JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (21/5).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Yanto didampingi oleh Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Sementara Delegasi DPN PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum terpilih, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Pentingnya Kode Etik dan Ketertiban Sidang
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia mengingatkan para advokat yang terlibat dalam proses peradilan untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Prof. Yanto.
Prof. Yanto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung yang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia meminta organisasi advokat untuk melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang tidak disiplin atau melanggar etik profesi.
“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” tegasnya.
Gunakan Jalur Resmi, Hindari Menggiring Opini di Media Sosial
Terkait adanya keluhan atau temuan pelanggaran dalam proses persidangan, Prof. Yanto meminta para advokat untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), bukan melalui media sosial.
Ia menyayangkan tindakan oknum advokat yang kerap membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum.
“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.
Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional
Sementara itu, Hakim Agung Dr. Heru Pramono mengingatkan kembali mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat. Saat ini, MA juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Heru menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih kesejahteraan hakim saat ini telah ditingkatkan oleh negara.
“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tutur Heru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa kepengurusan baru PERADI berkomitmen melakukan refleksi internal demi memperbaiki kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang ketat.
PERADI juga menyampaikan apresiasi atas transformasi digital yang konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang dinilai sebagai salah satu institusi peradilan dengan sistem elektronik paling maju.
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Dr Sobandi SH MH ( Karo BUA MA )
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI- LOYALIS Humas MA Kamis,21 Mei 2026
Hakim ad hoc dapat memperkaya perspektif peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang batas kompetensi dan pengaruh kompromi politik dalam proses pengambilan keputusan hukum. Di tengah kompleksitas perkara modern, tantangan utamanya bukan sekadar inklusivitas, melainkan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan profesionalisme yudisial.
“…the growth of specialized and technical branches of the law, and the increasing reliance of courts on scientific and technical expertise, have forced a major reassessment of the traditional image of the judge as a generalist.” – Mauro Cappelletti (The Judicial Process in Comparative Perspective).
Dalam sebuah instalasi gawat darurat, paramedis, perawat darurat, maupun tenaga non-dokter memang dapat membantu melalui tindakan awal seperti stabilisasi pasien, pemasangan infus, komunikasi medis awal, atau administrasi pasien.
Namun keputusan mengenai diagnosis, interpretasi CT-scan, pemberian obat tertentu, hingga tindakan resusitasi definitif tetap berada di tangan dokter yang memiliki lisensi dan kompetensi klinis khusus.
Karena itu, rumah sakit menerapkan prosedur operasional standar, tata kelola klinis, serta protokol seperti Advanced Cardiac Life Support (ACLS) untuk menjaga akurasi dan keselamatan keputusan medis.
Ketika batas antara peran pendukung dan otoritas profesional menjadi kabur, risiko kesalahan diagnosis, malpraktik, dan penurunan kualitas keputusan meningkat secara signifikan. Posisi hakim ad hoc dalam lembaga peradilan, di mana kehadiran individu dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai upaya memperluas perspektif, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang standar kompetensi yang seharusnya dijaga.
Hakim ad hoc berada dalam ruang ambivalen antara kebutuhan akan inklusivitas dan tuntutan profesionalisme.
Ambivalensi Kompetensi dalam Struktur Peradilan
Sejalan dengan itu, laporan United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC (2015) menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme ad hoc dalam berbagai yurisdiksi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas institusional, independensi, dan keberagaman perspektif dalam proses peradilan.
Studi negara-negara anggota Commonwealth yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat bahwa 20 dari 48 negara anggota menggunakan mekanisme tribunal atau panel ad hoc dalam proses pengawasan dan evaluasi hakim, dibanding hanya 10 negara yang mengandalkan komite permanen.
UNODC juga menekankan bahwa keterlibatan unsur eksternal, seperti akademisi, praktisi hukum, dan ahli independen, dipandang penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang tertutup di dalam institusi peradilan. Dalam konteks ajudikasi, keberadaan hakim ad hoc dapat dilihat sebagai inovasi kelembagaan yang memperkaya perspektif putusan, memperluas kapasitas keahlian, serta meningkatkan legitimasi publik terhadap proses pengambilan keputusan hukum.
Dalam praktik global, penggunaan hakim ad hoc menunjukkan dua wajah yang berbeda. Laporan International Court of Justice (ICJ) menunjukkan bahwa berbagai tribunal internasional menggunakan hakim ad hoc untuk mengisi kebutuhan keahlian spesifik dalam perkara yang kompleks.
Di sisi ICJ, lebih dari 70 hakim ad hoc telah ditunjuk dalam sekitar 45 perkara perselisihan antarnegara (contentious cases) selama dua dekade terakhir, terutama dalam sengketa batas wilayah, hukum laut, dan konflik antarnegara.
Mekanisme ini dipandang mampu memperluas kapasitas keahlian dan meningkatkan legitimasi putusan di tingkat internasional. Di sisi lain, laporan World Bank (2021) mengenai tata kelola peradilan menunjukkan bahwa dalam survei terhadap lebih dari 100 negara berkembang, sekitar 38 negara masih memiliki mekanisme pengangkatan pejabat yudisial non-karier tanpa standar kompetensi yang konsisten.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa hampir 1 dari 3 responden ahli hukum menilai proses seleksi jabatan ad hoc rentan terhadap patronase politik, sementara sekitar 27% pengangkatan dilakukan tanpa evaluasi profesional yang memadai.
Dalam beberapa yurisdiksi, individu tanpa pengalaman litigasi substansial tetap dapat menduduki posisi tersebut melalui mekanisme penunjukan politik atau kompromi kelembagaan.
Kondisi ini menciptakan ambiguitas dalam memahami peran hakim ad hoc: apakah ia merupakan ahli yang memperkaya sistem peradilan, atau justru representasi dari kompromi institusional dan distribusi kekuasaan politik.
Hakim Ad Hoc dalam Perspektif Filsafat Hukum
Dalam kerangka kelembagaan, hakim ad hoc sering diperkenalkan sebagai solusi untuk menghadirkan keahlian tertentu yang tidak selalu tersedia dalam struktur peradilan permanen.
Mauro Cappelletti (1989) menekankan bahwa sistem peradilan modern membutuhkan fleksibilitas untuk merespons kompleksitas perkara yang semakin beragam, terutama ketika sengketa menyangkut bidang-bidang teknis yang melampaui kompetensi yudisial konvensional.
Namun fleksibilitas tersebut sekaligus memunculkan persoalan baru mengenai batas otoritas dan standar kompetensi. Niklas Luhmann (1985) mencatat bahwa sistem hukum berfungsi untuk mengurangi kompleksitas melalui diferensiasi peran yang jelas.
Ketika batas antara hakim profesional dan hakim ad hoc menjadi kabur, kemampuan sistem untuk menjaga konsistensi putusan dan stabilitas kelembagaan dapat terganggu.
Karena itu, perdebatan utama sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan hakim ad hoc itu sendiri, melainkan pada bagaimana mekanisme seleksi, batas kewenangan, dan struktur akuntabilitas dirancang agar fleksibilitas tidak merusak kepastian hukum.
Dalam perspektif filsafat hukum, perdebatan tersebut berkaitan langsung dengan konsep otoritas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan hukum.
Joseph Raz (1986) menegaskan bahwa legitimasi otoritas yudisial bergantung pada kapasitasnya untuk menyediakan penalaran tindakan yang lebih superior bagi subjek hukum.
Melalui normal justification thesis, Raz menyatakan bahwa: “…the normal way to establish that a person has authority over another person involves showing that the alleged subject would better conform to reasons which apply to him if he accepts the directives of the authority as authoritatively binding and tries to follow them…” (cara lazim untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki otoritas atas orang lain adalah dengan menunjukkan bahwa subjek tersebut akan lebih patuh pada alasan yang berlaku baginya apabila ia menerima perintah otoritas sebagai mengikat secara sah dan berusaha menaatinya) (Raz, 1986:53).
Dalam kerangka ini, keberadaan hakim ad hoc hanya dapat dibenarkan secara moral dan hukum apabila benar-benar meningkatkan kualitas penalaran hukum (legal reasoning) dan kemampuan institusi dalam menghasilkan putusan yang lebih rasional, konsisten, dan berbasis kompetensi.
Jika tidak, hakim ad hoc berisiko berubah hanya menjadi instrumen representasi simbolik atau kompromi politik yang justru melemahkan legitimasi otoritas peradilan.
Namun demikian, Boaventura de Sousa Santos (2002) mengingatkan bahwa institusi hukum tidak dapat dipahami secara monolitik dan tertutup terhadap keragaman realitas sosial. Peradilan modern justru dihadapkan pada situasi di mana berbagai ruang hukum dan bentuk pengetahuan saling bertautan.
Mengenai kondisi tersebut, Santos menegaskan: “…we live in a time of porous legality or interlegality, a superimposition of different legal spaces and legal orders which are concomitant and interconnected in our minds and actions…” (kita berada dalam era legalitas berpori atau interlegalitas, suatu superimposisi dari beragam ruang hukum dan tatanan hukum yang hadir secara bersamaan dan saling terkait dalam kesadaran serta praktik kita) (Santos, 2002:89).
Dari perspektif ini, keterlibatan hakim ad hoc yang berasal dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai mekanisme kelembagaan untuk menjembatani kompleksitas antara hukum negara, praktik sosial, pengetahuan teknis, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Perdebatan mengenai hakim ad hoc tidak dapat disederhanakan sebagai pertentangan antara profesionalisme dan inklusivitas semata, melainkan sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, kualitas penalaran yudisial, dan kemampuan sistem hukum untuk merespons pluralitas realitas modern.
Dilema Hakim Ad Hoc dalam Praktik Peradilan
Sebagai ilustrasi konkret, perkara Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan) [2014] ICJ Rep 226 menunjukkan bagaimana kehadiran hakim ad hoc dapat memengaruhi kedalaman penalaran hukum dalam sengketa yang sarat kompleksitas teknis.
Sengketa ini berpusat pada legalitas program Japanese Whale Research Program under Special Permit in the Antarctic (JARPA II) berdasarkan International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW 1946), yang oleh Australia dianggap sebagai perburuan komersial terselubung, bukan penelitian ilmiah sebagaimana diklaim Jepang.
Dalam proses tersebut, Australia menunjuk Prof. Hilary Charlesworth sebagai hakim ad hoc untuk duduk bersama panel hakim permanen ICJ, termasuk Prof. Hisashi Owada dari Jepang.
Kehadiran hakim ad hoc ini memperlihatkan bahwa mekanisme ad hoc bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen untuk menghadirkan perspektif dan keahlian khusus dalam menilai persoalan ilmiah, hukum internasional, dan bioetika secara lebih mendalam. Putusan akhir ICJ menyatakan bahwa JARPA II tidak memenuhi kriteria penelitian ilmiah dan memerintahkan Jepang menghentikan program tersebut.
Dari perspektif teoritis, kasus ini sekaligus memvalidasi gagasan Boaventura de Sousa Santos mengenai “legalitas berpori” (porous legality), karena peradilan membuka diri terhadap pengetahuan eksternal di luar doktrin hukum konvensional, namun tetap bergerak dalam koridor prosedural yang ketat sehingga memenuhi tuntutan legitimasi rasional sebagaimana dijelaskan Joseph Raz melalui Normal Justification Thesis.
Sederhananya, keberadaan hakim ad hoc mencerminkan dilema antara kebutuhan akan fleksibilitas dan tuntutan akan profesionalisme dalam sistem peradilan. Di satu sisi, membuka ruang bagi individu dari berbagai latar belakang dapat memperkaya perspektif dan meningkatkan responsivitas institusi.
Di sisi lain, tanpa standar kompetensi yang jelas, hal tersebut berisiko melemahkan kualitas dan konsistensi putusan. Tantangan utama bukan pada menerima atau menolak hakim ad hoc, tetapi merancang mekanisme seleksi dan integrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan keahlian.
Referensi:
1. Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford, Clarendon Press, 1989.
2. Case Concerning Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan: New Zealand intervening), Judgment, [2014] ICJ Rep 226, International Court of Justice, 2014.
3. International Court of Justice, Reports of Judgments, Advisory Opinions and Orders: Analytical Handbook of the Court’s Practice, The Hague, ICJ, 2023.
4. Luhmann, Niklas, A Sociological Theory of Law, London, Routledge, 1985.
5. Raz, Joseph, The Morality of Freedom, Oxford, Clarendon Press, 1986.
6. Santos, Boaventura de Sousa, Toward a New Legal Common Sense: Law, Globalization, and Emancipation, London, Butterworths, 2002.
7. United Nations Office on Drugs and Crime, Judicial Integrity Report, Vienna, UNODC, 2015.
8. World Bank, World Development Report: Governance and the Law, Washington, DC, World Bank, 2021.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–— Direksi BUMN dituntut tidak hanya memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, tetapi juga kemampuan strategis dalam menghadapi dinamika bisnis dan tantangan global yang semakin kompleks. Kemampuan leadership, strategic thinking, project management, hingga memastikan implementasi strategi berjalan efektif menjadi syarat penting bagi para pemimpin perusahaan negara.
Selain kompetensi bisnis dan manajerial, direksi BUMN juga dituntut memiliki integritas, akuntabilitas, ketahanan mental, serta kemampuan membangun kepercayaan para pemangku kepentingan agar transformasi perusahaan dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memaparkan syarat ideal menjadi direksi BUMN tersebut dalam kegiatan Director Onboarding Program pada Kamis (21/05). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas sekaligus penyelarasan arah kepemimpinan BUMN ke depan.
“Direksi BUMN harus memiliki kepemimpinan yang kuat, integritas, dan kemampuan mengeksekusi strategi secara disiplin,” ujar Dony.
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan bahwa menjadi seorang direktur bukan sekadar jabatan, melainkan standar kepemimpinan yang harus dijaga dan diwujudkan melalui tindakan nyata. Para direksi didorong mampu mengambil keputusan strategis secara etis di bawah tekanan, memperkuat transparansi dan tata kelola perusahaan, serta memastikan transformasi berjalan terukur dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.
Director Onboarding Program juga menjadi ruang penguatan perspektif kepemimpinan agar para direksi memiliki visi yang selaras dalam mendorong daya saing BUMN. Penguatan tata kelola, disiplin eksekusi, dan orientasi terhadap keberlanjutan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kinerja perusahaan negara di tengah perubahan ekonomi global.
Melalui program tersebut, BP BUMN bersama Danantara terus mendorong hadirnya pemimpin-pemimpin BUMN yang profesional, adaptif, dan visioner agar mampu membawa perusahaan negara menjadi lebih kompetitif serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
CIAMIS,-—-INDOTIPIKOR.COM— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya membuka Lomba Ekspose 10 Program PKK antar Ketua TP PKK Kecamatan Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026 yang digelar di Aula PKK Ciamis, Kamis (21/05/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas kader PKK dalam menyampaikan serta mengimplementasikan program-program pemberdayaan masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua dan jajaran pengurus PKK Kabupaten Ciamis yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia mengaku bangga karena selama lebih dari 40 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru kali ini melihat adanya lomba khusus bagi Ketua TP PKK Kecamatan.
Menurutnya, lomba tersebut bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan memiliki makna besar dalam meningkatkan kemampuan para kader PKK dalam mentransformasikan ilmu dan program kepada masyarakat.
“Paling tidak ada hal penting yang bisa diambil dari kegiatan ini, yakni bagaimana Ketua PKK mampu mentransformasikan ilmu yang didapat untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa tugas PKK merupakan tugas mulia karena berperan membangun masyarakat mulai dari tatanan keluarga, lingkungan, desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Bahkan menurutnya, tugas dan fungsi PKK sejatinya sangat berkaitan erat dengan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita harus sadar bahwa bukan OPD yang membantu PKK, tetapi justru PKK yang membantu OPD,” tegasnya.
Herdiat juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan PKK dalam menangani berbagai persoalan sosial, salah satunya penurunan angka stunting di Kabupaten Ciamis yang hingga kini masih cukup tinggi.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penanganan stunting adalah belum tersedianya data yang benar-benar akurat hingga tingkat RT dan dusun. Menurutnya, data detail mengenai jumlah dan lokasi warga yang terdampak sangat dibutuhkan agar program penanganan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Karena itu kita tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus berkolaborasi dan bekerja bersama,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh kader PKK yang selama ini terus bekerja tanpa lelah dan tanpa mengharapkan imbalan materi.
“Saya bangga kepada kader PKK yang dari hari ke hari terus bekerja tanpa lelah dan tanpa upah, semata-mata karena Allah,” ungkapnya.
Herdiat berpesan kepada seluruh peserta agar tidak menjadikan gelar juara sebagai tujuan utama dalam lomba tersebut. Ia meminta kegiatan itu dijadikan sebagai sarana latihan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyampaikan program kepada masyarakat sekaligus melatih kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi para kader PKK.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ciamis, Kania Ernawati Herdiat menyampaikan bahwa pelaksanaan Lomba Ekspose 10 Program PKK antar Ketua TP PKK Kecamatan Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026 menjadi salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana para Ketua TP PKK Kecamatan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Kania, pemahaman para ketua TP PKK dapat dilihat dari kemampuan mereka dalam melaksanakan kegiatan PKK sehari-hari maupun melalui penampilan dalam sebuah perlombaan.
Ia menjelaskan, perlombaan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan suasana kompetisi semata, namun juga menjadi sarana untuk meningkatkan rasa percaya diri, semangat, serta motivasi para Ketua TP PKK Kecamatan agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
“Perlombaan seperti ini memang layak dilaksanakan, karena bukan hanya soal mencari juara, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat dan motivasi para Ketua TP PKK Kecamatan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Purwakarta, —INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS TNI—– Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 TA. 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan penutupan TMMD ke-128 tersebut mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” Turut hadir Kapoksahli Pangdam III/Slw, Danrem 063/SGJ, para Asisten Kasdam III/Slw, Pa LO TNI AU, Bupati Purwakarta, Dandim 0619/Purwakarta, serta Kapolres Purwakarta.
Pangdam selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Operasional, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah mendukung dan bergotong royong demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan TMMD.
Tema TMMD ke-128 tahun ini memiliki makna penting bahwa pembangunan bangsa harus dimulai dari desa dengan memperkuat kebersamaan, persatuan, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
“TMMD bukan hanya sebatas pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi sarana mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui program ini, TNI hadir di tengah masyarakat untuk membantu mengatasi berbagai kesulitan serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah,” ungkap Mayjen TNI Kosasih.
Mayjen TNI Kosasih berharap semangat kebersamaan yang telah terbangun selama pelaksanaan TMMD dapat terus dipelihara dan ditingkatkan sebagai kekuatan besar dalam menjaga stabilitas serta mempercepat pembangunan nasional.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan TMMD ke-128 TA 2026, saya mengajak seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk memelihara serta menjaga hasil pembangunan TMMD agar memiliki usia manfaat yang panjang bagi masyarakat,” tutur Mayjen TNI Kosasih.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat serta menyaksikan kegiatan nikah massal yang digelar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penutupan TMMD ke-128 TA 2026.
Upacara penutupan TMMD ke-128 di wilayah Kodam III/Siliwangi juga dilaksanakan di beberapa wilayah lainnya, yakni di Kodim 0611/Garut dengan Inspektur Upacara Irdam III/Siliwangi Brigjen TNI Nurul Yakin, S.E., M.M., M.A., M.Han., di Kodim 0623/Cilegon dengan Inspektur Upacara Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., serta di Kodim 0621/Kabupaten Bogor dengan Inspektur Upacara Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Thomas Rajunio, S.I.P., B.S., M.Tr.(Han). (Pendam III/Siliwangi).
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—-(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mendampingi Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya Presiden Prabowo memaparkan sejumlah capaian ekonomi dan menyoroti keberhasilan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, memperluas program sosial, hingga mempercepat industrialisasi nasional. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menjadikan swasembada pangan sebagai prioritas utama nasional guna menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan dalam negeri. Pemerintah pun mencatat capaian signifikan dalam peningkatan produksi pangan dan cadangan beras nasional sepanjang tahun 2026.
“Produksi kita tertinggi selama sejarah Republik Indonesia. Cadangan yang ada di gudang-gudang kita, di gudang pemerintah, [gudang] cadangannya tidak cukup. Kita harus sewa gudang-gudang lain. Kita sekarang punya cadangan sudah lebih dari 5,3 juta ton beras cadangan. Cadangan beras Desember 2025, 3,25 [juta ton]. Sekarang 10 Mei, cadangan beras yang kita kuasai 5,3 juta ton,” ucap Presiden.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemerintah berhasil memperkuat produksi pupuk nasional sekaligus menurunkan harga pupuk bagi petani. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di berbagai daerah.
“Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, harga pupuk kita turunkan 20 persen. Petani-petani kita sekarang bisa menikmati pupuk dengan jumlah yang cukup. Yang sekarang kita harus jaga adalah jangan sampai pupuk subsidi diselewengkan atau diselundupkan ke tempat lain. Ini harus kita jaga bersama,” tutur Presiden.
Selanjutnya, Presiden menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau puluhan juta penerima di seluruh Indonesia. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan.
“Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari,” ujar Presiden.
Sebagai bagian dari komponen utama pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk terus mendukung seluruh program strategis pemerintah. Melalui sinergi bersama kementerian, lembaga, dan seluruh elemen bangsa, TNI siap berperan aktif dalam mendukung percepatan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Terjadi dualisme dalam praktik peradilan terkait bentuk produk hukum (putusan atau penetapan) saat terdakwa meninggal dunia saat sidang.
Dalam praktik persidangan, tidak jarang muncul keadaan yang tidak terduga, salah satunya adalah meninggalnya terdakwa sebelum perkara diputus.
Keadaan ini membawa akibat hukum yang sangat penting terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara.
Pada prinsipnya, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka kewenangan penuntutan terhadap dirinya menjadi hapus atau gugur demi hukum.
Hal tersebut sejalan dengan adagium nemo punitur pro alieno delicto, yang berarti tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain, meninggalnya tersangka/terdakwa dianggap menggugurkan tuntutan pidana terhadapnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris atau keluarganya.
Prinsip tersebut selaras dengan asas geen straf zonder schuld, yakni tiada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini menegaskan, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang secara nyata terbukti bersalah dan masih hidup sebagai subjek hukum. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan memang ditujukan untuk pertanggungjawaban oleh pelaku, bukan kepada keluarga atau ahli warisnya. Karena itu, kematian terdakwa menutup kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana.
Hal ini karena hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dalam suatu perkara pidana, melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana secara tepat untuk menentukan pelaku tindak pidana, memeriksa perkaranya di pengadilan, serta memutus apakah terdakwa terbukti bersalah dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dasar hukum mengenai hapusnya hak menuntut karena terdakwa meninggal dunia terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b KUHP Nasional, yang pada intinya menyatakan, hak menuntut pidana gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Ketentuan ini menegaskan, kematian terdakwa menghapus kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap dirinya.
Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki objek untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan yang kemudian muncul, jika terdakwa meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, apakah pengadilan mengeluarkan penetapan atau putusan?
Menurut Prof Eddy O.S. Hiariej, apabila Terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang setelah dimulai, pengadilan harus mengeluarkan penetapan yang isinya perkara tersebut dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.
Namun, apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan pengadilan sudah selesai, maka pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana.
Sementara itu, Yahya Harahap berpendapat, apabila terdakwa meninggal dunia, baik eksepsi diajukan atau tidak diajukan, maka bentuk produk hukum yang dijatuhkan pengadilan negeri adalah berupa putusan akhir.
Dengan demikian, menurut pandangan ini perkara tetap diakhiri dengan putusan, meskipun amar putusan tersebut bukan memuat pemidanaan, melainkan menyatakan keadaan hukum yang menghentikan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan, persoalan ini belum sepenuhnya seragam dalam praktik dan doktrin.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya melihat istilah produk hukum, tetapi juga memperhatikan sifat dan tahap pemeriksaan perkara.
Dalam penelusuran perkara pada direktori putusan Mahkamah Agung, penulis mendapati fakta terdapat dualisme.
Dalam perkara pidana Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Bjr, 117/Pid.B/2024/PN Skw, 1413/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst, 164/Pid.Sus/2024/PN Klt dan 501/Pid.B/2011/PN Bdg, majelis hakim menjatuhkan dalam bentuk putusan.
Sedangkan dalam perkara Nomor 233/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlg, 950/Pid.B/2017/PN Lbp, 08/Pid.B/PN Srl, 82/Pid.Sus/2026/PN Lht dan 464/Pid.Sus/2025/PN Sim, majelis hakim menjatuhkan dalam bentuk penetapan.
Hal tersebut dapat disimpulkan, sebagian majelis hakim yang menjatuhkan produk hukum dalam bentuk putusan, sementara sebagian lainnya memilih penetapan.
Hal tersebut menunjukkan, dalam praktik peradilan masih terdapat dualisme dalam penjatuhan produk hukum.
Kondisi ini terjadi, karena hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis yang benar-benar seragam dari MA mengenai bentuk produk hukum yang harus dijatuhkan ketika terdakwa meninggal dunia dalam proses persidangan.
Ketiadaan pedoman teknis tersebut menyebabkan praktik peradilan masih sangat bergantung pada penafsiran hakim terhadap keadaan konkret perkara.
Akibatnya, variasi putusan atau penetapan menjadi sesuatu yang dapat dipahami, meskipun dari sudut kepastian hukum kondisi ini masih memerlukan penguatan normatif.
Menurut penulis, apabila pemeriksaan pokok perkara belum selesai dan tidak dapat dilanjutkan dikarenakan terdakwa meninggal dunia, maka majelis hakim belum memeriksa sampai tahap menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Dalam keadaan demikian, hakim hanya menyatakan, perkara tidak dapat diteruskan karena adanya alasan hukum tertentu, yaitu gugurnya hak penuntutan.
Oleh karena itu, Penulis berpendapat, produk hukum yang lebih relevan adalah berbentuk penetapan, karena sifatnya hanya menetapkan berakhirnya proses pemeriksaan tanpa memutus pokok perkara.
Pendekatan ini menurut penulis, lebih sesuai dengan logika hukum acara pidana, sebab penetapan dipergunakan untuk menyatakan suatu keadaan hukum yang membuat pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Sementara, putusan lebih tepat digunakan ketika hakim sudah memasuki dan menilai pokok perkara dan telah sampai pada kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, maka pengadilan cukup menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan melalui penetapan.
Dari sisi praktik, perbedaan bentuk produk hukum antara penetapan dan putusan dapat berdampak pada administrasi perkara, kepastian hukum dan penafsiran terhadap status berakhirnya pemeriksaan.
Jika pengadilan menggunakan penetapan, hal itu mengandung pesan hukum bahwa pemeriksaan perkara belum memasuki tahap pembuktian final. Sebaliknya, jika menggunakan putusan, maka terdapat kesan bahwa majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh dan menutupnya melalui amar putusan.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dari MA, agar praktik peradilan menjadi seragam.
Pedoman tersebut penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga konsistensi administrasi dan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Sumber Referensi:
1. Eddy O.S Hiariej, 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Rajawali Pers, Depok.
2. M. Yahya Harahap, 2017, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Olivia Putri Damayanti
Terdakwa Meninggal Dunia: Perkara Dihentikan dengan Penetapan atau Putusan?
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak yang memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang patut mendapatkan perlindungan hukum apabila bertindak dengan itikad baik.
Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan putusan dalam sengketa tanah kawasan hutan dengan menghadirkan pembaruan hukum mengenai perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik. Putusan tersebut dibacakan dan disampaikan secara elektronik pada Rabu, 13 Mei 2026 dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2025/PN.Kwg.
Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. dan Rahmat Hidayat Batubara, S.T., S.H., M.H., menolak gugatan penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Penanganan perkara tersebut juga melibatkan Susiyanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pihak yang memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang patut mendapatkan perlindungan hukum apabila bertindak dengan itikad baik.
Majelis menilai pihak pemegang izin telah menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengajuan permohonan secara terbuka, verifikasi teknis dan yuridis, hingga mendasarkan kegiatannya pada keputusan pejabat administrasi negara yang sah.
“Korporasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi (good governance), serta bersandar pada legalitas yang diterbitkan oleh negara, patut dipandang sebagai subjek hukum yang beritikad baik dan diberikan perlindungan hukum,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis juga menyatakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan akses berdasarkan izin pemerintah adalah sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan pihak pemegang izin merupakan pihak yang beritikad baik dan satu-satunya pihak yang berhak mempergunakan areal seluas 2,57 hektare sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan pemerintah.
Putusan ini menjadi penegasan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang izin resmi negara yang telah bertindak sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Kontributor
Tok! PN Karawang Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Izin Beritikad Baik
Surabaya.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Dr. Hasanudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengadilan di wilayah hukum PT Surabaya yang dinilai cepat merespons surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum terkait penggunaan aplikasi Badilum Learning Center (BLC).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Teknis Pembelajaran Mandiri yang diikuti para Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Surabaya, Kamis pagi 21/5.
Dalam sambutannya, Dirbinganis menyampaikan melalui unit Tata Organisasi dan Kesekretariatan memiliki tugas melaksanakan bimbingan teknis administrasi dan teknis peradilan. Seiring perkembangan teknologi, seluruh proses penanganan perkara kini telah bergerak menuju sistem digital.
“Karena penanganan perkara telah bertransformasi secara elektronik dan modern, maka proses pembelajaran aparatur peradilan juga harus dilakukan dengan pendekatan digital,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Badilum menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan bukan pelatihan sertifikasi. Oleh sebab itu, pendekatan pembelajaran melalui platform digital dinilai lebih efektif, fleksibel, dan mudah diakses oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Sesuai arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi diberikan kewenangan memanfaatkan platform BLC dalam penyelenggaraan Bimtek. Seluruh pelaksanaan kegiatan dan nilai peserta akan langsung terekam dalam sistem Badilum secara terintegrasi.
Melalui platform tersebut, tersedia berbagai menu pembelajaran, baik bimtek berbasis pemanggilan maupun bimtek open access yang dapat dipelajari kapan saja dan dari mana saja.
Dr. Hasanudin juga mengungkapkan bahwa BLC dikembangkan langsung oleh tim Subdirektorat Pengembangan Badilum sebagai bagian dari transformasi digital lembaga peradilan.
Selain itu, pihaknya membuka ruang masukan dan evaluasi dari seluruh peserta demi penyempurnaan platform pembelajaran tersebut ke depan.
“Kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para peserta agar BLC semakin baik dan benar-benar mendukung peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan,” tutupnya.
Ditjen Badilum Dorong Digitalisasi Pembelajaran Teknis Melalui Platform BLC
Tim Badilum
Dandapala Contributor
Kamis, 21 Mei 2026
Garut ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI— Dalam rangka kegiatan Praktek Kerja Profesi (PKP) Pokjar IV Sespimma Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan kegiatan penanaman pohon yang berlangsung di halaman Mapolres Garut, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian terhadap lingkungan hidup sekaligus upaya mendukung program penghijauan di lingkungan institusi kepolisian. Penanaman pohon ini juga menjadi bagian dari pembelajaran lapangan yang menekankan pentingnya nilai kepedulian sosial dan lingkungan bagi peserta didik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sespimma beserta para pengasuh dan para Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-75, dengan didukung langsung oleh Polres Garut sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan.
Penanaman pohon dilakukan secara simbolis di halaman Mapolres Garut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan area hijau yang lebih asri, sejuk, serta bermanfaat bagi keberlangsungan ekosistem.
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut, yang dinilai sejalan dengan semangat Polri dalam mendukung program pelestarian lingkungan serta membangun kesadaran ekologis di lingkungan kepolisian.
Para peserta PKP terlihat antusias dalam melaksanakan penanaman pohon sebagai simbol kepedulian terhadap masa depan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh personel dan peserta didik akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, sekaligus memperkuat nilai-nilai pengabdian Polri kepada masyarakat dan alam sekitar.