Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 87

Mudik dan Refleksi Pengabdian: Filosofi Pulang Kampung bagi Warga Peradilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mudik bagi warga peradilan: Perjalanan batin untuk memperkuat integritas, nilai kemanusiaan, dan komitmen dalam menegakkan keadilan

Pendahuluan

Tradisi mudik merupakan fenomena sosial, ciri khas dalam kehidupan masyarakat seluruh Indonesia, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga, bersilaturahmi, dan merayakan hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan lamanya. Mudik bukan sekadar dimaknai sebuah perjalanan fisik dari satu tempat ke tempat lain, namun sesungguhnya mengandung makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam.

Bagi sebagian orang, mudik adalah kesempatan untuk melepas rindu kepada orang tua, keluarga, dan sanak saudara di kampung halaman. Namun lebih dari itu, mudik juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang sering kali tergerus oleh kesibukan kehidupan modern.

Bagi warga peradilan, tradisi mudik memiliki makna yang tidak kalah penting. Aparatur peradilan yang sehari-hari disibukkan dengan tugas menegakkan hukum dan keadilan seringkali dihadapkan pada berbagai tanggung jawab yang berat. Oleh karena itu, momentum mudik dapat menjadi sarana refleksi diri untuk kembali mengingat nilai-nilai dasar kemanusiaan, kesederhanaan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan.

Mudik tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan pulang kampung secara fisik, tetapi juga sebagai perjalanan batin untuk memperkuat kembali komitmen moral dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai warga peradilan.

Mudik sebagai Tradisi Sosial dan Budaya

Tradisi mudik telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi. Fenomena ini menunjukkan kuatnya ikatan emosional masyarakat dengan kampung halaman sebagai tempat asal dan akar kehidupan.

Kampung halaman seringkali dipandang sebagai simbol kesederhanaan, kebersamaan, dan nilai-nilai kekeluargaan yang kuat. Ketika seseorang kembali ke kampung halaman, tentunya tidak hanya kembali ke tempat secara geografis, tetapi juga kembali kepada kenangan, identitas, dan akar budaya yang membentuk dirinya.

Makna Spiritual dalam Tradisi Mudik

Dalam perspektif spiritual, mudik dapat dimaknai sebagai simbol perjalanan kembali kepada fitrah. Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan, umat Islam merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan, yaitu kembali kepada keadaan yang bersih dari dosa.

Tradisi saling memaafkan yang dilakukan saat Idul Fitri juga mencerminkan nilai-nilai kemuliaan dalam ajaran Islam, yaitu membersihkan hati dari rasa dendam, kebencian, dan permusuhan. Dengan demikian, mudik menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan yang mungkin pernah renggang, baik dengan keluarga maupun dengan sesama manusia lainnya.

Nilai-nilai spiritual ini memiliki relevansi yang sangat kuat bagi warga peradilan yang dalam kesehariannya dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Mudik sebagai Refleksi Kemanusiaan

Di balik kesibukan tugas dan tanggung jawab profesi, setiap aparatur peradilan pada hakikatnya adalah manusia biasa yang memiliki keluarga, orang tua, dan lingkungan sosial yang membentuk perjalanan hidupnya. Mudik menjadi kesempatan untuk kembali mengingat asal-usul dan perjalanan kehidupan yang telah dilalui.

Pertemuan dengan orang tua, keluarga, serta masyarakat di kampung halaman sering kali menghadirkan refleksi mendalam tentang arti kesederhanaan, perjuangan, dan pengorbanan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pengingat di mana jabatan dan kedudukan yang dimiliki saat ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan kembali mengingat akar kehidupan, seseorang akan lebih mudah menumbuhkan sikap rendah hati serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Meneguhkan Nilai Integritas dalam Pengabdian

Bagi warga peradilan, integritas merupakan salah satu nilai utama yang harus dijaga dalam menjalankan tugas. Integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, namun juga berkaitan dengan komitmen moral dalam menegakkan keadilan secara jujur dan objektif.

Momentum mudik dapat menjadi sarana refleksi untuk memperkuat kembali komitmen tersebut. Pertemuan dengan keluarga dan orang tua sering kali menjadi pengingat tentang nilai-nilai moral yang diajarkan sejak kecil, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.

Nilai-nilai inilah yang seharusnya terus menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan yang dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan keadilan.

Mudik dan Penguatan Silaturahmi

Salah satu makna penting dari tradisi mudik adalah memperkuat silaturahmi. Dalam ajaran Islam, silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat mulia karena dapat mempererat hubungan persaudaraan serta menumbuhkan rasa saling menghormati dan saling memahami.

Bagi warga peradilan, silaturahmi tidak hanya terbatas pada hubungan keluarga, tetapi juga mencakup hubungan dengan masyarakat secara luas. Hubungan yang baik dengan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Kesimpulan

Tradisi mudik merupakan perjalanan pulang ke kampung halaman, sekaligus memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam. Mudik menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan, memperkuat silaturahmi, serta merefleksikan kembali perjalanan hidup dan nilai-nilai kemanusiaan.

Bagi warga peradilan, mudik dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen moral dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan. Melalui pertemuan dengan keluarga dan masyarakat di kampung halaman, seseorang dapat kembali mengingat akar kehidupan yang membentuk dirinya.

Pada akhirnya, mudik menjadi perjalanan yang tidak hanya membawa seseorang kembali ke tempat asalnya, tetapi juga mengajak setiap individu untuk kembali kepada nilai-nilai dasar kemanusiaan, kejujuran, dan tanggung jawab. Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi penting dalam membangun peradilan yang berintegritas serta dipercaya oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

1. Dihyah. (2024). Silaturahmi dalam Ajaran Islam. Relasi Inti Media.
2. Hafidz Muftisany. (2022). Hikmah Silaturahim Lebaran. Elementa Media.
3. Kurniawan, Heru. (2021). Keajaiban Silaturahmi. Yogyakarta: Qanza Media.
4. Saefullah, M. Ashab. (2024). Menjalin Silaturahmi di Era Digital. Relasi Inti Media.
5. Shihab, M. Quraish. (2016). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026

Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Pariaman Teken Kerja Sama Layanan Disabilitas Dengan Dinas Kesehatan Dan Sekolah Luar Biasa

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pariaman bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan SLB Negeri 1 Pariaman untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Pariaman dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026), di PN Pariaman.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Dra. Nafizah, M.M., serta Kepala SLB Negeri 1 Pariaman, Yusniati, S.Pd.. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan layanan kesehatan maupun pendampingan profesional selama mengakses layanan peradilan. Melalui kerja sama ini, PN Pariaman sebagai pihak kesatu akan menghubungi pihak kedua—yakni Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman—apabila terdapat masyarakat pencari keadilan yang mengisi formulir penilaian personal dan memerlukan layanan kesehatan atau pendampingan khusus.

Selanjutnya, pihak kedua akan memberikan dukungan layanan berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, serta pendampingan oleh tenaga medis dan/atau psikolog sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan dan berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah konkret pengadilan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tidak semua pencari keadilan memiliki kondisi fisik maupun psikologis yang sama, sehingga diperlukan “treatment” khusus serta dukungan dari berbagai pihak agar proses peradilan dapat diakses secara setara dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Bagi PN Pariaman, kolaborasi dengan instansi terkait akan membantu pengadilan dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan profesional, khususnya kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Sementara bagi Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman, kerja sama ini menjadi ruang sinergi untuk memperluas pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan di bidang hukum.

Manfaat terbesar dari kerja sama ini untuk dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya dukungan tenaga medis, psikolog, maupun tenaga pendamping yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih nyaman, aman, dan manusiawi bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperluas akses terhadap keadilan. Upaya tersebut selaras dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak hanya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, PN Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pelayanan peradilan yang inklusif, sehingga setiap warga negara—termasuk penyandang disabilitas—memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan di hadapan pengadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Yukiatiqa Afifah

Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026

Hukum Bukan Sekadar Pasal Kaku. Saat Bertemu Rakyat Kecil, Ketika Hukum Bertemu Orang Lemah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum bukan sekadar pasal kaku. Saat bertemu rakyat kecil, nurani hakim diuji untuk hadirkan keadilan yang hidup dan lebih manusiawi.

Belakangan ini media sosial sering diramaikan oleh potongan-potongan video persidangan yang menyentuh emosi publik. Salah satu yang kerap memancing perhatian adalah ketika seorang terdakwa lanjut usia duduk di kursi pesakitan dengan tubuh renta dan wajah yang menyiratkan kelelahan hidup. Masih segar di ingatan kita kasus Ni Nyoman Reja di Bali tahun 2025 lalu. Nenek berusia 92 tahun ini didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah. Simpati masyarat luas pun ia peroleh saat mengetahui seorang nenek yang harus berjalan tertatih-tatih saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar ini baik secara langsung maupun via video yang viral.

Situasi seperti itu sering menghadirkan suasana ruang sidang yang mendadak hening. Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suasana haru yang menyelimuti ruangan. Di hadapan majelis hakim bukan sosok yang tampak sebagai pelaku kejahatan besar, melainkan seseorang yang oleh usia dan keadaan tampak sangat rapuh.

Perkara yang dihadapi sering kali bukan kejahatan berat dalam pengertian umum, tetapi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upaya bertahan hidup. Di titik inilah hukum dan nurani seolah berhadap-hadapan. Intelektualitas, integritas, dan kearifan para penegak hukum, terutama hakim, menjadi benar-benar diuji.

Dari sudut pandang hukum positif, tidak jarang perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Banyak aturan yang dibuat negara untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian alam, atau menegakkan ketertiban sosial. Semua aturan itu tentu tidak lahir tanpa alasan.

Dalam logika hukum, jika unsur delik terpenuhi, maka proses penegakan hukum pun berjalan. Efek jera sering kali dijadikan tujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Namun hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan manusia yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Di hadapan majelis hakim, terkadang yang berdiri bukanlah pelaku kejahatan dengan motif keserakahan, melainkan orang kecil yang terdesak oleh keadaan hidup yang sulit.

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia bekerja. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan pasal yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan bagi manusia. Hukum, menurutnya, harus ditempatkan untuk manusia—law is for human beings—bukan sebaliknya manusia dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum (Rahardjo, 2009).

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam setiap perkara, hakim tidak hanya berhadapan dengan rumusan norma, tetapi juga dengan kenyataan sosial yang melatarbelakangi perbuatan seseorang. Karena itu, memahami konteks kehidupan pelaku sering kali menjadi bagian penting dalam menemukan keadilan yang lebih substantif. Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan hukumnya semata, tetapi juga oleh berbagai faktor lain seperti aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, serta budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat (Soekanto, 2012). Artinya, hukum selalu bekerja dalam jejaring realitas sosial yang kompleks.

Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul bukan lagi apakah perbuatan itu melanggar hukum, karena jawabannya sering kali jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah keadilan selalu identik dengan menghukum?

Dalam doktrin hukum pidana klasik dikenal prinsip bahwa pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Artinya, pemidanaan semestinya ditempuh dengan penuh kehati-hatian, terlebih jika pelaku adalah orang yang rentan secara sosial, ekonomi, maupun usia.

Ketika seorang lanjut usia harus menghadapi ancaman pidana karena pelanggaran yang lahir dari keterdesakan hidup, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah pemidanaan dalam kasus seperti itu benar-benar menyelesaikan masalah? Apakah ia akan memperbaiki keadaan, atau justru menyisakan persoalan kemanusiaan yang lain?

Di sinilah peran hakim memperoleh maknanya yang paling mendalam. Hakim tidak hanya menjalankan teks undang-undang, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan juga cerminan nilai kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Bagir Manan menegaskan bahwa hakim dalam memutus perkara tidak cukup hanya berpegang pada bunyi undang-undang secara tekstual. Hakim juga harus memperhatikan nilai keadilan, kepatutan, serta rasa keadilan masyarakat agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat (Manan, 2004). Putusan yang adil bukan hanya yang sah secara yuridis, tetapi juga yang dapat diterima oleh akal sehat dan nurani publik. Pertimbangan mengenai usia, kondisi sosial, serta motif perbuatan bukanlah bentuk pelemahan hukum. Sebaliknya, di situlah hukum menampilkan wajahnya yang manusiawi.

Kasus-kasus yang melibatkan orang kecil sering kali menjadi cermin bagi wajah hukum kita. Ia memperlihatkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan rasa kemanusiaan. Negara memang harus tegas dalam menegakkan aturan. Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh absen melihat realitas sosial yang melingkupi setiap perkara. Jika hukum hanya tampak keras kepada mereka yang lemah, sementara terhadap yang kuat terasa longgar, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan sekadar kepatuhan yang dipaksakan.

Pada akhirnya, setiap palu yang diketukkan di ruang sidang bukan hanya memutus sebuah perkara. Ia juga menentukan apakah hukum masih mampu menghadirkan keadilan yang hidup dan berdenyut bersama nurani masyarakat.

Daftar Referensi

1. Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
2. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: H. Asmu’i Syarkowi

Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026

Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo*

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan kegiatan
Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.
Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar
empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).

Adapun identitas terpidana sebagai berikut :
Nama Lengkap : OEI HENGKY WIRYO
Umur : 69 Tahun
Tempat / tanggal lahir : Medan / 12 Mei 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok R NO.51 A Rt/Rw: 9/16, Jakarta Utara;
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Adapun modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 terpidana OEI HENGKY WIRYO dan terpidana HENKIE mendirikan perusahaan PT.
A2Z Solusindo Teknologi, dimana terpidana HENKIE merupakan Direktur Utama dan terpidana OEI HENGKY
WIRYO merupakan Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi berdasarkan Akta Pendirian PT. A2Z
Solusindo Teknologi.

Bahwa PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan
perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya. Sedangkan
PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan
manajemen fasilitas computer lainnya.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT. A2Z Solusindo
Teknologi dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT. A2Z Solusindo
Teknologi sebesar 60% atau senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana PT. A2Z Solusindo Teknologi
adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang.
Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 terdapat website judi online yang dapat di akses oleh
member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan
Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang
keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi dan terpidana
HENKIE selaku Direktur PT. A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana
perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
terpidana HENKIE melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Bahwa kemudian Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan
asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana OEI HENGKY WIRYO.
Sehingga perbuatan Terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun
2026 tentang penyesuaian pidana. Sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana
denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari penjara. Kemudian barang bukti uang
senilai Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu
tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) dirampas untuk Negara.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas
Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak
pidana kepada negara.
Prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa
Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda
perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak
pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke
Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 13 Maret 2026
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Ttd.
DANNIE CHAERUDDIN, SH.,MH

REDAKSI

SITI FATIMAH-DANDAN RAMDAN

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monas,

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI/POLRI–Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Dalam kesempatannya, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara maksimal guna mewujudkan tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.
Kapolri meminta seluruh petugas tetap waspada dan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, terutama pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret. Dalam pengamanan jalur, Polri bersama pihak terkait telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan angkutan barang untuk mengurai kepadatan.
Selain itu, Kapolri mengingatkan personel agar siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajaran meningkatkan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mendata rumah kosong yang ditinggalkan pemudik. Optimalisasi layanan darurat Call Center 110 pun ditekankan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri selama masa mudik Lebaran.
DIVISI HUMAS POLRI

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier TNI Reguler dan Progsus TA 2026

0
MABES TNI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI–(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melantik dan mengambil sumpah 796 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler dan Program Khusus (Progsus) Tahun Anggaran 2026, dalam upacara Prasetya Perwira yang dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono serta Dankodiklat TNI Letjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, bertempat di Lapangan Prima Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).
Perwira remaja tersebut resmi dilantik sebagai perwira TNI setelah menyelesaikan pendidikan pertama Perwira Prajurit Karier (Dikma Pa PK) TNI yang terdiri dari 624 orang Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Reguler dan 172 orang Pa PK Program Khusus.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan pentingnya jati diri TNI sebagai landasan moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kalian telah dididik dan dilatih dengan dasar-dasar keprajuritan untuk dibentuk menjadi perwira TNI yang memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,” ujar Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan bahwa dinamika lingkungan strategis menuntut prajurit TNI untuk terus meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan. Tantangan tugas TNI saat ini dan ke depan tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional, namun juga mencakup berbagai bentuk ancaman baru yang bersifat multidimensi termasuk di dalamnya ancaman siber maupun ancaman biologis.
Mengakhiri sambutannya, Panglima TNI mengingatkan bahwa sumpah perwira yang telah diucapkan merupakan komitmen moral dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi. “Sumpah perwira yang telah kalian ucapkan bukanlah sekadar kata-kata, melainkan mengandung arti bahwa kalian dituntut untuk memenuhi kewajiban sebagai perwira kepada bangsa dan negara sesuai dengan bidang kemampuan yang kalian miliki,” pungkasnya.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
PUSPEN TNI

Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

0
Polkam, Jakarta –INDOTIPIKOR.COM–– Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman maupun kembali ke tempat tugasnya. Pengamanan dan kelancaran arus mudik bukan hanya menjadi tugas satu lembaga atau satu instansi saja, melainkan merupakan tanggung jawab bersama.
“Hari ini kita dapat melihat bersama bahwa pasukan yang akan terlibat langsung dalam pengamanan arus mudik telah melalui proses pemeriksaan kesiapan. Saya tekankan kembali bahwa kekuatan yang ditampilkan saat ini adalah pasukan yang terlibat secara langsung di lapangan, sementara kekuatan yang mendukung secara tidak langsung jumlahnya bahkan lebih besar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago pada Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat 2026 di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menko Djamari menjelaskan, TNI dan Polri bekerja sama dengan berbagai unsur lain, termasuk Basarnas, BNPB, BMKG, serta berbagai elemen masyarakat yang turut berperan dalam mendukung kelancaran perjalanan masyarakat. “Hal ini menunjukkan betapa besar komitmen dan tekad kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman maupun kembali ke tempat tugasnya, khususnya menuju Jakarta,” tegasnya.
Menko Polkam berharap seluruh rangkaian perjalanan mudik dapat berlangsung lancar, aman, dan tertib. Namun, katanya, hal tersebut juga sangat bergantung pada kedisiplinan para pengguna jalan dan fasilitas transportasi. Misalnya, disiplin dalam menggunakan rest area dan tidak berhenti di bahu jalan tol, karena hal tersebut dapat menghambat arus lalu lintas dan merugikan banyak pihak.
“Persiapan pengamanan ini telah kami lakukan sejak awal bulan Ramadan. Meskipun kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, kami terus melakukan evaluasi dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan,” kata Menko Djamari.
Menko Polkam juga berharap rekan-rekan insan pers dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas, sehingga semua pihak menyadari bahwa kelancaran dan keamanan perjalanan tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kedisiplinan seluruh pengguna sarana transportasi, baik darat, laut, maupun udara. “Semoga seluruh persiapan yang telah dilakukan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan mudik maupun perjalanan balik mudik,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sekitar 661.243 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mendukung pengamanan arus mudik dan arus balik tahun ini. Operasi pengamanan tersebut akan dilaksanakan selama 13 hari.
Disampaikan, beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan mudik tahun ini yakni berdasarkan prakiraan dari BMKG, sejumlah wilayah masih berpotensi mengalami hujan. Oleh karena itu, pemerintah juga mempersiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, maupun kondisi darurat lainnya.
“Pemerintah juga menyiapkan berbagai alternatif rute perjalanan guna memastikan pelayanan arus mudik dan arus balik tetap berjalan dengan lancar. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan lokasi evakuasi, tempat pengungsian, serta langkah-langkah penanganan pada tahap pra-bencana, saat bencana, maupun pascabencana,” kata Kapolri.
Di tengah kondisi global yang memengaruhi harga energi, pemerintah juga memastikan bahwa ketersediaan BBM dan LPG dalam kondisi cukup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan atau panik. Pemerintah terus memberikan perhatian melalui berbagai subsidi dan stimulus, serta menyediakan berbagai pilihan moda transportasi bagi masyarakat, mulai dari kereta api, bus, pesawat, hingga kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan, berhati-hati di jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas, agar perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman hingga tiba di kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga pada Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Apel gelar pasukan ini turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
HUMAS

Bupati Ciamis Apresiasi kinerja DPRKPLH, serta berikan berpesan : Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kinerja

0

Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya memimpin apel pagi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di halaman kantor DPRKPLH, Jumat (13/03/2026).

Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai DPRKPLH serta perwakilan Pasukan Ungu yang selama ini turut berperan dalam menjaga kebersihan dan lingkungan di Kabupaten Ciamis.

Dalam arahannya, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh jajaran DPRKPLH atas kinerja yang dinilai sangat baik.

Ia menilai berbagai capaian yang diraih selama ini merupakan prestasi yang membanggakan, bahkan hingga tingkat nasional dan internasional.

“Terima kasih dan apresiasi kepada bapak ibu semua. Bapak ibu memiliki kinerja yang luar biasa dan saya sangat bangga. Berkali-kali kita menorehkan prestasi yang membanggakan, baik di tingkat nasional bahkan internasional,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti kemampuan jajaran DPRKPLH yang tetap mampu menunjukkan kinerja optimal meski dengan keterbatasan anggaran.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan anggaran yang sangat minimalis, bapak ibu mampu memberikan kinerja yang luar biasa. Hatur nuhun. Kinerja ini harus terus ditingkatkan dan jangan melemah dengan berbagai alasan, salah satunya soal anggaran. Kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh jajaran tetap bekerja secara maksimal sembari terus mendorong stabilitas anggaran pembangunan melalui APBD ke depan.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan Pasukan Ungu sebagai bentuk perhatian dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan dan lingkungan di Kabupaten Ciamis. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan.

Apel pagi berlangsung dengan khidmat serta menjadi momentum penguatan semangat kerja dan kebersamaan seluruh jajaran DPRKPLH dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Forum Konsultasi Publik, Sekda Ciamis: Jangan Lakukan yang Biasa-Biasa Saja, Tapi yang Luar Biasa!

0

CIAMIS,—–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Setda, Jumat (13/03/2026). Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah menekankan pentingnya kolaborasi, inovasi, dan keberanian berpikir di luar kebiasaan dalam merancang program pembangunan daerah.

Ia menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah serta pemangku kepentingan. Menurutnya, tanpa adanya forum semacam ini, pemerintah daerah akan kesulitan memperoleh masukan dan informasi yang dibutuhkan untuk merancang program kegiatan ke depan.

“Bentuk sinergitas dan kolaborasi harus terus kita bangun. Tanpa adanya forum seperti ini, kita tidak akan mendapatkan informasi dan masukan penting untuk kegiatan di masa mendatang,” ujarnya.

Meski demikian, Sekda mengingatkan bahwa dalam merancang program pembangunan, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan skala prioritas agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mulai memiliki sasaran pokok untuk tahun 2027. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pemberdayaan ekonomi lokal, terutama pada sektor perdagangan, kuliner, dan kerajinan yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki pola pikir inovatif dan berani keluar dari zona nyaman.

“Kita harus berpikir out of the box. Meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran, jangan melakukan hal yang biasa-biasa saja. Kita harus melakukan sesuatu yang luar biasa,” tegasnya.

ASN Harus Melek Teknologi dan Berani Berinovasi

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan pentingnya penguasaan teknologi oleh para ASN. Di era digital saat ini, teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pekerjaan.

Ia pun mengajak seluruh ASN untuk berani menyampaikan ide dan gagasan demi kemajuan bersama.

“Sampaikan ide dan gagasan, jangan takut salah. Untuk kemajuan bersama, ASN harus berani menyampaikan gagasan apa pun,” pesannya.

Melalui forum ini diharapkan berbagai masukan dan gagasan strategis dapat menjadi bahan penyusunan program pembangunan yang lebih inovatif, efektif, serta mampu mendorong kemajuan Kabupaten Ciamis di masa mendatang.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Mengerikan”Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong diangkut ke Jakarta bersama lima rekan lainnya .

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI–Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong diangkut ke Jakarta bersama lima rekan lainnya pada Selasa (10/3) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
OTT yang dilakukan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, KPK membawa tujuh orang di antaranya Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari yang menggunakan baju putih dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dan Polres Kepahiang.
OTT berawal pada Senin (9/3) pagi, tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebon di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, saat menghadiri kegiatan HUT kabupaten tersebut.
Kemudian, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat melakukan penindakan dan penggeledahan, juga berada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo di rumah pribadi bupati.
Pada Senin malam, KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan awal. Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, Ajun Komisaris Besar (AKB) Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang, digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Mapolres dipinjam tin KPK sebagai tempat pemeriksaan atau penggunaan tempat sejak Senin malam,” katanya—RED