Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penanganan dan administrasi Restorative Justice (RJ) pada Jum’at (5/6) di kantor Ditjen Badilum Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 – By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sosialisasi dan Bimtek tersebut dilaksanakan secara internal untuk pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badilum.
“Bimtek ini dilaksanakan dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 12 Juni 2026 dengan menggunakan aplikasi Badilum Learning Center (BLC)”, terang Dirbinganis, Dr Hasanuddin dalam pemaparannya.
Lebih lanjut Dr. Hasanuddin menyampaikan bimtek ini sekaligus merupakan upaya internalisasi penggunaan BLC di lingkungan peradilan umum. Seperti diketahui, Badilum telah membuat aplikasi BLC yang dapat digunakan untuk pelaksanaan bimtek bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.
“Sejak diperkenalkan pada Juni 2024, BLC telah digunakan oleh 12.687 aparatur di lingkungan peradilan umum untuk penyeleggaraan bimtek”, papar Dr. Hasanuddin.
Sistem BLC yang berbasis online dan terintegrasi mampu menjawab tantangan penyelenggaraan bimtek secara konvensional yang selama ini berjalan. Cakupan peserta dan materi yang terbatas serta penilaian parsial yang tidak tersistematisasi dalam penyelenggaraan bimtek konvensional dapat diatasi dengan BLC.
Peningkatan IP ASN di lingkungan peradilan umum diharapkan dapat ditingkatkan secara cepat dengan adanya BLC mengingat penyelenggaraan bimtek melalui BLC dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga jumlah penyelenggaraan bimtek dapat ditingkatkan.
“Kedepan BLC dapat dijadikan juga sebagai sarana manajemen talenta khususnya untuk pimpinan pengadilan”, tutup Dr. Hasanuddin.
Setelah pemaparan Dr. Hasanuddin acara dilanjutkan dengan penjelasan penggunaan BLC kepada para peserta bimtek. Peserta dapat mengakses dan mengikuti bimtek secara mandiri melalui BLC mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 12 Juni 2026. Penilaian dan sertifikat bimtek langsung bisa di unduh peserta secara mandiri setelah mereka menyelesaikan seluruh rangkaian bimtek pada aplikasi BLC.
Gelar Sosialisasi dan Bimtek RJ, Badilum Internalisasi Penggunaan BLC
Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Jumat, 05 Jun 2026
*Tasikmalaya, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—5 Juni 2026* – Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menghadiri kegiatan Pembukaan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.40 WIB tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, Persit Kartika Chandra Kirana, PKK, serta masyarakat Desa Jahiang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Bupati Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, ST., MP., Wakapolres Tasikmalaya Kompol Asep Muslihat Sutarwan, S.H., M.Si., Camat Salawu H. Wawan M. Ridwan, S.IP., M.Si., unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, para Danramil jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya, serta Kepala Desa Jahiang Gandi Sugandi.
Dalam laporannya, Pasi Ter Kodim 0612/Tasikmalaya Kapten Inf Tonce Ronal Manurung menyampaikan bahwa program BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang meliputi sasaran fisik berupa pembangunan jalan setengah hotmix sepanjang 1.500 meter dengan lebar 2,5 meter. Selain itu, terdapat kegiatan nonfisik berupa penyuluhan dan pembinaan wawasan kebangsaan serta bela negara bagi masyarakat.
Pada sambutannya, Camat Salawu H. Wawan M. Ridwan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Jahiang sebagai lokasi pelaksanaan BSMSS Tahun 2026. Ia berharap sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung percepatan pembangunan desa.
Sementara itu, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim menegaskan bahwa program BSMSS merupakan wujud nyata kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung.
“Program BSMSS ini membangun jalan sepanjang 1.500 meter dengan lebar 2,5 meter. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan ini dengan semangat gotong royong dan kebersamaan agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dandim.
Dandim juga mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam mendukung pelaksanaan program BSMSS. Selain kegiatan pembangunan fisik, BSMSS Tahun 2026 juga akan diramaikan dengan lomba foto, video, dan testimoni yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Perwakilan Bupati Tasikmalaya sekaligus Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Tasikmalaya karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar daerah. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan menjaga hasil pembangunan yang dilaksanakan melalui program BSMSS.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan aksesibilitas, perekonomian, dan distribusi hasil produksi masyarakat. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Kepala Dinas PMD secara resmi membuka kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Jahiang.
Rangkaian kegiatan pembukaan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan para pejabat, penyerahan simbolis alat kerja, doa bersama, serta penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat.
Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pembangunan jalan yang menjadi sasaran fisik program BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM— Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Tasikmalaya resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di kawasan Rest Area Karangkamulyan, Jum’at (5/6/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Opening Ceremony JAZIRAH (Jalinan Sinergis Ekonomi Syariah) Priangan Timur x Ciamis Creative Expo (CCE) 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala BPJPH Provinsi Jawa Barat, Ketua Dekranasda Kabupaten Ciamis, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Peluncuran Zona KHAS menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan terobosan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Ciamis maupun para pengunjung yang singgah di daerah tersebut.
Menurutnya, kuliner khas daerah memiliki potensi besar untuk berkembang dan bersaing apabila didukung oleh kualitas produk yang baik, inovasi yang berkelanjutan, serta jaminan kehalalan yang terpercaya.
“Keberadaan sertifikasi halal ini sangat penting. Selain memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Ciamis, juga memberikan kepastian bagi para pendatang yang melintas atau singgah di Ciamis. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi merasa ragu ketika menikmati kuliner yang tersedia di rest area karena telah terverifikasi halal,” ujar Herdiat.
Zona KHAS Karangkamulyan merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Ciamis, Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Barat, BPJPH, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya atas dukungan dan pendampingan yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis.
“Berkat bimbingan dan pembinaan dari Bank Indonesia, banyak UMKM di Kabupaten Ciamis yang kini mampu berkembang, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar usahanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari Putri, menyampaikan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki modal yang sangat kuat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Menurutnya, keberadaan UMKM yang kreatif, banyaknya pesantren, serta kekayaan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki menjadi kekuatan besar yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di daerah.
Ia menjelaskan bahwa Zona KHAS Karangkamulyan merupakan kawasan wisata kuliner halal pertama di wilayah non jalan tol di Jawa Barat yang digagas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tasikmalaya.
“Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Ciamis sekaligus menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA— Kamis, 4 Juni 2026 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Semangat menjaga kesehatan, memperkuat sinergi, dan mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan berpadu dalam kegiatan PLN Clean Energy Day Run 6K yang digelar PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya di Jalan Ahmad Yani, Kota Tasikmalaya, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta tersebut mendapat dukungan dari berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., Manager PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya Yudho Rahadianto, Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Komandan Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya Kapten Cpm Budy Hadyanto, jajaran manajemen PLN, serta tamu undangan lainnya.
Mengusung tema energi bersih dan keberlanjutan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kampanye positif untuk mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan dan kolaborasi antara PLN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Manager PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menyampaikan bahwa kegiatan Clean Energy Day Run 6K bukan hanya sekadar olahraga bersama, melainkan juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat, produktif, dan berwawasan lingkungan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, penampilan Tari Tradisional Sanggar Dewa Motekar, dilanjutkan pengenalan rute lari dan sesi pemanasan bersama sebelum peserta diberangkatkan melalui prosesi flag off.
Para peserta kemudian menempuh rute sejauh enam kilometer melintasi sejumlah ruas jalan utama Kota Tasikmalaya. Sepanjang kegiatan, suasana penuh antusias dan kebersamaan terlihat dari para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan instansi.
Kehadiran Dandim 0612/Tasikmalaya dalam kegiatan tersebut menunjukkan eratnya sinergitas antara TNI dengan berbagai institusi dan elemen masyarakat dalam mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi kesehatan, kebersamaan, serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Setelah kegiatan lari selesai, acara dilanjutkan dengan senam zumba, penampilan Gandara Band, games, ice breaking, serta hiburan lainnya yang semakin menambah semarak suasana.
Melalui PLN Clean Energy Day Run 6K, semangat hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya energi bersih tidak hanya disampaikan melalui pesan dan slogan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata dan kebersamaan. Sebuah langkah sederhana yang membawa pesan besar tentang pentingnya menjaga bumi demi generasi masa depan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Kamis 04 Juni 2026
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan guna mengawal Program Integritas MA dan Peradilan,sangat di respon oleh Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung) terkait usulan YM Bapak Dr Heru Purnomo SH MHum Juru Bicara MA ini menunjukkan adanya keselarasan visi untuk memperkuat fungsi hubungan masyarakat (Humas) di akar rumput.
Langkah untuk melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pembinaan ke Satuan Kerja (Satker) Humas Peradilan adalah strategi yang sangat tepat.
Berikut adalah beberapa poin penting mengapa langkah ini krusial:
* Standardisasi Informasi: Memastikan bahwa seluruh Satker Humas di daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi, terutama terkait penanganan isu-isu sensitif atau perkara yang menarik perhatian publik.
* Peningkatan Kapasitas SDM: Raker pembinaan dapat menjadi wadah untuk mengasah kemampuan teknis personel humas, mulai dari teknik komunikasi publik, manajemen krisis media, hingga pemanfaatan media digital.
* Sinergi Pusat dan Daerah: Memperkecil gap komunikasi antara Mahkamah Agung pusat dengan badan peradilan di bawahnya (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN).
Catatan Strategis: Keberhasilan humas peradilan adalah kunci utama dalam membangun dan menjaga public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap lembaga peradilan di Indonesia
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN Pulau Punjung terbanyak dengan 108 putusan.
Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru. Tujuan dari adanya pidana kerja sosial adalah menerapkan prinsip pemidanaan yang baru yaitu menjauhkan konsep keadilan retributif (retributivsme) yang artinya bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak lagi semata-mata bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan untuk pemulihan keadilan bagi korban atau masyarakat (restorativsme).
Pidana kerja sosial merupakan pidana denda yang tidak dibayar Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 85 KUHP, Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman denda kategori II, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda tersebut.
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Untuk pelaksanaannya, paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur paling lama 6 bulan.
Setelah sebelumnya Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui akun resmi dan akun instagramnya mengumumkan bahwa Direktori Putusan (Dirput) Mahkamah Agung menampilkan “putusan pemaafan Hakim”.Kepaniteraan Mahkamah Agung Selama periode Januari 2026 hingga tanggal (26/5), Direktori Putusan MA juga telah mempublikasikan sebanyak 218 putusan yang menjatuhkan pidana kerja sosial.
Putusan tersebut berasal dari 35 pengadilan negeri. Fakta menarik, PN Pulau Punjung di wiayah hukum PT Padang menjadi pengadilan terbanyak yang memutus pidana kerja sosial dengan jumlah 108 putusan (49,54%).
Berikut rangkuman putusan yang telah masuk dalam Dirput:
Di bawah PN Pulau Punjung secara berturut-turut ada PN Purworejo sebanyak 22 putusan.
1. PN Magelang sebanyak 11 putusan,
2. PN Temanggung sebanyak 9 putusan
3. PN Jember sebanyak 9 putusan
4. PN Muara Bulian sebanyak 7 putusan
5. PN Purwokerto sebanyak 5 putusan
6. PN Langsa sebanyak 5 putusan
7. PN Kuala Simoang sebanyak 4 putusan
8. PN Serang sebanyak 3 putusan
9. PT Banten sebanyak 3 putusan
10. PN Kudus sebanyak 2 putusan
11. PN Sigli sebanyak 2 putusan
12. PN Takengon sebanyak 2 putusan
13. PN Sungai Penuh sebanyak 2 putusan
14. PN Sungai Liat sebanyak 2 putusan
15. PN Pangkajene sebanyak 2 putusan
16. PN Pasaman Barat sebanyak 2 putusan
17. PN Kaimana sebanyak 2 putusan
18. PN Majalengka sebanyak 1 putusan
Atas Putusan Pidana Kerja sosial tersebut merupakan sebuah langkah progesif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 januari.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Sadana
Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial
Ujian penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana disertai dugaan korupsi yang menyeret pucuk pimpinan.
Sejak awal, program ini digadang-gadang bakal menjadi salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat, utamanya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Hal itu membuat program ini awalnya didesain tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, melainkan juga menjadi simbol komitmen negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Setelah mencuat berita adanya dugaan korupsi menyeret Dadan Hindayana, publik langsung dikejutkan sekaligus dibuat prihatin.
Tentu, kasus ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran negara, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kelangsungan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ini.
Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik harus disertai pengawasan publik yang maksimal agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran dan jabatan.
Mengapa Korupsi
Saat ini masih menunggu perkembangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.
Harapan besar, permasalahan ini bukan sebagai sinyal buruk yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program yang sejak awal mendapat perhatian besar dari pemerintah dan masyarakat.
Jika dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), korupsi pada umumnya muncul dari pertemuan antara besarnya kewenangan, minimnya pengawasan, dan tersedianya celah dalam sistem administrasi.
Perspektif tersebut telah banyak dijadikan alat baca untuk memahami berbagai gejala korupsi yang terjadi di tubuh birokrasi.
Terkait program MBG yang merupakan program dengan cakupan sangat luas, karena melibatkan anggaran besar, rantai distribusi yang panjang, pengadaan barang dan jasa yang kompleks, serta koordinasi lintas lembaga yang besar tentu menjadi tantangan tersendiri.
Kompleksitas tersebut secara praktis dapat menciptakan titik-titik celah terjadinya penyimpangan jika tidak diimbangi dengan sistem pengendalian yang memadai.
Di samping itu, akselerasi implementasi program sering kali menjadi faktor yang melahirkan risiko penyimpangan serius yang perlu diantisipasi dengan bijak.
Berdasarkan pengalaman yang ada, berbagai proyek pemerintah, tuntutan untuk segera merealisasikan program sering kali membuat proses verifikasi, audit internal, hingga pengawasan administratif kurang berjalan optimal.
Kondisi semacam ini dalam banyak kesempatan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait yang mencoba melakukan mark-up, pengaturan pemenang pengadaan, manipulasi data penerima manfaat, sampai pada upaya penyalahgunaan kewenangan.
Faktor berikutnya yang tidak bisa diabaikan adalah budaya integritas dalam birokrasi kita yang masih sarat akan praktik kurang profesional dan budaya permisif terhadap korupsi.
Kondisi ini membuat sistem sebaik apa pun dibangun, jika tidak didukung oleh komitmen etika dari para penyelenggara program dan pengawasan maksimal publik, maka peluang terjadinya korupsi tetap terbuka lebar.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG menjadi agenda penting dan mendesak yang harus segera dilakukan.
Tujuan utama evaluasi total ini yakni demi memperbaiki sistem agar program tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa terganggu oleh tindakan segelintir pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik.
Pentingnya Pengawasan
Belajar dari kasus yang ada, kita bisa memetik pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak bisa dilakukan dengan hanya menyerahkan kepada aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Masyarakat harus menjadi bagian penting dari proses pengawasan tersebut. Dalam negara demokratis, pengelolaan anggaran publik pada esensinya adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola demi kepentingan publik.
Ketika anggaran tersebut dikelola secara tidak transparan, maka publik akan mempertanyakan mekanisme penggunaan anggaran secara demokratis.
Padahal, kita tahu bahwa masyarakat mempunyai hak sekaligus kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah implementasinya berjalan sesuai harapan atau sebaliknya.
Pengawasan masyarakat perlu diberikan ruang yang lebih besar dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.
Sebagai contoh, pengawasan melalui media massa, adalah salah satu bentuk pemberian ruang kepada publik untuk ikut serta mengontrol kebijakan dan pengelolaan anggaran publik.
Melalui monitoring, publik dapat mengawasi secara langsung seperti apa kualitas layanan, ketepatan sasaran penerima manfaat, proses pengadaan barang dan jasa, serta konsistensi antara anggaran yang disediakan dan hasil yang didapatkan.
Perkembangan teknologi informasi yang kian masif belakangan ini mestinya turut membuka peluang lebih besar bagi partisipasi publik.
Yang tidak kalah penting, pengawasan masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah.
Sebaliknya, tujuan utama pengawasan adalah ikut membantu pemerintah dalam kesuksesan program itu sendiri.
Dalam konteks pelaksanaan program MBG, keberhasilan pengawasan bermakna seberapa besar melibatkan masyarakat, teristimewa media dalam mengawasi secara intens pelaksanaannya di lapangan hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Dengan demikian, kepercayaan publik akan kembali bangkit dan tetap terjaga, sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sesuai harapan.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Rabu 3 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni:
Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
.
Jakarta, 3 Juni 2026
Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Rabu 3 Juni 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni:
Tersangka DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
Tersangka SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Tersangka LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;
Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
.
Jakarta, 3 Juni 2026
Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM