JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEJAGUNG RI—Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan usai persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa Nadiem Makarim dan Penasihat Hukumnya dalam sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi bahwa pihak Penasihat Hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen tersebut. Meskipun terdapat perbedaan perspektif, JPU menegaskan akan memberikan kesimpulan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 9 Juni 2026, untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum.
Dalam keterangannya, JPU menyoroti adanya narasi dari pihak Penasihat Hukum yang dianggap tidak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta tidak menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang telah disusun dalam surat tuntutan.
“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” imbuhnya.
JPU mengungkapkan fakta sebaliknya bahwa terdapat indikasi kemahalan harga yang nyata, di mana Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan, justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
Selain itu, JPU mencatat adanya keraguan atas posisi Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut, padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.
Menanggapi pertanyaan mengenai absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek. Google sendiri dinilai hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.
JPU juga menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu, serta menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun.
Terakhir, terkait fenomena masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di persidangan, JPU memandang hal tersebut sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.
JPU berpendapat bahwa masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan edukasi yang menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan masa persidangan berjalan.
Jakarta, 2 Juni 2026
Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.
Bandung,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 2 Juni 2026 – Pangdam III/Siliwangi menghadiri acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Bale Gede Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Nomor 1, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan sinergitas antarinstansi di wilayah Jawa Barat.
Acara lepas sambut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat, pejabat Kejaksaan Agung RI, instansi vertikal, unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, para bupati/wali kota, kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat, serta insan media.
Pangdam III/Siliwangi hadir sebagai bagian dari unsur Forkopimda Jawa Barat untuk memberikan dukungan dan penghormatan kepada pejabat lama serta menyambut pejabat baru Kajati Jawa Barat.
Kehadiran Pangdam III/Siliwangi dalam kegiatan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antara TNI AD, Kejaksaan, dan seluruh unsur pemerintahan dalam mendukung penegakan hukum, stabilitas keamanan, serta pembangunan daerah di Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja institusi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat Kajati Jawa Barat yang lama atas dedikasi serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik bersama Kodam III/Siliwangi dan seluruh unsur Forkopimda. Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi kontribusi positif bagi kemajuan Jawa Barat,” ujar Pangdam.
Lebih lanjut, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan harapannya kepada pejabat Kajati yang baru untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Kami siap melanjutkan dan meningkatkan sinergitas yang selama ini telah terbangun. Dengan kerja sama yang solid antara TNI, Kejaksaan, Polri, dan pemerintah daerah, saya optimistis stabilitas keamanan serta pembangunan di Jawa Barat dapat terus terjaga dengan baik,” tegas Pangdam.
Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan sebagai wujud komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga harmonisasi serta memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat.
(Pendam III/Siliwangi).
Tanjung Selor,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Kaltara – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menggelar acara Pengambilan Sumpah Advokat Perhimpunan Advokat Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara pada Selasa (2/6). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan dan dihadiri oleh WKPT PT Kaltara Hariyadi, para pimpinan serta pengurus PERADI SAI Pusat dan Kalimantan Utara, para Hakim Tinggi, aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, tamu undangan, serta para calon advokat yang akan mengucapkan sumpah profesi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah janji yang sakral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan hukum sepanjang menjalankan profesi sebagai advokat.
“Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Kemuliaan tersebut terletak pada pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan,” ujar Dr. Marsudin Nainggolan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan peradilan yang adil, jujur, dan bermartabat. Oleh karena itu, advokat tidak hanya berkewajiban membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik, serta menempatkan keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utama pengabdiannya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara juga menyoroti berbagai pembaruan hukum nasional yang tengah berlangsung, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.
Menurutnya, perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut seluruh penegak hukum, termasuk advokat, untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai konsep baru seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pemaafan hakim (judicial pardon), serta perlindungan hak-hak warga negara.
“Dalam konteks tersebut, keberadaan advokat menjadi semakin penting dan strategis sebagai salah satu instrumen untuk menjamin terlaksananya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan terwujudnya keadilan substantif,” jelasnya.
Selain menekankan pentingnya penguasaan hukum, Dr. Marsudin juga mengingatkan para advokat untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang telah menjadi bagian penting dalam sistem peradilan modern. Saat ini berbagai layanan peradilan telah berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pertukaran dokumen persidangan, hingga pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Menurutnya, penguasaan teknologi informasi, keamanan data elektronik, alat bukti elektronik, dan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan teknologi digital merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh advokat masa kini.
“Penguasaan hukum saja tidak lagi cukup. Advokat juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkualitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mengingatkan para advokat agar senantiasa menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan, tetapi dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi.
Mengakhiri sambutannya, Dr. Marsudin Nainggolan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya serta berharap mereka dapat menjadi advokat yang profesional, berintegritas, menguasai perkembangan hukum dan teknologi, serta senantiasa menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak-hak masyarakat.
Acara pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan menjadi momentum penting bagi para advokat baru untuk memulai pengabdian sebagai bagian dari penegak hukum Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan keadilan bagi masyarakat
Humas PT Kaltara – Dandapala Contributor
Selasa, 02 Jun 2026
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menghimbau kepada satuan kerja untuk melaporkan data keanggotaan International Consortium for Court Excellence (ICCE) sebagaimana surat pada hari Jumat (29/5).
Adapun permintaan data keanggotaan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
“Sehubungan dengan surat Sekretariat International Consortium for Court Excellence (ICCE) tanggal 2 April 2026 tentang perkembangan terbaru kebijakan keanggotaan, pengesahan ulang, pembaruan kontrak dan tinjauan International Framework for Court Excellence (IFCE) edisi ke-3, dengan ini kami minta kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melaporkan data terkait keanggotaan ICCE melalui link https://bit.ly/DataICCE paling lambat Tanggal 5 Juni 2026,” bunyi surat tersebut.
Adapun data yang harus dilengkapi oleh satuan kerja berupa email, wilayah pengadilan tinggi, wilayah pengadilan negeri, kode DIPA 01 yang terdiri 6 digit. Selanjutnya, satuan kerja juga mengkonfirmasi apakah sudah bergabung menjadi anggota ICCE atau belum, dan apabila sudah, mulai tahun berapa bergabung menjadi anggota ICCE.
Selain itu, satuan kerja juga diwajibkan untuk mengisi perihal biaya yang digunakan berasal dari mana, dan apakah satuan kerja sudah melakukan sertifikasi ulang.
Sebagaimana diketahui, ICCE (International Consortium For Court Exellence) merupakan sistem manajemen mutu yang dirancang untuk membantu pengadilan meningkatkan kinerjanya. Pendekatan ini mewakili pendekatan menyeluruh untuk mencapai keunggulan pengadilan.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ne Bis In Idem di Lingkungan Peradilan yang Berbeda
Agenda Citra Muhammad – Dandapala Contributor
Selasa, 02 Jun 2026
Asas nebis in idem dapat berlaku dalam lingkungan peradilan yang berbeda terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap apabila subjek dan objek sengketanya sama.
Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 4 K/Ag/2026 yang diputus tanggal 4 Februari 2026.
Kasus Posisi
Perkara ini berawal dari gugatan Penggugat terkait akad pembiayaan syariah tanggal 14 Oktober 2003. Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban kepada Tergugat, tetapi Tergugat justru melakukan perbuatan melawan hukum yang di antaranya berupa penerapan penalti kepada Penggugat, meskipun usaha yang dibiayai telah lama tidak beroperasi.
Dalam pemeriksaan tingkat pertama berdasarkan Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn, Tergugat mengajukan eksepsi nebis in idem. Pengadilan Agama Medan (“PA Medan”) menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena sengketa yang diajukan memiliki subjek dan objek yang sama dengan tiga perkara yang sebelumnya telah diajukan oleh Penggugat, yang seluruhnya berkaitan dengan akad pembiayaan tanggal 14 Oktober 2003, yakni:
1. Perkara No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;
2. Perkara No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;
3. Perkara Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn di Pengadilan Agama Medan tanggal 6 Oktober 2016 dengan amar tidak menerima gugatan Penggugat;
Terhadap Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn tersebut, Penggugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Putusan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn menguatkan putusan tingkat pertama, yang mana gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan nebis in idem sehingga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, Judex Facti tingkat banding memberikan pertimbangan yang berbeda dari PA Medan.
Menurut Pengadilan Tinggi Agama Medan, asas nebis in idem tidak dapat didasarkan pada putusan yang berasal dari lingkungan peradilan dengan kewenangan absolut berbeda, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Medan (“PTA Medan”) menjadikan Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn dengan amar pokok tidak menerima gugatan Penggugat sebagai dasar nebis in idem terhadap Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn. Dengan kata lain, PTA Medan menolak menjadikan dua perkara lainnya di PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebagai dasar nebis in idem.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Pembanding mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 4 K/Ag/2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan tetap menyatakan perkara a quo tidak dapat diterima karena nebis in idem.
Pertimbangan Hukum Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung terlebih dahulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan PTA Medan yang menjadikan Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn sebagai dasar penerapan ne bis in idem. Menurut Mahkamah Agung, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga belum menyentuh pokok perkara yang artinya tidak dapat dijadikan dasar penerapan asas nebis in idem.
Selanjutnya Mahkamah Agung menemukan bahwa sengketa yang diajukan dalam perkara a quo memiliki subjek dan objek yang sama dengan Putusan No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn dan Putusan No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn yang keduanya telah berkekuatan hukum tetap dan menolak gugatan Penggugat. Atas dasar itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terhadap perkara a quo tetap memenuhi unsur nebis in idem sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat kasasi dalam perkara a quo cukup menarik karena menyatakan bahwa meskipun perkara a quo yang merupakan perkara ekonomi syariah yang merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, tetapi untuk menghindari putusan yang saling bertentangan dan demi tercapainya kepastian hukum, maka penerapan asas nebis in idem selain harus memperhatikan lingkungan peradilan yang sama, juga harus memperhatikan lingkungan peradilan yang berbeda.
Kesimpulan
Putusan ini merupakan penerapan asas nebis in idem yang tidak semata-mata dapat terjadi pada dua atau lebih putusan dalam lingkungan peradilan yang sama, namun juga dapat diterapkan pada lingkungan peradilan yang berbeda.
Sumber bacaan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Ag/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn jo. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 3462/Pdt.G/2024/PA.Mdn;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penangan Perkara yang Berkaitan dengan asas nebis in idem
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Saat Hukum Perikanan Menjangkau Pengendali
Jakarta, Humas MA
Selasa, 02 Juni 2026
Laut Indonesia bukan sekadar hamparan air yang menyimpan ikan. Ia adalah ruang hidup, sumber nafkah, wilayah kedaulatan, sekaligus titipan konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang jernih dan berani.
Hukum Perikanan Menjangkau Pengendali: Cahaya Keadilan Substantif
Laut tidak pernah berdiri sendiri. Di belakang kapal yang berlayar, selalu ada rangkaian kepentingan yang bekerja pemilik, pengurus, modal, dokumen, izin, rencana operasi, pasar, dan keuntungan. Nakhoda atau awak kapal memang berada di garis depan, tetapi hukum pidana tidak boleh berhenti pada sosok yang paling mudah terlihat.
Dalam banyak perkara perikanan, pusat keputusan justru dapat berada jauh dari geladak kapal, pada pihak yang mengendalikan usaha, membiayai operasi, atau menikmati hasil ekonominya. Cara baca ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang menuntut penilaian terhadap peran dan kesalahan pelaku, serta pendekatan kebijakan hukum pidana yang melihat kejahatan sebagai bagian dari struktur sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Pertanyaan hukum yang penting bukan hanya siapa yang tertangkap di laut, melainkan siapa yang menggerakkan kegiatan itu. Hukum perlu menelusuri siapa yang memberi perintah berlayar, mengurus izin, membiayai operasi, menikmati hasil tangkapan, membiarkan pelanggaran, atau gagal membangun sistem kepatuhan.
Pada titik ini, hukum pidana perikanan tidak cukup dibaca secara formalistik melalui sosok pelaku yang tampak di permukaan. Ia harus dibaca secara substantif, dengan melihat struktur kendali, budaya kepatuhan, dan relasi ekonomi yang bekerja di balik peristiwa pidana.
Undang-Undang Perikanan sejak awal tidak hanya berbicara tentang administrasi usaha. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menempatkan pengelolaan perikanan pada asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kelestarian, dan pembangunan berkelanjutan.
Pilihan asas tersebut, menunjukkan hukum perikanan bukan semata pagar izin, melainkan instrumen perlindungan sumber daya laut, masyarakat pesisir, dan kepentingan publik. Di dalamnya hidup gagasan bahwa pemanfaatan laut harus berjalan seimbang: memberi manfaat ekonomi, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memastikan masyarakat pesisir tidak tersisih dari ruang hidupnya sendiri.
Makna “setiap orang” dalam Undang-Undang Perikanan memiliki arti strategis. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 menyebut bahwa setiap orang mencakup orang perseorangan atau korporasi, sedangkan Pasal 1 angka 15 mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Rumusan dimaksud, membuka pintu pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada manusia secara individual, tetapi juga kepada badan usaha yang bergerak, mengambil manfaat, atau membiarkan pelanggaran dalam kegiatan perikanan. Dengan cara baca ini, korporasi tidak lagi dapat diperlakukan sebagai ruang kosong di balik perbuatan pelaku lapangan, melainkan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi hubungan perbuatan, manfaat, kendali, atau pembiaran.
KUHP Nasional memperkuat arah itu. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Pasal 46 sampai Pasal 49 kemudian memperluas cara membaca tindak pidana korporasi dengan menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.
Rumusan ini penting, karena hukum pidana modern tidak lagi berhenti pada siapa yang tampak melakukan perbuatan secara fisik, tetapi juga menelusuri hubungan fungsional, kendali, manfaat, pembiaran, serta kegagalan kepatuhan yang memungkinkan tindak pidana terjadi. Dengan konstruksi ini, pertanggungjawaban pidana korporasi bergerak dari sekadar pelaku lapangan menuju struktur pengendali yang bekerja di balik peristiwa pidana.
Konsep beneficial ownership memperoleh tempat penting dalam pembacaan ini. Pemilik manfaat tidak selalu tampil di depan sebagai pemilik formal, pengurus, atau pelaku lapangan. Ia dapat berada di balik susunan usaha, mengendalikan arah kebijakan, menikmati hasil ekonomi, atau memengaruhi keputusan penting melalui relasi modal dan kendali.
Bila hukum hanya berhenti pada struktur formal korporasi, pihak yang paling menikmati keuntungan dapat tetap berada di ruang aman. Penelusuran pemilik manfaat menjadi jalan agar hukum tidak hanya menyentuh nama yang tercatat, tetapi juga pihak yang sungguh-sungguh mengendalikan dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.
Pembacaan tersebut sejalan dengan perhatian global terhadap kejahatan perikanan. INTERPOL menegaskan bahwa fisheries-related crimes mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan laut, serta dapat terhubung dengan perdagangan orang, penyelundupan narkotika, dan pembiayaan aktivitas ilegal lain.
Bahkan, INTERPOL menekankan pentingnya membongkar jaringan kriminal, bukan sekadar menyasar nelayan kecil atau pelaku lapangan. Pew juga mencatat bahwa IUU fishing mengambil sekitar 11 sampai 26 juta ton ikan dari laut dunia setiap tahun dengan nilai hingga 23,5 miliar dolar AS, dan kerap hadir sebagai convergence crime yang bertaut dengan eksploitasi, perdagangan manusia, kerja paksa, penyelundupan narkotika, serta kejahatan lain. Wildlife Justice Commission menambahkan bahwa kejahatan perikanan perlu ditangani melalui pendekatan pidana, penguatan transparansi rantai pasok, serta pengungkapan beneficial ownership kapal agar pelaku tingkat tinggi tidak bersembunyi di balik struktur formal usaha (INTERPOL, 2026; Pew Charitable Trusts, 2018; Wildlife Justice Commission, 2025).
Perma Nomor 13 Tahun 2016 memberi pijakan penting dalam membaca kesalahan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.
Dengan demikian, memperlihatkan kesalahan korporasi tidak selalu lahir dari perintah tertulis atau instruksi terbuka. Wujudnya dapat tampak dari pembiaran, lemahnya pengawasan, absennya kepatuhan, atau budaya usaha yang membiarkan pelanggaran menjadi bagian dari cara kerja organisasi. Cara baca ini sejalan dengan teori corporate criminal responsibility yang menempatkan kesalahan korporasi pada kegagalan struktur organisasi mencegah tindak pidana, bukan semata pada tindakan fisik seorang individu.
Corporate compliance menjadi ukuran penting untuk menilai keseriusan korporasi dalam mencegah tindak pidana. Korporasi perikanan seharusnya memiliki sistem pemeriksaan izin, pengawasan dokumen kapal, pelatihan awak, audit internal, pengendalian risiko, dan mekanisme pencegahan pelanggaran. Kepatuhan bukan hiasan administratif, melainkan bukti bahwa korporasi membangun pagar internal agar bisnis tidak berjalan dengan mengorbankan hukum, laut, dan masyarakat. Dalam teori kejahatan korporasi, absennya sistem kepatuhan dapat dibaca sebagai kegagalan organisasi mencegah pelanggaran, bahkan sebagai tanda lemahnya budaya hukum dalam tubuh korporasi.
Gustav Radbruch membantu membaca persoalan ini secara lebih dalam. Bagi Radbruch, hukum tidak cukup hanya sah secara formal, bentuknya harus bergerak dalam tegangan tiga nilai dasar yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kepastian tetap penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tafsir yang liar. Tetapi kepastian yang membiarkan tanggung jawab berhenti pada pihak paling lemah belum tentu melahirkan keadilan. Dalam perkara perikanan, teori ini mengingatkan bahwa hukum yang hanya menyentuh pelaku lapangan dapat tampak tertib secara prosedural, tetapi belum tentu adil secara substantif apabila pengendali dan penerima manfaat tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban.
Penegakan hukum perikanan yang hanya menyasar nakhoda atau awak kapal berisiko melahirkan ketimpangan pertanggungjawaban. Pelaku lapangan menanggung beban pidana, sementara pengendali usaha, pemilik modal, atau pihak yang menikmati keuntungan tetap tidak tersentuh. Dalam keadaan seperti itu, efek jera tidak sampai kepada pusat keputusan. Nakhoda dapat dipenjara, tetapi pemilik kapal, korporasi, atau aktor intelektual di balik kegiatan usaha cukup mencari pengganti baru, sebab nakhoda dalam banyak keadaan hanyalah pekerja operasional yang menjalankan perintah. Hukum tampak pasti, tetapi belum tentu adil; hukum tampak bekerja, tetapi belum tentu bermanfaat bagi tata kelola perikanan apabila pusat kendali dan penerima manfaat tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban.
Prinsip equality before the law harus dibaca secara substantif. Kesetaraan di depan hukum bukan berarti semua pihak diperlakukan sama secara buta, melainkan setiap pihak dimintai tanggung jawab sesuai peran, kendali, kesalahan, dan manfaat yang diperoleh. Nakhoda yang terbukti bersalah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi korporasi, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berperan nyata juga tidak boleh berlindung di balik pelaku lapangan. Hal tersebut, menjaga agar asas persamaan di depan hukum tidak berhenti sebagai kesetaraan formal, melainkan bekerja sebagai keadilan yang proporsional terhadap pihak yang sungguh-sungguh terlibat dalam peristiwa pidana.
Due process of law tetap menjadi pagar agar perluasan pertanggungjawaban pidana tidak berubah menjadi pemidanaan otomatis. Menjangkau korporasi, pemegang kendali, atau pemilik manfaat harus tetap bertumpu pada alat bukti yang sah, konstruksi dakwaan yang cermat, hubungan fungsional yang jelas, serta pembuktian mengenai kendali, manfaat, pembiaran, atau kegagalan kepatuhan. Keadilan substantif tidak boleh mengorbankan prosedur yang adil, sebab hukum yang ingin menjangkau pusat tanggung jawab tetap harus berjalan melalui cara yang sah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan).
Asas ultimum remedium memberi keseimbangan agar hukum pidana tidak digunakan secara tergesa-gesa terhadap setiap pelanggaran administratif. Sarana administratif tetap penting, terutama terhadap pelanggaran yang bersifat teknis, dapat diperbaiki, dan belum menimbulkan ancaman serius bagi kepentingan publik. Tetapi ketika pelanggaran berkaitan dengan pengendalian usaha, keuntungan ekonomi, pembiaran sistemik, atau ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, hukum pidana memiliki alasan yang sah untuk hadir. Di titik ini, pidana tidak lagi menjadi reaksi berlebihan, melainkan instrumen perlindungan terhadap tata kelola perikanan, sumber daya laut, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Arah reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan dapat dibangun melalui enam parameter. Pertama, hubungan fungsional yakni apakah pelaku lapangan bekerja berdasarkan hubungan kerja, kuasa, perintah, atau hubungan lain dengan korporasi. Kedua, lingkup kegiatan usaha apakah kapal digunakan sebagai bagian dari aktivitas bisnis perikanan. Ketiga, manfaat ekonomi, siapa yang menerima atau berpotensi menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Tiga parameter ini penting karena pertanggungjawaban pidana korporasi tidak cukup dibaca dari pelaku fisik, tetapi juga dari hubungan organisasi, manfaat, dan struktur usaha yang memungkinkan tindak pidana terjadi.
Parameter keempat adalah kendali. Hukum perlu menelusuri siapa yang memberi perintah berlayar, menentukan wilayah operasi, membiayai kegiatan, mengurus dokumen, atau memiliki kewenangan menghentikan operasi. Parameter kelima ialah pembiaran, yakni ketika pengurus, pemegang kendali, atau pemilik manfaat mengetahui adanya risiko pelanggaran tetapi tetap membiarkan kegiatan berlangsung. Parameter keenam berkaitan dengan kegagalan kepatuhan, yaitu apakah korporasi memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan yang memadai untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum. Dalam teori kejahatan korporasi, kendali, pembiaran, dan kegagalan pencegahan merupakan indikator penting untuk membaca kesalahan organisasi, bukan semata kesalahan individu pelaksana . Arah pembacaan tersebut selaras dengan penelitian penulis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang menempatkan kendali, manfaat ekonomi, dan kegagalan kepatuhan sebagai bagian penting dalam menilai kesalahan korporasi dalam tindak pidana perikanan.
Enam parameter itu tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab pelaku lapangan. Tujuannya lebih adil: mencegah agar hukum pidana hanya jatuh kepada pihak yang paling mudah dijangkau. Hukum yang matang harus mampu membedakan antara pelaksana, pengendali, penerima manfaat, dan pihak yang lalai membangun kepatuhan. Cara baca ini sejalan dengan gagasan Radbruch bahwa kepastian hukum harus tetap diarahkan kepada keadilan dan kemanfaatan, serta sejalan dengan hukum progresif yang menolak pembacaan hukum secara sempit dan mekanis.
Hukum progresif, sebagaimana dikembangkan Satjipto Rahardjo, mengingatkan hukum tidak boleh berhenti sebagai teks yang dingin. Hukum harus bekerja untuk manusia, untuk keadilan, dan untuk memperbaiki keadaan sosial. Dalam perkara perikanan, cara berpikir progresif mendorong penegak hukum melihat struktur di balik peristiwa, bukan hanya orang yang tertangkap di permukaan. Hukum yang hanya melihat pelaku lapangan berisiko kehilangan kemampuan membaca relasi kuasa, kendali ekonomi, dan manfaat yang bekerja di balik tindak pidana.
Laut Indonesia memerlukan hukum yang pasti agar tata kelola perikanan berjalan tertib dan akuntabel. Ia juga memerlukan hukum yang adil agar tanggung jawab tidak timpang. Lebih dari itu, laut memerlukan hukum yang bermanfaat: hukum yang menjaga sumber daya ikan, melindungi masyarakat pesisir, memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh, dan memastikan korporasi tidak dapat bersembunyi di balik tangan-tangan kecil yang bekerja di lapangan. Di sinilah hukum perikanan harus dibaca sebagai instrumen perlindungan ekologis, sosial, dan ekonomi, bukan sekadar perangkat perizinan.
Keadilan dalam hukum perikanan tidak cukup berhenti di dek kapal. Ia harus berani berjalan lebih jauh, memasuki ruang kendali, ruang modal, ruang keputusan, dan ruang keuntungan. Laut yang dijaga hanya dengan menangkap pelaku lapangan mungkin terlihat tertib hari ini, tetapi laut yang dijaga dengan menembus pusat tanggung jawab akan lebih adil bagi masa depan. Cara baca dimaksud, sejalan dengan gagasan Radbruch bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, melainkan harus bergerak menuju keadilan dan kemanfaatan. Dalam ranah hukum perikanan, arah tersebut juga selaras dengan penelitian penulis mengenai perlunya reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis keadilan substantif.
Referensi:
1. Alexy, R. (2021). Gustav Radbruch’s concept of law. Oxford University Press.
2. Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). Konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 3(1), 1–15.
3. Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
4. Coffee, J. C. (2020). Corporate crime and punishment: The crisis of underenforcement. Berrett-Koehler Publishers.
5. FAO. (1995). Code of conduct for responsible fisheries. Food and Agriculture Organization of the United Nations.
6. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
7. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
8. INTERPOL. (2026). Fisheries-related crimes. INTERPOL.
9. Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
11. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
12. Pew Charitable Trusts. (2018). What do you know about illegal fishing?
13. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
14. Senoaji, U. (2026). Reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan berbasis keadilan substantif [Naskah tesis magister, Unisulla].
15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
17. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
19. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
20. Wells, C. (2001). Corporations and criminal responsibility (2nd ed.). Oxford University Press.
21. Wildlife Justice Commission. (2025). Confronting crime to protect our ocean.
22. World Bank & United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). The puppet masters: How the corrupt use legal structures to hide stolen assets and what to do about it. World Bank.
20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), serta Peradi Nusantara.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggelar prosesi penyumpahan advokat yang berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran hakim tinggi serta perwakilan dari berbagai organisasi profesi hukum, pada Selasa, (26/05). Momentum ini menandai bertambahnya barisan advokat baru yang resmi diakui sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia.
Sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai, para peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi e-Court yang disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap sistem peradilan elektronik dan hukum acara modern merupakan bekal penting bagi advokat. “Pemahaman terhadap e-Court adalah bekal penting bagi advokat, agar mampu mengikuti dinamika peradilan modern yang berbasis teknologi,” ujarnya di hadapan peserta.
Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), serta Peradi Nusantara. Kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai organisasi tersebut menambah semarak acara, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat profesi advokat di Indonesia.
Dalam sambutannya, Sujatmiko, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar formalitas administratif. “Advokat adalah penjaga benteng keadilan. Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji sakral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa advokat memiliki peran vital sebagai pelindung hak-hak warga negara dan penyeimbang bagi aparat penegak hukum lainnya.
Pesan moral juga disampaikan agar para advokat menjunjung tinggi kode etik, menjaga perilaku, dan senantiasa belajar mengikuti perkembangan hukum terbaru, termasuk diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. “Jagalah profesi advokat dengan perilaku jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik, agar citra peradilan tetap terhormat di mata masyarakat,” imbuhnya.
Prosesi ditutup dengan doa dan harapan agar para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta menjadi bagian dari terciptanya peradilan yang bersih, transparan, ramah, dan berkeadilan.
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra
Ketua PT Surabaya Ingatkan Advokat Baru: Jaga Integritas, Tegakkan Keadilan
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Jakarta, Humas MA
Selasa,02 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng persatuan bangsa dan penjaga keadilan yang nyata.
Pendahuluan
Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif seringkali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup).
Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan dalam living law menuntut kita untuk melihat hukum bukan sekadar sebagai pasal-pasal dalam kitab undang-undang, melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran sosial.
Ontologi Living Law vs Positivisme Hukum
Hukum positif, yang dalam tradisi positivisme hukum dipelopori oleh Hans Kelsen melalui stufenbau theory-nya, menempatkan kepastian hukum sebagai nilai tertinggi. Dalam pandangannya, hukum dianggap sah apabila dibuat oleh otoritas yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditentukan (kriteria formal). Kepastian adalah nyawa dari positivisme. Namun, positivisme seringkali terjebak dalam “labirin pasal”, dimana teks menjadi lebih penting daripada tujuan hukum itu sendiri.
Sebaliknya, living law, sebagaimana diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich bersifat sosiologis dan empiris. Ehrlich berpendapat bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada proses legislasi dan aturan-aturan tertulis, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. Living law tidak ditemukan di perpustakaan yang berdebu, di gedung-gedung pencakar langit, melainkan di pasar, di ruang-ruang rapat adat, dalam pola pertukaran ekonomi, dan dalam interaksi sosial yang berulang. Ketika hukum positif dipaksakan secara top-down tanpa menyerap aspirasi living law, sering kali muncul disonansi kognitif dalam masyarakat. Hukum positif tersebut mungkin sah secara prosedural (validity), namun kehilangan legitimasi sosialnya karena tidak “dirasakan” sebagai keadilan oleh mereka yang terikat olehnya.
Fenomenologi Keadilan
Dalam kacamata fenomenologis, keadilan bukanlah konsep abstrak yang tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan pengalaman konkret yang dialami manusia. Fenomenologi hukum mengajak kita untuk masuk ke dalam “dunia kehidupan” (lebenswelt) masyarakat. Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak hanya dihadapkan pada teks undang-undang yang kaku, tetapi juga pada realitas sosial, sejarah, dan penderitaan yang melingkupi fakta-fakta hukum tersebut.
Kesenjangan sering terjadi antara apa yang diatur oleh undang-undang dengan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus tindak pidana ringan atau konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, penegakan hukum yang tekstualis sering kali menghasilkan ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan. Di sinilah living law berperan sebagai “hakim” yang menguji legitimasi hukum positif. Ketika hukum positif menghukum seseorang dengan kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi atau nilai-nilai lokal yang masih dianut masyarakat, hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan, dalam perspektif fenomenologi, menuntut keterlibatan empatik. Hukum positif yang kehilangan sentuhan living law akan menjadi “hukum yang mati”, yang justru menciptakan alienasi antara rakyat dan instrumen penegak hukum.
Mekanisme Pengujian
Bagaimana living law secara operasional menguji legitimasi hukum positif? Pertama, melalui mekanisme koreksi sosiologis. Hukum positif yang tidak sejalan dengan living law cenderung diabaikan atau disiasati oleh masyarakat. Jika sebuah norma hukum secara konsisten dilanggar oleh mayoritas masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka, maka secara fenomenologis, hukum tersebut telah kehilangan efektivitasnya secara sosial.
Kedua, melalui proses yudisial yang progresif. Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi teknokrat hukum, tetapi menjadi penafsir keadilan. Mengintegrasikan living law ke dalam pertimbangan hukum adalah cara utama untuk memastikan bahwa hukum positif tetap relevan namun tetap dapat bersinergi dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Penggunaan asas-asas hukum umum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat memungkinkan hakim untuk melakukan “penemuan hukum” (rechtsvinding) yang lebih manusiawi. Hakim yang peka terhadap living law akan mampu mengubah teks yang kaku menjadi instrumen keadilan yang hidup, dengan tetap memperhatikan koridor hukum nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat memberikan kriteria ketat dimana hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.
Kehadirannya memberikan legitimasi prosedural bagi hakim untuk merujuk pada living law dalam pertimbangan hukum. Namun, tantangan fenomenologis yang muncul adalah risiko “pembekuan” hukum: jangan sampai proses administratif penetapan living law justru mematikan sifatnya yang dinamis dan organik. Hakim kini dituntut memiliki ketajaman untuk membedakan antara hukum yang benar-benar hidup (living law) dengan hukum yang hanya “dihidupkan” untuk kepentingan sektoral tertentu.
Ketiga, melalui kontestasi diskursif. Living law memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan protes, kritik, dan desakan perubahan. Ketika terjadi ketimpangan antara realitas hukum dengan rasa keadilan, living law menjadi basis legitimasi bagi gerakan reformasi hukum. Ini membuktikan bahwa hukum positif tidak boleh bersifat statis, melainkan harus selalu berada dalam kondisi “menjadi” (becoming). Legitimasi hukum positif diuji saat ia mampu mengakomodasi pluralitas living law tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip universal keadilan.
Dialektika dalam Pluralisme Hukum Indonesia
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, harus menerapkan pendekatan pluralisme hukum yang integratif. Hukum positif harus berfungsi sebagai “payung” yang melindungi hak-hak dasar, sementara living law berfungsi sebagai “tanah” yang memberikan nutrisi bagi pertumbuhan hukum nasional.
Dalam konteks penegakan hukum, hakim dituntut melakukan “sinkronisasi vertikal” (antara hukum nasional dan konstitusi) serta “sinkronisasi horizontal” (antara hukum nasional dan hukum yang hidup di masyarakat). Tanpa integrasi ini, hukum akan terjebak dalam formalisme menara gading. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus dipandang sebagai peta jalan untuk memfasilitasi sinkronisasi tersebut, bukan sebagai instrumen untuk membatasi ruang gerak keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Keadilan substansial adalah puncak dari pertemuan antara kepastian hukum positif dan kearifan living law.
Bagi seorang hakim, mempertahankan hukum positif sambil tetap membuka ruang bagi nilai-nilai hidup bukanlah pengkhianatan terhadap undang-undang, melainkan bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen kemanusiaan.
Fenomenologi keadilan mengajarkan kita bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang memanusiakan manusia. Jangan melihat Living law sebagai lawan yang memberikan ancaman bagi hukum positif, melainkan sebagai rekan dialog yang peduli untuk memberikan keseimbangan sehingga cita-cita keadilan substantif dapat tercapai dengan sempurna. Hukum positif yang sah secara prosedural memberikan kepastian, namun hanya hukum yang berakar pada living law yang mampu memberikan legitimasi sejati.
Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, tugas utama aparat penegak hukum adalah menjembatani jarak antara kedua kutub tersebut secara arif dan bijaksana. Keadilan bukanlah hasil dari pemaksaan teks, melainkan hasil dari harmonisasi antara kehendak negara dan sesuatu yang hidup di dalam masyarakat.
Dengan cara itulah, hukum tidak hanya sekadar mengatur perilaku, tetapi benar-benar hadir untuk memanusiakan manusia, memberikan rasa aman, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. Keadilan yang hidup adalah keadilan yang senantiasa tumbuh, bukan keadilan yang berhenti pada titik koma sebuah pasal undang-undang.
Daftar Referensi
1. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
2. Soekanto, Soerjono. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Menjelang dilaksanakannya sidang agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak melakukan berbagai persiapan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Berdasarkan video yang direlease PN Jakarta Pusat pada Senin (1/6), tampak sejumlah persiapan sudah dilakukan, khususnya pada ruang sidang yang akan digunakan dalam sidang nanti. Dalam tayangan tersebut, terlihat petugas menyiapkan berbagai fasilitas pendukung persidangan, mulai dari pengaturan area media televisi, penempatan titik pengambilan gambar, hingga pengecekan perangkat dokumentasi yang akan digunakan selama persidangan berlangsung.
Dari pantauan Tim Dandapala, sejumlah kamera dokumentasi juga telah dipersiapkan pada titik-titik tertentu di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan sidang dapat terdokumentasi dengan baik tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan di persidangan dan pengunjung sidang yang hadir secara langsung.
Pengaturan area khusus media menjadi salah satu fokus utama persiapan. Hal ini mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara yang sedang disidangkan sehingga diperkirakan akan dihadiri oleh banyak awak media dan pengunjung.
Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menjelaskan bahwa siaran langsung juga akan ditayangkan melalui kanal YouTube resmi @PengadilanNegeriJakartaPusat.
“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung,” ucap Husnul.
Adapun jadwal persidangan terhadap perkara Nadiem Makarim ini akan disiarkan secara langsung melalui laman youtube PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Nadiem, dapat diakses melalui link:
Keputusan PN Jakpus menyiarkan secara live streaming selain respon cepat terhadap permintaan masyarakat, juga berkaitan dengan kapasitas ruang sidang yang hanya untuk 70 orang, yang mana kapasitas tersebut harus juga dialokasikan untuk anggota keluarga dan media masa.
Sidang agenda pledoi sendiri merupakan kesempatan bagi Nadiem maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada sidang sebelumnya telah dituntut 18 tahun penjara.
PN Jakpus Live Gelar Sidang Pledoi Nadiem Makarim Pagi Ini
Tim Dandapala – Dandapala Contributor
Selasa, 02 Jun 2026.
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN– Kementerian Transmigrasi akan mengumumkan hasil rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 22.00 WIB melalui laman resmi tep.transmigrasi.go.id/status. Sebanyak 1.230 peserta dinyatakan lolos dari total 10.359 pendaftar yang mengikuti proses rekrutmen tahun ini.
“Program Tim Ekspedisi Patriot 2026 mendapatkan sambutan yang sangat baik dari masyarakat. Dari 10.359 pendaftar yang mengikuti rekrutmen, sebanyak 1.230 peserta terbaik dinyatakan lolos dan akan bertugas dalam 246 tim yang ditempatkan di berbagai kawasan transmigrasi,” kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (PEPMT), Bondan Djati Utami, Jakarta Selasa (2/6).
Sebanyak 1.230 peserta yang lolos rekrutmen akan tergabung dalam 246 tim dan terdaftar melalui 10 kampus mitra penyelenggara. Masing-masing tim terdiri dari 1 ketua tim dan 4 anggota. Adapun rincian jumlah tim dan peserta pada masing-masing kampus mitra sebagai berikut:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB): 24 tim dengan 120 anggota
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS): 25 tim dengan 125 anggota
3. Institut Pertanian Bogor (IPB): 25 tim dengan 125 anggota
4. Universitas Indonesia (UI): 25 tim dengan 125 anggota
5. Universitas Gadjah Mada (UGM): 24 tim dengan 120 anggota
6. Universitas Diponegoro (Undip): 24 tim dengan 120 anggota
7. Universitas Padjadjaran (Unpad): 24 tim dengan 120 anggota
8. Universitas Airlangga (Unair): 25 tim dengan 125 anggota
9. Universitas Brawijaya (UB): 25 tim dengan 125 anggota
10. Universitas Hasanuddin (Unhas): 25 tim dengan 125 anggota
Berikut tata cara melihat hasil Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026
1. Kunjungi laman tep.transmigrasi.go.id/status
2. Masukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) yang digunakan saat pendaftaran
3. Klik tombol pencarian atau periksa status
4. Sistem akan menampilkan hasil rekrutmen peserta secara individual
Kementerian Transmigrasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam proses rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026. Antusiasme dan keberagaman peserta menjadi bukti tingginya semangat generasi muda Indonesia untuk turut berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui kawasan transmigrasi. (AAF)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id