Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 83

Praperadilan Tanpa Standar: Perspektif Reformulasi KUHAP dan Urgensi Pengaturan Melalui PERMA

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—Humas MA, Jakarta   Minggu 15 Maret 2026

Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut standarisasi prosedur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.

Abstrak

Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial.

Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Tulisan ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, serta perlindungan independensi hakim.

Pendahuluan

Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru perkembangan praperadilan di Indonesia. Dalam konsepsi klasik, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. (Andi Hamzah, 2016 : 214)

Perkembangan mutakhir menunjukkan transformasi praperadilan menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif. Hal ini merupakan konsekuensi dari penguatan perlindungan hak asasi tersangka serta tuntutan akuntabilitas proses penyidikan dan penuntutan. (M. Yahya Harahap, 2015 : 75)

Namun demikian, perluasan fungsi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci sehingga memunculkan potensi disparitas praktik peradilan.

Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi

Reformulasi KUHAP memperluas objek praperadilan hingga mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi digital. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran fungsi praperadilan dari pengawasan formal menuju pengujian legalitas substansial pada tahap awal proses pidana. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)

Secara teoritik, perluasan tersebut berpotensi menimbulkan fenomena over-judicialization dalam tahap penyidikan serta konflik kewenangan antara hakim praperadilan dan hakim pemeriksa pokok perkara.

Problematika Standar Pembuktian

Isu mendasar dalam praktik praperadilan adalah ketidakjelasan standar pembuktian. Perdebatan muncul mengenai apakah standar yang digunakan tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju pendekatan probable cause sebagaimana dikenal dalam sistem common law. (Eddy O.S. Hiariej, 2012 : 134)

Ketidaksamaan penerapan standar pembuktian antar pengadilan membuka ruang forum shopping serta disparitas putusan. Dalam beberapa praktik, praperadilan bahkan berkembang menjadi mini trial yang berpotensi mengaburkan batas antara kontrol prosedural dan pemeriksaan substansi perkara. (Barda Nawawi Arief, 2013 : 109)

Fenomena ini menunjukkan pentingnya kejelasan standar metodologis agar fungsi praperadilan tetap berada dalam koridor pengujian legalitas formal.

Relasi Praperadilan dengan Prinsip Due Process of Law

Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana merupakan ciri utama sistem peradilan modern. Namun demikian, dinamika tersebut juga menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. (Muladi, 2005 : 56)

Praperadilan berpotensi menjadi instrumen litigasi strategis untuk menggugurkan proses pidana sejak tahap awal. Kondisi ini melahirkan dilema filosofis antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kepentingan ketertiban umum.

Finalitas Putusan Praperadilan dan Desain Checks and Balances

Permasalahan lain yang bersifat sistemik adalah ketidakjelasan mengenai sifat final dan mengikat putusan praperadilan. Hal ini berimplikasi pada kemungkinan penyidikan ulang serta munculnya konsep ne bis in idem prosedural.

Dalam perspektif sistem ketatanegaraan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih memerlukan penataan normatif yang lebih komprehensif. (Jimly Asshiddiqie, 2018 : 182)

Tanpa kepastian tersebut, stabilitas sistem penegakan hukum berpotensi terganggu.

Digitalisasi Penegakan Hukum dan Tantangan Baru Praperadilan

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan signifikan dalam metode pembuktian pidana, termasuk penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, dan teknik forensik digital. (Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, 2009 : 92)

Transformasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan mekanisme praperadilan dalam menguji legalitas tindakan digital coercive measures. Oleh karena itu, modernisasi hukum acara pidana harus diiringi penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan.

Urgensi Standarisasi Melalui Peraturan Mahkamah Agung

Ketiadaan pedoman prosedural yang seragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan merupakan kebutuhan struktural untuk menjaga konsistensi praktik peradilan.

Regulasi teknis tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk memberikan kepastian prosedural dan menjaga kualitas putusan.

Secara teoritik, kewenangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy atributif ketika norma undang-undang belum mengatur secara lengkap aspek teknis beracara. (Saldi Isra 2018 : 211)

Penutup

Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan orientasi penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak asasi manusia. Namun tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai, perluasan fungsi praperadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme praperadilan merupakan langkah strategis guna memastikan terwujudnya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam praktik.

Daftar Pustaka

1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2013.
2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
3. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
4. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
5. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
6. Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
7. Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elisatris. Cyber Law. Bandung: Refika Aditama, 2009.
8. Muladi. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP UNDIP, 2005.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Marsudin Nainggolan

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Minggu, 15 Maret 2026 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.

Selain itu, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.

Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.

Editor:
Indah

Psikologi Kehakiman, Metode Tafsir Memahami Alat Bukti Pengamatan Hakim .

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—JAKARTA–M. Luthfan HD Darus – Dandapala Contributor Minggu, 15 Mar 2026

Diskursus pembaruan hukum acara pidana (UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana) selalu menjadi topik menarik untuk dikaji dalam praktik peradilan. Banyak pembaharuan dalam KUHAP, namun KUHAP sendiri tidak memberikan penjelasan pasal lebih lanjut, dalam praktiknya menimbulkan tafsir parsial. Salah satu isue penting adalah masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti dipersidangan (Vide. Pasal 235 ayat (1) huruf g).

KUHAP baru tidak menjelaskan apa itu pengamatan hakim (dalam penjelasan pasal cukup jelas), bahkan kata kunci pengamatan hakim secara eksplisit verbis disebut dua kali dalam KUHAP. Berbeda halnya dengan alat bukti keterangan saksi (Pasal 236, 237), keterangan ahli (Pasal 238), surat (Pasal 239 Jo. Penjelasan Pasal 235), keterangan terdakwa (Pasal 240), barang bukti (Pasal 241 Jo. Penjelasan Pasal 235) dan bukti elektronik (Pasal 242 Jo. Penjelasan Pasal 235) yang secara ekplisit verbis dapat dipahami maksudnya dalam KUHAP.

Mengutip pendapat Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim dalam Mari News) berdasarkan doktrin dan asal-usulnya dalam tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), Pengamatan Hakim dapat dipahami sebagai: Pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui panca indera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.

Kata kuncinya ada tiga: langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung.

Pengamatan hakim selalu menempati posisi penting dalam proses pembuktian pidana. Di ruang sidang, hakim tidak hanya mendengar keterangan saksi, melihat sikap terdakwa, dan menilai hubungan antaralat bukti, tetapi juga membangun gambaran tentang peristiwa yang sedang diadili.

Dalam praktik, banyak orang menganggap kemampuan itu lahir secara alamiah dari pengalaman seorang hakim. Pandangan semacam ini terlalu sederhana. Pengamatan yudisial bukan kegiatan yang netral sepenuhnya, sebab ia dijalankan oleh manusia yang bekerja dengan ingatan, persepsi, intuisi, dan penalaran yang sama-sama dapat membantu sekaligus menyesatkan. (1) Di sinilah psikologi kehakiman (judicial psychology) menjadi relevan, karena disiplin ini membantu menjelaskan bagaimana hakim mengamati, menafsirkan, lalu mengambil kesimpulan dari fakta yang muncul di persidangan. (2)

Psikologi kehakiman (judicial psychology) diperlukan sebagai pendekatan ilmiah untuk memahami serta menilai perilaku dan proses mental para aktor dalam sistem peradilan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan objektivitas hakim dalam menilai fakta, membantu menganalisis motif dan kondisi psikologis pelaku, serta mengevaluasi kualitas dan kredibilitas kesaksian.

Psikologi kehakiman (judicial psychology) memadukan psikologi dengan praktik hukum untuk memahami bagaimana faktor psikologis memengaruhi proses pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan di pengadilan. Dengan demikian, psikologi kehakiman dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung proses pembuktian yang lebih rasional dan menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo lebih lanjut menambahkan, dalam praktik, Pengamatan Hakim mencakup hal-hal berikut:

1. Pengamatan visual: ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban/saksi, keadaan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, bahasa tubuh para pihak;
2. Pengamatan auditori: nada suara, intonasi, kegagapan, konsistensi jawaban saat diperiksa;
3. Demonstrasi di persidangan: rekonstruksi peristiwa, peragaan cara kerja alat;
4. Pemeriksaan setempat (descente): pengamatan langsung di lokasi kejadian;
5. Pengamatan bukti elektronik/digital: menonton rekaman CCTV, memeriksa data digital, mengamati output AI di persidangan;
6. Kondisi psikologis yang teramati: kegelisahan, reaksi spontan, inkonsistensi sikap.

Dari 6 (enam) praktik peradilan tersebut, pengamatan visual, pengamatan auditori, demontrasi dipersidangan, descente serta kondisi peikologis yang teramati beririsan langsung dengan metode tafsir Psikologi kehakiman (judicial psychology).

Perubahan hukum acara pidana di Indonesia membuat kedudukan Psikologi kehakiman (judicial psychology) tersebut semakin penting. Ketika pengamatan hakim ditempatkan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam kerangka reformasi KUHAP, ruang kerja hakim menjadi luas, tetapi sekaligus lebih berisiko. (3)

Hakim memperoleh dasar normatif untuk menilai hal-hal yang ia tangkap di persidangan. Namun apa yang dilihat atau dirasakan hakim tidak selalu identik dengan kebenaran. Seseorang dapat tampak gelisah karena takut, gugup, atau tertekan, bukan karena berbohong.

Sebaliknya, orang yang tidak jujur dapat tampil tenang dan meyakinkan. Karena itu, pengamatan hakim tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang kebal dari kekeliruan. Ia harus dipahami sebagai hasil observasi manusiawi yang tetap memerlukan pengujian rasional dan konfirmasi melalui alat bukti lain.

Pengamatan tanpa didasari metode yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru. Bahkan bisa saja dalam satu Majelis Hakim mempunyai kesimpulan yang berbeda-beda terhadap apa yang diamati.

Teori psikologi kognitif sejak lama menunjukkan bahwa manusia mudah tertipu oleh kesan pertama. (4) Dalam konteks persidangan, kesalahan ini sering muncul ketika penilai terlalu percaya pada bahasa tubuh. Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, jeda bicara yang panjang, atau ekspresi wajah yang tegang kerap dianggap sebagai pertanda kebohongan. Penelitian justru memperlihatkan bahwa petunjuk nonverbal semacam itu tidak dapat dijadikan ukuran yang andal. (5)

Orang yang jujur dapat terlihat tidak meyakinkan karena situasi sidang memang menegangkan. Sebaliknya, orang yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik dapat tampil stabil. Jika hakim terlalu bertumpu pada isyarat visual, maka penilaian kredibilitas akan bergeser dari pembacaan fakta ke pembacaan kesan, padahal kesan sering kali menipu. (6)

Masalahnya tidak berhenti pada penampilan luar. Memori saksi juga tidak bekerja seperti rekaman yang menyimpan seluruh peristiwa secara utuh. Ingatan manusia bersifat selektif, mudah berubah, dan dapat dipengaruhi oleh informasi yang datang kemudian. (7) Pertanyaan yang sugestif, pengulangan cerita, tekanan pemeriksaan, bahkan percakapan setelah kejadian dapat mengubah cara seseorang mengingat peristiwa.

Dalam keadaan seperti itu, seorang saksi mungkin benar-benar yakin dengan keterangannya, tetapi keyakinan tersebut belum tentu sejalan dengan akurasi faktual. Hakim yang tidak memahami sifat rapuhnya memori dapat keliru menghubungkan tingkat kepercayaan diri saksi dengan tingkat kebenaran keterangannya. (8) Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai, karena rasa yakin sering memberi efek persuasif yang kuat meskipun dasar faktualnya lemah. Untuk itu, diperluka metodologi sebagai standard yang dupergunakan dalam persidangan

Pengalaman negara-negara bertradisi Anglo-Saxon memperlihatkan persoalan tersebut secara jelas. Dalam sistem adversarial, pemeriksaan lisan dan konfrontasi langsung dipandang penting karena dianggap memberi kesempatan terbaik untuk menguji kebenaran. Hakim dalam beberapa yurisdiksi, juri diharapkan memperhatikan cara saksi menjawab, sikap tubuhnya, konsistensi reaksinya, dan kesan umum yang muncul selama persidangan. (9) Kepercayaan ini bertolak dari anggapan bahwa kebohongan akan tampak melalui perilaku.

Perkembangan riset psikologi justru menggugat asumsi itu. Proses pemeriksaan silang yang keras dapat membuat saksi yang jujur terlihat goyah, sedangkan orang yang terlatih mengendalikan diri dapat tampak meyakinkan. (10) Dengan kata lain, forum yang dirancang untuk menemukan kebenaran bisa menghasilkan distorsi jika pengamatan perilaku dibiarkan bekerja tanpa koreksi metodologis.

Inggris menunjukkan perkembangan yang lebih hati-hati. Tradisi lisan tetap dipertahankan, tetapi penilaian terhadap saksi tidak lagi semata-mata didasarkan pada sikap luar. (11) Pengadilan semakin menekankan pentingnya menguji konsistensi isi keterangan, kesesuaiannya dengan bukti objektif, dan logika narasi secara keseluruhan. Pendekatan ini tidak menghapus peran pengamatan hakim, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih terkendali.

Hakim masih boleh memperhatikan cara saksi memberi keterangan, tetapi penilaian akhirnya tidak boleh berhenti pada kesan personal. Ia harus bergerak menuju pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting karena menggeser pusat evaluasi dari intuisi yang tidak terukur ke alasan yang dapat diuji ulang. Karena itu, rasionalitas prosedural perlu dilengkapi dengan kesadaran psikologis.

Bagi Indonesia, pengakuan terhadap pengamatan hakim sebagai alat bukti memerlukan kehati-hatian yang lebih besar. Pengamatan hakim memang dapat membantu menangkap dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain.

Namun nilai pembuktiannya hanya akan sahih apabila pengamatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan dan dapat diuji, bukan sebagai dasar bagi intuisi hakim yang tidak dijelaskan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Hakim perlu membiasakan diri menyatakan tegas apa yang diamati, mengapa hal itu relevan, dan bagaimana pengamatan tersebut dikaitkan dengan bukti lain. Dengan cara itu, pengamatan tidak berubah menjadi kesan pribadi yang diberi nama yuridis.

Pada akhirnya, pembicaraan tentang psikologi kehakiman bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa hakim, melainkan untuk memperkuat mutu putusan. Hakim tetap merupakan pusat penilaian perkara, tetapi ia tidak boleh dibayangkan sebagai subjek yang bebas dari keterbatasan kognitif. (12) Kesadaran akan bias merupakan syarat bagi objektivitas yang lebih matang.

Karena itu, pendidikan dan pelatihan hakim semestinya tidak hanya berisi hukum acara dan teknik menyusun putusan, tetapi juga pengetahuan dasar mengenai persepsi, memori, sugesti, confirmation bias, dan cara manusia menilai kebohongan. (13) Dalam negara hukum modern, pengamatan hakim harus dipadukan dengan disiplin bernalar, kewajiban memberi alasan, dan kerendahan hati epistemik. Hanya dengan landasan itulah pengamatan yudisial dapat berfungsi sebagai sarana mendekati kebenaran.

Dr. M. Luthfan HD Darus SH., M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Sei Rampah

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI— Minggu  15 Maret 2026

Kepala Negara berharap seluruh masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan tetap menjaga keselamatan selama berada di kampung halaman.

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk memberikan teladan kesederhanaan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan kepada masyarakat yang akan melaksanakan tradisi mudik. Kepala Negara berharap seluruh masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan tetap menjaga keselamatan selama berada di kampung halaman.

“Untuk mereka yang ingin mudik nanti, saya ucapkan sebelumnya, selamat mudik dan jaga diri masing-masing di rumah,” ujar Presiden Prabowo.

Selain itu, Presiden Prabowo turut mengingatkan jajarannya agar merayakan Idulfitri secara sederhana. Menurut Kepala Negara, kegiatan seperti open house sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan agar pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kita juga, saya kira harus memberi contoh, open house atau apa, jangan terlalu mewah-mewahan. Sudah lah kita di dalam bencana dan juga di suasana ini kita kasih contoh ke rakyat. Tapi kita juga jangan total istilahnya tutup semua acara kita, karena kalau tidak ekonomi kita juga gak jalan nanti,” imbuh Kepala Negara.

Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggambarkan kondisi ekonomi nasional seolah berada dalam keadaan buruk. Kepala Negara menilai bahwa berbagai indikator menunjukkan ekonomi Indonesia tetap berada pada jalur yang kuat.

Menutup pengantarnya, Presiden Prabowo kembali mengajak seluruh jajaran kabinet untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga menjelang perayaan Idulfitri.

(BPMI Setpres)

Menyadari peran vital media massa dalam menyukseskan Operasi Ketupat 2026, Polri secara resmi melepas keberangkatan Tim liputan “Go Mudik 2026”

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kunci dari perjalanan mudik yang aman dan lancar adalah informasi yang cepat dan akurat. Menyadari peran vital media massa dalam menyukseskan Operasi Ketupat 2026, Polri secara resmi melepas keberangkatan Tim liputan “Go Mudik 2026” dari CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (13/3). Turut dihadiri oleh Ustaz Muhammad Nur Maulana atau yang kerap disapa Ustaz Maulana, tim peliput akan disebar ke berbagai jalur utama mudik untuk menyajikan laporan real-time mengenai rekayasa lalu lintas dan situasi di lapangan, sehingga masyarakat luas bisa merencanakan perjalanannya dengan lebih matang.
“Informasi yang cepat dan akurat dari media menjadi panduan bagi masyarakat dalam menentukan waktu dan jalur perjalanan. Dengan kolaborasi yang baik antara Polri, media, dan masyarakat, kita berharap arus mudik tahun ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
DIVISI HUMAS POLRI

Menjelang Lebaran, Praktik “Minta THR” Oleh Para Oknum Ormas-LSM, Kembali Menjadi Sorotan. Kini Polri Menegaskan: Jangan Takut,Llaporkan Saja.

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—14-03-2026–Divisi Humas Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menemukan praktik permintaan THR yang meresahkan.
Menurutnya, laporan bisa datang dari pengusaha, pemilik usaha kecil, maupun masyarakat umum yang merasa tertekan atau terganggu oleh permintaan tersebut.
Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Langkah pertama biasanya bersifat preemtif, yaitu memberikan imbauan atau peringatan kepada pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun jika praktik tersebut dilakukan secara terstruktur, menekan, atau bahkan mengarah pada pemerasan, maka aparat tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penegakan hukum.
Langkah ini dinilai penting agar iklim usaha tetap aman menjelang Idul Fitri, sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban intimidasi atau tekanan.
Banyak pihak juga mengapresiasi sikap tegas ini, karena memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat, terutama di momen menjelang Lebaran yang seharusnya menjadi waktu penuh ketenangan.
Menurut kamu, apakah praktik “minta THR” oleh oknum seperti ini masih sering terjadi di daerahmu?
RED

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,’; Pengamanan Tahun ini Tidak Hanya Berfokus Pada Kelancaran Lalu Lintas Saja;

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—Polri menyiapkan strategi pengamanan menyeluruh untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui Operasi Ketupat 2026, Polri menegaskan kehadiran negara dalam menjaga momentum Ramadan hingga Idul Fitri agar masyarakat dapat berkumpul dengan keluarga secara nyaman dan penuh kebahagiaan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengatakan pengamanan tahun ini tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan aktivitas sosial dan spiritual masyarakat selama bulan suci tetap berjalan dengan baik. Selain penempatan personel dan pos pengamanan, berbagai rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan sistem one way juga disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur utama. Polri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan hotline 110 jika membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.
DIVISI HUMAS POLRI
REDAKSI–15-03-2026

Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional

0

JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—KARAWANG– Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas berbagai inovasi yang dilakukan dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026tahun ini. Pujian tersebut disampaikan saat Wakapolri melakukan pengecekan langsung di Pos Terpadu KM 57 yang menjadi salah satu titik strategis pemantauan arus kendaraan. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Polda Jawa Barat menunjukkan kesiapan dan kreativitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Wakapolri menilai berbagai inovasi yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam menghadapi Operasi Ketupat. Mulai dari kesiapan posko terpadu, sistem pemantauan arus kendaraan, hingga koordinasi antarinstansi yang berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa strategi yang dilakukan tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga mengedepankan pelayanan humanis kepada para pemudik.

Terdapat 5 inovasi yang dihadirkan Polda Jabar mendukung layanan 110 dengan melakukan pemasangan spanduk Call Center 110 secara masif di seluruh Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), Pos Terpadu, serta di berbagai titik keramaian di 23 wilayah hukum Polda Jabar. Selain itu, Polda Jabar juga menghadirkan Hotline Mudik Polda Jabar yang menyediakan berbagai informasi penting bagi pemudik, seperti update arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 H, akses CCTV lalu lintas di Kota Bandung dan jalur tol, informasi lokasi Posko Ketupat Lodaya 2026, hingga informasi BBM dan bengkel mobile.

Polda Jabar juga menyediakan berbagai fasilitas layanan mudik di pos-pos pengamanan dan pelayanan untuk membantu masyarakat selama perjalanan. Selain itu, masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik dapat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor kepolisian. Di sisi lain, seluruh Polres di wilayah Polda Jabar juga mendirikan pos tematik yang memberikan pelayanan khusus sesuai kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing, serta menghadirkan program layanan mudik gratis bagi masyarakat.

Inovasi lainnya adalah kehadiran Motor Senyum Polda Jabar, yaitu tim pengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur tol, arteri, maupun kawasan objek wisata. Tim ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan pelayanan tambahan kepada masyarakat, seperti membagikan takjil saat waktu berbuka puasa, menyalurkan BBM bagi kendaraan yang kehabisan bahan bakar, serta mengantar montir apabila terdapat kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan. Dengan berbagai inovasi tersebut, diharapkan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan humanis kepada masyarakat.

(Bidhumas Polda Jabar)

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun

0

Bandung ––INDOTIPIKOR.COM–JABAR– Pidana mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Eddy Hiariej, mengatakan pidana khusus ini disertai dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.

“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup. Itu mengapa sejarahnya, mengapa pidana mati tetap ada,” jelas Wamenkum saat menjadi pembicara pada Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis (12/03/2026).

Lebih jauh, Wamenkum menjelaskan bahwa terdapat empat kategori penerapan hukum pidana mati oleh negara-negara dunia. Pertama, ada negara yang sama sekali menghapus pidana mati. Kedua, ada negara yang mengenal de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya namun tidak pernah menerapkan hukuman mati itu.

“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucap Eddy.

Berikutnya, lanjut Wamenkum, ada negara-negara yang tetap mencantumkan pidana mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu, contohnya Amerika Serikat. Terakhir kategori keempat, ada pula negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP kita. China termasuk di antaranya.

“Makanya kalau diperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006, dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan ‘Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum’ tersebut.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sehingga forum seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.

“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran.

“Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum, dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum,” ujar Asep.

Kegiatan ini diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, unsur Badan Peradilan se-Jawa Barat, unsur Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta unit pelaksana teknisnya masing-masing. Peserta lainnya adalah dari unsur perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, serta organisasi pemberi bantuan hukum se-Jawa Barat.

Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama

Sabtu,14,Maret 2026

Indonesia Suarakan Transformasi Pemasyarakatan pada 3rd ASEAN Regional Correctional Conference 2026

0

INTERNASIONAL–INDOTIPIKOR.COM–WORLD NEWS—Delegasi Pemasyarakatan Indonesia secara resmi memulai partisipasi aktif dalam gelaran 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang berlangsung di Amari Bangsaen, Chonburi, Thailand, pada tanggal 9 s.d 13 Maret 2026. Delegasi Pemasyarakatan Indonesia dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lilik Sujandi, yang hadir bersama Budi Ruswanto selaku Kepala Subdirektorat Strategi dan Transformasi Organisasi Ditjenpas, Nasirudin selaku Kepala Bapas Kelas II Baubau, dan Kurniawan selaku Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cirebon.

Pada hari pertama sesi persidangan, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan keamanan Pemasyarakatan di kawasan regional. Delegasi Indonesia terlibat aktif dalam Special Plenary Session yang membahas tentang Analisis Kurikulum Pelatihan Petugas Pemasyarakatan. Dalam sesi ini, Indonesia menekankan pentingnya standardisasi pelatihan untuk menghadapi tantangan global.

Tak hanya itu, Indonesia juga memberikan paparan mendalam mengenai topik “Safe and Secure Custody”. Delegasi Pemasyarakatan Indonesia membagikan perspektif mengenai penguatan perlindungan dan perlakuan humanis di Lapas melalui penguatan kepatuhan internal dan deteksi dini berbasis intelijen.

“Pertemuan di tingkat regional ini memberikan kesempatan yang baik untuk saling berbagi pengetahuan dan praktik terbaik. Kami berharap ada pertukaran pelatihan petugas antarnegara,” harap Lilik.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Nick Tobia selaku narasumber dari UNODC menegaskan pentingnya melakukan analisis silabus pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan. “Kondisi hukum di setiap negara Asia Tenggara berbeda-beda, namun tetap dapat menerapkan standar internasional yang sama, misalnya Mandela Rules,” terangnya.

Kehadiran dalam ajang ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memposisikan Pemasyarakatan Indonesia sebagai pionir dalam reformasi hukum dan kemandirian ekonomi di ASEAN

INFO_PAS,Sabtu
14 Maret 2026