Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

0
11

JAKARTA—-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum diperlukan untuk perjelas syarat materiil dan tafsir kerugian guna mengefektifkan penegakan hukum.

A. Pendahuluan

Salah satu upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana, yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam KUHAP Baru (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025) adalah Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Semula Kasasi Demi Kepentingan Hukum tersebut diatur dalam diatur dalam Bab XVIII Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262 KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), sedangkan dalam KUHAP Baru, Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Bab XVII Pasal 314 sampai dengan Pasal 317.

Upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung dan sesuai dengan ketentuan Pasal 259 ayat (1) KUHAP atau Pasal 314 ayat (1) KUHAP Baru dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung. Secara ringkas Kasasi Demi Kepentingan Hukum dapat didefinisikan sebagai upaya hukum yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk meluruskan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengandung kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan ketentuan KUHAP maupun KUHAP Baru tersebut, Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Namun demikian, sejak diberlakukannya KUHAP (tanggal 31 Desember 1981) hingga saat ini upaya hukum tersebut jarang dipergunakan oleh Jaksa Agung (Jaksa Penuntut Umum). Penelusuran yang dilakukan penulis hanya menemukan 2 (dua) putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum, yakni Putusan No. 1828 K/Pid/1989, tanggal 15 Juli 1990 dan Putusan No. 4399 K/Pid.Sus/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka melalui tulisan ini akan dibahas 2 (dua) hal, yakni : Pertama, Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, dan Kedua, bagaimana melakukan revitalisasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum agar bisa berjalan efektif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?

B. Eksistensi dan Implementasi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sistem peradilan pidana merupakan sebuah lembaga yang memerankan fungsinya sebagai sarana menyelesaikan konflik antara kedua pihak, dan juga menegakkan kebenaran dan keadilan (Mahrus Ali, 2011 : 211). Pada hakekatnya, sistem peradilan pidana identik dengan sistem penegakan hukum pidana (Barda Nawawi Arif, 2007 : 19-26), dimana untuk menjalankan fungsinya, sistem peradilan pidana memerlukan beberapa sub sistem yang saling berkaitan yakni sub kepolisian, sub kejaksaan dan sub pengadilan yang akan menanggulangi kejahatan serta mengendalikan terjadinya kejahatan, agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterimanya (Mardjono Reksodiputro, 1994 : 140).

Berdasarkan pemikiran bahwa sistem peradilan pidana sebagai sarana menyelesaikan sebuah konflik, maka diperlukan pedoman dalam menjalankan fungsinya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara penegak hukum dengan masyarakat sipil (pihak yang berkepentingan). Oleh karenanya, dibentuk sebuah aturan atau pedoman pagi para penegak hukum yang berada dalam ranah sistem peradilan pidana agar berada dalam batasan-batasan yang diberikan oleh perundang-undangan. Dalam menegakkan dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tindakan penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang, yaitu tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, namun juga perlu mengacu pada hukum pidana formil. Hukum pidana formil tersebut diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang mengatur ketentuan-ketentuan proses beracara dalam rangka penegakan hukum pidana materiil.

Menurut Moeljatno, hukum acara pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut (Moelyatno, 1995 : 1-6).

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hukum acara pidana digunakan untuk menegakkan, mempertahankan atau menjaga agar ketentuan hukum pidana materiil dapat dilaksanakan, mengingat tanpa adanya hukum acara pidana, ketentuan hukum pidana materiil hanya merupakan ketentuan tertulis yang kosong belaka atau menjadi peraturan yang mati (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 13).

Lahirnya KUHAP tersebut menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia mengingat kejamnya aturan dalam HIR seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah, dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan, serta aturan pemerasan atau pengakuan secara paksaan (Didik Endro Purwoleksono, 2015 : 48-49). Oleh karena itu, kehadiran KUHAP bertujuan untuk mengoreksi pengalaman praktik peradilan masa lalu yang penuh dengan kesesatan dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia, sekaligus memberi legislasi hak asasi manusia kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. KUHAP yang berlaku sekarang ini mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan juga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014 : 48).

Sistem peradilan pidana membuka ruang bagi para pihak yang berperkara untuk tidak menerima putusan atau untuk membela diri dari putusan hakim yang dinilai tidak sesuai yang diharapkannya berupa upaya hukum. Upaya hukum merupakan sarana untuk melaksanakan hukum, yaitu hak terdakwa/terpidana atau Jaksa/Penuntut Umum untuk tidak menerima penetapan atau putusan-putusan pengadilan karena tidak merasa puas dengan penetapan atau putusan tersebut (Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1987 : 3). Upaya hukum juga merupakan segala usaha untuk mencapai tujuan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam suatu keputusan hakim (Ramiyanto, 2019 : 5).

Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa setiap putusan hakim perlu diberikan peluang atau kesempatan untuk diperiksa ulang, agar kekhilafan atau kekeliruan yang terjadi dalam putusan hakim dapat diperbaiki (Sudikno Mertokusumo, 1998 : 168). Dengan …
[13.03, 8/5/2026] SYAMSUL BAHRI KETUM FORSIMEMA SYAMSUL BAHRI 2: 771 Hakim Peradilan Agama Dimutasi dan Dipromosikan

Jakarta, Humas MA
Jum’at 08 Mei 2026

MA promosikan dan mutasi 771 hakim Peradilan Agama guna segarkan organisasi dan tingkatkan kualitas pelayanan hukum.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara resmi mengumumkan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Mei 2026 melalui surat Nomor: 1085/DJA/KP4.1.3/V/2026 yang diumumkan pada Kamis, 7 Mei 2026. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi Badilag di www.badilag.net.

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 771 hakim di lingkungan Peradilan Agama mendapatkan promosi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI yang meliputi pengisian jabatan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada berbagai Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 751 hakim lainnya merupakan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI yang mencakup pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi serta hakim pada lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Kebijakan promosi dan mutasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam menjaga dinamika organisasi peradilan agar tetap profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Selain sebagai bentuk pembinaan karier aparatur peradilan, rotasi jabatan juga diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan.

Pengumuman tersebut disambut dengan antusias oleh keluarga besar Peradilan Agama, mengingat promosi dan mutasi merupakan bagian penting dari perjalanan pengabdian aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Banyak hakim dan pimpinan pengadilan yang memperoleh amanah baru di berbagai daerah sebagai bentuk kepercayaan institusi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.

Dengan diumumkannya hasil rapat tersebut, para hakim yang mendapatkan promosi maupun mutasi diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru, sekaligus terus menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Revitalisasi Upaya Hukum Luar Biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Jakarta, Humas MA
Jum’at,08 Mei 2026