Hakim ad hoc berada dalam ruang ambivalen antara kebutuhan akan inklusivitas dan tuntutan profesionalisme.

0
7

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI- LOYALIS  Humas MA    Kamis,21 Mei 2026

Hakim ad hoc dapat memperkaya perspektif peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang batas kompetensi dan pengaruh kompromi politik dalam proses pengambilan keputusan hukum. Di tengah kompleksitas perkara modern, tantangan utamanya bukan sekadar inklusivitas, melainkan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan profesionalisme yudisial.

“…the growth of specialized and technical branches of the law, and the increasing reliance of courts on scientific and technical expertise, have forced a major reassessment of the traditional image of the judge as a generalist.” – Mauro Cappelletti (The Judicial Process in Comparative Perspective).

Dalam sebuah instalasi gawat darurat, paramedis, perawat darurat, maupun tenaga non-dokter memang dapat membantu melalui tindakan awal seperti stabilisasi pasien, pemasangan infus, komunikasi medis awal, atau administrasi pasien.

Namun keputusan mengenai diagnosis, interpretasi CT-scan, pemberian obat tertentu, hingga tindakan resusitasi definitif tetap berada di tangan dokter yang memiliki lisensi dan kompetensi klinis khusus.

Karena itu, rumah sakit menerapkan prosedur operasional standar, tata kelola klinis, serta protokol seperti Advanced Cardiac Life Support (ACLS) untuk menjaga akurasi dan keselamatan keputusan medis.

Ketika batas antara peran pendukung dan otoritas profesional menjadi kabur, risiko kesalahan diagnosis, malpraktik, dan penurunan kualitas keputusan meningkat secara signifikan. Posisi hakim ad hoc dalam lembaga peradilan, di mana kehadiran individu dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai upaya memperluas perspektif, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang standar kompetensi yang seharusnya dijaga.

Hakim ad hoc berada dalam ruang ambivalen antara kebutuhan akan inklusivitas dan tuntutan profesionalisme.

Ambivalensi Kompetensi dalam Struktur Peradilan

Sejalan dengan itu, laporan United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC (2015) menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme ad hoc dalam berbagai yurisdiksi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas institusional, independensi, dan keberagaman perspektif dalam proses peradilan.

Studi negara-negara anggota Commonwealth yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat bahwa 20 dari 48 negara anggota menggunakan mekanisme tribunal atau panel ad hoc dalam proses pengawasan dan evaluasi hakim, dibanding hanya 10 negara yang mengandalkan komite permanen.

UNODC juga menekankan bahwa keterlibatan unsur eksternal, seperti akademisi, praktisi hukum, dan ahli independen, dipandang penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang tertutup di dalam institusi peradilan. Dalam konteks ajudikasi, keberadaan hakim ad hoc dapat dilihat sebagai inovasi kelembagaan yang memperkaya perspektif putusan, memperluas kapasitas keahlian, serta meningkatkan legitimasi publik terhadap proses pengambilan keputusan hukum.

Dalam praktik global, penggunaan hakim ad hoc menunjukkan dua wajah yang berbeda. Laporan International Court of Justice (ICJ) menunjukkan bahwa berbagai tribunal internasional menggunakan hakim ad hoc untuk mengisi kebutuhan keahlian spesifik dalam perkara yang kompleks.

Di sisi ICJ, lebih dari 70 hakim ad hoc telah ditunjuk dalam sekitar 45 perkara perselisihan antarnegara (contentious cases) selama dua dekade terakhir, terutama dalam sengketa batas wilayah, hukum laut, dan konflik antarnegara.

Mekanisme ini dipandang mampu memperluas kapasitas keahlian dan meningkatkan legitimasi putusan di tingkat internasional. Di sisi lain, laporan World Bank (2021) mengenai tata kelola peradilan menunjukkan bahwa dalam survei terhadap lebih dari 100 negara berkembang, sekitar 38 negara masih memiliki mekanisme pengangkatan pejabat yudisial non-karier tanpa standar kompetensi yang konsisten.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa hampir 1 dari 3 responden ahli hukum menilai proses seleksi jabatan ad hoc rentan terhadap patronase politik, sementara sekitar 27% pengangkatan dilakukan tanpa evaluasi profesional yang memadai.

Dalam beberapa yurisdiksi, individu tanpa pengalaman litigasi substansial tetap dapat menduduki posisi tersebut melalui mekanisme penunjukan politik atau kompromi kelembagaan.

Kondisi ini menciptakan ambiguitas dalam memahami peran hakim ad hoc: apakah ia merupakan ahli yang memperkaya sistem peradilan, atau justru representasi dari kompromi institusional dan distribusi kekuasaan politik.

Hakim Ad Hoc dalam Perspektif Filsafat Hukum

Dalam kerangka kelembagaan, hakim ad hoc sering diperkenalkan sebagai solusi untuk menghadirkan keahlian tertentu yang tidak selalu tersedia dalam struktur peradilan permanen.

Mauro Cappelletti (1989) menekankan bahwa sistem peradilan modern membutuhkan fleksibilitas untuk merespons kompleksitas perkara yang semakin beragam, terutama ketika sengketa menyangkut bidang-bidang teknis yang melampaui kompetensi yudisial konvensional.

Namun fleksibilitas tersebut sekaligus memunculkan persoalan baru mengenai batas otoritas dan standar kompetensi. Niklas Luhmann (1985) mencatat bahwa sistem hukum berfungsi untuk mengurangi kompleksitas melalui diferensiasi peran yang jelas.

Ketika batas antara hakim profesional dan hakim ad hoc menjadi kabur, kemampuan sistem untuk menjaga konsistensi putusan dan stabilitas kelembagaan dapat terganggu.

Karena itu, perdebatan utama sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan hakim ad hoc itu sendiri, melainkan pada bagaimana mekanisme seleksi, batas kewenangan, dan struktur akuntabilitas dirancang agar fleksibilitas tidak merusak kepastian hukum.

Dalam perspektif filsafat hukum, perdebatan tersebut berkaitan langsung dengan konsep otoritas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan hukum.

Joseph Raz (1986) menegaskan bahwa legitimasi otoritas yudisial bergantung pada kapasitasnya untuk menyediakan penalaran tindakan yang lebih superior bagi subjek hukum.

Melalui normal justification thesis, Raz menyatakan bahwa: “…the normal way to establish that a person has authority over another person involves showing that the alleged subject would better conform to reasons which apply to him if he accepts the directives of the authority as authoritatively binding and tries to follow them…” (cara lazim untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki otoritas atas orang lain adalah dengan menunjukkan bahwa subjek tersebut akan lebih patuh pada alasan yang berlaku baginya apabila ia menerima perintah otoritas sebagai mengikat secara sah dan berusaha menaatinya) (Raz, 1986:53).

Dalam kerangka ini, keberadaan hakim ad hoc hanya dapat dibenarkan secara moral dan hukum apabila benar-benar meningkatkan kualitas penalaran hukum (legal reasoning) dan kemampuan institusi dalam menghasilkan putusan yang lebih rasional, konsisten, dan berbasis kompetensi.

Jika tidak, hakim ad hoc berisiko berubah hanya menjadi instrumen representasi simbolik atau kompromi politik yang justru melemahkan legitimasi otoritas peradilan.

Namun demikian, Boaventura de Sousa Santos (2002) mengingatkan bahwa institusi hukum tidak dapat dipahami secara monolitik dan tertutup terhadap keragaman realitas sosial. Peradilan modern justru dihadapkan pada situasi di mana berbagai ruang hukum dan bentuk pengetahuan saling bertautan.

Mengenai kondisi tersebut, Santos menegaskan: “…we live in a time of porous legality or interlegality, a superimposition of different legal spaces and legal orders which are concomitant and interconnected in our minds and actions…” (kita berada dalam era legalitas berpori atau interlegalitas, suatu superimposisi dari beragam ruang hukum dan tatanan hukum yang hadir secara bersamaan dan saling terkait dalam kesadaran serta praktik kita) (Santos, 2002:89).

Dari perspektif ini, keterlibatan hakim ad hoc yang berasal dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai mekanisme kelembagaan untuk menjembatani kompleksitas antara hukum negara, praktik sosial, pengetahuan teknis, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Perdebatan mengenai hakim ad hoc tidak dapat disederhanakan sebagai pertentangan antara profesionalisme dan inklusivitas semata, melainkan sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, kualitas penalaran yudisial, dan kemampuan sistem hukum untuk merespons pluralitas realitas modern.

Dilema Hakim Ad Hoc dalam Praktik Peradilan

Sebagai ilustrasi konkret, perkara Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan) [2014] ICJ Rep 226 menunjukkan bagaimana kehadiran hakim ad hoc dapat memengaruhi kedalaman penalaran hukum dalam sengketa yang sarat kompleksitas teknis.

Sengketa ini berpusat pada legalitas program Japanese Whale Research Program under Special Permit in the Antarctic (JARPA II) berdasarkan International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW 1946), yang oleh Australia dianggap sebagai perburuan komersial terselubung, bukan penelitian ilmiah sebagaimana diklaim Jepang.

Dalam proses tersebut, Australia menunjuk Prof. Hilary Charlesworth sebagai hakim ad hoc untuk duduk bersama panel hakim permanen ICJ, termasuk Prof. Hisashi Owada dari Jepang.

Kehadiran hakim ad hoc ini memperlihatkan bahwa mekanisme ad hoc bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen untuk menghadirkan perspektif dan keahlian khusus dalam menilai persoalan ilmiah, hukum internasional, dan bioetika secara lebih mendalam. Putusan akhir ICJ menyatakan bahwa JARPA II tidak memenuhi kriteria penelitian ilmiah dan memerintahkan Jepang menghentikan program tersebut.

Dari perspektif teoritis, kasus ini sekaligus memvalidasi gagasan Boaventura de Sousa Santos mengenai “legalitas berpori” (porous legality), karena peradilan membuka diri terhadap pengetahuan eksternal di luar doktrin hukum konvensional, namun tetap bergerak dalam koridor prosedural yang ketat sehingga memenuhi tuntutan legitimasi rasional sebagaimana dijelaskan Joseph Raz melalui Normal Justification Thesis.

Sederhananya, keberadaan hakim ad hoc mencerminkan dilema antara kebutuhan akan fleksibilitas dan tuntutan akan profesionalisme dalam sistem peradilan. Di satu sisi, membuka ruang bagi individu dari berbagai latar belakang dapat memperkaya perspektif dan meningkatkan responsivitas institusi.

Di sisi lain, tanpa standar kompetensi yang jelas, hal tersebut berisiko melemahkan kualitas dan konsistensi putusan. Tantangan utama bukan pada menerima atau menolak hakim ad hoc, tetapi merancang mekanisme seleksi dan integrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan keahlian.

Referensi:

1. Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford, Clarendon Press, 1989.
2. Case Concerning Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan: New Zealand intervening), Judgment, [2014] ICJ Rep 226, International Court of Justice, 2014.
3. International Court of Justice, Reports of Judgments, Advisory Opinions and Orders: Analytical Handbook of the Court’s Practice, The Hague, ICJ, 2023.
4. Luhmann, Niklas, A Sociological Theory of Law, London, Routledge, 1985.
5. Raz, Joseph, The Morality of Freedom, Oxford, Clarendon Press, 1986.
6. Santos, Boaventura de Sousa, Toward a New Legal Common Sense: Law, Globalization, and Emancipation, London, Butterworths, 2002.
7. United Nations Office on Drugs and Crime, Judicial Integrity Report, Vienna, UNODC, 2015.
8. World Bank, World Development Report: Governance and the Law, Washington, DC, World Bank, 2021.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Afif