Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, hadir sebagai pengajar dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan Bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia

0
29

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahfud MD ingatkan hakim jauhi logical fallacy dan padukan kecerdasan nalar serta moral demi keadilan substantif dalam Diklat MA.

Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, hadir sebagai pengajar dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan Bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang dilaksanakan secara online oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (05/05/26).

Diklat tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti sebanyak 216 peserta Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc. Pada diklat hari kedua, Prof. Mahfud memberikan penekanan khusus pada materi Logical Fallacy atau sesat pikir yang sering kali mengaburkan proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Prof. Mahfud, seorang Hakim tidak hanya dituntut untuk hafal pasal-pasal undang-undang, tetapi juga harus memiliki ketajaman nalar filosofis agar tidak terjebak dalam argument atau nalar yang sesat karena tugas Hakim tidak hanya untuk mengadili dan memutus berdasarkan aturan formal, tetapi juga menemukan hukum dan membentuk hukum untuk mencapai keadilan substantif.

Prof. Mahfud menegaskan bahwa kemampuan mengidentifikasi kebenaran dan fakta hukum sangat krusial untuk menjaga integritas keadilan. “Jika nalar hukum kita cacat sejak dalam pikiran, maka keadilan yang dihasilkan pun akan cacat,” tambahnya.

Selain aspek logika, Prof. Mahfud juga mengaitkan pentingnya filsafat hukum dengan moralitas. Ia menyebutkan bahwa kecerdasan intelektual yang mumpuni dalam mendeteksi logical fallacy harus dibarengi dengan keberanian moral untuk tetap berpijak pada kebenaran.

Hakim dianggap berintegritas jika dapat memadukan antara kecerdaan otak dan kecerdasan watak. Keutuhan nilai moral, prinsip yang kemudian ditunjukkan melalui tindakan yang selaras.

Kecerdasan intelektual membantu kita untuk mengetahui apa yang benar secara hukum, tetapi kecerdasan morallah yang menggerakkan kita untuk melakukan apa yang benar secara adil. Di tengah krisis integritas yang sering melanda, integrasi antara ketajaman nalar dan keteguhan moral bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak bagi setiap Hakim. Hukum tanpa filsafat adalah buta, banyak putusan atau argumen hukum yang terlihat benar secara formal, namun jika dibedah secara logika, ia mengandung logical fallacy yang fatal karena kemurnian hukum sangat bergantung pada kejernihan berpikir para penegaknya.

Akhir sesi, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa seorang Hakim tak cukup hanya mengandalkan logika tetapi juga harus memegang teguh etika. “Oleh karena itu kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat” Ujarnya.

Diklat ini diharapkan dapat mencetak Hakim – Hakim yang tidak hanya menguasai teks hukum,tetapi juga memiliki ketajaman nalar dalam membangun argumen hukum. Sesi diskusi bersama Prof. Mahfud MD ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk mengantisipasi cacat logika dalam berfikir dan membuat putusan, demi memastikan bahwa setiap ketukan palu Hakim benar-benar berpijak pada kebenaran yang logis dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azalia Purbayanti Sabana

Jakarta, Humas MA
Jum’at 08 Mei 2026