Beranda blog Halaman 44

Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI, Ajak Wariskan Semangat Juang 45 kepada Generasi Muda

0

CIAMIS –INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR—– Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Tahun 2026 yang digelar di Aula LVRI Ciamis, Sabtu (11/07/2026).

Dalam sambutannya, Sekda Andang menegaskan bahwa para veteran merupakan saksi hidup sejarah perjuangan bangsa yang telah mengorbankan jiwa, raga, dan pengabdian demi merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, jasa para pejuang tersebut menjadi warisan yang harus terus dikenang dan dijadikan teladan oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda.

“Veteran bukan hanya pelaku sejarah, tetapi juga sumber inspirasi bagi bangsa. Semangat juang yang mereka miliki harus terus diwariskan agar nilai-nilai perjuangan tidak luntur oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Andang menilai, di tengah tantangan global dan perubahan sosial yang semakin cepat, semangat patriotisme, nasionalisme, serta nilai-nilai luhur Pancasila perlu terus digaungkan. Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat tantangan berupa menurunnya rasa kebangsaan di sebagian kalangan masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk kembali menanamkan semangat juang 1945 kepada generasi penerus.

Ia berharap para veteran tetap aktif mengisi perjuangan melalui pembinaan karakter, berbagi pengalaman, serta menanamkan nilai disiplin, kerja keras, pantang menyerah, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

“Keteladanan para veteran menjadi spirit bagi kami dalam menjalankan pengabdian. Nilai disiplin, semangat pantang menyerah, dan mendahulukan kepentingan bangsa harus terus hidup dalam setiap generasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Namun, keberhasilan pembangunan tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk para veteran.

Ia pun berharap Muscab LVRI tahun 2026 dapat melahirkan berbagai keputusan terbaik serta memilih kepengurusan yang amanah, sehingga mampu memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Jawa Barat, Mayjen TNI (Purn) Nandang Herawan, menegaskan bahwa perjuangan para veteran belum berakhir meski masa perang telah usai. Menurutnya, bentuk perjuangan saat ini adalah dengan terus mewariskan semangat Juang ’45 kepada generasi penerus bangsa agar nilai-nilai nasionalisme tetap terjaga dan menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

Melalui Musyawarah Cabang tersebut, LVRI diharapkan semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai penjaga nilai-nilai perjuangan bangsa sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun karakter kebangsaan di tengah masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

Ketua Kamar Agama MA: Integritas Fondasi Independensi dan Imparsialitas Hakim

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Ketua Kamar Agama juga menyosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi rumusan hukum kamar agama pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Integritas bukan pelengkap, melainkan syarat awal seorang hakim dapat bersikap independen dan tidak memihak.

Pesan itu disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam pembinaan bagi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, pada Rabu (8/7).

“Jangan berharap seorang hakim akan bisa bersikap independen dan imparsial dalam melakukan fungsinya di persidangan jika tidak memiliki integritas,” ujarnya.

Hanya hakim yang berintegritas, lanjutnya, yang mampu menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa bias dan diskriminasi.

Ketua Kamar Agama tersebut menjelaskan integritas dari dua arah. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengartikannya sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.

Khazanah Islam menyebutnya istikamah, yakni berpegang teguh pada keimanan dan ketaatan secara terus-menerus, sebagaimana Surah Fussilat ayat 30.

“Sesederhananya, integritas adalah berani berkata jujur apa adanya,” katanya.

Sifat itu, menurutnya, tidak lahir dari kepatuhan pada aturan semata. Ia tumbuh dari kesadaran akan nilai diri, konsekuensi tindakan, tanggung jawab sebagai pemegang amanah, dan pentingnya kejujuran.

Dari kesadaran itulah muncul ciri yang melekat pada pribadi sekaligus lembaga: jujur, transparan, konsisten, bertanggung jawab, dan objektif.

Pada tataran kelembagaan, MA menyandarkan integritas pada independensi, profesionalisme, kepatuhan kode etik, transparansi dan akuntabilitas, kepemimpinan yang berintegritas, serta keterbukaan.

Enam jalur digunakan untuk merawatnya, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pengawasan internal dan eksternal, penegakan kode etik, ikrar antikorupsi aparatur, penguatan budaya integritas, hingga pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Integritas kemudian dipertemukan dengan kompetensi.

Aparatur peradilan yang baik, lanjut Ketua Kamar Agama, menguasai hukum materiil sekaligus hukum formil, memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial, serta cakap menerapkan e-Court, gugatan sederhana, mediasi, dan eksekusi.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu pun diminta memahami standar pelayanan, melayani dengan bahasa yang santun, memberikan informasi prosedur tanpa memberi nasihat hukum, dan mengarahkan pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan ke Pos Bantuan Hukum.

Pembinaan berlanjut ke ruang teknis. Untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, aparatur diminta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Keputusan aketua MA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 beserta regulasi Panitera MA.

Beberapa pedoman substantif juga disampaikan. Dalam perkara hadhanah tidak berlaku asas nebis in idem. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digugat kembali bila pemegang kuasa asuh tidak memberikan akses bertemu anak kepada pihak lain, sepanjang kelayakan penggugat dan kepentingan terbaik bagi anak terbukti sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ketua Kamar Agama juga menyosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi rumusan hukum kamar agama pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

Kini hakim dapat menggali fakta kuasa asuh dan menetapkan hadhanah berdasarkan fakta persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak, meski hal itu tidak dimohonkan para pihak.

Di bidang ekonomi syariah, Putusan Kasasi Nomor 244/K/Ag/2025 menjadi rujukan. Putusan itu menegaskan kualifikasi prinsip syariah tidak ditentukan oleh nama akad, melainkan oleh substansi dan tujuannya, sejalan dengan kaidah al-‘ibratu fi al-‘uqud li al-maqashid wa al-ma’ani la li al-alfazh wa al-mabani.

Sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2023, gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah tetap menjadi kewenangan pengadilan agama meski didalilkan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Pembinaan ini diikuti hakim dan aparatur pengadilan agama se-wilayah PTA Banten dan PTA Jakarta.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Ketua Kamar Agama MA: Integritas Fondasi Independensi dan Imparsialitas Hakim

Jakarta, Humas MA
Sabtu 11 Juli 2026

Wujud Nyata Kepedulian Pendidikan, Dharmayukti Karini Cabang Bitung Salurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS)

0

BITUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui momentum penyerahan BDBS ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para siswa dan mahasiswa penerima beasiswa agar mereka kian termotivasi dalam menuntut ilmu.

Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Menyadari pentingnya hal tersebut, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Bitung kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya melalui aksi nyata.

Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Bitung, organisasi kemasyarakatan yang menghimpun para istri hakim, istri pegawai, serta karyawati di lingkungan peradilan ini sukses menyelenggarakan kegiatan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), pada Jum’at (10/7).

Kegiatan yang mengusung tema kepedulian terhadap pendidikan anak ini merupakan salah satu program kerja tahunan yang rutin dilaksanakan. Kehadiran program BDBS menjadi bukti konkret bahwa Dharmayukti Karini Cabang Bitung tidak hanya aktif dalam kegiatan internal organisasi, melainkan juga memiliki perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga besar peradilan, khususnya dalam memastikan keberlangsungan pendidikan putra-putri mereka.

Acara yang berlangsung khidmat, tertib, dan penuh kekeluargaan ini dipandu dengan apik oleh Ibu Dyah Ekawati bertindak selaku Master of Ceremony (MC).

Rangkaian kegiatan resmi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Hymne serta Mars Dharmayukti Karini oleh seluruh pengurus, anggota, dan tamu undangan yang hadir. Suasana ruangan tampak bersemangat seiring dengan lantunan lagu-lagu organisasi yang menggugah jiwa persatuan.

Memasuki agenda inti acara, Ketua Panitia Pelaksana, Ibu Stephanie Herman, memberikan laporan kegiatan.

Dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan apresiasi yang mendalam serta ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus dan pihak-pihak terkait yang telah memberikan dukungan materiil maupun moril. Berkat kerja keras seluruh panitia, persiapan acara penyerahan beasiswa ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.

Selanjutnya, sambutan dari Ketua Dharmayukti Karini Cabang Bitung pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Ketua II DYK, yaitu Ibu Ny. Ayu F.M. Fadllullah.

Dalam pidatonya, beliau menekankan bahwa bantuan dana beasiswa ini merupakan bentuk gotong royong dan rasa cinta dari organisasi. Beliau berharap agar bantuan ini tidak dinilai dari nominalnya, melainkan dari ketulusan organisasi yang ingin melihat anak-anak warga peradilan meraih cita-cita setinggi mungkin demi masa depan yang gemilang.

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung, Bapak Husnul Muarif, S.H.I., M.H., yang sekaligus memberikan sambutan pamungkas. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi terhadap konsistensi Dharmayukti Karini dalam menjalankan program BDBS.

Menurut beliau, di tengah tantangan ekonomi dan dinamisnya biaya pendidikan saat ini, kehadiran BDBS menjadi angin segar dan bantuan yang sangat meringankan beban orang tua. Beliau juga berpesan kepada anak-anak penerima beasiswa agar senantiasa rajin belajar dan berbakti kepada orang tua.

Rincian Penyaluran Beasiswa

Pada tahun ini, Dharmayukti Karini Cabang Bitung berhasil menyalurkan Bantuan Dana Beasiswa kepada 13 orang anak yang terpilih sebagai penerima manfaat.

Pihak organisasi melakukan pemetaan yang berkeadilan dengan membagi bantuan tersebut ke dalam berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan rincian sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD): 4 orang anak
Sekolah Menengah Pertama (SMP): 3 orang anak
Sekolah Menengah Atas (SMA): 2 orang anak
Perguruan Tinggi (Mahasiswa): 4 orang mahasiswa
Bila ditinjau berdasarkan asal instansi kedinasan orang tua, para penerima beasiswa ini terbagi secara proporsional dari dua lingkungan peradilan di Kota Bitung, yaitu sebanyak 7 orang anak merupakan perwakilan dari Pengadilan Negeri Bitung dan 6 orang anak merupakan perwakilan dari Pengadilan Agama Bitung.

Proses penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis yang diiringi dengan senyum bahagia dari para orang tua dan anak-anak yang menerima.

Sinergi, Apresiasi, dan Harapan ke Depan

Kegiatan yang bernilai positif ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung serta beberapa Hakim dari Pengadilan Agama Bitung.

Kehadiran para pimpinan peradilan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat, harmonis, dan saling mendukung antara instansi pengadilan dengan organisasi Dharmayukti Karini Cabang Bitung.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bitung yang hadir secara langsung di lokasi acara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.

Beliau menilai bahwa Dharmayukti Karini telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang membawa manfaat nyata. Beliau berharap agar program sosial seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya di masa-masa yang akan datang.

Melalui momentum penyerahan BDBS ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para siswa dan mahasiswa penerima beasiswa agar mereka kian termotivasi dalam menuntut ilmu.

Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi Dharmayukti Karini Cabang Bitung untuk senantiasa konsisten melahirkan dan melaksanakan program-program inovatif lainnya yang membawa maslahat, baik bagi kemajuan internal organisasi maupun bagi masyarakat luas secara umum.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai rasa syukur atas kelancaran kegiatan, lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan pengadilan, pengurus Dharmayukti Karini, serta seluruh anak-anak penerima beasiswa sebagai dokumentasi resmi kegiatan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Giovani

HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada para pimpinan dan aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan

0

Makassar,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulsel – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada para pimpinan dan aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan di wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026), di Aula Pengadilan Tinggi Makassar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, baik pada tingkat banding maupun tingkat pertama.

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Makassar beserta jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa independensi, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui perilaku aparatur yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, dan memberikan pelayanan yang adil kepada para pencari keadilan,” ujar Sunarto.

Ia mengingatkan seluruh aparatur peradilan agar menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra dan marwah lembaga peradilan. Menurutnya, setiap aparatur harus mampu menunjukkan sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“Setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan lembaga. Jangan sampai perilaku seorang aparatur justru mengurangi kepercayaan masyarakat yang telah dibangun bersama,” tegasnya.

Selain penguatan integritas, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan peradilan harus dilaksanakan secara cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan.

Seluruh aparatur juga diminta untuk terus meningkatkan kompetensi serta memperkuat sinergi antarsatuan kerja. Penguasaan terhadap tugas pokok dan fungsi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas.

“Peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti. Aparatur peradilan harus terus belajar, menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum, dan meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ketua Mahkamah Agung turut mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan pelayanan publik. Transformasi digital, menurutnya, harus diarahkan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Namun demikian, penggunaan teknologi harus tetap diimbangi dengan pengawasan, keamanan sistem, dan kemampuan sumber daya manusia agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Pembinaan juga menitikberatkan pada penguatan pengawasan internal dan penerapan nilai-nilai integritas secara konsisten. Pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai upaya menemukan kesalahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk melakukan pencegahan, perbaikan, dan pembinaan terhadap aparatur.

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberhasilan reformasi peradilan sangat bergantung pada komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan berbagai kebijakan Mahkamah Agung secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan.

“Reformasi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk kebijakan atau regulasi. Reformasi harus tercermin dalam pola pikir, budaya kerja, dan perilaku setiap aparatur peradilan,” ujarnya.

Kegiatan pembinaan berlangsung secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalamRahmi Sahabuddin pelaksanaan tugas pada satuan kerja masing-masing.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbentuk kesamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung di seluruh satuan kerja peradilan di wilayah Sulawesi Selatan.

Pembinaan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, melalui penyelenggaraan peradilan yang profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan penguatan integritas dan kualitas pelayanan, lembaga peradilan diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

Wujud Nyata Kepedulian Pendidikan, Dharmayukti Karini Cabang Bitung Salurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS)

Jakarta, Humas MA
Sabtu,11 Juli 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia Terima Surat Pengunduran Diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

PUSPEN

Di Era Digitalisasi saat ini,Media ajak Institusi agar bijak dan saling pengertian guna terciptanya iklim berita yang terpercaya

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM— Jum’at   10 Juli 2026

Sinergi antara media dan institusi publik di era digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi menjaga ruang publik yang sehat.

Ketika arus informasi bergerak begitu cepat, tantangan terbesar bukan lagi mencari berita, melainkan merawat kepercayaan publik.

​Untuk mewujudkan iklim berita yang terpercaya, sinergi ini harus dibangun di atas dua pilar utama: kebijaksanaan dan saling pengertian (mutual understanding).

​1. Peran Institusi: Keterbukaan Informasi dan Kecepatan Respon
​Di era digital, kekosongan informasi (informational vacuum) sangat berbahaya karena bisa langsung diisi oleh hoaks atau spekulasi. Oleh karena itu, institusi diharapkan dapat:

* ​Menghindari Sikap Antikritik: Melihat media bukan sebagai ancaman atau lawan, melainkan sebagai mitra strategis untuk check and balance serta jembatan edukasi ke masyarakat.

* ​Menyediakan Data yang Akurat dan Transparan: Memberikan akses informasi yang cepat dan valid agar media tidak terjebak dalam disinformasi akibat lambatnya konfirmasi.

* ​Memahami Kerja Jurnalistik: Menyadari bahwa media bekerja dengan tenggat waktu (deadline) yang ketat di era digital, sehingga respons yang cepat sangat menentukan akurasi berita.

​2. Peran Media: Profesionalisme dan Edukasi Publik

* ​Di sisi lain, media memegang tanggung jawab moral dan profesional yang besar. Kecepatan digital tidak boleh mengorbankan akurasi.

* ​Mengutamakan Verifikasi di Atas Clickbait: Menolak godaan sensasionalisme demi trafik, dan tetap teguh pada kode etik jurnalistik (konfirmasi, disiplin verifikasi, dan keberimbangan).

* ​Memberikan Narasi yang Edukatif: Tidak hanya melempar isu, tetapi juga memberikan konteks, substansi, dan solusi (misalnya dalam menyosialisasikan kebijakan baru atau reformasi kelembagaan).

* ​Menjaga Independensi yang Konstruktif: Tetap kritis dan objektif, namun dengan semangat membangun dan menjaga integritas institusi yang sedang bertransformasi ke arah yang lebih baik.

​Membangun Ruang Kolaborasi yang Sehat

* ​Ketika institusi membuka diri dengan transparansi dan media menyambutnya dengan profesionalisme yang bijak, maka akan tercipta sebuah ekosistem komunikasi yang sehat.​

* Saling pengertian ini akan meminimalkan miskomunikasi dan menangkal polarisasi digital.

* Hasil akhirnya adalah masyarakat mendapatkan haknya secara penuh: informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga valid, mencerdaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan

​Melihat dinamika digital yang terus berkembang pesat saat ini, menurut Anda langkah konkret apa yang paling mendesak untuk memperkuat mutual understanding ini agar tidak sekadar menjadi slogan, terutama dalam menghadapi isu-isu sensitif?

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Kerjasama kemitraan media dengan instansi kondisi saat ini,butuh saling pengertian

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Jum’at  10 Juli 2026

Hubungan kemitraan antara media massa dan instansi pemerintah atau lembaga publik saat ini memang berada di titik krusial yang membutuhkan saling pengertian (mutual understanding) yang mendalam.

Dinamika era digital, tekanan ekonomi, dan tuntutan transparansi publik mengubah lanskap kerja sama ini menjadi lebih kompleks.

​Berikut adalah analisis kondisi saat ini dan mengapa sikap saling pengertian menjadi kunci utama:

​Kondisi Riil Kemitraan Media dan Instansi Saat Ini

​1. Tantangan Ekonomi vs. Independensi Jurnalistik

* ​Sisi Media: Banyak media, khususnya media lokal atau skala kecil-menengah, menghadapi tantangan finansial yang berat akibat pergeseran kue iklan ke platform digital global. Kemitraan publikasi (seperti kerja sama diseminasi informasi atau iklan layanan masyarakat) menjadi salah satu penopang keberlangsungan dapur redaksi.

* ​Sisi Instansi: Instansi memiliki anggaran negara/daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara ketat sesuai aturan penyerapan anggaran.

* ​Titik Gesek: Sering kali muncul salah kaprah bahwa ketika instansi menjalin kerja sama kontrak publikasi, maka media tersebut “wajib” selalu memberitakan hal positif dan tidak boleh mengkritik. Hal ini bisa mengancam independensi pers.

​2. Kecepatan vs. Validitas Informasi

* ​Sisi Media: Tuntutan ruang redaksi digital adalah kecepatan (real-time) demi memenuhi kebutuhan pembaca dan trafik.

* ​Sisi Instansi: Birokrasi sering kali membutuhkan waktu untuk verifikasi data berlapis sebelum memberikan pernyataan resmi demi menghindari kesalahan informasi.

* ​Titik Gesek: Lambatnya respons kehumasan instansi bisa membuat media mencari sumber alternatif yang belum tentu valid, sementara ketergesaan media bisa menghasilkan pemberitaan yang kurang akurat atau tidak berimbang.

​3. Pergeseran Pola Komunikasi (Era Transparansi)
​Masyarakat saat ini menuntut keterbukaan informasi yang absolut, terutama pada lembaga penegak hukum, peradilan, dan pelayanan publik. Instansi tidak bisa lagi hanya mengandalkan rilis berita satu arah (one-way communication) yang bersifat seremonial.

​Membangun “Saling Pengertian”: Apa yang Harus Dipahami?

​Untuk menciptakan sinergi yang sehat, kedua belah pihak perlu menyepakati batasan-batasan profesional:

​Apa yang Harus Dipahami oleh Instansi?

* ​Media Bukan Alat Humas (PR) Murni: Instansi harus memahami bahwa tugas utama pers adalah kontrol sosial dan memenuhi hak publik untuk tahu. Kerja sama kemitraan/kontrak iklan tidak membeli ruang redaksi atau menghilangkan daya kritis media.

* ​Kritik adalah Kontrol Positif: Pemberitaan kritis atau investigatif dari media mitra seharusnya dilihat sebagai masukan objektif (alat evaluasi kinerja) untuk perbaikan institusi, bukan sebagai serangan personal atau pemutusan kemitraan.

* ​Kemudahan Akses Informasi: Humas instansi harus proaktif, responsif, dan tidak menutup diri saat dikonfirmasi, terutama terkait isu-isu sensitif atau kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

​Apa yang Harus Dipahami oleh Media?

* ​Patuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Meski memiliki hubungan kemitraan yang erat, jurnalis tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan (cover both sides), dan menghindari jurnalisme opini yang menghakimi.

* ​Memahami Prosedur Birokrasi: Media perlu memahami bahwa instansi terikat pada regulasi, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah (terutama di instansi hukum/yudisial) yang membuat informasi tidak bisa serta-merta dibuka tanpa proses internal.

* ​”Smart Work” dan Profesionalisme: Mengedepankan kualitas konten yang edukatif dan solutif bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar klik (clickbait) yang mengorbankan akurasi berita instansi terkait.

​Menuju Sinergi “Smart Partnership”
​Kemitraan yang ideal di masa sekarang bukan lagi sekadar transaksional (tukar anggaran dengan berita seremoni), melainkan kemitraan strategis yang mencerdaskan publik.

Saling pengertian akan tercapai secara paripurna ketika kedua belah pihak menyadari bahwa mereka memiliki tujuan akhir yang sama: menjaga ruang publik tetap sehat, informatif, dan tepercaya demi kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Syamsul Bahri
Media Pinisi.co.id

Empat Mendali O2SN Jabar 2026, Tiga Siswa SD Sadananya Harumkan Nama Ciamis.

0

CIAMIS,Indotipikor Ciamis news-
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan peserta didik Sekolah Dasar dari Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Tiga siswa terbaik berhasil mengharumkan nama Kabupaten Ciamis dengan mempersembahkan empat medali pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang Sekolah Dasar Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pembinaan minat dan bakat olahraga di lingkungan sekolah dasar terus menunjukkan hasil yang membanggakan. Melalui kerja keras, disiplin, serta pendampingan yang berkesinambungan, para siswa mampu bersaing dengan atlet-atlet terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sadananya, Lili Djuniardi, S.Pd., mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

“Alhamdulillah, prestasi yang diraih anak-anak merupakan kebanggaan bagi sekolah, Kecamatan Sadananya, dan tentu saja Kabupaten Ciamis. Mereka telah menunjukkan semangat juang, disiplin, dan sportivitas yang luar biasa sehingga mampu meraih prestasi di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Adapun atlet yang berhasil mengukir prestasi tersebut yakni M. Bahrul Ulum Tajul Khalwati dari SDN 1 Gunungsari yang berhasil meraih Juara II cabang Renang Putra nomor 50 meter gaya punggung.

Prestasi berikutnya diraih Muhammad Rezza Aditiya Rusidi dari SDN 3 Sadananya yang tampil gemilang di cabang Kids Atletik dengan meraih Juara II nomor Kanga serta Juara III nomor Formula Putra, sekaligus menjadi penyumbang dua medali bagi kontingen Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Adrian Attaya Rajabani dari SDN 1 Sadananya berhasil meraih Juara III cabang Senam Artistik Putra nomor Serba Bisa, melengkapi raihan prestasi kontingen Ciamis pada ajang bergengsi tersebut.

Lili Djuniardi menilai keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi yang baik antara sekolah, guru PJOK, pelatih, orang tua, serta seluruh pihak yang selama ini memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para atlet sejak tingkat sekolah hingga mampu tampil di tingkat provinsi.

Menurutnya, pembinaan olahraga tidak hanya bertujuan mengejar prestasi semata, tetapi juga membentuk karakter peserta didik agar memiliki sikap disiplin, tanggung jawab, kerja keras, percaya diri, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah, guru PJOK, pelatih, pendamping, serta orang tua yang telah memberikan dukungan penuh kepada anak-anak. Prestasi ini adalah hasil kerja bersama yang patut kita syukuri,” katanya.

Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh sekolah dasar di Kecamatan Sadananya untuk semakin meningkatkan pembinaan olahraga melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun program pengembangan bakat peserta didik secara berkelanjutan.

“Kami ingin prestasi ini tidak berhenti sampai di sini. Mudah-mudahan pada O2SN tahun-tahun mendatang akan lahir lebih banyak atlet berprestasi dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sadananya yang mampu membawa nama baik Kabupaten Ciamis hingga tingkat nasional. Dengan semangat kolaborasi, pembinaan yang konsisten, dan dukungan semua pihak, kami optimistis cita-cita tersebut dapat terwujud,” pungkas Lili.

Prestasi yang diraih ketiga siswa tersebut menjadi inspirasi bagi peserta didik lainnya untuk terus berlatih, berani berkompetisi, serta mengembangkan potensi yang dimiliki. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa Kecamatan Sadananya memiliki potensi besar dalam melahirkan atlet-atlet pelajar berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Ciamis di berbagai ajang olahraga tingkat provinsi maupun nasional.Editor (Yan.P/M.Robby).

Festival Rakyat Nusantara 2026 dan Bola Gembira Meriahkan Makodam III/Siliwangi.

0

Bandung ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Festival Rakyat Nusantara 2026 digelar di Lapangan Serka Dedy Unadi Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, Kota Bandung, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 15.40 WIB ini dihadiri sekitar 500 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur PJU Kodam III/Siliwangi, Ketua Kadin Jawa Barat, Direktur TVRI Jawa Barat, para Dandim jajaran, Kabalakdam, Persib Legend, komunitas motor, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.

Festival diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan penampilan bela diri militer dan pencak silat militer. Rangkaian kegiatan kemudian diisi turnamen sepak bola anak sewilayah bandung, pertunjukan musik, stand up comedy, serta bazar kuliner UMKM yang melibatkan pelaku usaha lokal sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian masyarakat dan diakhiri dengan Nobar Bola Gembira Piala dunia tahun 2026.

Dalam sambutan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M. yang dibacakan Kasdam III/Slw menyampaikan bahwa “Festival Rakyat Nusantara bukan sekadar kegiatan hiburan, tetapi menjadi sarana mempererat hubungan antara TNI dan rakyat melalui kebersamaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui bazar UMKM.” Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan sinergi seluruh komponen bangsa dalam menjaga persatuan dan kemajuan Jawa Barat.
(Pendam III/Siliwangi).

Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron dan Suwito Gunawan di Bangka Belitung Perkara Komoditas Timah

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Rabu 8 Juli s.d Kamis 9 Juli 2026, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi secara serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan terhadap aset-aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.

Dari serangkaian kegiatan tersebut, Tim Jaksa berhasil menyita aset berupa alat berat serta belasan bidang tanah milik para terpidana yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun rincian aset tersebut yakni sebagai berikut:

– Aset Tanah dan Bangunan di wilayah Kota Pangkal Pinang Tim menyita total 6 (enam) bidang tanah dan atau bangunan di wilayah ini, dengan rincian:

1. Aset atas nama Tamron.

– 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 M2 yang terletak di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
– 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 M2 yang terletak di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

2. Aset atas nama Suwito Gunawan:
– 1 (satu) bidang tanah HGB seluas 194 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
– 1 (satu) bidang tanah HM seluas 919 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
– 1 (satu) bidang tanah HM seluas 140 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
– 1 (satu) bidang tanah HM seluas 1.356 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.

3. Aset Alat Berat di wilayah Kota Pangkal Pinang

Selain tanah dan bangunan, tim juga melakukan sita eksekusi terhadap benda bergerak berupa alat berat yang terafiliasi dengan Terpidana Tamron alias Aon, yaitu 3 (tiga) unit ekskavator Merek Hitachi, yang terdiri dari 2 (dua) unit tipe ZX210F-5G dan 1 (satu) unit tipe ZX200. Ketiga alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

4. Aset Tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah

Tim menyita total 11 (sebelas) bidang tanah dan atau bangunan yang seluruhnya berstatus Hak Milik (HM), dengan rincian:

Aset atas nama Tamron:

1. 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, dengan luas masing-masing 5.838 M2dan 18.236 M2.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.105 M2 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
3. 7 (tujuh) bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan rincian luas: 195 M2, 49 M2, 512 M2, 1.070 M2, 627 M2, 1.355 M2, dan 578 M2.

Aset atas nama Kian Nie yang merupakan milik Tamron berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 19.971 M2 yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.

Total keseluruhan luas lahan yang dilakukan sita eksekusi adalah 55.162 M2 (meter persegi) dan seluruh aset sita eksekusi ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dilelang dan hasil pelelangan disetor ke kas negara yang akan dicatat sebagai pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terpidana.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2026, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon dan 58 bal jumbo bag.

 

Jakarta, 10 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM