Jakarta, INDOTIPIKOR.COM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA terus bergulir di Kejaksaan Agung. Pada Selasa (28/7/2026), Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari penguatan konstruksi pembuktian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri atas tiga orang dari unsur swasta yang berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi lainnya yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang dinilai relevan dengan dugaan aliran maupun pengelolaan aset yang menjadi objek penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sejauh ini, proses penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi. Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya langkah hukum lain di luar agenda pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Tim Sembilan menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada hukum acara pidana. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung sesuai perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.



