



Di antaranya adalah dengan menggandeng perusahaan berbagai sektor, kampus, dan pihak-pihak lain untuk membaca peluang dan mengolahnya menjadi sesuatu yang bernilai tinggi. Karena NTB memiliki alam yang indah dan tanah subur maka ketahanan pangan dan pengelolaan desa wisata adalah potensi yang akan diprioritaskan.
“Jadi desa wisata akan kita intervensi juga bersama Pak Gubernur dan Bupati. Saya setuju dengan konsep Pak Gubernur, orkestrasi dan kolaborasi. Kita punya mitra sekitar 500 perusahaan kita wajibkan untuk bina desa,” kata Mendes Yandri saat audiensi dengan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Kita fokuskan ke peningkatan pendapatan ekonomi. Kita intervensi dengan baik pada desa wisata termasuk ketahanan pangan,” imbuhnya.
Dalam menurunkan kemiskinan ekstrem ini, Gubernur NTB memanfaatkan pendamping mandiri yang dibiayai dari dana pemerintah provinsi setempat. Langkahnya adalah verifikasi data sehingga tidak ada kesalahan dalam penyerahan bantuan dan pemilihan program yang dilanjutkan dengan pemeliharaan di tahun-tahun berikutnya.
Selanjutnya pendamping mandiri ini akan berkolaborasi dengan pendamping desa yang selama ini sudah bekerja langsung dengan masyarakat. Harapannya Program Desa Berdaya yang bertujuan pengentasan kemiskinan ekstrem, memperkuat ekonomi warga, dan mencapai kemandirian desa melalui optimalisasi potensi lokal tercapai di seluruh warga yang masuk kategori tersebut.
“Kita orkestrasikan sesuai kebutuhan biar sampai ke desa. Kami ada dua intervensi, pertama intervensi per-KK, yang kedua level desa,” ujar Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Selain fokus mengentaskan kemiskinan ekstrem, hal yang tak kalah penting akan dilakukan masyarakat NTB adalah mewujudkan desa tematik. Dengan demikian maka tidak hanya ketahanan pangan yang terwujud, namun desa juga bisa menjadi pemasok kebutuhan MBG serta KDMP berfungsi secara maksimal.
Teks: Ria/Humas



















JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR—Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat Lodaya 2026 di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Barat.





INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta terbaik yang dinyatakan lolos seleksi.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam pengumuman yang tertera pada website Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi yang meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Tahap uji kelayakan tersebut terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara yang dilaksanakan pada 4–5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan peringkat nilai tertinggi dalam proses seleksi yang telah berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Tiga nama tersebut juga merupakan hasil seleksi dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026




JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026.
Dalam forum tersebut, Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung Kamar Agama, para pejabat Eselon I MA, serta pejabat di lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan agama se-Indonesia.
Mengawali sambutannya, Ketua MA mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen kuat Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.
Melalui forum tersebut, para pimpinan dan aparatur peradilan agama diharapkan dapat menyatukan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan arah kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan cerminan dari komitmen Dirjen Badan Peradilan Agama untuk terus memperkuat integritas kelembagaan sekaligus wujud langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya,” kata Prof. Sunarto membuka rapat di Jakarta Selasa (10/3).
Dalam kesempatan itu, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kinerja merupakan kunci utama bagi kemajuan organisasi, termasuk lembaga peradilan. Ia menyinggung kebijakan peningkatan penghasilan hakim yang mulai diterima pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga martabat, independensi, dan kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.
“Kita semua patut bersyukur bahwa sejak awal tahun 2026 ini para hakim telah menerima peningkatan penghasilan yang sangat signifikan,” ujar Sunarto.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong lahirnya kinerja yang semakin berkualitas, berintegritas, dan profesional.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan yang diterima para hakim harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin prima, putusan yang berkualitas, serta pertimbangan hukum yang semakin tajam dan berbobot.
Selain soal kinerja, Ketua MA juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan hakim tidak menimbulkan jarak ataupun dikotomi antara hakim dan aparatur peradilan non-hakim.
“Kenaikan penghasilan yang diterima oleh para hakim jangan sampai menimbulkan jarak, apalagi melahirkan dikotomi atau sikap eksklusifitas antara hakim dengan aparatur peradilan non-hakim,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen dalam satu sistem yang utuh. Hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan memiliki peran yang saling menopang dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan dengan baik.
Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai mahkota bagi setiap aparatur peradilan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.
“Peradilan bukanlah ruang untuk bertransaksi, melainkan tempat masyarakat mencari keadilan secara bersih dan bermartabat,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik sekecil apa pun yang berpotensi mencederai marwah lembaga harus dihentikan, termasuk adanya permintaan atau penguatan tertentu terhadap perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama.
“Praktek-praktek seperti ini, adanya permintaan atau penguatan tertentu, misalnya penguatan terhadap perkara yang masuk pada pengadilan tingkat pertama, berapapun nominalnya, walaupun cuma seribu rupiah harus dihentikan segera saat ini juga,” ujarnya.
Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga menyoroti pentingnya kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan. Menurutnya, arah kemajuan lembaga sangat ditentukan oleh bagaimana para pemimpin menjalankan amanahnya. Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani.
“Kepemimpinan bukan lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, tetapi sebagai amanah untuk melayani,” katanya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut akan lahir langkah-langkah nyata untuk memperkuat kualitas peradilan agama sekaligus memperteguh komitmen seluruh aparatur dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.
“Saya menaruh harapan melalui kegiatan ini, semoga dalam kegiatan ini akan lahir peradilan yang benar-benar agung, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat.” pungkasnya.
Penulis: Satria Kusuma
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026







INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PTA Kepulauan Riau meraih Badilag Awards 2026 kategori kepatuhan verifikasi laporan keuangan, menegaskan komitmen tata kelola keuangan yang transparan.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Badilag Awards 2026 dalam kategori Kepatuhan dalam Verifikasi Laporan Keuangan Satuan Kerja di Wilayahnya. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen PTA Kepulauan Riau dalam memastikan tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pada seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya. Melalui proses verifikasi yang konsisten dan berkelanjutan, PTA Kepulauan Riau dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparatur PTA Kepulauan Riau dan satuan kerja pengadilan agama di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh satuan kerja agar penyusunan serta verifikasi laporan keuangan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Badilag Awards sendiri merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kepada satuan kerja maupun pengadilan tingkat banding yang menunjukkan kinerja terbaik dalam berbagai bidang, termasuk tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan.
Dengan diraihnya penghargaan ini, PTA Kepulauan Riau diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola keuangan yang baik sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Prestasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen PTA Kepulauan Riau dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Muhammad Rizqi Hengki
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026







INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai.
Reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia membuka ruang baru bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam konteks ini, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan akuntabel terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, khususnya dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam (SDA).
Pandangan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman jaksa agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Pudjoharsoyo hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial untuk memberikan perspektif Mahkamah Agung terkait implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana nasional.




Menurut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai reformasi terbesar hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Perubahan ini membawa paradigma baru yang tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, preventif, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.
Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai. Kedua instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan syarat tertentu tanpa harus melalui proses persidangan, selama pelaku memenuhi kewajiban yang disepakati, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan pedoman yang komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Dari perspektif Mahkamah Agung, implementasi DPA dan Denda Damai memiliki implikasi langsung terhadap sistem peradilan, terutama terkait pengawasan yudisial, konsistensi putusan, perlindungan hak tersangka, dan legitimasi lembaga peradilan.
Ia juga menyoroti karakteristik khusus tindak pidana di sektor sumber daya alam yang sering kali melibatkan korporasi, kompleksitas regulasi, serta dampak multidimensi, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penerapan DPA maupun Denda Damai harus disertai parameter yang jelas dan ketat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagai syarat utama.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai prinsip hukum. Pengadilan, kata dia, dapat berperan dalam pengawasan yudisial untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai melalui DPA atau Denda Damai tetap sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan.
“Keberhasilan DPA dan Denda Damai sebagai instrumen hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi pelaksana, integritas penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Pudjoharsoyo.
Hadir juga dalam forum ini yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dan pembicara lainnya.
Melalui forum FGD tersebut diharapkan dapat dirumuskan pedoman implementasi yang komprehensif sehingga mekanisme DPA dan Denda Damai dapat menjadi instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026








INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Atambua menyambut anak-anak PAUD Adhyaksa Kabupaten Belu sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan program peradilan yang humanistik dan lingkungan Pengadilan yang ramah anak.
Tawa dan suara langkah kaki kecil memenuhi Koridor Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas IB, Jumat (06/03/2026).
Sebuah suasana yang jarang dirasakan di gedung pengadilan yang terletak di perbatasan Indonesia – Republik Demokratis Timor Leste itu.
Sebanyak 40 murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Adhyaksa Kabupaten Belu mengunjungi gedung pengadilan untuk mempelajari lebih lanjut institusi benteng keadilan tersebut.




Suasana acara kunjungan PAUD Adhyaksa Kab. Belu di Pengadilan Negeri Atambua | Dok. PN Atambua
Kunjungan edukatif ini adalah wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Atambua dalam mengimplementasikan konsep Pengadilan Ramah Anak.
Tujuannya adalah menanamkan pemahaman bagi generasi muda bahwa pengadilan bukan untuk ditakuti, melainkan tempat mencari keadilan dan rumah bagi perlindungan hak setiap warga negara, termasuk anak-anak.
Kehadiran siswa PAUD Adhyaksa ini membuktikan komitmen PN Atambua dalam menjalankan misi Mahkamah Agung RI: memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan inklusif. Inilah wujud nyata dari upaya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.
Kegiatan dimulai dengan berkeliling ke area gedung pengadilan yang dipandu oleh Kak Buce dan staf-staf pengadilan lainnya.
Anak-anak diajak melihat langsung fasilitas-fasilitas penting, seperti ruang sidang utama, ruang sidang anak, ruang penahanan, dan ruang ramah anak.
Suasana megah ruang sidang utama diperkenalkan oleh Kak Buce melalui penjelasan sederhana mengenai posisi kursi hakim dan jaksa serta penasihat hukum.
Di ruang sidang anak Kak Buce menerangkan bahwa ruangan tersebut dirancang khusus demi memberikan kenyamanan psikologis bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Anak-anak kemudian melihat langsung area ruang penahanan melalui pengawasan ketat dan penjelasan edukatif dari Kak Buce.
Terakhir, ruang ramah anak menjadi favorit anak-anak di mana mereka melihat fasilitas literasi (Pojok Baca) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Atambua untuk pengunjung umum.
“Pengadilan Negeri Atambua berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas agar menjadi lembaga instansi penegak hukum yang ramah anak. Kami ingin anak-anak memahami sejak usia dini bahwa hukum ada untuk melindungi, bukan untuk ditakuti.
Kehadiran anak-anak dari PAUD Adhyaksa hari ini merupakan energi positif bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang mengutamakan kemanusiaan,” ujar Bapak Teguh Ujang F. Bureni, S.H., M.H., kepada para murid dan guru pendamping.
Suasana kunjungan menjadi meriah saat sesi kuis interaktif dimulai oleh staf pengadilan.
Staf pengadilan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menarik kepada para murid tentang ruangan-ruangan dan fasilitas-fasilitas yang baru saja mereka ketahui.
Doorprize kecil berupa makanan ringan dan tepuk tangan meriah dari murid-murid PAUD Adhyaksa diberikan kepada anak-anak yang berani maju untuk menjawab kuis yang disampaikan oleh pemandu.
Kunjungan PAUD Adhyaksa ke Pengadilan Negeri Atambua menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat disampaikan dengan cara yang sangat menyenangkan.
Melalui informasi terbuka dan pendekatan humanistik, Pengadilan Negeri Atambua menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini di wilayah perbatasan Negeri.
Penulis: Fina Safira
Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026







