Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi, serta Sosialisasi Keadilan Restoratif di Pengadilan

0
16

Manado ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi, serta Sosialisasi Keadilan Restoratif di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (11/05/2026) secara hybrid.

“Penerapan keadilan restoratif dirasa masih belum optimal, khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Manado”, ungkap Ketua PT Manado, Amin Sutikno, dalam sambutan sekaligus paparan materinya.

Ia melanjutkan ada empat penyebab belum optimalnya penerapan keadilan restoratif tersebut. “Diantaranya perkara yang memenuhi kriteria Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), telah diselesaikan dalam tahap pra-ajudikasi di tingkat penyidikan maupun penuntutan”, jelasnya

Karakteristik perkara dan pihak juga menjadi salah satu penyumbang belum optimalnya pelaksanaan keadilan restoratif. Misalnya dalam perkara penyerobotan tanah, yang secara ancaman pidana dapat dilakukan MKR, tetapi sulit karena materi perkara berkaitan dengan tanah. “Pihak cenderung bersikeras mempertahankan haknya”, ucapnya.

Dalam akhir paparannya, Ketua PT yang dilantik di Manado sejak 9 Januari 2025 ini menyampaikan Hakim diharapkan lebih aktif meneliti persyaratan RJ dan mendorong para pihak menempuh MKR, aktif memberi saran dan masukan kepada para pihak, serta mengizinkan pihak terkait untuk ikut dalam proses MKR.

“Putusan RJ tidak menghilangkan pidana kecuali terhadap delik aduan yang dicabut di sidang. Ia menjelaskan meskipun tidak memenuhi syarat keadilan restoratif atau para pihak tidak mau berdamai, Hakim hendaknya berani menjatuhkan putusan dengan mempedomani asas-asas keadilan restoratif.

“Mengutamakan pemulihan keadaan dan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium”, ujar Amin Sutikno. Jadi jangan takut putusan keadilan restoratif diajukan banding ke pengadilan tinggi lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin menyampaikan data yang dihimpun oleh Badilum terkait penerapan keadilan restoratif di wilayah Hukum PT Manado.

“Dari data selama bulan April di wilayah PT Manado, Pengadilan Negeri (PN) Tahuna dan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang sudah memutus perkara dengan keadilan restoratif 100%”, ungkapnya.

Di akhir paparan, Hasanudin menghimbau supaya satuan kerja lainnya di wilayah PT Manado untuk wajib mengoptimalisasikan penerapan keadilan restoratif. “Salah satunya bila ancaman pidana salah satu dakwaan 5 tahun ke bawah kecuali dakwaan kumulatif, maka dapat dilakukan Mekanisme Keadilan Restoratif”, pungkasnya.

Optimalisasi Keadilan Restoratif, Badilum Lakukan Monev di PT Manado

Tim Dandapala
Selasa, 12 Mei 2026 16:30