“The state is a legal order, but it is not the only legal order… The plurality of legal orders is a necessary consequence of the plurality of social institutions.” — Santi Romano (The Legal Order).

0
7

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS,  Humas MA
Minggu,24 Mei 2026

Kesatuan negara tidak selalu lahir dari keseragaman. Dalam banyak masyarakat modern, keberagaman bahasa, budaya, dan sistem hukum justru menjadi realitas yang harus dikelola melalui mekanisme yang adaptif dan inklusif.

“The state is a legal order, but it is not the only legal order… The plurality of legal orders is a necessary consequence of the plurality of social institutions.” — Santi Romano (The Legal Order).

Seperti novel One Hundred Years of Solitude karya Gabriel García Márquez yang terbit pada 1967, kehidupan di kota fiktif Macondo memperlihatkan bagaimana berbagai karakter, keyakinan, dan cara hidup dapat tetap berada di bawah satu rumah besar tanpa pernah benar-benar seragam.

Di rumah yang dibangun oleh José Arcadio Buendía dan Úrsula Iguarán itu, setiap generasi tumbuh dengan orientasi yang berbeda: José Arcadio Buendía terobsesi pada ilmu pengetahuan dan eksperimen alkimia bersama Melquíades, kolonel Aureliano Buendía tenggelam dalam perang saudara dan pergolakan politik, Úrsula Iguarán berusaha menjaga spiritualitas serta keteraturan keluarga, sementara Amaranta memilih hidup dalam keterasingan personal dan kesepian yang panjang.

Macondo sendiri digambarkan sebagai ruang sosial yang terus berubah sepanjang akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20 di Kolombia, dipenuhi konflik antara tradisi lokal, modernitas, kekuasaan politik, dan pengaruh eksternal seperti perusahaan multinasional. Namun ketika berbagai perbedaan itu dipaksa tunduk pada satu pola tunggal dan satu cara pandang yang dominan, rumah keluarga Buendía justru berubah menjadi ruang penuh ketegangan, keterasingan, dan konflik yang diwariskan terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Cerita ini mencerminkan dinamika satu negara dengan lebih dari satu sistem nilai atau wilayah normatif, di mana keberagaman tidak dapat dihapus, melainkan harus dikelola dalam kerangka yang memungkinkan koeksistensi.

Gagasan tentang satu negara dua wilayah bukan sekadar kompromi politik, tetapi refleksi dari realitas sosial yang semakin kompleks dalam dunia modern.

Pluralisme sebagai Keniscayaan dalam Negara Modern

Senada dengan ilustrasi di atas, laporan Government of Canada (2021) menunjukkan bahwa kebijakan multikulturalisme di Kanada dirancang untuk memungkinkan berbagai kelompok budaya hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya.

Berdasarkan sensus nasional 2021, lebih dari 450 asal etnis tercatat hidup di Kanada, dengan sekitar 23% populasi lahir di luar negeri, salah satu proporsi tertinggi di antara negara-negara G7. Pemerintah Kanada juga mengakui dua bahasa resmi, yaitu Inggris dan Prancis, sementara lebih dari 200 bahasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Konsep satu negara dengan dua wilayah sosial-budaya atau lebih mencerminkan upaya menjaga kesatuan politik tanpa mengorbankan pluralitas identitas dan sistem sosial yang hidup di dalamnya.

Dalam praktik global, keberadaan lebih dari satu sistem normatif dalam satu negara bukanlah anomali, melainkan fenomena yang semakin umum.

World Bank (2017) mencatat bahwa puluhan negara di Afrika, Asia, dan Pasifik secara formal maupun informal mengakui keberadaan hukum adat (customary law), hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan dalam tata kelola sosial mereka. Di beberapa negara berkembang, bahkan lebih dari 60% penyelesaian sengketa lokal masih berlangsung melalui mekanisme non-negara seperti peradilan adat atau komunitas.

Di sisi lain, United Nations Development Programme (2019) menegaskan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat meningkatkan stabilitas sosial dan akses keadilan, terutama di masyarakat multietnis dan pascakonflik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 70 negara memiliki bentuk pengakuan tertentu terhadap sistem hukum non-negara atau semi-otonom.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa keseragaman tidak selalu menjadi prasyarat bagi kesatuan, sebab pemaksaan homogenitas justru sering memicu resistensi sosial, konflik identitas, dan ketegangan politik di masyarakat yang majemuk.

Pluralisme Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum

Dalam kerangka politik dan hukum kontemporer, pluralisme menjadi karakter inheren dari banyak negara modern yang terdiri atas beragam identitas budaya, bahasa, agama, dan sistem sosial.

Will Kymlicka (1995) menegaskan bahwa multikulturalisme bukan sekadar pengakuan simbolik terhadap keberagaman, melainkan upaya institusional untuk mengakomodasi perbedaan tersebut ke dalam struktur negara agar kelompok-kelompok yang berbeda tetap dapat hidup dalam satu kesatuan politik. Namun pluralisme tidak selalu berjalan tanpa persoalan.

Boaventura de Sousa Santos (2002) menunjukkan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dan nilai dalam satu ruang sosial dapat memunculkan ketegangan antara norma yang saling bersaing. Ketika satu negara dengan dua wilayah atau lebih, persoalan utamanya bukan hanya pengakuan terhadap perbedaan, tetapi bagaimana mengelola keberagaman tersebut agar tidak berkembang menjadi fragmentasi politik dan konflik kewenangan.

Pluralisme tidak dapat dipahami sebagai kondisi statis, melainkan sebagai proses negosiasi yang terus berlangsung antara kebutuhan akan kesatuan dan tuntutan akan pengakuan identitas yang beragam.

Dalam perspektif filsafat hukum, pluralisme secara langsung menantang gagasan klasik mengenai hukum sebagai sistem tunggal yang sepenuhnya terpusat pada negara.

John Griffiths (1986) menyatakan bahwa “legal pluralism is a concomitant of social pluralism: the legal order of a society which is socially plural is itself plural” (Pluralisme hukum merupakan konsekuensi dari pluralisme sosial: tatanan hukum dalam suatu masyarakat yang secara sosial majemuk pada dirinya sendiri bersifat majemuk) (Griffiths, 1986:38).

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam praktik sosial, masyarakat sering kali hidup di bawah berbagai tatanan norma secara bersamaan, mulai dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga aturan komunitas lokal. Keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu negara bukanlah penyimpangan dari modernitas hukum, melainkan refleksi dari kompleksitas sosial yang memang tidak dapat sepenuhnya diseragamkan.

Perspektif ini memperluas pemahaman bahwa hukum tidak semata-mata lahir dari negara, tetapi juga dari interaksi sosial dan praktik normatif yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Lebih lanjut, Santi Romano (1918) menegaskan bahwa hukum tidak selalu bersumber dari negara, melainkan dapat muncul dari berbagai institusi sosial yang memiliki kemampuan mengatur anggotanya. Romano menyatakan bahwa “every legal order is an institution, and vice versa, every institution is a legal order” (Setiap tatanan hukum adalah sebuah institusi, dan sebaliknya, setiap institusi adalah suatu tatanan hukum) (Romano, 1918:38).

Dalam konteks satu negara dua wilayah, pandangan ini memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum tidak harus dipahami sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan sebagai bentuk adaptasi institusional terhadap kenyataan sosial yang majemuk.

Dari sudut pandang ini, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan pluralisme itu sendiri, tetapi pada bagaimana negara membangun mekanisme integrasi yang mampu menjaga stabilitas politik, koordinasi hukum, dan kohesi sosial tanpa menghapus identitas serta norma yang hidup di berbagai komunitasnya.

Pluralisme dalam Praktik Kelembagaan

Sebagai ilustrasi konkret, perkara Reference re Secession of Quebec ([1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998) menunjukkan bagaimana negara menghadapi dinamika keberagaman dalam kerangka hukum. Kasus ini melibatkan pertanyaan tentang apakah provinsi Quebec memiliki hak untuk memisahkan diri dari Kanada secara sepihak.

Pada tahun 1998, Mahkamah Agung Kanada memutuskan bahwa pemisahan tidak dapat dilakukan secara unilateral, tetapi mengakui bahwa prinsip demokrasi, federalisme, dan perlindungan minoritas harus dipertimbangkan secara bersama. Putusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kesatuan negara dan pengakuan terhadap keberagaman.

Dinamika satu negara dua wilayah tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai realitas yang harus dikelola melalui kerangka hukum yang adaptif.

Sebagai kesimpulan, konsep satu negara dua wilayah menunjukkan bahwa kesatuan dalam negara modern tidak selalu berarti keseragaman. Dalam dunia yang semakin kompleks, keberagaman menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bersama.

Tantangan utama bukan pada menghapus perbedaan, tetapi pada menciptakan mekanisme yang memungkinkan berbagai sistem nilai dan norma hidup berdampingan secara konstruktif.

Pluralisme hukum tidak hanya menjadi fenomena yang tak terhindarkan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika negara modern yang terus berkembang.

Referensi:

1. Government of Canada, 2021, Canadian Multiculturalism Policy Report, Government of Canada, Ottawa.
2. Griffiths, J., 1986, ‘What is Legal Pluralism?’, Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, vol. 24, pp. 1–55.
3. Kymlicka, W, 1995, Multicultural Citizenship, Oxford University Press, Oxford.
4. Reference re Secession of Quebec [1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998.
5. Romano, S, 2017, The Legal Order, Oxford University Press, Oxford.
6. Santos, BS, 2002, Toward a New Legal Common Sense, Butterworths, London.
7. United Nations Development Programme, 2019, Rule of Law and Inclusive Governance, UNDP, New York.
8. World Bank. World Development Report: Governance and the Law. Washington, DC: World Bank, 2017. (Tahun dikoreksi dari 2020 ke 2017 sesuai dengan dokumen aslinya).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.

Penulis: Muhammad Afif