INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA PUSPEN KEJAGUNG RI—-Selasa 5 Mei 2026 2026 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG.
Adapun sampai 5 Mei 2026, telah dilaksanakan tujuh kali persidangan yang telah menghadirkan delapan (8) orang saksi yakni:
Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI;
Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI;
Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan;
Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;
Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan;
Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI;
Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI;
Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang.
Adapun uraian fakta singkat berdasarkan hasil persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123áµ’ BT dengan Sdr. Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis. Mengingat di tahun 2015, Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan;
Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2016 Kementerian Pertahanan telah memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit, namun demikian karena tidak adanya data dukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, pada tanggal 30 September 2016 anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 yang masih tanda bintang (*) atau diblokir. Dan karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016;
Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, namun pada tanggal 12 Oktober 2016 Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment, senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang;
Bahwa penandatanganan kontrak oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014;
Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini adalah selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, juga Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden yang sejak awal memaparkan progam pengadaan Satelit Slot Orbit 123áµ’ BT, juga yang membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG;
Sekalipun anggaran masih diblokir, namun pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 (tujuh) kali pengiriman. Terhadap barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis. Sekalipun barang-barang yang dikirim itu tidak berfungsi, namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Sdr Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak;
Karena merasa tidak dibayar oleh Kementerian Pertahanan, pihak Navayo melakukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura, sehingga atas putusan pengadilan Arbitrase Singapura, pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar USD 21.384.851,89 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat delapan ratus lima puluh satu dolar delapan puluh sembilan sen) atau Rp.306.829.854.917,72 (tiga ratus enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh dua sen) per tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 (dua puluh juta sembilan ratus satu dua ratus sembilan dolar sembilan sen) dan bunga US$483.642,74 (empat ratus delapan puluh tiga enam ratus empat puluh dua dolar tujuh puluh empat sen) sampai tanggal 15 Desember 2021, atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas.
Bahwa putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat;
Dalam persidangan tanggal 5 Mei 2026, terungkap fakta bahwa:
Saksi keenam Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan, menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123áµ’ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, namun sudah menjadi keputusan sehingga tetap dilaksanakan, terkait anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 yang masih tanda bintang (*) atau diblokir.
Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas, namun demikian pemblokiran itu lebih dikarenakan kurangnya data dukung dari satker pengusul yang dalam hal ini Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.
Lebih lanjut Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menegaskan bahwa sebenarnya anggaran yang diblokir itu bukan berarti tidak bisa digunakan, kalau data dukungnya dilengkapi. Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi.
Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa sesungguhnya proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123áµ’ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya, karena selain belum tersedianya anggaran, namun juga tidak membuatnya Feasibility study (kajian).
Saksi kedelapan PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa pada saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim, dalam melakukan pemeriksaan barang selain tidak didampingi oleh tenaga ahli yang mengetahui secara persis barang-barang satelit, juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak, sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak. Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada.
Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.
Jakarta, 6 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
DANDAN RAMDAN





