Beranda blog Halaman 75

Panggil Mendikdasmen, Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Revitalisasi Sekolah dan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas terkait percepatan pelaksanaan program-program prioritas di bidang pendidikan di antaranya revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Terkait program revitalisasi sekolah, Abdul Mu’ti melaporkan bahwa pelaksanaan revitalisasi pada tahun 2025 telah mencapai 100 persen dengan menjangkau 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sementara itu, pada tahun 2026 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun yang telah disetujui DPR untuk revitalisasi 11.744 satuan pendidikan dan tambahan sebesar 60.000 satuan Pendidikan, sehingga tahun ini akan dilakukan revitalisasi sejumlah 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, semua jenjang mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SLTA.

“Kami sampaikan juga bahwa program revitalisasi ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, tapi juga dari penelitian kami juga berdampak terhadap ekonomi karena sistemnya swakelola, pembangunannya langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Kami memperkirakan akan ada penyerapan tenaga kerja di tingkat daerah, mereka yang mengerjakan revitalisasi ini untuk 71.744 itu sekitar 1,1 juta orang yang akan bisa bekerja dalam rentang waktu antara 3 sampai 8 bulan,” ujar Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa program revitalisasi sekolah mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Abdul Mu’ti menyebut banyak sekolah yang selama puluhan tahun belum memperoleh perbaikan infrastruktur kini dapat menikmati fasilitas pendidikan yang lebih layak.

“Kami berkunjung ke daerah-daerah, terutama daerah 3T, mereka sangat berterima kasih karena walaupun sebenarnya sesuai dengan undang-undang, tanggung jawab pembangunan itu adalah pemerintah daerah, tapi karena komitmen Bapak Presiden untuk peningkatan mutu pendidikan, kami revitalisasi sekolah-sekolah itu, baik sekolah negeri maupun swasta, dan itu kami selenggarakan di seluruh Indonesia,” tutur Abdul Mu’ti.

Selain revitalisasi sekolah, Abdul Mu’ti juga melaporkan perkembangan program Sekolah Nasional Terintegrasi yang menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pendidikan unggul. Abdul Mu’ti menyebut Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang sebagai sekolah unggulan nonasrama yang akan memberikan layanan pendidikan berkualitas dengan standar yang terintegrasi.

“Yang ini merupakan sekolah unggul yang tidak berasrama, yang tahun ini direncanakan kita akan bangun 100 sekolah nasional terintegrasi dan sudah ada usulan-usulan sekolah yang masuk dari 36 yang sudah kami seleksi, dan tahun ini nanti akan kami mulai, insyaallah lima itu kami buka di balai-balai yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian ada satu yang di IKN, dan kemudian sembilan yang nanti kita bangun baru di daerah yang sudah diseleksi,” pungkas Abdul Mu’ti.

Melalui percepatan revitalisasi 71 ribu lebih sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Presiden Prabowo menegaskan bahwa investasi terbesar bangsa adalah investasi pada pendidikan. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga pelosok negeri, memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar di lingkungan yang layak, modern, dan berkualitas.

(BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk mendorong kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan hingga pengembangan kompetensi guru.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian tunjangan bagi para guru. “Tunjangan guru sekali lagi sudah dinaikkan dari yang guru non-ASN, tunjangannya dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan kemudian guru ASN tunjangannya sebesar gaji pokok,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan tersebut yang disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya. Menurut Mendikdasmen, hal ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola yang lebih sederhana dan efektif.

“Ini menunjukkan komitmen Bapak Presiden untuk bagaimana proses birokrasi yang tidak birokratis dan agar guru dapat mendapatkan manfaat langsung dari transfer tunjangan yang ke rekening guru setiap bulan,” ungkapnya.

Di samping peningkatan kesejahteraan, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat kualitas para tenaga pendidik melalui program beasiswa bagi guru. Abdul Mu’ti menuturkan program tersebut juga dijalankan melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Tahun 2025 kami mengalokasikan biasiswa untuk 12.500 guru yang belum D4 atau S1 dengan beasiswa 3 juta per semester. Program ini sudah berjalan dengan sistem RPL, sudah masuk semester kedua, dan insyaallah sebagian akan bisa diwisuda pada tahun ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Mendikdasmen menuturkan bahwa program tersebut masih akan dilanjutkan pada tahun 2026 dengan alokasi sejumlah 150.000 guru dengan nominal beasiswa yang tetap sama.

“Dan sekarang masih proses pendaftaran, karena kami masih terus menunggu para guru untuk dapat mengikuti program ini. Itu yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas guru,” jelasnya.

Bagi Presiden Prabowo, guru bukan sekadar profesi, melainkan pilar utama pembentukan generasi bangsa. Karena itu, investasi pada kesejahteraan dan kualitas guru merupakan investasi strategis untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.

(BPMI Setpres)

Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam instrumen perbankan BUMN (Himbara) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Jakarta, Humas MA
Kamis,11 Juni 2026

Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara hukum & bebas dari delik monopoli berkat state action doctrine.

Sebagai pilar struktural dalam makroekonomi domestik, komoditas berbasis sumber daya alam memegang peranan krusial dalam akumulasi cadangan devisa nasional.

Pola ini terefleksi dari dominasi produk ekstraktif dan agrobisnis di dalam neraca perdagangan luar negeri. Namun secara empiris, tingginya volume perdagangan tersebut tidak serta-merta menjamin ketersediaan pasokan valas di pasar keuangan domestik.

Fenomena ini dipicu oleh kecenderungan para eksportir untuk mengalokasikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada sistem perbankan luar negeri demi efisiensi biaya keuangan dan aksesibilitas global.

Dampaknya, pelarian likuiditas tersebut memperentan fluktuasi Rupiah dan mendistorsi ketahanan sistem moneter nasional menghadapi ketidakpastian makro global.

Langkah intervensi diambil oleh otoritas publik melalui pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP Nomor 21 Tahun 2026).

Regulasi ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 perihal Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Intervensi yuridis tersebut mengintroduksi restrukturisasi masif melalui kewajiban sentralisasi pengelolaan dan pemindahan rekening khusus DHE SDA.

Instrumen penyimpanan kini dialokasikan secara monolitik pada lembaga perbankan milik negara yang menaungi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Konsekuensinya, arsitektur tata kelola valuta asing domestik mengalami pergeseran ekstrem seiring hilangnya otoritas sektor swasta domestik maupun lembaga keuangan transnasional dalam mengadopsi penempatan aset valas berskala megaton tersebut.

Kebijakan pemusatan dana pada bank-bank BUMN memicu dilema regulasi yang memperhadapkan stabilitas makroekonomi dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Restriksi ini melahirkan hambatan masuk pasar (market foreclosure) bagi institusi keuangan non-pemerintah dan mengeliminasi independensi eksportir dalam menentukan rekanan finansial mereka.

Diskriminasi pasar melalui pemberian fasilitas eksklusif bagi entitas negara ini memuat indikasi awal pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, eskalasi konflik hukum ini diredam oleh eksistensi state action doctrine yang melegitimasi pengecualian aturan demi kemaslahatan publik.

Konsekuensinya, integrasi dua kepentingan yang saling bertolak belakang ini memerlukan eksaminasi hukum yang komprehensif dalam lanskap tata hukum nasional.

Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam instrumen perbankan BUMN (Himbara) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 dinilai linier dan tidak mencederai koridor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 Tahun 1999).

Secara doktriner, proteksi hukum atas kebijakan moneter ini dijustifikasi oleh state action doctrine melalui koridor pengecualian pada Pasal 50 huruf a UU 5 Tahun 1999.

Norma tersebut secara eksplisit mengesampingkan tindakan maupun perikatan hukum yang diorientasikan demi mengimplementasikan regulasi positif yang berlaku.

Polemik Sanksi Etik Disertasi Menteri Bahlil Masuki Tahap Kasasi!

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Merespons putusan banding itu, Rektor UI kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perhatian publik belakangan ini tengah tersedot pada dinamika hukum seputar sanksi etik proses penyusunan disertasi Menteri Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI). Pasca bergulir di pengadilan tingkat pertama dan banding, tahapan hukum tata usaha negara atas perkara ini nyatanya belum usai.

Saat ini, permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI secara resmi telah diterima dan proses pemeriksaannya sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Secara historis, sengketa terkait sanksi etik bagi promotor dan ko-promotor disertasi tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025, menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Rektor UI.

Proses hukum kemudian berlanjut ketika pihak Rektor UI mengajukan upaya hukum banding. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama tersebut melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada tanggal 15 Januari 2026.

Merespons putusan banding itu, Rektor UI kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Gedung Mahkamah Agung, muncul ragam diskursus di ruang publik, termasuk hadirnya langkah dari ratusan Guru Besar UI yang mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan).

Sebagai benteng terakhir keadilan, tentunya pemeriksaan perkara kasasi di MA akan berjalan secara independen, profesional, dan sepenuhnya objektif. Penjatuhan putusan akan bertitik tolak pada fakta-fakta hukum yang tertuang murni di dalam berkas perkara.

Pemeriksaan dititikberatkan pada penilaian apakah pengadilan di tingkat sebelumnya (judex facti) telah salah menerapkan hukum, melampaui batas wewenangnya, serta apakah alasan-alasan kasasi yang diajukan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Maka, masyarakat luas maupun para pihak yang berperkara tidak perlu khawatir dengan adanya intervensi atau tekanan opini dari luar persidangan. Mahkamah Agung senantiasa berpegang teguh pada prinsip keadilan substantif dan asas imparsialitas, guna memastikan bahwa putusan yang dihasilkan bermuara pada pertimbangan yang jernih dan semata-mata demi tegaknya kepastian hukum.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Polemik Sanksi Etik Disertasi Menteri Bahlil Masuki Tahap Kasasi!

Jakarta, Humas MA
Kamis,11 Juni 2026

Sosialisasi Pengelolaan Keuangan bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Kamis,   11 Juni 2026

Bertempat di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Dr. Joni, S.H., M.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Bank Mandiri Cabang Jakarta dan BPJS Kesehatan.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta, yang terdiri dari Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim Yustisial, pejabat struktural, pejabat fungsional, Panitera Pengganti, ASN, PPPK, serta pegawai lainnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antarsubholding dan unit bisnis Pertamina untuk mendukung ketahanan energi nasional,

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM— Kamis  11 Juni 2026

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antarsubholding dan unit bisnis Pertamina untuk mendukung ketahanan energi nasional, terutama di tengah tingginya kebutuhan energi di Pulau Jawa.

Pesan tersebut disampaikan Oki saat melakukan Management Walkthrough (MWT) ke sejumlah area operasi Pertamina di Jawa, antara lain Early Production Facilities (EPF) Struktur Akasia Prima (AKP) di Lapangan Jatibarang yang dioperasikan PT Pertamina EP, Onshore Processing Facility (OPF) Balongan yang dioperasikan PHE Offshore North West Java (ONWJ), dan Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan. (Jumat, 5 Juni 2026).

Menurut Oki, seluruh entitas di lingkungan Pertamina harus bergerak dalam semangat One Pertamina agar berbagai tantangan operasional dapat diselesaikan secara bersama-sama. “Pertamina adalah satu kesatuan. Kalau ada masalah, kita selesaikan bersama-sama. Kita cari solusinya bersama dengan semangat One Pertamina,” kata Oki.

Ia menilai Pulau Jawa merupakan wilayah dengan kebutuhan energi terbesar di Indonesia sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat dari sektor hulu hingga hilir. Sinergi tersebut tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memastikan pasokan gas bumi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga. “Klaster Jawa memiliki kebutuhan energi yang sangat besar. Karena itu, seluruh lini harus bersinergi, mulai dari hulu hingga hilir, baik dalam memenuhi kebutuhan minyak maupun gas bumi,” ujarnya

Kilang Balongan merupakan kilang dengan kompleksitas paling tinggi yang dimiliki oleh Pertamina. Kilang dengan kapasitas pengolahan mencapai 150 ribu barrel per hari ini mampu menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi. Produk BBM yang dihasilkannya terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan BBM di Jawa Bagian Barat.

Sementara lapangan Jatibarang adalah bagian dari aset strategis hulu migas Pertamina EP, salah satu anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi, dengan wilayah operasi yang mencakup tiga kabupaten, yakni Indramayu, Cirebon, dan Majalengka. Pengembangan struktur Akasia Prima di lapangan ini merupakah salah satu langkah untuk memperkuat pencapaian ketahanan energi nasional

Selanjutnya, OPF Balongan merupakan fasilitas pemrosesan gas yang berada di Balongan, Kabupaten Indramayu. Fasilitas yang beroperasi sejak 2014 ini memroses gas bumi hasil produksi dari lapangan lepas pantai PHE ONWJ sebelum disalurkan ke konsumen. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemrosesan gas bumi sampai 40 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD)

Dalam kunjungan tersebut, Oki juga mengingatkan pentingnya percepatan eksekusi program kerja yang telah direncanakan perusahaan. Menurut dia, berbagai target dan strategi telah disusun sehingga seluruh insan Pertamina perlu fokus pada implementasi dan
penyelesaian pekerjaan secara bertahap.

“Target sudah ada, program kerja sudah ada, strateginya juga sudah ada. Banyak hal yang bisa kita kerjakan bersama dan diselesaikan satu per satu,” katanya.

Di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung, Oki menilai optimalisasi potensi energi domestik menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan energi sekaligus mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.

Ia menegaskan Pertamina memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional.

“Dalam situasi yang tidak menentu seperti saat ini, kita harus memaksimalkan seluruh potensi yang ada di dalam negeri. Ini menjadi sangat penting karena kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga Pertamina sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Oki.

Melalui kegiatan Management Walkthrough, Pertamina berupaya mempererat kolaborasi antarfungsi dan antarsubholding, mempercepat penyelesaian tantangan operasional, serta mengoptimalkan produksi energi nasional guna mendukung kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

REDAKSI

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.

Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.

Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.

Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.

“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.

Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.

“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.

Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).

Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.

Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.

Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. (TIM/Red)

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

0

Gunungsitoli –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT—– Hukum sejatinya diciptakan sebagai instrumen tertinggi untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi syahwat materi oknum tertentu. Ketika sebuah perkara pidana, khususnya dugaan pemerasan, telah mencapai titik penyelesaian damai melalui pengembalian dana dan pencabutan laporan resmi oleh pihak pelapor, maka secara moral dan logika hukum keadilan restoratif (restorative justice), perkara tersebut sudah selayaknya dihentikan. Namun, fenomena sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Nias, perkaranya masih digantung tak tentu ujungnya.

Kronologi perkara yang menimpa Budiyarman Lahagu (jurnalis Corongnias.com), Afdika Permata Lase (jurnalis suaraakademis.com), dan Yantonius Hulu bermula dari upaya kritis mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026. Melalui dinamika negosiasi panjang yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, termasuk Ridwan Saleh Zega dan Wiradarman Zega, tercapailah kesepakatan damai dengan penyerahan uang total Rp5 juta yang diklaim sebagai pemerasan, disusul penangkapan para terlapor pada 4 Maret 2026 dalam sebuah operasi penyergapan di gedung DPRD.

Meskipun pada tanggal 13 Maret 2026 pelapor telah resmi menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah uang sebesar Rp5 juta dikembalikan seutuhnya, Polres Nias justru terkesan mengulur waktu dan “bermain-main” dengan nasib warga yang dilaporkan. Para tersangka baru dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor uang jaminan sebesar Rp10 juta dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Hingga kini, proses hukum masih dipaksakan bergulir. Hal itu memicu indikasi kuat bahwa institusi kepolisian setempat sengaja memelihara kasus ini demi memeras dan mengeruk keuntungan finansial yang lebih besar dari para pihak yang berperkara.

Menanggapi ketidakberesan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Petisioner HAM PBB 2025 itu mengutuk keras sikap dan perilaku oknum aparat di Polres Nias yang dinilainya telah kehilangan integritas dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Ini adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Ketika pelapor dan terlapor sudah berdamai, hak-hak korban dipulihkan melalui pengembalian dana, dan surat pencabutan laporan resmi telah diserahkan, tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis bagi polisi untuk terus menggantung status hukum warga,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, beserta jajarannya. Menurutnya, mereka telah bertindak sangat tidak profesional, abai dalam melayani publik secara objektif, serta diduga kuat mengeksploitasi perkara-perkara yang mereka tangani sebagai ladang subur pendapatan ilegal (illegal income) bagi oknum-oknum di dalam korps tersebut.

Secara filosofis, praktik penegakan hukum yang jika terus dipaksakan dan dimanipulatif seperti ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), yang menelurkan adagium terkenal: “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang ditegakkan secara kaku, ekstrem, dan tanpa moralitas justru akan melahirkan ketidakadilan yang paling kejam. Ketika prosedur hukum formal digunakan semata-mata sebagai tameng untuk mempersulit dan memeras warga, esensi hukum itu sendiri telah mati.

Senada dengan Cicero, filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam mahakaryanya The Spirit of Laws, mengingatkan bahwa “tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dipertontonkan oleh Polres Nias dalam kasus Budiyarman Lahagu dan Afdika Lase adalah bentuk tirani birokrasi, di mana kewenangan absolut untuk menyelidiki dan menyidik diputarbalikkan menjadi alat intimidasi ekonomi.

Polres Nias seharusnya merefleksikan kembali semangat Presisi yang digaungkan Kapolri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika ada insentif materiil di baliknya. Menunda-nunda penghentian perkara yang sudah tuntas secara kekeluargaan bukan saja melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Nias terhadap institusi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat ini. Kapolres Nias dan seluruh stafnya yang terlibat wajib dievaluasi demi menyelamatkan marwah institusi Polri dari cengkeraman oknum pemburu rente. (TIM/Red)

Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron alias Aon Perkara Tata Kelola Komoditas Timah

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon.
Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada tanggal 9 s.d 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.
Adapun sita eksekusi tersebut dilaksanakan:
9 Juni 2026
Terhadap 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan;
10 Juni 2026
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah;
11 Juni 2026
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 m2berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang;
1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Jakarta, 11 Juni 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA IMO INDONESIA—Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Oleh: Yakub F. Ismail

Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.

Kebijakan tersebut hampir dapat dipastikan bukanlah keputusan yang populer, sehingga mendapat perlawanan sebagian masyarakat.

Yang menarik, langkah itu diambil di tengah kondisi ekonomi global yang sedang tertekan hebat, ditambah rupiah yang terus melemah.

Menghadapi situasi ini, pemerintah harus menghadapi gelombang kritik dari masyarakat yang khawatir terhadap meningkatnya biaya hidup.

Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada realitas ekonomi yang tidak selalu memberikan banyak pilihan.

Apa yang terjadi hari-hari ini memang sulit ditebak. Ketika nilai tukar rupiah melemah, harga minyak dunia berfluktuasi, dan tekanan krisis energi global belum sepenuhnya mereda, ekonomi dalam negeri pun mendapat pukulan luar biasa yang nyaris meluluhlantahkan negeri.

Di saat bersamaan, biaya penyediaan energi dalam negeri menjadi semakin mahal. Dalam situasi demikian, mempertahankan harga BBM pada level lama bukan hanya berisiko membebani keuangan negara dan badan usaha energi, melainkan juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara lebih luas.

Di tengah dilema tersebut, penyesuaian harga BBM nonsubsidi muncul sebagai pilihan yang sulit namun dianggap perlu.

Kebijakan ini memang mengandung konsekuensi sosial dan politik yang tidak ringan, tetapi pemerintah berasumsi bahwa menjaga ketahanan ekonomi nasional tetap menjadi pilihan prioritas demi mencegah risiko yang lebih besar di masa mendatang.

Pilihan Dilematis

Kenaikan harga BBM nonsubsidi pada prinsipnya merupakan konsekuensi logis dari perubahan variabel ekonomi yang berada di luar kendali pemerintah.

Dua faktor utama yang paling berpengaruh adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya biaya pengadaan energi di pasar global.

Karena sebagian kebutuhan energi nasional masih bergantung pada impor, maka implikasi yang ditimbulkan adalah setiap pelemahan rupiah dapat membuat biaya pembelian minyak mentah maupun produk turunannya menjadi lebih mahal.

Dalam situasi semacam ini, mempertahankan harga lama sama artinya dengan menciptakan selisih biaya yang semakin besar dan berpotensi menimbulkan tekanan keuangan yang serius.

Dari perspektif ekonomi, harga BBM nonsubsidi memang didesain untuk lebih mengikuti mekanisme pasar. Ini berarti perubahan harga pasar global dapat berpengaruh terhadap penyesuaian harga dalam negeri.

Berbeda dengan BBM bersubsidi, BBM nonsubsidi memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi.

Karena itu, ketika biaya pengadaan meningkat secara signifikan, penyesuaian harga menjadi langkah yang secara ekonomi dapat dipahami.

Logika yang mesti dipahami masyarakat adalah bahwa tidak semua kebijakan dapat dinilai hanya dari dampak jangka pendeknya.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah memang wajib memilih antara dua risiko yang sama-sama tidak nyaman.

Risiko pertama adalah menaikkan harga BBM sembari berhadapan dengan kenyataan adanya ketidakpuasan masyarakat.

Risiko kedua adalah mempertahankan harga lama, namun membiarkan tekanan ekonomi terus meningkat hingga mengganggu stabilitas fiskal, moneter, ketahanan energi, hingga kepercayaan pasar terhadap perekonomian nasional.

Jika harga dipertahankan secara artifisial dalam waktu yang lama sementara biaya terus meningkat, maka beban yang muncul pada akhirnya akan jauh lebih besar.

Dalam konteks inilah kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi sebuah pilihan sulit yang diambil bukan karena keinginan, melainkan karena kebutuhan untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional di tengah tekanan global yang luar biasa.

Tantangan Dalam Negeri

Meski memiliki dasar ekonomi yang kuat, kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi tetap menghadapi tantangan besar di dalam negeri.

Dampak yang paling cepat dirasakan masyarakat adalah meningkatnya biaya transportasi dan distribusi. Saat biaya angkutan naik, misalnya, harga barang dan jasa juga ikut terdorong naik. Efek berantai ini tidak bisa terhindarkan lagi.

Apa yang menjadi ketakutan masyarakat pada giliriannya adalah inflasi dan penurunan daya beli itu sendiri.

Sementara itu, dalam konteks politik, kondisi tersebut hampir bisa dipastikan akan memunculkan sentimen negatif terhadap pemerintah.

Kenaikan harga BBM selalu menjadi isu yang sensitif karena beririsan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Itulah sebabnya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi sipil, hingga aktor politik menjadikan kebijakan ini sebagai bahan kritik terhadap pemerintah.

Gelombang tekanan publik bahkan berpotensi semakin menguat kala masyarakat mulai merasakan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya mobilitas.

Namun demikian, di tengah besarnya tekanan, pemerintah mesti mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan ekonomi bangsa secara keseluruhan.

Dari sejarah kita belajar bahwa banyak negara mengalami krisis yang lebih dalam ketika pemerintah terlalu lama menunda penyesuaian kebijakan ekonomi yang sebenarnya diperlukan.

Kebijakan yang populer dalam jangka pendek, seperti berkaca dari pengalaman yang sudah lalu, tidak selalu menjadi kebijakan yang sehat dalam jangka panjang.

Sebaliknya, keputusan yang tidak populer seringkali justru diperlukan untuk mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.
Dengan demikian, terlepas dari kebijakan yang dibuat pemerintah ini membawa konsekuensi politik yang tidak biasa, tujuan utamanya tetap jauh lebih penting yaitu menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kepentingan bangsa senantiasa berada di atas kepentingan yang lebih besar.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)