CIAMIS, —–INDOTIPIKOR.COM— Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis melaksanakan audiensi bersama Bupati Ciamis di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (22/05/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan sosial yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, narkoba, kenakalan remaja, tindak kriminalitas hingga penataan kawasan Masjid Agung Ciamis dan Taman Reflesia.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ciamis didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DKUKMP, Kepala DPMPTSP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Ciamis.
Hadir pula Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan, Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing, pimpinan Ponpes Al-Jauhar Panjalu serta sejumlah pimpinan pondok pesantren lainnya yang tergabung dalam audiensi tersebut.
Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Kabupaten Ciamis dengan harapan daerah tetap aman, religius dan semakin maju.
“Kami ingin menyampaikan beberapa hal dengan niat dan tujuan yang baik, mudah-mudahan Ciamis semakin barokah, dinamis dan mendunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan miras, narkoba dan kondisi generasi muda saat ini. Dalam penyampaiannya, FPI meminta adanya langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menangani persoalan tersebut.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa persoalan narkoba, minuman keras, kekerasan seksual hingga kenakalan remaja merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.
Bupati mengungkapkan, kondisi sosial saat ini cukup memprihatinkan, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan penyimpangan sosial yang berdampak besar terhadap masa depan generasi muda.
“Ini bukan hanya tugas guru ataupun pemerintah semata, tetapi menjadi tugas kita bersama, ulama, umaro, aparat dan seluruh elemen masyarakat. Saya prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Bupati juga menuturkan bahwa pada tahun 2025 tercatat puluhan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis dengan jumlah korban yang cukup banyak. Menurutnya, dampak dari penyalahgunaan narkotika dan minuman keras sangat luas dan dapat memicu berbagai tindak kriminalitas maupun penyimpangan sosial lainnya.
Sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Ciamis, Bupati menegaskan akan segera mengundang seluruh unsur Forkopimda guna melakukan koordinasi khusus dalam menangani persoalan tersebut.
“Insyaallah besok saya akan mengundang seluruh Forkopimda untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Kalau niat kita sama untuk membersihkan Ciamis, maka semuanya harus bergerak bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan jajaran Sekretariat Daerah bersama para asisten untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih spesifik terkait penanganan minuman keras dan narkotika di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, langkah penyusunan Perbup dinilai lebih cepat dilakukan sembari mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses lebih panjang.
“Kalau Perda prosesnya bisa enam bulan sampai satu tahun. Maka kita dorong terlebih dahulu Perbup agar penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.
Bupati turut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini tidak pernah mengeluarkan izin resmi peredaran minuman keras. Ia bahkan meminta apabila ditemukan adanya izin yang tidak sesuai aturan agar segera dilakukan peninjauan dan pencabutan.
Selain itu, Bupati juga meminta agar penyusunan regulasi nantinya melibatkan para alim ulama dan tokoh masyarakat sehingga aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan nilai religius masyarakat Ciamis.
Ia pun mewanti-wanti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar tidak terlibat dalam peredaran miras maupun narkoba. Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan ASN, maka sanksi tegas hingga pemecatan akan diberlakukan.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas mengenai penataan kawasan Alun-alun dan Taman Reflesia yang berada di sekitar Masjid Agung Ciamis. Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki dua kewenangan berbeda, yakni DKM Masjid Agung dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, Bupati memastikan berbagai masukan yang disampaikan akan segera dikomunikasikan, termasuk terkait pembukaan akses penghubung antara kawasan taman dan Masjid Agung saat waktu salat, penguatan nuansa religius melalui tadarus dan murotal, hingga penguatan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Mengakhiri audiensi, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian berbagai elemen masyarakat terhadap kondisi daerah. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Forkopimda siap menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan demi menjaga Ciamis tetap aman, religius dan kondusif.
CIAMIS,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP, CIAMIS NEWS PLUS – Menyambut tahun pelajaran baru, SMP Negeri 2 Cisaga resmi membuka pendaftaran peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Informasi ini telah disebarluaskan melalui pengumuman resmi, lengkap dengan jadwal, persyaratan, serta beragam fasilitas dan kegiatan unggulan yang ditawarkan sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Cisaga, Iis Popon Kustianah, M.Pd., menyampaikan bahwa penerimaan tahun ini disiapkan secara matang dan transparan. Sekolah berkomitmen menjaring calon siswa berpotensi yang ingin menempuh pendidikan berkualitas di lingkungan yang mendukung pengembangan prestasi akademik maupun non-akademik.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik wilayah Cisaga dan sekitarnya untuk bergabung. SMP Negeri 2 Cisaga tidak hanya mengutamakan nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan bakat siswa melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang lengkap dan aktif,” ujar Iis Popon dalam keterangannya.
Berikut adalah jadwal penting pelaksanaan penerimaan murid baru:
📌 Pendaftaran: 15 – 20 Juni 2026
📌 Seleksi Penerimaan: 15 – 20 Juni 2026
📌 Pengumuman Hasil Seleksi: 25 Juni 2026
📌 Daftar Ulang: 1 – 3 Juli 2026
Pendaftaran dilakukan secara langsung di kampus SMP Negeri 2 Cisaga, beralamat di Jl. Rancah Blok Noong No. 292, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Kode Pos 46386.
Dokumen Persyaratan:
Calon siswa wajib melengkapi berkas berikut:
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Ijazah SD/MI atau surat keterangan lulus
6. Fotokopi KIP, KKS, KPS, atau dokumen pendukung lain (bagi yang memiliki)
Salah satu keunggulan SMP Negeri 2 Cisaga adalah banyaknya pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti siswa untuk menyalurkan minat dan bakat, antara lain: Pramuka, TIK, Adiwiyata, olahraga (Voli, Futsal, Basket, Atletik), Pasibrata, IRMA, PMR, serta kesenian seperti Seni Tari, Seni Suara, Drum Band, Angklung, dan Kolotik.
Bagi orang tua atau calon siswa yang membutuhkan informasi lebih rinci atau bantuan, dapat menghubungi panitia melalui nomor WhatsApp berikut:
* Hamid, S.Pd.: 0852-2366-4155
* Asep Deni R, S.Pd.: 0812-2041-3691
* Ratna Dwi A, S.Pd.: 0878-3227-7849
* Dika Komala, S.Pd.: 0823-1701-5730
Dibukanya pendaftaran ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan akses pendidikan menengah pertama yang berkualitas dan terakreditasi di wilayah Kecamatan Cisaga dan sekitarnya.
Kabupaten Bandung —INDOTIPIKOR.COM—– Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online serta unggahan video di TikTok terkait dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas peredaran obat keras golongan G di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, pihak terkait menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Narasi yang menyebut adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu sebagaimana diberitakan oleh media online dan unggahan TikTok dinilai telah menggiring opini publik tanpa disertai alat bukti, putusan hukum, maupun keterangan resmi dari institusi berwenang.
Pemberitaan tersebut menyebut lokasi dugaan berada di Jalan Raya Bendung–Garut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun hingga saat ini, tidak terdapat bukti resmi ataupun pernyataan institusi yang menguatkan tuduhan adanya keterlibatan aparat maupun oknum tertentu sebagaimana yang disebarkan di media sosial dan media online tersebut.
Praktisi hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap seseorang maupun institusi wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum.
“Tidak bisa seseorang atau institusi langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan asumsi ataupun narasi media sosial. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hal tersebut dapat mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Pihak terkait juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi viral yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun institusi tertentu.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Sampai klarifikasi ini diterbitkan, belum ada bukti hukum maupun pernyataan resmi yang membenarkan tuduhan sebagaimana yang beredar di media online dan platform TikTok.
CIAMIS,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA GROUP; CIAMIS NEWS PLUS – Kabar membanggakan datang dari SMP Negeri 8 Ciamis. Nikita Fuzila Firdaus, siswi kelas VIII C, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih juara 2 dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), yang di selenggarakan 5-6 Mei 2026 lewat Cabang Olahraga Bulu Tangkis Kategori Putri Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026.
Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar. Keberhasilan Nikita terungkap melalui unggahan resmi akun media sosial sekolah, yang turut menampilkan momen kebahagiaan saat Nikita menerima piala penghargaan didampingi para pelatih dan pembina.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat setinggi-tingginya atas capaian yang diraih Nikita. “Selamat dan sukses kami ucapkan kepada ananda Nikita Fuzila Firdaus kelas VIII C atas prestasi yang membanggakan sebagai Juara 2 O2SN Cabang Bulu Tangkis Putri Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Prestasi ini tidak lepas dari semangat, kerja keras, dan ketekunan yang ditunjukkan Nikita selama berlatih dan berkompetisi. Pihak sekolah juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah mengharumkan nama SMP Negeri 8 Ciamis di kancah kompetisi olahraga tingkat kabupaten.
Meski meraih juara 2, capaian ini dinilai sangat luar biasa dan patut diapresiasi setinggi-tingginya. Pihak sekolah memberikan pesan motivasi yang menyentuh, mengingatkan bahwa posisi kedua bukanlah kekalahan, melainkan bukti kehebatan dan kualitas diri yang luar biasa.
“Menjadi Juara 2 bukanlah akhir, melainkan bukti nyata bahwa kamu adalah yang terbaik di antara yang hebat. Nikita, raihan ini sangat membanggakan! Kerja keras, keringat, dan semangat juangmu tidak sia-sia. Ingat, selisih poin itu sangat tipis, dan kamu sudah membuktikan bahwa kamu punya kualitas juara. Teruslah berlatih, asah kemampuanmu, dan percayalah, kesuksesan besar sedang menantimu di depan. Kami semua sangat bangga padamu!”
“Piala kedua di tanganmu adalah bukti ketangguhan dan bakat luar biasa yang kamu miliki. Menjadi Juara 2 di tingkat Kabupaten bukanlah hal mudah, itu adalah hasil dari disiplin dan perjuangan yang tak kenal lelah. Jangan pernah merasa kurang, karena posisi ini justru memotivasi untuk melompat lebih tinggi lagi. Kamu sudah mengharumkan nama sekolah dan membuat kami semua tersenyum bangga. Teruslah bersinar, Nikita! Langkah kakimu masih panjang dan penuh peluang emas.”
Lebih lanjut disampaikan, “Juara 2 itu bukan berarti kalah, tapi berarti kamu adalah salah satu yang TERBAIK! Nikita Fuzila Firdaus, kamu sudah membuktikan bahwa SMPN 8 Ciamis punya atlet tangguh dan bermental baja. Prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi bekal berharga untuk melangkah lebih jauh. Jadikan hasil ini sebagai bahan bakar semangat, bukan sekadar angka. Semangat terus berlatih, kejar mimpimu, dan buktikan bahwa kamu bisa lebih hebat lagi di kesempatan berikutnya. Kami selalu mendukungmu!”
“Prestasi membanggakan! Raihan Juara 2 ini adalah bukti bahwa kamu sudah berjuang habis-habisan di lapangan. Menjadi yang kedua dari ratusan pesaing itu sebuah pencapaian luar biasa. Kami sangat bangga melihat ketekunan dan sportivitasmu. Anggaplah ini sebagai batu loncatan untuk meraih puncak tertinggi di masa depan. Bakatmu besar, semangatmu tinggi, dan masa depanmu cerah. Teruslah berprestasi dan buat kami semakin bangga!”
Keberhasilan Nikita menjadi bukti nyata bahwa bakat dan kemampuan siswa-siswi di wilayah Ciamis sangat potensial, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Prestasi ini juga diharapkan dapat memicu semangat teman-teman sebaya lainnya untuk aktif berolahraga, mengembangkan minat dan bakat, serta berani berkompetisi secara sehat dan sportif.
Dengan capaian ini, Nikita Fuzila Firdaus kini menjadi contoh teladan bagi siswa lain, membuktikan bahwa dengan disiplin dan ketekunan, prestasi gemilang dapat diraih. Ke depannya, diharapkan atlet muda ini dapat terus mengasah kemampuan dan membawa nama baik daerah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MABES TNI–Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI
(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah jabatan strategis TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).
Adapun jabatan yang diserahterimakan yaitu Kapuspen TNI dari Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah kepada Brigjen TNI Muhammad Nas, S.I.P., M.Si., selanjutnya Kapuskersin TNI dari Laksma TNI Donny Suharto, SH., M.Tr.Opsla., kepada Kolonel Inf Perry Sandhi Sitompul.
Selain itu, jabatan Kapusinfolahta TNI diserahterimakan dari Brigjen TNI Wawan Pujiatmoko kepada Brigjen TNI Heldi Wira, S.I.P., M.Si., serta jabatan Kapusdalops TNI dari Brigjen TNI Hendri Wijaya, S.E., kepada Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat tinggi TNI serta undangan terkait.
Serah terima jabatan di lingkungan TNI merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan personel guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Melalui regenerasi kepemimpinan yang berjalan secara berkesinambungan, diharapkan setiap satuan mampu terus beradaptasi dengan dinamika tugas dan tantangan strategis yang terus berkembang.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045.
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA GROUP CIAMIS NEWS—Dalam upaya meningkatkan semangat sportivitas, mempererat silaturahmi antar pelajar, serta menggali potensi generasi muda di bidang olahraga, sma Informatika Ciamis menggelar Turnamen Bola Voli antar SMP/MTs sederajat se-Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut terselenggara melalui kerja sama dengan GASPOL Ciamis dan diikuti sebanyak 34 tim pelajar tingkat SMP/MTs dari berbagai daerah di Jawa Barat, terdiri dari 20 tim voli putra dan 14 tim voli putri.
Sejak pembukaan, antusiasme peserta terlihat begitu tinggi. Para atlet muda hadir dengan penuh semangat untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus membawa nama baik sekolah masing-masing dalam ajang olahraga bergengsi tersebut.
Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa turnamen ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai media pembinaan karakter, penguatan persaudaraan antar sekolah, serta sarana pengenalan lingkungan pendidikan di SMA Informatika Ciamis.
Mengusung tema “Menggali Potensi Diri untuk Meraih Prestasi, Satukan Jiwa dalam Kejuaraan Olahraga,” kegiatan ini diharapkan mampu membangun jiwa kompetitif yang sehat, disiplin, tanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai sportivitas di kalangan pelajar.
“Turnamen ini menjadi momentum positif bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi diri melalui olahraga sekaligus mempererat silaturahmi antar sekolah se-Jawa Barat. Selain itu, peserta juga dapat mengenal lebih dekat lingkungan dan fasilitas pendidikan di SMA Informatika Ciamis,” ujar panitia penyelenggara.
Pertandingan berlangsung kompetitif namun tetap kondusif dan penuh kebersamaan. Dukungan dari para guru pendamping, official, dan suporter turut menambah semarak suasana pertandingan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak dan sponsor yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan olahraga pelajar di Kabupaten Ciamis.
Dengan terselenggaranya turnamen ini, diharapkan lahir bibit-bibit atlet bola voli potensial yang mampu berprestasi di tingkat lebih tinggi sekaligus menciptakan generasi muda yang sehat, aktif, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai fair play.Editor (Yan.P/M.Robby).
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair Tahun 2026 yang berlangsung sejak 18 s.d. 21 Mei 2026 di Kantor BPA Kebagusan, Jakarta. Perhelatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset negara yang transparan, akuntabel, profesional , serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam sambutan, Jaksa Agung menegaskan bahwa tema BPA Fair 2026, yakni “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan”, mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini.
“Paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi menjadikan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari lamanya hukuman penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menambahkan bahwa seluruh hasil lelang ini nantinya akan diserahkan secara resmi ke kas negara sebagai penerimaan negara yang akan langsung didekasikan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Lalu dalam laporannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa BPA Fair 2026 yang mengusung kolaborasi erat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah berjalan lancar, tertib, aman, serta melampaui ekspektasi.
Selain melelang barang rampasan negara, BPA Fair kali ini juga menghadirkan inovasi baru dengan mengangkat karya pelukis berbakat dan instrumen musik sebagai objek lelang bernilai tinggi, memposisikan seni dan musik sebagai aset budaya yang bernilai investasi jangka panjang.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil pelaksanaan lelang, BPA Fair 2026 mencatatkan performa yang sangat luar biasa dengan menjaring lebih dari 1.900 pengunjung dan 1.700 peserta lelang. Berikut adalah rincian capaian utama dari kegiatan ini:
Total Aset Dilelang
308 Unit
Total Aset Terjual
300 Unit
Persentase Keberhasilan
88,64%
Nilai Total Limit Aset Laku
Rp922.267.070.080
Nilai Kenaikan Harga Hasil Lelang
Rp74.758.949.000
Nilai Total Hasil Lelang
Rp997.479.436.080
Aset Terjual Kenaikan Harga Tertinggi
Harley Davidson Road Glide (Naik 930,86%)
Aset Terjual Peminat Terbanyak
Harley Davidson Road Glide (349 peserta)
Angka capaian di atas memperlihatkan lonjakan hasil lelang sebesar 481% jika dibandingkan dengan pencapaian lelang bulanan tahun 2026 yang dilaksanakan secara konvensional berskala nasional.
Melihat kesuksesan besar, transparansi yang tinggi, dan respons sangat positif dari masyarakat, Kepala BPA berharap agar kegiatan BPA Fair ini dapat didukung untuk dijadikan sebagai Program Tahunan Badan Pemulihan Aset sebagai salah satu solusi optimalisasi pendapatan negara dan penguat stabilitas fiskal nasional.
Acara penutupan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dr. Rahayu Puspasari, Chief Operating Officer Danantara Donny Oskaria, serta jajaran Direksi Bank Himbara.
Jakarta, 21 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (21/5).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Yanto didampingi oleh Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Sementara Delegasi DPN PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum terpilih, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Pentingnya Kode Etik dan Ketertiban Sidang
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia mengingatkan para advokat yang terlibat dalam proses peradilan untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Prof. Yanto.
Prof. Yanto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung yang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia meminta organisasi advokat untuk melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang tidak disiplin atau melanggar etik profesi.
“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” tegasnya.
Gunakan Jalur Resmi, Hindari Menggiring Opini di Media Sosial
Terkait adanya keluhan atau temuan pelanggaran dalam proses persidangan, Prof. Yanto meminta para advokat untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), bukan melalui media sosial.
Ia menyayangkan tindakan oknum advokat yang kerap membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum.
“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.
Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional
Sementara itu, Hakim Agung Dr. Heru Pramono mengingatkan kembali mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat. Saat ini, MA juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Heru menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih kesejahteraan hakim saat ini telah ditingkatkan oleh negara.
“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tutur Heru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa kepengurusan baru PERADI berkomitmen melakukan refleksi internal demi memperbaiki kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang ketat.
PERADI juga menyampaikan apresiasi atas transformasi digital yang konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang dinilai sebagai salah satu institusi peradilan dengan sistem elektronik paling maju.
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Dr Sobandi SH MH ( Karo BUA MA )
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI- LOYALIS Humas MA Kamis,21 Mei 2026
Hakim ad hoc dapat memperkaya perspektif peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang batas kompetensi dan pengaruh kompromi politik dalam proses pengambilan keputusan hukum. Di tengah kompleksitas perkara modern, tantangan utamanya bukan sekadar inklusivitas, melainkan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan profesionalisme yudisial.
“…the growth of specialized and technical branches of the law, and the increasing reliance of courts on scientific and technical expertise, have forced a major reassessment of the traditional image of the judge as a generalist.” – Mauro Cappelletti (The Judicial Process in Comparative Perspective).
Dalam sebuah instalasi gawat darurat, paramedis, perawat darurat, maupun tenaga non-dokter memang dapat membantu melalui tindakan awal seperti stabilisasi pasien, pemasangan infus, komunikasi medis awal, atau administrasi pasien.
Namun keputusan mengenai diagnosis, interpretasi CT-scan, pemberian obat tertentu, hingga tindakan resusitasi definitif tetap berada di tangan dokter yang memiliki lisensi dan kompetensi klinis khusus.
Karena itu, rumah sakit menerapkan prosedur operasional standar, tata kelola klinis, serta protokol seperti Advanced Cardiac Life Support (ACLS) untuk menjaga akurasi dan keselamatan keputusan medis.
Ketika batas antara peran pendukung dan otoritas profesional menjadi kabur, risiko kesalahan diagnosis, malpraktik, dan penurunan kualitas keputusan meningkat secara signifikan. Posisi hakim ad hoc dalam lembaga peradilan, di mana kehadiran individu dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai upaya memperluas perspektif, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang standar kompetensi yang seharusnya dijaga.
Hakim ad hoc berada dalam ruang ambivalen antara kebutuhan akan inklusivitas dan tuntutan profesionalisme.
Ambivalensi Kompetensi dalam Struktur Peradilan
Sejalan dengan itu, laporan United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC (2015) menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme ad hoc dalam berbagai yurisdiksi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas institusional, independensi, dan keberagaman perspektif dalam proses peradilan.
Studi negara-negara anggota Commonwealth yang dikutip dalam laporan tersebut mencatat bahwa 20 dari 48 negara anggota menggunakan mekanisme tribunal atau panel ad hoc dalam proses pengawasan dan evaluasi hakim, dibanding hanya 10 negara yang mengandalkan komite permanen.
UNODC juga menekankan bahwa keterlibatan unsur eksternal, seperti akademisi, praktisi hukum, dan ahli independen, dipandang penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang tertutup di dalam institusi peradilan. Dalam konteks ajudikasi, keberadaan hakim ad hoc dapat dilihat sebagai inovasi kelembagaan yang memperkaya perspektif putusan, memperluas kapasitas keahlian, serta meningkatkan legitimasi publik terhadap proses pengambilan keputusan hukum.
Dalam praktik global, penggunaan hakim ad hoc menunjukkan dua wajah yang berbeda. Laporan International Court of Justice (ICJ) menunjukkan bahwa berbagai tribunal internasional menggunakan hakim ad hoc untuk mengisi kebutuhan keahlian spesifik dalam perkara yang kompleks.
Di sisi ICJ, lebih dari 70 hakim ad hoc telah ditunjuk dalam sekitar 45 perkara perselisihan antarnegara (contentious cases) selama dua dekade terakhir, terutama dalam sengketa batas wilayah, hukum laut, dan konflik antarnegara.
Mekanisme ini dipandang mampu memperluas kapasitas keahlian dan meningkatkan legitimasi putusan di tingkat internasional. Di sisi lain, laporan World Bank (2021) mengenai tata kelola peradilan menunjukkan bahwa dalam survei terhadap lebih dari 100 negara berkembang, sekitar 38 negara masih memiliki mekanisme pengangkatan pejabat yudisial non-karier tanpa standar kompetensi yang konsisten.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa hampir 1 dari 3 responden ahli hukum menilai proses seleksi jabatan ad hoc rentan terhadap patronase politik, sementara sekitar 27% pengangkatan dilakukan tanpa evaluasi profesional yang memadai.
Dalam beberapa yurisdiksi, individu tanpa pengalaman litigasi substansial tetap dapat menduduki posisi tersebut melalui mekanisme penunjukan politik atau kompromi kelembagaan.
Kondisi ini menciptakan ambiguitas dalam memahami peran hakim ad hoc: apakah ia merupakan ahli yang memperkaya sistem peradilan, atau justru representasi dari kompromi institusional dan distribusi kekuasaan politik.
Hakim Ad Hoc dalam Perspektif Filsafat Hukum
Dalam kerangka kelembagaan, hakim ad hoc sering diperkenalkan sebagai solusi untuk menghadirkan keahlian tertentu yang tidak selalu tersedia dalam struktur peradilan permanen.
Mauro Cappelletti (1989) menekankan bahwa sistem peradilan modern membutuhkan fleksibilitas untuk merespons kompleksitas perkara yang semakin beragam, terutama ketika sengketa menyangkut bidang-bidang teknis yang melampaui kompetensi yudisial konvensional.
Namun fleksibilitas tersebut sekaligus memunculkan persoalan baru mengenai batas otoritas dan standar kompetensi. Niklas Luhmann (1985) mencatat bahwa sistem hukum berfungsi untuk mengurangi kompleksitas melalui diferensiasi peran yang jelas.
Ketika batas antara hakim profesional dan hakim ad hoc menjadi kabur, kemampuan sistem untuk menjaga konsistensi putusan dan stabilitas kelembagaan dapat terganggu.
Karena itu, perdebatan utama sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan hakim ad hoc itu sendiri, melainkan pada bagaimana mekanisme seleksi, batas kewenangan, dan struktur akuntabilitas dirancang agar fleksibilitas tidak merusak kepastian hukum.
Dalam perspektif filsafat hukum, perdebatan tersebut berkaitan langsung dengan konsep otoritas dan kompetensi dalam pengambilan keputusan hukum.
Joseph Raz (1986) menegaskan bahwa legitimasi otoritas yudisial bergantung pada kapasitasnya untuk menyediakan penalaran tindakan yang lebih superior bagi subjek hukum.
Melalui normal justification thesis, Raz menyatakan bahwa: “…the normal way to establish that a person has authority over another person involves showing that the alleged subject would better conform to reasons which apply to him if he accepts the directives of the authority as authoritatively binding and tries to follow them…” (cara lazim untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki otoritas atas orang lain adalah dengan menunjukkan bahwa subjek tersebut akan lebih patuh pada alasan yang berlaku baginya apabila ia menerima perintah otoritas sebagai mengikat secara sah dan berusaha menaatinya) (Raz, 1986:53).
Dalam kerangka ini, keberadaan hakim ad hoc hanya dapat dibenarkan secara moral dan hukum apabila benar-benar meningkatkan kualitas penalaran hukum (legal reasoning) dan kemampuan institusi dalam menghasilkan putusan yang lebih rasional, konsisten, dan berbasis kompetensi.
Jika tidak, hakim ad hoc berisiko berubah hanya menjadi instrumen representasi simbolik atau kompromi politik yang justru melemahkan legitimasi otoritas peradilan.
Namun demikian, Boaventura de Sousa Santos (2002) mengingatkan bahwa institusi hukum tidak dapat dipahami secara monolitik dan tertutup terhadap keragaman realitas sosial. Peradilan modern justru dihadapkan pada situasi di mana berbagai ruang hukum dan bentuk pengetahuan saling bertautan.
Mengenai kondisi tersebut, Santos menegaskan: “…we live in a time of porous legality or interlegality, a superimposition of different legal spaces and legal orders which are concomitant and interconnected in our minds and actions…” (kita berada dalam era legalitas berpori atau interlegalitas, suatu superimposisi dari beragam ruang hukum dan tatanan hukum yang hadir secara bersamaan dan saling terkait dalam kesadaran serta praktik kita) (Santos, 2002:89).
Dari perspektif ini, keterlibatan hakim ad hoc yang berasal dari latar belakang non-yudisial dapat dipahami sebagai mekanisme kelembagaan untuk menjembatani kompleksitas antara hukum negara, praktik sosial, pengetahuan teknis, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Perdebatan mengenai hakim ad hoc tidak dapat disederhanakan sebagai pertentangan antara profesionalisme dan inklusivitas semata, melainkan sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, kualitas penalaran yudisial, dan kemampuan sistem hukum untuk merespons pluralitas realitas modern.
Dilema Hakim Ad Hoc dalam Praktik Peradilan
Sebagai ilustrasi konkret, perkara Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan) [2014] ICJ Rep 226 menunjukkan bagaimana kehadiran hakim ad hoc dapat memengaruhi kedalaman penalaran hukum dalam sengketa yang sarat kompleksitas teknis.
Sengketa ini berpusat pada legalitas program Japanese Whale Research Program under Special Permit in the Antarctic (JARPA II) berdasarkan International Convention for the Regulation of Whaling (ICRW 1946), yang oleh Australia dianggap sebagai perburuan komersial terselubung, bukan penelitian ilmiah sebagaimana diklaim Jepang.
Dalam proses tersebut, Australia menunjuk Prof. Hilary Charlesworth sebagai hakim ad hoc untuk duduk bersama panel hakim permanen ICJ, termasuk Prof. Hisashi Owada dari Jepang.
Kehadiran hakim ad hoc ini memperlihatkan bahwa mekanisme ad hoc bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen untuk menghadirkan perspektif dan keahlian khusus dalam menilai persoalan ilmiah, hukum internasional, dan bioetika secara lebih mendalam. Putusan akhir ICJ menyatakan bahwa JARPA II tidak memenuhi kriteria penelitian ilmiah dan memerintahkan Jepang menghentikan program tersebut.
Dari perspektif teoritis, kasus ini sekaligus memvalidasi gagasan Boaventura de Sousa Santos mengenai “legalitas berpori” (porous legality), karena peradilan membuka diri terhadap pengetahuan eksternal di luar doktrin hukum konvensional, namun tetap bergerak dalam koridor prosedural yang ketat sehingga memenuhi tuntutan legitimasi rasional sebagaimana dijelaskan Joseph Raz melalui Normal Justification Thesis.
Sederhananya, keberadaan hakim ad hoc mencerminkan dilema antara kebutuhan akan fleksibilitas dan tuntutan akan profesionalisme dalam sistem peradilan. Di satu sisi, membuka ruang bagi individu dari berbagai latar belakang dapat memperkaya perspektif dan meningkatkan responsivitas institusi.
Di sisi lain, tanpa standar kompetensi yang jelas, hal tersebut berisiko melemahkan kualitas dan konsistensi putusan. Tantangan utama bukan pada menerima atau menolak hakim ad hoc, tetapi merancang mekanisme seleksi dan integrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan keahlian.
Referensi:
1. Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford, Clarendon Press, 1989.
2. Case Concerning Whaling in the Antarctic (Australia v. Japan: New Zealand intervening), Judgment, [2014] ICJ Rep 226, International Court of Justice, 2014.
3. International Court of Justice, Reports of Judgments, Advisory Opinions and Orders: Analytical Handbook of the Court’s Practice, The Hague, ICJ, 2023.
4. Luhmann, Niklas, A Sociological Theory of Law, London, Routledge, 1985.
5. Raz, Joseph, The Morality of Freedom, Oxford, Clarendon Press, 1986.
6. Santos, Boaventura de Sousa, Toward a New Legal Common Sense: Law, Globalization, and Emancipation, London, Butterworths, 2002.
7. United Nations Office on Drugs and Crime, Judicial Integrity Report, Vienna, UNODC, 2015.
8. World Bank, World Development Report: Governance and the Law, Washington, DC, World Bank, 2021.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–— Direksi BUMN dituntut tidak hanya memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, tetapi juga kemampuan strategis dalam menghadapi dinamika bisnis dan tantangan global yang semakin kompleks. Kemampuan leadership, strategic thinking, project management, hingga memastikan implementasi strategi berjalan efektif menjadi syarat penting bagi para pemimpin perusahaan negara.
Selain kompetensi bisnis dan manajerial, direksi BUMN juga dituntut memiliki integritas, akuntabilitas, ketahanan mental, serta kemampuan membangun kepercayaan para pemangku kepentingan agar transformasi perusahaan dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memaparkan syarat ideal menjadi direksi BUMN tersebut dalam kegiatan Director Onboarding Program pada Kamis (21/05). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas sekaligus penyelarasan arah kepemimpinan BUMN ke depan.
“Direksi BUMN harus memiliki kepemimpinan yang kuat, integritas, dan kemampuan mengeksekusi strategi secara disiplin,” ujar Dony.
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan bahwa menjadi seorang direktur bukan sekadar jabatan, melainkan standar kepemimpinan yang harus dijaga dan diwujudkan melalui tindakan nyata. Para direksi didorong mampu mengambil keputusan strategis secara etis di bawah tekanan, memperkuat transparansi dan tata kelola perusahaan, serta memastikan transformasi berjalan terukur dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.
Director Onboarding Program juga menjadi ruang penguatan perspektif kepemimpinan agar para direksi memiliki visi yang selaras dalam mendorong daya saing BUMN. Penguatan tata kelola, disiplin eksekusi, dan orientasi terhadap keberlanjutan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kinerja perusahaan negara di tengah perubahan ekonomi global.
Melalui program tersebut, BP BUMN bersama Danantara terus mendorong hadirnya pemimpin-pemimpin BUMN yang profesional, adaptif, dan visioner agar mampu membawa perusahaan negara menjadi lebih kompetitif serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.