





INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Senin, 16 Maret 2026, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Samarinda, 16 Maret 2026.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM,
REDAKSI
DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis berhasil mengembalikan ratusan juta rupiah kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dana sebesar Rp607.424.000 tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti serta denda para terpidana dalam tiga perkara korupsi. Seluruhnya telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam prosesi yang digelar di Kantor Kejari Ciamis, Senin (16/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan terhadap para terpidana yang terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia merinci, dana yang berhasil disetorkan berasal dari tiga perkara berbeda. Di antaranya kasus Jefri Prayitno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi, yang menyetorkan uang pengganti sebesar Rp350 juta dari total kewajiban penggantian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar. Jefri sendiri dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025.
Sementara itu, dari perkara Yosep Saepudin, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, negara menerima dana sebesar Rp171.539.000 yang sebelumnya telah disita oleh penyidik pada September 2024. Dana tersebut kini resmi dieksekusi sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara setelah putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada yang bersangkutan.


Adapun dalam perkara Samin, S.T. dan Iwan Setiawan, yang merupakan konsultan pengawas dari CV Arba, pihak keluarga menyerahkan dana sebesar Rp98.790.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp85,8 juta ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara, sedangkan sisanya diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Nova menegaskan, selain memberikan efek jera melalui hukuman pidana, penanganan perkara korupsi saat ini juga difokuskan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan.
“Pengembalian uang negara ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menarik kembali aset yang dirampas oleh pelaku korupsi. Dana tersebut akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Momentum penyetoran dana hasil eksekusi perkara korupsi menjelang Idulfitri ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan praktik korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara di Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).





MEDIA INDOTIPIKOR.COM—- – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan bupati.
Menurut keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
Secara keseluruhan, terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Diduga juga untuk kepentingan pribadi KPK mengungkapkan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Berdasarkan perhitungan Syamsul, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp 515 juta.
Namun, ia menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap yang disebut menjadi pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana THR dari SKPD.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.–RED






Aceh Timur –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menilai rangkaian penyaluran bantuan sosial (bansos) pascabencana di wilayah Sumatera akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satu manfaat tersebut yakni meningkatkan daya beli masyarakat.
“Masyarakat dikasih uang agar mereka bisa belanja. Kalau ada belanja, maka pasti akan ada pedagang. Ada demand, permintaan, pasti akan ada supply, sehingga supply bisa masuk, perdagangan bisa jalan, pasar bisa jalan,” ujar Kasatgas Tito pada Penyerahan Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Korban Bencana Alam di Wilayah Sumatera di Pendopo Bupati Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).




Pada kesempatan itu, Kasatgas Tito memberikan apresiasi kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang telah menyalurkan bantuan secara simbolis di Aceh Timur melalui PT Pos Indonesia. Tito menjelaskan, bencana alam yang melanda wilayah Sumatera, termasuk Aceh Timur, telah berdampak besar bagi perekonomian daerah. Penyaluran bansos oleh pemerintah selain dapat dimanfaatkan masyarakat, juga bakal menggerakkan roda perekonomian.
“Dan ini sama. Semua daerah lain diharapkan demikian. Itulah gunanya bantuan-bantuan seperti ini,” imbuh Tito.
Ia memastikan, penyaluran bantuan tersebut bukanlah yang terakhir. Jika ke depan masih ditemukan masyarakat yang membutuhkan dan datanya dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah akan menambah bantuan tersebut.
Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa karakteristik bencana alam yang melanda wilayah Sumatera sangat berbeda dengan bencana alam lainnya di Indonesia. Pasalnya, bencana tersebut terjadi di 52 daerah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dengan kondisi yang tidak merata. Hal tersebut berdampak pada proses pendataan yang tidak mudah. Menyikapi hal itu, Satgas PRR melakukan pendataan secara bergelombang.
“Kita kalau nunggu selesai data semua baru kemudian dibagikan, atau dibuatkan huntara … nanti akan lama [proses pemulihannya],” tambahnya.
Tito menambahkan, mengacu pada kondisi data tersebut, Satgas PRR mengklasifikasikan jenis kerusakan rumah menjadi rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat/hilang. Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah tersebut diberikan bantuan stimulan berdasarkan data yang diajukan dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang perlu bantuan stimulan ekonomi, yang perlu bantuan perabotan, uang lauk pauk secepatnya kirim aja dulu. Setelah diverifikasi BPS, kemudian baru kita serahkan kepada BNPB kalau untuk rumah. Dan untuk bantuan orang kepada Menteri Sosial,” tandasnya.
Satgas PRR






BALI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meninjau kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya Bungurasih, Minggu (15/3). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan serta pengamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa jumlah penumpang bus mulai mengalami peningkatan dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 17 hingga 20 Maret mendatang. Terminal Purabaya diketahui melayani perjalanan antarkota antarprovinsi hingga rute antarpulau menuju Bali. Untuk memastikan keselamatan penumpang, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan seperti ramp check kendaraan serta tes urine terhadap para sopir bus.




Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan layak selama perjalanan. Kapolri juga mengingatkan para pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan, termasuk beristirahat jika merasa lelah serta menyiapkan sopir cadangan untuk perjalanan jarak jauh. Selain itu, ia meminta seluruh petugas di lapangan memberikan pelayanan terbaik serta merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
DIVISI HUMAS POLRI






Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Senin, 16 Maret 2026. Di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, sebuah perubahan perlahan mengubah cerita lama masyarakat. Dulu, aliran sungai sering menjadi batas yang memperlambat aktivitas warga. Kini, di atasnya berdiri kokoh Jembatan Leuwigede sebuah penghubung baru yang menghadirkan harapan bagi masyarakat di wilayah selatan Tasikmalaya.
Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional 218 Titik Jembatan Garuda yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membuka akses wilayah-wilayah terpencil dan memperkuat konektivitas antar daerah di Indonesia.




Di balik berdirinya jembatan tersebut, terdapat peran nyata prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya yang terjun langsung membantu proses pembangunan di lapangan. Bagi para prajurit TNI, pembangunan ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga bagian dari pengabdian dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat.
Medan yang dulunya dikenal menantang kini mulai berubah. Jalur yang sebelumnya berisiko kini menjadi akses yang lebih aman bagi warga untuk melintas. Anak-anak sekolah dapat menuju tempat belajar dengan lebih mudah, aktivitas sosial masyarakat menjadi lebih lancar, dan para petani kini memiliki jalur distribusi yang lebih efektif untuk membawa hasil bumi mereka.
Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Leuwigede merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI dalam menghadirkan pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.




“Jembatan ini diharapkan menjadi urat nadi baru bagi masyarakat, khususnya bagi para petani dan pelaku usaha lokal dalam memperlancar distribusi hasil bumi. Akses yang baik akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat serta jajaran TNI yang telah berperan aktif dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur hingga ke wilayah pelosok.
Menurutnya, program Jembatan Garuda menjadi bukti nyata bahwa pembangunan nasional tidak hanya berpusat di kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa yang membutuhkan akses untuk berkembang.
Kini, Jembatan Leuwigede bukan sekadar bangunan penghubung. Ia menjadi simbol perubahan di selatan Tasikmalaya sebuah tanda bahwa negara hadir, TNI bekerja bersama rakyat, dan desa-desa terus bergerak menuju masa depan yang lebih terbuka.
PENDIM













JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Makna Idul Fitri identik dengan nilai kejujuran, pengendalian diri, keikhlasan, dan semangat untuk memperbaiki kesalahan.
Pendahuluan
Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat istimewa bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan kemenangan setelah menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai momentum untuk kembali kepada kesucian, memperbaiki diri, serta memperkuat hubungan dengan sesama manusia.
Makna Idul Fitri identik dengan nilai kejujuran, pengendalian diri, keikhlasan, dan semangat untuk memperbaiki kesalahan. Tradisi saling memaafkan yang menyertai perayaan Idul Fitri menjadi simbol penting dari rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar sesama. Nilai-nilai tersebut tidak hanya relevan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi aparatur negara, termasuk para hakim dan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, Idul Fitri dapat menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Idul Fitri sebagai Momentum Introspeksi
Idul Fitri mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan. Selama bulan Ramadan, umat Islam dilatih untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat merusak nilai moral dan spiritual.
Pengendalian diri yang diajarkan dalam ibadah puasa sejatinya merupakan latihan moral yang sangat relevan dalam kehidupan profesional, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Bagi insan peradilan, pengendalian diri menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Hakim dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk bersikap objektif, tidak memihak, serta mampu menjaga diri dari segala bentuk pengaruh yang dapat mengganggu independensi putusan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan makna spiritual yang terkandung dalam Idul Fitri, yaitu kembali kepada kesucian hati dan komitmen untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik.
Nilai Idul Fitri dan Integritas Aparatur Peradilan
Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para aparaturnya.
Idul Fitri dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memperkuat kembali komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Dalam sistem peradilan, integritas tidak hanya tercermin dalam putusan yang adil, tetapi juga dalam sikap dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan.
Nilai-nilai spiritual yang diajarkan selama Ramadan seharusnya tidak berhenti setelah Idul Fitri. Sebaliknya, nilai tersebut perlu terus diinternalisasi dalam kehidupan profesional, sehingga aparatur peradilan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi.
Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, putusan pengadilan dapat kehilangan legitimasi moral. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan harus mampu menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hakim dalam memutus perkara harus berpegang pada hukum, fakta persidangan, dan keyakinan yang dibangun melalui proses pembuktian yang sah.
Momentum Idul Fitri dapat menjadi pengingat bahwa tugas menegakkan hukum bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan amanah yang memiliki dimensi moral dan spiritual. Setiap putusan yang diambil oleh hakim memiliki dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan independensi, lembaga peradilan akan semakin mampu menghadirkan keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.
Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Peradilan
Semangat Idul Fitri juga dapat dimaknai sebagai ajakan untuk membangun budaya integritas dalam lingkungan peradilan. Budaya integritas tidak hanya dibangun melalui aturan dan pengawasan, tetapi juga melalui kesadaran moral setiap individu.
Setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik lembaga peradilan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Ketika nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi bagian dari budaya kerja, maka lembaga peradilan akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Idul Fitri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penutup
Hari Raya Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum refleksi bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai moral.
Bagi insan peradilan, Idul Fitri dapat menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Integritas, kejujuran, dan independensi merupakan nilai-nilai yang harus terus dijaga dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Melalui semangat Idul Fitri, diharapkan seluruh aparatur peradilan di Indonesia semakin memperkuat komitmen untuk menjaga marwah lembaga peradilan serta menghadirkan keadilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Penulis: Nur Amalia Abbas
Humas MA, Jakarta
Senin,16 Maret 2026



