Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 90

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muhammad Randa, Menilai Penyidik Polri Perlu Menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

0

KONAWE–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA  SMSI— Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara menuai perhatian dari sejumlah organisasi pers di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri dan Putusan MK no 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.

Dikatakannya bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.

Selain itu, Lanjut Randa Dewan Pers dan Polri di tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Disana PKS itu bertujuan untuk melindungin kemerdekaan pers dan atau penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022,” ungkapnya.

Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Randa

Bukan Hanya itu, Lanjut Randa MK Juga Putuskan sengketa pers harus lewat Dewan Pers, bukan pidana atau perdata keputusan itu atas uji materiil pasal 8 UUl Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

MR

MELAWAN LUPA: GEMPA DAN TSUNAMI AMBON 12 MARET 1983

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA NASIONAL–PADA 12 Maret 1983 wilayah Ambon diguncang gempa tektonik berkekuatan Magnitudo 6,7. Episenter terletak pada koordinat 4,056° LS dan 127,924° BT dengan kedalaman sekitar 16.9 km (USGS).

Gempa dangkal ini memicu tsunami dengan ketinggian sekitar 3 meter di beberapa wilayah pesisir Ambon. Meski demikian, peristiwa ini tidak ada laporan korban jiwa sebagaimana dilaporkan dalam berbagai kajian ilmiah (Soetardjo et al., 1985; Latief et al., 2000; Arkwright, 2008).

Secara tektonik, wilayah Ambon berada di kawasan yang sangat kompleks secara tektonik karena dipengaruhi oleh interaksi beberapa sumber gempa di kawasan Busur Banda.

Dinamika sesar aktif di darat maupun di dasar laut sering membangkitkan aktivitas gempa dangkal yang sering terjadi dan dalam kondisi tertentu jika sumbernya di laut dapat memicu tsunami lokal.

Peristiwa tahun 1983 menunjukkan bahwa bahkan gempa dengan magnitudo menengah sekalipun tetap memiliki potensi tsunami jika terjadi di laut dan memicu terjadinya deformasi dan longsoran dasar laut.

Fakta bahwa tsunami setinggi sekitar 3 meter tidak menimbulkan korban jiwa memberikan pelajaran penting. Kemungkinan besar masyarakat saat itu merasakan guncangan gempa yang cukup kuat sehingga secara alami menjauh dari pantai. Dengan kata lain, guncangan gempa itu sendiri menjadi peringatan dini alami bagi masyarakat pesisir.

Namun sejarah juga mengingatkan bahwa wilayah Ambon bukanlah kawasan yang bebas dari ancaman gempa dan tsunami.

Catatan masa lalu menunjukkan beberapa kejadian gempa merusak dan tsunami di kawasan Maluku. Seperti halnya peristiwa Gempa dan Tsunami Ambon 1674 yang merupakan salah satu bencana terbesar di Maluku yang tercatat oleh naturalis Georg Eberhard Rumphius, menimbulkan korban sekitar 2.500 jiwa. Kondisi tektonik yang aktif di Ambon dan sekitarnya membuat risiko tersebut akan selalu ada.

Oleh karena itu, pesan mitigasi dari peristiwa ini sangat jelas. Jika terjadi gempa kuat di wilayah pesisir, maka masyarakat harus segera menjauh dari pantai menuju tempat yang lebih tinggi tanpa menunggu peringatan resmi. Tsunami lokal bisa tiba hanya dalam hitungan menit.

Selain itu, pembangunan wilayah pesisir perlu memperhatikan tata ruang berbasis risiko tsunami, sementara bangunan harus dirancang mengikuti kaidah bangunan tahan gempa. Edukasi dan latihan evakuasi juga menjadi kunci agar masyarakat terbiasa merespons gempa secara cepat dan tepat.

Peristiwa gempa dan tsunami Ambon 1983 mengajarkan bahwa keselamatan sering kali ditentukan oleh kesiapsiagaan. Melawan lupa terhadap peristiwa masa lalu adalah salah satu cara terbaik untuk mengurangi risiko bencana di masa depan.*

Dr. DARYONO, wakil ketua Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI)

Perkuat Tata Kelola Desa, Jamintel Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Karawang yang bertempat di kawasan industri KIIC, Karawang, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan dan konsolidasi ini dirancang sebagai wadah penguatan sinergi hukum sekaligus menjadi momentum pelaksanaan aksi sosial bagi masyarakat dan dunia pendidikan inklusif di wilayah Karawang.

Dalam arahannya, Jamintel menggarisbawahi urgensi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengamankan penggunaan dana desa agar tetap tepat guna dan sasaran.

Jamintel menegaskan bahwa kehadiran institusi Kejaksaan di tingkat desa merupakan upaya asistensi preventif untuk meminimalisir keterlibatan perangkat desa dalam tindak pidana akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.

“Program Jaga Desa hadir agar penggunaan anggaran negara tepat guna dan tepat sasaran. Kami ingin Jaksa menjadi sahabat perangkat desa dalam berkonsultasi, sehingga ke depannya kita dapat menekan kuantitas perangkat desa yang terjerat tindak pidana akibat ketidaktahuan regulasi,” ungkap Jamintel.

REDAKSI

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—-Komitmen memperkuat keilmuan Kepolisian untuk kemaslahatan masyarakat terus diwujudkan. Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (10/3). Peresmian tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap tokoh hukum nasional sekaligus langkah strategis membangun fondasi kebijakan Kepolisian berbasis riset dan data.
Gedung pusat studi tersebut juga menjadi rumah bagi 16 pusat kajian Kepolisian dengan berbagai spesialisasi, mulai dari Polmas, anti korupsi, terorisme, siber, hingga keadilan restoratif dan intelijen Kepolisian. Ke depan, Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo diproyeksikan sebagai think tank strategis Polri, yang memperkuat perumusan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan riset.

Bupati Ciamis Hadiri Peresmian Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 di Polres Ciamis

0

Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan peresmian Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan personel di Mapolres Ciamis, Rabu sore (11/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Acara berlangsung penuh kebersamaan dalam suasana Ramadan yang khidmat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi peresmian fasilitas olahraga melalui pengguntingan pita oleh Kapolres Ciamis, yang menandai mulai digunakannya Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 sebagai sarana pembinaan fisik bagi anggota kepolisian.

Kapolres Ciamis H. Hidayatullah menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya peresmian sport centre tersebut. Ia berharap fasilitas olahraga ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh personel untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani.

“Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kebugaran anggota sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan Polres Ciamis, sehingga personel semakin siap menghadapi tugas kepolisian yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan fasilitas tersebut, sehingga kini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan fisik sekaligus memperkuat soliditas internal.

Lebih dari sekadar peresmian fasilitas olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat sinergitas antara Polres Ciamis, Pemerintah Daerah, serta unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut turut dilaksanakan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, tausiyah keagamaan, serta ditutup dengan kegiatan buka puasa bersama dan salat Maghrib berjamaah yang diikuti oleh seluruh tamu undangan dan personel yang hadir.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Jampidum Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang menyatakan bahwa para tersangka dalam empat perkara tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan hukum yang lebih proporsional terhadap pengguna narkotika.

Jampidum Setujui Rehabilitasi bagi Empat Tersangka

Persetujuan rehabilitasi tersebut diberikan kepada empat tersangka dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah, yaitu:

  • Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
  • Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
  • Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala
  • Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Keempat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pertimbangan Persetujuan Restorative Justice

Dalam proses ekspose perkara, Jampidum mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi dasar persetujuan rehabilitasi bagi para tersangka.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Kedua, hasil penyidikan melalui metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Selain itu, para tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Hasil Asesmen: Tersangka Termasuk Korban Penyalahgunaan

Pertimbangan lainnya adalah hasil asesmen terpadu yang menyatakan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika yang membutuhkan penanganan rehabilitatif.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan melalui keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan bagi pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Kejaksaan Negeri Diminta Terbitkan Surat Penyelesaian Perkara

Sejalan dengan persetujuan tersebut, Jampidum meminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali pulih dan berfungsi secara sosial di masyarakat.

REDAKSI

PTA Jakarta Raih Dua Penghargaan dalam Ajang Badilag Awards 2026

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, kepada Ketua PTA Jakarta, Muh. Abduh Sulaeman.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali menggelar ajang apresiasi tahunan bagi satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia melalui Badilag Awards 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, bersama para Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, serta jajaran pimpinan lembaga peradilan lainnya.

Ajang Badilag Awards merupakan bentuk penghargaan kepada pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama yang menunjukkan kinerja unggul, inovasi pelayanan, serta komitmen dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Dalam ajang penghargaan bergengsi tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (PTA Jakarta) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan sekaligus.

PTA Jakarta dinobatkan sebagai Peraih Nilai SIPP Tingkat Banding Tertinggi se-Indonesia untuk kategori perkara lebih dari 151 perkara, serta Pengelolaan Website Terbaik di lingkungan peradilan agama tingkat banding.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, kepada Ketua PTA Jakarta, Muh. Abduh Sulaeman, dalam seremoni yang berlangsung di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung dan peradilan tingkat banding dari seluruh Indonesia.

Prestasi yang diraih PTA Jakarta ini tidak terlepas dari komitmen kelembagaan dalam mendorong modernisasi peradilan berbasis teknologi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketua PTA Jakarta, Muh. Abduh Sulaeman, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang diraih lembaganya. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran PTA Jakarta dan satuan kerja di wilayah hukumnya.

Penghargaan nilai SIPP tertinggi menunjukkan PTA Jakarta dinilai mampu menjaga konsistensi pengelolaan perkara secara tertib, cepat, dan akurat. Sementara itu, penghargaan Pengelolaan Website Terbaik diberikan kepada PTA Jakarta berdasarkan aspek kelengkapan informasi, kemudahan akses, konsistensi pembaruan konten, serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ajang Badilag Award sendiri setiap tahun menjadi momentum evaluasi sekaligus apresiasi bagi satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik. Melalui penghargaan ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mendorong terciptanya kompetisi positif di antara pengadilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Catur Alfath Satriya

Humas MA, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

Keluarga Besar SMPN 1 Cikoneng Ciamis Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR—Keluarga Besar SMP Negeri 1 Cikoneng mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat. Hari yang penuh kemenangan ini menjadi momen yang sangat berharga untuk mempererat silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah keberagaman.

Setelah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan diri, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta menumbuhkan sikap saling memaafkan. Nilai kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian yang telah dilatih selama Ramadhan diharapkan mampu membentuk karakter yang lebih baik, khususnya bagi para generasi muda.

Melalui kesempatan yang penuh berkah ini, Keluarga Besar SMP Negeri 1 Cikoneng juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh pihak apabila selama ini terdapat kekhilafan. Semoga Idul Fitri membawa keberkahan, kebahagiaan, serta kedamaian bagi kita semua. Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Editor (Yan.P/M.Robby).

Ketua Komisariat 01,Kab.Ciamis Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR—Dalam suasana penuh kebahagiaan dan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, Ketua Komisariat 01 H.Edi Supriyadi S.Pd.,M.Pd., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar SMP di Kabupaten Ciamis.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar momentum Idul Fitri menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat saling memaafkan.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.

Ia juga berharap semangat Idul Fitri dapat menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan pengabdian dalam dunia pendidikan, membangun generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berkarakter.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M
Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.Editor (Yan.P/M.Robby).

Aslog Panglima TNI Buka Rapat Koordinasi Logistik TNI TA. 2026

0
MABES TNI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-(Puspen TNI). Asisten Logistik (Aslog) Panglima TNI Mayjen TNI Rudi Puruwito membuka Rapat Koordinasi Logistik (Rakorlog) TNI Tahun Anggaran 2026 yang mengusung tema “Dukungan Logistik Optimal, TNI Prima”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Dalam sambutan Kasum TNI, yang dibacakan oleh Aslog Panglima TNI, disampaikan bahwa dukungan logistik merupakan faktor kunci dalam keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI sehingga sistem pembinaan logistik harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan. “Sistem pembinaan logistik harus terus ditingkatkan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan sampai dengan penghapusan, agar dapat melaksanakan dukungan logistik dengan Prima,” ujarnya.
Beliau berharap seluruh jajaran logistik TNI dapat memperkuat sinergi dan integrasi dalam pengelolaan logistik. “Hilangkan ego sektoral, perkuat data logistik. Kita harus memastikan bahwa dukungan logistik TNI selalu tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran,” harapnya.
Rakorlog TNI TA 2026 diikuti oleh para pejabat bidang logistik dari tiga matra TNI, baik secara langsung maupun melalui video conference. Kegiatan ini ditutup oleh Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Panglima TNI Brigjen TNI Suprayogi, sekaligus menegaskan komitmen TNI untuk terus memperkuat dukungan logistik yang profesional, modern, dan terintegrasi guna mewujudkan TNI yang Prima dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045