Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 84

Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

0

PARLEMENTARIA,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PEMERINTAH— Jakarta, Sabtu
14 Maret 2026

Perang yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat-Israel berdampak besar kepada harga minyak dunia karena pasokannya terhambat di Selat Hormuz. Secara tidak langsung kondisi ini menegaskan bahwa minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.

Bagi Indonesia pun perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui bahwa cadangan BBM nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari bila tidak ada lagi pasokan.

Kenaikan harga minyak dunia juga akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Dalam kondisi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menikai Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kajian hukum perdata internasional, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” imbuhnya.

Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

Saat ini RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi,” imbuhnya.

Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, faktanya akan tetap mengalami gangguan besar bila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Oleh karena itu, butuh kerangka hukum yang jelas bila untuk melindungi kepentingan nasional.

“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelas Abdullah.

Abdullah menyampaikan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.

REDAKSI

DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Jumat (13/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sejatinya, agenda sidang Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Namun, DPR dan Pemerintah memohon penundaan sidang karena belum siap menyampaikan keterangan.

“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau Pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Suhartoyo menegaskan Mahkamah belum bisa menjadwalkan sidang berikutnya karena harus mengatur sidang-sidang lainnya dan juga bertepatan dengan adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi kepastian mengenai agenda persidangan selanjutnya akan diberitahukan kepada para pihak dengan tenggang waktu yang cukup.

“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya, jangan mohon penundaan lagi,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi itu menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula, “… (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.” Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai Tersangka, Calon Tersangka, atau Saksi”. Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan Febriyan

JAKARTA, HUMAS MKRI
Sabtu,14 Maret 2026

Kabagdalops Biroops Polda Jabar Cek Kesiapan Pos Terpadu Terminal Tipe A Sumedang Jelang Ops Ketupat Lodaya 2026

0
Sumedang —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jajaran Biro Operasi Polda Jawa Barat melaksanakan pengecekan Pos Terpadu Terminal Tipe A Kabupaten Sumedang pada Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.25 WIB tersebut berlangsung di Terminal Tipe A Ciakar, Jalan Prabu Gajah Agung No.10, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Pengecekan dipimpin oleh Kabagdalops Biroops Polda Jabar AKBP Heri Wibowo, S.I.K. selaku Ketua Tim I supervisi Operasi Ketupat Lodaya 2026. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kaurkeu Subbagrenmin Polda Jabar Pembina Syaid Rakhman, S.E., M.Ak., Pamin 5 Subbagrenmin Polda Jabar IPTU Novi Purwanti, serta anggota tim supervisi Ops Ketupat Lodaya 2026.
Kedatangan tim supervisi disambut oleh Kabag Ops Polres Sumedang KOMPOL Yudi Sadikin, S.IP., didampingi Kabag Log Polres Sumedang KOMPOL Karyaman, S.H., M.H., Panit Samapta Polsek Paseh IPTU Gungun Gunawan, bersama personel Polres Sumedang, Polsek jajaran, personel Kodim 0610/Sumedang serta petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang yang terlibat dalam pengamanan.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Heri Wibowo melakukan pengecekan Tactical Wall Game (TWG) yang menggambarkan strategi pengamanan jalur di wilayah hukum Polres Sumedang selama Operasi Ketupat Lodaya 2026, khususnya terkait pemetaan titik rawan kemacetan dan potensi kepadatan arus kendaraan.
Selain itu, tim juga mengevaluasi kesiapan personel, sarana prasarana, serta sistem pengamanan yang diterapkan di Pos Terpadu Terminal Tipe A Sumedang.
Dalam arahannya, AKBP Heri Wibowo menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel dalam mengantisipasi dinamika arus mudik.
 “Seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Lodaya harus memahami titik-titik rawan kemacetan dan potensi keramaian. Apabila terjadi kepadatan atau crowded, segera lakukan langkah-langkah penguraian arus agar situasi tetap terkendali dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” ujar AKBP Heri Wibowo.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi agar selalu menjaga kondisi kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas pengamanan secara optimal.
 “Jaga kesehatan dan tetap semangat dalam melaksanakan tugas. Kehadiran kita di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar perjalanan mudik berlangsung aman, lancar dan selamat sampai tujuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. melalui jajaran Polres Sumedang menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan seluruh unsur pengamanan menjelang puncak arus mudik.
 “Pengecekan ini menjadi langkah evaluasi dan penguatan kesiapan personel serta sarana prasarana pengamanan di Pos Terpadu Terminal Tipe A Sumedang. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar arus mudik dan balik Idul Fitri di wilayah Sumedang berjalan aman, tertib dan lancar,” ungkapnya.
Kegiatan pengecekan berakhir pada pukul 16.55 WIB dalam situasi aman, tertib dan kondusif.
Melalui sinergi antara Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dapat memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik melalui wilayah Kabupaten Sumedang.
HUMAS POLDA JABAR

SGLP Indonesia PLTU Sumsel 1,” Salurkan 5 Ton Beras Premium Di Lima Desa Ring 1,” Wilayah kecamatan Belimbing dan Rambang Niru

0

Muara Enim/—INDOTIPIKOR.COM—/Sebagai bentuk kepedulian CSR yaitu Corporate Sosial Responsibility adalah Komitmen yang berkelanjutan dan sangat menginspirasi dari PT. SGLP ((Shenhua Guohua Lion Power) Indonesia

yang akrab disebut-sebut dan didengar warga masyarakat yaitu PLTU Sumsel 1, manajemen perusahaan ini menyalurkan bantuan sosial dalam rangka menyambut hari Raya idul Fitri 1447 hijriah, bantuan tersebut menyasar 5 Desa di wilayah ring 1,” diantaranya yaitu Desa Belimbing, Desa Darmokasih, Desa Belimbing Jaya kecamatan Belimbing dan Desa Tanjung Menang, Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru,” nah…bantuan ini berada di tiga Desa di wilayah kecamatan Belimbing dan dua Desa di Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” Sabtu (14/3/2026)

Adapun bantuan tersebut berupa,” Beras merek topi koki ukuran 10 kiloan 100 karung untuk Desa Belimbing, Desa Darmokasih, Desa Belimbing Jaya, Desa Air Cekdam dan Desa Tanjung Menang,” jika di total dari 5 Desa dapatkan bantuan CSR tersebut, satu Desa, satu Ton Beras Premium,” kami kades sangat berterimakasih sekali,” kami apresiasi pada manajemen pimpinan PT SGLP Indonesia,”Dari tahun 2022 masa kontruksi bangunan PLTU Sumsel 1, sudah peduli salurkan bantuan Berton-ton beras dan bantuan CSR lainnya,” saat ini sudah beroperasi, kami perkirakan baru 2 tiga bulan ini,”

dari komunikasi yang terjalin baik, intens dengan pihak perusahaan untuk kebutuhan masyarakat dan pihak perusahaan SGLP Indonesia sangat respek kalau untuk kebutuhan warga,” jelas Kades Sutomo desa air Cekdam saat kami berbincang-bincang bersama beliau.

Belum lagi bantuan sosial lainnya,” ini pun ada, seperti,”
80 kardus biskuit paket Roma kelapa , 80 paket minuman sarang burung,”‘

Minuman Sprit, panta dan teh kotak Sosro di gabungkan jenis SOP dring sebanyak 80 + 80 ” 160 paket SOP dring ,” dan ada juga indomie instan Goreng sebanyak 80 paket kardus.

Saat kami awak media bercengkrama bersama Kades Ahmad Hariono SH,” beliau menuturkan,” bantuan ini kami 5 desa masing-masing mendapatkan jumlah yang sama tidak di beda-bedakan,” kami sangat apresiasi atas kepedulian CSR PT SGLP Indonesia, PLTU Sumsel 1,” kami, saya mewakili warga masyarakat,” sangat berterimakasih sekali dan akan selalu mendukung kegiatan operasi produksi kegiatan usaha PLTU Sumsel 1,” Alhamdulillah apalagi saat ini sebentar lagi menyambut hari Raya idul Fitri,” kami terimakasih nian Samo PT ini,” Kami sangat apresiasi,” ucap Kades Haryono SH,” senada apa yang di sampaikan Kades Suardi SH dari Belimbing dan kades Misliadi dari Belimbing Jaya,” sembari mereka tersenyum ramah pada kami awak media.

Penyerahan Bantuan Kepedulian sosial ini dihadiri langsung oleh Mister Zhang Qianlong selaku Asisten Direktur dan Rahmat Budi Rianto sebagai HRD PT SGLP Indonesia, PLTU Sumsel 1,”

Saat kami awak media bincang-bincang bersama perwakilan manajemen PT SGLP Indonesia,” mereka menuturkan,” hanya ini yang dapat kami berikan saat ini,” ya,,, untuk tidak dilihat dari jumlahnya,” yakinlah, kami akan selalu komitmen, berupaya menyalurkan bantuan sosial ke Desa-desa di ruang lingkup wilayah ring 1 secara berkelanjutan,” kami berharap dukungan, rasa aman, nyaman dan dibantu doanya,” ucap perwakilan manajemen PT SGLP Indonesia PLTU Sumsel 1.

Dan kami awak media pun sempat ngobrol bersama Kades Ferry Tri Harsono,” kades Desa Tanjung Menang,” beliau pun sangat berterimakasih, berikan apresiasi, dukungan,” kami, saya mewakili warga masyarakat, sangat berterimakasih sekali, apresiasi kinerja Kepedulian sosial PLTU Sumsel 1,” sebut Kades Ferry Tri Harsono,” sembari tersenyum ramah.
(Pers : Nuramin Jafar)

Keluarga besar SMPN 1 Sadananya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh umat Muslim.

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—Keluarga besar SMPN 1 Sadananya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh umat Muslim. Setelah menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan, Idul Fitri menjadi momentum yang penuh makna untuk kembali kepada kesucian hati, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Melalui perayaan Idul Fitri ini, SMPN 1 Sadananya berharap semangat kebersamaan, saling memaafkan, serta nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian sosial semakin tumbuh di lingkungan pendidikan maupun di tengah masyarakat. Momentum kemenangan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dalam keimanan, akhlak, maupun prestasi.

Keluarga besar SMPN 1 Sadananya mengucapkan “Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.” Semoga Idul Fitri membawa keberkahan, kedamaian, serta kebahagiaan bagi kita semua. Semoga pula semangat Ramadhan senantiasa terjaga dalam kehidupan sehari-hari.Editor (Yan.P/M.Robby).

Keluarga Besar UPTD Puskesmas Sukadana mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

0

CIAMIS,Indotipikor com.
Keluarga Besar UPTD Puskesmas Sukadana mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Momentum hari yang suci ini diharapkan menjadi kesempatan bagi kita semua untuk kembali kepada fitrah, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Di hari yang penuh keberkahan ini, semoga Idul Fitri membawa kedamaian, kebahagiaan, serta kesehatan bagi seluruh masyarakat. Nilai-nilai kesabaran, kepedulian, dan keikhlasan yang telah ditempa selama bulan suci Ramadhan diharapkan dapat terus terjaga dan menjadi inspirasi dalam kehidupan sehari-hari.

Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, keberkahan, dan kesehatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat.Editor (Yan.P/M.Robby).

Pangkostrad Hadiri Penerimaan Perwira Remaja TNI AD Abituren Dikmapa PK TA 2026

0
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Panglima Kostrad, Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., menghadiri penerimaan Perwira Remaja (Paja) TNI Angkatan Darat Abituren Pendidikan Pertama Perwira (Dikmapa) Perwira Karier (PK) Reguler, Program Khusus, dan Cyber Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Lapangan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Upacara penerimaan ini merupakan tradisi yang menandai bergabungnya para perwira muda hasil pendidikan Dikmapa PK ke dalam keluarga besar Angkatan Darat sekaligus menjadi awal pengabdian mereka sebagai pemimpin masa depan di lingkungan TNI AD.
Sebanyak 584 Paja mengikuti upacara tersebut, terdiri dari 327 Paja PK TNI Reguler, 125 Paja PK Program Khusus (Abituren UNHAN, STIN, dan PSSN), 25 Paja PK Program Khusus Cyber, serta 107 Paja PK Program Khusus lainnya.
Dalam amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak yang dibacakan Wakasad, disampaikan bahwa para perwira remaja merupakan generasi penerus yang akan memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara serta mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kasad menegaskan bahwa dinamika global saat ini bergerak semakin cepat dan sulit diprediksi, sehingga menuntut TNI AD untuk terus adaptif terhadap perkembangan ancaman maupun kemajuan teknologi pertahanan. Pertahanan negara tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan tempur yang bersifat simetris, tetapi juga menghadapi berbagai dimensi ancaman asimetris yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia, kecermatan strategi, serta penguasaan teknologi modern.
PEN

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PA Sumenep meraih penghargaan prestisius pada PTA Surabaya Awards 2025 sebagai apresiasi atas inovasi, kinerja dan pelayanan hukum berintegritas.

Kemeriahan dan rasa bangga mewarnai malam penganugerahan PTA Surabaya Awards 2025 yang digelar di Hotel Harris pada Kamis (12/03/2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Pengadilan Agama Sumenep sukses menyabet penghargaan prestisius sebagai buah manis dari dedikasi serta kerja keras seluruh jajaran aparaturnya. Pencapaian ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga pemicu semangat bagi institusi peradilan lainnya untuk senantiasa meningkatkan standar pelayanan publik.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi, kinerja, serta komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam sambutannya menyampaikan, “Prestasi ini bukan hanya milik satu orang, melainkan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim yang terus berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati.” Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Acara yang dihadiri berbagai pejabat peradilan dari wilayah Jawa Timur tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Para tamu undangan memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian yang diraih Pengadilan Agama Sumenep sebagai salah satu satuan kerja yang menunjukkan kinerja luar biasa. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pesan inspiratif, “Prestasi besar selalu lahir dari kerja keras yang konsisten dan tekad yang tidak pernah menyerah.”

Capaian gemilang di ajang PTA Surabaya Awards 2025 membuktikan bahwa dedikasi terhadap integritas dan inovasi merupakan kunci utama dalam meraih prestasi. Keberhasilan ini menempatkan Pengadilan Agama Sumenep sebagai teladan yang diharapkan mampu menginspirasi satuan kerja lainnya. Mengutip pesan penyemangat yang menggema dalam acara, “Kesuksesan bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus menjadi lebih baik.”

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Kontributor

Humas MA, Jakarta
Sabtu ,14 Maret 2026

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

0

Luwu Timur,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.

Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.

Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban.

Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban.

Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak.

Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.

Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.

Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak.

Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.

Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.

Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Humas PN Malili – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026

Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah

0

Maluku —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas perkara penganiyaan ringan dengan nomor register perkara 12/Pid.B/2026/PN Drh.

Persidangan awal dilaksanakan dengan susunan Majelis yakni Rendy selaku Ketua Majelis, Agung Risqiyanto dan Yudhistira Ary Prabowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, setelah Majelis tidak berhasil mendamaikan korban dengan Terdakwa berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian Majelis mengupayakan proses persidangan dengan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP, , maka terhadap pemeriksaan perkara yang semula dilaksanakan acara pemeriksaan biasa kemudian beralih ke acara pemeriksaan singkat dan Hakim yang bertugas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yakni oleh Hakim Anggota 2 sebelumnya pada perkara pokok yakni Yudhistira Ary Prabowo yang kemudian bertindak sebagai Hakim Tunggal.

Kasus bermula pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Paman (Korban) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Keponakan (Terdakwa), menyaksikan motor milik keponakannya (Terdakwa) yang sedang terparkir didepan halaman rumah dari Terdakwa, tanpa pikir panjang Paman yang merasa motornya dibiarkan tanpa disimpan ditempat yang aman, maka tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada Keponakan yang masih meminjam motor milik Pamannya pada hari itu, kemudian oleh Paman memindahkannya dari depan halaman rumah Keponakannya tersebut kedalam rumah Paman agar lebih aman dan ditakutkan akan hilang jika dibiarkan didepan halaman rumah.

Hingga pada akhirnya Ibu Kandung Terdakwa yang sebelumnya sempat mencari motor milik anaknya tiba- tiba kaget mengetahui sebab Korban (Paman) itu sendiri lah yang memindahkan motor tersebut kedalam rumah Korban (Paman), singkat cerita Terdakwa yang mengetahui hal tersebut melakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemukulan kepada Paman Terdakwa (Korban) dan memecahkan 2 (dua) buah kaca jendela rumah Korban (Paman) sehingga Korban dalam hal ini mengalami kerugian materiil sejumlah Rp500 ribu rupiah yakni untuk biaya berobat termasuk biaya pemeriksaan Visum Et Repertum dan biaya perbaikan kaca jendela rumah yang pecah.

Saat proses acara persidangan Penuntut Umum bersedia beralih dengan metode pemeriksaan acara singkat, sebagaimana penyampaian Hakim hingga pada akhirnya persidangan dilaksanakan dengan proses cepat, dan Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa.

Terhadap tuntutan tersebut Advokat dan Terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni pada intinya memohon agar Hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya terhadap Korban yang merupakan tulang punggung keluarga atas istri dan anaknya dan Terdakwa telah melakukan permohonan maaf langsung kepada Korban dihadapan Hakim, Advokat dan JPU dalam persidangan. Kemudian Hakim tunggal dalam putusannya juga telah banyak menyampaikan pertimbangannya terutama tentang pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 KUHP, yakni pada intinya Hakim mempertimbangkan tentang “sejatinya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sehingga melalui pemidanaan ini Hakim berusaha memberikan putusan yang tidak hanya mengakomodir kepentingan korban namun juga mengakomodir salah satu tujuan untuk dapat mencapai kondisi rehabilitatif terhadap kondisi pelaku Tindak Pidana agar perspektif yang muncul tidak menjadikan pemidanaan sebagai alat untuk balas dendam, namun sebagai langkah korektif agar mengembalikan tujuan mulia pemidanaan yakni mengembalikan ke kondisi seperti semula antara Korban dan pelaku Tindak Pidana.”

Yudhistira A. Prabowo – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026