Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 18

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat,

0

Surakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. “Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (AR/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

REDAKSI

Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri

0

MABES POLRI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.

Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan yang terdiri atas promosi, pergeseran jabatan setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 personel masuk dalam kategori promosi dan flat jabatan. Mutasi meliputi sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kewilayahan.

Untuk jabatan Pejabat Utama Mabes Polri, satu personel mendapat penugasan sebagai Kalemdiklat Polri, yakni Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Selain itu, terdapat sembilan jabatan Kapolda yang mengalami pergantian, yaitu Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Kapolda Kaltara Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Kapolda Malut Brigjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Kapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H.

Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, yakni Kapolres Metro Depok Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Pangkal Pinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Dalam mutasi tersebut, Polri juga mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol, tiga personel mengalami flat jabatan setingkat Irjen Pol, 43 personel promosi ke Brigjen Pol, serta 16 personel promosi ke Kombes Pol dengan rincian nivelering IIB1 sebanyak 12 personel, nivelering IIB2 sebanyak tiga personel, dan nivelering IIB3 sebanyak satu personel.

Satu personel Polwan turut mendapatkan promosi jabatan, yakni Brigjen Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, M.Si. yang dipercaya menjabat sebagai Karolemtala Stamarena Polri.

Selain promosi dan rotasi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup tiga personel selesai pendidikan serta 14 personel memasuki masa pensiun.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

DIVISI HUMAS POLRI
Jakarta, 9 Mei 2026

REDAKSI

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bersama Ibu Uli Simanjuntak menjadi kunjungan istimewa yang semakin menarik perhatian pengunjung.

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Hari kedua pelaksanaan PERSIT BISA Vol. II 2026 berlangsung semakin semarak dan berhasil menggemparkan suasana pameran melalui antusiasme pengunjung terhadap beragam produk unggulan karya perempuan Indonesia. Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Booth 22 yang menampilkan koleksi YD Strap Bag Tenun milik Ny. Dyah Fandy Dharmawan dengan desain elegan yang memadukan keindahan wastra Nusantara dan sentuhan modern berkelas. Kehadiran Bapak Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bersama Ibu Uli Simanjuntak menjadi kunjungan istimewa yang semakin menarik perhatian pengunjung. (8/5/2026).

Tingginya antusiasme pengunjung pada hari kedua PERSIT BISA Vol. II 2026 turut membawa capaian membanggakan bagi Booth 22 melalui penjualan YD Strap Bag Tenun yang berhasil menembus angka 102 buah strap. Keunikan desain yang mengangkat keindahan kain tenun Nusantara dengan sentuhan modern menjadikan produk ini begitu diminati oleh para tamu undangan maupun pengunjung umum. Hampir setiap pengunjung istimewa yang singgah di booth tersebut tampak tertarik untuk melihat secara langsung detail produk, bahkan tidak sedikit yang langsung melakukan pembelian karena terpikat oleh perpaduan warna, motif, dan kualitas pengerjaan strap bag yang elegan. Antusiasme besar juga datang dari rombongan pengurus Persit Pusat yang memborong sebanyak 26 strap tenun sebagai bentuk apresiasi terhadap karya kreatif berbasis budaya lokal, sementara Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) turut membeli sebanyak 22 buah strap yang semakin menambah semarak pameran pada hari kedua tersebut.
Tidak hanya itu, Ibu Ira M. Fadjar selaku Ibu Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad juga turut memilih dan membeli strap bag tenun yang memiliki ciri khas anggun, elegan, dan tetap mencerminkan identitas wastra Indonesia. Kehadiran beliau bersama rombongan dari Persit PG Kostrad dan Persit Koorcab Divif 1 PG Kostrad semakin memberikan dukungan nyata terhadap penguatan produk UMKM perempuan kreatif di lingkungan Persit. Beragam pilihan strap dengan nuansa etnik modern tersebut dinilai sangat cocok digunakan sebagai pelengkap tas dalam aktivitas sehari-hari, sekaligus menjadi simbol kecintaan terhadap produk lokal yang sarat nilai budaya. Strap bag tenun ini pun tidak hanya berfungsi sebagai aksesori fesyen, tetapi juga menjadi representasi semangat perempuan hebat Indonesia yang aktif, produktif, dan tetap menjunjung tinggi kekayaan tradisi Nusantara dalam setiap penampilannya.


Tingginya antusiasme pengunjung serta capaian penjualan YD Strap Bag Tenun yang sangat signifikan pada hari kedua PERSIT BISA Vol. II 2026 tidak terlepas dari strategi promosi yang telah dilakukan secara masif sebelum acara berlangsung melalui berbagai platform media sosial. Publikasi yang konsisten dari media sosial Persit PG Kostrad beserta jajaran turut memberikan dampak besar dalam membangun perhatian publik terhadap keberadaan Booth 22 dan produk strap bag tenun yang ditampilkan. Di sisi lain, media sosial milik YD Strap juga aktif melakukan pemasaran secara intensif dengan konsep visual yang menarik, elegan, dan modern sehingga mampu memperkuat citra produk sebagai aksesori wastra yang berkualitas dan bernilai budaya tinggi. Sinergi promosi tersebut berhasil menjangkau tidak hanya kalangan Persit, tetapi juga masyarakat umum yang turut penasaran dan tertarik untuk melihat langsung produk yang tengah menjadi perhatian dalam pameran. Dampaknya terlihat nyata dari tingginya jumlah pengunjung yang datang ke booth, di mana sebagian besar tidak hanya sekadar melihat koleksi yang dipajang, tetapi juga melakukan pembelian bahkan memborong strap bag tenun sebagai bentuk apresiasi terhadap karya kreatif berbasis wastra Nusantara yang tampil eksklusif, anggun, dan relevan dengan gaya masa kini. (Brigif 13)

REDAKSI

Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan “Anomali” Jekson Sihombing ke Nusakambangan

0

Pekanbaru ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT– Kamis, 7 Mei 2026, menjadi hari yang kelam bagi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang Lapas Kelas IIA Pekanbaru dikepung oleh gelombang aksi protes dari aktivis, mahasiswa, dan keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketegangan memuncak saat massa mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai sangat mencederai akal sehat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan, sebuah tempat yang secara simbolis dan praktis diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap risiko tinggi.

Jekson Sihombing bukanlah gembong narkoba, bukan teroris, dan bukan koruptor yang merampok uang negara. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan dannanti korupsi yang kerap bersuara lantang melawan ketidakadilan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan saat proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pengasingan paksa.

Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berkilah bahwa pemindahan ini didasarkan pada asesmen internal karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan. Namun, dalih ini segera runtuh saat Jekson, melalui panggilan video di tengah aksi, membantah tuduhan tersebut.

Dalam perspektif filsafat hukum, tindakan otoritas ini mengingatkan kita pada pemikiran Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya “Discipline and Punish”. Foucault menjelaskan bahwa penjara sering kali bukan digunakan untuk membina, melainkan sebagai alat kekuasaan untuk mendisiplinkan tubuh dan membungkam jiwa-jiwa yang membangkang. Pembuangan Jekson ke Nusakambangan tampak seperti upaya “penghilangan suara” agar kritik-kritik sang aktivis tak lagi terdengar di pusat kekuasaan daerah.

Aristoteles (384-322 SM) pernah mengajarkan tentang Epikeia, yakni keadilan yang lebih tinggi daripada sekadar aturan tertulis. Jika hukum digunakan tanpa rasa kemanusiaan dan kepatutan, maka ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan (lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum).

Wilson Lalengke: Ini Adalah Teror Birokrasi!

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menggelegar. Pria lulusan Universitas Riau Pekanbaru itu menilai pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sistematis.

“Apa yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru adalah bentuk teror birokrasi terhadap pejuang lingkungan dan anti-korupsi. Memindahkan seorang tahanan pidana umum yang proses hukumnya belum inkrah ke pulau terpencil seperti Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini jelas sebuah ‘pesan maut’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar diam,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk bertindak tegas. “Jangan biarkan institusi pemasyarakatan menjadi ‘tukang pukul’ kepentingan tertentu. Jika Kalapas dan Kakanwil tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang transparan dan segera mengembalikan Jekson ke Pekanbaru, maka mereka harus dicopot. Kita tidak butuh pejabat yang arogan dan alergi terhadap kritik rakyat!” pungkas Wilson Lalengke.

Mencari Keadilan yang Hilang

Massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning ini merumuskan enam tuntutan krusial. Selain mendesak penjelasan resmi dan pengembalian Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa Jekson selama di pengasingan.

Status Jekson sebagai orang tua tunggal dari anak-anak yang masih kecil juga menjadi sorotan sisi kemanusiaan. Memindahkannya ke Nusakambangan berarti memutus tali silaturahmi dan hak asuh anak dari ayahnya, sebuah hukuman tambahan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.

Aksi yang sempat memanas hingga penggoyangan pagar Lapas Pekanbaru ini adalah simbol dari kerinduan masyarakat akan transparansi. Sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang dibangun di atas penindasan tidak akan pernah bertahan lama. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya berada di balik jeruji besi Nusakambangan, namun semangatnya telah berpindah ke ribuan mahasiswa dan aktivis di Pekanbaru yang bersumpah akan kembali dengan massa yang lebih besar.

Hukum harus tegak bukan untuk memuaskan ego pejabat, melainkan untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan sunyi sebagai aktivis. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan, kredibilitas reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan. (TIM/Red)

Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk pertama kalinya melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS,–,Humas MA    Jum’at,08 Mei 2026

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan bentuk komitmen PN Makassar dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk pertama kalinya melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar pada Jumat (8/5). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara PN Makassar dan Dinas Dukcapil Kota Makassar melalui aplikasi “SIPAKAINGE” yang sebelumnya telah diluncurkan oleh PN Makassar guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini menjadi langkah inovatif dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Sebelum persidangan dimulai, Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendi, bersama Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar memberikan sambutan di hadapan para peserta sidang dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Mashuri Effendi menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan bentuk komitmen PN Makassar dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien. Kehadiran aplikasi SIPAKAINGE menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang kami harapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar”, ujarnya.

Ia juga berharap sinergi antara PN Makassar dan Dinas Dukcapil Kota Makassar dapat terus ditingkatkan demi mendukung pelayanan publik yang terpadu.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh kolaborasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar Muh. Hatim menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Makassar dalam menghadirkan layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dinilai mampu membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena masyarakat dapat langsung memperoleh kepastian hukum yang nantinya menjadi dasar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Ini tentu sangat membantu masyarakat”, katanya.

Sidang yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut terdiri atas tiga perkara permohonan dengan dipimpin oleh Subai selaku hakim, serta Rahmi Sahabuddin sebagai panitera pengganti. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri para pemohon serta jajaran dari PN Makassar dan Dinas Dukcapil Kota Makassar. Program ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rahmi Sahabuddin

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis, Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan publik.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepat diperiksa dalam yurisdiksi peradilan militer.

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis, Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena substansi perkara yang melibatkan prajurit TNI yakni Para Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, melainkan juga harus dicermati karena proses persidangan yang berlangsung terbuka dan dapat diakses luas oleh masyarakat melalui siaran langsung platform YouTube.

Dilihat dari siaran Youtube Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan telah memasuki tahapan pembuktian, majelis hakim militer memeriksa jalannya perkara secara terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan berlangsung formal, tertib, dan memberi ruang bagi oditur militer, penasihat hukum, maupun majelis hakim untuk mendalami fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepat diperiksa dalam yurisdiksi peradilan militer.

Dalam sistem hukum Indonesia, kompetensi absolut peradilan militer telah diatur secara tegas untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif. Dikarenakan subjek hukum dalam perkara tersebut merupakan anggota militer aktif, maka penyelesaian melalui mekanisme peradilan militer merupakan bentuk pelaksanaan prinsip hukum acara dan kompetensi absolut sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, persidangan tersebut juga sekaligus menampik tudingan segelintir pandangan bahwa persidangan akan berlangsung tertutup dan sulit diakses, sebaliknya memperlihatkan wajah keterbukaan lembaga peradilan militer yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Siaran langsung melalui kanal YouTube memungkinkan publik tidak hanya menyaksikan langsung dari ruang sidang, tetapi juga memantau jalannya proses persidangan dari berbagai daerah secara real time.

Langkah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyiarkan persidangan secara terbuka dapat dipandang sebagai implementasi nyata prinsip persidangan terbuka untuk umum.

Transparansi tersebut, penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya itu, keterbukaan melalui platform digital juga memberi ruang partisipasi publik dalam mengawasi jalannya persidangan.

Publik dapat menilai langsung bagaimana majelis hakim memimpin persidangan, bagaimana pemeriksaan saksi dilakukan, hingga bagaimana para pihak menyampaikan argumentasinya di depan persidangan.

Model keterbukaan semacam ini menjadi penting dalam mewujudkan akuntabilitas lembaga peradilan modern.

Persidangan yang dapat diakses publik secara luas juga menunjukkan bahwa peradilan militer tidak berjalan tertutup sebagaimana anggapan sebagian masyarakat.

Sebaliknya, keterbukaan informasi melalui media digital justru memperlihatkan adanya komitmen terhadap transparansi proses peradilan, sekaligus memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum secara objektif.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digital dalam dunia peradilan tidak hanya terjadi pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga mulai diterapkan secara progresif di lingkungan peradilan militer.

Dengan akses publik yang semakin luas terhadap proses persidangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kontrol sosial terhadap jalannya peradilan pun semakin menguat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!

Jakarta, Humas MA
Jum’at, 08 Mei 2026

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, tercemar lingkungannya, dan tersingkir dari tanahnya sendiri, maka hukum harus hadir membela rakyat,”

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Di hadapan puluhan hakim peserta Pelatihan Filsafat Hukum BSDK Mahkamah Agung, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyerukan sebuah pesan tegas: aparat penegak hukum harus memiliki keberanian moral untuk mendobrak relasi patronase dan memastikan hukum hadir sebagai pelindung kemanusiaan, bukan alat pelanggeng kekuasaan.

Pelaksanaan hari ke-4 (empat) Pelatihan Filsafat Hukum, yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Kamis (7/5/2026), berlangsung dinamis dengan pembahasan tajam mengenai problem keadilan sosial, budaya patronase, dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Sesi yang berlangsung pukul 08.30 hingga 11.30 WIB tersebut, menghadirkan Busyro Muqoddas sebagai narasumber utama. Busyro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010–2011, yang dilantik pada 20 Desember 2010 menggantikan Antasari Azhar. Selain dikenal sebagai tokoh anti korupsi nasional, ia juga memiliki rekam jejak panjang dalam isu reformasi hukum, hak asasi manusia, dan penguatan demokrasi.

Kegiatan yang dipandu moderator Effendi Mukhtar tersebut, menjadi ruang refleksi bagi para peserta pelatihan untuk menelaah kembali posisi hukum dalam menghadapi meningkatnya ketimpangan sosial dan degradasi moral dalam tata kelola negara.

Dalam paparannya, Busyro menyoroti kondisi nasional melalui data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada pada skor 34/100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dunia. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan terjadinya penurunan kualitas etika dan moral dalam praktik politik maupun birokrasi pemerintahan.

“Kita sedang menghadapi state capture corruption, ketika kebijakan negara tersandera kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.

Ia menjelaskan bahwa kemiskinan struktural yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang gagal berpihak kepada rakyat. Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada melemahnya fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pembahasan kemudian mengarah pada persoalan budaya birokrasi yang dinilai masih dibayangi pola feodalistik. Busyro menilai budaya “Bapakisme-Paternalistik” serta relasi “Hamba-Tuan” atau Kawulo-Gusti masih menjadi hambatan serius dalam mewujudkan keadilan substantif.

Menurutnya, kepatuhan tanpa sikap kritis dalam birokrasi justru membuka ruang lahirnya oligarki politik dan bisnis yang mempengaruhi arah kebijakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Budaya patronase tersebut dinilai berpotensi menggerus independensi lembaga dan menghambat lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.

Sebagai contoh konkret, Busyro mengangkat persoalan kerusakan ekologis di wilayah tambang nikel Halmahera. Ia menyebut konsesi lahan tambang yang mencapai ratusan ribu hektare telah berdampak pada hilangnya puluhan ribu hektare hutan primer dalam kurun waktu singkat.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, tercemar lingkungannya, dan tersingkir dari tanahnya sendiri, maka hukum harus hadir membela rakyat,” ujarnya.

Paparan tersebut memantik antusiasme peserta pelatihan dari berbagai lingkungan peradilan. Sejumlah hakim menyampaikan pandangan dan pengalaman empiris terkait problematika hukum di daerah masing-masing.

I Gede Ade Muliawan dari Pengadilan Negeri Purwakarta, menyoroti kompleksitas gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Sementara Nina Ratnasari dari Pengadilan Agama Pringsewu menegaskan pentingnya menjaga nilai keadilan substantif agar hukum tidak berhenti sebatas formalitas norma tertulis.

Peserta lainnya, Ratu Ayu Rahmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, mengangkat persoalan kelompok marginal dan masyarakat tertinggal sebagai bagian penting dalam penemuan hukum yang berkeadilan. Adapun Sobirin dari Pengadilan Agama Pemalang menyoroti dinamika regulasi poligami bagi aparatur sipil negara perempuan yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan kebijakan kedinasan.

Hingga sesi berakhir pada pukul 11.30 WIB, diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan kritis dari peserta yang dijawab langsung oleh narasumber maupun moderator. Melalui pelatihan ini, para aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menolak budaya feodal dan memperjuangkan keadilan yang berpihak pada martabat manusia serta kepentingan rakyat kecil.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Aman

Jakarta, Humas MA
Jum’at, 08 Mei 2026

Diceritakan Dalam Buku Bisnis Teuku Markam menjadi sumber untuk mengumpulkan sejumlah 28 kg emas yang ditempatkan di puncak Monumen Nasional (Monas)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dibalik sejarah pasca indonesia merdeka ada seseorang berasal dari aceh yang dijuluki Crazy Rich pada zamannya. Dia dikenal dengan panggilan Markam. Ia adalah sosok orang yang berpengaruh dibalik berdirinya Monas yang saat ini kita kenal sebagai ikon dari Kota Jakarta. Monas sebuah Monumen yang berdiri tegak dengan lidah api pada bagian puncaknya yang dilapisi lempengan emas.

Sosok Teuku Markam seorang Crazy Rich di era Soekarno dikenal memiliki kekayaan super dan sangat dikenal luas saat itu. Diketahui belakangan ini, dalam buku ‘Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia’ (1984), Ia adalah orang yang menyumbangkan emas 28 kg untuk pembangunan tugu api Monumen Nasional (Monas) yang merupakan karya dari arsitek Frederich Silaban.

Dikutip dalam buku ‘Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia’ (1984). Dalam buku itu disebutkan Teuku Markam lahir di Panton Labu pada 12 Maret 1924 dari keturunan bangsawan (uleebalang). Markam muda sempat memutuskan untuk berjuang angkat senjata melawan Belanda yang hanya ia jalankan selama 10 tahun.

Bahkan, ia termasuk dalam golongan perwira menengah, yakni berpangkat Kapten. Kemudian pada tahun 1957 dia memutuskan keluar dari militer dan terjun menjadi pengusaha. Bahkan dia mendirikan perusahaan PT Karkam, singkatan dari Kulit Aceh Raya Kapten Markam sebagaimana penulis kutip dalam buku yang ditulis oleh Richard Robinson dalam buku ‘Indonesia: The Rise of Capital’ (2009).

Diceritakan dalam buku tersebut bisnis Teuku Markam menjadi sumber untuk mengumpulkan sejumlah 28 kg emas yang ditempatkan di puncak Monumen Nasional (Monas) yang kala itu menjadi salah satu impian Soekarno dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Selain itu peran dari Teuku Markam ia juga ikut menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika dengan bantuan sejumlah dana miliknya sampai-sampai ia dijuluki sebagai kabinet bayangan Soekarno.

Namun mirisnya setelah pergantian kekuasaan dari era Soekarno menuju Presiden Soeharto dia dipenjara selama 9 (sembilan) tahun. Saat itu dia menjalani proses tanpa ada persidangan dengan tuduhan sebagai koruptor serta tanpa bukti yang kuat ia dituduh sebagai Sukarnois, serta dituduh terlibat pemberontakan G30S PKI .

Sampai akhirnya ia dibui, untuk yang pertama kalinya ia dimasukkan di tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, yang dikenal sebagai tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur. Kemudian pada Tahun 1972 ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama kurang lebih dua tahun.

Kemudian Teuku Markam baru bebas pada sekitar tahun 1974. Kemudian pada tahun yang sama saat itu zaman Soeharto keluarlah Keppres Nomor 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi milik Markam diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 dengan berstatus pinjaman sebagai modal negara di PT. PP Berdikari yang didirikan oleh Suhardiman dengan aset-aset yang dimilikinya disita oleh negara dan kemudian dialihkan kepada perusahaan baru.

Referensi :

Hasyim. “Teuku Markam, Pria Terkaya di Era Soekarno Penyumbang 28 Kg Emas”. Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-15.

Buku Tuhan, Pergunakanlah Hati, Pikiran dan Tanganku: Pledoi Omar Dani (2001).

Emas Monas & Kisah Perampasan Aset Markam untuk Negara

Eliyas E. Setyo – Dandapala Contributor
Jumat, 08 Mei 2026

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan kuliah umum dengan tema Budaya Spiritual yang diselenggarakan Pirukunan Purwa Ayu Mardi Utama (PAMU)

0

MALANG—INDOTIPIKOR.COM—Disrubsi teknologi informasi membawa dampak perubahan pola hidup dan interaksi manusia. Termasuk memudarnya nilai-nilai luhur budaya bangsa. Manusia dipaksa menjadi individualis. Memuja materialisme dan hidup dengan gaya hedonisme.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan kuliah umum dengan tema Budaya Spiritual yang diselenggarakan Pirukunan Purwa Ayu Mardi Utama (PAMU) dalam rangka Pendadaran Juru Pitutur se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Dau, Malang, Kamis (7/5/2026) malam.

Dikatakan LaNyalla, doktrin falsafah Indonesia melalui Pancasila adalah sebaliknya. Pancasila mengajarkan bahwa manusia Indonesia adalah makhluk sosial. Interaksi dilakukan dengan tepo sliro dan gotong royong. Budaya kita adalah budaya kekeluargaan. Dan nilai dasar kita adalah ketuhanan atau spiritualisme.

“Oleh karena itu, saya berikan apresiasi kepada PAMU yang tetap eksis menjaga akar budaya tradisi dan budaya spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari tanah Nusantara ini,” ungkap Ketua DPD RI ke-5 tersebut.

Masih menurutnya, makna kata “Pirukunan” yang menjadi identitas PAMU bukanlah sekedar nama organisasi. Tetapi adalah sebuah mandat untuk hidup dalam harmoni. Pirukunan berarti kita terikat dalam satu rasa, satu tujuan, dan satu nafas kebajikan. Inilah yang membuat PAMU tetap eksis hingga saat ini.

“Apalagi di dalam keluarga besar PAMU, terdapat struktur yang saling menguatkan. Ada Sesepuh sebagai akar penguat. Ada Pinisepuh sebagai penimbang kebijaksanaan. Ada Juru Pitutur sebagai penyambung pesan luhur, dan para Kadang sebagai pelaku di lapangan. Sinergi inilah yang membuat PAMU tetap kokoh,” urainya.

LaNyalla berharap, Budaya Spiritual dalam ajaran PAMU seharusnya dimaknai dengan merawat tradisi dan memperkokoh jati diri bangsa Indonesia. Karena pada hakikatnya, jati diri bangsa Indonesia adalah bagian dari semangat spiritual itu sendiri. Sehingga sikap Purwa menjadi sangat penting dijaga, agar bangsa ini berpijak kepada asal-usulnya. Tidak kehilangan jati diri.

“Karena itu penting untuk mengamalkan Pancasila. Karena manusia yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila pasti adalah manusia Indonesia yang berketuhanan. Manusia yang memanusiakan manusia. Manusia yang memiliki dorongan untuk menjaga persatuan. Manusia yang memilih jalan musyawarah dan mau mendengar pendapat para hikmat. Serta manusia yang memperjuangkan keadilan sosial,” tandasnya.

LaNyalla berharap, keluarga besar PAMU ikut mendorong agar bangsa ini kembali membumikan Pancasila. Sekaligus kita tanamkan dalam hati, bahwa budaya adalah cara kita merawat raga dan perilaku. Sedangkan spiritualitas adalah cara kita merawat jiwa.

Di tempat yang sama, Direktur BKMA Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, berharap DPD RI, ikut mendorong lahirnya regulasi yang memenuhi hak konstitusional para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Menurutnya, penguatan budaya harus mencakup perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan ruang ekspresi bagi masyarakat hukum adat, termasuk komunitas lokal seperti suku Tengger di Lumajang, Jatim.

Turut memberikan kuliah umum, Ketua Umum DPP PAMU Ki Cokro Wibowo Sumarsono, Jajuk Rendra Kresna (Anggota DPRD Jawa Timur), Endah Budi Heryani (Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur Kementerian Kebudayaan) dan Asep Kusnidar Kepala BAKORWIL III Malang. (*)

BIRO PERS DAN INFORMASI LANYALLA

TNI Dukung Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Nabire melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan wilayah Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Edwin Apria Chandra dengan sasaran penertiban di Distrik Siriwo dan Distrik Uwapa sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satgas menghadapi medan yang cukup sulit di kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. Meski demikian, personel Satgas tetap melaksanakan penertiban secara tegas dan terukur hingga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 200 hektar.

Selain menertibkan area tambang ilegal, Satgas juga berhasil mengamankan 10 unit alat berat yang terdiri dari 6 unit excavator dan 4 unit loader yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Satgas juga mengamankan sejumlah operator alat berat maupun pengawas tambang yang berada di lokasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, alat berat tersebut diamankan dan dibekukan operasionalnya, serta Satgas memasang plang sebagai tanda penguasaan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat dan para penambang.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satgas PKH mendapat dukungan penuh dari jajaran teritorial Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja. TNI akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kelestarian sumber daya alam di seluruh wilayah NKRI.

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiaemas2045

(Puspen TNI),
Jum’at 8 Mei 2026