INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Nabire melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan wilayah Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Edwin Apria Chandra dengan sasaran penertiban di Distrik Siriwo dan Distrik Uwapa sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satgas menghadapi medan yang cukup sulit di kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. Meski demikian, personel Satgas tetap melaksanakan penertiban secara tegas dan terukur hingga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 200 hektar.
Selain menertibkan area tambang ilegal, Satgas juga berhasil mengamankan 10 unit alat berat yang terdiri dari 6 unit excavator dan 4 unit loader yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Satgas juga mengamankan sejumlah operator alat berat maupun pengawas tambang yang berada di lokasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, alat berat tersebut diamankan dan dibekukan operasionalnya, serta Satgas memasang plang sebagai tanda penguasaan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat dan para penambang.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satgas PKH mendapat dukungan penuh dari jajaran teritorial Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja. TNI akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kelestarian sumber daya alam di seluruh wilayah NKRI.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Kasdam Jaya Mayjen TNI Putra Widyawinaya dan Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso melaksanakan pengecekan kesiapsiagaan Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa di Cibitung, Kabupaten Bekasi, JUMAT (8/5/2026).
Dalam pengecekan tersebut, Wapang TNI meninjau secara langsung kondisi personel, perlengkapan, alat utama, pendukung serta kemampuan dasar prajurit sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan Yonif TP 843/Patriot Yudha Vikasa siap melaksanakan setiap penugasan yang diberikan.
Kunjungan ini menjadi wujud perhatian pimpinan TNI terhadap pembinaan satuan agar senantiasa memiliki kesiapan operasional yang optimal, disiplin tinggi, semangat juang serta profesionalisme yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI di berbagai medan penugasan.
ACEH–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat revitalisasi fasilitas pendidikan terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data Satgas PRR pada 8 Mei, total fasilitas pendidikan terdampak di tiga provinsi mencapai 4.922 satuan pendidikan. Meski menghadapi dampak kerusakan cukup besar, seluruh sekolah terdampak dipastikan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan capaian 100 persen, baik di sekolah asal, kelas darurat, tenda pendidikan, maupun lokasi belajar sementara.
Hingga kini, sebanyak 3.002 sekolah telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi satuan pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp2,86 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.792 sekolah telah menerima penyaluran tahap pertama dengan total dana tersalurkan mencapai Rp1,9 triliun.
Di Aceh, revitalisasi telah berjalan di 2.012 sekolah dengan total anggaran Rp1,98 triliun. Sementara di Sumatera Utara mencapai 658 sekolah dengan anggaran Rp600,9 miliar, dan di Sumatera Barat sebanyak 332 sekolah dengan dukungan anggaran Rp281,7 miliar.
Juru Bicara Satgas PRR Amran mengatakan percepatan revitalisasi sekolah terus didorong karena pendidikan menjadi salah satu sektor prioritas dalam pemulihan pascabencana.
“Fasilitas pendidikan terdampak memang cukup besar. Karena itu proses pembangunan dan rehabilitasi terus didorong agar penyelesaiannya bisa berlangsung cepat,” ujar Amran.
Menurutnya, percepatan revitalisasi juga dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama TNI Angkatan Darat. Sebanyak 2.606 sekolah direvitalisasi secara swakelola, sementara 267 sekolah kategori rusak berat dan relokasi ditangani melalui kerja sama dengan TNI AD.
Amran menjelaskan, proses pembangunan sekolah terdampak dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kondisi di lapangan, mulai dari pembersihan lahan hingga pembangunan kembali untuk sekolah yang mengalami kerusakan berat.
“Kalau rusak berat tentu membutuhkan pembangunan baru sehingga tidak bisa langsung ditempati. Karena itu ada beberapa sekolah yang sementara direlokasi untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan,” pungkasnya.
Satgas PRR memastikan percepatan revitalisasi fasilitas pendidikan akan terus dilakukan agar para siswa di wilayah terdampak dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman.
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melaksanakan silaturahmi media bersama Kepolisian Republik Indonesia, di Universitas Negeri Jakarta, Kamis (7/5).
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyampaikan, pengamanan arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H tahun 2026 berjalan aman, lancar, tertib dan terkendali. Tahun ini tercatat puncak arus mudik tertinggi dalam sejarah, yang mencapai 270.315 kendaraan.
Tentunya keberhasilan Operasi Ketupat tidak terlepas dari peran media dan awak media yang telah bersama-sama berkolaborasi menyampaikan informasi lalu lintas kepada masyarakat selama periode lebaran.
“Melalui pemberitaan, informasi rekayasa lalu lintas yang dilakukan berdasarkan adaptive traffic management, bukan lagi semata-mata berbasis waktu, serta edukasi keselamatan berkendara yang disampaikan kepada publik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sehingga perjalanan mudik dan balik dapat berlangsung lebih aman dan lancar,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Berdasarkan aspek keselamatan lalu lintas, pelaksanaan operasi ketupat 2026 terjadi penurunan angka kecelakaan sebesar 5,31% serta penurunan fatalitas korban meninggal dunia hingga 30,41%. Selain itu, tidak terdapat kejadian menonjol yang mengganggu situasi kamtibmas maupun kelancaran arus lalu lintas.
“Berbagai langkah dan strategi yang dilakukan dalam pengelolaan lalu lintas, edukasi keselamatan, manajemen rekayasa lalu lintas, hingga penegakan hukum mulai memberikan dampak positif terhadap peningkatan keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tambah Kakorlantas Polri.
Operasi Ketupat 2026 juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan yang semakin adaptif, humanis, dan berbasis teknologi. Hal tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pos pengamanan dan pelayanan selama 24 jam, kehadiran tim urai dan public address, pelaksanaan program mudik gratis Polri Presisi, serta pemanfaatan teknologi melalui command center, ETLE drone patrol, dan pemantauan lalu lintas berbasis data real-time.
“Keberhasilan pelaksanaan operasi ketupat 2026 harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengamanan, serta manajemen lalu lintas pada masa mendatang” jelas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus evaluasi ke depan, antara lain aspek keamanan dan keselamatan, kelancaran lalu lintas, adaptivitas manajemen serta rekayasa lalu lintas, penguatan komunikasi publik, hingga leadership dan pola pengambilan keputusan di lapangan.
“Ke depan, Korlantas Polri akan terus mengedepankan pendekatan strategis melalui optimalisasi predictive traffic policing sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan lalu lintas modern. Selain itu, penerapan adaptive traffic management akan terus diperkuat agar setiap pengambilan keputusan dilakukan secara tepat waktu, tidak terlalu cepat sehingga menimbulkan biaya sosial, dan tidak terlambat yang dapat berdampak pada terganggunya kapasitas jaringan lalu lintas,”
Terakhir, Kakorlants Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh media dan awak media yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan sinergi dalam menyukseskan operasi ketupat tahun 2026.
“Peran media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, menjaga optimisme publik, serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia,” pungkas Kakorlantas Polri.
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan berkedok tiket nonton bareng (nobar) serta praktik judi bola menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026 yang akan dimulai pada Juni mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian melalui layanan pengaduan yang tersedia.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers terkait kesiapan pengamanan Piala Dunia 2026 di Gedung TVRI, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Polri juga membuka peluang untuk menghadirkan kanal pengaduan khusus yang terintegrasi bersama TVRI guna mengantisipasi berbagai persoalan selama penyelenggaraan nonton bareng.
“Nantinya memungkinkan ada hotline bersama dengan TVRI terkait pelaksanaan nobar, mengingat seluruh penyelenggara telah terdaftar sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal,” jelasnya.
Selain potensi penipuan, Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi bola yang kerap meningkat saat berlangsungnya ajang olahraga internasional. Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu tindak pidana lain yang merugikan masyarakat.
“Judi bola harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk menikmati kemeriahan Piala Dunia 2026 dengan menjunjung tinggi sportivitas dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dukung tim favorit dengan semangat positif. Jangan sampai fanatisme berlebihan justru mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 akan berlangsung di tiga negara tuan rumah, yakni Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat, pada periode Juni hingga Juli 2026. TVRI sebagai pemegang hak siar resmi di Indonesia berencana menggelar nonton bareng di 34 stasiun daerah yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Tabanan,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Bali — Pengadilan Negeri Tabanan menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik dengan tema persidangan elektronik, keterbukaan informasi publik, dan tuntutan hak dalam hukum keluarga bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan jajaran aparat desa di wilayah hukum Kabupaten Tabanan (08/05/2026).
Salah satu agenda memfokuskan pada pemaparan temuan-temuan dalam pelaksanaan persidangan perdata, pidana, dan upaya hukum elektronik.
“Sejauh ini masih ditemukan beberapa poin yang dapat dikoreksi dan dimaksimalkan, seperti adanya perbedaan substansi antara berkas yang diunggah pada aplikasi dengan berkas fisik yang dilimpah hingga permasalahan yang timbul karena tidak diunggahnya data-data seluruh aparat hukum yang terlibat dalam perkara,” ujar Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Tabanan.
Narasumber menambahkan bahwa pemilihan tema tuntutan hak dalam hukum keluarga juga dipilih bukan tanpa alasan. Banyaknya miskonsepsi terkait perkara-perkara populer dalam hukum keluarga menyebabkan turunnya minat masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
“Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara biaya perkara dengan honor jasa hukum. Kedua hal ini seringkali dipandang sebagai hal yang sama sehingga biaya perkara dipahami menjadi lebih besar dari yang seharusnya” ujar Narasumber. Secara umum, biaya perkara permohonan berkisar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan gugatan perdata berkisar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Contoh lainnya adalah terkait perkara dispensasi kawin. Narasumber menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terkait perkara ini membuat masyarakat tetap melaksanakan perkawinan anak sekalipun belum memiliki dispensasi kawin. “Pada hakikatnya, dispensasi kawin diajukan sebelum anak yang bersangkutan melaksanakan perkawinan.
Realita ini menyebabkan banyak perkara dispensasi kawin yang diajukan pasca perkawinan anak dilaksanakan dan hal tersebut secara langsung menimbulkan tantangan tersendiri bagi para Hakim dalam memeriksa perkara.” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya forum komunakasi ini, Pengadilan Negeri Tabanan berharap kualitas proses administrasi dan persidangan elektronik di wilayah hukum Tabanan menjadi semakin baik dan semakin mampu menghasilkan pelayanan prima.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa mencari informasi terkait perkara ataupun lembaga peradilan pada sumber dan/atau kanal pengadilan yang resmi guna mencegah terjadinya miskonsepsi-miskonsepsi lainnya.
Forum Komunikasi Publik PN Tabanan Bali, Kupas Sidang Elektronik Hingga Dispensasi Kawin
Humas PN Tabanan – Dandapala Contributor
Jumat, 08 Mei 2026
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—- Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.
Salah satu apresiasi datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR.
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail dalam pernyataannya menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.
Ia menilai, capaian tersebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sumsel yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tapi juga berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemulihan kerugian negara.
“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” kata Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Lebih lanjut, kata dia, prestasi yang ditorehkan Kejati Sumsel termasuk salah satu pencapaian tertinggi yang dilakukan Kejati.
Berdasarkan pantauan media, kata Yakub, Kejati sumsel menjadi institusi Adhyaksa tertinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2026.
“Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara mempunyai dampak besar bagi keberlangsungan pembangunan.
“Dalam benak masyarakat, penegakan hukum sering kali dimaknai sebatas penghukuman fisik. Padahal, yang paling penting adalah upaya mengembalikan uang negara dalam jumlah besar yang sangat merugikan negara karena menyangkut hak publik dan keberlangsungan pembangunan,” terangnya.
Di samping mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Adapun ketiga tersangka baru di antaranya AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.
Yakub memandang pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR, menurutnya, tidak hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai prinsip dasar digulirkannya program tersebut oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.
Ia menyebut sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
JAKARTA—-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum diperlukan untuk perjelas syarat materiil dan tafsir kerugian guna mengefektifkan penegakan hukum.
A. Pendahuluan
Salah satu upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana, yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025) adalah Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Semula Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut diatur dalam diatur dalam Bab XVIII Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262 KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), sedangkan dalam KUHAP Baru, Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Bab XVII Pasal 314 sampai dengan Pasal 317.
Upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung dan sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) KUHAP atau Pasal 314 ayat (1) KUHAP Baru dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung. Secara ringkas Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat didefinisikan sebagai upaya hukum yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk meluruskan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengandung kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan ketentuan KUHAP maupun KUHAP Baru tersebut, Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Namun demikian, sejak diberlakukannya KUHAP (tanggal 31 Desember 1981) hingga saat ini upaya hukum tersebut jarang dipergunakan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum). Penelusuran yang dilakukan penulis hanya menemukan 2 (dua) putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni Putusan No. 1828 K/Pid/1989, tanggal 15 Juli 1990 dan Putusan No. 4399 K/Pid.Sus/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka melalui tulisan ini akan dibahas 2 (dua) hal, yakni : Pertama, Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, dan Kedua, bagaimana melakukan revitalisasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum agar bisa berjalan efektif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?
B. Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Sistem peradilan pidana merupakan sebuah lembaga yang memerankan fungsinya sebagai sarana menyelesaikan konflik antara kedua pihak, dan juga menegakkan kebenaran dan keadilan (Mahrus Ali, 2011 : 211). Pada hakekatnya, sistem peradilan pidana identik dengan sistem penegakan hukum pidana (Barda Nawawi Arif, 2007 : 19-26), dimana untuk menjalankan fungsinya, sistem peradilan pidana memerlukan beberapa sub sistem yang saling berkaitan yakni sub kepolisian, sub kejaksaan dan sub pengadilan yang akan menanggulangi kejahatan serta mengendalikan terjadinya kejahatan, agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterimanya (Mardjono Reksodiputro, 1994 : 140).
Berdasarkan pemikiran bahwa sistem peradilan pidana sebagai sarana menyelesaikan sebuah konflik, maka diperlukan pedoman dalam menjalankan fungsinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara penegak hukum dengan masyarakat sipil (pihak yang berkepentingan). Oleh karenanya, dibentuk sebuah aturan atau pedoman pagi para penegak hukum yang berada dalam ranah sistem peradilan pidana agar berada dalam batasan-batasan yang diberikan oleh perundang-undangan. Dalam menegakkan dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tindakan penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang, yaitu tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, namun juga perlu mengacu pada hukum pidana formil. Hukum pidana formil tersebut diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang mengatur ketentuan-ketentuan proses beracara dalam rangka penegakan hukum pidana materiil.
Menurut Moeljatno, hukum acara pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut (Moelyatno, 1995 : 1-6).
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hukum acara pidana digunakan untuk menegakkan, mempertahankan atau menjaga agar ketentuan hukum pidana materiil dapat dilaksanakan, mengingat tanpa adanya hukum acara pidana, ketentuan hukum pidana materiil hanya merupakan ketentuan tertulis yang kosong belaka atau menjadi peraturan yang mati (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 13).
Lahirnya KUHAP tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia mengingat kejamnya aturan dalam HIR seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah, dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan, serta aturan pemerasan atau pengakuan secara paksaan (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 48-49). Oleh karena itu, kehadiran KUHAP bertujuan untuk mengoreksi pengalaman praktik peradilan masa lalu yang penuh dengan kesesatan dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia, sekaligus memberi legislasi hak asasi manusia kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. KUHAP yang berlaku sekarang ini mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan juga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014 : 48).
Sistem peradilan pidana membuka ruang bagi para pihak yang berperkara untuk tidak menerima putusan atau untuk membela diri dari putusan hakim yang dinilai tidak sesuai yang diharapkannya berupa upaya hukum. Upaya hukum merupakan sarana untuk melaksanakan hukum, yaitu hak terdakwa/terpidana atau Jaksa/Penuntut Umum untuk tidak menerima penetapan atau putusan-putusan pengadilan karena tidak merasa puas dengan penetapan atau putusan tersebut (Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987 : 3). Upaya hukum juga merupakan segala usaha untuk mencapai tujuan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam suatu keputusan hakim (Ramiyanto, 2019 : 5).
Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa setiap putusan hakim perlu diberikan peluang atau kesempatan untuk diperiksa ulang, agar kekhilafan atau kekeliruan yang terjadi dalam putusan hakim dapat diperbaiki (Sudikno Mertokusumo, 1998 : 168). Dengan …
[13.03, 8/5/2026] SYAMSUL BAHRI KETUM FORSIMEMA SYAMSUL BAHRI 2: 771 Hakim Peradilan Agama Dimutasi dan Dipromosikan
Jakarta, Humas MA
Jum’at 08 Mei 2026
MA promosikan dan mutasi 771 hakim Peradilan Agama guna segarkan organisasi dan tingkatkan kualitas pelayanan hukum.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara resmi mengumumkan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Mei 2026 melalui surat Nomor: 1085/DJA/KP4.1.3/V/2026 yang diumumkan pada Kamis, 7 Mei 2026. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi Badilag di www.badilag.net.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 771 hakim di lingkungan Peradilan Agama mendapatkan promosi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI yang meliputi pengisian jabatan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada berbagai Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 751 hakim lainnya merupakan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI yang mencakup pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi serta hakim pada lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Kebijakan promosi dan mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam menjaga dinamika organisasi peradilan agar tetap profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Selain sebagai bentuk pembinaan karier aparatur peradilan, rotasi jabatan juga diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan.
Pengumuman tersebut disambut dengan antusias oleh keluarga besar Peradilan Agama, mengingat promosi dan mutasi merupakan bagian penting dari perjalanan pengabdian aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Banyak hakim dan pimpinan pengadilan yang memperoleh amanah baru di berbagai daerah sebagai bentuk kepercayaan institusi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
Dengan diumumkannya hasil rapat tersebut, para hakim yang mendapatkan promosi maupun mutasi diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru, sekaligus terus menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Al Fitri
Revitalisasi Upaya Hukum Luar Biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-MA promosikan dan mutasi 771 hakim Peradilan Agama guna segarkan organisasi dan tingkatkan kualitas pelayanan hukum.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara resmi mengumumkan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Mei 2026 melalui surat Nomor: 1085/DJA/KP4.1.3/V/2026 yang diumumkan pada Kamis, 7 Mei 2026. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi Badilag di www.badilag.net.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 771 hakim di lingkungan Peradilan Agama mendapatkan promosi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI yang meliputi pengisian jabatan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada berbagai Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 751 hakim lainnya merupakan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI yang mencakup pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi serta hakim pada lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Kebijakan promosi dan mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam menjaga dinamika organisasi peradilan agar tetap profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Selain sebagai bentuk pembinaan karier aparatur peradilan, rotasi jabatan juga diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan.
Pengumuman tersebut disambut dengan antusias oleh keluarga besar Peradilan Agama, mengingat promosi dan mutasi merupakan bagian penting dari perjalanan pengabdian aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Banyak hakim dan pimpinan pengadilan yang memperoleh amanah baru di berbagai daerah sebagai bentuk kepercayaan institusi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
Dengan diumumkannya hasil rapat tersebut, para hakim yang mendapatkan promosi maupun mutasi diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru, sekaligus terus menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Al Fitri
771 Hakim Peradilan Agama Dimutasi dan Dipromosikan
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahfud MD ingatkan hakim jauhi logical fallacy dan padukan kecerdasan nalar serta moral demi keadilan substantif dalam Diklat MA.
Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, hadir sebagai pengajar dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan Bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang dilaksanakan secara online oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (05/05/26).
Diklat tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti sebanyak 216 peserta Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc. Pada diklat hari kedua, Prof. Mahfud memberikan penekanan khusus pada materi Logical Fallacy atau sesat pikir yang sering kali mengaburkan proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Mahfud, seorang Hakim tidak hanya dituntut untuk hafal pasal-pasal undang-undang, tetapi juga harus memiliki ketajaman nalar filosofis agar tidak terjebak dalam argument atau nalar yang sesat karena tugas Hakim tidak hanya untuk mengadili dan memutus berdasarkan aturan formal, tetapi juga menemukan hukum dan membentuk hukum untuk mencapai keadilan substantif.
Prof. Mahfud menegaskan bahwa kemampuan mengidentifikasi kebenaran dan fakta hukum sangat krusial untuk menjaga integritas keadilan. “Jika nalar hukum kita cacat sejak dalam pikiran, maka keadilan yang dihasilkan pun akan cacat,” tambahnya.
Selain aspek logika, Prof. Mahfud juga mengaitkan pentingnya filsafat hukum dengan moralitas. Ia menyebutkan bahwa kecerdasan intelektual yang mumpuni dalam mendeteksi logical fallacy harus dibarengi dengan keberanian moral untuk tetap berpijak pada kebenaran.
Hakim dianggap berintegritas jika dapat memadukan antara kecerdaan otak dan kecerdasan watak. Keutuhan nilai moral, prinsip yang kemudian ditunjukkan melalui tindakan yang selaras.
Kecerdasan intelektual membantu kita untuk mengetahui apa yang benar secara hukum, tetapi kecerdasan morallah yang menggerakkan kita untuk melakukan apa yang benar secara adil. Di tengah krisis integritas yang sering melanda, integrasi antara ketajaman nalar dan keteguhan moral bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak bagi setiap Hakim. Hukum tanpa filsafat adalah buta, banyak putusan atau argumen hukum yang terlihat benar secara formal, namun jika dibedah secara logika, ia mengandung logical fallacy yang fatal karena kemurnian hukum sangat bergantung pada kejernihan berpikir para penegaknya.
Akhir sesi, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa seorang Hakim tak cukup hanya mengandalkan logika tetapi juga harus memegang teguh etika. “Oleh karena itu kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat” Ujarnya.
Diklat ini diharapkan dapat mencetak Hakim – Hakim yang tidak hanya menguasai teks hukum,tetapi juga memiliki ketajaman nalar dalam membangun argumen hukum. Sesi diskusi bersama Prof. Mahfud MD ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk mengantisipasi cacat logika dalam berfikir dan membuat putusan, demi memastikan bahwa setiap ketukan palu Hakim benar-benar berpijak pada kebenaran yang logis dan berkeadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews