Beranda blog Halaman 91

“The state is a legal order, but it is not the only legal order… The plurality of legal orders is a necessary consequence of the plurality of social institutions.” — Santi Romano (The Legal Order).

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS,  Humas MA
Minggu,24 Mei 2026

Kesatuan negara tidak selalu lahir dari keseragaman. Dalam banyak masyarakat modern, keberagaman bahasa, budaya, dan sistem hukum justru menjadi realitas yang harus dikelola melalui mekanisme yang adaptif dan inklusif.

“The state is a legal order, but it is not the only legal order… The plurality of legal orders is a necessary consequence of the plurality of social institutions.” — Santi Romano (The Legal Order).

Seperti novel One Hundred Years of Solitude karya Gabriel García Márquez yang terbit pada 1967, kehidupan di kota fiktif Macondo memperlihatkan bagaimana berbagai karakter, keyakinan, dan cara hidup dapat tetap berada di bawah satu rumah besar tanpa pernah benar-benar seragam.

Di rumah yang dibangun oleh José Arcadio Buendía dan Úrsula Iguarán itu, setiap generasi tumbuh dengan orientasi yang berbeda: José Arcadio Buendía terobsesi pada ilmu pengetahuan dan eksperimen alkimia bersama Melquíades, kolonel Aureliano Buendía tenggelam dalam perang saudara dan pergolakan politik, Úrsula Iguarán berusaha menjaga spiritualitas serta keteraturan keluarga, sementara Amaranta memilih hidup dalam keterasingan personal dan kesepian yang panjang.

Macondo sendiri digambarkan sebagai ruang sosial yang terus berubah sepanjang akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20 di Kolombia, dipenuhi konflik antara tradisi lokal, modernitas, kekuasaan politik, dan pengaruh eksternal seperti perusahaan multinasional. Namun ketika berbagai perbedaan itu dipaksa tunduk pada satu pola tunggal dan satu cara pandang yang dominan, rumah keluarga Buendía justru berubah menjadi ruang penuh ketegangan, keterasingan, dan konflik yang diwariskan terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Cerita ini mencerminkan dinamika satu negara dengan lebih dari satu sistem nilai atau wilayah normatif, di mana keberagaman tidak dapat dihapus, melainkan harus dikelola dalam kerangka yang memungkinkan koeksistensi.

Gagasan tentang satu negara dua wilayah bukan sekadar kompromi politik, tetapi refleksi dari realitas sosial yang semakin kompleks dalam dunia modern.

Pluralisme sebagai Keniscayaan dalam Negara Modern

Senada dengan ilustrasi di atas, laporan Government of Canada (2021) menunjukkan bahwa kebijakan multikulturalisme di Kanada dirancang untuk memungkinkan berbagai kelompok budaya hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya.

Berdasarkan sensus nasional 2021, lebih dari 450 asal etnis tercatat hidup di Kanada, dengan sekitar 23% populasi lahir di luar negeri, salah satu proporsi tertinggi di antara negara-negara G7. Pemerintah Kanada juga mengakui dua bahasa resmi, yaitu Inggris dan Prancis, sementara lebih dari 200 bahasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Konsep satu negara dengan dua wilayah sosial-budaya atau lebih mencerminkan upaya menjaga kesatuan politik tanpa mengorbankan pluralitas identitas dan sistem sosial yang hidup di dalamnya.

Dalam praktik global, keberadaan lebih dari satu sistem normatif dalam satu negara bukanlah anomali, melainkan fenomena yang semakin umum.

World Bank (2017) mencatat bahwa puluhan negara di Afrika, Asia, dan Pasifik secara formal maupun informal mengakui keberadaan hukum adat (customary law), hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan dalam tata kelola sosial mereka. Di beberapa negara berkembang, bahkan lebih dari 60% penyelesaian sengketa lokal masih berlangsung melalui mekanisme non-negara seperti peradilan adat atau komunitas.

Di sisi lain, United Nations Development Programme (2019) menegaskan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat meningkatkan stabilitas sosial dan akses keadilan, terutama di masyarakat multietnis dan pascakonflik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 70 negara memiliki bentuk pengakuan tertentu terhadap sistem hukum non-negara atau semi-otonom.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa keseragaman tidak selalu menjadi prasyarat bagi kesatuan, sebab pemaksaan homogenitas justru sering memicu resistensi sosial, konflik identitas, dan ketegangan politik di masyarakat yang majemuk.

Pluralisme Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum

Dalam kerangka politik dan hukum kontemporer, pluralisme menjadi karakter inheren dari banyak negara modern yang terdiri atas beragam identitas budaya, bahasa, agama, dan sistem sosial.

Will Kymlicka (1995) menegaskan bahwa multikulturalisme bukan sekadar pengakuan simbolik terhadap keberagaman, melainkan upaya institusional untuk mengakomodasi perbedaan tersebut ke dalam struktur negara agar kelompok-kelompok yang berbeda tetap dapat hidup dalam satu kesatuan politik. Namun pluralisme tidak selalu berjalan tanpa persoalan.

Boaventura de Sousa Santos (2002) menunjukkan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dan nilai dalam satu ruang sosial dapat memunculkan ketegangan antara norma yang saling bersaing. Ketika satu negara dengan dua wilayah atau lebih, persoalan utamanya bukan hanya pengakuan terhadap perbedaan, tetapi bagaimana mengelola keberagaman tersebut agar tidak berkembang menjadi fragmentasi politik dan konflik kewenangan.

Pluralisme tidak dapat dipahami sebagai kondisi statis, melainkan sebagai proses negosiasi yang terus berlangsung antara kebutuhan akan kesatuan dan tuntutan akan pengakuan identitas yang beragam.

Dalam perspektif filsafat hukum, pluralisme secara langsung menantang gagasan klasik mengenai hukum sebagai sistem tunggal yang sepenuhnya terpusat pada negara.

John Griffiths (1986) menyatakan bahwa “legal pluralism is a concomitant of social pluralism: the legal order of a society which is socially plural is itself plural” (Pluralisme hukum merupakan konsekuensi dari pluralisme sosial: tatanan hukum dalam suatu masyarakat yang secara sosial majemuk pada dirinya sendiri bersifat majemuk) (Griffiths, 1986:38).

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam praktik sosial, masyarakat sering kali hidup di bawah berbagai tatanan norma secara bersamaan, mulai dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga aturan komunitas lokal. Keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu negara bukanlah penyimpangan dari modernitas hukum, melainkan refleksi dari kompleksitas sosial yang memang tidak dapat sepenuhnya diseragamkan.

Perspektif ini memperluas pemahaman bahwa hukum tidak semata-mata lahir dari negara, tetapi juga dari interaksi sosial dan praktik normatif yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Lebih lanjut, Santi Romano (1918) menegaskan bahwa hukum tidak selalu bersumber dari negara, melainkan dapat muncul dari berbagai institusi sosial yang memiliki kemampuan mengatur anggotanya. Romano menyatakan bahwa “every legal order is an institution, and vice versa, every institution is a legal order” (Setiap tatanan hukum adalah sebuah institusi, dan sebaliknya, setiap institusi adalah suatu tatanan hukum) (Romano, 1918:38).

Dalam konteks satu negara dua wilayah, pandangan ini memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum tidak harus dipahami sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan sebagai bentuk adaptasi institusional terhadap kenyataan sosial yang majemuk.

Dari sudut pandang ini, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan pluralisme itu sendiri, tetapi pada bagaimana negara membangun mekanisme integrasi yang mampu menjaga stabilitas politik, koordinasi hukum, dan kohesi sosial tanpa menghapus identitas serta norma yang hidup di berbagai komunitasnya.

Pluralisme dalam Praktik Kelembagaan

Sebagai ilustrasi konkret, perkara Reference re Secession of Quebec ([1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998) menunjukkan bagaimana negara menghadapi dinamika keberagaman dalam kerangka hukum. Kasus ini melibatkan pertanyaan tentang apakah provinsi Quebec memiliki hak untuk memisahkan diri dari Kanada secara sepihak.

Pada tahun 1998, Mahkamah Agung Kanada memutuskan bahwa pemisahan tidak dapat dilakukan secara unilateral, tetapi mengakui bahwa prinsip demokrasi, federalisme, dan perlindungan minoritas harus dipertimbangkan secara bersama. Putusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kesatuan negara dan pengakuan terhadap keberagaman.

Dinamika satu negara dua wilayah tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai realitas yang harus dikelola melalui kerangka hukum yang adaptif.

Sebagai kesimpulan, konsep satu negara dua wilayah menunjukkan bahwa kesatuan dalam negara modern tidak selalu berarti keseragaman. Dalam dunia yang semakin kompleks, keberagaman menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bersama.

Tantangan utama bukan pada menghapus perbedaan, tetapi pada menciptakan mekanisme yang memungkinkan berbagai sistem nilai dan norma hidup berdampingan secara konstruktif.

Pluralisme hukum tidak hanya menjadi fenomena yang tak terhindarkan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika negara modern yang terus berkembang.

Referensi:

1. Government of Canada, 2021, Canadian Multiculturalism Policy Report, Government of Canada, Ottawa.
2. Griffiths, J., 1986, ‘What is Legal Pluralism?’, Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, vol. 24, pp. 1–55.
3. Kymlicka, W, 1995, Multicultural Citizenship, Oxford University Press, Oxford.
4. Reference re Secession of Quebec [1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998.
5. Romano, S, 2017, The Legal Order, Oxford University Press, Oxford.
6. Santos, BS, 2002, Toward a New Legal Common Sense, Butterworths, London.
7. United Nations Development Programme, 2019, Rule of Law and Inclusive Governance, UNDP, New York.
8. World Bank. World Development Report: Governance and the Law. Washington, DC: World Bank, 2017. (Tahun dikoreksi dari 2020 ke 2017 sesuai dengan dokumen aslinya).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.

Penulis: Muhammad Afif

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS–Humas PN Parepare – Dandapala Contributor
Sabtu, 23 Mei 2026

Parepare, Sulsel – Di tengah derasnya arus informasi digital, layanan hukum kini tak lagi harus terasa jauh dan kaku. Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menghadirkan pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat dengan memanfaatkan media sosial TikTok sebagai ruang konsultasi hukum dan edukasi peradilan secara langsung.

Bersama LBH Mata Air Keadilan selaku pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri Parepare menggelar podcast live interaktif sebagai sarana edukasi hukum dan ruang diskusi terbuka bagi masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari kalangan hakim, advokat, hingga praktisi lain yang tergabung dalam layanan Posbakum, sehingga pembahasan yang disampaikan menjadi lebih komprehensif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Pada episode perdana, podcast menghadirkan Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir sebagai narasumber utama, dilanjutkan oleh Ardi Saputra dan Romi Hardika Hakim PN Pare-Pare pada episode selanjutnya. Selain itu, turut hadir pula praktisi yaitu dr. Yoan Laura Tampilang yang memberikan perspektif praktis terkait pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. Melalui format dialog yang santai, podcast ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan. Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai persoalan hukum, prosedur berperkara, hingga layanan peradilan yang tersedia di pengadilan.

Program ini menjadi salah satu bentuk adaptasi pelayanan hukum terhadap kebutuhan masyarakat modern yang semakin akrab dengan platform digital. TikTok dipilih karena dinilai lebih mudah dijangkau, sederhana, dan dekat dengan berbagai kalangan, khususnya generasi muda yang kini banyak mencari informasi melalui media sosial.

Kegiatan podcast live tersebut telah dilaksanakan sebanyak empat kali pada 28/04/2026, 04/05/2026, 11/05/2026 dan 18/05/2026 yang mendapat respons positif dari masyarakat. Format tanya jawab yang santai namun informatif membuat isu-isu hukum yang selama ini dianggap rumit menjadi lebih mudah dipahami. Tidak hanya memberikan edukasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih humanis antara lembaga peradilan dan masyarakat.

Melalui inovasi ini, Posbakum PN Pare-Pare menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat hadir dengan cara yang lebih responsif, terbuka, dan mengikuti perkembangan zaman. Edukasi hukum tidak lagi terbatas di ruang sidang atau kantor bantuan hukum, tetapi juga dapat hadir langsung di layar ponsel masyarakat–RED

Ancaman penyalahgunaan identitas digital semakin relevan di Indonesia seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat digital. Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin bergantung pada teknologi berbasis kecerdasan buatan, mulai dari komunikasi, pendidikan, industri kreatif, hingga transaksi ekonomi digital. Di tengah perkembangan tersebut, muncul teknologi deepfake dan voice cloning yang mampu meniru wajah serta suara seseorang secara realistis melalui pengolahan data digital.

Pada awalnya, teknologi tersebut dikembangkan untuk kebutuhan hiburan dan produksi media. Dalam industri perfilman misalnya, AI digunakan untuk memperbaiki kualitas visual, membuat efek digital, serta membantu proses pengisian suara. Namun dalam perkembangannya, teknologi tersebut mulai disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, terutama dalam bentuk penipuan, manipulasi informasi elektronik, dan penyebaran konten palsu.

Deepfake merupakan teknologi yang digunakan untuk membuat video manipulatif sehingga seseorang tampak melakukan atau mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Sementara itu,voice cloning digunakan untuk meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan sangat tinggi. Perkembangan AI generatif menyebabkan hasil manipulasi tersebut semakin sulit dibedakan dari rekaman asli, khususnya oleh masyarakat umum yang tidak memiliki kemampuan forensik digital.

Ancaman penyalahgunaan identitas digital semakin relevan di Indonesia seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta jiwa atau sekitar 79,5 persen dari total populasi nasional. Tingginya aktivitas digital masyarakat menyebabkan penyebaran konten manipulatif berbasis AI menjadi semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform daring.

Penyalahgunaan teknologi ini mulai terlihat dalam berbagai bentuk penipuan digital. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi ketika Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pelaku diduga menggunakan video manipulatif menyerupai gubernur untuk menawarkan program penjualan sepeda motor murah melalui media sosial. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Kasus tersebut menunjukkan bahwa manipulasi digital dapat digunakan untuk membangun tipu muslihat yang tampak meyakinkan bagi masyarakat.

Kasus serupa juga terjadi di tingkat internasional. Pada tahun 2024, perusahaan engineering asal Inggris, Arup Group, menjadi korban penipuan berbasis deepfake. Seorang pegawai bagian keuangan di kantor Hong Kong mengikuti rapat virtual yang tampak dihadiri sejumlah eksekutif perusahaan. Setelah rapat tersebut, pegawai tersebut melakukan transfer dana perusahaan sekitar HK$200 juta atau setara kurang lebih US$25 juta kepada pelaku. Belakangan diketahui bahwa peserta rapat tersebut merupakan hasil manipulasi AI berupa video dan suara palsu. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa teknologi AI dapat digunakan untuk menembus sistem verifikasi korporasi modern.

Dalam perspektif hukum Indonesia, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus dan eksplisit mengatur kriminalisasi deepfake dan voice cloning. Meskipun demikian, beberapa ketentuan hukum positif tetap dapat digunakan terhadap pelaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana penipuan, pemalsuan, maupun penyebaran informasi bohong. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan dasar hukum terhadap manipulasi dan distribusi informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap data biometrik seseorang. Wajah dan suara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga penggunaannya wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data. Oleh karena itu, penggunaan teknologi AI untuk meniru identitas seseorang tanpa izin dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Permasalahan terbesar dalam penyalahgunaan teknologi AI terletak pada aspek pembuktian digital. Video dan audio hasil deepfake sering kali sulit dibedakan dari rekaman asli tanpa pemeriksaan forensik digital. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fitnah digital, manipulasi alat bukti elektronik, hingga kesalahan identifikasi dalam proses penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, kemampuan forensik digital menjadi sangat penting untuk memastikan keaslian suatu rekaman elektronik.

Perkembangan teknologi AI menunjukkan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Regulasi mengenai deepfake, autentikasi digital, serta penguatan sistem forensik siber menjadi penting agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengancam keamanan dan kepastian hukum masyarakat digital.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024.

Robert Chesney dan Danielle Citron, Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security, California Law Review, 2019.

Todd Helmus, Artificial Intelligence, Deepfakes, and Disinformation: A Primer, RAND Corporation, 2022.

Felipe Romero-Moreno, Deepfake Detection in Generative AI: A Legal Framework Proposal to Protect Human Rights, Computer Law & Security Review, 2025.

Penyalahgunaan Deepfake &voice cloning terhadap Keamanan Digital dalam Perspektif Hukum

Muhamad Iman – PN Bengkulu – Dandapala Contributor
Minggu, 24 Mei 2026

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalu Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat menyelenggarakan pelayanan Paspor pada gelaran Car Free Day (CFD) di kawasan Wisma KEIAI, Sudirman HI Jakarta,

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalu Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat menyelenggarakan pelayanan Paspor pada gelaran Car Free Day (CFD) di kawasan Wisma KEIAI, Sudirman HI Jakarta, Minggu (24/6).

Kegiatan ini mengusung tema “Paspor Kuat, Indonesia Sehat, Imigrasi Hadir untuk Rakyat” sebagai upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan paspor yang dibuka di area CFD tersebut menjadi bentuk nyata implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menegaskan bahwa layanan publik dihadirkan langsung di ruang-ruang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian dengan suasana yang lebih inklusif dan humanis.

“Karena kita ketahui bersama bahwa masyarakat di hari kerja tentu banyak kesibukan dalam aktivitas usaha dan kerjanya. Karena itu kita melihat ini menjadi satu animo masyarakat, kita buka layanan di hari minggu,” ujar Direktur Eko Budianto.

Pada kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyediakan kuota sebanyak 50 layanan paspor bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Animo masyarakat tinggi sehingga kemudian dibuka tambahan sebanyak 6 kuota. Selain pelayanan paspor, kegiatan juga dirangkaikan dengan senam bersama dan partisipasi jajaran imigrasi se-DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap gaya hidup sehat serta penguatan kebersamaan antarpegawai.

Kegiatan pelayanan di ruang publik seperti CFD merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kedekatan institusi dengan masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.

Melalui inovasi dan pelayanan yang adaptif, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kegiatan tersebut selaras dengan 15 Aksi Kemenimipas terutama pada program Penguatan Layanan Keimigrasian Berbasis Digital.

Melalui upaya inklusif, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diharapkan menjadi penguat komitmen dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ditjen Imigrasi Hadirkan Pelayanan Paspor Pada CFD Jakarta, Wujudkan Imigrasi Untuk Rakyat

Komunikasi Publik
Minggu,24 Mei 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Jogja Financial Fertival

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—-Pemerintah menyiapkan dua mesin pertumbuhan dengan menggabungkan kekuatan belanja dan kebijakan pemerintah serta akselerasi sektor swasta sebagai motor utama pertumbuhan. Melalui penguatan likuiditas perbankan dan dorongan penyaluran kredit ke sektor produktif, pemerintah ingin memastikan roda ekonomi bergerak lebih agresif dan merata. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Jogja Financial Fertival pada Jumat (22/05).

“Gimana kita menjalankannya? Selain belanja pemerintah, kita pastikan uang di perekonomian cukup. Sehingga perbankan kita paksa untuk bekerja, menyalurkan uang yang di perbankan sehingga masuk ke perekonomian. Dengan cara itu kita menghidupkan private sector juga. Jadi sekarang mesin ekonomi kita udah mulai bergerak dua-duanya. Mesin pemerintah dan mesin sektor swasta. Dan ini kita akan jalankan terus ke depan,” ungkap Menkeu.

Menkeu melanjutkan, target pertumbuhan 8 persen hanya dapat dicapai apabila dunia usaha memperoleh dukungan likuiditas, kemudahan investasi, serta akses pembiayaan yang kompetitif. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah memastikan kecukupan likuiditas di sektor keuangan. Dana sebesar Rp200 triliun dipindahkan dari Bank Indonesia ke sistem perbankan nasional guna memperkuat kemampuan penyaluran kredit kepada dunia usaha.

“Jadi angka 8 persen itu tinggi memang, cuman bukan angka yang mustahil. Kalau sekarang saya udah mulai melihat, gimana cara memperbaikinya? Pertama saya pastikan swasta bisa tumbuh dengan kecukupan uang di sektor finansial.” jelas Menkeu.

Untuk memperbaiki iklim investasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang beranggotakan lintas kementerian untuk mengatasi berbagai hambatan dalam investasi, termasuk persoalan perizinan dan koordinasi antar instansi. Melalui pendekatan ini, sejumlah persoalan proyek strategis dapat dipercepat proses penyelesaiannya.

Menkeu juga menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan skema pembiayaan berbunga rendah bagi perusahaan berorientasi ekspor. Dukungan tersebut akan disalurkan melalui Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan tingkat bunga sekitar 5–6 persen.

“Dari situ, masyarakat atau bussinessman bisa melihat betapa serius kita memperbaiki ekonomi investasi,” pungkas Menkeu.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kejar Pertumbuhan 8 Persen

Kemenkeu
Minggu,24 Mei 2026

BNN Ciamis dan SMPN 1 Cikoneng Sosialisasikan Bahaya Narkoba

0

Ciamis, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP Ciamis News Plus –,SMP Negeri 1 Cikoneng bekerja sama dengan BNN Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi bahaya narkoba di Aula Mandala sekolah (12/6/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh murid kelas 8 didampingi para guru.

Hadir Kepala Sekolah Dr. Wawan Hermawan, M.Pd. dan tim dari BNN Ciamis. Suasana berjalan lancar dan para siswa sangat antusias.

Dr. Wawan Hermawan, M.Pd. menjelaskan tujuan kegiatan ini agar siswa paham bahaya narkoba, tahu dampaknya bagi tubuh dan pikiran, serta bisa mengenali cara penawarannya. Siswa juga diharapkan sadar narkoba bisa menghancurkan masa depan, berani menolak hal buruk, dan menjadikan sekolah bebas narkoba.

“Kami berkomitmen sepenuhnya menjadikan sekolah ini sebagai kawasan yang bersih narkoba dan bebas dari segala perbuatan tercela. Harapan kami, materi yang disampaikan dapat tertanam kuat di hati seluruh siswa, diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan menjadi motivasi untuk terus belajar serta berprestasi tanpa terganggu hal-hal yang merusak. Kami ingin anak-anak kami tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter kuat,” tegasnya.

Pihak BNN Ciamis sangat mengapresiasi kegiatan ini. Mereka mengatakan pelajar adalah aset bangsa, dan langkah sekolah ini patut dicontoh agar penyebaran narkoba terputus sejak dini.

Perwakilan dari BNN Ciamis mengapresiasi langkah proaktif yang diambil pihak sekolah. Ia menegaskan, pendidikan pencegahan yang disampaikan langsung kepada pelajar merupakan langkah paling strategis dan efektif untuk memutus rantai penyebaran narkoba sejak dini.

“Kalangan pelajar adalah aset bangsa yang sangat berharga, namun juga berada di usia yang rentan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan adik-adik sekalian memiliki bekal pengetahuan yang kuat, sehingga bisa menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya ini. Langkah SMP Negeri 1 Cikoneng yang dipimpin oleh Bapak Dr. Wawan Hermawan, M.Pd. ini patut dicontoh, karena sekolah harus menjadi tempat yang paling aman dan bersih dari segala pengaruh buruk,” ujar perwakilan BNN Ciamis.

Adapun tujuan yang ingin dicapai meliputi:

– Memberikan wawasan tentang jenis-jenis narkoba, dampak buruknya bagi kesehatan fisik dan mental, serta cara mengenali modus penawaran yang sering menyasar kalangan remaja.

– Membangun kesadaran bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan, cita-cita, dan potensi diri yang sedang dikembangkan di usia sekolah.

– Menumbuhkan tekad kuat pada diri siswa untuk menjauhi segala hal berbahaya, serta berani menolak ajakan yang tidak baik.

– Menyatukan tekad antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua untuk mewujudkan serta menjaga SMP Negeri 1 Cikoneng sebagai lingkungan pendidikan yang benar-benar bersih dan bebas dari narkoba.

Dr. Wawan Hermawan, M.Pd. mengucapkan terima kasih kepada BNN Ciamis. Ia menegaskan sekolah berkomitmen menjaga kebersihan dari narkoba. “Kami harap siswa menerapkan ilmu ini, belajar giat, dan tumbuh jadi generasi sehat serta berprestasi,” pungkasnya

Penulis : SndGow,Mat Robby

SMP Negeri 1 Sadananya Siap Wujudkan Sekolah Adiwiyata, DPRKPLH Ciamis Beri Apresiasi

0

CIAMIS, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP CIAMIS NEWS PLUS – , SMP Negeri 1 Sadananya menerima kegiatan monitoring dan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata yang dilaksanakan oleh tim DPRKPLH Kabupaten Ciamis pada ( Rabu, 6 Mei 2026) Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, sehat, dan berbudaya cinta alam.

Kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi sekaligus mengevaluasi upaya sekolah dalam meningkatkan kepedulian dan membudayakan rasa cinta lingkungan di kalangan warga sekolah. Tim DPRKPLH Ciamis memberikan berbagai arahan, masukan, dan pembinaan agar sekolah dapat memenuhi seluruh kriteria serta standar yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sadananya, Hj. Lilis Hertati, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah nyata dan program kerja secara matang demi memenuhi seluruh syarat sebagai Sekolah Adiwiyata.

“Kami berkomitmen sepenuhnya mewujudkan SMP Negeri 1 Sadananya menjadi sekolah yang bersih, sehat, dan berbudaya lingkungan. Arahan dari DPRKPLH ini akan kami jadikan panduan utama. Harapan kami, ke depan sekolah ini bisa resmi ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata yang membanggakan Kabupaten Ciamis,” ujarnya

“Kami sudah menyusun berbagai langkah dan persiapan, di antaranya menyusun kebijakan sekolah berwawasan lingkungan, mengintegrasikan materi lingkungan ke dalam pembelajaran, melakukan pengelolaan sampah terpilah, menghemat penggunaan air dan listrik, hingga menata dan menghijaukan lingkungan sekolah. Semua ini kami lakukan secara bersama-sama demi menanamkan kebiasaan baik kepada seluruh warga sekolah,” jelas Hj. Lilis Hertati.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan arahan dari tim DPRKPLH, serta menegaskan komitmen sekolah untuk terus berbenah. “Kami bertekad menjadikan sekolah ini tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga bersih, sehat, dan benar-benar berbudaya lingkungan. Arahan yang diberikan akan segera kami tindaklanjuti agar semakin sempurna persiapannya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan tim DPRKPLH Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan dan upaya nyata yang telah dilakukan sekolah. “Langkah-langkah yang sudah disiapkan SMP Negeri 1 Sadananya sudah sangat tepat dan sesuai standar. Kami sangat mendukung dan berharap semangat ini terus dijaga, sehingga sekolah ini bisa menjadi teladan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, tidak hanya bagi siswa, tapi juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi dorongan kuat agar SMP Negeri 1 Sadananya segera ditetapkan secara resmi sebagai Sekolah Adiwiyata yang membanggakan Kabupaten Ciamis.

Penulis :SndGow,Mat Robby.

Bupati Herdiat Dorong Kafe di Ciamis Gunakan Kopi Lokal Asli Daerah

0

CIAMIS,–INDOTIPIKOR.COM—- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan soft opening 23 Caffe & Resto yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 254, Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Sabtu (23/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat serta tamu undangan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Banjar, Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Ciamis, Kapolres Ciamis, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas dibukanya 23 Caffe & Resto. Menurutnya, kehadiran tempat usaha baru di sektor kuliner menjadi salah satu indikator berkembangnya perekonomian dan kreativitas masyarakat di Kabupaten Ciamis.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat dan sukses atas diresmikannya 23 Caffe & Resto ini,” ujar Herdiat.

Ia mengaku merasa bangga melihat semakin banyak kafe dan tempat nongkrong bermunculan di Ciamis. Namun demikian, Herdiat menitipkan pesan khusus agar setiap pelaku usaha kuliner tetap mengedepankan produk lokal, khususnya kopi asli Ciamis.

“Sekarang mulai banyak kafe di Ciamis. Tapi yang saya pesankan, jangan lupa kopi yang disajikan harus kopi asal Ciamis,” tegasnya.

Herdiat menjelaskan bahwa Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah penghasil kopi potensial di Jawa Barat. Setiap musim panen, produksi kopi di daerah tersebut mencapai sekitar 840 ton. Sayangnya, sebagian besar hasil panen masih dijual dalam bentuk bahan mentah dan dikirim ke luar daerah untuk diolah kembali.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat nilai tambah produk kopi justru dinikmati daerah lain. Bahkan, tidak sedikit kopi asal Ciamis yang kembali dipasarkan dengan kemasan dan identitas daerah berbeda.

“Puluhan ton kopi kita dibawa keluar daerah, lalu kembali lagi dengan kemasan daerah lain. Padahal kualitas kopi Ciamis sangat bagus dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Bupati berharap keberadaan 23 Caffe & Resto dapat menjadi salah satu sarana promosi kopi lokal sekaligus membantu memperkenalkan potensi kopi Ciamis kepada masyarakat lebih luas.

Ia menambahkan, kondisi geografis Kabupaten Ciamis yang memiliki wilayah dataran rendah hingga dataran tinggi membuat dua jenis kopi, yakni robusta dan arabika, dapat tumbuh subur dengan kualitas yang baik.

“Kita punya robusta dan arabika yang sama-sama tumbuh baik di Ciamis. Mudah-mudahan dengan hadirnya kafe ini bisa ikut mempromosikan kopi lokal kita,” katanya.

Pada kesempatan itu, Herdiat juga mengaku bangga terhadap putra daerah yang mampu sukses dan berkontribusi membangun daerah melalui dunia usaha dan ekonomi kreatif.

Sementara itu, pemilik 23 Caffe & Resto, Uus Kuswanto, menyampaikan bahwa tempat yang dibangunnya tersebut diharapkan dapat menjadi ruang silaturahmi dan tempat berkumpul masyarakat.

Ia berharap 23 Caffe & Resto tidak hanya menjadi tempat kuliner, tetapi juga ruang berdiskusi dan bertukar gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Semoga tempat ini bisa menjadi tempat silaturahmi, berkumpul, dan berdiskusi. Mudah-mudahan juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” ujarnya.

Dengan hadirnya 23 Caffe & Resto, diharapkan mampu menambah semangat pertumbuhan sektor kuliner dan ekonomi kreatif di Kabupaten Ciamis, sekaligus menjadi etalase promosi bagi produk-produk unggulan lokal, khususnya kopi asli Ciamis.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

GIAT GOTONG ROYONG FORUM LEMBAGA KECAMATAN PANCATENGAH MENEPIS ISU BUBARNYA FORUM

0

Pancatengah,—INDOTIPIKOR.COM–TASIKMALAYA JABAR—- 23 Mei 2026 – Forum Lembaga Kecamatan Pancatengah (FLKP) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan gotong royong pembongkaran sekolah TK Kurnia Tawang pada Sabtu (23/5) pagi. Kegiatan ini sekaligus menepis isu bahwa FLKP telah bubar, yang belakangan ini beredar di masyarakat.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Guru TK Kurnia Tawang ini diikuti oleh para ketua lembaga yang tergabung dalam FLKP, antara lain Ketua Karang Taruna Kec. Asep Mulyadi (KG Asmul), Ketua Gibas Sektor Pancatengah Jeje Tato, Ketua KSM GMBI Pancatengah Miptah, dan Ketua Pemuda Pancasila Pancatengah Ade Rap’an. Kehadiran para ketua lembaga ini menunjukkan komitmen FLKP untuk terus bekerja sama dan menjaga persatuan antar lembaga di Kecamatan Pancatengah.

Adi, Koordinator FLKP, menyatakan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa FLKP masih solid dan tidak ada masalah internal maupun eksternal. “Kami akan tetap menjaga persatuan dan kesatuan antar lembaga di Kecamatan Pancatengah. Isu bahwa FLKP telah bubar hanya statement yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Adi juga menambahkan bahwa FLKP akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Pancatengah.

Sebagai Ketua Karangtaruna yang notabene adalah organisasi sosial, Kang Asmul menambahkan bahwa keberadaan FLKP menjadi sangat penting keberadaannya untuk membangun solidaritas dan soliditas sesama lembaga. “Dan kami bersepakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan sesama lembaga dan selalu berupaya untuk memberikan kontribusi terbaik khususnya untuk masyarakat Pancatengah, meski terkadang tidak luput dari isu-isu miring yang ditebar segelintir orang terkait keberadaan FLKP dan itu kami jadikan sebagai bumbu penyedap sebagai bahan evaluasi. Kami tidak anti kritik dan akan terus berupaya untuk merangkul semua kalangan sehingga diharapkan tercipta suasana yang aman & nyaman didasari rasa kebersamaan dan kecintaan terhadap wilayah Kec. Pancatengah,” ujarnya.

Ibu Lia, Kepala Sekolah TK Kurnia Tawang, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan FLKP atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di TK Kurnia Tawang,” ujarnya. Lia juga menambahkan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan semangat guru-guru dan siswa-siswi TK Kurnia Tawang untuk terus belajar dan berkembang.

Kegiatan ini diakhiri dengan makan bersama dan koordinasi terkait rencana program kerja FLKP di tahun 2026. FLKP berharap dapat terus bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Pancatengah.

ADI OBOR

FPI Kabupaten Ciamis Laksanakan Audiensi dengan Bupati, Bahas Penanganan Miras, Narkoba hingga Penataan Alun-Alun, Bupati Herdiat Tanggapi dengan Positif

0

CIAMIS, —–INDOTIPIKOR.COM— Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis melaksanakan audiensi bersama Bupati Ciamis di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (22/05/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan sosial yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, narkoba, kenakalan remaja, tindak kriminalitas hingga penataan kawasan Masjid Agung Ciamis dan Taman Reflesia.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Ciamis didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DKUKMP, Kepala DPMPTSP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Ciamis.

Hadir pula Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan, Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing, pimpinan Ponpes Al-Jauhar Panjalu serta sejumlah pimpinan pondok pesantren lainnya yang tergabung dalam audiensi tersebut.

Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Kabupaten Ciamis dengan harapan daerah tetap aman, religius dan semakin maju.

“Kami ingin menyampaikan beberapa hal dengan niat dan tujuan yang baik, mudah-mudahan Ciamis semakin barokah, dinamis dan mendunia,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan miras, narkoba dan kondisi generasi muda saat ini. Dalam penyampaiannya, FPI meminta adanya langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menangani persoalan tersebut.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa persoalan narkoba, minuman keras, kekerasan seksual hingga kenakalan remaja merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

Bupati mengungkapkan, kondisi sosial saat ini cukup memprihatinkan, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan penyimpangan sosial yang berdampak besar terhadap masa depan generasi muda.

“Ini bukan hanya tugas guru ataupun pemerintah semata, tetapi menjadi tugas kita bersama, ulama, umaro, aparat dan seluruh elemen masyarakat. Saya prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Bupati juga menuturkan bahwa pada tahun 2025 tercatat puluhan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis dengan jumlah korban yang cukup banyak. Menurutnya, dampak dari penyalahgunaan narkotika dan minuman keras sangat luas dan dapat memicu berbagai tindak kriminalitas maupun penyimpangan sosial lainnya.

Sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Ciamis, Bupati menegaskan akan segera mengundang seluruh unsur Forkopimda guna melakukan koordinasi khusus dalam menangani persoalan tersebut.

“Insyaallah besok saya akan mengundang seluruh Forkopimda untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Kalau niat kita sama untuk membersihkan Ciamis, maka semuanya harus bergerak bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan jajaran Sekretariat Daerah bersama para asisten untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih spesifik terkait penanganan minuman keras dan narkotika di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, langkah penyusunan Perbup dinilai lebih cepat dilakukan sembari mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses lebih panjang.

“Kalau Perda prosesnya bisa enam bulan sampai satu tahun. Maka kita dorong terlebih dahulu Perbup agar penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.

Bupati turut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini tidak pernah mengeluarkan izin resmi peredaran minuman keras. Ia bahkan meminta apabila ditemukan adanya izin yang tidak sesuai aturan agar segera dilakukan peninjauan dan pencabutan.

Selain itu, Bupati juga meminta agar penyusunan regulasi nantinya melibatkan para alim ulama dan tokoh masyarakat sehingga aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan nilai religius masyarakat Ciamis.

Ia pun mewanti-wanti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar tidak terlibat dalam peredaran miras maupun narkoba. Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan ASN, maka sanksi tegas hingga pemecatan akan diberlakukan.

Dalam audiensi tersebut turut dibahas mengenai penataan kawasan Alun-alun dan Taman Reflesia yang berada di sekitar Masjid Agung Ciamis. Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki dua kewenangan berbeda, yakni DKM Masjid Agung dan Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Bupati memastikan berbagai masukan yang disampaikan akan segera dikomunikasikan, termasuk terkait pembukaan akses penghubung antara kawasan taman dan Masjid Agung saat waktu salat, penguatan nuansa religius melalui tadarus dan murotal, hingga penguatan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Mengakhiri audiensi, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian berbagai elemen masyarakat terhadap kondisi daerah. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Forkopimda siap menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan demi menjaga Ciamis tetap aman, religius dan kondusif.

Prokopim Ciamis

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR