Beranda blog Halaman 82

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis

0

Kuningan ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT–/GMOCT– Jagat dunia pers kembali diguncang oleh aksi premanisme dan intimidasi yang menyasar insan jurnalis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Kasus yang mencoreng pilar keempat demokrasi ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum.

Informasi yang dihimpun dari media anggota Kabarsbi menyebutkan bahwa aksi penggerebekan dan tekanan psikologis terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI Kuningan. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut salah sasaran dan keliru total. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oleh ketidakakuratan informasi serta kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi lokasi yang menjadi target.

Agung meluruskan fakta normatif bahwa kantor redaksi SBI sebenarnya beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Adapun alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang dituduh secara serampangan oleh para oknum bukanlah kantor pusat media. Tempat tersebut merupakan Kantor Bidang Hukum SBI untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, sebuah perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Agung meminta agar semua pihak melakukan verifikasi data secara saksama sebelum melakukan tindakan fisik atau menyampaikan opini keliru ke ruang publik.

Lebih jauh, Agung sangat menyayangkan munculnya nada intimidasi yang sangat kental dalam aksi premanisme tersebut. Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum sempat melontarkan ucapan bergaya preman yang mengandung ancaman fisik serius seperti kalimat “mau dikarungin”. Tidak hanya itu, hal yang lebih memicu kekhawatiran dan kegeraman publik adalah adanya seruan provokatif yang memaksa Media SBI untuk angkat kaki dan keluar dari wilayah Kuningan.

“Dasar hukum apa dan siapa mereka sehingga merasa berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan eksistensinya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun kelompok, organisasi, atau individu yang berhak melarang, mengusir, atau mengintervensi kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.

Merespons kebiadaban yang menimpa wartawan di Kuningan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras dan memberikan pernyataan yang sangat menohok. Jurnalis senior ini menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan berpikir dan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini adalah tindakan biadab, barbar, dan tidak bermoral! Saya mengutuk keras segala bentuk premanisme, gaya-gaya intimidasi purba, dan kebrutalan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum penjahat berkedok ormas terhadap jurnalis SBI di Kuningan. Siapa mereka berani mengancam ‘mengarungi’ wartawan dan mengusir media? Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba yang dikuasai kelompok preman yang merasa kebal hukum!” kecam Wilson Lalengke, Sabtu, 06 Juni 2026

Alumni Lemhannas PPRA-48 ini juga meminta dengan tegas agar jajaran kepolisian bertindak cepat, responsif, dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan para pelaku berkeliaran bebas demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keselamatan para pekerja media.

“Saya meminta kepada Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengerahkan tim terbaiknya, tangkap dan penjarakan manusia-manusia barbar penyebar teror itu secepatnya! Jangan biarkan institusi Polri terkesan mandul atau takut terhadap tekanan ormas keliru. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Menyerang jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan menyerang undang-undang dan konstitusi negara ini. PPWI akan mengawal kasus ini sampai para pelaku pembungkaman pers tersebut mendekam di balik jeruji besi,” pungkas Wilson Lalengke lantang.

Sejauh ini, dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah para pelaku benar-benar bagian dari organisasi yang disebutkan atau sekadar mencatut nama untuk kepentingan pribadi.

Di akhir pernyataannya, baik GMOCT maupun PPWI menegaskan tidak akan pernah gentar dan akan terus maju menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membukukan hasil kinerja yang menggembirakan sepanjang tahun 2025.

0

INDOTIPIKOR.COM—PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membukukan hasil kinerja yang menggembirakan sepanjang tahun 2025.

Di tengah tantangan industri jasa pengeboran minyak dan gas bumi, perusahaan berhasil meningkatkan laba bersih dan EBITDA sekaligus menjaga tata kelola perusahaan tetap berada pada kategori sangat baik.

Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi perusahaan dalam menopang kebutuhan sektor energi nasional.

Dalam laporan perusahaan yang dipaparkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Jumat (5/6), Pertamina Drilling mencatat laba bersih sebesar USD 29,61 juta pada 2025.

Angka ini meningkat sekitar 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai USD 23,89 juta sekaligus menjadi capaian laba tertinggi perusahaan selama satu dekade terakhir.

Tak hanya laba bersih, EBITDA Pertamina Drilling juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada 2025, EBITDA perusahaan tercatat mencapai USD 101,20 juta, naik dari USD 84,02 juta pada 2024 atau tumbuh lebih dari 20 persen.

Direktur Utama Pertamina Drilling, Avep Disasmita, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menjaga stabilitas bisnis sekaligus memenuhi kebutuhan sektor hulu migas nasional.

“Perusahaan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat layanan terintegrasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan industri energi nasional,” ujar Avep.

Di samping pertumbuhan laba dan EBITDA, Pertamina Drilling juga memperoleh pengakuan dari lembaga pemeringkat.

PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) memberikan peringkat nasional jangka panjang di level ‘A+(idn)’ dengan Outlook Stabil, yang mencerminkan risiko gagal bayar relatif rendah dibandingkan entitas lain di skala nasional Indonesia serta menandakan fundamental bisnis dan kondisi keuangan perusahaan tetap solid.

Selama 2025, perusahaan juga berhasil menghasilkan efisiensi operasional senilai USD 12,8 juta lewat penerapan 21 program inisiatif strategis.

Berkat pencapaian itu, Pertamina Drilling memperoleh penghargaan OPTIMUS Awards 2025 dari Subholding Upstream PT Pertamina.

Kinerja Operasional Mengalami Peningkatan
Dari sisi operasional, Pertamina Drilling berhasil menyelesaikan pengeboran dan pekerjaan pada 433 sumur sepanjang 2025. Selain itu, perusahaan juga mengerjakan 61 offshore workover, meningkat dibandingkan 55 pekerjaan pada tahun sebelumnya

Kinerja operasional lainnya turut mengalami peningkatan, mulai dari Rig Availability sebesar 96,44 persen, Rig Productivity mencapai 70,15 persen, Rig Utilization sebesar 77,22 persen hingga Rig Non-Productive Time (NPT) yang tercatat 1,29 persen

Sementara itu, produktivitas meningkat menjadi 47,92 persen dibanding 40,08 persen pada 2024, sedangkan utilisasi naik menjadi 48,12 persen dari sebelumnya 42,53 persen.

Pertumbuhan paling tinggi terlihat pada layanan Integrated Project Management (IPM) Services. Availability meningkat menjadi 74,18 persen dari 33,37 persen, utilisasi naik menjadi 60,35 persen dari 22,27 persen, serta produktivitas melonjak ke angka 60,35 persen dibandingkan 19,49 persen pada tahun sebelumnya.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan terintegrasi yang dikembangkan Pertamina Drilling semakin banyak dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Tata Kelola Perusahaan Semakin Menguat
Pada aspek tata kelola, Pertamina Drilling kembali menunjukkan hasil positif sepanjang 2025.

Nilai Assessment Good Corporate Governance (GCG) perusahaan meningkat menjadi 88,72 dari sebelumnya 86,86 pada 2024 dan kembali meraih predikat “Sangat Baik”.

Tak hanya itu, perusahaan juga mempertahankan tingkat kepatuhan tinggi melalui sistem Compliance Online yang mencapai 100 persen. Hasil tersebut sesuai target perusahaan dan sama seperti pencapaian pada tahun sebelumnya.

Fokus pada SDM dan Keselamatan Kerja
Sepanjang 2025, Pertamina Drilling berhasil mencatatkan Number of Major Accident (NoA) Zero serta membukukan lebih dari 20,9 juta jam kerja selamat.

Hasil tersebut menunjukkan tingginya aktivitas operasional perusahaan di berbagai wilayah kerja tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, didukung pula oleh peningkatan budaya HSSE melalui program Salam Lima Jari.

Pada bidang pengembangan sumber daya manusia, perusahaan juga menggelar berbagai program pelatihan yang diikuti sebanyak 2.379 peserta.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kompetensi pekerja sekaligus mempersiapkan SDM menghadapi dinamika industri energi yang terus berkembang

Perluas Program Sosial bagi Masyarakat

Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, Pertamina Drilling turut memperluas kontribusi sosial melalui program Corporate Impact and Development (CID).

Jumlah program meningkat dari sembilan program pada 2024 menjadi 10 program sepanjang 2025.

Berbagai program tersebut meliputi pengembangan vokasi tenaga kerja di Riau, bantuan sanitasi sekolah di Indramayu, pembinaan UMKM peternakan di Bojonegoro, penyediaan sistem pengolahan air bersih di Sorong, program budidaya ikan air tawar, bantuan bencana alam di Sumatera, hingga pembangunan drainase di Prabumulih.

Melalui berbagai capaian tersebut, Pertamina Drilling kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan energi nasional.

Upaya itu diwujudkan melalui kinerja bisnis yang berkelanjutan, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Laba Tertinggi dalam 10 Tahun, Pertamina Drilling Catat Kinerja Positif di 2025

Amalia R, Kabar BUMN
Sabtu, 6 Juni 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta tim eksekutor pemantauan. Agenda ini difokuskan pada pemantauan tingkat kehadiran hakim dan pegawai, kepatuhan terhadap jam kerja,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sidak Maraton ke 3 PN, Ketua PT Padang Tegaskan Disiplin & Integritas Aparatur

PT Padang – Dandapala Contributor
Sabtu, 06 Jun 2026

PADANG — Guna memastikan kualitas pelayanan publik dan penegakan disiplin aparatur peradilan berjalan optimal, Pengadilan Tinggi (PT) Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga Pengadilan Negeri (PN) sekaligus pada Jumat, 5 Juni 2026. Tiga satuan kerja yang dikunjungi secara maraton tersebut adalah PN Solok, PN Koto Baru, dan PN Sawahlunto.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta tim eksekutor pemantauan. Agenda ini difokuskan pada pemantauan tingkat kehadiran hakim dan pegawai, kepatuhan terhadap jam kerja, serta kualitas nyata dari pelayanan publik di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing pengadilan.

Dalam kunjungan dadakan tersebut, tim PT Padang langsung memeriksa absensi digital (SIKEP) maupun fisik guna memastikan tidak ada aparatur yang meninggalkan tugas tanpa keterangan sah. Selain aspek kehadiran, area pelayanan publik menjadi sorotan utama. Ketua PT Padang menyempatkan diri berdialog dengan petugas PTSP dan mengecek fasilitas penunjang guna memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang transparan, cepat, dan tanpa pungutan liar.

Secara umum, dari hasil pemeriksaan di PN Solok, PN Koto Baru, dan PN Sawahlunto, tingkat kepatuhan dan kesiapan personel dinilai sudah cukup baik, meskipun terdapat beberapa catatan minor terkait optimalisasi fasilitas sarana prasarana yang harus segera dibenahi.

Usai merampungkan rangkaian sidak, Ketua Pengadilan Tinggi Padang langsung mengumpulkan para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai di satuan kerja terkait untuk memberikan pembinaan khusus.

Dalam arahannya, Beliau menekankan kembali pentingnya memedomani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Disiplin bukan sekadar jam masuk dan pulang kantor, melainkan bentuk tanggung jawab moral kita kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai ada aparatur yang mencoreng institusi peradilan,” tegas Ketua PT Padang dalam arahannya.

Selain masalah kedisiplinan, materi integritas menjadi poin krusial yang disampaikan. Seluruh jajaran diingatkan untuk menjauhi segala bentuk praktik koruptif, kolusi, dan nepotisme. Integritas dinilai sebagai fondasi utama untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Sumatera Barat.

Menanggapi arahan tersebut, pimpinan dari PN Solok, PN Koto Baru, dan PN Sawahlunto secara kompak menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas di lingkungan kerja masing-masing. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan publik, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan produk pengadilan, harus berjalan bersih dan sama sekali tidak ada praktik transaksional.

“Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang akuntabel. Tidak ada ruang bagi pungutan liar, ‘titip perkara’, atau tindakan transaksional lainnya. Semua masyarakat harus dilayani secara adil sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar salah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto mewakili jajarannya.

Rangkaian kegiatan sidak dan pembinaan ini berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti hasil temuan demi peningkatan mutu peradilan yang bersih dan melayani.

Korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus pemenuhan hak-hak dasar masyarakat

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Korupsi & Kepentingan Publik: Mengapa Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dilindungi?

Muhammad Rizqi Hengki-Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kep. Riau – Dandapala Contributor
Sabtu, 06 Jun 2026

Korupsi dan Kepentingan Publik
Korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus pemenuhan hak-hak dasar masyarakat (Muhammad Rizqi Hengki, 2026: 8). Dalam perspektif hukum pidana modern, dampak korupsi tidak berhenti pada hilangnya sejumlah anggaran, melainkan meluas menjadi ancaman terhadap kepentingan publik (public interest) dan hajat hidup orang banyak.

Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, atau bantuan sosial diselewengkan, yang sesungguhnya dirampas adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, setiap tindak pidana korupsi yang menghambat pemenuhan kepentingan publik semestinya dipandang sebagai serangan terhadap tujuan bernegara. Setiap penyalahgunaan anggaran publik sesungguhnya merupakan pengingkaran terhadap mandat konstitusional tersebut. Paradigma demikian penting agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat sebagai korban utama.

Korupsi dalam Perspektif KUHP Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap masyarakat.

Pasal 603: Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tetap mempertahankan karakter korupsi sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap keuangan negara merupakan instrumen untuk menjaga kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, kerugian negara bukanlah tujuan akhir yang hendak dilindungi, melainkan sarana untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat (Jeremy Bentham, 2007: 2).

Konsep Social Harm dalam Kriminologi Modern

Perkembangan kriminologi modern memperkenalkan konsep kerugian sosial (social harm) sebagai perluasan objek kajian kejahatan. Menurut Paddy Hillyard dan Steve Tombs (2004: 10), suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap masyarakat bukan hanya karena melanggar hukum pidana, tetapi karena menimbulkan kerugian sosial yang luas berupa hilangnya kesempatan hidup, kesejahteraan, kesehatan, dan akses terhadap pelayanan publik.

Dalam perspektif ini, korupsi merupakan bentuk structural violence yang bekerja secara tidak langsung namun menghasilkan dampak yang sistemik (Romli Atmasasmita, 2004: 23). Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, maupun pemenuhan gizi masyarakat beralih menjadi keuntungan pribadi segelintir orang. Akibatnya, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan yang menjadi hak konstitusionalnya.

Pendekatan social harm menjadi sangat relevan dalam membaca dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut, maka dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya nilai anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pemenuhan gizi anak-anak, meningkatkan risiko stunting, dan menghambat pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Kerugian demikian bersifat multidimensional dan jauh melampaui angka nominal kerugian keuangan negara.

Demikian pula pada kasus korupsi bantuan sosial, korupsi tata niaga komoditas strategis, maupun penyimpangan proyek infrastruktur publik. Setiap praktik korupsi tersebut menimbulkan efek domino berupa meningkatnya biaya ekonomi masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Perlindungan Hajat Hidup Orang Banyak sebagai Orientasi Penegakan Hukum

Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia, pertimbangan hakim tidak jarang menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional. Sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah mencederai kepercayaan publik dan menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran negara (Andi Hamzah, 2015: 35).

Pertimbangan demikian menunjukkan bahwa orientasi perlindungan hukum dalam perkara korupsi telah berkembang dari sekadar perlindungan aset negara menuju perlindungan kepentingan publik. Hakim memandang bahwa uang negara yang dikorupsi sejatinya adalah sumber pembiayaan pelayanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan program perlindungan sosial yang menyangkut kehidupan jutaan warga negara.

Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal policy), Barda Nawawi Arief (2017: 27) menegaskan bahwa hukum pidana harus diarahkan sebagai bagian dari kebijakan sosial (social policy) yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan semata-mata instrumen penghukuman pelaku.

Atas dasar tersebut penanganan dugaan korupsi pada program-program strategis nasional, termasuk program MBG, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, negara perlu memperkuat sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, digitalisasi tata kelola keuangan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Paradigma perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak menempatkan masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan atau jumlah pelaku yang dipidana, melainkan juga dari sejauh mana hukum mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.

Penutup

Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik yang mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dugaan korupsi Program MBG menjadi pengingat bahwa penyimpangan anggaran pada sektor strategis dapat berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan generasi bangsa.

Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi harus menempatkan masyarakat sebagai korban utama yang wajib dilindungi.

Penegakan hukum yang konsisten, disertai pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan pengawasan publik, merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hanya dengan demikian hukum mampu menjalankan fungsi hakikinya sebagai instrumen perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak.

Referensi

Andi Hamzah. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Jeremy Bentham. (2007). Introduction to The Principle of Morals and Legislation. New York: Oxford University Press.

Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.

Paddy Hillyard dan Steve Tombs. (2004). Beyond Criminology?. London: Pluto Press.

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Kementerian Pertanian (Kementan) Gelar Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 12 Provinsi .

0

Subang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN— Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) menggelar Gerakan Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 30 kabupaten pada 12 provinsi di Indonesia, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis sektor perkebunan.

Pelaksanaan tanam serentak dipusatkan di Kelompok Tani Bungur Tani, Desa Pasir Bungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Gerakan ini mencakup empat komoditas strategis perkebunan, yakni tebu, kopi, kakao, dan kelapa yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan, energi, serta peningkatan kesejahteraan pekebun.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui penguatan sektor pangan dan energi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa percepatan pengembangan komoditas perkebunan strategis, terutama tebu, menjadi prioritas nasional yang harus dijalankan secara terukur dan berkelanjutan.

“Kita tidak boleh terus bergantung pada impor gula. Indonesia memiliki lahan, sumber daya manusia, dan semangat yang kuat untuk mencapai swasembada. Tanam serentak ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong peningkatan produksi nasional. Saya minta seluruh jajaran, baik pusat maupun daerah, bergerak cepat, kompak, dan memastikan setiap hektare lahan yang telah dialokasikan benar-benar ditanami serta dipantau perkembangannya,” ujar Mentan Amran.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Ali Jamil menyampaikan bahwa Ditjen Perkebunan terus mendorong peningkatan produksi dan produktivitas komoditas perkebunan nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan daya saing sektor perkebunan.

Menurutnya, hilirisasi perkebunan menjadi instrumen penting dalam menciptakan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pekebun, menekan kemiskinan, mengurangi ketergantungan impor, serta memperkuat kinerja ekspor nasional.

Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Perkebunan mengalokasikan pengembangan kawasan tebu nasional seluas 97.970 hektare. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat memperoleh alokasi seluas 8.000 hektare, sementara Kabupaten Subang mendapat porsi seluas 2.013 hektare yang terdiri atas kegiatan bongkar ratoon seluas 1.763 hektare dan perluasan areal baru seluas 250 hektare.

Kabupaten Subang sendiri saat ini memiliki areal tebu eksisting seluas 3.595 hektare dan dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi gula nasional.

Dalam program ini, setiap hektare lahan mendapatkan dukungan benih sebanyak 60.000 mata tunas serta bantuan biaya operasional pekebun setara 40 Hari Orang Kerja (HOK). Varietas yang digunakan adalah PSJT 941 yang memiliki potensi produksi hingga 98,4 ton per hektare dengan rendemen gula mencapai 9,64 persen, sehingga dinilai cocok untuk pengembangan tebu di wilayah Subang.

Terkait progres Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Subang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) seluas 1.413 hektare yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Cipunagara, Cikaum, Pegaden, Purwadadi, dan Cijambe.

Pada gerakan tanam serentak hari ini, penanaman perdana dilakukan di lahan seluas 4,9 hektare yang merupakan bagian dari program perluasan areal tebu seluas 250 hektare. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tebu sekaligus memperkuat kemitraan antara petani dengan Pabrik Gula Jatitujuh dan Pabrik Gula Subang secara berkelanjutan.

Melalui gerakan tanam serentak ini, Kementerian Pertanian berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pekebun semakin kuat. Kolaborasi tersebut menjadi faktor kunci dalam memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan pekebun, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Gelar Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 12 Provinsi

Jumat, 5 Juni 2026
M. Digi

Torehkan Prestasi, INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel Berantas Korupsi

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan belakangan ini sukses menyita perhatian masyarakat berkat sederet pencapaian positif yang diraih. Salah satu prestasi paling membanggakan adalah keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pencapaian tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana yang sejak awal mempunyai komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Kinerja gemilang Kejati Sumsel itu bahkan mendapat apresiasi dari Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR).

Dalam pernyataannya, Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail menilai kontribusi penting yang ditunjukkan Kejati Sumsel, salah satunya melalui tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga pertengahan tahun 2026, merupakan bukti nyata komitmen seorang Ketut Sumedana.

Yakub mencatat, sepanjang tahun 2026 Kejati Sumsel sukses mencetak hattric (tiga kali berturut-turut) melakukan OTT, dan sepanjang 2026 penanganan korupsi paling moncer lebih dari 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 25 kasus yang sedang ditangani.

“Hal itu membuat pejabat daerah dan BUMN di Sumsel ketar-ketir. Rahasianya adalah leadership yang kuat dari seorang Kajati (Ketut Sumedana) serta pengaruh dari pimpinan tertinggi JA ST Burhanudin,” kata Yakub di Jakarta, Jumat (5/6).

Yakub menegaskan bahwa upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lewat aksi OTT bukanlah pekerjaan mudah bagi seorang aparat penegak hukum, karena ia harus punya banyak bukti awal, keberanian melawan kejahatan korupsi, dan keseriusan dalam menegakkan hukum demi keadilan.

“Pada poin itu, harus diakui bahwa apa yang telah ditunjukkan Pak Ketut adalah sebuah dedikasi dan inspirasi yang luar biasa,” lugasnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pendekatan yang diterapkan Kejati Sumsel merefleksikan semangat penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penindakan semata, melainkan juga memberikan efek pencegahan terhadap praktik-praktik koruptif yang selama ini bersarang kuat di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Penegakan hukum yang konsisten yang telah ditunjukkan Kejati Sumsel menegaskan bahwa siapa pun yang berniat menyalahgunakan kewenangan tidak akan bisa lari dari jeratan hukum,” ujarnya.

Pihaknya berharap Kejati Sumsel dapat terus menjaga konsistensi dan independensinya dalam menegakkan hukum melalui penanganan berbagai perkara korupsi tanpa pandang bulu.

“Harapan besar tentu, apa yang telah diraih hari ini dapat terus dipertahankan. Sehingga menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum yang lain,” pungkasnya

YKB IMO INDONESIA

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Tanjung Karang menolak praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan penetapan tersangka korupsi PI 10% sah

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim tunggal, Agus Windana, S.H., pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Arinal untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga menolak permohonan praperadilan tersebut?

Salah satu pertimbangan utama hakim adalah ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang terbatas pada aspek formil. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara ataupun menilai seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan hanya menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 52 saksi, empat ahli, alat bukti surat berupa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum.

Hakim juga menilai syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Arinal dianggap telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Pertimbangan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah terkait penggunaan audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Dalam permohonannya, Arinal berpendapat bahwa kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Namun hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan masih terdapat dasar hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengakui penggunaan hasil audit BPKP dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, laporan audit yang digunakan penyidik dalam perkara ini telah diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibacakan, sehingga tidak dapat serta-merta dikesampingkan sebagai dasar penyidikan.

Selain penetapan tersangka, Arinal juga menggugat keabsahan penahanannya. Akan tetapi, hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mempengaruhi saksi. Hakim juga mencatat bahwa tersangka pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” demikian kesimpulan hakim dalam putusannya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Iqbal Lazuardi

Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya

Jakarta, Humas MA
Jum’at,5 Juni 2026

Salah satu landasan teologis yang dapat digunakan untuk menjelaskan konsep harta bersama dalam hukum keluarga Islam adalah firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisā’ [4]: 32

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—QS An-Nisa ayat 32 menjadi landasan teologis harta bersama: kesejahteraan keluarga lahir dari kontribusi suami dan istri.

Salah satu landasan teologis yang dapat digunakan untuk menjelaskan konsep harta bersama dalam hukum keluarga Islam adalah firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisā’ [4]: 32 yang menyatakan bahwa, “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” Ayat ini pada mulanya berbicara mengenai penghargaan terhadap usaha dan capaian setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Namun apabila dikaji secara lebih mendalam, ayat tersebut mengandung prinsip-prinsip penting yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan konsep keadilan ekonomi dalam keluarga, termasuk konsep harta bersama yang berkembang dalam hukum keluarga di Indonesia.

Secara tekstual, ayat tersebut menegaskan pengakuan Islam terhadap eksistensi perempuan. Pada masa turunnya Al-Qur’an, masyarakat Arab masih didominasi oleh budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan ekonomi. Dalam konteks tersebut, pengakuan bahwa perempuan memiliki hak atas hasil usahanya sendiri merupakan langkah revolusioner yang mengangkat martabat perempuan sebagai subjek hukum yang mandiri. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang perempuan sebagai objek ekonomi yang bergantung sepenuhnya kepada laki-laki, melainkan sebagai individu yang memiliki hak, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara di hadapan Allah.

Ayat tersebut memuat prinsip penghargaan terhadap usaha dan kontribusi manusia. Islam mengajarkan bahwa setiap individu berhak memperoleh manfaat dari usaha yang dilakukannya. Prinsip tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap hak ekonomi laki-laki dan perempuan secara proporsional sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan. Dengan demikian, Islam menempatkan kerja, pengorbanan, dan tanggung jawab sebagai dasar lahirnya hak atas suatu kekayaan.

Konsep usaha dalam ayat ini tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Al-Qur’an menggunakan istilah kasb yang memiliki cakupan makna yang luas, yaitu segala bentuk ikhtiar yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks keluarga, usaha tersebut dapat berupa pencarian nafkah, pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dukungan emosional, maupun berbagai bentuk upaya yang memungkinkan keluarga berkembang dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, ayat ini membuka ruang bagi pengakuan bahwa kontribusi ekonomi dan kontribusi domestik sama-sama memiliki nilai dalam kehidupan keluarga.

Meskipun ayat ini menegaskan hak individual atas hasil usaha, pengakuan terhadap kontribusi masing-masing pihak justru menjadi dasar moral untuk mengakui bahwa dalam kehidupan perkawinan terdapat usaha yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa keberhasilan ekonomi salah satu pihak lahir dari dukungan, pengorbanan, dan peran pihak lainnya. Oleh karena itu, ketika suatu kekayaan lahir dari proses kehidupan bersama yang melibatkan kontribusi kedua belah pihak, maka terdapat dasar etis untuk mengakui adanya hak bersama atas kekayaan tersebut. Dari sinilah konsep harta bersama memperoleh relevansi teologisnya.

Perspektif tersebut menunjukkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada hakikatnya merupakan hasil dari kerja sama keluarga. Penghasilan yang diperoleh suami tidak dapat dilepaskan dari peran istri yang menjaga stabilitas rumah tangga dan mengasuh anak. Sebaliknya, keberhasilan ekonomi istri juga dapat dipengaruhi oleh dukungan suami dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga. Karena itu, kesejahteraan yang tercipta selama perkawinan merupakan buah dari proses kolektif yang melibatkan kedua belah pihak.

Lebih jauh, ayat ini juga mengandung prinsip keadilan distributif. Keadilan distributif tidak selalu menuntut pembagian berdasarkan besarnya penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak, tetapi berdasarkan pengakuan bahwa kesejahteraan keluarga merupakan hasil dari berbagai bentuk kontribusi yang saling melengkapi. Dalam kerangka ini, konsep harta bersama dapat dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi yang lahir dari kehidupan perkawinan.

Frasa “bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan” juga menunjukkan bahwa Islam mengakui hak ekonomi kedua belah pihak secara seimbang. Pengakuan tersebut menjadi fondasi moral sekaligus landasan normatif bagi perlindungan hak-hak ekonomi suami dan istri, termasuk ketika perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian. Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk menafikan hak salah satu pihak atas hasil yang diperoleh melalui kehidupan bersama yang dijalani selama perkawinan.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, ayat ini berkaitan erat dengan tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Perlindungan harta tidak hanya berarti menjaga kepemilikan individu, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak ekonomi setiap anggota keluarga terlindungi secara adil. Harta yang lahir dari kontribusi bersama harus memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum agar tujuan keadilan dan kemaslahatan dapat terwujud secara nyata.

Selain itu, Surat An-Nisā’ ayat 32 mencerminkan prinsip kemitraan (partnership) dalam perkawinan. Al-Qur’an tidak menggambarkan hubungan suami dan istri sebagai hubungan dominasi, melainkan hubungan kerja sama yang saling melengkapi. Pengakuan terhadap kontribusi suami dan istri sebagai dasar pembentukan harta bersama tidak menghapus tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Justru karena masing-masing pihak menjalankan kewajiban dan perannya secara sungguh-sungguh, maka terbentuklah kesejahteraan keluarga yang kemudian melahirkan harta bersama sebagai hasil dari kehidupan yang dibangun secara kolektif.

Sampai di sini, dapat dipahami bahwa Surat An-Nisā’ [4] ayat 32 memberikan landasan teologis bagi konsep harta bersama melalui pengakuan terhadap usaha, kontribusi, keadilan, dan kemitraan dalam kehidupan keluarga. Meskipun ayat tersebut pada dasarnya menegaskan hak individual atas hasil usaha, nilai-nilai yang dikandungnya membuka ruang bagi pengakuan terhadap hak bersama atas kekayaan yang lahir dalam masa perkawinan. Dengan demikian, konsep harta bersama bukan sekadar konstruksi hukum mengenai kepemilikan harta, melainkan perwujudan prinsip keadilan, kemitraan, dan penghargaan terhadap kontribusi yang menjadi fondasi kehidupan keluarga dalam Islam.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

Dasar Teologis Harta Bersama

Jakarta, Humas MA
Jum’at,5 Juni 2026

Perkara kewarisan tidak selalu selesai hanya dengan penetapan ahli waris dan bagian masing-masing.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Bagian waris milik ahli waris ghaib tetap harus diamankan saat eksekusi, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Jika berupa uang, bagian itu dititipkan di pengadilan agama melalui register penitipan, jika berupa harta benda, dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Baitul Mal khusus untuk Aceh.

Eksekusi Waris Tidak Selalu Sederhana

Perkara kewarisan tidak selalu selesai hanya dengan penetapan ahli waris dan bagian masing-masing. Dalam praktik, persoalan sering baru muncul pada tahap pelaksanaan putusan.

Salah satu kendala ialah ketika ada ahli waris yang telah dinyatakan berhak memperoleh bagian warisan, tetapi keberadaannya tidak diketahui saat eksekusi dilaksanakan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang cukup praktis. Bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya tentu tidak dapat begitu saja dialihkan atau dibagikan kepada ahli waris lain.

Namun, pada saat yang sama, pelaksanaan eksekusi juga tidak seharusnya berhenti hanya karena salah satu ahli waris tidak hadir atau belum berhasil ditemukan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dapat dijalankan, sepanjang pelaksanaannya tetap menjaga dan melindungi hak semua pihak.

Dalam konteks inilah Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 memiliki arti penting. Rumusan tersebut memberi pedoman agar eksekusi perkara waris tetap dapat dilaksanakan secara proporsional, tanpa menghilangkan hak ahli waris yang keberadaannya belum diketahui.

Kedudukan Ahli Waris Ghaib

Ahli waris ghaib adalah ahli waris yang haknya telah diketahui atau ditetapkan, tetapi keberadaannya tidak diketahui ketika pembagian atau eksekusi waris dilakukan. Ia bukan ahli waris yang kehilangan hak, melainkan ahli waris yang sementara tidak dapat menerima langsung bagian warisannya.

Dalam literatur fikih kewarisan, ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya sering dikaitkan dengan konsep mafqud, yaitu orang yang hilang atau belum diketahui pasti hidup-matinya. Dalam konteks eksekusi waris, istilah ahli waris ghaib dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 dapat dipahami sebagai bentuk praktis dari persoalan mafqud tersebut.

Karena itu, ketidakhadiran ahli waris tidak serta-merta menggugurkan hak waris. Sepanjang statusnya sebagai ahli waris jelas, bagiannya tetap harus dihitung, dipisahkan, dan diamankan.

Prinsip ini sejalan dengan karakter hukum waris Islam yang menempatkan bagian ahli waris sebagai hak yang ditentukan menurut hubungan hukum dengan pewaris, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran fisik dalam pembagian.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris. Ketentuan ini menegaskan siapa yang berhak mewaris.

Namun, KHI belum mengatur bagaimana bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya harus diamankan pada tahap eksekusi. Di titik inilah SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman praktis agar hak ahli waris ghaib tetap terlindungi.

Batas Aman untuk Bagian Ahli Waris Ghaib

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman langsung mengenai cara mengamankan bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.”

Eksekusi waris tidak harus berhenti hanya karena ada ahli waris yang belum ditemukan. Bagian ahli waris ghaib tetap dipisahkan dan diamankan, dengan perlakuan berbeda sesuai bentuk hartanya: uang dititipkan di pengadilan agama, sedangkan harta benda dititipkan pada BHP atau Baitul Mal khusus untuk Aceh.

Penitipan Uang di Pengadilan Agama

Bagian warisan berupa uang memiliki karakter yang berbeda dengan harta benda. Uang lebih mudah dihitung, dipisahkan, dan dicatat nilainya. Karena itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi ruang agar uang bagian ahli waris ghaib dititipkan ke pengadilan agama.

Namun, penitipan tersebut tidak boleh dilakukan secara informal. Rumusan SEMA secara tegas menyebut bahwa uang tersebut harus dicatat dalam register penitipan. Pencatatan ini penting karena register menjadi bukti administrasi bahwa uang tersebut bukan milik pengadilan, bukan pula milik ahli waris lain, melainkan titipan untuk ahli waris tertentu yang belum diketahui keberadaannya.

Dalam hukum acara, administrasi perkara bukan sekadar urusan pencatatan teknis. Administrasi yang tertib menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum, terutama pada tahap eksekusi ketika putusan pengadilan mulai diwujudkan secara nyata.

Karena itu, register penitipan berfungsi menjaga jejak hukum agar uang tersebut dapat ditelusuri apabila ahli waris yang bersangkutan kelak datang dan membuktikan haknya.

Harta Benda Dititipkan pada Balai Harta Peninggalan

Untuk harta benda selain uang, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengarahkan penitipan kepada Balai Harta Peninggalan. Hal ini karena harta benda memerlukan mekanisme pengamanan lebih kompleks dibandingkan uang. Tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya tidak cukup hanya dicatat nilainya, tetapi perlu dijaga keberadaan dan status penguasaannya.

Balai Harta Peninggalan secara historis memiliki fungsi dalam pengurusan harta peninggalan, kepentingan orang yang tidak hadir, dan pengelolaan harta tertentu yang memerlukan perlindungan hukum.

Dalam kajian hukum perdata, BHP dipandang sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap harta orang yang tidak dapat mengurus sendiri kepentingannya atau tidak diketahui keberadaannya (Bidasari, 2016).

Karena itu, penitipan harta benda kepada BHP lebih tepat dibandingkan membiarkan benda tersebut dikuasai salah satu ahli waris. Penguasaan sepihak berpotensi menimbulkan sengketa baru, terutama jika harta tersebut menghasilkan manfaat ekonomi, rusak, atau berpindah tangan tanpa dasar yang sah.

Kekhususan Baitul Mal di Aceh

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 juga memberi pengaturan khusus bagi eksekusi waris di Aceh. Jika di daerah lain harta benda ahli waris ghaib dititipkan kepada Balai Harta Peninggalan, di Aceh penitipan dilakukan kepada Baitul Mal.

Pengaturan ini wajar karena Aceh memiliki kekhususan kelembagaan dalam pengelolaan harta tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umat dan perlindungan hak keperdataan. Kedudukan Baitul Mal memiliki dasar hukum kuat melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi Baitul Mal untuk mengelola harta yang tidak diketahui pemiliknya.

Apabila kemudian pemilik atau ahli warisnya diketahui, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memperoleh kembali haknya. Jika dikabulkan, Baitul Mal wajib mengembalikan harta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya, peran Baitul Mal tidak hanya administratif, tetapi juga protektif. Lembaga ini menjaga agar harta yang belum jelas pemilik atau ahli warisnya tidak telantar, tidak dikuasai sepihak, dan tidak disalahgunakan. Kajian mengenai Baitul Mal juga menunjukkan perannya dalam mengelola dana atau harta titipan sampai pihak yang berhak datang dan membuktikan haknya (Suryadi dkk., 2017).

Karena itu, penyebutan Baitul Mal dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 bukan sekadar penyesuaian teknis. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memperhatikan kekhususan sistem hukum Aceh dan menempatkan Baitul Mal sebagai lembaga yang tepat untuk mengamankan harta ahli waris ghaib di wilayah tersebut.

Menjaga Hak Tanpa Menghambat Eksekusi

Nilai utama dari rumusan ini adalah keseimbangan. Eksekusi waris tidak boleh terhambat tanpa batas hanya karena ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya. Namun, hak ahli waris ghaib juga tidak boleh dihapus, dialihkan, atau dianggap tidak ada.

Dengan mekanisme penitipan, pengadilan dapat menyerahkan bagian kepada ahli waris yang hadir dan berhak menerimanya, sementara bagian ahli waris ghaib diamankan melalui lembaga yang sesuai. Untuk uang, penitipan dilakukan di pengadilan agama dan dicatat dalam register. Untuk harta benda, penitipan dilakukan pada BHP atau Baitul Mal khusus Aceh.

Pendekatan ini selaras dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak. Putusan tetap dapat dilaksanakan, para ahli waris yang hadir memperoleh kepastian, dan ahli waris ghaib tetap memiliki jalan untuk memperoleh bagiannya apabila kelak diketahui keberadaannya.

Dalam konteks ini, hukum acara tidak hanya bekerja untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk menjaga agar hasil penyelesaian itu tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Bukan Peralihan Hak

Hal penting yang perlu ditegaskan, penitipan bukanlah peralihan hak. Pengadilan agama, BHP, maupun Baitul Mal tidak menjadi pemilik atas harta tersebut, melainkan hanya berfungsi sebagai tempat penitipan dan pengamanan sementara.

Secara teori, mekanisme ini memiliki kedekatan dengan prinsip konsinyasi, yaitu penempatan suatu hak atau prestasi pada lembaga yang berwenang ketika pihak yang berhak belum dapat menerimanya secara langsung.

Namun, dalam konteks eksekusi waris, penitipan tidak dimaksudkan sebagai pembayaran utang, melainkan sebagai cara mengamankan bagian waris agar tidak dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.

Karena itu, apabila ahli waris ghaib kemudian muncul dan dapat membuktikan identitas serta haknya, bagian tersebut pada prinsipnya harus diserahkan sesuai prosedur. Di sinilah pentingnya pencatatan yang rapi, berita acara yang jelas, dan pemisahan bagian waris secara tegas sejak awal pelaksanaan eksekusi.

Pada akhirnya, pedoman ini menegaskan bahwa eksekusi waris membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan tertib administrasi. Sebab, yang dijaga bukan hanya pelaksanaan putusan, tetapi juga keadilan bagi setiap ahli waris, termasuk mereka yang untuk sementara belum dapat ditemukan.

Referensi

1. Bidasari, A. (2016). Eksistensi kewenangan Balai Harta Peninggalan atas orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid). Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 29–42.
2. Kompilasi Hukum Islam.
3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022
4. Suryadi, S., Ali, D., & Mansur, T. M. (2017). Dana titipan yang tidak diketahui ahli waris pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 122–139.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Perlindungan Bagian Ahli Waris Ghaib dalam Eksekusi Waris

Jakarta, Humas MA
Jum’at,5 Juni 2026

MA menjatuhkan sanksi kepada 25 aparatur peradilan pada Mei 2026, menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA menjatuhkan sanksi kepada 25 aparatur peradilan pada Mei 2026, menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen ketatnya dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan. Dengan semangat zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik, Badan Pengawasan (Bawas) MA mengumumkan penjatuhan sanksi disiplin kepada para hakim dan aparatur peradilan untuk periode bulan Mei 2026 pada 3 Juni 2026.

Seluruh informasi dan data terkait penjatuhan sanksi ini dihimpun secara langsung dari laman resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengumuman bernomor 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI. Berdasarkan dokumen tersebut, tercatat sebanyak 25 orang aparatur peradilan di berbagai tingkatan telah terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi ganjaran hukuman.

Rincian Aparatur yang Dijatuhi Sanksi (Mei 2026)

Pelanggaran pada bulan Mei ini didominasi oleh pejabat pada jenjang Hakim. Dari total 25 aparatur yang menerima hukuman, rinciannya adalah sebagai berikut:

Hakim: Terdapat 19 orang hakim yang dijatuhi sanksi, dengan rincian 3 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 12 sanksi ringan.
Panitera: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, terdiri dari 1 sanksi berat dan 1 sanksi ringan.
Panitera Pengganti: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, meliputi 1 sanksi sedang dan 1 sanksi ringan.
Pejabat Fungsional: Terdapat 2 orang yang dijatuhi sanksi, di mana keduanya menerima sanksi sedang.
Bentuk hukuman disiplin berat yang dijatuhkan cukup tegas dan bervariasi, di antaranya meliputi pembebasan dari jabatan struktural, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga status Hakim Non palu dengan penangguhan pembayaran tunjangan jabatan.

Sementara itu, untuk hukuman sedang dan ringan mencakup sanksi penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga teguran lisan.

Akumulasi Sanksi Capai 62 Orang

Langkah bersih-bersih ini menambah panjang daftar aparatur MA yang ditindak secara administratif. Laporan rekapitulasi Bawas MA mencatat bahwa total aparatur yang telah dijatuhi hukuman disiplin untuk periode akumulatif Januari hingga penerbitan data ini pada tahun 2026 mencapai 62 orang.

Rincian akumulasi sanksi tersebut terdiri dari:

14 sanksi berat.
14 sanksi sedang.
34 sanksi ringan.
Berdasarkan klasifikasi jabatan, 62 personel tersebut meliputi 43 Hakim, 7 Hakim Ad Hoc, 3 Panitera, 5 Panitera Pengganti, 1 Jurusita, 2 Pejabat Fungsional, dan 1 Pelaksana.

Publikasi rutin mengenai hukuman disiplin ini diharapkan mampu memberikan peringatan keras dan efek jera, sekaligus memastikan tegaknya keadilan yang dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abiandri Fikri Akbar