Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 88

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri dan Buka Kegiatan Bazar Ramadhan TNI Tersebar Tahun 2026

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., melaksanakan kegiatan Bazar Ramadhan TNI Tersebar Tahun 2026 yang bertempat di lokasi KDKMP Nagarawangi, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (13/03/2026).

Kegiatan bazar Ramadhan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau selama bulan suci Ramadhan. Bazar tersebut menyediakan berbagai kebutuhan sembako dan produk lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menyampaikan bahwa kegiatan Bazar Ramadhan TNI ini merupakan program yang dilaksanakan secara serentak oleh TNI di berbagai wilayah sebagai upaya membantu masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan rakyat.

“Kegiatan Bazar Ramadhan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, khususnya di bulan suci Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara TNI dengan masyarakat,” ujar Dandim.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi dengan hadirnya warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbelanja berbagai kebutuhan pokok. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran TNI di tengah masyarakat dapat terus memberikan manfaat serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

PENDIM

Dandim 0612/Tasikmalaya Bersama Ketua Persit Hadiri Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di SDN Citapen

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tsm Ny. Rima Imvan Ibrahim menghadiri kegiatan doa bersama sekaligus penutupan kegiatan Ramadhan yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, bertempat di SD Negeri Citapen, Kota Tasikmalaya, Jumat (13/03/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian serta wujud kebersamaan antara TNI dengan masyarakat, khususnya kepada para siswa dan siswi di lingkungan sekolah. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan doa bersama agar seluruh rangkaian kegiatan Ramadhan yang telah dilaksanakan dapat membawa keberkahan bagi semua pihak.

Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. menyampaikan bahwa kegiatan santunan kepada anak yatim merupakan bagian dari upaya menanamkan nilai kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan kita kepada anak-anak, khususnya anak yatim. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi para siswa untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” ujar Dandim.

Sementara itu, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tsm Ny. Rima Imvan Ibrahim juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan kebahagiaan serta motivasi bagi para anak-anak yang menerima santunan.

Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan kehangatan, dihadiri oleh para guru dan siswa-siswi SDN Citapen.

Dengan adanya kegiatan doa bersama dan santunan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.

PENDIM

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tekankan Sinergi Amankan Mudik Lebaran

0

BANDUNG –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Kapolda Jawa Barat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di jajaran Polda Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pengamanan menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H.

Dalam keterangannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan wujud komitmen dan sinergi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan mudik berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen serta sinergisitas lintas sektor guna menyukseskan Operasi Ketupat 2026, sehingga pelaksanaan mudik dan perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Operasi Ketupat 2026 sendiri merupakan operasi terpusat yang digelar selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan ratusan ribu personel gabungan dari Polri, TNI serta berbagai instansi terkait.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar 143,9 juta orang. Karena itu, Polri bersama stakeholder menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pelayanan untuk masyarakat.

Selain itu, disiapkan pula ribuan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu di berbagai titik strategis untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Pos-pos tersebut akan menjadi pusat informasi sekaligus layanan bagi pemudik.

Kapolda Jabar juga mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan patroli serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, hingga konflik antar kelompok selama masa libur Lebaran.

Selain pengamanan, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar memastikan keamanan rumah yang ditinggalkan dan memanfaatkan layanan kepolisian yang telah disediakan.

Melalui Operasi Ketupat 2026, Polda Jabar bersama seluruh unsur pengamanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan mudik yang aman dan nyaman.

“Keberhasilan Operasi Ketupat merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan soliditas dan sinergi dalam setiap pelaksanaan tugas demi mewujudkan ‘Mudik Aman, Keluarga Bahagia’,” tutup Kapolda.

Bandung, 12 Maret 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dilakukan secara serius oleh semua pihak.

0

SERANG ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dilakukan secara serius oleh semua pihak.

Pasalnya, data yang mutakhir itu adalah fondasi bagi pemerintah pusat dalam merencanakan pembangunan dan menyalurkan bantuan, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap warga yang membutuhkannya.

“Ini adalah kata kunci kita untuk tepat sasaran untuk memberikan bantuan. Tepat sasaran dalam membangun desa, tepat sasaran dalam pemberdayaan dan lain sebagainya. Karena data ini sangat dinamis, ada yang meninggal, ada yang lahir. Ada yang miskin ada yang udah gak miskin,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi DTSEN, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menambahkan, kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kemensos sangat krusial untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan menuntaskan data penerima bantuan yang valid, serta memberdayakan masyarakat desa secara efektif.

Oleh karena itu, sinergi ini adalah langkah konkret dan mutlak, untuk dapat memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran serta mengintegrasikan pendamping desa dengan pendamping keluarga harapan (PKH) untuk pemberdayaan masyarakat.

“Alhamdulillah kami dari Kemendes bersama Kemensos hari ini berkolaborasi program prioritas Bapak Presiden. Kenapa kolaborasi? Karena tidak mungkin kita lakukan dengan sendiri-sendiri. Karena kalau sendiri-sendiri berat, termasuk data,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Di samping itu, kata Mendes Yandri, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN diwajibkan menjadi acuan data tunggal bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi data yang berbeda-beda antar instansi.

Sebab data yang tidak akurat dapat mengakibatkan orang yang berhak tidak menerima bantuan, sementara yang mampu justru menerima. Karenanya DTSEN hadir sebagai solusi untuk memastikan bantuan diterima oleh target yang benar, termasuk warga di pelosok desa.

“Alhamdulillah Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang insyaallah akurasinya ini bisa dipertanggungjawabkan, bisa divalidkan,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Mensos Saifullah Yusuf, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, serta seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT dan Kemensos, serta OPD setempat.

Teks: Dayat/Humas

Mudik asik lewat Tasikmalaya menawarkan pengalaman pulang kampung yang berkesan, didukung akses mudah via jalur selatan, pemandangan indah di Lingkar Gentong,

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—Jalur Utama: Jalur Lingkar Gentong menjadi ikon perjalanan yang menawarkan pemandangan indah namun perlu kewaspadaan saat mudik.
Transportasi: Bus Primajasa melayani rute ke Tasikmalaya dengan tarif terjangkau (misalnya dari Kp. Rambutan – Merak seharga Rp50.000).
Program Mudik: PT Pos Indonesia mengadakan program mudik gratis 2026 yang melewati rute Tasikmalaya untuk perjalanan aman dan nyaman.
Waktu Tempuh: Perjalanan dari Bandung menuju Tasikmalaya bisa memakan waktu sekitar 3,5 jam, meski bisa terhambat di jalur Garut.
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu pantau informasi arus lalu lintas saat melewati jalur Gentong.

Mudik asik lewat Tasikmalaya menawarkan pengalaman pulang kampung yang berkesan, didukung akses mudah via jalur selatan, pemandangan indah di Lingkar Gentong, serta kemudahan transportasi seperti bus Primajasa atau program mudik gratis BUMN. Tasikmalaya menjadi tujuan populer, baik untuk mudik santai maupun reuni di kampung halaman.

RED-NITA N–RSND

Tarawih Keliling Pamungkas, Bupati Herdiat Sunarya Ajak Masyarakat Ciamis Perkuat Kebersamaan

0

CIAMIS, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR–— Ratusan warga memadati Masjid Al Kautsar, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis untuk mengikuti kegiatan Tarawih Keliling pamungkas yang dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta jajaran pada Kamis malam (12/03/2026).

Sejak sebelum waktu salat Isya, masyarakat dari berbagai penjuru desa di Kewadanaan Ciamis khususnya Kecamatan Cikoneng sudah mulai berdatangan. Antusiasme warga begitu terasa. Banyak di antara mereka ingin merasakan suasana tarawih bersama sekaligus bertemu langsung dengan pemimpin daerah yang mereka banggakan.

Kegiatan Tarawih Keliling ini menjadi momen istimewa, tidak hanya sebagai ibadah bersama di bulan suci Ramadan, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Ciamis atas semangat gotong royong yang terus terjaga hingga saat ini. Menurutnya, kebersamaan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah.

Ia menuturkan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki keterbatasan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten dan kota lain yang memiliki PAD hingga triliunan rupiah. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk terus membangun daerahnya.

“Ciamis memang tidak memiliki PAD sebesar daerah lain yang bisa mencapai hampir tujuh triliun rupiah. Tetapi saya bangga karena masyarakat Ciamis memiliki semangat gotong royong yang luar biasa. Kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita,” ujarnya.

Herdiat juga menegaskan bahwa berbagai prestasi yang diraih Kabupaten Ciamis tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Menurutnya, penghargaan seperti Adipura dan predikat kota kecil terbersih di tingkat ASEAN merupakan bukti nyata bahwa kebersamaan mampu membawa Ciamis meraih berbagai capaian membanggakan.

“Prestasi itu tidak mungkin diraih tanpa kerja sama semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua ini adalah hasil dari kebersamaan masyarakat Ciamis,” tambahnya.

Bupati Kembali Serahkan Bantuan Rutilahu kepada Warga Kurang Mampu

Seperti biasa sebelum melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling Bupati Herdiat menyasar konsisi hunian warganya dan menyalurkan bantuan rutilahu kepada mereka yang berhak menerimanya.

Tercatat pada kesempatan tersebut ada tiga warga yang mendapat bantuan Rutilahu, dimana masing-masing penerima mendapat bantuan Rp20 yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB untuk memperbaiki rumah mereka.

Tiga warga yang menerima bantuan yakni Onong Ukasih dari Kelurahan Sindangrasa, Casniti warga Desa Cikoneng, serta Momoh warga Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng.

Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Ciamis itu pun membuat para pemilik rumah terkejut. Suasana haru terlihat saat bantuan diserahkan, bahkan salah satu penerima bantuan memeluk istri Bupati sebagai ungkapan rasa syukur.

Bahkan Bupati Ciamis beserta isteri tidak segan untuk ikut berbuka puasa bersama di rumah warga. Suasana kebersamaan pun terasa hangat dan penuh kekeluargaan.

Herdiat mengatakan, kedatangannya bukan sekadar menyerahkan bantuan secara simbolis, tetapi ingin memastikan langsung kondisi warga yang membutuhkan.

“Ini bentuk kepedulian kepada warga yang membutuhkan. Mudah-mudahan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin agar rumahnya segera diperbaiki dan keluarga dapat tinggal lebih aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, program bantuan rumah tidak layak huni akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

“Kolaborasi ini penting agar penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Ciamis bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat tinggal di rumah yang lebih layak,” pungkasnya.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Bupati Ciamis Tekankan Kesiapsiagaan Jelang Idul Fitri 2026, Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Pengamanan Arus Mudik

0

CIAMIS, —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Ciamis terkait pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Serda Ciamis, Kamis (12/03/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda Ciamis, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, kapolsek, dan danramil. Sementara para kepala desa dan lurah mengikuti rapat secara virtual.

Dalam arahannya, Bupati Herdiat menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis. Ia menyebut intensitas hujan yang tinggi disertai angin kencang berpotensi menimbulkan bencana di beberapa daerah.

“Kondisi cuaca saat ini perlu diantisipasi bersama. Masyarakat harus disosialisasikan agar selalu siap siaga menghadapi kemungkinan bencana,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang serta memastikan saluran air tidak tersumbat agar dapat meminimalisasi dampak banjir maupun longsor.

Selain itu, Bupati Herdiat mengingatkan bahwa masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 cukup panjang. Oleh karena itu, setiap instansi diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta mengatur jadwal penjagaan kantor.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah daerah juga memantau perkembangan harga bahan pokok. Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, namun masih berada dalam rentang normal dan relatif terkendali.

“Secara umum, ketersediaan bahan pokok penting di Kabupaten Ciamis masih dalam kondisi aman,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pemantauan harga secara intensif di sejumlah pasar utama, seperti Pasar Ciamis, Pasar Kawali, Pasar Banjarsari, dan Pasar Sindangkasih. Jika terjadi lonjakan harga yang signifikan atau kelangkaan stok, pemerintah akan segera menggelar operasi pasar murah untuk membantu masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, operasi pengamanan Idul Fitri 1447 H/2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Dalam mendukung kelancaran pengamanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan berbagai langkah di sejumlah sektor. Di bidang perhubungan, akan dibentuk posko pemantauan untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.

Di sektor kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan personel medis serta sarana dan prasarana di rumah sakit dan puskesmas, termasuk penyediaan ambulans untuk menghadapi kemungkinan keadaan darurat.

Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas pasar tumpah. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya Pasar Banjarsari, Pasar Imbanagara, Pasar Cikoneng, Pasar Sindangkasih, serta Pasar Cipaku/Buniseuri.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama periode Idul Fitri 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIMIS JABAR

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji,

0
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM MEDIA LOYALIS KPK RI—Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK.
Tampil dengan Rompi Tahanan KPK
Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan yang biasa digunakan oleh tersangka yang ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Momen tersebut menandai babak baru dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Pihak KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan guna mendalami lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan kuota haji yang menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kuota haji sendiri merupakan jumlah jamaah yang diizinkan berangkat setiap tahun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan salah satu layanan keagamaan terbesar di Indonesia, yakni penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan umat Muslim setiap tahunnya.

RED

Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI—Humas MA, Jakarta
Kamis,2 Maret 2026

Kajian Penafsiran “Upaya Hukum” Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas

I. PENDAHULUAN

Sejak berlakunya KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) pada 2 Januari 2026, satu pertanyaan terus bergulir dalam diskusi para praktisi hukum: apakah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atau dikasasi ke Mahkamah Agung?

Pertanyaan ini muncul karena KUHAP Nasional tidak mengulang secara verbatim larangan tegas yang tercantum dalam Pasal 67 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Ketiadaan larangan eksplisit itu kemudian ditafsirkan oleh sebagian kalangan sebagai pembukaan ruang bagi banding atas putusan bebas, dengan bertumpu pada Pasal 168 KUHAP Nasional yang menyebut kewenangan Pengadilan Tinggi mengadili perkara yang dimintakan banding.

AKAR PERDEBATAN: PASAL 168 DAN PASAL 169 KUHAP NASIONAL

Pihak yang berpendapat bahwa putusan bebas masih dapat dibanding bertumpu terutama pada Pasal 168 KUHAP Nasional. Untuk memahami mengapa argumen ini keliru, perlu terlebih dahulu dicermati anatomi normatif kedua pasal berikut:

Pasal 168 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Pengadilan Tinggi]:

“Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.”

Pasal 169 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Mahkamah Agung]:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.”

Membandingkan kedua pasal ini menghasilkan pola yang sangat jelas: keduanya adalah norma umum (lex generalis) yang mengatur kompetensi absolut lembaga peradilan semata, bukan hak para pihak. Tidak ada satu kata pun dalam kedua pasal itu yang mengatur siapa yang berhak mengajukan upaya hukum, terhadap putusan apa upaya hukum dapat diajukan, maupun apa syarat-syaratnya. Norma-norma itu diatur oleh pasal-pasal lain yang bersifat khusus.

Uji analogi membuktikan hal ini secara gamblang. Jika Pasal 168 diartikan sebagai pemberi hak banding atas semua putusan Pengadilan Negeri termasuk putusan bebas, maka dengan logika yang sama, Pasal 169 harus diartikan sebagai pemberi hak kasasi atas semua perkara termasuk putusan bebas. Namun Pasal 299 ayat (2) huruf a dengan tegas menutup kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Kontradiksi ini membuktikan bahwa Pasal 169 hanyalah norma kewenangan yang dibatasi oleh norma-norma khusus selanjutnya. Hal yang identik berlaku bagi Pasal 168.

TIGA NORMA KUNCI: JANTUNG ARGUMENTASI

Pertanyaan tentang dapat tidaknya putusan bebas dibanding atau dikasasi dijawab oleh tiga norma berikut yang bersifat khusus (lex specialis), bukan oleh Pasal 168 atau Pasal 169:

Pasal 244 ayat (4) vs. Ayat (5): Perbedaan yang Disengaja

Pasal 244 ayat (4) [Putusan BEBAS]:

“Dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN.”

Pasal 244 ayat (5) [Putusan LEPAS]:

“Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum TIDAK MELAKUKAN UPAYA BANDING, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.”

Perbedaan redaksional antara dua ayat ini adalah kunci seluruh perdebatan. Pada ayat (4) tentang putusan bebas: pelepasan terjadi seketika tanpa syarat apapun, tanpa menyebut frasa upaya banding sama sekali. Pada ayat (5) tentang putusan lepas: pelepasan baru terjadi jika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding. Perbedaan ini bukan kebetulan redaksional. Ini adalah pilihan normatif yang disengaja (deliberate normative choice) oleh pembentuk undang-undang untuk membedakan rezim hukum antara putusan bebas dan putusan lepas secara fundamental.

Pasal 285 Ayat (1): Norma Prosedural, Bukan Substantif

Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025:

“Permohonan Banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau penuntut umum.”

Pasal 285 ayat (1) adalah norma prosedural yang menjawab dua pertanyaan semata: (1) siapa yang dapat mengajukan banding (Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum); dan (2) ke mana permohonan diajukan (pengadilan tinggi). Norma ini tidak mengatur sama sekali terhadap jenis putusan apa banding dapat diajukan. Oleh karena itu, Pasal 285 tidak dapat dijadikan dasar argumen bahwa putusan bebas dapat dibanding. Pertanyaan tentang jenis putusan yang dapat diupayahukumkan dijawab oleh Pasal 244 sebagai norma yang bersifat khusus.

Pasal 299 Ayat (2) Huruf a: Penutup Kasasi yang Mutlak

Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025:

“Pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; …”

Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian. Teori “bebas tidak murni” (niet zuivere vrijspraak) yang pernah digunakan berdasarkan Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 sudah tidak relevan lagi. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 pun tidak berlaku lagi karena norma induknya telah digantikan.

TUJUH LAPIS ARGUMENTASI

Lapis I: Argumentum A Contrario

Penalaran a contrario mengajarkan: jika Pasal 244 ayat (5) tentang putusan lepas secara eksplisit menyebut frasa “upaya banding” sebagai kondisi pelepasan tahanan, maka ketiadaan frasa yang sama dalam Pasal 244 ayat (4) tentang putusan bebas bukan kelalaian, melainkan norma negatif yang bermakna bahwa mekanisme banding memang tidak tersedia bagi putusan bebas. Ketiadaan frasa itu adalah pernyataan legislatif yang tegas.

Lapis II: Argumentasi Sistematis

Pasal 244 ayat (2) mengatur syarat putusan bebas. Pasal 244 ayat (4) mengatur akibatnya: pelepasan seketika tanpa syarat. Pasal 299 ayat (2) huruf a mengunci kasasi. Membaca ketiga norma ini sebagai satu konstruksi utuh menghasilkan simpulan yang bulat: putusan bebas adalah final sejak diucapkan, tanpa jalur upaya hukum apapun. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abas Ali, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Surabaya, dalam kajiannya di dandapala.com (Februari 2026): interpretasi logis Pasal 244 tidak dapat dimaknai bahwa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding atas putusan bebas.

Lapis III: Argumentasi Gramatikal

Frasa “sejak putusan diucapkan” dalam Pasal 244 ayat (4) adalah pernyataan kesegeraan (immediacy) yang mutlak. Jika banding dimungkinkan, terdakwa yang telah dibebaskan berpotensi ditahan kembali selama proses banding berlangsung. Dua norma ini tidak dapat berjalan bersamaan. Satu-satunya interpretasi yang konsisten adalah bahwa banding memang tidak dimungkinkan.

Lapis IV: Argumentasi Historis

KUHAP lama (Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981) melarang banding atas putusan bebas secara eksplisit. KUHAP Nasional (Pasal 285) tidak memuat klausul pengecualian berdasarkan jenis putusan karena ia adalah norma prosedural semata. Namun ketiadaan larangan eksplisit bukan berarti izin. KUHAP Nasional menggunakan metode yang berbeda untuk tujuan yang sama: bukan melarang secara verbal, melainkan membuat banding tidak mungkin secara struktural melalui mekanisme inkracht seketika pada Pasal 244 ayat (4). Metode berubah; substansi dan tujuan tetap.

Lapis V: Argumentasi Teleologis

KUHAP Nasional dibangun di atas paradigma perlindungan hak asasi manusia. Mengizinkan banding atas putusan bebas bertentangan dengan asas presumption of innocence, melanggar jaminan kebebasan segera pada Pasal 244 ayat (4), memperpanjang penderitaan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan melanggar prinsip Exceptio Firmat Regulam bahwa ambiguitas norma hukum acara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.

Lapis VI: Argumentasi Struktural

Jika banding diizinkan dan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas lalu menghukum terdakwa, maka terdakwa menjadi terpidana tanpa bisa mengajukan kasasi, karena Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas. Ini menciptakan dead end yang tidak adil. Sebaliknya, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, kasasi tetap tertutup, sehingga seluruh mekanisme banding menjadi inutile atau sia-sia. Penafsiran yang menghasilkan norma yang sia-sia harus ditolak berdasarkan asas ut res magis valeat quam pereat.

Lapis VII: Lex Generalis vs. Lex Specialis

KUHAP Nasional memiliki hierarki norma yang jelas: Pasal 168 dan 169 (norma umum: kewenangan lembaga) dijabarkan oleh Pasal 285 (norma prosedural: siapa dan ke mana), lalu dibatasi oleh Pasal 244 (norma substantif: akibat hukum per jenis putusan) dan Pasal 299 (norma penutup: pembatasan kasasi). KUHAP Nasional tidak dapat dibaca pasal per pasal secara terisolasi. Membaca Pasal 168 TANPA Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a adalah kesalahan metodologis yang fundamental.

MATRIKS UPAYA HUKUM PASCA 2 JANUARI 2026

Jenis Putusan

Banding

Kasasi

Status

Bebas (Vrijspraak)

TIDAK DAPAT

TIDAK DAPAT

Inkracht seketika sejak diucapkan

Lepas (Ontslag)

DAPAT

DAPAT

Ditangguhkan jika ada upaya hukum

Pemidanaan (Veroordeling)

DAPAT

DAPAT

Ditangguhkan jika ada upaya hukum

PENDIRIAN HUKUM YANG TEGAS

Dengan membaca KUHAP Nasional secara sistematis dan utuh, konstruksi normatif yang dihasilkan adalah: putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan banding oleh Penuntut Umum maupun terdakwa, dan tidak dapat diajukan kasasi oleh siapapun. Putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak saat putusan diucapkan di persidangan.

Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP Nasional mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai norma umum kewenangan kelembagaan, bukan sumber hak upaya hukum bagi para pihak. Norma khusus selanjutnya, yaitu Pasal 244 ayat (4) jo. Pasal 299 ayat (2) huruf a, membatasi dan mengkonkretkan kewenangan umum tersebut. Bagi putusan bebas, pembatasan itu bersifat absolut.

Pendirian ini selaras dengan standar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern dan konsisten dengan filosofi pembaruan hukum acara pidana yang menjadi roh KUHAP Nasional: bahwa hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak, bukan instrumen pembuktian berulang hingga jaksa berhasil.

Jakarta, Maret 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

REFERENSI

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), berlaku 2 Januari 2026
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
Ibnu Abas Ali, “Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025”, dandapala.com, 6 Februari 2026
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, 2024

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Mahkamah Agung Bahas Rancangan Perpres Sekretariat MA Bareng MenPANRB

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui pembahasan lintas kementerian ini, Mahkamah Agung berharap regulasi mengenai Sekretariat Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat dukungan administratif dan manajerial.

Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dan Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sekretariat Mahkamah Agung pada Kamis sore, (12/3/2026) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana MenPANRB Nanik Murwati.

Rapat lintas kementerian tersebut membahas penguatan struktur organisasi serta tata kerja di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyusunan RPerpres ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola Sekretariat Mahkamah Agung sehingga lebih efektif, efisien, transparan, responsif, lincah, dan kolaboratif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas yudisial secara optimal.

Dalam rapat tersebut, turut hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Sahwan, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui pembahasan lintas kementerian ini, Mahkamah Agung berharap regulasi mengenai Sekretariat Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat dukungan administratif dan manajerial bagi penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Tim MariNews

Humas MA, Jakarta
Kamis,12 Maret 2026