Jumat, Juni 12, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari...

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi

0
22

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.

Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.

Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.

Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.

“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.

Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.

“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.

Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).

Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.

Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.

Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. (TIM/Red)