Beranda blog Halaman 18

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—KY Usulkan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari hingga Juni 2026

Jakarta (Komisi Yudisial), Jum’at
31 Juli 2026

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari s.d. Juni 2026. Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari–Juni 2026 terbilang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 rekomendasi sanksi.

Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.

“Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada 2 orang hakim, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim dan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim,” ungkap Abhan.

Namun, sebenarnya ada 18 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi, dengan alasan: 3 orang hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY terlebih dahulu, 9 orang hakim karena terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA, 1 orang hakim karena sedang diberhentikan sementara oleh MA dan menjalani proses hukum, 3 orang hakim karena purnabakti, dan 2 orang hakim karena telah meninggal dunia.

“Terhadap 121 orang hakim yang dijatuhi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH,” pungkas Abhan.

Jenis Pelanggaran KEPPH

Terkait pelanggaran KEPPH, Abhan merinci 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan

hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara, seperti: bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan. Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti: bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.

“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” pungkas Abhan.

8 Hakim Diajukan ke MKH

KY dan MA telah menggelar 7 sidang Majelis KehormatanHakim (MKH) pada Semester 1 Tahun 2026. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian baik atas usul KY maupun usul MA.

Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD (Hakim PN Kraksaan yang diperbantukan pada PT Surabaya), Senin (2/3/2026) dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim LTS (Hakim Yustisial pada PT Sulawesi Tengah) dan hakim DW (Hakim PN Sabang) karena terbukti berselingkuh. LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

Sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor AJK (Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) pada 10 Maret 2026 yang dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.

Sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) terhadap terlapor YM (Hakim Yustisial pada PengadilanTinggi Makassar, sebelumnya di PN Sengkang) yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbuktimenerima suap.

Kemudian sidang MKH kelima, Senin (25/5/2026) dilaksanakan terhadap hakim ASS (Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jateng, sebelumnya di PN Cilacap) dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.

Sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) terhadap hakim terlapor IWS (PN Cilacap, saatini sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng) karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu, terlapor diberhentikan dengan hak pensiun.

Terakhir, Hakim SW (Hakim Yustisial pada PN Jakarta Selatan, sebelumnya Ketua PN Kudus) diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada Selasa (23/6/2026).

121 Hakim Diusulkan Dijatuhi Sanksi, Benarkah Integritas Peradilan Sedang Krisis?

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS — Humas MA
Jum’at,31 Juli 2026

Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.

Belakangan ini publik dihadapkan pada pemberitaan mengenai usulan Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut tentu menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons mulai dari kritik terhadap integritas hakim hingga kekhawatiran terhadap kondisi peradilan di Indonesia.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, keberadaan pelanggaran etik justru harus dilihat secara utuh bersama dengan bagaimana sistem pengawasan bekerja dalam mendeteksi, memeriksa, dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Dengan kata lain, pengungkapan pelanggaran etik tidak serta-merta menunjukkan kegagalan sistem, melainkan dapat menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan yang dibangun untuk menjaga marwah dan integritas peradilan sedang berjalan sebagaimana mestinya.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa integritas hakim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri pada level individu, melainkan merupakan hasil dari sebuah ekosistem yang dibangun secara berkelanjutan melalui pengawasan yang kuat, pembinaan yang berkesinambungan serta komitmen yang tegas terhadap pelanggaran integritas.

Oleh karena itu, sebelum membentuk penilaian terhadap kondisi peradilan hanya berdasarkan angka-angka yang beredar di ruang publik, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pengawasan hakim bekerja dan berbagai langkah konkret yang dilakukan untuk memperkuat integritas kekuasaan kehakiman.

Dalam menjalankan tugasnya, hakim merupakan pejabat negara yang diberikan amanah konstitusional untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun demikian, independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang hakim, semakin besar pula tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang menyertainya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, profesi hakim merupakan salah satu jabatan yang diawasi secara berlapis, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Tidak banyak profesi yang memiliki sistem pengawasan yang demikian komprehensif sebagaimana profesi hakim.

Secara internal, Mahkamah Agung memiliki perangkat pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja pada seluruh lingkungan peradilan.

Pengawasan ini mencakup perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, hingga dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh aparatur peradilan. Setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat juga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan sebagaimana Perma Nomor 9 Tahun 2016.

Di sisi lain pengawasan terhadap hakim juga dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang diberikan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial merupakan wujud nyata dari mekanisme checks and balances dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lebih lanjut, sistem pengawasan hakim di Indonesia juga mengenal mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan menjatuhkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik tertentu. Dengan demikian integritas hakim sesungguhnya dibangun melalui sebuah sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan. Kebijakan tersebut menjadi pesan yang jelas bahwa integritas merupakan nilai fundamental yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara aktif melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari masyarakat, hasil pengawasan internal, maupun koordinasi dengan Komisi Yudisial.

Terhadap hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran, Mahkamah Agung juga tidak segan menjatuhkan sanksi etik dan disiplin secara proporsional sesuai tingkat pelanggarannya.

Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat telah dijatuhkan dalam berbagai perkara pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.

Sistem pengawasan yang baik juga harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan institusi peradilan. Saat ini Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial tengah melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Bersama yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan hakim merupakan agenda bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman.

Revisi regulasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi efektivitas pengawasan, melainkan untuk menjamin bahwa mekanisme pengawasan yang diterapkan semakin adaptif, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan saat ini.

Pada akhirnya integritas hakim tidak dapat dibangun semata-mata melalui ancaman sanksi etik maupun disiplin. Integritas merupakan nilai yang harus dibentuk dan dijaga melalui sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Pengawasan yang kuat menjadi instrumen untuk memastikan setiap hakim menjalankan amanah jabatannya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, komitmen zero tolerance memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim telah menunjukkan capaian yang sangat positif. Presiden telah memberikan perhatian khusus terhadap jabatan hakim sebagai salah satu pilar utama negara hukum.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah bentuk privilese profesi ataupun fasilitas yang diberikan tanpa konsekuensi.

Dengan meningkatnya perhatian negara terhadap profesi hakim, standar integritas yang dituntut dari setiap hakim pun menjadi semakin tinggi.

Tidak ada lagi ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran etik dan perilaku koruptif di lingkungan peradilan. Kesejahteraan yang semakin baik harus berbanding lurus dengan meningkatnya profesionalisme, integritas, dan rasa tanggung jawab moral dalam mengemban amanah.

Angka 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi etik tentu tidak boleh dianggap sepele. Setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tegaknya negara hukum. Namun demikian, angka tersebut juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa integritas peradilan Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis.

Integritas hakim tidak dibangun melalui satu instrumen tunggal. Integritas lahir dari kombinasi antara pengawasan yang kuat, kesejahteraan yang layak, dan komitmen tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran etik.

Negara telah hadir dengan memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kode etik, sementara berbagai upaya pembenahan regulasi juga terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Dalam konteks inilah, integritas peradilan perlu dipahami sebagai hasil dari sebuah kerja sistem yang dibangun secara berkelanjutan, bukan sekadar diukur dari banyak atau sedikitnya angka pelanggaran yang ditemukan.

Menjaga marwah lembaga peradilan bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu waktu, melainkan sebuah ikhtiar yang harus terus dirawat dari hulu ke hilir demi menghadirkan kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Hanry Ichfan Adityo

121 Hakim Direkomendasikan Sanksi, Apakah Semuanya Terbukti?

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS,– Humas MA
Jum’at, 31 Juli 2026

Rekomendasi terhadap 121 hakim juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan berjalan.

Usulan Komisi Yudisial Republik Indonesia agar 121 hakim dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026 mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kendati demikian, rekomendasi tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh hakim yang diusulkan otomatis akan dijatuhi sanksi.

Setiap rekomendasi tetap harus diperiksa secara objektif dan hati-hati untuk memastikan apakah perbuatan yang dipersoalkan benar-benar berada dalam ranah etik atau justru menyangkut teknis yudisial. Pembedaan tersebut penting karena pertimbangan hukum, penilaian alat bukti, penafsiran hukum, dan kesimpulan hakim dalam memutus perkara merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.

Apabila suatu pihak menilai putusan atau pertimbangan hakim keliru, mekanisme koreksinya telah disediakan melalui upaya hukum, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan yudisial tidak semestinya dialihkan menjadi objek pemeriksaan etik hanya karena salah satu pihak tidak puas terhadap hasil persidangan.

Menjadikan substansi putusan sebagai dasar untuk memeriksa dan menghukum hakim melalui jalur etik berpotensi membahayakan kemerdekaan peradilan. Hakim dapat berada dalam tekanan untuk memutus perkara berdasarkan kemungkinan adanya laporan, bukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hati nurani, dan hukum yang berlaku.

Dalam setiap perkara hampir selalu terdapat pihak yang tidak puas terhadap putusan. Ketika pihak tersebut tidak mempunyai bukti atau dasar hukum yang cukup untuk mempertahankan dalilnya, pelaporan terhadap hakim dapat saja dijadikan jalan pintas untuk melampiaskan ketidakpuasan. Laporan bahkan dapat diarahkan pada berbagai tindakan hakim selama persidangan yang sesungguhnya masih berada dalam wilayah kewenangan yudisial.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung perlu ekstra hati-hati dalam menerima, menelaah, dan memeriksa setiap laporan masyarakat. Pemeriksaan harus mampu membedakan secara tegas antara dugaan pelanggaran etik dengan keberatan terhadap pertimbangan dan putusan hakim.

Prinsip kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan kepada hakim. Apabila berdasarkan pemeriksaan yang adil dan objektif seorang hakim terbukti melakukan pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan koruptif, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan setimpal dengan tingkat kesalahannya. Independensi peradilan tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelanggaran integritas.

Di sisi lain, rekomendasi terhadap 121 hakim juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan berjalan. Hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka, tetapi kemerdekaan tersebut tetap disertai tanggung jawab dan akuntabilitas.

Pengawasan terhadap hakim dilakukan secara berlapis. Secara internal, Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan dan mekanisme pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja. Secara eksternal, Komisi Yudisial memperoleh mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu, terdapat mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk melalui Majelis Kehormatan Hakim untuk perkara etik tertentu.

Angka 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi tentu tidak boleh diabaikan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, angka tersebut juga tidak tepat apabila langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh hakim yang dilaporkan telah bersalah atau bahwa integritas peradilan Indonesia sedang mengalami krisis.

Istilah “diusulkan dijatuhi sanksi” harus dibedakan dari “telah terbukti dan dijatuhi sanksi”. Rekomendasi merupakan bagian dari proses pengawasan, sedangkan penjatuhan sanksi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kewenangan, prosedur, dan pembuktian yang berlaku. Karena itu, setiap perkara harus dilihat secara kasuistis dan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan jumlah laporan atau rekomendasi.

Berjalannya sistem pengawasan juga tidak boleh membuat lembaga peradilan berpuas diri. Pembinaan, pencegahan, transparansi, serta penegakan kode etik harus terus diperkuat. Perhatian negara terhadap peningkatan kesejahteraan hakim pun harus diikuti dengan standar profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab moral yang semakin tinggi.

Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan dalam mengawasi jalannya persidangan. Semangat keterbukaan dan pengawasan sebagaimana tercermin dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 memberikan ruang bagi publik untuk ikut mengawal perilaku aparatur dan kualitas pelayanan peradilan secara bertanggung jawab.

Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi setempat, maupun Ketua Pengadilan Negeri setempat. Pelaporan tersebut sepatutnya disertai identitas, kronologi, serta bukti awal yang memadai agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Pada akhirnya, integritas peradilan harus dijaga melalui dua prinsip yang berjalan beriringan: tidak memberikan toleransi terhadap hakim yang terbukti melanggar dan tidak membiarkan mekanisme etik digunakan untuk mengintervensi kemerdekaan hakim dalam mengadili perkara. Pengawasan yang tegas, adil, dan cermat merupakan fondasi untuk menghadirkan peradilan yang independen sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

Tegakkan Kode Etik, Bawas MA Sanksi 39 Insan Peradilan Pada Juli 2026

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga integritas dan disiplin aparatur peradilan kembali ditegaskan. Sepanjang Juli 2026, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada 39 hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4057/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, pada 31 Juli 2026, terdapat 10 penerima sanksi berat, tiga sanksi sedang, dan 26 sanksi ringan.

Kelompok hakim menjadi penerima sanksi terbanyak dengan jumlah 25 orang, terdiri atas tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat, dua hakim menerima sanksi sedang, dan 20 hakim dikenai sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, penempatan sebagai hakim nonpalu, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan hakim umumnya berkaitan dengan kewajiban menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan kehormatan profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada aparatur peradilan lainnya. Dua panitera menerima hukuman disiplin dengan tingkat yang berbeda, sementara dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, seorang pejabat struktural, seorang pejabat fungsional, serta dua pegawai pelaksana turut dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Di antara sanksi berat yang dijatuhkan terdapat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga penurunan pangkat.

Sementara sanksi ringan umumnya berupa teguran serta pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, penerima sanksi pada Juli 2026 terdiri atas 25 hakim, dua panitera, dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, satu pejabat struktural, satu pejabat fungsional, dan dua pelaksana.

Pada periode ini tidak terdapat sanksi yang dijatuhkan kepada hakim ad hoc, sekretaris, maupun jurusita pengganti.

Publikasi daftar sanksi tersebut menjadi wujud transparansi sekaligus bukti bahwa mekanisme pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terus berjalan secara konsisten.

Penegakan disiplin terhadap seluruh unsur peradilan diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, menjaga marwah lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut:

https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/sanksi-hukuman-disiplin-bulan-juli-2026

Tegakkan Kode Etik, Bawas MA Sanksi 39 Insan Peradilan Pada Juli 2026

I Kadek Apdila Wirawan – Dandapala Contributor
Jumat, 31 Jul 2026

Sinergi TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama PLN Wujudkan Pemasangan KWH dan Instalasi Listrik Bagi Warga Desa Parungponteng

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS TNI— Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kerja sama dengan PLN, Satgas TMMD melaksanakan pemasangan KWH dan instalasi listrik bagi warga di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan PLN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses listrik yang aman dan layak. Dengan adanya pemasangan KWH beserta instalasi listrik, diharapkan warga dapat menikmati aliran listrik secara resmi sehingga mampu menunjang aktivitas sehari-hari, meningkatkan kenyamanan, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga. Program TMMD merupakan wujud operasi bakti TNI yang dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Personel Satgas TMMD bersama petugas PLN bekerja secara gotong royong memastikan seluruh proses pemasangan berjalan sesuai standar keselamatan dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat.

Masyarakat Desa Parungponteng menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan melalui Program TMMD Ke-129. Mereka berharap kehadiran listrik yang lebih layak dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan anak-anak, kegiatan usaha, serta kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Melalui kolaborasi ini, Kodim 0612/Tasikmalaya bersama PLN menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat terus menjadi landasan dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

PENDIM

*PANGKORMAR PERKUAT EFEKTIVITAS ORGANISASI MELALUI SERAH TERIMA JABATAN KOORSMIN DAN KASETUM KORMAR.*

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—*Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta).* Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Pangkormar serta Kepala Sekretariat Umum Korps Marinir (Kasetum Kormar) yang dilaksanakan di Holding Room Yonif 6 Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/07/2026).
Dalam upacara tersebut, jabatan Koorsmin Pangkormar diserahterimakan kepada Kolonel Marinir Rian Malfi, M.Tr.Opsla. Sementara itu, jabatan Kasetum Kormar diserahkan oleh Kolonel Marinir Edwin Sinae, M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., CTMP., kepada Pangkormar.
Serah terima jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Korps Marinir.
Upacara serah terima jabatan tersebut turut dihadiri Inspektur Korps Marinir (Ir Kormar) Brigjen TNI (Mar) Ahmad Fajar, S.M., para Asisten Pangkormar, para Pejabat Kolak Kormar, para Wakil Asisten, para Kepala Dinas di jajaran Korps Marinir, serta pejabat undangan lainnya.

Integritas Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pimpinan Peradilan Agama

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan.

Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, mengingatkan aparatur Pengadilan Agama (PA) Wonosari untuk menjauhi tiga jebakan integritas yang disebutnya kasar, kasir, dan kasur, saat pembinaan pada Kamis (30/7).

Ketiga istilah itu digunakan Dirjen untuk memetakan pelanggaran yang paling sering menjerat aparatur peradilan. Kasar merujuk pada sikap arogan dan tidak santun saat memimpin persidangan, yang dinilai melanggar prinsip keadilan prosedural.

Kasir menunjuk pada pengelolaan keuangan perkara yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi. Adapun kasur berkaitan dengan hubungan personal yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus merusak keharmonisan rumah tangga.

Menurut Dirjen, menjauhi ketiga hal itu merupakan cerminan integritas yang sesungguhnya, bukan sekadar aturan formal. Ia menekankan bahwa pelayanan yang tulus adalah bukti nyata integritas moral aparatur.

“Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan, rekam jejak setiap aparatur dipetakan secara ketat berdasarkan riwayat kedisiplinannya.

Pemetaan itu terbagi ke dalam tiga kategori hasil penelusuran. Kategori pertama adalah aparatur yang direkomendasikan, sementara dua kategori lainnya tidak direkomendasikan, yakni bagi mereka yang sedang dalam proses penjatuhan sanksi dan yang tengah menjalani hukuman disiplin.

Ia menegaskan bahwa gaya hidup pun ikut menjadi bahan penelusuran, sehingga jabatan pimpinan hanya terbuka bagi aparatur yang mampu menjaga diri.

“Jabatan pimpinan hanya milik mereka yang lulus mengendalikan diri. Benteng integritas tidak menyisakan ruang bagi pelanggar disiplin,” tegasnya.

Penekanan pada integritas ini, kata Dirjen, berpijak pada kedudukan aparatur sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat datang ke pengadilan dengan beban persoalan yang berat.

“Orang yang datang ke pengadilan itu berbeda dengan datang ke KUA, ia membawa segudang masalah. Maka ringankan beban mereka dengan layanan yang prima dan berkeadilan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja dan pembinaan Dirjen Badilag di PA Wonosari Kelas IB. Kegiatan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur peradilan setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen turut memaparkan hasil penilaian kinerja satuan kerja serta menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap pelatihan integritas dan antikorupsi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Integritas Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pimpinan Peradilan Agama

Jakarta, Humas MA
Jum’at,31 Juli 2026

Hakim progresif adalah hakim yang memandang hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis.

Urgensi Hakim Progresif dalam Reformasi Peradilan

Perubahan masyarakat yang berlangsung sangat cepat menempatkan pengadilan pada tantangan baru. Hakim tidak lagi cukup hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan keadilan terhadap persoalan hukum yang terus berkembang. Dalam konteks inilah gagasan hakim progresif memperoleh relevansinya sebagai salah satu fondasi reformasi peradilan modern.

Hakim progresif adalah hakim yang memandang hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis. Seorang hakim dituntut mampu memahami tujuan dibentuknya hukum sehingga setiap putusan diketuk di samping memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hakim Progresif dan Penemuan Hukum

Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menegaskan hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Paradigma ini menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban sosial, sehingga hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis. Dalam pandangan hukum progresif, hakim tidak hanya berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang bertugas memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.

Ketika peraturan perundang-undangan belum mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap suatu persoalan hukum, hakim berkewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara bertanggung jawab sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menegaskan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim tidak diperkenankan menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara hanya karena hukum tertulis belum lengkap atau belum mengatur secara tegas persoalan yang dihadapi.

Penemuan hukum bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada hakim untuk menciptakan hukum baru menurut kehendaknya sendiri. Sebaliknya, hakim tetap harus berpegang teguh pada UUD Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin para ahli, yurisprudensi, serta nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Keseluruhan instrumen tersebut menjadi pedoman agar proses penemuan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak mengorbankan kepastian hukum.

Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis. Pemilihan metode penafsiran harus disesuaikan dengan karakteristik perkara yang diperiksa sehingga putusan tidak hanya berorientasi pada bunyi tekstual suatu norma, tetapi juga memperhatikan tujuan pembentukannya serta dampaknya bagi masyarakat. Pendekatan inilah yang membedakan hakim progresif dengan hakim yang hanya berorientasi pada legalisme formal.

Penemuan hukum juga memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan menjawab berbagai persoalan hukum baru yang muncul akibat perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dinamika kehidupan modern sering kali melahirkan hubungan hukum yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pembentuk undang-undang. Dalam kondisi demikian, hakim dituntut memiliki keberanian intelektual untuk memberikan solusi hukum yang tetap berlandaskan konstitusi, nilai keadilan, dan kepentingan masyarakat tanpa melampaui batas kewenangan kekuasaan kehakiman.

Kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial. Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.

Praktik Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim

Contoh konkret penerapan hakim progresif dalam penemuan hukum dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 mengenai sengketa harta warisan yang diajukan lebih dari tiga puluh tahun setelah pewaris meninggal. Meskipun gugatan dianggap telah melewati tenggang waktu, Mahkamah Agung berpendapat hak menggugat harta warisan menurut hukum adat tidak mengenal daluwarsa (verjaring) karena hak waris tetap melekat pada ahli waris. Putusan ini merupakan wujud rechtsvinding karena Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada ketentuan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga mengakomodasi hukum adat sebagai living law untuk mewujudkan keadilan substantif.

Contoh yang lebih aktual adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024, yang ditetapkan sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Putusan ini berkaitan dengan pensertifikatan tanah pusako tinggi di Sumatera Barat oleh seseorang yang tidak lagi berkedudukan sebagai mamak kepala waris. Mahkamah Agung menegaskan tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum adat Minangkabau, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung berhasil mengharmonisasikan hukum positif dengan living law yang berkembang di masyarakat.

Kedua putusan tersebut menunjukkan hakim progresif bukanlah hakim yang mengabaikan undang-undang, melainkan hakim yang mampu melakukan penemuan hukum dengan mengintegrasikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa secara yuridis, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif sekaligus memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi.

Oleh karena itu, kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial. Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.

Tantangan Hakim Progresif di Era Digital

Transformasi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Digitalisasi administrasi perkara, persidangan elektronik (e-litigation), pemanfaatan dokumen digital, hingga keterbukaan informasi melalui sistem informasi peradilan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian penting dari reformasi peradilan yang bertujuan mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas penyelenggaraan peradilan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga melahirkan tantangan baru bagi hakim. Kompleksitas perkara terus meningkat seiring berkembangnya transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, aset digital, kontrak berbasis teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai sektor kehidupan. Persoalan-persoalan tersebut sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hakim dituntut memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan teknologi sekaligus menerapkan prinsip-prinsip hukum secara adaptif dan bertanggung jawab.

Kehadiran kecerdasan buatan membuka peluang besar dalam meningkatkan efektivitas kerja peradilan. AI dapat membantu hakim melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan, mencari yurisprudensi yang relevan, mengelola dokumen perkara, menganalisis data, bahkan menyusun ringkasan berbagai informasi hukum secara lebih cepat. Pemanfaatan teknologi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini menyita waktu hakim.

Namun demikian, kecerdasan buatan tetap hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim. AI bekerja berdasarkan data, algoritma, dan pola yang telah diprogram, sedangkan putusan pengadilan merupakan hasil pertimbangan hukum yang melibatkan penalaran yuridis, pertimbangan etis, nilai-nilai keadilan, serta hati nurani seorang hakim. Keputusan akhir dalam setiap perkara harus tetap berada di tangan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam menghadapi era digital, hakim progresif harus terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, penguasaan teknologi informasi, pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional, serta kemampuan membaca perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kompetensi tersebut menjadi penting agar hakim mampu memberikan putusan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, namun juga tetap berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain kompetensi teknis, integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar. Kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab moral hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, bebas dari intervensi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak para pencari keadilan. Hakim progresif harus mampu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas putusan, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental kekuasaan kehakiman.

Reformasi peradilan pada akhirnya tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi ataupun banyaknya regulasi baru, melainkan oleh kualitas hakim yang menjalankannya. Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi hanya hakim yang berintegritas, independen, dan progresif yang mampu menghadirkan keadilan substantif. Karena itu, keberhasilan reformasi peradilan sesungguhnya berawal dari keberhasilan membangun hakim yang terus belajar, berani melakukan penemuan hukum secara bertanggung jawab, serta tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai keadilan masyarakat.

Daftar Pustaka

1. Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2015.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.
3. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
4. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
5. Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Putusan:

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 tentang Sengketa Harta Warisan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Pusako Tinggi oleh Mantan Mamak Kepala Waris. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Hakim Progresif dan Masa Depan Reformasi Peradilan

Jakarta, Humas MA
Jum’at,31 Juli 2026

Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026 Bandung Barat – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Dasar Militer Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Satria Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (31/7/2026). Upacara penutupan diikuti sekitar 750 peserta dan dihadiri Danrindam III/Siliwangi Brigjen TNI Bagus Budi Adrianto, S.E., para pejabat Kodam III/Siliwangi, unsur Kementerian Pertahanan, serta tamu undangan lainnya. Dalam amanatnya, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan apresiasi kepada se…

0

Bandung Barat –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Dasar Militer Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Satria Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (31/7/2026).

Upacara penutupan diikuti sekitar 750 peserta dan dihadiri Danrindam III/Siliwangi Brigjen TNI Bagus Budi Adrianto, S.E., para pejabat Kodam III/Siliwangi, unsur Kementerian Pertahanan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Pangdam juga mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan sebagai bekal menjadi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang berkarakter, berintegritas, disiplin, dan memiliki semangat bela negara.

Pangdam berharap seluruh lulusan mampu mengimplementasikan ilmu dan pengalaman yang diperoleh untuk mendukung keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sebagai salah satu program prioritas nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
(Pendam III/Siliwangi).

KMS “CERDAS” Jadi Langkah Baru Bapperida Ciamis Perkuat Perencanaan Berbasis Pengetahuan

0

CIAMISCiamis news,indotipikor-
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Ciamis meluncurkan Knowledge Management System (KMS) “CERDAS” sebagai upaya memperkuat tata kelola pengetahuan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, kolaboratif, dan berbasis data.

Peluncuran platform yang merupakan akronim dari Center of Education, Research, Data, Analytics and Sharing tersebut berlangsung di Aula Adipati Angganaya, Kantor Bapperida Kabupaten Ciamis, Rabu (29/7/2026), melalui kegiatan Launching, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Ciamis, David Firdha, SH., MM. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, jajaran kepala perangkat daerah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapperida.

David Firdha mengatakan, kehadiran KMS “CERDAS” merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang menempatkan pengetahuan sebagai aset penting organisasi. Menurutnya, setiap pengalaman, hasil kajian, data, maupun inovasi yang dimiliki pegawai harus terdokumentasi dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Melalui platform ini, pengetahuan tidak lagi tersimpan pada individu, tetapi menjadi milik organisasi yang dapat diakses dan dikembangkan bersama. Dengan demikian, kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KMS “CERDAS” tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen, melainkan menjadi ruang pembelajaran yang mendorong budaya berbagi pengetahuan di lingkungan kerja. Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pencarian data, meningkatkan kolaborasi, sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih tepat melalui pendekatan evidence-based policy.

Platform ini merupakan inovasi yang digagas Sekretaris Bapperida Kabupaten Ciamis, Tigin Ary Ginanjar, S.STP., MM., sebagai bagian dari Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Pengembangannya mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga kalangan media.

Salah satu fitur unggulan yang diperkenalkan adalah Forum Kajian Tematik, yakni ruang kolaborasi lintas perangkat daerah untuk berbagi data, informasi, dan hasil analisis dalam penyusunan kajian strategis. Fitur tersebut diharapkan mampu mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan, khususnya di bidang investasi dan perdagangan yang menjadi fokus tema pelatihan kepemimpinan administrator.

Selain seremoni peluncuran, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi penggunaan platform yang dipaparkan langsung oleh Tigin Ary Ginanjar. Selanjutnya, seluruh ASN Bapperida mengikuti Bimbingan Teknis guna memahami mekanisme pengelolaan serta pemanfaatan aplikasi secara optimal dalam mendukung tugas sehari-hari.

Bapperida Kabupaten Ciamis berharap KMS “CERDAS” dapat menjadi fondasi terbentuknya budaya organisasi yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, seluruh pengetahuan yang dimiliki organisasi diharapkan dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
(Yan P/M.robby).