Beranda blog Halaman 3

Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu yang menjatuhkan pidana

0

Kupang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu yang menjatuhkan pidana satu bulan penjara dengan masa pengawasan selama enam bulan kepada Terdakwa Yiwa Lala Panda.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat, sehingga penjatuhan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan sudah layak dan adil serta bermanfaat bagi Terdakwa dan masyarakat umumnya,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan tingkat banding.

Perkara ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat berada di rumahnya di Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur, Yiwa mendengar suara hewan yang masuk ke kebun rumahnya. Ketika keluar, ia melihat sekitar 20 ekor sapi milik Frans masuk ke kebun tersebut dan kemudian berusaha mengusirnya.

Saat kawanan sapi berjalan keluar, seekor sapi betina berbulu putih dengan bintik merah justru mengejar Yiwa. Karena dikejar, Yiwa berlari masuk ke rumah dan mengambil sebuah tombak. Yiwa kemudian keluar kembali dan melihat sapi tersebut sedang memakan daun ubi miliknya. Ia kembali berusaha mengusir sapi itu. Namun, sapi tersebut kembali mengejarnya. Yiwa lalu melemparkan tombak ke arah tubuh sapi dan mengenai paha depan sebelah kanan.

Akibat luka tersebut, sapi mengeluarkan banyak darah, berjalan sekitar dua hingga tiga langkah, lalu terjatuh. Sekitar 30 menit kemudian, sapi tersebut mati. Frans selaku pemilik sapi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam Putusan Nomor 24/Pid.B/2026/PN Wgp, majelis hakim PN Waingapu menyatakan Yiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati”. Namun, karena usia terdakwa sudah menginjak 73 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga majelis memilih menerapkan pidana pengawasan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim menilai pidana yang paling tepat dan adil untukdijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan dengan syarat,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan tingkat pertama yang terdiri dari I Nengah Maliarta selaku hakim ketua, I Wayan Surya Hamijaya & Reza Maladila Y Gaya selaku hakim anggota.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa sapi tersebut bukan sekadar masuk ke kebun terdakwa, tetapi juga mengejar terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan: “Terdakwa dua kali telah mengusir hewan sapi tersebut akan tetapi karena sapi tersebut balik menyerang Terdakwa sehingga Terdakwa melempar tombak menyebabkan sapi tersebut mati.”

Fakta lain yang turut dipertimbangkan adalah sapi yang mati tersebut kemudian dipotong bersama masyarakat sekitar. Dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membantu proses pemotongan, sedangkan sebagian lainnya dibawa pulang oleh anak korban untuk dibagikan kepada tetangga.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan PN Waingapu.

Sapi Mati Ditombak, PT Kupang Kuatkan Vonis Pidana Pengawasan kepada Kakek 73 Tahun

Humas PN Waingapu – Dandapala Contributor
Senin, 24 Agt 2026

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Sumur Bor dan Tinjau Sejumlah Program di Kabupaten Garut

0

GARUT ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih serta sejumlah pejabat utama Kodam III/Siliwangi, melaksanakan kunjungan kerja hari pertama di wilayah Kabupaten Garut, Senin (24/8/2026).

Kunjungan kerja tersebut mencakup sejumlah agenda, antara lain peninjauan aset Kodam III/Siliwangi, peresmian sumur bor air bersih, silaturahmi dengan masyarakat, serta penyerahan bantuan berupa bibit tanaman, mesin pertanian, dan keramik untuk masjid.

Salah satu agenda utama dilaksanakan di Kampung Babakan, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, berupa peresmian sumur bor air bersih yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi secara simbolis menggunting pita dan meninjau fasilitas sumur bor. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Garut, antara lain Bupati Garut yang diwakili oleh Asda 1 kab Garut Bapak Bambang Hafidz, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi putra, S.H., S.I.K., M.H. Kajari Garut,Ayu agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si.(Han).Ketua DPRD kab Garut Bapak Aris munandar Garut, Camat Banyuresmi, Kepala Desa Cipicung, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam sambutannya, Pangdam menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari dan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Pangdam, kehadiran TNI tidak hanya terbatas pada bidang pertahanan dan keamanan, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai upaya nyata untuk membantu mengatasi persoalan sosial serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas sumur bor serta menggunakan air secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, jajaran TNI, dan masyarakat yang telah bergotong royong dalam mewujudkan fasilitas air bersih bagi masyarakat,” ujar Pangdam.

Selain meresmikan sumur bor, Pangdam beserta rombongan meninjau KDKMP Sindang Galih, Kecamatan Karangpawitan. Selanjutnya, Pangdam bersilaturahmi di Pasulukan Loka Gandasasmitha, Kecamatan Cibatu, sekaligus menyerahkan bantuan berupa 2.000 bibit tanaman, mesin pertanian, dan keramik untuk masjid.

Sementara itu, Ketua Persit KCK Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih bersama pengurus Persit melaksanakan kunjungan ke TK Kodim 0611/Garut. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan foto bersama, pemberian santunan kepada anak yatim dan warakawuri, serta senam bersama.

Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan di Astiga Leather, sebelum rombongan menuju RM Leuwi Asri, Kecamatan Bayongbong, untuk melaksanakan makan malam.
(Pendam III/Siliwangi)

Disinyalir Serta Diduga Biasa Tolak Media, Kepsek SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya Sepertinya Alergi Awak Media.

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM– Perihal;-Tugas dan tupoksi media sudah di atur tertuang dalam Undang _ Undang No 40 Tahun 1999 yang mana media meliputi sebagai alat sosial kontrol dan pula pilar ke 4 demokrasi dalam kebebasan pers khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan yang mana pasal ini dengan menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan, ketidakadilan, serta penyelewengan kekuasaan.

Menindak lanjuti dalam Pemberitaan Kamis 6/8/2026 dengan judul Entah Mengacu Ke Peraturan Mana Perkataan Seorang Oknum Bilang Kontrol Sosial Media Mengenai Program Revitalisasi Harus Memiliki Izin Surat Pemerintah Dari Dinas

Lagi lagian babak info dua kami sebagai Awak Media Indotipikor.com Pada Hari Senin 24/8/2026 Jam 11 : 21 WIB melaksanakan tugas tupoksi sosial kontrol ke SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat yang di bawah naungan Cadisdik Wil _ XII Prov. Jawa Barat untuk melaksanakan Klarifikasi adanya penolakan awak media yang untuk bertemu Kepala Sekolah Berinisial DA dan setelah kami di ruangan lobi kami di temukan dengan bagian Humas Saudara Aming dan Rekan rekannya yang padahal DA sedang berada di ruang kantornya dan yang katanya beliau lagi zoom.

Setelah itu kami dan pihak humas berbincang bincang mengenai sulitnya DA untuk di temui, yang padahal kami sebagai awak media ingin bersilaturahmi dan bukanlah untuk mengoreksi tentang adanya program revitalisasi yang sedang berjalan, tapi ini hanya dengan beliau untuk menyampaikan klarifikasi mengenai penolakan adanya awak media yang datang ke sekolahnya, walau pun tupoksi media sebagai alat sosial kontrol yang sudah di atur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers menjamin kebebasan sebagai pilar ke empat demokrasi serta menyuarakan kepentingan publik secara independen, dan juga jelas bila mana menghambatnya tugas kewartawanan berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers jelas juga setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Maka dengan ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya yang sangat sangat tidak bersahabat dengan awak media itu jadi sorotan publik dan mengundang banyak pertanyaan bagi seluruh elemen media, walau pun tupoksi media akan menjalin tali silaturahmi dengan baik juga susah, apa lagi ketika awak media akan melakukan konfirmasi DA akan lebih menghindar jauh dan kemungkinan akan banyak penjagaannya untuk di hadapi awak media.

Dengan hal ini pertanyaan awak media yang menuai jadi sorotan publik untuk sma negeri I manonjaya:

1. Mengapa setiap kedatangan wartawan DA tidak mau untuk bertemu.?

2. Apakah dengan adanya program revitalisasi yang sehingga DA takut ada pertanyaan dari media, ormas atau warga setempat yang sehingga tidak bisa bertemu.?

3. Apakah memang sekolah tersebut memiliki aturan dengan tersendirinya yang di kuatkan secara hukum untuk menolak kedatangan awak media, ormas bahkan warga masyarakat setempat.?

4. Apakah sekolah tersebut ada perintah dari cadisdik wil xii, provinsi atau pusat untuk menolak kedatangan media, ormas dan warga setempat, yang sehingga memiliki perlindungan yang kuat dari dinas terkait.?

Untuk mengenai hal ini Cadisdik Wil _ XII Mandul tidak bisa memberikan nasehat atau peringatan yang sudah sampaikan, tidak ada lagi selain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar supaya turun lapangan dan tindak dengan tegas atas perbuatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya yang diduga kuat tidak ingin bersahabat/alergi dengan awak media yang seolah olah beliau kebal hukum.

Maka dengan ini juga adanya tayang pemberitaan sebuah bentuk klarifikasi yang sebenarnya agar tidak adanya salah paham antara lembaga dunia pendidikan dan awak media.
Bersambung…

A. Firmansyah

​Berikut adalah beberapa alasan mengapa sinergi antara Mahkamah Agung dan media massa (FORSIMEMA) menjadi kunci mutlak:

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Peran Strategis Media dalam Mengawal Integritas Peradilan

Jakarta,Senin
24 Agustus 2026

​Gema integritas yang dikumandangkan dari Jalan Medan Merdeka Utara hingga ke pengadilan tingkat pertama di pelosok negeri merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Namun, menjawab pertanyaan tersebut secara realistis, pencapaian program prioritas integritas Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya akan sangat sulit terwujud secara maksimal tanpa dukungan dan pengawalan aktif dari awak media, khususnya FORSIMEMA.

​Berikut adalah beberapa alasan mengapa sinergi antara Mahkamah Agung dan media massa (FORSIMEMA) menjadi kunci mutlak:

Fungsi Kontrol Sosial dan Pengawasan Eksternal :

Kebijakan dan pakta integritas di atas kertas membutuhkan mata rantai pengawasan di lapangan.

Awak media bertindak sebagai social control yang memastikan arahan pimpinan Mahkamah Agung benar-benar diimplementasikan hingga ke satuan kerja terpencil.

* ​ Jembatan Komunikasi Publik :

Program reformasi birokrasi dan peradilan bersih (clean judiciary) memerlukan diseminasi informasi yang masif. Media membantu menerjemahkan kebijakan teknis hukum agar transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas di seluruh pelosok negeri.

* ​ Ruang Edukasi Hukum :

Melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan membangun, media turut serta mengawal pemahaman publik terhadap keadilan substantif—termasuk dalam mendorong implementasi restoratif justice dan transparansi penanganan perkara.

* ​ Mitigasi Risiko Penyimpangan :

Publikasi yang konsisten terhadap kinerja pengadilan menciptakan efek gentar (deterrent effect) bagi oknum aparatur peradilan yang berniat melakukan pelanggaran integritas.

​”Integritas peradilan tidak hanya dibangun melalui regulasi internal dan pengawasan struktural, tetapi juga membutuhkan cahaya keterbukaan yang dijaga bersama oleh komitmen moral pimpinan lembaga dan ketajaman pena awak media di garis depan .” Pungkas Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA

Dandim 0612/Tasikmalaya Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXIII Laksanakan Kunjungan Kerja ke Koramil 1224/Cipedes

0

Tasikmalaya —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Ny. Rima M. Imvan Ibrahim melaksanakan kunjungan kerja ke Koramil 1224/Cipedes, Kodim 0612/Tasikmalaya, Senin (24/8/2026).

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembinaan dan pengawasan satuan sekaligus sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antara pimpinan Kodim dengan para prajurit, anggota Persit, serta keluarga besar Koramil 1224/Cipedes.

Dalam kunjungannya, Dandim 0612/Tasikmalaya meninjau kondisi satuan dan memberikan arahan kepada personel Koramil agar senantiasa meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga soliditas dan kekompakan dalam melaksanakan tugas Serta Memberikan Arahan Untuk Meningkatkan Ke imanan, ke Taqwaan Dan Jangan pernah meninggalkan Sholat 5 Waktu.

Dandim juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat serta terus hadir membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah binaan.

Sementara itu, Ny. Rima M. Imvan Ibrahim memberikan pembinaan kepada anggota Persit KCK Ranting Koramil 1224/Cipedes. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, mendukung tugas suami, serta meningkatkan kekompakan dan kebersamaan sesama anggota Persit.

Kegiatan kunjungan kerja berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, hubungan silaturahmi serta sinergitas antara pimpinan, prajurit, Persit, dan masyarakat semakin erat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kodim 0612/Tasikmalaya.

Kabadiklat Harli Siregar: Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya Investasi Strategis Cetak Doktor Hukum

0

JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—– Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Adhyaksa melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Kali ini, Badiklat Kejaksaan RI menggandeng Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan program beasiswa pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum bagi pegawai Kejaksaan RI di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H., di Ruang VIP Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran Universitas Brawijaya, yakni Wakil Dekan I Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D., Wakil Dekan II Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., Ketua Departemen Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., KPS S3 Malang Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H., KPS S3 Jakarta Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.H., serta Kepala Tata Usaha Dyah Anggraeni, S.E.


Dari jajaran Badiklat Kejaksaan RI hadir Sekretaris Badiklat Dr. Yulianto, Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan Dr. Teuku Rachman, Kabid Penyelenggara DTF Muhammad Anshar Wahyuddin, S.H., M.H., Kabag Keuangan Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., Kabid Penyelenggara Mapim Zulfikar Nasution, S.H., M.H., dan Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kabadiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan Universitas Brawijaya merupakan langkah strategis dalam membangun dan meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan RI.
“Selamat datang di kawah candradimuka Badiklat Kejaksaan Republik Indoensia” ujar Harli saat menyambut tamunya dari Universitas Brawijaya.
Ia menegaskan, program pendidikan doktor bagi pegawai Kejaksaan bukan sekadar peningkatan jenjang akademik, tetapi merupakan investasi institusional untuk masa depan Kejaksaan RI.
“Ini merupakan investasi yang sangat berharga untuk masa depan. Teknologi terus berkembang, sehingga kita membutuhkan sumber daya manusia yang semakin mumpuni dalam menghadapi perkembangan zaman,” kata Harli.
Menurut dia, era modern menuntut institusi penegak hukum memiliki SDM yang tidak hanya kuat dari sisi kemampuan teknis, tetapi juga memiliki kapasitas akademik dan wawasan yang luas.
Karena itu, program pendidikan S3 diharapkan mampu melahirkan para doktor dari lingkungan Adhyaksa yang nantinya dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan organisasi.
“Kita ingin secara institusional menelurkan para doktor. Ini merupakan kebutuhan organisasi untuk memperkuat Adhyaksa yang semakin mapan dan mampu menghadapi tantangan ke depan,” tegasnya.
Harli juga mengapresiasi Universitas Brawijaya yang selama ini telah membangun sinergi dengan Kejaksaan. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada program pendidikan doktor, tetapi berkembang menjadi kolaborasi yang lebih luas.
“Kolaborasi ini harus menjadi rumah besar bersama. Kehadiran Bapak dan Ibu di Badiklat diharapkan dapat memberikan pencerahan dan memperkaya wawasan kami,” tuturnya.
Ia menambahkan, Badiklat Kejaksaan RI terus melakukan reformasi dan pembenahan agar mampu menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang modern.
“Badiklat tanpa kampus tentu kurang menarik. Karena itu, sinergitas seperti ini menjadi bagian penting untuk membangun Adhyaksa muda menjadi SDM yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Universitas Brawijaya Sambut Baik Kerja Sama
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kembali diperkuat antara Universitas Brawijaya dan Kejaksaan RI.
Menurut Aan, hubungan kerja sama antara kedua institusi tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Bahkan, telah banyak jaksa yang mengikuti pendidikan program doktor di Universitas Brawijaya.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Kerja sama dengan Kejaksaan sudah berjalan cukup lama dan banyak sekali para jaksa yang mengikuti program S3 di Universitas Brawijaya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Universitas Brawijaya terus mengembangkan kualitas pendidikan, termasuk melalui penguatan standar akademik dan internasionalisasi kampus.
Aan berharap program beasiswa pendidikan doktor bagi pegawai Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Para jaksa dan pegawai Kejaksaan yang mengikuti pendidikan S3 diharapkan mampu mengembangkan kapasitas akademik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi institusi.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berharap kerja sama dapat terus berjalan dan semakin langgeng, penuh keberkahan serta membawa manfaat bagi kedua institusi,” pungkasnya. (*)

Jajaran AWDI DPC Ciamis Gelar Kunjungan Silaturahmi ke Mapolres Ciamis,penguatan Sinergitas Polres dengan lembaga AWDI..

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA– Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ciamis pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kedatangan rombongan insan pers dari berbagai platform media—baik cetak, elektronik (TV), maupun online—ini disambut hangat dan penuh keakraban oleh KBO Intelkam Polres Ciamis, IPDA Asep Cece Kartiwa, S.H.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja jajaran Satintelkam Polres Ciamis ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi serta membangun sinergitas yang kokoh antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan Baru
Ketua AWDI DPC Ciamis, Ustad Dede Surahman, yang memimpin langsung rombongan tersebut mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan utama kunjungan ini adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan kepengurusan serta anggota AWDI kepada jajaran pimpinan baru di lingkungan Polres Ciamis.

“Alhamdulillah, hari ini kami dari keluarga besar AWDI DPC Ciamis dapat bersilaturahmi langsung ke Mapolres Ciamis. Kedatangan kami disambut dengan sangat baik oleh KBO Intelkam, IPDA Asep Cece Kartiwa, S.H. Tujuan utama kami tentu ingin membangun komunikasi yang harmonis, mempererat silaturahmi dengan jajaran pimpinan baru di Polres Ciamis, serta memperkuat sinergitas dalam penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujar Ustad Dede Surahman.

Beliau juga menambahkan bahwa peran media sangat krusial dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Ciamis melalui pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun.
Harapan kedepan Mudah mudahan terjalin Sinergitas AWDI dengan Polrest Ciamis

Kehadiran Lintas Platform Media
Kunjungan strategis ini dihadiri oleh perwakilan wartawan dari berbagai latar belakang media terkemuka, yang menunjukkan soliditas dan komitmen kuat para jurnalis di bawah naungan AWDI Ciamis. Jajaran pengurus dan anggota yang hadir meliputi:

Ustad Dede Surahman (Media Investigasi) selaku Ketua AWDI DPC Ciamis

Heri (Salira TV)

Mat Robby (Indotipikor Online)

Ciamis News (Media Cetak)

Acep (Media Tentara Polisi / Inspirasi Rakyat)

Amin (Purna Polri)

Kehadiran perwakilan dari unsur media televisi, cetak, online, hingga tokoh purna Polri yang turut bergabung dalam rombongan memberikan warna tersendiri dalam diskusi hangat tersebut. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu memperkuat fungsi kontrol sosial sekaligus mitra strategis bagi kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

Apresiasi dan Komitmen Bersama
Sementara itu, KBO Intelkam Polres Ciamis, IPDA Asep Cece Kartiwa, S.H., menyambut baik kunjungan dari jajaran AWDI DPC Ciamis. Pihaknya mengapresiasi langkah proaktif para jurnalis yang selama ini telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi positif dan menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Ciamis.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Polres Ciamis dan insan pers, khususnya yang tergabung dalam AWDI, dapat terus terjalin dengan baik, transparan, dan berkesinambungan demi pelayanan publik yang semakin optimal.

Heri Heryanto/Mat Robby.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M. Hum., menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT) dengan Kejaksaan Tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di daerah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M. Hum., menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT) dengan Kejaksaan Tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di daerah berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan KUHAP baru.

Hal tersebut disampaikan oleh WKMA Bidang Yudisial dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 perihal pengajuan kasasi, pada Jumat (21/8).

Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Pemeriksaan Ulang Bukan Ruang yang Mudah Dibuka

Selanjutnya, WKMA Bidang Yudisial mengingatkan para Ketua PT agar tidak mudah membuka ruang pemeriksaan ulang.

“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru, meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka.” tegas Suharto.

Menurutnya, kata “dapat” dalam ketentuan tersebut dimaknai fakultatif, bukan imperatif.

“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan.” imbuhnya.

Pembacaan Putusan dan Kehadiran Para Pihak

WKMA Bidang Yudisial kemudian menjelaskan mengenai pelaksanaan sidang dan pembacaan putusan.

Sidang, lanjutnya, tidak bisa dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir baik langsung maupun secara elektronik. Sebaliknya, sidang tetap dapat dilaksanakan apabila terdakwa tidak hadir.

“Nah sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” tanya Suharto di hadapan 55 peserta.

Ia menegaskan, apabila setelah sidang ditunda jaksa hadir sementara terdakwa tidak hadir, putusan tetap dibacakan.

Mengenai tenggang waktu, WKMA Bidang Yudisial menjelaskan, tim pengembang akan mengupayakan pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan, sehingga tenggang waktu 14 hari dimulai pada hari yang sama.

MA Pantau Langsung Sidang di PT

Untuk memastikan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan dengan baik, MA akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sidang di sejumlah PT.

“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” ujar WKMA Bidang Yudisial.

Selanjutnya, Suharto meminta perwakilan PT melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Ia turut meminta PT dengan wilayah hukum yang luas untuk mencermati pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Pria lulusan Universitas Jember itu menegaskan, jangan sampai pencari keadilan dirugikan karena kehilangan kesempatan mengajukan kasasi.

Menutup pemaparannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, berbagai praktik yang muncul dalam implementasi KUHAP akan terus dihimpun untuk menjadi bahan kebijakan MA selanjutnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

WKMA Bidang Yudisial Tekankan Pemeriksaan Ulang Tak Mudah Dibuka

Jakarta, Humas MA
Minggu,23 Agustus 2026

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kesiapan hakim Peradilan Agama dalam menangani gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kesiapan hakim Peradilan Agama dalam menangani gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Hal tersebut disampaikan Yasardin saat menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum di Balikpapan, Kamis (20/8/2026), yang membahas penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.

PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembagian kewenangan mengadili gugatan OJK berdasarkan karakter kegiatan usaha pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Gugatan terhadap PUJK konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkan gugatan terhadap PUJK yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Menurut Yasardin, penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkannya, dari 2.864 hakim Peradilan Agama, sebanyak 823 hakim atau sekitar 28,7 persen telah memiliki sertifikasi hakim ekonomi syariah.

Kebutuhan peningkatan kapasitas hakim juga semakin penting seiring bertambahnya perkara ekonomi syariah. Jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama meningkat dari 491 perkara pada 2021 menjadi 772 perkara pada 2025.

Yasardin juga menyinggung gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan kelembagaan dan belum menjadi pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Ia menambahkan, kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan sengketa wanprestasi. Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah yang dilakukan oleh nasabah, konsumen, atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama.

Diskusi hukum tersebut turut menghadirkan narasumber dari OJK dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis. Kegiatan berlangsung bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dengan PT Bank Syariah Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Tuada Agama Soroti Kesiapan Hakim Tangani Gugatan OJK

Jakarta, Humas MA
Minggu,23 Agustus 2026

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Langkah Bijak Mahkamah Agung Menerbitkan SEMA 4/2026

0

​JAKARTA,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Minggu
23 Agustus 2026

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung (MA) atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai keputusan yang sangat bijak, progresif, dan berlandaskan evaluasi mendalam demi menjaga integritas serta efisiensi tata kelola peradilan di Indonesia.

​Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa penerbitan SEMA 4/2026 mencerminkan komitmen kuat pimpinan Mahkamah Agung dalam merespons dinamika hukum serta kebutuhan evaluatif di lapangan.

Kebijakan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

​Poin-Poin Kunci Pernyataan Ketum FORSIMEMA-RI:

* ​ Apresiasi Atas Responsivitas MA :

Mengapresiasi keberanian dan kearifan Mahkamah Agung yang secara aktif melakukan evaluasi berkala terhadap regulasi dan praktik peradilan, sehingga melahirkan SEMA 4/2026 sebagai solusi konkret.

* ​ Komitmen Pada Transparansi & Integritas :

Menilai SEMA 4/2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal dan mutu pelayanan publik di lingkup peradilan.

* ​ Sinergi Media dan Peradilan :

Mengajak seluruh insan pers, khususnya yang tergabung dalam FORSIMEMA-RI, untuk mengawal, mensosialisasikan, dan mendukung pemahaman publik terkait implementasi SEMA 4/2026 secara objektif dan konstruktif.

​FORSIMEMA-RI berharap penerbitan SEMA ini menjadi cerminan berlanjutnya reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung menuju peradilan yang makin agung, modern, dan terpercaya di mata masyarakat.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA