Beranda blog Halaman 81

TNI Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir pada forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2026, yang diselenggarakan di Singapura, Sabtu (30/5/2026).

Dalam forum tersebut, Kaster TNI menjadi pembicara pada sesi khusus bertajuk “Enhancing Littoral Security in Asia”, yang membahas berbagai tantangan dan peluang kerja sama dalam memperkuat keamanan wilayah pesisir dan maritim di kawasan Asia. Lebih lanjut, Kaster TNI dalam momentum ini menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memandang laut tidak hanya sebagai ruang geografis, tetapi juga sebagai sumber kehidupan.

Kaster TNI juga menekankan, pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan maritim, termasuk kejahatan lintas negara, perlindungan jalur pelayaran strategis, keamanan sumber daya laut, serta penguatan ketahanan masyarakat pesisir sebagai bagian integral dari stabilitas kawasan.

Partisipasi TNI dalam Shangri-La Dialogue 2026 merupakan wujud diplomasi militer dan komitmen Indonesia untuk terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas kawasan, memperkuat kerja sama pertahanan dengan negara-negara sahabat, serta mendorong terciptanya kawasan Indo-Pasifik yang aman dan damai.

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiabebasaktif

TNI Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

(Puspen TNI),
Minggu ,07 Juni 2026

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar, Yang Mulia Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al Thani beserta delegasi di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan atas lawatan Menhan RI ke Qatar pada April 2025 dan momentum penting dalam memperkuat hubungan dan kerja sama pertahanan antara kedua negara. Selanjutnya Menhan RI menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara Indonesia dan Qatar.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI turut menyambut hangat dan mengikuti pembahasan mengenai peluang kerja sama pertahanan dan menguatkan diplomasi militer dengan mencakup bidang pendidikan dan pelatihan militer, latihan bersama, pertukaran personel, pengembangan kapasitas sumber daya manusia pertahanan, hingga kerja sama industri pertahanan.

Sebagai bagian dari agenda kunjungan, Indonesia dan Qatar menandatangani Statement of Intent Kerja Sama Pertahanan RI-Qatar yang menjadi langkah transisi menuju penyusunan Defence Cooperation Agreement (DCA) antara kedua negara. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kolaborasi di bidang industri pertahanan darat dan keamanan siber.

Pada kesempatan tersebut, Menhan RI juga menganugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Yang Mulia Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al Thani sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Indonesia atas kontribusi dan komitmennya dalam memperkuat hubungan persahabatan serta kerja sama pertahanan Indonesia-Qatar.

Sumber: Biro Infohan Sekjen Kemhan

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiabebasaktif

(Puspen TNI),
Minggu,07 Juni 2026

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Meski demikian, Korlantas Polri kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho tetap akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas. Salah satu contohnya adalah melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, dan pelanggaran lainnya yang membahayakan keselamatan,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya.

Menurutnya, Operasi Patuh tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Polantas akan mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.

Kakorlantas: Operasi Patuh 2026 Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

DIVISI HUMAS POLRI
Minggu,7 Juni 2026

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat nomor.

Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara. Berikut adalah panduan dan aturan hukum yang mengikat mengenai penggunaan dan larangan modifikasi TNKB di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.
Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum.

Berikut adalah bentuk modifikasi TNKB yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar Kepolisian:

Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.


Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan TNKB sesuai standar menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun menghambat proses identifikasi kendaraan.

Salah satu sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bangga tertib berlalu lintas dengan menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

Ketaatan dalam menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya

DIVISI HUMAS POLRI
Minggu,7Juni 2026

Menteri Iftitah menjelaskan bahwa Halmahera Utara memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat industri kelapa nasional.

0

Halmahera Utara –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN- Transformasi kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan bagaimana hilirisasi mampu mengubah komoditas sederhana menjadi penggerak ekonomi daerah. Jika sebelumnya petani hanya menjual kelapa mentah dengan harga Rp500 hingga Rp700 per butir, kini harga kelapa di tingkat petani meningkat menjadi Rp2.500 hingga Rp3.000 per butir seiring tumbuhnya industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pasar yang lebih luas.

Perubahan tersebut menjadi salah satu fokus kunjungan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk Indonesia, Wang Lutong, ke PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (3/6) lalu..

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita diminta melakukan industrialisasi dan hilirisasi. Dulu kawasan transmigrasi identik dengan produksi bahan mentah. Hari ini kita melihat langsung bagaimana industri dan hilirisasi mampu membentuk ekosistem ekonomi baru yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Iftitah.

Menurutnya, dampak terbesar dirasakan langsung oleh petani. Meningkatnya permintaan industri membuat harga kelapa naik berkali-kali lipat dibandingkan sebelumnya. Selain itu, industri juga menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat sekitar.

“Hampir 85 persen tenaga kerja yang bekerja di sini merupakan masyarakat lokal. Mereka tidak hanya memperoleh pekerjaan, tetapi juga pendapatan yang lebih baik,” katanya.

Menteri Iftitah menjelaskan bahwa Halmahera Utara memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat industri kelapa nasional. Hal tersebut didukung oleh tingginya kebutuhan pasar internasional, khususnya Tiongkok.

“Kebutuhan kelapa di Tiongkok mencapai sekitar 4 miliar butir per tahun. Sementara produksi domestik mereka hanya sekitar 1 miliar butir. Artinya masih ada kebutuhan sekitar 3 miliar butir yang menjadi peluang besar bagi Indonesia,” ujarnya.

Peluang tersebut semakin terbuka dengan rencana pengembangan pabrik baru oleh PT NICO yang diproyeksikan mampu menggandakan kapasitas produksi hingga mencapai sekitar 570 juta butir kelapa per tahun. Investasi tersebut diperkirakan dapat menciptakan hingga 20 ribu lapangan kerja baru.

Duta Besar RRT untuk Indonesia, Wang Lutong, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu produsen kelapa terbesar dunia dan menjadi pemasok penting bagi kebutuhan pasar Tiongkok.

“Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Kami melihat peluang kerja sama yang sangat besar, tidak hanya dalam perdagangan, tetapi juga investasi dan pengembangan industri pengolahan kelapa,” ujar Dubes Wang.

Selain industri utama, pemerintah juga melihat peluang hilirisasi lanjutan dari berbagai bagian kelapa yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk serabut kelapa yang berpotensi dikembangkan menjadi produk industri maupun sumber energi terbarukan.

Kementerian Transmigrasi juga akan mendorong penguatan infrastruktur pendukung seperti jalan produksi dan fasilitas logistik guna meningkatkan daya saing kawasan.

“Yang sedang kita bangun bukan hanya pabrik. Kita sedang membangun ekosistem ekonomi baru. Ekosistem yang mampu meningkatkan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Menteri Iftitah.

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Praktik nikah siri di Indonesia saat ini tidak bisa lagi kita pandang secara sederhana,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat kembali bagaimana sebuah alasan hukum atau ’illat dirumuskan dalam hukum Islam.

Praktik nikah siri di Indonesia saat ini tidak bisa lagi kita pandang secara sederhana, misalnya hanya sebagai urusan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut agama. Lebih dari itu, masalah pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat ini sebenarnya mencerminkan persoalan sosial yang jauh lebih rumit. Ketidakpatuhan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan mereka ke negara merupakan tanda adanya masalah besar yang tersembunyi. Selama ini, orang-orang sering melihat praktik poligami liar (poligami tanpa izin pengadilan) dan pernikahan di bawah umur sebagai dua masalah yang sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya. Poligami siri biasanya hanya dianggap sebagai pelanggaran aturan administrasi semata, sedangkan pernikahan anak-anak dipandang murni sebagai isu perlindungan anak.

Cara pandang yang memisah-misahkan kedua masalah ini sebenarnya keliru karena gagal melihat akar masalah sesungguhnya yang mengikat keduanya. Jika kita membedah persoalan ini menggunakan ilmu ushul fikih, khususnya lewat pendalaman konsep ‘illat atau rasio hukum yaitu alasan mendasar mengapa sebuah aturan hukum itu lahir kita akan menemukan sebuah titik temu yang sama. Tanpa adanya kemauan untuk melihat akar masalah yang menyatukan kedua fenomena ini, setiap kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah hanya akan bersifat sementara dan sekadar mengobati gejala di permukaan, tanpa pernah bisa menyembuhkan penyakitnya sampai ke akar-akarnya.

Mahkamah Agung sebenarnya telah menunjukkan ketegasan yang luar biasa dalam membendung praktik kecurangan hukum ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018. Di dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung dengan sangat tegas menyatakan bahwa permohonan isbat nikah atau pengesahan nikah untuk poligami siri harus dinyatakan tidak dapat diterima, sekalipun pemohon menggunakan alasan demi masa depan atau kepentingan anak. Kebijakan yang sangat berani ini memicu sebuah diskusi hukum yang sangat penting bagi kita semua: apakah ketegasan yang sama bisa kita terapkan juga pada permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah umur yang dilakukan secara siri? Mengingat kedua praktik tersebut pada hakikatnya sama-sama mengandung unsur manipulasi dan kecurangan untuk mengakali hukum yang berlaku, maka mengubah cara berpikir hukum kita menjadi sebuah keharusan demi melindungi keadilan.

Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat kembali bagaimana sebuah alasan hukum atau ’illat dirumuskan dalam hukum Islam. Alasan hukum tidak boleh hanya berdasarkan tebakan atau perasaan subyektif seseorang, melainkan harus memenuhi syarat-syarat ketat yang pernah dirumuskan oleh ulama besar seperti Al-Ghazali, yaitu sifatnya harus jelas, terukur, konsisten, dan sejalan dengan tujuan utama dari kebaikan hukum itu sendiri. Jika kita menguji alasan lama mengapa poligami liar dan pernikahan anak dilarang, aturan lama terasa sangat sempit. Dulu, poligami liar dilarang hanya karena alasan “melanggar prosedur izin”, sementara pernikahan anak dilarang karena alasan “ketidaksiapan mental”. Padahal, kesiapan mental seseorang itu sangat berbeda-beda dan tidak bisa diukur secara pasti, sehingga tidak cocok dijadikan standar hukum yang kaku. Kita perlu mencari alasan yang lebih mendalam dan mendasar agar hukum bisa benar-benar melindungi kelompok yang lemah.

Melalui analisis yang mendalam, kita akhirnya bisa menemukan akar masalah yang menyatukan kedua fenomena tersebut, yaitu adanya ketimpangan posisi dan upaya sengaja untuk menghindari perlindungan hukum dari negara. Ikatan pernikahan yang suci justru sering kali disalahgunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk menguasai pihak yang lemah tanpa mau diawasi oleh hukum negara. Dalam kasus poligami siri, suami sengaja tidak mendaftarkan pernikahannya ke pengadilan bukan karena lupa, melainkan untuk menutup hak-hak hukum istri barunya serta menghindari syarat-syarat berat yang diminta undang-undang. Tanpa adanya surat nikah resmi, istri baru berada dalam posisi yang sangat lemah karena ia tidak akan bisa menuntut hak nafkah, hak tempat tinggal, ataupun hak waris jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

Kondisi yang mirip juga terjadi pada pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan secara siri. Di sini, anak-anak yang belum matang secara usia dan mental sering kali berada di bawah tekanan sosial atau keluarga, sehingga persetujuan mereka untuk menikah sebenarnya tidak sepenuhnya bebas. Ketika pernikahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mencatatkan ke negara, tujuannya adalah menghindari proses persidangan dispensasi nikah di pengadilan. Padahal, persidangan dispensasi di Pengadilan Agama dirancang sebagai benteng pertahanan terakhir untuk menguji apakah pernikahan tersebut memang membawa kebaikan atau justru membawa kesengsaraan bagi masa depan anak.

Secara mendasar, baik pelaku poligami liar maupun pelaku pernikahan anak siri sama-sama menggunakan strategi “melarikan diri dari pengawasan negara”. Pelaku poligami siri menghindar agar tidak perlu meminta izin dari istri pertama, sedangkan pelaku pernikahan anak menghindar karena takut ditolak oleh pengadilan sebab usia anak belum mencapai batas minimal 19 tahun yang diatur oleh undang-undang terbaru. Tindakan sengaja menghindar dari pengadilan ini merupakan bentuk nyata dari penyelundupan hukum. Mereka ingin menikmati hak perkawinan tetapi dengan sengaja membuang kewajiban hukum untuk melindungi pihak yang lebih lemah, sehingga hubungan yang terjalin berpotensi menjadi sangat eksploitatif.

Oleh karena itu, keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebuah langkah maju yang sangat revolusioner. Aturan ini menghancurkan alasan klasik yang sering dipakai orang untuk memutihkan kesalahan mereka, yaitu tameng “demi kepentingan anak”. Mahkamah Agung menyadari bahwa jika pengadilan terlalu mudah mengesahkan poligami siri, masyarakat akan menganggap remeh hukum dan terus-menerus melakukan pelanggaran. Kebaikan anak tidak boleh dijadikan alat untuk memaafkan tindakan yang sejak awal diniatkan untuk mengelabui hukum positif dan merugikan hak-hak istri yang pertama.

Logika ketegasan inilah yang sudah seharusnya kita perluas dan terapkan pada kasus isbat nikah anak di bawah umur yang dilakukan secara siri. Ketika ada orang tua yang menikahkan anaknya di bawah tangan demi menghindari proses dispensasi nikah, tindakan itu adalah kecurangan hukum yang sama persis dengan poligami siri. Jika pengadilan terus-menerus mengabulkan permohonan pengesahan nikah untuk anak di bawah umur, maka aturan batas minimal usia pernikahan yang dibuat pemerintah akan menjadi tidak berguna. Masyarakat akan menganggap nikah siri di bawah umur sebagai jalan pintas yang aman. Langgar saja dulu aturannya, urusan pengesahan bisa diurus belakangan ke pengadilan. Hal ini tentu akan merusak wibawa hukum dan mengorbankan masa depan anak-anak kita.

Ketegasan untuk menolak pengesahan nikah yang bermasalah ini sebenarnya sangat sejalan dengan tujuan utama dari hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga keturunan, menjaga jiwa, dan menjaga harta. Pengadilan harus memastikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak diberikan lewat jalur hukum yang benar sejak awal, bukan dengan cara memutihkan kesalahan orang tua yang telah mengorbankan sistem hukum. Dengan menolak permohonan isbat nikah yang mengandung unsur kecurangan, pengadilan sedang menjalankan fungsinya untuk melindungi kaum perempuan dari ketidakadilan ekonomi dan menjaga anak-anak dari kehilangan masa depan mereka.

Sebagai kesimpulan, adanya kesamaan akar masalah antara poligami tanpa izin dan pernikahan anak di bawah umur menunjukkan bahwa keduanya bersumber dari persoalan yang sama, yaitu kecenderungan untuk menghindari pengawasan negara demi kepentingan pribadi. Kehadiran SEMA Nomor 3 Tahun 2018 telah memberikan teladan berharga bahwa penegakan hukum tidak boleh berkompromi dengan manipulasi keadaan. Oleh karena itu, sudah semestinya Pengadilan Agama di seluruh Indonesia bersikap tegas untuk menyatakan tidak dapat diterima terhadap setiap permohonan isbat nikah yang diindikasikan mengandung iktikad buruk atau penyelundupan hukum, baik dalam bentuk poligami siri maupun pernikahan anak tanpa dispensasi. Langkah nyata ini sangat krusial agar hukum tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan mampu menjelma sebagai pelindung yang hidup bagi kelompok rentan yang mendambakan keadilan.

Daftar Referensi

1. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Tahqiq: Muhammad Sulaiman al-Asyqar. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1997.
2. Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. Tahqiq: Abu ‘Ubaidah Masyhur. Kairo: Dar Ibn ‘Affan, 1997.
3. Al-Zuhayli, Wahbah. Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
4. Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
5. Khallaf, Abdul Wahhab. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.
6. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.
7. Nasution, Khoiruddin. “Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Hukum Perkawinan Indonesia.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2016): 1-22.
8. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2019.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra

Ketegasan SEMA Nomor 3 Tahun 2018: Menutup Jalur Pintas Nikah Siri dan Pernikahan Anak

Jakarta, Humas MA
Minggu,07 Juni 2026

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade, melainkan menghadirkan arah baru dalam sistem peradilan pidana nasional

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana. Karena itu, seluruh penegak hukum, termasuk advokat, diminta segera beradaptasi dengan paradigma baru yang diperkenalkan regulasi tersebut.

Pesan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa KUHAP 2025 tidak sekadar mengganti ketentuan yang berlaku selama lebih dari empat dekade, melainkan menghadirkan arah baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, perubahan tersebut terlihat dari penguatan peran hakim, perluasan hak para pihak, hingga pembaruan sistem pembuktian.

Ia mengungkapkan, masih banyak advokat yang menggunakan pola pembelaan, eksepsi, maupun pledoi dengan pendekatan KUHAP lama. Padahal, sistem baru menuntut advokat lebih proaktif dalam menyusun strategi perkara dan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia.

Menurut Hakim Agung yang aktif menulis artikel di MARINews tersebut, bahwa salah satu perubahan pentingnya adalah penerapan konsep hakim aktif dan pemeriksaan berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KUHAP. Melalui ketentuan tersebut, hakim diberikan peran lebih besar dalam mengarahkan persidangan, menemukan fakta, dan menilai alat bukti, sementara penuntut umum dan advokat ditempatkan pada posisi yang setara dalam proses pembuktian.

“Advokat dituntut lebih siap, lebih terstruktur, dan lebih responsif. Strategi pembelaan tidak lagi bisa disusun secara dadakan, melainkan harus dirancang sejak awal perkara,” ujarnya

Selain mengubah pola persidangan, KUHAP 2025 juga mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Melalui Pasal 149, advokat diberikan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak imunitas sepanjang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai kode etik profesi.

Mantan Ketua Pengadilan Jakarta Barat tersebut juga menyoroti hadirnya sejumlah mekanisme baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHAP lama, seperti opening statement oleh hakim, penuntut umum, dan advokat, serta pengaturan mengenai pengakuan bersalah yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang lebih luas bagi advokat untuk membangun kerangka pembelaan sejak awal persidangan.

Di bidang pembuktian, KUHAP 2025 memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan di persidangan. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa, regulasi baru ini mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Perubahan tersebut, kata Pudjoharsoyo, mengharuskan advokat meningkatkan kapasitasnya dalam memahami autentikasi alat bukti, pengelolaan bukti elektronik, hingga prinsip exclusionary rule yang memungkinkan hakim mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Di antaranya belum lengkapnya aturan pelaksana, terbatasnya masa sosialisasi, kesiapan infrastruktur yang belum merata, serta persoalan transisi antara perkara yang masih tunduk pada KUHAP lama dan perkara yang telah mengikuti rezim hukum acara yang baru,” ujarnya di hadapan para advokat.

Untuk menjaga keseragaman penerapan hukum selama masa transisi, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah instrumen pendukung, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menutup paparannya, Pudjoharsoyo mengajak advokat memanfaatkan masa transisi sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum acara pidana.

“Keberhasilan implementasi KUHAP 2025 tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat perubahan tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Achmad Setyo Pudjoharsoyo: KUHAP 2025 Ubah Cara Beracara Pidana Secara Fundamental

Jakarta, Humas MA
Minggu,07 Juni 2026

Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

0

Cimahi ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Festival Ternak Domba Garut Piala Pangdam III/Siliwangi yang diselenggarakan di Lapangan Tembak Gunung Bohong, Brigif 15/Kujang II, Cimahi, Minggu (7/6/2026), berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari para peternak serta masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi dan dihadiri langsung oleh Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M.

Kehadiran Pangdam III/Siliwangi dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen dan dukungan nyata Kodam III/Siliwangi terhadap upaya pelestarian Domba Garut sebagai salah satu aset budaya dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat. Selain membuka acara, Pangdam juga meninjau langsung domba-domba unggulan yang dipamerkan serta berdialog dengan para peternak mengenai pengembangan sektor peternakan di daerah.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M. menegaskan bahwa Domba Garut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian penting dari warisan budaya dan identitas masyarakat Sunda yang perlu dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Pangdam menyampaikan bahwa sektor peternakan memiliki kontribusi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara peternak, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan dan daya saing peternakan di Jawa Barat.

Festival yang diikuti oleh ratusan peserta ini menampilkan berbagai domba unggulan hasil budidaya peternak dari berbagai daerah. Selain menjadi ajang kompetisi dan silaturahmi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana promosi untuk memperkenalkan kualitas, keunggulan, serta potensi ekonomi Domba Garut kepada masyarakat yang lebih luas.

Melalui penyelenggaraan festival ini, Pangdam berharap para peternak semakin termotivasi untuk terus melestarikan dan mengembangkan Domba Garut. Upaya tersebut tidak hanya penting dalam menjaga warisan budaya daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan perekonomian masyarakat Jawa Barat.

Festival Ternak Domba Garut Piala Pangdam III/Siliwangi menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kodam III/Siliwangi dan masyarakat dalam mendukung ketahanan wilayah melalui pengembangan sektor peternakan, sekaligus memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi.

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT—– Dunia keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warga negara asing (WNA). Bukannya fokus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara, sejumlah besar oknum di Korps Baju Biru Tua itu justru menjadi pelaku kriminal pemerasan.

Parahnya, tindakan tidak beradab tersebut dilakukan secara bersama, terorganisasi, terstruktur, dan merata di berbagai wilayah, dari pucuk pimpinan tertinggi hingga di level pelaksana lapangan. Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Unit Kepatuhan Internal (Patnal) disinyalir berada di garda terdepan dalam menyuburkan praktik lancung ini.

Secara psikologis dan birokratis, diksi “deportasi” telah menjelma menjadi senjata yang paling ditakuti oleh para WNA. Ketakutan mendalam akan pengusiran paksa, kehilangan mata pencaharian, serta keterpisahan dari keluarga inilah yang kerap dieksploitasi oleh oknum petugas keimigrasian sebagai instrumen pemerasan yang sangat efektif.

Fakta-fakta dari pola kejahatan ini jamak ditemukan di lapangan. Pengalaman Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat mengadvokasi dan mendampingi WNA di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Sumatera Selatan) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, memberikan bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai masifnya ancaman deportasi yang berujung pada pemerasan materiil.

PPWI: Periksa PT. Al Maha for Public Services

Dalam menjalankan aksinya, para oknum ini tidak bergerak sendiri. Mereka diduga kuat membangun jejaring dengan pihak ketiga, yakni perusahaan-perusahaan agen jasa pengurusan dokumen keimigrasian (biro jasa). Berdasarkan bukti-bukti kuat yang dihimpun, salah satu entitas biro jasa yang diduga kuat terkait dengan jaringan ini adalah PT Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Keterlibatan jaringan ini terkuak secara benderang dalam kasus yang menimpa seorang warga negara Yaman bernama Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Maged, yang saat itu bersama istri dan bayinya yang masih bayi berusia lima bulan, dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman akan dideportasi.

Tragisnya, ketika kasus pemerasan ini dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh PPWI bersama korban, intervensi justru datang dari lingkaran dalam keimigrasian sendiri. Seorang oknum petugas Patnal Ditjen Imigrasi bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap Maged.

Di bawah tekanan yang hebat, Maged akhirnya memilih mundur dari pendampingan PPWI. Dari informasi mutakhir yang diterima, Maged kemudian “menyelesaikan” kasusnya di bawah meja melalui PT Al Maha for Public Services, dan terpaksa merogoh kocek hingga Rp 100 juta.

Evaluasi Unit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi

Keterlibatan oknum Patnal dalam kasus Maged memperkuat dugaan bahwa Unit Kepatuhan Internal, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas moralitas pegawai, justru disinyalir menjadi pelindung (backing) utama para pelaku pemerasan di berbagai daerah. Pola ini terlihat konsisten baik kasus imigrasi di Muara Enim maupun di Yogyakarta.

Ironisnya, target empuk dari pemerasan ini mencakup spektrum yang luas: mulai dari investor tulen yang menanamkan modal besar (seperti dalam kasus di Yogyakarta) hingga “investor fiktif” tak bermodal yang terjebak dalam lingkaran manipulasi dokumen administratif (seperti kasus Maged di Muara Enim). Bagi oknum imigrasi, status asli atau palsunya investor tidaklah penting; yang utama adalah posisi rentan mereka yang dapat diperas menggunakan instrumen ancaman deportasi.

Fenomena bungkamnya para korban pemerasan ini pun bukan tanpa alasan. Oknum Patnal Ditjen Imigrasi, Paroy, bahkan sempat menyatakan secara eksplisit bahwa hampir tidak ada WNA korban pemerasan yang berani bersuara atau membuat laporan resmi. Hal ini terjadi karena dalam ekosistem keimigrasian yang korup, konsekuensi hukum dari pelaporan tersebut justru akan berbalik menghantam WNA itu sendiri. Mereka dihadapkan pada skenario terburuk: kehilangan hak tinggal dan diusir dari Indonesia.

Melihat realitas yang merusak citra bangsa di mata internasional ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan kecaman yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk perilaku kriminal para oknum yang memanfaatkan seragam negara untuk merampok orang asing yang tidak berdaya.

Tindakan para oknum imigrasi ini, kata Wilson Lalengke, terutama mereka yang berlindung di balik Unit Intelijen dan Patnal, adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat menjijikkan! Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata para WNA, bahkan tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk tidak tinggal diam melihat kebiadaban yang terorganisir ini. Bongkar sarang mafia ini, seret para oknum jahanam itu, termasuk oknum bernama Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha, ke sel tahanan secepatnya! Jangan biarkan institusi negara menjadi tempat bernaungnya para pemeras!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 7 Juni 2026.

Penegakan Hukum Keimigrasian secara Radikal

Secara filosofis, krisis moral akut di dalam tubuh imigrasi ini sejalan dengan apa yang pernah diingatkan oleh filsuf politik legendaris asal Prancis, Montesquieu (1689-1755). Dalam mahakaryanya De l’esprit des lois (Semangat Hukum), Montesquieu menulis sebuah aksioma fundamental: “Setiap manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya; ia akan terus berjalan sampai ia menemukan batas-batasnya.” Ketika fungsi pengawasan internal (Patnal) justru ikut larut dalam penyalahgunaan tersebut, maka hukum kehilangan batas dan berubah menjadi alat tirani birokrasi.

Lebih jauh, situasi ini merefleksikan konsep Banality of Evil (Kebanalan Kejahatan) yang dicetuskan oleh filsuf Hannah Arendt (1906-1975). Kejahatan sistemik terjadi bukan hanya karena adanya monster moral, melainkan karena orang-orang biasa di dalam sistem birokrasi menganggap pemerasan, intimidasi, dan penerimaan suap sebagai bagian dari “prosedur kerja normal” sehari-hari. Mereka kehilangan kepekaan nurani untuk membedakan mana keadilan dan mana kejahatan, demi mengamankan keuntungan finansial kelompok.

Oleh karena itu, demi memutus mata rantai kejahatan keimigrasian ini, Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok negeri memiliki kewajiban hukum mutlak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan progresif. Jaksa tidak boleh menunggu bola; mereka harus proaktif memburu dan menyeret para oknum imigrasi, serta pihak ketiga yang bertindak sebagai kaki tangan, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga menuntut sinergitas total dari seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil inisiatif bersama untuk memeriksa keberadaan WNA secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini harus difokuskan pada pemetaan pola pemalsuan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolaborasi jahat antara oknum petugas dalam dan biro jasa nakal.

“Hanya melalui penegakan hukum yang radikal, transparan, dan tanpa kompromi, Indonesia dapat membersihkan institusi keimigrasiannya dari cengkeraman mafia dan mengembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

0

Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM–MEDIA PPWI PUSAT—Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak.

Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.

Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia.

Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU).

Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini.

Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global.

Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University.

Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur.

Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga.

“PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia,” ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa.

“Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global,” ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.

Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)