Beranda blog Halaman 88

Kebebasan Pers Diuji: Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Pasca Pemberitaan

0

INDOTIPIKOR.COM—Media, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab bersama menjaga kemerdekaan pers sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pers.

Redaksi Investigasi

“Dalam negara hukum, keberatan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi, dan hak jawab. Ketika fakta justru dibalas dengan tekanan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.”

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, peran media massa menjadi semakin penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawas terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Banyak orang mengira kekuatan terbesar di dunia selalu berasal dari jabatan, kekuasaan, uang, atau kemampuan untuk membuat orang lain takut. Padahal sejarah manusia menunjukkan bahwa perubahan terbesar justru sering lahir dari gagasan, pemikiran, dan tulisan yang menyebar dari satu pikiran ke pikiran lainnya.

Satu tulisan dapat mengubah cara seseorang melihat dunia. Satu berita dapat membangkitkan keberanian untuk berbicara. Satu hasil investigasi mampu membuka fakta yang selama ini tersembunyi dari ruang publik. Bahkan sesuatu yang awalnya hanya berupa tulisan sederhana mampu mengguncang sistem, membangun peradaban, mempersatukan manusia, atau mengubah arah pemikiran masyarakat dalam waktu singkat.

Kekuatan fisik mungkin mampu memaksa seseorang tunduk untuk sementara waktu. Namun pemikiran memiliki daya pengaruh yang jauh lebih besar dan lebih lama. Ketika seseorang berhasil memengaruhi cara orang lain berpikir, dampaknya dapat bertahan lintas generasi. Karena itulah ilmu pengetahuan, pendidikan, komunikasi, dan jurnalistik memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia.

Sejarah telah membuktikan bagaimana buku, pidato, artikel, maupun karya jurnalistik mampu menggerakkan jutaan orang. Banyak perubahan besar di dunia tidak dimulai dari peperangan, melainkan dari ide yang perlahan menyebar hingga akhirnya mengubah kesadaran masyarakat. Pemikiran yang kuat sering kali lebih sulit dihentikan dibanding kekuatan fisik.

Di era digital saat ini, kekuatan kata-kata bahkan terasa semakin nyata. Satu unggahan dapat memengaruhi opini publik. Satu artikel dapat membangun kepercayaan atau meruntuhkan kepercayaan publik terhadap suatu isu. Informasi bergerak sangat cepat, dan manusia semakin sadar bahwa pengaruh terbesar sering kali datang dari kemampuan menyampaikan pesan secara tepat kepada masyarakat.

Namun karena besarnya pengaruh tersebut, kata-kata juga mengandung tanggung jawab yang besar. Tulisan dapat menjadi sumber ilmu, motivasi, inspirasi, dan harapan. Namun di tangan yang salah, tulisan juga dapat menjadi alat manipulasi, penyebaran kebencian, fitnah, maupun disinformasi. Oleh karena itu, kemampuan berpikir kritis menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah dikendalikan oleh narasi yang menyesatkan.

Selain itu, ada pelajaran penting bahwa seseorang tidak harus memiliki kekuasaan besar untuk memberikan dampak besar. Kadang yang dibutuhkan hanyalah keberanian menyampaikan ide, membagikan pemikiran, atau menulis sesuatu yang mampu membuka mata banyak orang. Banyak perubahan lahir dari orang-orang biasa yang berani menyampaikan sesuatu yang dianggap penting bagi kepentingan publik.

Karena itulah, dalam banyak peristiwa, yang paling ditakuti bukanlah senjata, melainkan informasi.

Pers dan Hak Publik untuk Mengetahui

Dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kehidupan publik. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

 

Selanjutnya Pasal 28F UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Hak konstitusional tersebut menjadi dasar bagi keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang

Selain dilindungi konstitusi, kemerdekaan pers juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

 

Pasal 4 ayat (2) menyatakan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

 

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi.

Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis

Belakangan muncul perbincangan mengenai dugaan adanya tekanan maupun intimidasi terhadap jurnalis setelah menerbitkan sejumlah pemberitaan yang menjadi perhatian publik.

Meskipun setiap informasi terkait dugaan tersebut tetap harus diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus terus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam negara hukum, keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme yang jelas. Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan etika jurnalistik, bukan melalui tekanan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

Apabila benar terdapat upaya intimidasi terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistiknya, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan yang bersangkutan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Pemred BIN808

Pemimpin Redaksi BIN808 menilai bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.

“Pers tidak boleh kebal terhadap kritik. Namun pers juga tidak boleh dibungkam oleh tekanan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, hingga jalur hukum yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, media tidak bekerja untuk menciptakan konflik, melainkan untuk menghadirkan informasi yang memiliki nilai kepentingan publik.

“Yang harus diuji adalah fakta, data, dan substansi informasinya. Jika ada yang dianggap tidak tepat, maka jawabannya adalah klarifikasi dan bukti. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam berbagai kasus, upaya memberikan penjelasan secara terbuka jauh lebih efektif dibanding membangun konflik yang justru dapat memperluas perhatian publik terhadap suatu persoalan.

“Keterbukaan adalah bagian dari demokrasi. Ketika informasi dijawab dengan data dan penjelasan yang transparan, publik akan menilai secara objektif. Sebaliknya, jika muncul dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik, maka hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.”

Menurut Pemred BIN808, media yang profesional akan selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Pada akhirnya, yang dicari jurnalisme bukan sensasi, melainkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan argumentasi, data, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tekanan ataupun intimidasi.”

Demokrasi Membutuhkan Pers yang Merdeka

Pers yang bebas bukanlah ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, pers yang merdeka merupakan salah satu syarat utama agar demokrasi dapat berjalan dengan sehat.

Melalui pers, masyarakat memperoleh informasi. Melalui informasi, masyarakat dapat membentuk pendapat. Dan melalui pendapat yang dibangun berdasarkan informasi yang benar, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara lebih baik.

Karena itu, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya tugas wartawan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Pada akhirnya, manusia mungkin dapat dipaksa untuk diam sementara waktu. Namun ide, fakta, dan pemikiran yang telah hidup di tengah masyarakat tidak mudah dihentikan begitu saja. Gagasan yang kuat akan terus bergerak, berkembang, dan memengaruhi cara manusia berpikir bahkan setelah orang yang menyampaikannya sudah tidak ada.

Kebebasan pers bukan semata tentang hak media untuk memberitakan. Kebebasan pers adalah tentang hak masyarakat untuk mengetahui.

Dan dalam negara hukum, setiap perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan harus diselesaikan melalui argumentasi, data, klarifikasi, hak jawab, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun intimidasi.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, mengedepankan verifikasi, menghormati asas praduga tidak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Armada Mulai Bergerak, 302 Koperasi Merah Putih di Tasikmalaya Disiapkan Menjadi Simpul Baru Ekonomi Desa

0

Tasikmalaya —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya berfokus pada penyediaan gedung koperasi. Pemerintah juga menyiapkan sarana transportasi operasional sebagai bagian dari strategi memperkuat distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Sebanyak 302 unit KDMP ditargetkan berdiri di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Hingga akhir Mei 2026, sekitar 80 koperasi telah rampung dibangun dan menjadi prioritas dalam pendistribusian armada operasional.
Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, M. Imvan Ibrahim, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang disiapkan berstatus sebagai inventaris koperasi dan akan digunakan untuk mendukung operasional jangka panjang.


“Dari kebutuhan armada untuk 302 koperasi, saat ini sudah didistribusikan 57 unit truk Fuso. Selain itu disiapkan 50 unit jeep bak terbuka 4×4, dengan 15 unit di antaranya telah tiba di Tasikmalaya. Koperasi juga akan dilengkapi kendaraan pendukung berupa motor roda tiga untuk menunjang mobilitas di tingkat desa,” ungkapnya, Jumat (29/5/2026).
Pemilihan kendaraan 4×4 menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kondisi geografis Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki banyak wilayah perbukitan, jalan menanjak, dan akses desa dengan medan yang cukup menantang.
Menurut Letkol Imvan, kendaraan tersebut akan memudahkan mobilitas menuju lokasi koperasi yang tersebar di berbagai titik strategis, termasuk daerah yang sulit dijangkau kendaraan biasa.


Sementara itu, 57 unit truk Fuso yang telah didistribusikan tidak digunakan untuk mengangkut material pembangunan. Armada tersebut disiapkan untuk mendukung aktivitas ekonomi setelah koperasi beroperasi penuh.
Nantinya, truk-truk tersebut akan dimanfaatkan untuk mengangkut berbagai komoditas kebutuhan masyarakat seperti beras, pupuk, air bersih, hingga gas. Dengan armada sendiri, koperasi diharapkan mampu menekan biaya distribusi dan tidak lagi bergantung pada jasa angkutan pihak ketiga.
Untuk mendukung fungsi tersebut, setiap KDMP juga dilengkapi gudang penyimpanan berukuran besar di bagian belakang bangunan. Gudang dibangun menggunakan folding gate setinggi 4 meter dan lebar 6 meter, sehingga kendaraan angkut berukuran besar seperti truk Fuso dapat masuk dan parkir dengan aman di dalam area koperasi.
Keberadaan armada dan fasilitas logistik ini menjadi fondasi penting bagi penguatan rantai pasok berbasis desa. Melalui skema tersebut, hasil panen petani maupun kebutuhan masyarakat dapat didistribusikan secara lebih cepat, efisien, dan mandiri.
Dalam kegiatan tersebut, Dandim 0612/Tasikmalaya juga menyerahkan armada operasional kepada para kepala desa sebagai bagian dari kesiapan operasional KDMP di wilayah masing-masing.
Program KDMP sendiri merupakan program prioritas ekonomi kerakyatan nasional yang digagas dan diresmikan oleh Prabowo Subianto. Kehadiran 302 koperasi, didukung armada logistik dan fasilitas pendukung, diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Tasikmalaya.

Saat Para Pembenci Sibuk Menjelekkan dan Mengadu Domba, KDM dan Kodam III/Siliwangi Justru Bersatu Menjaga Jawa Barat: Inilah Kepemimpinan yang Sejalan dengan Ajaran Islam

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—-Di saat sebagian orang sibuk menebar kebencian, membangun fitnah, dan mencoba mengadu domba rakyat Jawa Barat dengan aparat negara, Dedi Mulyadi justru menunjukkan arah kepemimpinan yang berbeda: merangkul, menyatukan, dan bekerja nyata untuk rakyat.
Kehadiran KDM dalam peringatan HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi bukan sekadar acara seremonial. Itu adalah pesan kuat bahwa Jawa Barat tidak akan dibangun dengan provokasi, kebencian, dan politik adu domba. Jawa Barat hanya bisa maju jika rakyat, pemerintah, dan penjaga negeri berjalan bersama.
KDM memahami satu hal penting: rakyat tidak butuh keributan. Rakyat butuh keamanan, pembangunan, kebersihan lingkungan, dan pemimpin yang hadir di tengah masyarakat.
Karena itu, ketika KDM mengatakan bahwa Siliwangi bukan hanya bagian struktural TNI tetapi juga bagian dari kehidupan masyarakat Jawa Barat, itu bukan basa-basi politik. Itu adalah fakta sejarah dan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari tanah Pasundan.
Siliwangi bukan sekadar nama militer. Ia adalah simbol pengabdian, keberanian, dan perlindungan terhadap rakyat kecil. Dan KDM paham betul bahwa kekuatan Jawa Barat lahir dari persatuan, bukan dari saling mencurigai.
Ironisnya, masih ada pihak-pihak yang setiap hari sibuk memainkan narasi seolah kedekatan pemimpin dengan aparat negara adalah sesuatu yang salah. Mereka mencoba memancing emosi publik, memecah belah masyarakat, bahkan membenturkan budaya Sunda, nasionalisme, dan agama demi kepentingan sempit.
Padahal dalam Islam, menjaga persatuan dan keamanan negeri adalah kewajiban besar.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” (QS. Al-Anfal: 46)
Ayat ini sangat relevan dengan kondisi hari ini. Ketika ada pihak yang terus memprovokasi dan memecah belah rakyat Jawa Barat, sejatinya mereka sedang melemahkan kekuatan masyarakat sendiri.
Sebaliknya, apa yang dilakukan KDM bersama Kodam III/Siliwangi justru mencerminkan ajaran Islam tentang persatuan, gotong royong, dan menjaga kemaslahatan umat.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih bahkan menegaskan bahwa peringatan HUT dilakukan secara sederhana namun menyentuh langsung masyarakat melalui kerja bakti, gotong royong, menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, aman, dan indah.
Inilah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya: tidak sibuk membangun drama, tetapi sibuk bekerja untuk rakyat.
Rasulullah SAW bersabda: “Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)
Kekuatan dalam Islam bukan hanya soal fisik, tetapi juga kekuatan menjaga persatuan, menjaga negeri, menjaga masyarakat dari perpecahan, dan menjaga amanah rakyat.
KDM tampaknya memahami betul prinsip itu. Ia tidak larut melayani suara-suara kebencian yang setiap hari menyerang dirinya. Ia memilih tetap berjalan, tetap bekerja, dan tetap membangun Jawa Barat bersama seluruh elemen, termasuk TNI dan rakyat.
Dan di sinilah banyak pembenci mulai kehilangan narasi.
Sebab rakyat perlahan bisa membedakan mana pemimpin yang benar-benar bekerja dan mana yang hanya hidup dari kegaduhan. Mana yang membangun persatuan, dan mana yang hidup dari adu domba.
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya menjadi provokator yang memecah belah masyarakat. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang terus memelihara kebencian, fitnah, dan upaya memecah persatuan masyarakat Jawa Barat.
Hari ini, rakyat tidak butuh elit yang pandai menghasut. Rakyat membutuhkan pemimpin yang berani turun ke lapangan, menjaga harmoni, dan membangun daerah dengan hati.
Dan ketika KDM berdiri bersama Kodam III/Siliwangi, rakyat melihat satu pesan yang sangat jelas: Jawa Barat tidak boleh dipecah belah. Jawa Barat harus tetap kuat, bersatu, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
#KDM #DediMulyadi #KodamSiliwangi #Siliwangi #JawaBaratIstimewa #JabarNgabret #PemimpinRakyat #JabarBersatu #IslamDanKepemimpinan #JagaPersatuan #TolakAduDomba #GotongRoyong #SundaBersatu #KDMUntukJabar #PemimpinBerani #BerjuangUntukRakyat #JabarMaju #NKRIHargaMati #TNIUntukRakyat #SantaiSejenak
KDM dan Kodam Siliwangi, Dedi Mulyadi Jawa Barat, HUT Kodam III Siliwangi 2026, KDM pemimpin rakyat, sinergi KDM dan TNI, Jawa Barat bersatu, KDM dan Islam, kepemimpinan dalam Islam, KDM jaga persatuan Jawa Barat, Kodam Siliwangi dan rakyat Sunda, KDM lawan adu domba, pembangunan Jawa Barat KDM, Dedi Mulyadi terbaru, berita KDM hari ini, Pangdam Siliwangi Kosasih, gotong royong Jawa Barat, Sunda dan Islam, pemimpin amanah dalam Islam, KDM untuk rakyat kecil, Jawa Barat aman dan maju–RED

Perkuat Profesionalisme Prajurit Infanteri, Kasad Resmikan Mako Pussenif

0

BANDUNG, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Gedung Markas Komando (Mako) Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan modernisasi prajurit Infanteri TNI AD.

Peresmian gedung tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan Korps Infanteri sekaligus wujud komitmen TNI AD dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan.

Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Mako Pussenif merupakan bagian dari upaya modernisasi organisasi TNI AD agar semakin adaptif terhadap perkembangan lingkungan strategis dan tantangan tugas ke depan. “Dengan fasilitas yang representatif dan modern, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja, pembinaan personel, serta profesionalisme prajurit Infanteri,” ujar Kasad.

Kegiatan peresmian berlangsung khidmat dan penuh nuansa kebersamaan. Acara tersebut dihadiri para mantan Komandan Pussenif, Pejabat Utama TNI AD, Pangkopassus, para Komandan Pusat Kesenjataan, Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, prajurit, PNS, serta keluarga besar Pussenif.

Turut hadir Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang pernah menjabat sebagai Danpussenif ke-21. Kehadirannya menjadi simbol kuatnya kesinambungan pengabdian dalam membangun dan membesarkan Korps Infanteri dari generasi ke generasi.

Sementara itu, Danpussenif Letjen TNI Iwan Setiawan menyampaikan bahwa keberadaan Gedung Mako Pussenif yang baru diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh prajurit Infanteri untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, serta peninjauan fasilitas gedung oleh Kasad bersama para tamu undangan. Usai peresmian, Kasad juga memberikan pengarahan kepada calon Komandan Batalyon dan Wakil Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Aula Pussenif.

Dengan diresmikannya Gedung Mako Pussenif, diharapkan Korps Infanteri semakin solid, modern, dan profesional sebagai garda terdepan pertahanan negara. (Dispenad)

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah.

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.

Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (SG/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras

0

INDRAMAYU, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH— Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat 1daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda.

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah.

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sumber : Ketua Pansus 7,Lima Hilmia, S.H

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Sorotan publik terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) RI, lembaga baru yang dibentuk untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis, semakin hari semakin kencang dan masif. Para pimpinan puncak BGN dinilai sangat tidak kompeten, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan menjadikan BGN sebagai ladang bisnis pribadi para petingginya. Dalam kondisi semacam ini, BGN bukannya menghadirkan solusi atas masalah gizi anak bangsa, lembaga ini justru hanya menjadi tempat menghambur-hamburkan uang rakyat.

Selain Kepada BGN Dadang Hindayana dan Wakil BGN Sonny Sanjaya yang sudah didesak agar dipecat oleh banyak pihak, sejumlah media juga kini menyoroti kinerja Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi publik. Kritik diarahkan pada aspek kompetensi, manajemen krisis, serta gaya komunikasi kedua wakil kepala itu yang dianggap tidak mencerminkan etika birokrasi, memiliki dapur MBG, dan terindikasi kuat menerima suap untuk meloloskan dan memberi persetujuan terhadap titik dapur yang akan dibangun..

Laporan media menyebutkan bahwa program MBG menghadapi berbagai masalah, mulai dari kasus keracunan makanan di beberapa daerah hingga lemahnya standar higienitas di Satuan Pelayanan Pengumpul Gizi (SPPG) serta dugaan korupsi ratusan miliar yang dilakukan para pimpinan puncak BGN. Dalam situasi tersebut, kepemimpinan BGN dinilai gagal memberikan solusi berbasis sains dan manajemen modern.

Selain itu, gaya komunikasi Nanik yang dinilai konfrontatif dan defensif dianggap memperburuk citra lembaga. Kritik konstruktif dari media dan pakar gizi kerap dijawab dengan retorika emosional, bukan kebijakan berbasis data.

Berkaitan dengan kondisi BGN tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan perlunya perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kepemimpinan BGN. Menurutnya, Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan BGN, mulai dari Kepala hingga Wakil Kepala dan para deputinya.

“Program sebesar MBG tidak boleh dikorbankan oleh kepemimpinan yang lemah dan tidak kompeten. Saat ini sangat perlu dan mendesak untuk dilakukan pergantian jajaran pimpinan puncak BGN dengan figur profesional yang memiliki latar belakang gizi publik, kesehatan masyarakat, dan manajemen logistik berskala nasional,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 28 Mei 2026,

Tokoh pers nasional itu menekankan bahwa keberhasilan program MBG adalah soal masa depan generasi bangsa. Ia mengingatkan agar Presiden tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan lembaga ini berjalan sesuai mandat konstitusi.

“Disamping masalah keracunan yang menelan korban ribuan siswa, kasus pembelian sepeda motor, kaus kaki, dan pengadaan laptop, yang sempat santer beberapa waktu lalu, semestinya cukup menjadi alasan bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas terhadap para pimpinan BGN,” tambah Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa sistim kerja dan aturan yang berubah-ubah setiap waktu merupakan indikasi bahwa para pimpinan BGN tidak memiliki perencanaan kerja yang matang sejak awal.

Kritik terhadap kepemimpinan BGN dapat dilihat melalui lensa pemikiran para filsuf dunia. Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan bahwa pemimpin haruslah seorang “philosopher-king” yang memiliki kebijaksanaan, bukan sekadar ambisi politik. Kepemimpinan yang tidak berbasis pengetahuan akan membawa negara pada kekacauan.

Sementara itu, Filsuf Inggris John Stuart Mill (1806-1873) menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan kritik publik sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Jika kritik terhadap kinerja BGN direspons dengan defensif dan emosional, maka proses demokrasi kehilangan makna dan negara dirugikan.

Dalam konteks Indonesia, Pancasila memberikan kerangka moral dan ideologis untuk menilai kepemimpinan lembaga negara. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut agar kebijakan gizi dijalankan dengan memperhatikan hak anak-anak untuk memperoleh makanan sehat dan aman. Juga, sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa distribusi pangan harus adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi atau manuver politik. Dengan demikian, kepemimpinan BGN harus mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan sekadar kepentingan politik praktis.

Sorotan terhadap BGN menunjukkan bahwa publik menginginkan lembaga ini dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan. Kritik terhadap Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mencerminkan kegelisahan masyarakat atas masa depan program MBG.

Wilson Lalengke menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Presiden RI terhadap jajaran pimpinan BGN. Filosofi kepemimpinan Plato dan prinsip kebebasan Mill, ditambah nilai-nilai Pancasila, memberikan landasan moral bahwa kepemimpinan lembaga negara harus berorientasi pada kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. (TIM/Red)

Satgas PKH Tinjau Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa 27 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif. Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.


“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Juru Bicara Satgas PKH.
TNI AL selaku Aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Jakarta, 26 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

Kasus pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau, mendadak ramai setelah muncul penjelasan dari Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr Wawan.

0

RIAU–INDOTIPIKOR.COM—Pernyataan Kepala BNNK Pekanbaru soal anak pejabat yang positif narkoba tetapi disebut tidak memakai langsung kini memicu gelombang tanda tanya publik. Sosok Kombes Wawan pun ikut menjadi sorotan tajam di media sosial.

Kasus pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru, Riau, mendadak ramai setelah muncul penjelasan dari Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr Wawan. Ia menyebut salah satu peserta yang merupakan anak seorang bupati memang dinyatakan positif ganja, namun tidak terbukti memakai secara langsung.

Menurut Wawan, hasil positif tersebut diduga terjadi karena yang bersangkutan menghirup asap ganja di dalam toilet tertutup ketika orang lain sedang menggunakannya. Penjelasan itu langsung menuai perdebatan luas, terutama di media sosial, karena banyak publik mempertanyakan kemungkinan seseorang bisa positif narkoba hanya akibat paparan asap.

Kombes Wawan sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala BNNK Pekanbaru sejak November 2024. Ia dikenal aktif dalam berbagai operasi pemberantasan narkoba serta kegiatan sosialisasi pencegahan narkotika di lingkungan kampus dan masyarakat.

Dalam kasus tersebut, aparat gabungan sebelumnya mengamankan 13 orang dari lokasi hiburan malam. Polisi menyebut sebagian peserta positif ganja dan sebagian lainnya positif etomidate berdasarkan hasil tes urine. Namun hasil asesmen membuat tidak semua peserta diproses pidana.

Polemik ini akhirnya berkembang menjadi perdebatan soal standar penanganan kasus narkotika di Indonesia. Sebagian publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika kasus melibatkan keluarga pejabat, sementara pihak lain meminta masyarakat menunggu hasil asesmen dan proses resmi aparat.

Sumber:

Gelora News: Sosok Kombes Wawan Kepala BNNK Pekanbaru Bantah Anak Bupati Pakai Narkoba Meski Hasil Tes Positif
Website BNN Pekanbaru: Kepala BNN Kota Pekanbaru dari Masa ke Masa
@sorotan
#BNN #KombesWawan #Narkoba #Pekanbaru #sarjanahukum

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis pemanfaatan limbah sisa pembakaran batu bara (Fly Ash and Bottom Ash/FABA)

0

TANGERANG —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis pemanfaatan limbah sisa pembakaran batu bara (Fly Ash and Bottom Ash/FABA). Berawal dari inisiasi strategis antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dengan Direksi PT PLN (Persero), Lapas Tangerang mengubah limbah menjadi material konstruksi bernilai ekonomi.

“Keunggulan utama dari produk ini terletak pada efisiensi biaya dan waktu konstruksi. Karena memanfaatkan limbah, harga jual produk Jawara Beton mampu ditekan hingga 10% lebih rendah dibanding harga konvensional di pasaran. Pada aspek pembangunan fisik, jika struktur rumah biasa memakan waktu 15 hingga 20 hari,” ujar Beni Hidayat, Kepala Lapas Kelas I Tangerang.

Guna menjamin daya saing di pasaran, Lapas Tangerang secara periodik sebulan sekali menguji kekuatan mekanis produknya di Laboratorium PT Wijaya Karya (WIKA) hingga sukses mengantongi standardisasi mutu beton K300 yang kokoh. Mutu komoditas ini telah menembus pasar properti nasional dengan diserap langsung oleh pengembang raksasa PT Summarecon Agung Tbk dan telah diimplementasikan dalam proyek pembangunan fisik perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Cikarang Barat dan Cikarang Pusat.

Program ini didukung oleh keterlibatan aktif 72 Warga Binaan yang telah melewati proses asesmen ketat dan pelatihan vokasional bersama instruktur dari PLTU, WIKA, serta HSP Akademi. Beni Hidayat menegaskan bahwa edukasi ini diharapkan menjadi pemantik (trigger) bagi mereka agar mampu memanfaatkan peluang ekonomi di lingkungan sekitar setelah bebas kelak. Lebih dari itu, pembinaan ini juga menjadi salah satu wujud implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyararakatan.

Sebagai apresiasi atas kerja keras mereka, Lapas Tangerang menerapkan sistem premi kerja yang adil, seperti upah Rp2.000,- per baki (tray) hasil produksi paving block.

Skema pencairannya dibagi secara proporsional demi masa depan Warga Binaan. “50% dapat diambil langsung untuk kebutuhan harian di dalam lapas, dan 50% sisanya otomatis disisihkan ke dalam tabungan Bank BRI sebagai modal memulai hidup baru,” kata Beni Hidayat.

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Komunikasi Publik
Kamis,28 Mei 2026