Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tegaskan Aset Negara Harus Dipulihkan

0
12

PALEMBANG —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, Kejati Sumsel juga berhasil melakukan langkah besar dalam penyelamatan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian monumental tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, dalam siaran pers resmi Nomor PR-23/L.6.2/Kph.2/05/2026 di Palembang, Kamis (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan keuangan negara menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghadirkan proses hukum formalitas.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan pada penetapan tersangka serta pemidanaannya semata, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat diselamatkan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi tersebut,” tegas Vanny.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan arah baru penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Penitipan Uang Rp591 Miliar Jadi Langkah Strategis

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026 menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya.

Uang tersebut merupakan bagian dari estimasi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15 atau sekitar Rp1,4 triliun.

Dengan adanya pembayaran tersebut, Kejati Sumsel hingga saat ini berhasil menyelamatkan total keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250.

Jumlah fantastis itu menjadi salah satu capaian terbesar dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi dalam waktu sekitar satu bulan.

Vanny menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti pada proses penyidikan dan persidangan. Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas penting agar uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan pembangunan,” ujar Vanny dengan nada tegas.

Penerangan Hukum yang Edukatif dan Berintegritas

Dalam penyampaian keterangan persnya, Vanny juga dinilai berhasil menghadirkan wajah penerangan hukum yang edukatif, terbuka, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny tampil lugas menjelaskan proses hukum, konstruksi perkara, hingga langkah penyelamatan aset negara tanpa menimbulkan kegaduhan maupun opini yang menyesatkan.

Sikap komunikatif tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap mampu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara objektif dan transparan.

Menurut Vanny, keterbukaan informasi dalam penegakan hukum merupakan bagian penting dari pendidikan hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi yang merugikan rakyat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas.

“Korupsi sering lahir bukan karena kebutuhan, tetapi karena hilangnya integritas. Karena itu kami mengajak seluruh penyelenggara negara, aparatur, dan masyarakat untuk menjaga kejujuran serta tanggung jawab moral dalam setiap tindakan,” tutur Vanny.

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Selain perkembangan perkara penyelamatan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun tersebut, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Kamis (7/5/2026), yakni:

SF selaku penerima manfaat KUR sekaligus ASN yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;

AW selaku wiraswasta;

SP selaku wiraswasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 68 orang dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.

Modus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan KUR

Dalam penjelasannya, Vanny memaparkan bahwa modus operandi perkara tersebut dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data.

Tersangka EH selaku pimpinan salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo diduga bekerja sama dengan sejumlah perantara KUR untuk mengajukan kredit menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Data-data tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen palsu seperti surat keterangan usaha agar memenuhi syarat pencairan kredit.

Proses pencairan selanjutnya dipermudah oleh pihak internal bank lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tiga tersangka baru yakni SF, AW, dan SP disebut berperan mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk pengajuan KUR, lalu menggunakan hasil pencairan kredit untuk proyek serta kepentingan pribadi.

“Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil,” ungkap Vanny.

Ia menegaskan bahwa program pemerintah yang ditujukan membantu rakyat kecil tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Pesan Moral dan Harapan untuk Aparatur Negara

Di balik ketegasan penegakan hukum tersebut, Vanny juga menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh aparatur negara dan masyarakat luas.

Ia berharap kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumsel dapat menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan.

“Jangan pernah berpikir bahwa penyimpangan kecil akan luput dari pengawasan hukum. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam bekerja dan mengabdi kepada negara,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi juga membangun budaya malu terhadap korupsi dan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa uang negara adalah hak rakyat yang harus dijaga.

“Setiap rupiah yang diselamatkan dari korupsi adalah harapan masyarakat yang kembali. Itu sebabnya kami bekerja tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Vanny.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ketegasan Kejati Sumsel Jadi Sorotan Publik

Langkah progresif Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara kini menjadi perhatian publik.

Banyak pihak menilai pendekatan yang dilakukan Kejati Sumsel mencerminkan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berdampak nyata bagi negara.

Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan penyelamatan lebih dari Rp1,2 triliun menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki kekuatan untuk mengembalikan hak-hak negara yang dirampas melalui praktik korupsi.

Melalui penerangan hukum yang disampaikan secara terbuka dan berintegritas oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel tidak hanya memberikan informasi kepada publik, tetapi juga menghadirkan pesan moral bahwa integritas, kejujuran, dan tanggung jawab adalah benteng utama dalam menjaga masa depan bangsa.

Report: Sudirlam