Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM— Suasana religius menyelimuti Gedung Keagamaan Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (2/8/2026), saat Pengajian Muslimat Tingkat Desa Parungponteng digelar. Kegiatan yang dihadiri sekitar 13 DKM beserta jamaah tersebut turut dihadiri anggota Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya, menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguat semangat kebersamaan dalam menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Parungponteng, H. Entis Sutisna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap pelaksanaan TMMD Ke-129. Menurutnya, dukungan warga tidak hanya berupa tenaga, tetapi juga penyediaan konsumsi bagi personel Satgas yang bekerja setiap hari di lapangan.
Ia juga memaparkan perkembangan pembangunan beserta sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan. Meski demikian, progres pekerjaan hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Di hadapan jamaah, H. Entis Sutisna turut memohon doa agar diberikan kesehatan karena kondisi fisiknya sedang menurun. Ia juga mengajak seluruh masyarakat mendoakan personel Satgas TMMD agar senantiasa diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Ustadz Asep Mustofa mengajak masyarakat terus mendukung program-program Pemerintah Desa, termasuk menyukseskan pelaksanaan TMMD sebagai bentuk ikhtiar bersama membangun desa.
Pada tausiyahnya, Ustadz Asep Aziz Muslim mengingatkan jamaah agar senantiasa menjadikan perintah Allah SWT sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan akan semakin bermakna apabila dibarengi dengan keimanan, ketakwaan, dan semangat saling membantu.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin Ustadz Idris, memohon keberkahan bagi masyarakat Desa Parungponteng, kelancaran seluruh rangkaian TMMD Ke-129, serta keselamatan seluruh personel yang sedang mengabdi di lapangan.
Selain pengajian, kegiatan juga diisi dengan pengumpulan infak dari jamaah sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan masyarakat.
TMMD bukan hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga mempererat hubungan antara TNI, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat. Dari ruang pengajian, lahir doa, dukungan, dan semangat gotong royong yang menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan serta terwujudnya desa yang maju, religius, dan harmonis.
Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—Sabtu 01 Agustus 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara.
Keempat tersangka tersebut, yaitu UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 s.d. Mei 2015, serta YHP dan ZC selaku pihak swasta.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, dimana keduanya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018; Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019; sekaligus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020, dan TSP selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim
Di hari kedua program Judicial Fellowship Federal Court of Australia para peserta berkesempatan mengikuti sidang pertama proses banding kasus Pabai Pabai and Guy Paul Kabai v Commonwealth of Australia di gedung Federal Court of Australia (FCA), pada Selasa (28/7) .
Sidang yang dijadwalkan berlangsung empat hari hingga Jumat, 31 Juli 2026, ditangani oleh majelis penuh (Full Court) yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Craig Colvin, dan Justice Nicholas Owens.
Perkara ini merupakan gugatan terkait climate change terhadap pemerintah, yang banyak menarik perhatian masyarakat, karena signifikansinya kepada tanggung jawab.
Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk perwakilan komunitas Torres Strait Islander, yang datang jauh dari kepulauan mereka di utara Queensland, para pengacara dari firma yang menangani perkara ini secara pro bono, akademisi, dan jurnalis.
Mengenai Perkara Pabai Pabai vs Pemerintah Commonwealth
Uncle Pabai Pabai dan Uncle Paul Kabai, dua tokoh adat Gudamalulgal dari Pulau Boigu dan Saibai, hadir sebagai penggugat utama.
Pulau Sabai sendiri merupakan pulai kecil di utara Australia yang posisinya lima kilometer di selatan Papua Nugini.
Gugatan ini bermula pada Oktober 2021, ketika Pabai dan Kabai mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) mewakili seluruh warga Torres Strait Islander terhadap Pemerintah Federal Australia (Commonwealth).
Mereka mendalilkan negara memiliki kewajiban hukum (duty of care) untuk mengambil langkah wajar melindungi warga Torres Strait, cara hidup tradisional mereka (Ailan Kastom), dan lingkungan laut di sekitar kepulauan itu dari dampak perubahan iklim. Gugatan menyebut muka air laut di Selat Torres telah naik sekitar enam sentimeter dalam satu dekade terakhir, dan berpotensi naik lebih dari satu meter pada 2100 jika emisi tidak ditekan, sehingga mengancam keberadaan pulau-pulau tempat mereka tinggal, termasuk situs pemakaman dan tempat keramat leluhur.
Pada 15 Juli 2025, Justice Michael Wigney menjatuhkan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Ia mengakui Kepulauan Torres Strait telah dan terus dilanda dampak perubahan iklim akibat aktivitas manusia, serta bahwa pemerintah gagal mempertimbangkan secara sungguh-sungguh apa yang dituntut sains terbaik dalam menetapkan target emisi.
Namun, ia menyimpulkan hukum negligence (kelalaian) dalam common law Australia bukan instrumen yang tepat untuk menuntut ganti rugi atas tindakan atau kelalaian pemerintah yang menyangkut kebijakan inti negara (core government policy), termasuk kebijakan iklim.
Ia juga menolak mengakui hilangnya Ailan Kastom (island custom) sebagai jenis kerugian yang dapat dikompensasi dalam hukum negligence. Putusan itulah yang kini diajukan banding oleh para penggugat.
Signifikansi perkara ini bagi keadilan iklim sangat besar. Ini adalah kasus pertama di Australia yang menguji apakah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perdata atas kegagalan menetapkan target emisi sesuai sains, dan apakah kerugian budaya masyarakat adat akibat krisis iklim dapat dinilai dan dikompensasi secara hukum.
Dalam banding ini, tim kuasa hukum penggugat berargumen, Commonwealth semestinya dianggap memiliki duty of care terhadap warga Torres Strait Islander, bahwa emisi tambahan Australia merupakan penyebab hukum (legal cause) dari kerugian yang dialami, dan kerugian budaya semestinya dapat dikompensasi.
Jika argumen ini diterima majelis hakim, putusan berpotensi membuka jalan hukum bagi korban dampak iklim lain untuk menuntut akuntabilitas negara, sekaligus menggeser batas antara ranah kebijakan politik yang selama ini dianggap kebal gugatan dan kewajiban hukum yang dapat ditegakkan di pengadilan.
Sebaliknya, jika ditolak, putusan ini mengukuhkan bahwa jalur negligence bukan mekanisme efektif untuk akuntabilitas iklim, dan mendorong pencarian jalur hukum lain yang lebih menjanjikan.
Pengalaman Indonesia dalam Hal Sejenis
Dinamika serupa juga mulai muncul di Indonesia, meski dengan konteks dan instrumen hukum berbeda.
Pada 2019, warga dan aktivis Jakarta mengajukan citizen lawsuit terhadap Presiden dan sejumlah pejabat terkait buruknya kualitas udara ibu kota. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusan 2021, kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023, yakni kewajiban supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menginventarisasi emisi lintas batas di kawasan Jabodetabek, serta pengetatan ambang batas Baku Mutu Udara Ambien.
Putusan tersebut sebuah preseden penting, meski belum menyentuh perubahan iklim secara eksplisit.
Ada pula gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang membawa perusahaan semen Holcim ke pengadilan di Swiss atas kontribusi emisi perusahaan terhadap banjir rob yang menenggelamkan sebagian pulau mereka, langkah yang oleh WALHI disebut bersejarah bagi keadilan iklim meski menyasar korporasi, bukan negara.
Hal yang menjadi paling relevan sebagai pembanding langsung barangkali rencana warga Bali menggugat pemerintah Indonesia menyusul banjir besar September 2025 yang menewaskan belasan orang, dengan dalil kelalaian negara mengantisipasi risiko iklim, serta sebuah citizen lawsuit baru soal kelalaian lingkungan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat pada awal Januari 2026.
Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim, juga mulai bergema di Indonesia, menandakan signifikansi masalah perubahan iklim bagi warga di penjuru dunia.
Mengikuti sidang ini secara langsung memberi gambaran nyata bagaimana argumen hukum yang rumit tentang iklim, sains, dan keadilan antar-generasi diuji secara konkret di ruang sidang, jauh dari abstraksi debat kebijakan.
Litigasi iklim, di manapun berlangsung, pada akhirnya berbicara tentang manusia dan tempat yang mereka sebut rumah.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Aria Suyudi
Observasi Sidang: Menguji Tanggung Jawab Negara atas Iklim
INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik.
Hakim pada Federal Court of Australia (FCA), Justice Rofe, memberikan gambaran tentang hukum di Australia tentang bagaimana suatu merek dagang dihapus dari daftar registrasi jika tidak digunakan (non-use).
Hal tersebut ia sampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Judicial Fellowship Program, yang diikuti oleh sejumlah Hakim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari pertama, Senin (27/7).
Justice Rofe menjelaskan, permohonan penghapusan merek dagang dapat diajukan ke pengadilan atau kepada Registrar of Trademarks di IP Australia.
Proses dimulai dengan tuduhan non-penggunaan, dan beban pembuktian (burden of proof) kemudian beralih kepada pemilik merek untuk membuktikan mereka telah menggunakan merek tersebut.
Standar bukti yang diperlukan untuk membuktikan penggunaan sangat rendah, seperti bukti penggunaan pada faktur (invoice) atau situs web.
Prosedur ini dinilai lebih mudah bagi pemohon dibandingkan dengan yurisdiksi seperti Indonesia, di mana penggugat harus membuktikan secara pasti non-penggunaan tersebut, yang mana sangat sulit untuk dilakukan.
Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik (good-faith intention) untuk menggunakan merek tersebut pada saat pendaftaran dan merek tersebut tidak digunakan selama periode tiga tahun.
Beralih kepada beban pembuktian berada pada pemilik merek dagang untuk membuktikan penggunaan, bukan pada Pemohon untuk membuktikan non-penggunaan karena menurut Justice Rofe membuktikan non-penggunaan dianggap sangat sulit.
Dari kuantitas bukti yang diajukan, jumlah bukti yang sangat minimal sudah cukup untuk menunjukkan penggunaan dan membela diri dari klaim non-penggunaan.
Bukti dapat mencakup penggunaan pada faktur, situs web, atau menunjukkan bahwa sejumlah barang telah dijual di suatu tempat di Australia.
Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program kemudian menerangkan bagaimana beban pembuktian yang berlaku, beban pembuktian berada pada penggugat untuk membuktikan bahwa suatu merek dagang tidak digunakan, yang merupakan standar yang sulit untuk dipenuhi.
Aturan prosedural ini didasarkan pada asas hukum Latin ‘actori incumbit probatio’ (beban pembuktian ada pada pihak yang mengklaim/menyatakan). Pengumpulan bukti non-penggunaan di Indonesia sangatlah menantang.
Justice Rofe memberikan studi kasus yang terbilang unik yang melibatkan merek yang hanya digunakan satu kali dalam empat hari terakhir dari periode non-penggunaan tiga tahun.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai penggunaan dengan iktikad baik, terutama karena merek tersebut diperoleh untuk digunakan melawan pihak yang menuntut atas pelanggaran hak merek, dengan pertanyaan kunci apakah penggunaan tersebut dikendalikan oleh pemilik merek dagang, yang merupakan perusahaan induk (holding company) yang melisensikan merek tersebut.
Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program bertanya tentang bagaimana prosedural dalam pembatalan suatu merek dari hukum di Australia, dan Justice Rofe menerangkan terdapat berbagai alasan untuk membatalkan (cancellation) merek dagang di Australia, baik di kantor merek dagang maupun di pengadilan.
Alasan utamanya adalah membuktikan itikad tidak baik (bad faith) atau merek tersebut telah menimbulkan kebingungan karena reputasi merek lain.
Pemeriksa di kantor merek dagang dan panel hakim khusus di pengadilan, yang merupakan ahli di bidang merek dagang, menangani kasus-kasus ini.
Setelah diberikan kesempatan, peserta Indonesia Judicial Fellowship Program menerangkan, di Indonesia tidak ada putusan dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tentang ganti rugi tambahan sebagaimana hukum di Australia.
Kemudian timbul pertanyaan kepada Justice Rofe mengenai prosedural hingga akhirnya Pengadilan memutus additional justice.
Atas pertanyaan tersebut Justice Rofe menerangkan, Hukum Australia (misalnya, Copyright Act, Trademark Act Pasal 126) memungkinkan pemberian “ganti rugi tambahan” (additional damages) atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang bersifat hukuman (punitive) dan pencegahan (deterrent), terpisah dari ganti rugi kompensasi (compensatory damages).
Pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat pelanggaran yang nyata/terang-terangan (flagrancy) dan kebutuhan akan efek jera, tetapi ini bukan merupakan syarat mutlak.
Jumlahnya bersifat diskresioner dan tidak didasarkan pada kalkulasi yang tetap. Konsep ini dapat bermanfaat untuk diterapkan dalam sistem hukum lain seperti Indonesia.
Ganti rugi tambahan dapat diberikan atas pelanggaran merek dagang dan hak cipta jika pengadilan menganggapnya layak, yang berfungsi sebagai bentuk penolakan pengadilan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Kriteria utama meliputi tingkat pelanggaran (flagrancy), kebutuhan akan efek jera secara umum maupun spesifik, dan perilaku pelanggar setelah diberi tahu.
Kriteria ini bukanlah syarat mutlak; seorang hakim dapat memberikan ganti rugi tambahan hanya berdasarkan perilaku yang sangat buruk/parah.
Perilaku yang dipertimbangkan meliputi pelanggaran sengaja, ketidakjujuran, dan pengabaian terhadap perintah pengadilan.
Kasus Universal Music v. Palmer adalah contoh di mana ganti rugi tambahan diberikan berdasarkan Copyright Act karena menggunakan lagu dalam kampanye politik tanpa izin.
Pada kesempatan berikutnya, atas pertanyaan peserta tentang bagaimana pengaturan Pengadilan Australia penyerahan barang-barang hasil pelanggaran, maka Justice Rofe menerangkan Pengadilan Australia memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyerahan barang-barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggar mencoba menjual barang-barang tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Pemohon (penggugat) biasanya mengatur proses pemusnahan tersebut untuk mendapatkan perintah pengadilan guna memusnahkan barang-barang hasil pelanggaran.
Pengadilan berwenang memerintahkan agar barang-barang pelanggaran “diserahkan” (delivered up) untuk dimusnahkan guna mencegah godaan penjualan melalui “pintu belakang”. Pemohon biasanya diserahkan tanggung jawab untuk mengorganisir pemusnahan tersebut.
Lebih lanjut, Justice Rofe menjawab pertanyaan peserta tentang kriteria merek terkenal menurut hukum di Australia.
Reputasi dari suatu merek biasanya dibuktikan melalui bukti belanja pemasaran dan publisitas iklan yang luas.
Bukti survei dapat digunakan untuk membuktikan reputasi atau kemiripan yang menyesatkan, tetapi jarang digunakan dan sering kali kurang/tidak diberi bobot oleh pengadilan karena kesulitan metodologi, ukuran sampel, dan potensi bias.
Petunjuk praktik (practice notes) khusus mengatur penggunaannya.
Meskipun “merek terkenal” dapat menjadi pembelaan bahkan untuk barang yang tidak sejenis, tidak banyak kasus terkait hal ini dan tidak banyak digunakan.
Reputasi biasanya dibuktikan dengan mengajukan sejumlah besar bukti pengeluaran pemasaran dan kehadiran iklan.
Bukti survei sangat jarang digunakan di pengadilan Australia untuk membuktikan reputasi atau kebingungan karena sulit untuk memastikan keandalan dan keterimaannya (admissibility).
Practice Note dari Bukti Survei khusus mewajibkan metodologi diungkapkan kepada pihak lawan terlebih dahulu.
Pengadilan sering menemukan bukti survei tidak dapat diterima atau memberikan bobot yang kecil karena masalah seperti ukuran sampel yang terlalu kecil (misalnya, 264 responden dianggap terlalu kecil) atau pertanyaan yang menggiring (leading questions).
Dalam satu kasus, sampel sebanyak 500 dianggap andal. Waktu pelaksanaan survei juga sangat krusial. Survei yang dilakukan lima tahun setelah tanggal pendaftaran diabaikan karena tidak mencerminkan persepsi pada waktu yang relevan.
Peserta menanyakan tentang pendaftaran merek di suatu negara apakah dapat langsung diterima di Australia dan Justice Rofe menerangkan untuk mencegah pihak-pihak mendaftarkan merek asing secara prematur di Australia dengan tujuan memeras uang dari perusahaan pemilik asli.
Merek Indonesia yang memiliki reputasi di Australia dapat menghalangi pendaftaran merek lokal yang serupa.
Merek dagang yang terdaftar di negara lain, seperti Indonesia, tidak secara otomatis diakui di Australia.
Untuk mendapatkan perlindungan, seseorang harus mengajukan permohonan di Australia, meskipun hak prioritas dapat diklaim berdasarkan Konvensi Paris.
Merek asing yang belum terdaftar namun memiliki reputasi yang mapan di Australia dapat digunakan untuk mencegah merek serupa didaftarkan secara lokal.
Perubahan hukum ini telah membantu menghentikan praktik penyerobotan merek (trademark squatting).
Justice Rofe menambahkan tentang penggunaan bukti elektronik apakah dapat diterima dalam pembuktian di persidangan dalam sengketa merek dan dijawab olehnya bahwa bukti elektronik, seperti tangkapan layar (screenshot) dan dokumentasi situs web, dapat diterima dalam kasus merek dagang di Australia.
Wayback Machine telah dinyatakan sebagai sumber bukti yang sah. Verifikasi biasanya dilakukan melalui afidavit (surat pernyataan tersumpah) dari advokat atau perwakilan perusahaan yang mengambil tangkapan layar atau dapat mengonfirmasi konten situs web pada waktu tertentu. Meskipun ahli pemasaran dapat digunakan, kesaksian mereka sering kali dianggap tidak membantu oleh hakim, terutama untuk barang-barang konsumsi umum.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adhika Budi Prasetyo
FCA Bahas Penghapusan Merek Dagang dan Beban Pembuktian
Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—- Mahkamah Agung (MA) kembali membuka pengisian jabatan hakim tinggi pengawasan dan hakim yustisial pada badan pengawasan (BAWAS) tahun 2026 melalui proses seleksi sebagaimana surat pengumuman NOMOR: 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026, hari Jumat (31/7).
Adapun persyaratan sebagai hakim tinggi pengawasan diantaranya adalah hakim tinggi yang berasal dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara maupun terbuka juga bagi hakim tingkat pertama dengan persyaratan pimpinan pengadilan tingkat pertama dan wakil ketua atau hakim dengan ketentuan persyaratan khusus lainnya.
Selanjutya, terdapat syarat lain seperti tidak pernah dijatuhi sanksi jenis apapun, berusia paling rendah 60 tahun, sehat jasmani rohani, dapat mengoperasikan komputer, dan lain sebagainya.
Bagi pelamar dari Peradilan Umum, diutamakan yang memiliki sertifikasi hakim niaga dan/atau sertifikasi hakim perselisihan hubungan industrial.
Adapun untuk persyaratan sebagai hakim yustisial, syarat pertama seperti Berstatus sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dengan golongan/ruang paling rendah III/d dan paling tinggi IV/a bagi Hakim yang berasal dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama, serta diikuti dengan syarat lainnya seperti sehat jasmani rohani, dan lain sebagainya.
Adapun pelaksanaan seleksi akan dimulai dengan periode pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 14 agustus 2026, Seleksi Administrasi dan Profiling Integritas pada 18 agustus sampai 4 september 2026, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan Profiling Integritas pada 10 september 2026, Assessment dan Wawancara pada 16 sampai 18 September 2026, dan Pengumuman Hasil Seleksi pada 25 September 2026.
Perlu diketahui juga, dalam seleks ini tidak dikenakan biaya dan pungutan dalam bentuk apapun juga.
Bawas MA Buka Seleksi Hakim Tinggi & Hakim Yustisial, Pendaftaran Dimulai 3 Agustus
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia harus memperkuat kewaspadaan dalam menghadapi dinamika situasi global yang makin kompleks. Menurut Presiden, situasi global saat ini memang dalam kondisi yang rawan, tetapi hal tersebut tidak boleh disikapi dengan kepanikan.
“Situasi global sangat rawan, tapi tidak ada gunanya kita panik, tidak ada gunanya kita ketakutan, tapi juga membuat kita harus lebih sadar. Bertindak, berkata, bertutur kata harus dengan kearifan, harus dengan kebaikan. Kita waspada karena memang kita negara sangat besar, kita negara sangat kaya,” ucap Presiden dalam arahannya pada pertemuan dengan pengusaha Kadin pusat dan daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Presiden menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia merupakan anugerah sekaligus tantangan. Sepanjang sejarah, Kepala Negara menyampaikan bahwa kekayaan komoditas di Nusantara seperti rempah-rempah dan kayu telah menarik perhatian berbagai kekuatan dunia pada masa itu.
“Jadi kalau mau punya angkutan laut yang kuat, kapal mau berlayar dua minggu, dia perlu rempah-rempah supaya makanan itu tidak busuk dan dia butuh kayu. Kayu-kayu yang cocok untuk di laut ada di Nusantara ini. Jadi mereka semua cari kita di Nusantara ini untuk rempah-rempah dan untuk kayu karena angkutan laut waktu itu kapal-kapalnya dari kayu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara mengingatkan bahwa negara atau kawasan yang dianugerahi sumber daya alam melimpah kerap menghadapi berbagai tekanan geopolitik. Presiden Prabowo mencontohkan konflik berkepanjangan di Timur Tengah yang menurutnya tidak terlepas dari besarnya cadangan energi dan mineral strategis yang dimiliki kawasan tersebut.
“Ini saya dengan panjang lebar saya tekankan kembali ke saudara-saudara karena apa yang kita bahas sedang terjadi di depan mata kita. Tiap sore, tiap malam kita lihat dalam berita-berita eskalasi, eskalasi, eskalasi,” kata Presiden.
“Devide et impera itu bukan tulisan di buku-buku sejarah, itu nyata. Devide et impera nyata,” tandasnya.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan mendapat apresiasi dari kalangan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Mulyadi Jayabaya, menilai program-program pemerintah telah memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kecil dan petani.
Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jayabaya menilai program tersebut sangat bermanfaat bagi anak-anak sekolah, khususnya di desa dan wilayah terpencil yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses terhadap makanan bergizi.
“Itu anak sekolah di desa-desa terpencil, Pak. Makan pagi, makan siang juga tidak, Pak. Tapi dengan adanya MBG, program Pak Prabowo ini, ini luar biasa, Pak,” ungkapnya dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pengusaha Kadin pusat dan daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Jayabaya juga mengapresiasi langkah Presiden yang menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama pemerintah. Kebijakan tersebut dinilainya penting untuk memastikan kebutuhan pangan bagi sekitar 280 juta penduduk Indonesia dapat dipenuhi melalui peningkatan produksi dalam negeri.
“Tapi dengan Presiden Bapak, Bapak melakukan adalah langkah nomor wahid ketahanan pangan. Ketersediaan pangan, ya. Ini sangat kita dukung, Pak,” tuturnya.
Dalam mendukung agenda tersebut, Jayabaya mendorong penguatan penyediaan bibit unggul yang disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah, peningkatan akses pembiayaan petani, serta optimalisasi peran penyuluh pertanian lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar produktivitas dan kesejahteraan petani terus meningkat.
Ia turut mengapresiasi penyederhanaan tata kelola distribusi pupuk yang telah dilakukan pemerintah. Menurutnya, perbaikan kebijakan tersebut telah membantu mengurangi panjangnya birokrasi yang selama ini menyulitkan petani memperoleh pupuk.
“Yang ketiga, Pak Presiden, adalah pupuk. Pupuk ini sudah diubah sekarang. Sudah bagus, Pak. Saya dulu bicara kepada Bapak, waktu Bapak kampanye, Pak, yang sulit petani itu pupuk,” ucapnya.
Selain sektor pangan, Jayabaya menyampaikan besarnya potensi investasi di daerah, termasuk pengembangan kawasan industri dan masuknya investasi industri garmen ke Kabupaten Lebak, Banten. Ia meyakini kemudahan perizinan, dukungan infrastruktur, dan ketersediaan energi akan makin memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.
Jayabaya menyampaikan bahwa arahan Presiden memberikan keyakinan kepada dunia usaha untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah. Kadin, menurutnya, siap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kali ini ber-partner dengan pemerintah dan kita siap mendukung langkah Pak Prabowo,” ujar Jayabaya.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—-Sektor jasa konstruksi menjadi salah satu bidang yang merasakan manfaat dari berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Andi Rukman N. Karumpa, saat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Andi Rukman, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Jasa Konstruksi Indonesia, menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan nasional. Menurutnya, berbagai program prioritas pemerintah telah memberikan optimisme sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi di seluruh Indonesia.
“Bapak telah mampu menavigasikan negara yang sungguh sangat baik khusus di bidang konstruksi. Bapak telah menggelontorkan seribu triliun lebih untuk dana infrastruktur. Merah putih, dapur, cetak sawah, kampung nelayan, sekolah rakyat, irigasi, dan luar biasa,” ujar Andi Rukman.
Selain besarnya alokasi dana untuk pembangunan, Andi Rukman juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 yang dinilainya menjadi terobosan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor jasa konstruksi. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah melalui mekanisme penunjukan langsung untuk pekerjaan dengan nilai hingga Rp400 juta.
“Bapak Presiden telah membuatkan kami Perpres 46 di mana belum ada Presiden sebelumnya membuat perpres ini, yakni penunjukkan langsung kepada UMKM 0 sampai 400 juta Bapak Presiden,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Rukman menilai program revitalisasi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dijalankan pemerintah turut memberikan dampak positif. Ia menyebut ribuan sekolah dan puskesmas telah menjadi sasaran revitalisasi, sehingga meningkatkan kualitas layanan publik.
“Pekerjaan proyek revitalisasi pendidikan dan Kesehatan. Ribuan sekolah telah diperbaiki, puskesmas,” pungkas Andi Rukman.
Apresiasi tersebut mencerminkan dukungan dunia usaha terhadap arah pembangunan yang dijalankan pemerintah. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan semakin mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan sebagai fondasi utama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurut Presiden, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi situasi geopolitik saat ini.
“Paling dasar, Anda sudah tahu kalau saya bicara udah berapa puluh tahun pasti saya bicara masalah pangan, masalah perut. Karena ini pelajaran ribuan tahun sejarah. Alhamdulillah kita sudah capai dalam waktu yang singkat ketahanan pangan, swasembada pangan,” jelas Presiden dalam taklimatnya pada pertemuan dengan pengusaha Kadin pusat dan daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Negara menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Presiden pun optimistis bahwa dengan tercapainya swasembada pangan, Indonesia mampu bertahan dalam menghadapi dinamika dan ketidakpastian global.
“Ini yang membuat kita percaya diri, confident. Apapun terjadi, kita yakin, kita bisa jamin makan untuk bangsa Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyoroti berbagai konflik yang terjadi di dunia, mulai dari perang di Ukraina hingga ketegangan di kawasan ASEAN. Presiden menilai sejumlah konflik yang terjadi tersebut memberikan dampak terhadap Indonesia, di antaranya mempengaruhi stabilitas harga pangan hingga energi.
“Mingkin perang Ukraina lebih lama dari perang dunia kedua juga. Jutaan sudah korban dan kita baru mengerti bahwa perang di satu bagian dari bumi kita punya pengaruh ke mana-mana, kepada harga pangan, harga BBM, dan sebagainya,” pungkasnya.
Ketercapaian swasembada pangan tersebut menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dunia sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas bangsa dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antarelemen elite nasional merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan bangsa atau nation building. Pembangunan bangsa, menurut Presiden, merupakan proses panjang dan berat yang membutuhkan pengerahan seluruh kekuatan serta sumber daya nasional.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan para pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Masalah nation building, masalah pembangunan bangsa memang adalah proses yang sangat panjang, sangat berat. Dan dalam proses ini, sejarah peradaban manusia mengajarkan kepada kita bahwa ekonomi tidak bisa dipisahkan dari politik, dari budaya, dari bahkan dari agama,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa pembangunan bangsa bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, seluruh kekuatan bangsa harus dapat dihimpun dan dipersatukan agar setiap sumber daya yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat.
“Bahwa pembangunan suatu bangsa adalah pembangunan lintas sektor. Karena itu, nation building memerlukan kekuatan, kekuatan dari bangsa itu untuk bisa dikerahkan, untuk bisa dipersatukan, sehingga bangsa itu dapat memanfaatkan semua sumber daya yang ada di bangsa itu,” ungkapnya.
Kepala Negara pun mengajak seluruh pihak belajar dari perjalanan berbagai negara dalam sejarah peradaban manusia. Menurut Presiden, salah satu pembeda utama antara bangsa yang berhasil dan negara yang gagal adalah kemampuan para elitenya untuk bekerja sama.
“Yang terutama yang kita belajar adalah memang perlunya suatu sinergitas antara elite, perlunya ada kerja sama, kolaborasi. Semua bangsa yang berhasil elitenya bisa kerja sama. Semua negara yang gagal elitenya ribut,” tegas Presiden.
Presiden menyebut elite bangsa tidak hanya terbatas pada unsur politik dan ekonomi. Elite nasional juga mencakup para pemimpin di bidang intelektual, agama, budaya, seni, dunia usaha, hingga kalangan pekerja.
“Apa yang kita maksud dari elite? Elite adalah unsur pimpinan. Jadi elite bangsa adalah elite politik, elite ekonomi, elite intelektual, elite agama, elite budaya, elite seni, elite produsen, elite buruh,” tuturnya.
Menurut Presiden, pengalaman sejarah telah memberikan gambaran yang jelas bahwa pertentangan berkepanjangan di antara para elite akan menghambat kemajuan sebuah negara. Karena itu, semua unsur pimpinan bangsa perlu mengedepankan kepentingan bersama di atas perbedaan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan Kadin Indonesia yang sejak awal pemerintahannya telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dan berjuang bersama pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara.
“Saya sangat terima kasih. Saya sangat gembira saudara-saudara, dari awal pemerintah yang saya pimpin saudara menunjukkan niat ingin bekerja sama, dan ingin berjuang bersama untuk kebaikan seluruh bangsa dan negara,” pungkas Presiden.
Dengan semangat persatuan dan kolaborasi seluruh elemen bangsa, Presiden Prabowo meyakini Indonesia memiliki modal besar untuk mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing, serta mewujudkan cita-cita Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.