Jumat, Juni 12, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke...

Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam instrumen perbankan BUMN (Himbara) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026

0
9

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Jakarta, Humas MA
Kamis,11 Juni 2026

Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara hukum & bebas dari delik monopoli berkat state action doctrine.

Sebagai pilar struktural dalam makroekonomi domestik, komoditas berbasis sumber daya alam memegang peranan krusial dalam akumulasi cadangan devisa nasional.

Pola ini terefleksi dari dominasi produk ekstraktif dan agrobisnis di dalam neraca perdagangan luar negeri. Namun secara empiris, tingginya volume perdagangan tersebut tidak serta-merta menjamin ketersediaan pasokan valas di pasar keuangan domestik.

Fenomena ini dipicu oleh kecenderungan para eksportir untuk mengalokasikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada sistem perbankan luar negeri demi efisiensi biaya keuangan dan aksesibilitas global.

Dampaknya, pelarian likuiditas tersebut memperentan fluktuasi Rupiah dan mendistorsi ketahanan sistem moneter nasional menghadapi ketidakpastian makro global.

Langkah intervensi diambil oleh otoritas publik melalui pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP Nomor 21 Tahun 2026).

Regulasi ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 perihal Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Intervensi yuridis tersebut mengintroduksi restrukturisasi masif melalui kewajiban sentralisasi pengelolaan dan pemindahan rekening khusus DHE SDA.

Instrumen penyimpanan kini dialokasikan secara monolitik pada lembaga perbankan milik negara yang menaungi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Konsekuensinya, arsitektur tata kelola valuta asing domestik mengalami pergeseran ekstrem seiring hilangnya otoritas sektor swasta domestik maupun lembaga keuangan transnasional dalam mengadopsi penempatan aset valas berskala megaton tersebut.

Kebijakan pemusatan dana pada bank-bank BUMN memicu dilema regulasi yang memperhadapkan stabilitas makroekonomi dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Restriksi ini melahirkan hambatan masuk pasar (market foreclosure) bagi institusi keuangan non-pemerintah dan mengeliminasi independensi eksportir dalam menentukan rekanan finansial mereka.

Diskriminasi pasar melalui pemberian fasilitas eksklusif bagi entitas negara ini memuat indikasi awal pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, eskalasi konflik hukum ini diredam oleh eksistensi state action doctrine yang melegitimasi pengecualian aturan demi kemaslahatan publik.

Konsekuensinya, integrasi dua kepentingan yang saling bertolak belakang ini memerlukan eksaminasi hukum yang komprehensif dalam lanskap tata hukum nasional.

Keabsahan mandatori sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam instrumen perbankan BUMN (Himbara) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 dinilai linier dan tidak mencederai koridor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5 Tahun 1999).

Secara doktriner, proteksi hukum atas kebijakan moneter ini dijustifikasi oleh state action doctrine melalui koridor pengecualian pada Pasal 50 huruf a UU 5 Tahun 1999.

Norma tersebut secara eksplisit mengesampingkan tindakan maupun perikatan hukum yang diorientasikan demi mengimplementasikan regulasi positif yang berlaku.