hakim sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.
Selain itu, muncul gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) sebagai sistem satu atap untuk mengintegrasikan pengadilan khusus seperti Tipikor, Niaga, Perikanan, HAM, PHI dan lainnya dari sisi administrasi, keuangan, maupun sumber daya manusia.
Dukungan IPASPI
IPASPI menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU JH, dukungan tersebut seperti sistem pengelolaan karier hakim, perlindungan Hakim, hak keuangan dan fasilitas hakim serta IPASPI juga menyetujui usulan kenaikan usia pensiun hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun, serta hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun.
“IPASPI merasakan perlunya RUU Jabatan Hakim bisa segera diberlakukan dan diwujudkan”, ujar Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua Umum IPASPI.
Forum RDPU kali ini merupakan Kick-off pembahasan RUU JH, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap RUU JH, agar jabatan hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang objektif dan berintegritas.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara sebagaimana surat 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 hari Senin (30/3).
Surat tersebut berkaitaan dengan adanya upaya oknum yang mengatasnamakan aparatur Badan Pengawasan dalam pengurusan perkara.
Terhadap oknum tersebut, Bawas MA menyampaikan beberapa hal, yang pertama adalah Bawas MA merupakan unit pengawas fungsional pada MA yang berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas tersebut, Bawas senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku.
Bawas juga menegaskan bahwa aparatur bawas tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang beperkara maupun di internal MA.
Bawas juga menekankan apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Bawas dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, pernyataan tersebut adalah tidak benar.
Terakhir, Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur MA agar disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
Bagus Mizan – Dandapala Contributor
Selasa, 31 Mar 2026