Beranda blog Halaman 15

Ikhtiar Menjemput Rahmat, Masyarakat dan Satgas TMMD Ke-129 Gelar Shalat Istisqa di Parungponteng

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM— 2 Agustus 2026 – Harapan akan turunnya hujan menyatukan langkah masyarakat Parungponteng bersama personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya dalam pelaksanaan Shalat Istisqa yang digelar di Lapangan Alun-Alun Parungponteng, Minggu (2/8/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Dzuhur berjamaah di masjid. Selepas itu, seluruh jemaah yang terdiri dari masyarakat dan personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menuju Lapangan Alun-Alun Parungponteng untuk melaksanakan Shalat Istisqa sebagai ikhtiar bersama memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan.
Shalat Istisqa dipimpin oleh Imam Ustadz Muhammad Zuhaeni, sementara khutbah disampaikan oleh Ustadz Lasiman.

Dalam khutbahnya, khatib mengajak seluruh jemaah untuk memperbanyak istigfar, meningkatkan ketakwaan, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia, serta menjadikan musim kemarau sebagai momentum untuk memperbanyak doa, introspeksi diri, dan kepedulian sosial.
Suasana khusyuk menyelimuti seluruh rangkaian ibadah. Masyarakat dari berbagai kalangan dan personel Satgas TMMD berdiri dalam satu saf, memanjatkan doa dengan penuh harap agar Allah SWT segera menurunkan hujan yang bermanfaat bagi kehidupan, pertanian, serta ketersediaan sumber air di wilayah Parungponteng dan sekitarnya.
Usai pelaksanaan Shalat Istisqa dan khutbah, kegiatan dilanjutkan dengan saling berjabat tangan dan bermaaf-maafan. Suasana hangat penuh kekeluargaan tampak mewarnai kebersamaan antara masyarakat dan personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Momen tersebut menjadi simbol kuatnya ukhuwah Islamiyah, persatuan, dan semangat gotong royong yang terus terjalin di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Shalat Istisqa ini tidak hanya menjadi ikhtiar spiritual untuk memohon turunnya hujan, tetapi juga memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat. Kebersamaan yang terbangun melalui doa menjadi bagian dari semangat TMMD, yaitu hadir di tengah masyarakat tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga dalam membangun nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan keimanan.

Shalat Istisqa yang diikuti masyarakat dan Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya di Lapangan Alun-Alun Parungponteng menjadi wujud ikhtiar bersama memohon turunnya hujan, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah, persatuan, dan semangat gotong royong dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.

PENDIM

​EFAKTIFKAH ANGGARAN BESAR FILM “HAKIM JUGA MANUSIA”? FORSIMEMA-RI TEKANKAN PENTINGNYA SKALA PRIORITAS DAN TRANSPARANSI JUDICIAL SYSTEM

0

​JAKARTA,—INDOTIPIKOR.COM-MEDI FORSIMEMA RI—Minggu  02 Agustus 2026

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) memberikan catatan kritis terkait pengalokasian anggaran bernilai besar untuk pembuatan film bertajuk “Hakim Juga Manusia”. FORSIMEMA-RI mempertanyakan efektivitas edukasi publik dari proyek audiovisual tersebut di tengah banyaknya agenda reformasi peradilan dan peningkatan pelayanan hukum yang jauh lebih mendesak bagi masyarakat pencari keadilan.

​Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa upaya humanisasi profesi hakim melalui media seni pada dasarnya memiliki niat baik. Namun, penggunaan anggaran publik atau anggaran lembaga yang fantastis harus diuji efektivitasnya melalui indikator kinerja dan dampak langsung bagi publik.

​”Memanusiakan hakim di mata masyarakat tidak cukup hanya melalui narasi film visual. Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan tumbuh bukan dari drama sinematik, melainkan dari putusan yang adil, integritas hakim di lapangan, transparansi proses bersidang, serta pelayanan peradilan yang cepat dan terjangkau,” ujar Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

​Point Catatan Kritis FORSIMEMA-RI :

​Efektivitas dan Return on Investment (ROI) Edukasi Publik
Apakah edukasi hukum masyarakat akan otomatis meningkat signifikan dengan menonton film tersebut? Anggaran besar yang disedot untuk produksi sinematografi seharusnya diukur: sejauh mana film ini dapat menjangkau masyarakat pelosok yang sedang berjuang mencari keadilan (access to justice).

​Skala Prioritas Anggaran Peradilan
FORSIMEMA-RI menilai masih banyak sektor krusial di lingkungan peradilan yang membutuhkan perhatian dan penguatan anggaran. Di antaranya:

​Penguatan Integritas & Pengawasan Internal :

Mencegah praktik penyimpangan oknum di lapangan.
​Infrastruktur &

Digitalisasi Sistem (SIPP/e-Court): Memastikan sistem informasi penanganan perkara selalu stabil, aman, dan dapat diakses tanpa hambatan teknis.
​Sosialisasi Hukum Berbasis Komunitas: Edukasi langsung ke masyarakat, termasuk sosialisasi Restorative Justice hingga tingkat bawah.

​Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas
FORSIMEMA-RI mendesak agar ada transparansi penuh terkait besaran anggaran, skema pengadaan, hingga penunjukan pihak ketiga dalam pembuatan film Hakim Juga Manusia guna mengantisipasi potensi pemborosan anggaran (inefficiency).

​Rekomendasi FORSIMEMA-RI

​Guna memastikan dana publik digunakan secara efisien dan tepat sasaran, FORSIMEMA-RI merekomendasikan:

​ Pengukuran Dampak Publik :

Mengaudit efektivitas capaian pesan dari film tersebut terhadap peningkatan citra dan transparansi peradilan.

​Sinergi Strategis dengan Media :

Mengoptimalkan kemitraan bersama media massa dan media independen sebagai sarana edukasi hukum sehari-hari yang jauh lebih efisien, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung.

​Fokus pada Reformasi Pelayanan :

Mengalokasikan proporsi anggaran yang lebih besar pada perbaikan layanan informasi perkara dan transparansi akses bagi pencari keadilan.

“Pers dan insan media di lingkungan Mahkamah Agung siap menjadi mitra strategis untuk mengedukasi masyarakat. Kerja-kerja media yang konstan dan berbasis fakta di lapangan jauh lebih efektif membangun kepercayaan publik secara substansial dibanding sebuah karya fiksi/semi-dokumenter bernilai besar,” tutup Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI

Menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81, MARINews terus menyajikan berbagai informasi seputar Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Film ini mengangkat kisah kehidupan seorang hakim beserta ragam dinamika yang dihadapinya

Masih dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81, MARINews terus menyajikan berbagai informasi seputar Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.

Kali ini, MARINews akan menyajikan film yang diproduksi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Film yang berjudul “Pesan Bermakna” ini mengangkat kisah kehidupan seorang hakim beserta berbagai dinamika yang dihadapinya.

Diangkat dari buku Catatan di Balik Toga Merah karya D. Y. Witanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung. Film ini mengajak penonton memasuki ruang yang selama ini tak terlihat yaitu pergulatan batin seorang hakim.

Film tersebut pertama kali dipersembahkan pada 19 Agustus 2021, bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Mahkamah Agung. Melalui film ini, Mahkamah Agung mendedikasikan sebuah penghormatan kepada seluruh insan peradilan di Indonesia yang telah mengabdikan hidupnya demi tegaknya hukum dan keadilan.

Hakim Juga Manusia

Hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Di tangan seorang hakim, keadilan ditegakkan melalui putusan yang menentukan benar atau salahnya seseorang. Dalam perkara tertentu, bahkan nasib hidup seseorang dapat bergantung pada putusan hakim.

Namun, di balik tugas yang begitu mulia, hakim tetaplah manusia. Mereka memiliki kebutuhan, harapan, dan impian sebagaimana orang pada umumnya. Memiliki rumah yang nyaman, kendaraan yang layak, menikmati waktu bersama keluarga, hingga membahagiakan orang tua merupakan keinginan yang wajar dimiliki setiap orang, termasuk seorang hakim.

Demikian pula dengan Dimas, seorang hakim di sebuah pengadilan negeri. Sebagai penegak hukum, ia berusaha menjaga marwah profesinya dengan memegang teguh integritas dalam setiap keputusan yang diambil.

Akan tetapi, seperti banyak orang lainnya, Dimas juga pernah menghadapi kesulitan ekonomi. Di tengah keterbatasan tersebut, ia memiliki keinginan besar untuk membahagiakan ibunya yang telah membesarkannya seorang diri sebagai single parent.

Cobaan itu semakin berat ketika sang ibu didiagnosis mengidap tumor otak stadium III dan membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pada saat yang sama, Dimas tengah menangani sebuah perkara besar. Seorang pengacara kemudian mendatanginya sambil menawarkan sejumlah uang. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk membiayai pengobatan ibunya.

Di titik itulah pergulatan batin Dimas mencapai puncaknya. Ia dihadapkan pada pilihan yang sangat berat: menyelamatkan ibunya atau tetap mempertahankan integritas yang selama ini dijunjung tinggi.

Pergulatan semacam ini bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan seorang hakim. Karena itu, Ketua MA, Prof. Sunarto pernah mengatakan bahwa menjaga integritas di tengah besarnya godaan bagaikan melindungi nyala api di tengah badai. Diperlukan keteguhan hati, komitmen, dan pendirian yang kuat untuk mempertahankannya.

Lalu, bagaimana akhir kisah Dimas? Mampukah ia tetap mempertahankan integritasnya, atau justru tergoda menggadaikan kehormatan jabatannya demi menyelamatkan orang yang paling dicintainya?

Kisah Dimas, yang diperankan oleh Dony Alamsyah, bersama sang ibu yang diperankan oleh Vonny Anggraeni, diangkat dalam film Pesan Bermakna. Film ini dapat disaksikan secara gratis melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung.

Pimpinan MA saat menonton bersama film Pesan Bermakna. dok. Humas MA
Selain insan peradilan, film Pesan Bermakna layak disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar lebih memahami tantangan dan pengabdian para hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bagi para hakim dan insan peradilan, film ini juga diharapkan menjadi sumber inspirasi untuk terus memegang teguh integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan amanah profesi.

“Film ini sangat bagus. Semoga para hakim di seluruh Indonesia bisa menjadikan film ini sebagai insiprasi dalam bertugas, tetap menjaga kode etik hakim, apapun yang terjadi,” kata Prof. Dr. Syarifuddin, Ketua MA ke-14 selesai menonton film ini.

Sementara itu, Ketua MA ke-15, Prof. Sunarto mengimbau kepada insan peradilan di seluruh Indonesia untuk menonton film tersebut. Karena baginya film tersebut penuh dengan pesan-pesan moral yang wajib dilaksakan oleh insan peradilan.

“Saya mengimbau seluruh insan peradilan dan kelurganya untuk menonton film yang penuh dengan pesan moral ini,” kata Prof. Sunarto.

Selamat menonton! Klik di sini!

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Sebuah Film, Hakim Juga Manusia

Jakarta, Humas MA
Minggu,02 Agustus 2026

Diduga Kinerja Konsultan Diragukan Kelayakannya, Program Pekerjaan Revitalisasi Asal Asalan Dalam Pelaksanaan

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—Mengenai pekerjaan pemerintah khusus dunia pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah T.A 2026 dengan secara meluas yang di setujui Kementerian Pendidikan sebesar 14 Triliun dari mulai Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tentunya dunia pendidikan KB. AS _ Syifa Khoeriyah yang di laksanakan dengan secara Swakelola P2SP dengan Anggaran Rp. 714.322.000 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratu Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) APBN 2026.

Sabtu. 1/8/2026 Ketika kami sedang melaksanakan tugas kontrol sosial PAUD AS Syifa Al_Khoeriyah yang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru, di mana pekerjaan tersebut disinyalir asal asalan dalam pemasangan material kontruksi pembesian.

Dalam keterangan sebagai ketua pelaksana lapangan A dengan lugas dan tegas menyampaikan, Bahwa pekerjaan ini kami di kerjakan sesuaikan dengan gambar yang sudah ada dan juga di mana untuk titik pemasangan semua tiang itu dengan hasil konsultasi dengan konsultan yang mana konsultan tidak ada di lokasi ini, dan juga material yang kami terapkan itu pun kami dengan atas dasar arahan ka kepala sekolah E jasi dengan ini kami tidak tahu mengenai adanya kekurangan/kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan ini, karna kami hanya sekedar pekerja saja, kalau untuk ada apa apanya silahkan temui yang bersangkutan saja, oleh sebab itu para beliau yang tahunya serta tambahan juga mengenai pasokan material temui saja E yang semuanya beliau tangani dan hanya itu saja yang kami tahu dalam pekerjaan ini, Katanya.

Untuk mengenai Program Pekerjaan Pembangunan Paud KB AS SYIFA Al_ Khoeriyah yang sudah sampaikan oleh salah satunya kepala tukang memang benar, di karnakan beliau hanya menerima perintah baik dari konsultan atau pihak sekolah.

Tentunya, Program Revitalisasi Kementerian Dasar dan Menengah Dengan Anggaran Rp. 714.322.000 yang di danai APBN 2026 sangat sangat di sayangkan dengan kualitas kuantitas yang di kerjakan asal asalan dan sehingga tidak sempurna, yang pelaksanaan tersebut itu tanpa adanya pengawasan konsultan (Molor) yang sebagai mana juru kunci tim teknis pembangunan, dan juga kepsek tersebut memerintah kepala tukang untuk di pasangkan yang tidak memiliki kualitas yang sebenarnya dan serta semua pekerja sama sekali tidak mengindahkan pakaian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Alangkah Baiknya, Kementerian Pendidikan Usia Dini Dasar dan Menengah agar Audit pekerjaan yang sedang di laksanakan di Paud KB. AS SYIFA Al _ Khoeriyah Desa Kaputihan Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang mana lokasi kontur tanah labil sehingga pekerjaan itu disinyalir tidak akan lama yang akan dampak mengakibatkan gedung bangunan akan mengalami kerobohan.

A. Firmansyah.

Dari Menata Lapangan hingga Menata Harapan, Satgas TMMD dan Warga Siapkan Shalat Istisqa

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS TNI— 2 Agustus 2026 – Suasana gotong royong mewarnai Lapangan Alun-Alun Parungponteng, Minggu (2/8/2026), saat personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya bersama masyarakat dan remaja masjid bergotong royong menyiapkan pelaksanaan Shalat Istisqa.
Sejak pagi, mereka bahu-membahu menata area salat, memasang perlengkapan, membersihkan lapangan, hingga memastikan seluruh fasilitas siap digunakan oleh jemaah. Persiapan dilakukan secara bersama sebagai bentuk kepedulian agar ibadah dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan khusyuk.
Kebersamaan yang terjalin menunjukkan semangat gotong royong yang menjadi salah satu nilai utama dalam program TMMD. Tidak hanya membangun sarana fisik di desa, Satgas TMMD juga hadir memperkuat kebersamaan, kepedulian sosial, dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.


Melalui sinergi antara TNI, warga, dan remaja masjid, persiapan Shalat Istisqa menjadi bukti bahwa ikhtiar menghadapi musim kemarau dimulai dari kebersamaan. Saat tangan saling membantu menyiapkan tempat ibadah, harapan akan turunnya rahmat dan keberkahan pun turut dipanjatkan.

Gotong royong Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya bersama masyarakat dan remaja masjid dalam menyiapkan Shalat Istisqa menjadi wujud nyata sinergi, kepedulian, dan semangat kebersamaan untuk menyukseskan ikhtiar memohon turunnya hujan.

Di Tengah Pembangunan TMMD, Doa Warga Parungponteng Menguatkan Langkah Pengabdian

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM— Suasana religius menyelimuti Gedung Keagamaan Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (2/8/2026), saat Pengajian Muslimat Tingkat Desa Parungponteng digelar. Kegiatan yang dihadiri sekitar 13 DKM beserta jamaah tersebut turut dihadiri anggota Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya, menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguat semangat kebersamaan dalam menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Parungponteng, H. Entis Sutisna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap pelaksanaan TMMD Ke-129. Menurutnya, dukungan warga tidak hanya berupa tenaga, tetapi juga penyediaan konsumsi bagi personel Satgas yang bekerja setiap hari di lapangan.

Ia juga memaparkan perkembangan pembangunan beserta sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan. Meski demikian, progres pekerjaan hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Di hadapan jamaah, H. Entis Sutisna turut memohon doa agar diberikan kesehatan karena kondisi fisiknya sedang menurun. Ia juga mengajak seluruh masyarakat mendoakan personel Satgas TMMD agar senantiasa diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Ustadz Asep Mustofa mengajak masyarakat terus mendukung program-program Pemerintah Desa, termasuk menyukseskan pelaksanaan TMMD sebagai bentuk ikhtiar bersama membangun desa.
Pada tausiyahnya, Ustadz Asep Aziz Muslim mengingatkan jamaah agar senantiasa menjadikan perintah Allah SWT sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan akan semakin bermakna apabila dibarengi dengan keimanan, ketakwaan, dan semangat saling membantu.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin Ustadz Idris, memohon keberkahan bagi masyarakat Desa Parungponteng, kelancaran seluruh rangkaian TMMD Ke-129, serta keselamatan seluruh personel yang sedang mengabdi di lapangan.
Selain pengajian, kegiatan juga diisi dengan pengumpulan infak dari jamaah sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan masyarakat.

TMMD bukan hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat. Dari ruang pengajian, lahir doa, dukungan, dan semangat gotong royong yang menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan serta terwujudnya desa yang maju, religius, dan harmonis.

Pengembangan Perkara, KPK Tahan 4 Tersangka Pembayaran Komisi Asuransi Perkapalan Perusahaan Asuransi BUMN

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—Sabtu   01 Agustus 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara.

Keempat tersangka tersebut, yaitu UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 s.d. Mei 2015, serta YHP dan ZC selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, dimana keduanya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018; Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019; sekaligus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020, dan TSP selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim

Di hari kedua program Judicial Fellowship Federal Court of Australia para peserta berkesempatan mengikuti sidang pertama proses banding kasus Pabai Pabai and Guy Paul Kabai v Commonwealth of Australia di gedung Federal Court of Australia (FCA), pada Selasa (28/7) .

Sidang yang dijadwalkan berlangsung empat hari hingga Jumat, 31 Juli 2026, ditangani oleh majelis penuh (Full Court) yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Craig Colvin, dan Justice Nicholas Owens.

Perkara ini merupakan gugatan terkait climate change terhadap pemerintah, yang banyak menarik perhatian masyarakat, karena signifikansinya kepada tanggung jawab.

Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk perwakilan komunitas Torres Strait Islander, yang datang jauh dari kepulauan mereka di utara Queensland, para pengacara dari firma yang menangani perkara ini secara pro bono, akademisi, dan jurnalis.

Mengenai Perkara Pabai Pabai vs Pemerintah Commonwealth

Uncle Pabai Pabai dan Uncle Paul Kabai, dua tokoh adat Gudamalulgal dari Pulau Boigu dan Saibai, hadir sebagai penggugat utama.

Pulau Sabai sendiri merupakan pulai kecil di utara Australia yang posisinya lima kilometer di selatan Papua Nugini.

Gugatan ini bermula pada Oktober 2021, ketika Pabai dan Kabai mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) mewakili seluruh warga Torres Strait Islander terhadap Pemerintah Federal Australia (Commonwealth).

Mereka mendalilkan negara memiliki kewajiban hukum (duty of care) untuk mengambil langkah wajar melindungi warga Torres Strait, cara hidup tradisional mereka (Ailan Kastom), dan lingkungan laut di sekitar kepulauan itu dari dampak perubahan iklim. Gugatan menyebut muka air laut di Selat Torres telah naik sekitar enam sentimeter dalam satu dekade terakhir, dan berpotensi naik lebih dari satu meter pada 2100 jika emisi tidak ditekan, sehingga mengancam keberadaan pulau-pulau tempat mereka tinggal, termasuk situs pemakaman dan tempat keramat leluhur.

Pada 15 Juli 2025, Justice Michael Wigney menjatuhkan putusan yang menolak gugatan tersebut.

Ia mengakui Kepulauan Torres Strait telah dan terus dilanda dampak perubahan iklim akibat aktivitas manusia, serta bahwa pemerintah gagal mempertimbangkan secara sungguh-sungguh apa yang dituntut sains terbaik dalam menetapkan target emisi.

Namun, ia menyimpulkan hukum negligence (kelalaian) dalam common law Australia bukan instrumen yang tepat untuk menuntut ganti rugi atas tindakan atau kelalaian pemerintah yang menyangkut kebijakan inti negara (core government policy), termasuk kebijakan iklim.

Ia juga menolak mengakui hilangnya Ailan Kastom (island custom) sebagai jenis kerugian yang dapat dikompensasi dalam hukum negligence. Putusan itulah yang kini diajukan banding oleh para penggugat.

Signifikansi perkara ini bagi keadilan iklim sangat besar. Ini adalah kasus pertama di Australia yang menguji apakah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perdata atas kegagalan menetapkan target emisi sesuai sains, dan apakah kerugian budaya masyarakat adat akibat krisis iklim dapat dinilai dan dikompensasi secara hukum.

Dalam banding ini, tim kuasa hukum penggugat berargumen, Commonwealth semestinya dianggap memiliki duty of care terhadap warga Torres Strait Islander, bahwa emisi tambahan Australia merupakan penyebab hukum (legal cause) dari kerugian yang dialami, dan kerugian budaya semestinya dapat dikompensasi.

Jika argumen ini diterima majelis hakim, putusan berpotensi membuka jalan hukum bagi korban dampak iklim lain untuk menuntut akuntabilitas negara, sekaligus menggeser batas antara ranah kebijakan politik yang selama ini dianggap kebal gugatan dan kewajiban hukum yang dapat ditegakkan di pengadilan.

Sebaliknya, jika ditolak, putusan ini mengukuhkan bahwa jalur negligence bukan mekanisme efektif untuk akuntabilitas iklim, dan mendorong pencarian jalur hukum lain yang lebih menjanjikan.

Pengalaman Indonesia dalam Hal Sejenis

Dinamika serupa juga mulai muncul di Indonesia, meski dengan konteks dan instrumen hukum berbeda.

Pada 2019, warga dan aktivis Jakarta mengajukan citizen lawsuit terhadap Presiden dan sejumlah pejabat terkait buruknya kualitas udara ibu kota. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusan 2021, kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023, yakni kewajiban supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menginventarisasi emisi lintas batas di kawasan Jabodetabek, serta pengetatan ambang batas Baku Mutu Udara Ambien.

Putusan tersebut sebuah preseden penting, meski belum menyentuh perubahan iklim secara eksplisit.

Ada pula gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang membawa perusahaan semen Holcim ke pengadilan di Swiss atas kontribusi emisi perusahaan terhadap banjir rob yang menenggelamkan sebagian pulau mereka, langkah yang oleh WALHI disebut bersejarah bagi keadilan iklim meski menyasar korporasi, bukan negara.

Hal yang menjadi paling relevan sebagai pembanding langsung barangkali rencana warga Bali menggugat pemerintah Indonesia menyusul banjir besar September 2025 yang menewaskan belasan orang, dengan dalil kelalaian negara mengantisipasi risiko iklim, serta sebuah citizen lawsuit baru soal kelalaian lingkungan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat pada awal Januari 2026.

Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim, juga mulai bergema di Indonesia, menandakan signifikansi masalah perubahan iklim bagi warga di penjuru dunia.

Mengikuti sidang ini secara langsung memberi gambaran nyata bagaimana argumen hukum yang rumit tentang iklim, sains, dan keadilan antar-generasi diuji secara konkret di ruang sidang, jauh dari abstraksi debat kebijakan.

Litigasi iklim, di manapun berlangsung, pada akhirnya berbicara tentang manusia dan tempat yang mereka sebut rumah.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Aria Suyudi

Observasi Sidang: Menguji Tanggung Jawab Negara atas Iklim

Jakarta, Humas MA
Sabtu,01 Agustus 2026

Hakim pada Federal Court of Australia (FCA), Justice Rofe, memberikan gambaran tentang hukum di Australia tentang bagaimana suatu merek dagang dihapus dari daftar registrasi jika tidak digunakan (non-use).

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik.

Hakim pada Federal Court of Australia (FCA), Justice Rofe, memberikan gambaran tentang hukum di Australia tentang bagaimana suatu merek dagang dihapus dari daftar registrasi jika tidak digunakan (non-use).

Hal tersebut ia sampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Judicial Fellowship Program, yang diikuti oleh sejumlah Hakim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari pertama, Senin (27/7).

Justice Rofe menjelaskan, permohonan penghapusan merek dagang dapat diajukan ke pengadilan atau kepada Registrar of Trademarks di IP Australia.

Proses dimulai dengan tuduhan non-penggunaan, dan beban pembuktian (burden of proof) kemudian beralih kepada pemilik merek untuk membuktikan mereka telah menggunakan merek tersebut.

Standar bukti yang diperlukan untuk membuktikan penggunaan sangat rendah, seperti bukti penggunaan pada faktur (invoice) atau situs web.

Prosedur ini dinilai lebih mudah bagi pemohon dibandingkan dengan yurisdiksi seperti Indonesia, di mana penggugat harus membuktikan secara pasti non-penggunaan tersebut, yang mana sangat sulit untuk dilakukan.

Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik (good-faith intention) untuk menggunakan merek tersebut pada saat pendaftaran dan merek tersebut tidak digunakan selama periode tiga tahun.

Beralih kepada beban pembuktian berada pada pemilik merek dagang untuk membuktikan penggunaan, bukan pada Pemohon untuk membuktikan non-penggunaan karena menurut Justice Rofe membuktikan non-penggunaan dianggap sangat sulit.

Dari kuantitas bukti yang diajukan, jumlah bukti yang sangat minimal sudah cukup untuk menunjukkan penggunaan dan membela diri dari klaim non-penggunaan.

Bukti dapat mencakup penggunaan pada faktur, situs web, atau menunjukkan bahwa sejumlah barang telah dijual di suatu tempat di Australia.

Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program kemudian menerangkan bagaimana beban pembuktian yang berlaku, beban pembuktian berada pada penggugat untuk membuktikan bahwa suatu merek dagang tidak digunakan, yang merupakan standar yang sulit untuk dipenuhi.

Aturan prosedural ini didasarkan pada asas hukum Latin ‘actori incumbit probatio’ (beban pembuktian ada pada pihak yang mengklaim/menyatakan). Pengumpulan bukti non-penggunaan di Indonesia sangatlah menantang.

Justice Rofe memberikan studi kasus yang terbilang unik yang melibatkan merek yang hanya digunakan satu kali dalam empat hari terakhir dari periode non-penggunaan tiga tahun.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai penggunaan dengan iktikad baik, terutama karena merek tersebut diperoleh untuk digunakan melawan pihak yang menuntut atas pelanggaran hak merek, dengan pertanyaan kunci apakah penggunaan tersebut dikendalikan oleh pemilik merek dagang, yang merupakan perusahaan induk (holding company) yang melisensikan merek tersebut.

Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program bertanya tentang bagaimana prosedural dalam pembatalan suatu merek dari hukum di Australia, dan Justice Rofe menerangkan terdapat berbagai alasan untuk membatalkan (cancellation) merek dagang di Australia, baik di kantor merek dagang maupun di pengadilan.

Alasan utamanya adalah membuktikan itikad tidak baik (bad faith) atau merek tersebut telah menimbulkan kebingungan karena reputasi merek lain.

Pemeriksa di kantor merek dagang dan panel hakim khusus di pengadilan, yang merupakan ahli di bidang merek dagang, menangani kasus-kasus ini.

Setelah diberikan kesempatan, peserta Indonesia Judicial Fellowship Program menerangkan, di Indonesia tidak ada putusan dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tentang ganti rugi tambahan sebagaimana hukum di Australia.

Kemudian timbul pertanyaan kepada Justice Rofe mengenai prosedural hingga akhirnya Pengadilan memutus additional justice.

Atas pertanyaan tersebut Justice Rofe menerangkan, Hukum Australia (misalnya, Copyright Act, Trademark Act Pasal 126) memungkinkan pemberian “ganti rugi tambahan” (additional damages) atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang bersifat hukuman (punitive) dan pencegahan (deterrent), terpisah dari ganti rugi kompensasi (compensatory damages).

Pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat pelanggaran yang nyata/terang-terangan (flagrancy) dan kebutuhan akan efek jera, tetapi ini bukan merupakan syarat mutlak.

Jumlahnya bersifat diskresioner dan tidak didasarkan pada kalkulasi yang tetap. Konsep ini dapat bermanfaat untuk diterapkan dalam sistem hukum lain seperti Indonesia.

Ganti rugi tambahan dapat diberikan atas pelanggaran merek dagang dan hak cipta jika pengadilan menganggapnya layak, yang berfungsi sebagai bentuk penolakan pengadilan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kriteria utama meliputi tingkat pelanggaran (flagrancy), kebutuhan akan efek jera secara umum maupun spesifik, dan perilaku pelanggar setelah diberi tahu.

Kriteria ini bukanlah syarat mutlak; seorang hakim dapat memberikan ganti rugi tambahan hanya berdasarkan perilaku yang sangat buruk/parah.

Perilaku yang dipertimbangkan meliputi pelanggaran sengaja, ketidakjujuran, dan pengabaian terhadap perintah pengadilan.

Kasus Universal Music v. Palmer adalah contoh di mana ganti rugi tambahan diberikan berdasarkan Copyright Act karena menggunakan lagu dalam kampanye politik tanpa izin.

Pada kesempatan berikutnya, atas pertanyaan peserta tentang bagaimana pengaturan Pengadilan Australia penyerahan barang-barang hasil pelanggaran, maka Justice Rofe menerangkan Pengadilan Australia memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyerahan barang-barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggar mencoba menjual barang-barang tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Pemohon (penggugat) biasanya mengatur proses pemusnahan tersebut untuk mendapatkan perintah pengadilan guna memusnahkan barang-barang hasil pelanggaran.

Pengadilan berwenang memerintahkan agar barang-barang pelanggaran “diserahkan” (delivered up) untuk dimusnahkan guna mencegah godaan penjualan melalui “pintu belakang”. Pemohon biasanya diserahkan tanggung jawab untuk mengorganisir pemusnahan tersebut.

Lebih lanjut, Justice Rofe menjawab pertanyaan peserta tentang kriteria merek terkenal menurut hukum di Australia.

Reputasi dari suatu merek biasanya dibuktikan melalui bukti belanja pemasaran dan publisitas iklan yang luas.

Bukti survei dapat digunakan untuk membuktikan reputasi atau kemiripan yang menyesatkan, tetapi jarang digunakan dan sering kali kurang/tidak diberi bobot oleh pengadilan karena kesulitan metodologi, ukuran sampel, dan potensi bias.

Petunjuk praktik (practice notes) khusus mengatur penggunaannya.

Meskipun “merek terkenal” dapat menjadi pembelaan bahkan untuk barang yang tidak sejenis, tidak banyak kasus terkait hal ini dan tidak banyak digunakan.

Reputasi biasanya dibuktikan dengan mengajukan sejumlah besar bukti pengeluaran pemasaran dan kehadiran iklan.

Bukti survei sangat jarang digunakan di pengadilan Australia untuk membuktikan reputasi atau kebingungan karena sulit untuk memastikan keandalan dan keterimaannya (admissibility).

Practice Note dari Bukti Survei khusus mewajibkan metodologi diungkapkan kepada pihak lawan terlebih dahulu.

Pengadilan sering menemukan bukti survei tidak dapat diterima atau memberikan bobot yang kecil karena masalah seperti ukuran sampel yang terlalu kecil (misalnya, 264 responden dianggap terlalu kecil) atau pertanyaan yang menggiring (leading questions).

Dalam satu kasus, sampel sebanyak 500 dianggap andal. Waktu pelaksanaan survei juga sangat krusial. Survei yang dilakukan lima tahun setelah tanggal pendaftaran diabaikan karena tidak mencerminkan persepsi pada waktu yang relevan.

Peserta menanyakan tentang pendaftaran merek di suatu negara apakah dapat langsung diterima di Australia dan Justice Rofe menerangkan untuk mencegah pihak-pihak mendaftarkan merek asing secara prematur di Australia dengan tujuan memeras uang dari perusahaan pemilik asli.

Merek Indonesia yang memiliki reputasi di Australia dapat menghalangi pendaftaran merek lokal yang serupa.

Merek dagang yang terdaftar di negara lain, seperti Indonesia, tidak secara otomatis diakui di Australia.

Untuk mendapatkan perlindungan, seseorang harus mengajukan permohonan di Australia, meskipun hak prioritas dapat diklaim berdasarkan Konvensi Paris.

Merek asing yang belum terdaftar namun memiliki reputasi yang mapan di Australia dapat digunakan untuk mencegah merek serupa didaftarkan secara lokal.

Perubahan hukum ini telah membantu menghentikan praktik penyerobotan merek (trademark squatting).

Justice Rofe menambahkan tentang penggunaan bukti elektronik apakah dapat diterima dalam pembuktian di persidangan dalam sengketa merek dan dijawab olehnya bahwa bukti elektronik, seperti tangkapan layar (screenshot) dan dokumentasi situs web, dapat diterima dalam kasus merek dagang di Australia.

Wayback Machine telah dinyatakan sebagai sumber bukti yang sah. Verifikasi biasanya dilakukan melalui afidavit (surat pernyataan tersumpah) dari advokat atau perwakilan perusahaan yang mengambil tangkapan layar atau dapat mengonfirmasi konten situs web pada waktu tertentu. Meskipun ahli pemasaran dapat digunakan, kesaksian mereka sering kali dianggap tidak membantu oleh hakim, terutama untuk barang-barang konsumsi umum.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adhika Budi Prasetyo

FCA Bahas Penghapusan Merek Dagang dan Beban Pembuktian

Jakarta, Humas MA
Sabtu,01 Agustus 2026

Bawas MA Buka Seleksi Hakim Tinggi & Hakim Yustisial, Pendaftaran Dimulai 3 Agustus

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—- Mahkamah Agung (MA) kembali membuka pengisian jabatan hakim tinggi pengawasan dan hakim yustisial pada badan pengawasan (BAWAS) tahun 2026 melalui proses seleksi sebagaimana surat pengumuman NOMOR: 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026, hari Jumat (31/7).

Adapun persyaratan sebagai hakim tinggi pengawasan diantaranya adalah hakim tinggi yang berasal dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara maupun terbuka juga bagi hakim tingkat pertama dengan persyaratan pimpinan pengadilan tingkat pertama dan wakil ketua atau hakim dengan ketentuan persyaratan khusus lainnya.

Selanjutya, terdapat syarat lain seperti tidak pernah dijatuhi sanksi jenis apapun, berusia paling rendah 60 tahun, sehat jasmani rohani, dapat mengoperasikan komputer, dan lain sebagainya.

Bagi pelamar dari Peradilan Umum, diutamakan yang memiliki sertifikasi hakim niaga dan/atau sertifikasi hakim perselisihan hubungan industrial.

Adapun untuk persyaratan sebagai hakim yustisial, syarat pertama seperti Berstatus sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dengan golongan/ruang paling rendah III/d dan paling tinggi IV/a bagi Hakim yang berasal dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama, serta diikuti dengan syarat lainnya seperti sehat jasmani rohani, dan lain sebagainya.

Adapun pelaksanaan seleksi akan dimulai dengan periode pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 14 agustus 2026, Seleksi Administrasi dan Profiling Integritas pada 18 agustus sampai 4 september 2026, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan Profiling Integritas pada 10 september 2026, Assessment dan Wawancara pada 16 sampai 18 September 2026, dan Pengumuman Hasil Seleksi pada 25 September 2026.

Perlu diketahui juga, dalam seleks ini tidak dikenakan biaya dan pungutan dalam bentuk apapun juga.

Bawas MA Buka Seleksi Hakim Tinggi & Hakim Yustisial, Pendaftaran Dimulai 3 Agustus

Bagus Mizan – Dandapala Contributor
Sabtu, 01 Agt 2026