Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 17

Rotasi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang kini di jabat oleh Irjen Pol Pipit Rismanto.

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Markas Besar Kepolisian Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan Perwira Tinggi melalui mutasi terbaru salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang kini di jabat oleh Irjen Pol Pipit Rismanto.
Irjen Pipit Rismanto dipercaya mengantikan Irjen Pol Rudi Setiawan yang kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
Kapala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiharto membenarkan rekam jejak Pipit yang pernah bertugas di wilayah tersebut.
“Iya sebelum di Kalimantan Barat, beliau pernah bertugas di Bangka” kata Agus saat dihubungi, sabtu (9/5/2026)
Pipit Rismanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan memiliki latarbelakang pendidikan S. I. K, serta M. H. Ia lahir di Salatiga, Jawa Tengah pada 20 Des 1972.
Kariernya di ke polisikan terbilang panjang dan beragam, terutama dalam penanganan kasus-kasus kriminal khusus.
Beberapa jabatan yang pernah diemban antara lain :
– Kapolres Bangka pada 2011 saat berpangkat AKBP
– Wadirresnarkoba Polda Sumatera Barat pada 2013.
– Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung pada 2015.
– Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri.
– Wadirtipdter Bareskrim Polri pada 2020.
– Dirtipdter Bareskrim Polri pada 2021.
– Kapolda Kalimantan Barat sejak Maret 2023 hingga Mei 2026.
Selama menjabat di Direktorat Tidak Pidana tertentu Bareskrim Polri, Pipit dikenal menangani berbagai kasus strategis yang menjadi perhatian nasional.
Salah satu tugas penting yang pernah diemban Pipit adalah memimpin tim khusus dalam penyelidikan khasus gagal ginjal akut pada anak yang dikaitkan dengan peredaran obat batuk sirup.
Selain itu, ia juga terlibat dalam penanganan kasus tambang ilegal yang sempat menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari Ismail Bolong terkait dugaan aliran dana dalam praktek tambang ilegal.
Penanganan kasus tambang ini bahkan sempat menjadi perhatian pengamat kepolisian, termasuk dari institut for security and strategic studies (ISESS)
Mutasi Pipit Rismanto ke posisi Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya sempat mendapat sorotan. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus tambang ilegal yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan Irjen Pipit Rismanto mencapai Rp 9,7 miliyar, rinciannya meliputi :
– Tanah dan bangunan senilai Rp 8,9 miliyar.
– Kendaraan berupa mobil senilai Rp 310 juta.
– Harta bergerak lainnya Rp 74 juta.
– Kas dan setara kes sekitar Rp 450 juta.
Tidak tercatat adanya utang dalam laporan kekayaannya tersebut.
RED

“Usia Boleh Tua, Semangat Tetap Membara” — Kehadiran Ketua Dharma Pertiwi Ibu Rima Mutia Imvan Ibrahim S.Sos Warnai Syukuran HUT ke-62 Persatuan Istri Purnawirawan TNI-Polri (PERIP) di Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– 11 Mei 2026 — Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya dipenuhi suasana hangat, penuh semangat, dan sarat kebersamaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 PERIP Tahun 2026. Mengusung tema “Dengan Semangat Satya Bakti PERIP Terus Berkarya di Masa Purna”, kegiatan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus pengingat bahwa pengabdian tidak berhenti meski telah memasuki masa purna tugas.
Kegiatan berlangsung khidmat sejak awal acara dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ibu Munawar.

Suasana semakin terasa penuh makna saat Hymne PERIP dan Mars PERIP dikumandangkan dengan penuh semangat dipimpin oleh Ibu Iswanto.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ibu Bagio, pembacaan lintas sejarah PERIP oleh Ibu Entang, hingga laporan Ketua Panitia oleh Ibu Endang yang menyampaikan rasa syukur atas kekompakan dan kebersamaan seluruh anggota dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Ketua PERIP Cabang Kota Tasikmalaya, Ibu Rita Ade Suherman, dalam sambutannya mengajak seluruh anggota untuk tetap aktif, kompak, dan terus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Menurutnya, masa purna bukan akhir dari pengabdian, melainkan kesempatan baru untuk tetap berkarya melalui kegiatan sosial dan kebersamaan.
Sementara itu, Ketua DPC PEPABRI Cabang Tasikmalaya, Bapak Ade Suherman, menyampaikan apresiasi atas eksistensi PERIP yang hingga kini tetap konsisten menjaga nilai persatuan, kekeluargaan, serta semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Kehadiran Ketua Dharma Pertiwi, Ibu Rima Mutia Imvan Ibrahim S.Sos, menjadi perhatian sekaligus suntikan semangat tersendiri bagi seluruh peserta yang hadir. Dengan gaya penyampaian yang hangat namun penuh motivasi, beliau mengajak para anggota PERIP untuk tetap aktif dan terus berkegiatan meskipun telah memasuki masa purna.
“Jangan malas-malasan berkegiatan. Lihat beliau-beliau yang sudah purna tugas, tetap semangat. Usia boleh tua, tapi semangat harus tetap membara,” ungkap Ibu Rima yang langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta di Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya.


Pesan tersebut menjadi motivasi kuat bahwa usia bukan penghalang untuk tetap produktif dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Sosok Ibu Rima pun dinilai mampu menghadirkan energi positif yang membakar kembali semangat kebersamaan dan jiwa pengabdian para anggota PERIP.
Acara semakin hidup dengan sesi tanya jawab interaktif seputar sejarah PERIP kepada para anggota dan tamu undangan. Antusiasme peserta terlihat tinggi saat menjawab berbagai pertanyaan yang membawa suasana penuh keakraban sekaligus nostalgia perjalanan panjang organisasi tersebut.
Turut hadir memberikan sambutan, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs. Ade Hendar M.M., yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi nyata PERIP dalam menjaga nilai kebangsaan, solidaritas, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Menambah kemeriahan acara, ibu-ibu PERIP juga menampilkan paduan suara dan drama musikal yang sarat pesan perjuangan, kebersamaan, dan semangat pengabdian. Penampilan tersebut sukses menghadirkan suasana haru sekaligus kebanggaan bagi seluruh tamu undangan.


Sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian sosial, kegiatan turut diisi dengan pemberian santunan, pemotongan tumpeng, serta ramah tamah yang semakin mempererat tali silaturahmi antaranggota dan tamu undangan.
Peringatan HUT ke-62 PERIP di Aula PEPABRI Kota Tasikmalaya tersebut menjadi bukti nyata bahwa semangat Satya Bakti terus hidup di hati para perempuan tangguh yang tak pernah berhenti mengabdi. Usia boleh bertambah, namun semangat untuk berkarya dan memberi manfaat bagi masyarakat tetap menyala tanpa batas.

PENDIM

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama Para Hakim Yustisial di lingkungan BUA

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua MA Sunarto tekankan pentingnya menjaga karakter, sikap, dan integritas sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan peradilan.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama Para Hakim Yustisial di lingkungan BUA (20/04/2026). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, menjadi ruang dialog yang sarat makna.

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan berbagai pesan penting yang menyentuh aspek mendasar dalam kehidupan aparatur peradilan. Beliau tidak hanya berbicara tentang tugas, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga karakter sebagai fondasi utama dalam menjalankan amanah.

Salah satu pesan yang disampaikan adalah untuk menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, hal-hal tersebut adalah bentuk investasi jangka panjang yang akan menentukan masa depan seseorang. “Mari kita jaga sikap, tutur, dan perilaku. Karena apa yang kita lakukan hari ini, itu yang akan kita petik di masa depan,” ujarnya.

Dalam konteks lembaga peradilan, pesan ini menjadi sangat relevan. Karena Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menghadirkan aparatur yang memiliki integritas yang baik. Dan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas menegakkan hukum.

Dalam hal ini, integritas menjadi kata kunci pesan tersebut. Di lingkungan peradilan, integritas bukan sekadar nilai yang diucapkan, tetapi harus tercermin dalam setiap tindakan nyata. Seorang aparatur peradilan dituntut untuk konsisten antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan. Kejujuran, tanggung jawab, dan keteguhan pada prinsip menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Lebih jauh, integritas juga berkaitan dengan keberanian untuk tetap berada di jalur yang benar, meskipun dihadapkan pada tekanan, godaan, atau kepentingan tertentu. Dalam praktiknya, menjaga integritas bukanlah hal yang mudah. Namun justru di situlah letak nilai seorang penegak hukum, yaitu ketika ia mampu berdiri teguh pada nilai keadilan dan kebenaran, tanpa tergoyahkan oleh kepentingan lain.

Integritas tidak dibangun secara instan, melainkan melalui kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara konsisten. Ia tumbuh dari hal-hal kecil seperti berkata jujur dan bersikap adil. Dalam rutinitas itulah karakter terbentuk secara perlahan, membentuk pribadi yang dapat dipercaya. Integritas bukan hasil dari satu keputusan besar, tetapi akumulasi dari pilihan-pilihan kecil yang terus diulang setiap hari. Ketika kebiasaan baik itu dijaga, maka pada saat menghadapi situasi sulit atau godaan, seseorang akan tetap memiliki pijakan yang kuat untuk bertindak benar.

Integritas bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada institusi secara keseluruhan. Lembaga peradilan yang diisi oleh individu-individu berintegritas akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika integritas diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Karena itu, menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku bukan hanya investasi pribadi, tetapi juga investasi bagi masa depan lembaga peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

Pesan Ketua MA: Mari Berinvestasi untuk Masa Depan

Jakarta, Humas MA
Minggu 10 Mei 2026

Ketua MA Sunarto ajak aparatur peradilan untuk memantaskan diri dalam jabatan melalui sikap rendah hati dan semangat terus belajar.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua MA Sunarto ajak aparatur peradilan untuk memantaskan diri dalam jabatan melalui sikap rendah hati dan semangat terus belajar.

Pagi itu (10/04/2026), bertempat di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima silaturahmi Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan para Hakim Yustisial di lingkup BUA.

Pertemuan itu tampak sederhana. Tidak ada formalitas berlebihan. Namun, justru dalam kesederhanaan itulah tersimpan percakapan yang bermakna. Dari ruang itu, lahir sebuah pesan-pesan penting dan mendalaman.

Ketua MA dengan nada tenang menyampaikan hanyak hal. Salah satunya mengajak untuk memantaskan diri menduuduki jabatan di lingkup MA dan Badan Peradilan dibawahnya. “Mari kita memantaskan diri menduduki jabatan. Bukan merasa pantas,” ujarnya.

Beliau menyampaikan bagaimana sikap merasa sudah pantas sering kali tanpa disadari tumbuh dalam diri seseorang. Merasa paling tahu dan merasa paling pintar. Orang yang merasa sudah pantas cenderung melihat jabatan sebagai hak. Ia ingin dihormati dan dilayani.

Sementara itu, orang yang memantaskan diri, ia merasa perlu terus belajar agar layak menjalankan amanah tersebut, meskipun sudah menjabat. Ia tidak menuntut dilayani, tetapi justru berusaha melayani dengan lebih baik.

Perbedaan antara merasa pantas dan memantaskan diri ini terkait cara seseorang memandang jabatan. Sikap merasa sudah pantas cenderung membuat seseorang berhenti berkembang. Ia merasa cukup, sehingga menutup ruang untuk belajar dan memperbaiki diri. Sebaliknya, memantaskan diri adalah proses yang terus berjalan. Ada kesadaran bahwa jabatan menuntut kesiapan yang harus selalu diperbarui.

Orang yang memantaskan diri akan lebih rendah hati. Ia tidak menempatkan dirinya untuk dilayani, tetapi hadir untuk memberi pelayanan terbaik. Di sinilah letak nilai kepemimpinan yang sesungguhnya. Bukan pada posisi yang diduduki, tetapi pada cara seseorang menjalankan tanggung jawabnya.

Pesan itu mungkin sederhana. Namun, justru di situlah kekuatannya. Bahwa lembaga sebesar Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawhanya tidak hanya berdiri di atas aturan dan struktur. Ia berdiri di atas manusia-manusia yang menjalankannya. Dan kualitas manusia itulah yang akan menentukan wajah keadilan di hadapan publik.

Pesan dari Ketua Mahkamah Agung ini bukan sekadar didengar, tetapi lebih sebagai refleksi. Pesan itu seolah mengetuk kesadaran bahwa jabatan bukanlah tempat untuk berhenti, melainkan ruang untuk terus bertumbuh dan berkembang.

Makna memantaskan diri bukan sekadar ajakan, tetapi panggilan untuk membentuk cara berpikir dan cara bersikap. Karena keadilan tidak hanya lahir dari putusan, tetapi dari integritas dan ketulusan para aparatur peradilan. Pesan dari lantai 13 gedung Mahkamah Agung itu patut menjadi renungan seluruh aparatur peradilan.

Wejangan tersebut menjadi pengingat bahwa kekuatan lembaga peradilan tidak hanya terletak pada aturan dan kewenangannya, tetapi pada kualitas pribadi setiap insan di dalamnya. Memantaskan diri adalah komitmen moral yang harus terus dijaga. Dari sikap sederhana, dari kerendahan hati untuk terus belajar, dan dari kesungguhan dalam melayani, keadilan menemukan wujudnya yang nyata. Dan dari situlah, kepercayaan publik akan tumbuh dan tetap terjaga.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

Mari Memantaskan Diri: Wejangan dari Ketua Mahkamah Agung

Jakarta,Humas MA
Minggu,10 Mei 2026

Ketua MA Sunarto ajak aparatur peradilan jadi role model yang berintegritas dan sederhana, bukan “foto model” yang pamer gaya hidup.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Ketua MA Sunarto ajak aparatur peradilan jadi role model yang berintegritas dan sederhana, bukan “foto model” yang pamer gaya hidup.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama Para Hakim Yustisial di lingkungan BUA (20/04/2026). Suasana di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung terasa hangat dan penuh keakraban.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sejumlah pesan penting yang menyentuh sikap dan karakter aparatur peradilan. Salah satu pesan yang paling kuat adalah ajakan untuk menjadi role model, bukan sekadar “foto model”. Ungkapan ini mengandung makna yang dalam tentang bagaimana seharusnya seorang aparatur membawa dirinya di dunia kerja.

Dalam pesannya, Ketua MA mengingatkan agar aparatur peradilan tidak memamerkan gaya hidup ataupun pencapaian pribadi. Sikap tersebut berpotensi mengaburkan esensi pengabdian sebagai pelayan keadilan yang seharusnya menjunjung tinggi kesederhanaan dan integritas.

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, tantangan ini menjadi semakin nyata. Ruang digital sering kali mendorong seseorang untuk menampilkan diri secara berlebihan, seolah-olah pengakuan publik menjadi tolok ukur keberhasilan. Dalam kondisi seperti ini, batas antara kebutuhan berbagi dan dorongan untuk membangun citra diri menjadi semakin tipis.

Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kedewasaan dalam bersikap. Aparatur peradilan dituntut untuk mampu menahan diri, menjaga etika, serta tetap berpegang pada nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, yang ditampilkan bukan sekadar citra, melainkan cerminan integritas yang autentik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Menurut Ketua MA, hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana seseorang menjadi role model dengan menjaga sikap, integritas, dan kesederhanaan. Pesan itu tidak berhenti pada tataran nasihat moral semata. Ia seperti cermin yang diam-diam mengajak setiap aparatur bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah selama ini saya telah menjadi teladan?

Masyarakat tidak menilai dari apa yang ditampilkan, tetapi dari apa yang dirasakan. Putusan yang adil, sikap yang sederhana, dan perilaku yang konsisten akan berbicara jauh lebih lantang daripada seribu unggahan pencapaian. Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling sering terlihat, tetapi siapa yang paling nyata memberi dampak.

Maka dari itu, menjadi role model bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi dari amanah itu sendiri. Ia menuntut keberanian untuk jujur, kesabaran untuk tetap lurus, dan kerendahan hati untuk tidak mencari pengakuan semata. Karena keteladanan sejati tidak menuntut untuk dilihat, ia hanya perlu dijalankan dan memberi dampak positif yang nyata, dan dengan sendirinya akan dikenang.

Pesan Ketua Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa esensi menjadi aparatur peradilan bukan terletak pada apa yang dimiliki dan apa dicapai, melainkan sejauh apa telah memberi dampak positif yang nyata. Keteladanan sejati tidak membutuhkan panggung. Ia tumbuh dari komitmen pribadi untuk tetap lurus dalam setiap keadaan, dan dari situlah lahir dampak yang akan dikenang.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

Pesan Ketua MA: Jadilah Role Model, Bukan Foto Model

Jakarta, Humas MA
Minggu,10 Mei 2026

Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

0

Rabat ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Dalam momentum peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Jepang dan Kerajaan Maroko, Pemerintah Jepang secara resmi menegaskan dukungannya terhadap integritas wilayah Maroko. Langkah diplomatik ini ditandai dengan sambutan hangat Tokyo terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 yang diadopsi pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap strategis ini dituangkan dalam Komunike Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu, melalui konferensi video pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Jepang menegaskan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah salah satu solusi paling realistis dan kredibel untuk mengakhiri perselisihan regional tersebut.

Jepang menyatakan niatnya untuk menyelaraskan kebijakan luar negeri mereka dengan posisi ini, baik di level diplomatik maupun ekonomi. Menteri Toshimitsu mengindikasikan bahwa Jepang siap bertindak secara aktif dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini, termasuk memperkuat kerja sama ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak di wilayah tersebut.

Selain itu, Jepang menyuarakan dukungannya terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi negosiasi. Tokyo menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk berpartisipasi dalam diskusi tanpa syarat, dengan menjadikan rencana otonomi Maroko sebagai fondasi utama menuju solusi politik yang permanen.

Penegasan Jepang ini dipandang sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap visi strategis Yang Mulia Raja Mohammed VI dalam menjaga kedaulatan provinsi-provinsi selatan Maroko. Dengan bergabungnya Jepang, posisi Maroko semakin kuat di mata komunitas internasional, menyusul dukungan serupa dari banyak kekuatan global lainnya.

Kemajuan Signifikan bagi Keadilan Global

Menanggapi perkembangan ini, Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Tokoh pers nasional ini menilai bahwa dukungan dari negara maju seperti Jepang adalah sinyal kuat bahwa solusi otonomi merupakan satu-satunya jalan keluar yang adil.

“Kami di Persisma merasa sangat senang dan bangga melihat kemajuan signifikan dalam penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko ini. Dukungan Jepang bukan sekadar basa-basi diplomatik, melainkan pengakuan terhadap kebenaran sejarah dan hukum internasional,” ujar Wilson Lalengke, dari Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menekankan bahwa stabilitas di Sahara Maroko akan membawa dampak positif bagi kemakmuran di Afrika dan hubungan antar-benua. “Keputusan Jepang untuk bertindak secara ekonomi dan diplomatik sesuai dengan kedaulatan Maroko adalah langkah yang sangat bijaksana. Ini membuktikan bahwa dunia semakin bulat mendukung integritas wilayah Maroko. Persisma akan terus mendukung proses ini demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan yang berkelanjutan di kawasan tersebut,” tutup Wilson yang telah lama aktif menjalin hubungan persahabatan antara masyarakat Indonesia dan Maroko.

Peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Maroko-Jepang di tahun 2026 ini menjadi sangat istimewa dengan adanya kesepahaman politik ini. Sejarah panjang yang ditandai dengan saling dukung dan kerja sama yang erat kini memasuki babak baru yang lebih progresif, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memandang isu Sahara Maroko secara jernih dan objektif. (PERSISMA/Red)

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan bangsa Indonesia sendiri. Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), aparat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan hukum dan regulasi sesungguhnya sedang merampas hak rakyat Indonesia, pemilik sah dari negara ini.

Eksistensi sebuah negara bukanlah entitas abstrak yang jatuh begitu saja dari langit. Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdiri tegak di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Dari keempat elemen tersebut, rakyat menempati posisi sebagai unsur nomor wahid dan terpenting. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini; tanpa rakyat, sebuah wilayah hanyalah tanah kosong, dan pemerintah hanyalah struktur tanpa nyawa.

Namun, dalam praktik birokrasi di pintu-pintu gerbang negara, seperti pada unit Keimigrasian dan Bea Cukai, sering kali terjadi anomali yang mencederai martabat bangsa. Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA), sebagaimana yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Yogyakarta terhadap warga Pakistan dan Yaman baru-baru ini, bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk penistaan terhadap mandat rakyat Indonesia.

Pemerasan adalah Tindak Pemerkosaan terhadap Rakyat

Sebagaimana diketahui bahwa rakyat adalah entitas yang membiayai negara melalui pajak dan sumber daya mereka agar Indonesia dapat terus eksis, tumbuh, dan berkembang. Atas mandat rakyat pulahlah hukum diciptakan. Negara, melalui perwakilannya, menerbitkan undang-undang dan menginstruksikan pemerintah beserta aparaturnya untuk melaksanakan aturan tersebut demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Ketika aparat pemerintah, baik di unit Imigrasi maupun Bea Cukai, sengaja melanggar atau membelokkan implementasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kepabeanan demi keuntungan pribadi, mereka sejatinya sedang melakukan pelecehan terhadap entitas yang menerbitkan hukum tersebut, yakni Rakyat Indonesia.

Tokoh pers dan aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, dengan Sangat fulgar menegaskan bahwa aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia. Mengapa demikian? Karena hukum yang mereka gunakan untuk menekan WNA adalah hukum yang dibuat oleh negara atas nama rakyat. Ketika hukum itu dipelintir demi kepentingan pribadi, aparat tersebut sedang menodai martabat rakyat yang melahirkan hukum itu.

Aparat yang melakukan pemerasan di balik kedok penegakan hukum pada hakikatnya sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri. Wilson Lalengke sekali lagi dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai tindakan “memperkosa rakyat”. Menggunakan peraturan yang dibiayai dan disahkan oleh rakyat untuk memuaskan hawa nafsu ketamakan pribadi adalah bentuk pengkhianatan mandat yang paling rendah.

Refleksi Filosofis: Keadilan dan Kemanusiaan

Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan apa yang diperingatkan oleh filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang potensi kembalinya manusia ke kondisi Homo Homini Lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa (predator), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah rusak.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam Categorical Imperative-nya, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Ketika oknum aparat melihat WNA hanya sebagai “sapi perah” atau sarana untuk memperkaya diri, mereka tidak hanya merendahkan WNA tersebut, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lain.

Keserakahan aparat ini juga sejalan dengan kritik Filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883) mengenai bagaimana hukum sering kali disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan administratif untuk melakukan akumulasi kekayaan. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan administratif yang diberikan rakyat kepada aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya digunakan untuk menjaga pintu gerbang kedaulatan, bukan untuk mendirikan “lapak” pemerasan.

Selain itu, Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam karyanya The Republic mengingatkan bahwa sebuah negara akan hancur jika para pemimpin dan aparatnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran. Pungli terhadap WNA adalah bukti bahwa nilai-nilai keutamaan (virtue) telah digantikan oleh materialisme buta yang akan membawa Indonesia kepada kehancuran.

Dalam konteks filsafat Bangsa Indonesia, praktik pemerasan ini jelas bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjustifikasi bahwa pemerasan adalah tindakan tidak beradab, merendahkan martabat manusia. Ketika pemerasan dilakukan atas nama hukum, tindakan semacam itu merupakan pemerkosaan biadab terhadap rakyat.

Sila Kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga menjadi pedoman bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk menghormati dan mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ketika aparat mencari keuntungan pribadi, keadilan sosial hilang, dan seluruh rakyat Indonesia dirugikan. Pancasila menuntut agar aparat negara bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi kantong pribadi.

Menagih Tanggung Jawab Pemerintah

Praktik pemerasan terhadap WNA memiliki dampak sistemik. Selain merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata internasional, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap setiap warga negara Indonesia yang bekerja keras membayar pajak untuk menggaji para aparat tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Penegakan hukum terhadap oknum Imigrasi dan Bea Cukai nakal adalah harga mati untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Jika aparat terus dibiarkan menggunakan hukum sebagai alat pemerasan, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat) akan berubah menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran.

Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total demi menjaga kehormatan pemilik sah negeri ini: Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, melainkan harus dirasakan oleh setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah air, tanpa rasa takut akan diperas oleh mereka yang seharusnya melayani.

Bangsa ini harus memilih: terus membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan hukum yang benar demi rakyat. Seperti kata Socrates (470-399 SM), “Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan. (TIM/Red)

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/Ag/2017, Majelis Hakim Kasasi memberikan batasan tegas dan edukatif mengenai apa yang bisa diklasifikasikan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan MA No. 179/K/Ag/2017 tegaskan penurunan omzet adalah risiko bisnis, bukan force majeure, demi jaga integritas akad bank syariah.

Dalam dunia perbankan syariah, integritas akad merupakan fondasi utama yang menjamin kepastian hukum bagi nasabah maupun bank.

Namun, tantangan muncul ketika debitur mengalami kegagalan bayar dan mengajukan dalil keadaan memaksa (force majeure) sebagai tameng untuk membebaskan diri dari kewajiban.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K/Ag/2017, Majelis Hakim Kasasi memberikan batasan tegas dan edukatif mengenai apa yang bisa diklasifikasikan sebagai keadaan memaksa dan apa yang sekadar risiko perdagangan biasa.

Kaidah Hukum: Beban Pembuktian dan Batasan Unforeseeable

Mahkamah Agung (MA) menggariskan kaidah hukum yang fundamental dalam putusan ini.

Pertama, beban pembuktian mutlak berada di tangan debitur. Seseorang yang mendalilkan ketidakmampuan akibat force majeure harus mampu membuktikan secara konkret dan empiris adanya peristiwa tersebut.

Kedua, MA menegaskan, keadaan memaksa harus bersifat peristiwa di luar kendali yang tidak dapat diprediksi sebelumnya (unforeseeable).

Dalam hal ini, MA menekankan, penurunan omzet penjualan adalah risiko perdagangan (business risk).

Hal tersebut merupakan faktor yang secara inheren seharusnya sudah dikalkulasi oleh debitur saat menandatangani akad perikatan.

Kasus Posisi: Antara Kebijakan Negara dan Kegagalan Usaha

Sengketa ini bermula ketika seorang nasabah, Hajjah Fulanah, terikat akad murabahah dengan Bank XX Syariah.

Di tengah jalan, nasabah mengalami gagal bayar dengan alasan usaha obat herbal miliknya terpuruk.

Ia mendalilkan, kebijakan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan adalah sebuah force majeure; kebijakan tersebut dianggap membuat pelanggan beralih ke fasilitas kesehatan negara sehingga omzetnya anjlok drastis.

Nasabah menuntut, agar dirinya dibebaskan dari sisa utang dan meminta pembatalan lelang jaminan yang dilakukan oleh bank.

Namun, perjuangan hukum nasabah kandas. Setelah melalui dinamika di tingkat pertama dan banding, MA pada tingkat kasasi akhirnya menolak gugatan nasabah untuk seluruhnya dan menguatkan posisi bank.

Analisis Majelis Hakim: Pentingnya Hubungan Kausalitas

Majelis Hakim Kasasi (Judex Juris) memberikan pertimbangan yang sangat tajam terkait doktrin ini:

Kegagalan Pembuktian Kausalitas: MA menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) yang kuat antara kebijakan BPJS dengan ketidakmampuan absolut nasabah untuk membayar utang. Kebijakan pemerintah adalah peristiwa hukum yang sah, namun dalam bisnis, hal itu lebih bersifat sebagai dinamika pasar atau kompetitor tidak langsung, bukan hambatan fisik atau hukum yang menghalangi pembayaran.
Validitas Prosedur Bank: Tergugat (Bank) berhasil membuktikan, nasabah telah wanprestasi dan pengabaian somasi telah terjadi sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, tindakan bank melakukan lelang jaminan melalui KPKNL dinilai sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Risiko Bisnis vs. Keadaan Memaksa

Putusan ini menegaskan kedudukannya sebagai tonggak sejarah yang krusial dalam memperkokoh perlindungan sistem ekonomi syariah di Indonesia.

Salah satu esensi terdalam yang terungkap adalah mengenai relevansi kausalitas dalam penggunaan dalil force majeure.

Putusan ini memperjelas, sebuah hambatan hanya dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa jika bersifat absolut atau secara objektif sangat mustahil untuk diatasi.

Apabila kendala yang muncul hanyalah sebatas perubahan regulasi yang menggeser lanskap pasar, maka hal tersebut harus dipandang sebagai risiko bisnis yang melekat dan lazim dalam setiap dinamika aktivitas ekonomi.

Lebih jauh lagi, putusan ini berfungsi sebagai benteng bagi stabilitas sistem perbankan secara menyeluruh.

Ada kesadaran hukum, jika penurunan omzet atau pergeseran selera konsumen semata-mata dapat dijadikan alasan force majeure, maka fondasi perbankan akan terancam runtuh.

Kondisi tersebut akan memicu kerentanan sistemik di mana setiap debitur dapat dengan mudah melepaskan diri dari kontrak saat usahanya lesu, yang pada akhirnya justru akan menzalimi dan merugikan nasabah penyimpan dana di bank syariah.

Sebagai penutup, putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur beritikad baik.

Lembaga keuangan kini memiliki payung perlindungan yang jelas saat menjalankan prosedur eksekusi agunan, sejauh proses tersebut dilakukan sesuai koridor undang-undang.

Dengan dijalankannya langkah-langkah prosedural secara patut, seperti pemberian surat peringatan yang layak, maka hak eksekusi kreditur tetap diakui dan terlindungi oleh negara.

Melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017, pengadilan mengirimkan pesan kuat kepada pelaku usaha: hukum tidak akan mudah memberikan pemaafan atas kegagalan pemenuhan kontrak hanya dengan alasan kesulitan ekonomi biasa.

Keadaan memaksa haruslah bersifat luar biasa, tak terduga, dan terbukti secara empiris memutus kemampuan debitur secara langsung.

Integritas akad syariah harus tetap dijunjung tinggi sebagai perwujudan janji yang wajib ditepati.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra

Putusan MA 179/2017: Risiko Bisnis Bukan Force Majeure

Jakarta, Humas MA
Sabtu,9 Mei 2026

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H., secara resmi menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hasil harmonisasi antar tim tersebut turut dipresentasikan dan ditindaklanjuti dengan penyesuaian dokumen oleh masing-masing tim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H., secara resmi menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tim Kerja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara dan Putusan Pidana, setelah rangkaian pembahasan intensif selama dua hari.

Dalam penutupan kegiatan yang berlangsung pada Jumat (8/5), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh peserta dan tim kecil yang telah bekerja keras, guna menyelesaikan berbagai konsep template, alur perkara, serta harmonisasi dokumen yang akan menjadi pedoman penanganan perkara pidana di lingkungan peradilan.

Selanjutnya, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan hasil kerja masing-masing tim selama FGD berlangsung.

Tim 1 yang membahas template penetapan berhasil menyelesaikan 35 jenis penetapan dan 77 format penetapan. Sedangkan Tim 2 telah menyusun template berita acara sidang, yaitu 35 template tingkat pertama dan 9 template tingkat banding.

Sementara itu, Tim 3 menyelesaikan 47 template putusan pidana, yang terdiri dari 34 template tingkat pertama dan 13 template tingkat banding. Adapun Tim 4 menyusun 55 alur proses persidangan.

Pada pertemuan tersebut, proses harmonisasi dokumen juga telah dilakukan dengan Tim 4 diposisikan sebagai tim panduan bagi Tim 1 hingga Tim 3.

Hasil harmonisasi antar tim tersebut turut dipresentasikan dan ditindaklanjuti dengan penyesuaian dokumen oleh masing-masing tim.

Secara umum, konsep template dinyatakan selesai, meskipun masih dimungkinkan adanya satu hingga dua kali pertemuan lanjutan secara daring untuk penyempurnaan harmonisasi.

Dalam arahannya, Suharto menegaskan, hasil kerja dan masukan dari tim kecil template akan dibawa ke kelompok kerja tim besar, untuk dipadukan dengan tim yang tengah membahas Buku II MA tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, sebelum selanjutnya dibahas dalam rapat pimpinan.

Setelah melalui proses pembahasan di tingkat pimpinan, hasil penyesuaian template tersebut akan diharmonisasi lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Humas MA, sebelum diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh pengadilan di seluruh Indonesia.

Berkembang pula pembahasan mengenai sistematika putusan, penyederhanaan format putusan MA, hingga implementasi pembacaan putusan secara terbuka untuk umum di pengadilan tingkat banding.

Dalam pertemuan juga disoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan norma baru terkait kasasi dan peninjauan kembali, agar tetap sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang.

FGD ditutup dengan harapan hasil penyesuaian template yang telah dilakukan dapat memperkuat keseragaman administrasi dan teknis perkara pidana serta mendukung efektivitas pelayanan peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

FGD Template Putusan Pidana MA Hasilkan Puluhan Rancangan Format Baru

Jakarta, Humas MA
Sabtu,9 Mei 2026

Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 10/SEK/PENG.KP1.1.4/V/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto pada Jumat (8/5).

Pengumuman ini memuat tiga besar peserta yang dinyatakan lulus untuk masing-masing jabatan, disusun berdasarkan urutan alfabet, setelah melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Seluruh keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut rincian nama-nama yang lolos tiga besar untuk enam jabatan yang diperebutkan:

1. Kepala Badan Pengawasan

Jabatan strategis ini diperebutkan oleh tiga kandidat dari internal Badan Pengawasan, yaitu Muh. Djauhar Setyadi (Inspektur Wilayah I), Muhammad Fauzi Ardi (Hakim Tinggi), dan Retno Murni Susanti (Hakim Tinggi).

2. Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan

Tiga Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan masuk dalam daftar tiga besar, yakni Ahmad Syafiq, Budi Winata, dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan.

3. Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan

Posisi ini juga diperebutkan tiga Hakim Tinggi Badan Pengawasan, yaitu Ahmad Nur, Firdaus, dan Suryadi.

4. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara

Kandidat berasal dari lingkungan PTUN dan Ditjen Badilag, masing-masing Agus Budi Susilo (Ketua PTUN Bandung), Jusak Sindar (Ketua PTUN Manado), dan Mas Muhammad Ferdiansyah (Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Jurusita pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama).

5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Tiga nama yang lolos berasal dari latar belakang yang beragam, yaitu Dwi Sugiarto (Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan B, Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi), Jamadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Boyolali), dan Naffi (Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang).

6. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Tiga Ketua Pengadilan dari lingkungan peradilan agama dan peradilan umum berhasil masuk daftar tiga besar, yakni Ahmad Zaenal Fanani (Ketua Pengadilan Agama Gresik), Andi Julia Cakrawala (Ketua Pengadilan Negeri Cirebon), dan Hendra Halomoan (Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau).

Total terdapat 18 nama yang dinyatakan lolos sebagai tiga besar pada enam formasi jabatan strategis tersebut, mencakup posisi Pimpinan Tinggi Madya (Kepala Badan Pengawasan) maupun Pimpinan Tinggi Pratama. Selanjutnya, hasil seleksi ini akan menjadi dasar penetapan calon pejabat melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Pengumuman tahapan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi yang sehat dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

MA Umumkan 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Madya & Pratama

Anandy Satrio/Bagus Mizan – Dandapala Contributor
Sabtu, 09 Mei 2026