INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepat diperiksa dalam yurisdiksi peradilan militer.
Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis, Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena substansi perkara yang melibatkan prajurit TNI yakni Para Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, melainkan juga harus dicermati karena proses persidangan yang berlangsung terbuka dan dapat diakses luas oleh masyarakat melalui siaran langsung platform YouTube.
Dilihat dari siaran Youtube Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan telah memasuki tahapan pembuktian, majelis hakim militer memeriksa jalannya perkara secara terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan berlangsung formal, tertib, dan memberi ruang bagi oditur militer, penasihat hukum, maupun majelis hakim untuk mendalami fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.
Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepat diperiksa dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dalam sistem hukum Indonesia, kompetensi absolut peradilan militer telah diatur secara tegas untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif. Dikarenakan subjek hukum dalam perkara tersebut merupakan anggota militer aktif, maka penyelesaian melalui mekanisme peradilan militer merupakan bentuk pelaksanaan prinsip hukum acara dan kompetensi absolut sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, persidangan tersebut juga sekaligus menampik tudingan segelintir pandangan bahwa persidangan akan berlangsung tertutup dan sulit diakses, sebaliknya memperlihatkan wajah keterbukaan lembaga peradilan militer yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Siaran langsung melalui kanal YouTube memungkinkan publik tidak hanya menyaksikan langsung dari ruang sidang, tetapi juga memantau jalannya proses persidangan dari berbagai daerah secara real time.
Langkah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyiarkan persidangan secara terbuka dapat dipandang sebagai implementasi nyata prinsip persidangan terbuka untuk umum.
Transparansi tersebut, penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas.
Tidak hanya itu, keterbukaan melalui platform digital juga memberi ruang partisipasi publik dalam mengawasi jalannya persidangan.
Publik dapat menilai langsung bagaimana majelis hakim memimpin persidangan, bagaimana pemeriksaan saksi dilakukan, hingga bagaimana para pihak menyampaikan argumentasinya di depan persidangan.
Model keterbukaan semacam ini menjadi penting dalam mewujudkan akuntabilitas lembaga peradilan modern.
Persidangan yang dapat diakses publik secara luas juga menunjukkan bahwa peradilan militer tidak berjalan tertutup sebagaimana anggapan sebagian masyarakat.
Sebaliknya, keterbukaan informasi melalui media digital justru memperlihatkan adanya komitmen terhadap transparansi proses peradilan, sekaligus memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya penegakan hukum secara objektif.
Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digital dalam dunia peradilan tidak hanya terjadi pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga mulai diterapkan secara progresif di lingkungan peradilan militer.
Dengan akses publik yang semakin luas terhadap proses persidangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kontrol sosial terhadap jalannya peradilan pun semakin menguat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: I Kadek Apdila Wirawan
Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!
Jakarta, Humas MA
Jum’at, 08 Mei 2026





