Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 15

Mahkamah Agung RI membuka ruang sita jaminan atas harta suami sebagai instrumen perlindungan agar hak anak benar-benar terpenuhi.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Nafkah anak pasca perceraian kerap berhenti sebagai putusan di atas kertas. Melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Mahkamah Agung RI membuka ruang sita jaminan atas harta suami sebagai instrumen perlindungan agar hak anak benar-benar terpenuhi.

Realitas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Perceraian hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, bukan kewajiban orang tua terhadap anak. Karena itu, tanggung jawab pemeliharaan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup anak tetap melekat, terutama pada ayah.

Secara normatif, hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia menegaskan bahwa ayah tetap berkewajiban membiayai anak meskipun perkawinan telah berakhir dengan terjadinya perceraian.

Namun dalam praktik, banyak putusan nafkah anak di Pengadilan Agama belum terlaksana secara efektif karena lemahnya daya paksa, termasuk belum optimalnya dwangsom atau mekanisme eksekusi otomatis terhadap harta mantan suami (Nurdiansyah, 2025).

Akibatnya, mantan istri sering memikul beban ganda, mengasuh sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi anak. Pada titik ini, nafkah anak pasca perceraian bukan lagi sekadar urusan privat keluarga, melainkan persoalan keadilan sosiologis yang menuntut respons lebih efektif dari sistem peradilan.

Doktrin Kepentingan Terbaik bagi Anak

Untuk menjawab kebuntuan eksekusi nafkah anak, Mahkamah Agung RI menghadirkan arah kebijakan hukum yang lebih progresif. Hakim tidak hanya diarahkan untuk berhenti pada formalisme beracara, tetapi juga didorong melakukan penemuan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak anak.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa putusan perkara keluarga tidak cukup hanya bersifat deklaratif. Putusan harus memiliki daya guna nyata, terutama ketika menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup anak pasca perceraian.

Sikap tersebut tampak dalam rumusan hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang memberi ruang bagi istri untuk memohon sita jaminan atas harta suami.

Berikut rumusan dimaksud: “Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri.”

Rumusan tersebut menegaskan bahwa doktrin kepentingan terbaik bagi anak tidak lagi sebatas prinsip moral, tetapi telah menjadi dasar yuridis untuk memastikan hak anak atas nafkah benar-benar terlindungi. Dalam perkara nafkah anak, orientasi ini menuntut agar putusan tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Harmonisasi dengan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan

Rumusan hukum tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dalam perkara perceraian, perempuan kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika harus menanggung beban ekonomi anak setelah rumah tangga berakhir. Kerentanan itu semakin berat ketika mantan suami tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Mahkamah Agung RI memberi dasar hukum yang lebih tegas bagi perempuan untuk meminta sita atas harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.

Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan preventif agar harta tersebut tidak dialihkan, disembunyikan, atau dijual sebelum kewajiban nafkah dipenuhi. Sita jaminan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum mantan suami, melainkan sebagai perlindungan preventif agar hak anak tetap terjamin.

Standar Operasional Formil Pengajuan Sita Jaminan

Dalam hukum acara perdata, sita jaminan (conservatoir beslag) pada awalnya lebih dikenal dalam sengketa utang-piutang atau sengketa kebendaan. Tujuannya adalah menjaga agar harta tergugat tetap tersedia, sehingga putusan yang kelak dijatuhkan tidak menjadi hampa (Rorong, 2018).

Sita jaminan bukan eksekusi akhir, melainkan tindakan pengamanan sementara oleh pengadilan. Ketika konsep ini diterapkan dalam perkara nafkah anak, terjadi perkembangan penting bahwa nafkah anak tidak lagi dipandang sebagai kewajiban moral semata, tetapi sebagai kewajiban hukum yang dapat ditagih dan dijamin pelaksanaannya.

Dalam kerangka tersebut, hak anak atas nafkah dapat diposisikan sebagai hak keperdataan yang kuat. Apabila terdapat kekhawatiran harta ayah akan dialihkan, disembunyikan, atau dijual, maka sita jaminan menjadi instrumen yang relevan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.

Meskipun hukum telah membuka ruang bagi pengajuan sita jaminan nafkah anak, terdapat syarat formil yang tetap harus diperhatikan secara cermat. Ruang hukum ini tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi hanya untuk menekan, meneror, atau mengganggu hak keperdataan suami tanpa dasar yang jelas.

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memberikan batasan prosedural agar permohonan sita tetap berada dalam koridor hukum acara yang tertib. Karena itu, istri atau kuasa hukumnya wajib merumuskan permohonan sita secara jelas, terukur, dan dapat diverifikasi oleh pengadilan.

Syarat utama yang harus dipenuhi ialah objek jaminan harus diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan. Posita memuat dasar dan alasan mengapa sita diperlukan, sedangkan petitum memuat tuntutan agar pengadilan menetapkan sita atas objek tertentu sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.

Uraian terhadap objek sita tidak cukup hanya disebut secara umum, misalnya “harta milik suami” atau “aset tergugat”. Objek tersebut harus dijelaskan secara spesifik, meliputi letak, ukuran, batas-batas, nomor bukti kepemilikan, atau identitas lain yang dapat memastikan keberadaan harta tersebut.

Dalam praktiknya, objek yang dimohonkan sita dapat berupa tanah dengan sertifikat tertentu, kendaraan dengan nomor polisi dan BPKB yang jelas, atau rekening bank yang dapat diidentifikasi. Kejelasan ini penting agar hakim dapat menilai kelayakan permohonan dan jurusita dapat melaksanakan penyitaan tanpa menimbulkan kekeliruan objek.

Apabila objek jaminan tidak diuraikan secara terang dan spesifik, permohonan sita berisiko tidak dapat dijalankan secara efektif. Bahkan, dalam keadaan tertentu, ketidakjelasan tersebut dapat menyebabkan permohonan sita tidak dapat diterima karena pengadilan tidak memiliki dasar yang cukup untuk memerintahkan penyitaan.

Fleksibilitas Jalur dan Mekanisme Sita Jaminan

Salah satu aspek penting dari rumusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 adalah fleksibilitas jalur pengajuannya. Mahkamah Agung RI tampaknya memahami bahwa sengketa keluarga tidak selalu hadir dalam bentuk yang sederhana dan seragam.

Dalam praktik, posisi hukum para pihak dapat berbeda-beda. Ada perkara ketika istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan, tetapi ada pula perkara ketika suami lebih dahulu mengajukan permohonan cerai talak. Karena itu, mekanisme perlindungan nafkah anak harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkara tersebut.

Pertama, permohonan sita jaminan dapat diajukan dalam gugatan konvensi. Hal ini terjadi, misalnya, ketika istri bertindak sebagai Penggugat dalam perkara cerai gugat, lalu sekaligus menuntut nafkah anak dan meminta agar harta suami diletakkan sita sebagai jaminan pemenuhannya.

Kedua, permohonan tersebut juga dapat diajukan melalui gugatan rekonvensi. Jalur ini menjadi penting ketika suami mengajukan cerai talak, sementara istri berada pada posisi sebagai Termohon. Dalam keadaan demikian, istri tetap dapat mengajukan tuntutan balik mengenai nafkah anak beserta permohonan sita atas harta suami sebagai jaminannya.

Ketiga, permohonan sita jaminan juga dapat diajukan melalui gugatan tersendiri. Jalur ini relevan apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetap, tetapi mantan suami kemudian tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak sebagaimana mestinya.

Apabila permohonan dikabulkan, harta yang diletakkan sita berada dalam keadaan status quo. Artinya, suami tidak dapat secara bebas mengalihkan, menjual, menghibahkan, atau menjaminkan harta tersebut kepada pihak lain selama sita belum diangkat.

Dalam posisi ini, sita jaminan berfungsi sebagai tekanan hukum sekaligus pengaman finansial agar kewajiban nafkah anak tetap dilaksanakan secara tertib (Joni & Iman, 2021).

Karena nafkah anak bersifat berkala, eksekusi baru menjadi relevan apabila terjadi kelalaian pembayaran. Sepanjang ayah tetap membayar nafkah anak setiap bulan, sita tersebut hanya berfungsi sebagai jaminan.

Namun, apabila kemudian timbul tunggakan, objek yang telah diletakkan sita dapat menjadi dasar untuk dimohonkan pelaksanaan eksekusi guna memenuhi nafkah anak yang telah jatuh tempo.

Dengan demikian, sita jaminan tidak mengubah karakter nafkah anak sebagai kewajiban periodik. Instrumen ini justru memperkuat efektivitas putusan dengan memastikan adanya aset yang dapat menjamin pemenuhan hak anak.

Di sinilah nilai penting SEMA Nomor 5 Tahun 2021, karena memberi “daya paksa” yang lebih nyata terhadap putusan nafkah anak tanpa harus menunggu hak anak benar-benar terlantar.

Implikasi Sosiologis dan Efektivitas Penegakan Hukum

Pada akhirnya, kebijakan hukum ini tidak hanya penting secara normatif, tetapi juga memiliki dampak sosiologis. Kemungkinan harta ayah diletakkan sita sebagai jaminan nafkah anak dapat menjadi peringatan serius agar kewajiban terhadap anak tidak mudah diabaikan.

Ancaman terhadap aset pribadi, termasuk kemungkinan berlanjut ke tahap eksekusi, dapat menumbuhkan efek pencegahan (deterrent effect). Dengan demikian, ayah akan berpikir lebih cermat sebelum menelantarkan hak anak yang melekat karena hubungan darah dan tanggung jawab hukum.

Bagi pengadilan, instrumen ini juga menjaga kewibawaan putusan. Putusan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang baik secara redaksional, tetapi harus memiliki daya paksa dan daya guna bagi pihak yang membutuhkan perlindungan.

Dalam perkara nafkah anak, keadilan baru benar-benar hadir ketika anak memperoleh biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasarnya secara layak. Karena itu, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menjadi jembatan antara putusan dan pelaksanaan, antara norma dan kenyataan.

Mahkamah Agung RI telah membuka jalan bagi perlindungan yang lebih efektif terhadap anak pasca perceraian. Di titik inilah lembaga peradilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada masa depan anak.

Referensi

1. Joni, & Iman, R. Q. (2021, 9 November). Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian (Dasar Hukum dan Problematikanya).

2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. https://badilag.mahkamahagung.go.id

3. Nurdiansyah, E. (2025). Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian melalui Pembentukan Badan Jaminan Nafkah Anak (Studi Komparatif Negara Malaysia). Forschungsforum Law Journal, 2(03), 270–281.

4. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

5. Rorong, Y. D. (2018). Kajian Hukum tentang Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat dengan Memperhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962 Tertanggal 25 April 1962. Lex Privatum, 6(1), 121–129.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Sita Jaminan Harta Suami untuk Pemenuhan Nafkah Anak

Jakarta, Humas MA
Selasa,12 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang baru, Abdul Qohar,

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Kedua belah pihak sepakat bahwa adaptasi terhadap regulasi baru membutuhkan koordinasi intensif, tanpa mengurangi profesionalitas masing-masing institusi.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang baru, Abdul Qohar, pada Senin (11/5/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan sosok Kajati baru kepada jajaran pengadilan sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum di Jawa Timur.

“Kami berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik, namun tetap menjaga agar tidak saling mempengaruhi tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Sujatmiko dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa sinergi yang dibangun harus tetap berlandaskan pada prinsip independensi lembaga.

Abdul Qohar, yang baru saja dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan tekadnya untuk membangun hubungan kerja yang sehat dengan pengadilan. “Sinergi itu penting, tetapi independensi juga harus dijaga. KUHP dan KUHAP yang baru ini masih sama-sama kita pelajari, sehingga komunikasi antar lembaga menjadi kunci,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Puji Harian, serta Juru Bicara PT Surabaya, Bambang Kustopo. Dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hadir Muhammad Irwan Datuiding selaku Plh Aspidum, IG Punia Atmaja NR sebagai Aspidsus, Muhammad Yunus sebagai Aspidmil, dan John

Franky selaku Plt. Kabag TU Kajati. Kehadiran para pejabat ini menambah kekhidmatan pertemuan sekaligus memperlihatkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan baru Kajati.

Kedua belah pihak sepakat bahwa adaptasi terhadap regulasi baru membutuhkan koordinasi intensif, tanpa mengurangi profesionalitas masing-masing institusi. “Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Sujatmiko.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Ketua PT Surabaya Terima Silaturahmi Kajati Baru, Komitmen Jaga Independensi

Jakarta, Humas MA
Selasa,12 Mei 2026

Dr. Hasanudin mengapresiasi PT Pontianak yang dinilai cepat beradaptasi dengan sistem pembelajaran digital melalui platform BLC

0

Pontianak.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Dr. Hasanudin, menegaskan bahwa nilai dan aktivitas peserta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) berbasis Badilum Learning Center (BLC) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pola pengembangan karier tenaga teknis peradilan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak, Selasa (12/5).

Dalam kesempatan itu, Dr. Hasanudin mengapresiasi PT Pontianak yang dinilai cepat beradaptasi dengan sistem pembelajaran digital melalui platform BLC yang menerapkan metode blended learning, mulai dari pembelajaran mandiri, kuis evaluasi, hingga pembelajaran melalui Zoom dan klasikal

“Agar para peserta mengikuti bimtek dengan baik sampai tuntas. Ilmu yang diperoleh kemudian dapat disebarluaskan di satuan kerja masing-masing.

Nilai bimtek sudah tersimpan di dalam aplikasi BLC dan akan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pola pengembangan karier tenaga teknis,” ujar Dr. Hasanudin.

Ia menambahkan, seluruh proses pembelajaran peserta, termasuk hasil evaluasi dan kuis, tercatat secara otomatis di dalam sistem sehingga tingkat partisipasi dan capaian peserta dapat dipantau secara objektif.

Dalam forum tersebut, Dr. Hasanudin juga memaparkan sejumlah keunggulan platform BLC sebagai sarana pembelajaran modern di lingkungan peradilan umum. Salah satunya, BLC telah digunakan dalam kegiatan bimtek open access pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 yang diikuti sebanyak 8.243 peserta dari berbagai kalangan.

Kegiatan bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PT Pontianak, Dr. Pontas Efendi, yang menilai kehadiran BLC menjadi sarana penting dalam memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat integritas hakim dan tenaga teknis peradilan.

Dirbinganis Badilum: Nilai Bimtek di BLC Jadi Pertimbangan Pengembangan Karier

Tim Badilum dan Tim BLC – Dandapala Contributor
Selasa, 12 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-wilayah hukumnya

0

Pontianak.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-wilayah hukum PT Pontianak pada Selasa pagi, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengusung sistem blended learning melalui platform Badilum Learning Center (BLC), yang diawali dengan pembelajaran mandiri dan kuis evaluasi sebelum peserta mengikuti sesi Zoom maupun pembelajaran klasikal.

Dalam sambutannya, Dr. Pontas Efendi menyampaikan bahwa modernisasi pembelajaran yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan ruang belajar yang lebih luas bagi tenaga teknis peradilan.

“Kita bersyukur Badilum telah membuka ruang belajar melalui BLC, dilanjutkan dengan pembelajaran melalui Zoom maupun klasikal. Tentunya hal ini memberikan keuntungan tersendiri karena menjadi jendela untuk menambah wawasan bagi hakim dan pejabat teknis lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi digital Badilum yang dinilai mampu mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia peradilan sekaligus pengembangan pola karier tenaga teknis.

“Aplikasi-aplikasi yang dibuat Ditjen Badilum memiliki banyak kelebihan. Salah satunya BLC, yang tidak hanya dapat diikuti aparatur peradilan, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari dunia peradilan dan hukum,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Dr. Pontas Efendi berharap materi yang disampaikan dalam bimtek tidak hanya memperluas wawasan substansi hukum, tetapi juga memperkuat integritas aparatur peradilan, khususnya para hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirbinganis dan Subdirektorat Pengembangan atas materi yang diberikan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memperluas wawasan, tidak hanya berkaitan dengan substansi hukum, tetapi juga mengenai integritas, dengan titik berat utama pada hakim,” tutupnya.

Dr. Pontas Efendi: BLC Menjadi Jendela Penambah Wawasan Aparatur Peradilan

Tim Badilum dan Tim BLC – Dandapala Contributor
Selasa, 12 Mei 2026

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

0

BANTEN–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. memaparkan materinya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang diselenggarakan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 11 Mei 2026.
Dalam paparannya, Jamdatun menegaskan bahwa institusi Kejaksaan sedang berada dalam fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi ini menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal (Jaksa Pengacara Negara) sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Prof. Narendra Jatna.
Dalam visi besarnya, Jamdatun memaparkan bahwa posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab untuk menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
“Dengan posisi ini, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum pasif, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuh Jamdatun.
Implementasi nyata dari peran baru ini terlihat pada mandat JPN untuk mengawal berbagai program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah saat ini. JPN diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang mendalam pada program-program krusial seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi Pembangunan,” terang Jamdatun
Selain aspek litigasi di persidangan, Jamdatun menekankan pentingnya penguasaan terhadap strategi non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution atau mediasi. Penggunaan jalur mediasi dan arbitrase dinilai jauh lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa menguras energi negara di ruang sidang.
Dalam konteks pengelolaan aset, JPN diharapkan mampu bertindak cepat dalam melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur dan didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi digital serta data yang terintegrasi.
Transformasi paradigma ini pada akhirnya bermuara pada perubahan sistem penilaian kinerja yang lebih substansial melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Keberhasilan seorang Jaksa Pengacara Negara kini tidak lagi diukur semata-mata dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif yang dihasilkan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, professional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan asset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Jamdatun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.

Jakarta, 11 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

“Prison is the only place where power is exercised in its naked state, in its most excessive dimensions, and justified as moral force.”

0

INDOTIPIKOR.COM-INTERNASIONALNEWS—FORSIMEMA RI—Kerangka Efek Jera dan Rekonstruksi Disposisi

Jakarta, Humas MA
Selasa,12 Mei 2026

Pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada efek jera sering kali gagal memutus siklus berulang penyakit sosial akut seperti fenomena Pekerja Seks Komersial. Rehabilitasi dan perlindungan sosial justru membuka kemungkinan perubahan yang lebih manusiawi, dengan menempatkan hukum bukan sekadar sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial.

“Prison is the only place where power is exercised in its naked state, in its most excessive dimensions, and justified as moral force.” – Michel Foucault (Discipline and Punish: The Birth of the Prison).

Dalam mitologi Yunani, kisah Sisipus menggambarkan manusia yang dikutuk untuk mendorong batu ke puncak gunung hanya untuk melihatnya kembali menggelinding ke bawah, berulang tanpa akhir. Siklus ini bukan sekadar penderitaan fisik, tetapi juga representasi dari pengulangan yang tidak pernah menghasilkan perubahan substantif.

Analogi ini mencerminkan dinamika pekerja komersial dalam praktik prostitusi dalam relasinya dengan hukum, di mana penindakan yang berulang tidak selalu menghasilkan transformasi perilaku.

Setiap razia, penahanan, atau sanksi administratif sering kali hanya menjadi episode sementara dalam siklus yang terus berulang, tanpa menyentuh akar disposisi yang mendorong individu kembali ke aktivitas yang sama. Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang kegagalan sistem untuk memutus pola yang bersifat rekursif.

Sebagaimana bongkahan batu karang Sisipus yang selalu kembali ke titik awal, intervensi hukum yang bersifat repetitif tanpa perubahan struktural hanya mereproduksi kondisi yang sama dalam bentuk yang terus berulang.

Pengkaji masalah sosial Catharine A. MacKinnon (1989) melihat prostitusi sebagai bentuk subordinasi struktural yang tidak dapat dipisahkan dari relasi kekuasaan gender, sehingga pendekatan hukum cenderung bersifat represif terhadap praktik tersebut.

Namun demikian, laporan World Health Organization (2012) menunjukkan bahwa pendekatan kriminalisasi justru sering memperburuk kondisi kesehatan dan keselamatan para pekerja, tanpa secara signifikan mengurangi praktik itu sendiri.

Dalam konteks ini, hukum beroperasi sebagai instrumen kontrol yang tidak selalu efektif dalam mengubah perilaku, terutama ketika faktor ekonomi, sosial, dan psikologis tetap tidak tersentuh. Penempatan isu ini semata dalam kerangka moralitas juga cenderung menyederhanakan kompleksitas relasi sosial yang melatarbelakanginya. Akibatnya, intervensi hukum lebih diarahkan pada penertiban gejala daripada pengelolaan kondisi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Ambiguitas Tujuan dalam Intervensi Negara

Dalam praktik global, negara menghadapi dilema antara pendekatan retributif dan pendekatan sosial dalam menangani pekerja komersial dalam praktik prostitusi.

United Nations Development Programme (2019) mencatat bahwa kriminalisasi sering kali bertumpu pada asumsi sederhana bahwa ancaman hukuman akan menghasilkan efek jera. Namun, studi Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (2020) menunjukkan bahwa banyak individu kembali ke pekerjaan tersebut bukan hanya karena tekanan ekonomi, melainkan juga karena keterbatasan horizon pilihan dan pembentukan disposisi yang berlangsung secara gradual.

Dengan demikian, logika pencegahan bekerja dalam kerangka yang terlalu sempit untuk menangkap kompleksitas permasalahan tersebut. Alih-alih mengurai persoalan, pendekatan ini justru mereduksinya menjadi persoalan kepatuhan formal.

Pada titik ini, hukum lebih tampak sebagai perangkat penataan ketertiban daripada sebagai sarana pembentukan perilaku baru. Kontradiksi ini menyingkap keterbatasan pendekatan hukum yang terlalu mengandalkan efek jera sekaligus mengesampingkan dimensi rehabilitatif.

Michel Foucault (1977) melalui analisisnya tentang disiplin menunjukkan bahwa sistem penalisasi modern tidak hanya gagal mengoreksi perilaku, tetapi juga beroperasi dengan cara yang memperpanjang pola yang sama dalam bentuk yang lebih halus. Dalam konteks pekerja komersial dalam praktik prostitusi, intervensi yang berulang tanpa transformasi kondisi justru mempertahankan kontinuitas praktik tersebut.

Pertanyaan mengenai efektivitas hukum, dengan demikian, bergeser dari soal intensitas sanksi menuju cara kerja mekanisme itu sendiri. Di sini, kekuasaan tidak hadir semata sebagai larangan, melainkan sebagai proses yang membentuk dan menata subjek secara berkelanjutan. Intervensi hukum pun tidak berdiri di luar realitas sosial yang diaturnya, tetapi terjalin erat dalam produksi dan reproduksi realitas tersebut.

Efek Jera dan Keterbatasan Hukum sebagai Instrumen Kontrol

Dalam perspektif filsafat hukum, gagasan efek jera bertumpu pada asumsi rasionalitas individu, yakni bahwa seseorang akan menghindari perilaku tertentu jika konsekuensinya cukup berat.

Cesare Beccaria (1764) menegaskan bahwa “it is better to prevent crimes than to punish them” (lebih baik mencegah kejahatan daripada menghukum) (Beccaria, 1764:93), yang menunjukkan bahwa pencegahan lebih efektif daripada hukuman. Pendekatan yang hanya mengandalkan sanksi tidak cukup untuk mengubah disposisi individu yang telah terbentuk dalam kondisi sosial tertentu.

Ketika hukum tidak mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan perubahan, maka efek jera menjadi ilusi normatif yang tidak memiliki daya transformasi nyata. Asumsi mengenai rasionalitas ini juga cenderung mengabaikan dimensi afektif dan kebiasaan yang membentuk tindakan sehari-hari. Dalam banyak kasus, keputusan untuk kembali pada praktik yang sama tidak lahir dari kalkulasi risiko semata, melainkan dari keterikatan pada pola hidup yang telah mengendap.

Bagi Herbert L.A. Hart (1961) menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai sistem aturan, tetapi juga sebagai mekanisme yang harus diakui secara internal oleh subjeknya. Hart menyatakan bahwa keberhasilan hukum bergantung pada “internal point of view” (sudut pandang internal) (Hart, 1961:88), di mana individu menerima norma sebagai bagian dari kerangka perilaku mereka.

Dalam hal pekerja komersial dalam praktik prostitusi, ketiadaan internalisasi norma ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang bersifat eksternal dan koersif tidak cukup untuk menghasilkan perubahan.

Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang lebih integratif, yang tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk kondisi yang memungkinkan transformasi disposisi. Ketika norma tidak beresonansi dengan pengalaman hidup subjek, hukum cenderung hadir sebagai sesuatu yang asing dan terpisah.

Dalam situasi semacam ini, kepatuhan menjadi bersifat sementara dan bergantung pada pengawasan, bukan pada penerimaan yang berkelanjutan.

Rehabilitasi sebagai Alternatif Normatif dalam Hukum

Dalam perkara Canada (Attorney General) v. Bedford (2013 SCC 72, Supreme Court of Canada, 2013) ditunjukkan bagaimana pendekatan hukum terhadap prostitusi dapat berubah secara signifikan. Kasus ini diajukan oleh tiga Pekerja Seks Komersial (PSK): Terri-Jean Bedford, Amy Lebovitch, dan Valerie Scott, yang beroperasi di Ontario dan secara langsung terdampak oleh ketentuan dalam Criminal Code Kanada.

Gugatan diajukan ke Ontario Superior Court of Justice pada tahun 2007, dengan argumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut melanggar Pasal 7 Canadian Charter of Rights and Freedoms yang menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan individu. Penggugat menunjukkan bahwa larangan tersebut memaksa mereka bekerja di ruang publik atau kondisi tersembunyi yang lebih berisiko, membatasi kemampuan untuk menyaring klien, serta menghalangi akses terhadap perlindungan diri.

Setelah melewati proses persidangan dan pembuktian yang panjang, Mahkamah Agung Kanada pada tahun 2013 memutuskan bahwa ketentuan tersebut bersifat inkonstitusional karena menciptakan kondisi yang justru meningkatkan risiko kekerasan terhadap pekerja.

Putusan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan rehabilitatif yang menempatkan upaya pembinaan ulang para PSK sebagai pertimbangan normatif utama.

Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk legitimasi moral terhadap praktik prostitusi itu sendiri. Mahkamah Agung Kanada tidak sedang mengidealkan industri seks komersial, melainkan menyoroti kegagalan pendekatan hukum yang justru memperbesar kerentanan para pekerja di dalamnya. Perlindungan hukum diposisikan sebagai langkah awal untuk membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih manusiawi dan realistis.

Menariknya, perubahan norma hukum dalam perkara ini dilakukan langsung oleh Supreme Court of Canada melalui mekanisme judicial review konstitusional, berbeda dengan beberapa negara seperti Indonesia yang secara institusional memisahkan fungsi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung Kanada tidak sekadar memeriksa penerapan hukum, tetapi juga menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Criminal Code of Canada terhadap prinsip-prinsip yang dijamin dalam Canadian Charter of Rights and Freedoms. Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah suatu undang-undang tetap sah diberlakukan atau justru bertentangan dengan hak-hak fundamental warga negara.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa konfigurasi kelembagaan tiap negara dapat berbeda dalam menentukan siapa yang berwenang mengoreksi norma hukum yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.

Negara dipandang tidak cukup hanya menghukum atau menekan para PSK melalui ancaman pidana, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka keluar dari lingkaran eksploitasi, kekerasan, dan ketergantungan ekonomi yang sering kali menjadi latar belakang keterlibatan mereka dalam prostitusi. Dengan demikian, pendekatan rehabilitatif bukan berarti menerima prostitusi sebagai kondisi ideal, melainkan mengakui bahwa transformasi sosial tidak dapat dicapai apabila hukum terlebih dahulu menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang semakin berbahaya dan terpinggirkan.

Pada akhirnya, problematika pekerja dalam sektor prostitusi menunjukkan bahwa hukum tidak selalu efektif sebagai alat untuk menciptakan efek jera, terutama ketika berhadapan dengan fenomena yang kompleks dan berakar dalam struktur sosial.

Pendekatan yang hanya berfokus pada sanksi cenderung menghasilkan pengulangan tanpa perubahan, sementara pendekatan yang lebih rehabilitatif membuka kemungkinan untuk transformasi yang lebih mendalam.

Artinya, peran negara tidak hanya sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan yang mampu menjangkau dimensi yang lebih luas untuk menuju tahap perubahan perilaku yang sesungguhnya.

Referensi

Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Indianapolis: Hackett Publishing, 1764.
Canada (Attorney General) v. Bedford. 2013 SCC 72. Supreme Court of Canada (2013).
Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1977.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.
MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989.
United Nations Development Programme. Sex Work and the Law in Asia and the Pacific. New York: UNDP, 2019.
UNAIDS. Global HIV & AIDS Statistics Report. Geneva: UNAIDS, 2020.
World Health Organization. Prevention and Treatment of HIV and Other Sexually Transmitted Infections for Sex Workers. Geneva: WHO, 2012.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Afif memutuskan bahwa ketentuan tersebut bersifat inkonstitusional karena menciptakan kondisi yang justru meningkatkan risiko kekerasan terhadap pekerja.

Putusan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma retributif menuju pendekatan rehabilitatif yang menempatkan upaya pembinaan ulang para PSK sebagai pertimbangan normatif utama.

Namun demikian, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai bentuk legitimasi moral terhadap praktik prostitusi itu sendiri. Mahkamah Agung Kanada tidak sedang mengidealkan industri seks komersial, melainkan menyoroti kegagalan pendekatan hukum yang justru memperbesar kerentanan para pekerja di dalamnya. Perlindungan hukum diposisikan sebagai langkah awal untuk membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih manusiawi dan realistis.

Menariknya, perubahan norma hukum dalam perkara ini dilakukan langsung oleh Supreme Court of Canada melalui mekanisme judicial review konstitusional, berbeda dengan beberapa negara seperti Indonesia yang secara institusional memisahkan fungsi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung Kanada tidak sekadar memeriksa penerapan hukum, tetapi juga menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Criminal Code of Canada terhadap prinsip-prinsip yang dijamin dalam Canadian Charter of Rights and Freedoms. Artinya, pengadilan berwenang menilai apakah suatu undang-undang tetap sah diberlakukan atau justru bertentangan dengan hak-hak fundamental warga negara.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa konfigurasi kelembagaan tiap negara dapat berbeda dalam menentukan siapa yang berwenang mengoreksi norma hukum yang dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.

Negara dipandang tidak cukup hanya menghukum atau menekan para PSK melalui ancaman pidana, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka keluar dari lingkaran eksploitasi, kekerasan, dan ketergantungan ekonomi yang sering kali menjadi latar belakang keterlibatan mereka dalam prostitusi. Dengan demikian, pendekatan rehabilitatif bukan berarti menerima prostitusi sebagai kondisi ideal, melainkan mengakui bahwa transformasi sosial tidak dapat dicapai apabila hukum terlebih dahulu menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang semakin berbahaya dan terpinggirkan.

Pada akhirnya, problematika pekerja dalam sektor prostitusi menunjukkan bahwa hukum tidak selalu efektif sebagai alat untuk menciptakan efek jera, terutama ketika berhadapan dengan fenomena yang kompleks dan berakar dalam struktur sosial.

Pendekatan yang hanya berfokus pada sanksi cenderung menghasilkan pengulangan tanpa perubahan, sementara pendekatan yang lebih rehabilitatif membuka kemungkinan untuk transformasi yang lebih mendalam.

Artinya, peran negara tidak hanya sebagai pilar penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan yang mampu menjangkau dimensi yang lebih luas untuk menuju tahap perubahan perilaku yang sesungguhnya.

Referensi

Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Indianapolis: Hackett Publishing, 1764.
Canada (Attorney General) v. Bedford. 2013 SCC 72. Supreme Court of Canada (2013).
Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books, 1977.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1961.
MacKinnon, Catharine A. Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989.
United Nations Development Programme. Sex Work and the Law in Asia and the Pacific. New York: UNDP, 2019.
UNAIDS. Global HIV & AIDS Statistics Report. Geneva: UNAIDS, 2020.
World Health Organization. Prevention and Treatment of HIV and Other Sexually Transmitted Infections for Sex Workers. Geneva: WHO, 2012.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Afif

Mahkamah Agung (MA) RI kembali membuka seleksi terbuka pengisian jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 25 Mei 2026 melalui laman resmi rekrutmen Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) RI kembali membuka seleksi terbuka pengisian jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026. Seleksi ini diperuntukkan bagi Hakim Tinggi pada lingkungan Peradilan Umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

Seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan sejumlah ketentuan umum bagi peserta seleksi, di antaranya Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Peserta juga harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai Hakim Tinggi, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 62 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi sanksi sedang maupun berat atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE dan PPH), serta memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Peserta juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau atasan langsung, menyampaikan bukti LHKPN dua tahun terakhir, serta laporan SPT tahunan.

Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 25 Mei 2026 melalui laman resmi rekrutmen Mahkamah Agung dengan memilih peminatan Panitera Muda Perkara Pidana atau Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.

Adapun dokumen yang wajib diunggah peserta dalam format PDF meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, SK pangkat dan jabatan terakhir, surat pernyataan pelantikan pertama kali sebagai hakim tinggi, penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir, bukti tanda terima LHKPN dan SPT dua tahun terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat rekomendasi pimpinan, satu file putusan untuk eksaminasi sesuai peminatan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat, serta sertifikat pendukung lainnya apabila ada.

Tahapan seleksi meliputi:

* Pengumuman: 11 Mei 2026;
* Pendaftaran online: 11 s.d. 25 Mei 2026;
* Seleksi administrasi: 11 s.d. 26 Mei 2026;
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26 Mei 2026;
* Seleksi uji kompetensi: 4 Juni 2026;
* Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 5 Juni 2026;
* Profile assessment: 10 s.d. 11 Juni 2026;
* Penelusuran rekam jejak dan eksaminasi putusan: 26 Mei s.d. 19 Juni 2026;
* Wawancara: 23 s.d. 25 Juni 2026;
* Pengumuman hasil akhir seleksi: 29 Juni 2026.

Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Informasi lebih lanjut terkait seleksi dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung RI dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

MA Buka Seleksi Terbuka Panitera Muda Perkara Pidana dan Perdata Khusus

Jakarta, Humas MA
Selasa,12 Mei 2026

Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Keselamatan Transportasi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA INTERNASIONAL NEWS—Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia kembali menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kerja sama keselamatan transportasi melalui penyelenggaraan Indonesia-Australia Transport Safety Forum yang berlangsung di Canberra dan Sydney, Australia, pada 4–8 Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan forum strategis tingkat pejabat tinggi di bidang transportasi dalam kerangka kerja sama Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP) antara Indonesia dan Australia. Forum ini menjadi wadah penguatan kolaborasi bilateral guna mendukung terciptanya sistem transportasi yang selamat, aman, dan berkelanjutan.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Arif Toha, didampingi Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI), Amiruddin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, serta perwakilan dari Basarnas, KNKT, AIRNAV, dan unit kerja terkait di Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, delegasi Australia dipimpin oleh Secretary of the Department of Infrastructure, Transport, Regional Development, Communications, Sport and the Arts, Jimm Betts. Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan otoritas keselamatan transportasi, regulator maritim, serta pemangku kepentingan terkait dari kedua negara.

Forum tersebut membahas evaluasi kerja sama keselamatan transportasi yang terjalin antara Indonesia dan Australia, sekaligus menyusun action plan kerja sama periode 2026–2027. Lingkup pembahasan dalam forum meliputi berbagai isu strategis, antara lain keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, peningkatan koordinasi pencarian dan pertolongan (SAR), investigasi insiden transportasi, penguatan kebijakan dan regulasi keselamatan transportasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di sektor transportasi.

Plt. Direktur KPLP, Triono, mengungkapkan bahwa pada forum tersebut juga dilaksanakan Subworking Group Meeting antara Direktorat KPLP dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA).

“Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah program tindak lanjut di bidang perlindungan lingkungan maritim yang akan dilaksanakan secara kolaboratif,” ujar Triono.

Adapun program kerja sama yang akan ditindaklanjuti meliputi Basic Equipment Operation (BEO Training), OILMAP Training, SPILL ASIA, National Plan Exercise Australia, Regional MARPOL Exercise, Oil Sampling Training.

“Melalui forum ini, Indonesia dan Australia menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama di sektor transportasi, khususnya dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat, aman, dan berkelanjutan demi mendukung konektivitas regional dan pertumbuhan ekonomi kedua negara,” tutup Triono.

Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Keselamatan Transportasi Melalui Indonesia-Australia Transport Safety Forum

Selasa, 12 Mei 2026
Humas : DJPL

Kepala BKN, Prof. Zudan, mengarahkan pembangunan manajemen talenta sebagai fondasi penting dalam mendukung visi pembangunan nasional maupun daerah,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPUTAN KEMENTERIAN—Dalam ekspose pembangunan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan terhadap pembangunan manajemen talenta ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala BKN, Prof. Zudan, mengarahkan pembangunan manajemen talenta sebagai fondasi penting dalam mendukung visi pembangunan nasional maupun daerah, sekaligus memastikan penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Kepala BKN juga menekankan pentingnya transformasi tata kelola ASN melalui penguatan sistem merit, digitalisasi layanan kepegawaian, dan pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan.

Hal ini ditandai dengan BKN yang terus mendorong percepatan layanan promosi dan mutasi ASN, pemanfaatan aplikasi berbagi pakai, hingga penguatan profiling ASN melalui platform ASN digital terintegrasi.

“Manajemen talenta harus mampu menghasilkan ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, dan menjadi penggerak pembangunan daerah,” pesan Prof. Zudan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (07/05/2026).

Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk menjaga profesionalisme dan menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik. ASN diminta menghindari maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai pelanggaran yang dapat menghambat kualitas pelayanan publik.

Melalui pendampingan yang terus dilakukan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, Kepala BKN berharap implementasi manajemen talenta dapat berjalan optimal dan berkelanjutan sehingga mampu memperkuat kualitas birokrasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045

Fokus Sistem Merit di Daerah, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Humas BKN,
Selasa,11 Mei 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi, serta Sosialisasi Keadilan Restoratif di Pengadilan

0

Manado ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi, serta Sosialisasi Keadilan Restoratif di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (11/05/2026) secara hybrid.

“Penerapan keadilan restoratif dirasa masih belum optimal, khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Manado”, ungkap Ketua PT Manado, Amin Sutikno, dalam sambutan sekaligus paparan materinya.

Ia melanjutkan ada empat penyebab belum optimalnya penerapan keadilan restoratif tersebut. “Diantaranya perkara yang memenuhi kriteria Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), telah diselesaikan dalam tahap pra-ajudikasi di tingkat penyidikan maupun penuntutan”, jelasnya

Karakteristik perkara dan pihak juga menjadi salah satu penyumbang belum optimalnya pelaksanaan keadilan restoratif. Misalnya dalam perkara penyerobotan tanah, yang secara ancaman pidana dapat dilakukan MKR, tetapi sulit karena materi perkara berkaitan dengan tanah. “Pihak cenderung bersikeras mempertahankan haknya”, ucapnya.

Dalam akhir paparannya, Ketua PT yang dilantik di Manado sejak 9 Januari 2025 ini menyampaikan Hakim diharapkan lebih aktif meneliti persyaratan RJ dan mendorong para pihak menempuh MKR, aktif memberi saran dan masukan kepada para pihak, serta mengizinkan pihak terkait untuk ikut dalam proses MKR.

“Putusan RJ tidak menghilangkan pidana kecuali terhadap delik aduan yang dicabut di sidang. Ia menjelaskan meskipun tidak memenuhi syarat keadilan restoratif atau para pihak tidak mau berdamai, Hakim hendaknya berani menjatuhkan putusan dengan mempedomani asas-asas keadilan restoratif.

“Mengutamakan pemulihan keadaan dan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium”, ujar Amin Sutikno. Jadi jangan takut putusan keadilan restoratif diajukan banding ke pengadilan tinggi lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin menyampaikan data yang dihimpun oleh Badilum terkait penerapan keadilan restoratif di wilayah Hukum PT Manado.

“Dari data selama bulan April di wilayah PT Manado, Pengadilan Negeri (PN) Tahuna dan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang sudah memutus perkara dengan keadilan restoratif 100%”, ungkapnya.

Di akhir paparan, Hasanudin menghimbau supaya satuan kerja lainnya di wilayah PT Manado untuk wajib mengoptimalisasikan penerapan keadilan restoratif. “Salah satunya bila ancaman pidana salah satu dakwaan 5 tahun ke bawah kecuali dakwaan kumulatif, maka dapat dilakukan Mekanisme Keadilan Restoratif”, pungkasnya.

Optimalisasi Keadilan Restoratif, Badilum Lakukan Monev di PT Manado

Tim Dandapala
Selasa, 12 Mei 2026 16:30