Pengadilan Negeri Tabanan menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik dengan tema persidangan elektronik, keterbukaan informasi publik, dan tuntutan hak dalam hukum

0
10

Tabanan,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Bali — Pengadilan Negeri Tabanan menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik dengan tema persidangan elektronik, keterbukaan informasi publik, dan tuntutan hak dalam hukum keluarga bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan jajaran aparat desa di wilayah hukum Kabupaten Tabanan (08/05/2026).

Salah satu agenda memfokuskan pada pemaparan temuan-temuan dalam pelaksanaan persidangan perdata, pidana, dan upaya hukum elektronik.

“Sejauh ini masih ditemukan beberapa poin yang dapat dikoreksi dan dimaksimalkan, seperti adanya perbedaan substansi antara berkas yang diunggah pada aplikasi dengan berkas fisik yang dilimpah hingga permasalahan yang timbul karena tidak diunggahnya data-data seluruh aparat hukum yang terlibat dalam perkara,” ujar Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Tabanan.

Narasumber menambahkan bahwa pemilihan tema tuntutan hak dalam hukum keluarga juga dipilih bukan tanpa alasan. Banyaknya miskonsepsi terkait perkara-perkara populer dalam hukum keluarga menyebabkan turunnya minat masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka.

“Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara biaya perkara dengan honor jasa hukum. Kedua hal ini seringkali dipandang sebagai hal yang sama sehingga biaya perkara dipahami menjadi lebih besar dari yang seharusnya” ujar Narasumber. Secara umum, biaya perkara permohonan berkisar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan gugatan perdata berkisar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Contoh lainnya adalah terkait perkara dispensasi kawin. Narasumber menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terkait perkara ini membuat masyarakat tetap melaksanakan perkawinan anak sekalipun belum memiliki dispensasi kawin. “Pada hakikatnya, dispensasi kawin diajukan sebelum anak yang bersangkutan melaksanakan perkawinan.

Realita ini menyebabkan banyak perkara dispensasi kawin yang diajukan pasca perkawinan anak dilaksanakan dan hal tersebut secara langsung menimbulkan tantangan tersendiri bagi para Hakim dalam memeriksa perkara.” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya forum komunakasi ini, Pengadilan Negeri Tabanan berharap kualitas proses administrasi dan persidangan elektronik di wilayah hukum Tabanan menjadi semakin baik dan semakin mampu menghasilkan pelayanan prima.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa mencari informasi terkait perkara ataupun lembaga peradilan pada sumber dan/atau kanal pengadilan yang resmi guna mencegah terjadinya miskonsepsi-miskonsepsi lainnya.

Forum Komunikasi Publik PN Tabanan Bali, Kupas Sidang Elektronik Hingga Dispensasi Kawin

Humas PN Tabanan – Dandapala Contributor
Jumat, 08 Mei 2026