Jakarta.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Hukum (PBH) bagi peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Rabu 23/4.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan nasional yang untuk pertama kalinya pada tahun ini diselenggarakan langsung oleh Ditjen Badilum dalam format pembelajaran terpadu.
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yang menegaskan bahwa Bimtek PBH merupakan program nasional dalam rangka penguatan kapasitas aparatur peradilan di lingkungan badan peradilan umum.
Dalam sambutannya, Dr. Hasanudin menyampaikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan untuk wilayah lain, dan tahun ini Ditjen Badilum kembali melanjutkan komitmen tersebut dengan menyasar peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 100 orang peserta.
“Bimtek PBH ini merupakan program nasional. Tahun ini menjadi kali pertama Ditjen Badilum menyelenggarakannya secara langsung, meskipun pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukan untuk wilayah lain,” ujarnya.
Semula, kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan secara langsung di Medan. Namun demikian, seiring adanya kebijakan pengetatan anggaran dan efisiensi pelaksanaan program, penyelenggaraan Bimtek dialihkan secara daring.
Meskipun dilaksanakan secara virtual, Ditjen Badilum menegaskan bahwa perubahan metode pelaksanaan tersebut tidak akan mengurangi substansi maupun efektivitas pembelajaran.
“Walaupun dilaksanakan secara daring, kami berharap hal ini tidak mengurangi kualitas materi, substansi, serta efektivitas pembelajaran bagi para peserta,” tambahnya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Ditjen Badilum telah mengembangkan mekanisme pembelajaran melalui pembuatan aplikasi. Sebagai bagian dari inovasi pembinaan teknis, Ditjen Badilum menghadirkan Badilum Learning Center (BLC), sebuah sistem dan aplikasi pembelajaran yang dirancang untuk mendukung proses bimtek secara lebih terstruktur.
Dr. Hasanudin menjelaskan bahwa meskipun Ditjen Badilum bukan lembaga pelatihan, fungsi pembinaan dan bimbingan teknis yang dimiliki berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung menjadi dasar pengembangan sistem tersebut.
“Substansi pembelajaran pada BLC sama dengan sistem e-learning pada umumnya. Jika sebelumnya pembelajaran hanya dilakukan melalui tatap muka atau Zoom, kini untuk meningkatkan efektivitas penyerapan materi, peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui BLC,” jelasnya.
Metode yang diterapkan dalam Bimtek ini menggunakan pendekatan blended learning, yaitu kombinasi antara pembelajaran mandiri dan pembelajaran tatap muka/daring interaktif.
Adapun jadwal pembelajaran mandiri dilaksanakan pada 23–24 April 2026, sementara sesi pembelajaran tatap muka/interaktif akan berlangsung pada 28–30 April 2026.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang PBH, antara lain Hakim Agung Dr. Indriani, Dr. Nirwana selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, serta sejumlah narasumber eksternal yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, Ditjen Badilum berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis, memperkuat pemahaman substansi PBH, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan peradilan umum.
Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pasal 98 tetap menempatkan nahkoda sebagai pelaku terdekat, tetapi pembaruan hukum pidana menuntut penegakan yang lebih berani: menembus pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat di balik pelayaran tanpa SPB.
Membaca Pasal 98 UU Perikanan Menurut KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana
Di laut, hukum hampir selalu lebih dulu melihat orang yang berdiri paling depan. Dalam perkara kapal perikanan yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar, sosok itu adalah nahkoda.
Ia memegang kemudi, memberi aba-aba, dan menjadi wajah yang paling mudah ditunjuk ketika kapal meninggalkan pelabuhan tanpa dokumen yang diwajibkan.
Maka, tidak mengherankan bila Pasal 98 UU Perikanan sejak lama dibaca sebagai pasal yang langsung menuju nahkoda sebagai pelaku terdekat.(UU 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009, tentang Perikanan )
Arah baca seperti itu memang sederhana. Bahkan, untuk banyak perkara, ia terasa praktis. Unsur pasalnya terang. Kapal berlayar, persetujuan berlayar tidak ada, nahkoda berada di atas kapal. Secara formal, konstruksi itu tampak selesai.
Namun, di sinilah perkara mulai menjadi menarik, hukum pidana yang adil tidak cukup berhenti pada siapa yang paling mudah terlihat. Ia harus berani bertanya lebih jauh, siapa yang memerintahkan kapal berangkat? siapa yang membiayai operasionalnya? siapa yang mengendalikan kegiatan usahanya? dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat ekonominya? (KUHP 1 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejak titik itu, perkara berlayar tanpa SPB tidak lagi layak dipahami semata sebagai pelanggaran yang selesai dengan menghukum orang yang berdiri di geladak.
Hukum pidana nasional bergerak ke arah pembacaan yang lebih dalam. Ia tidak hanya menyoal pelaku fisik, melainkan juga pihak yang berada di pusat keputusan, pusat kendali, dan pusat manfaat. (KUHP 1 Tahun 2023).
Dalam kenyataan lapangan, gambaran seperti ini justru kerap lebih mendekati perkara yang sebenarnya. Nahkoda sering bukan pemilik kapal. Ia bekerja dalam hubungan perintah.
Ia berangkat karena ada instruksi, memakai biaya dari pihak lain, dan menjalankan kegiatan yang manfaat ekonominya tidak berhenti di tangannya.
Maka, menempatkan nahkoda sebagai satu-satunya pusat pertanggungjawaban sering kali hanya membuat hukum menyentuh pelaksana lapangan, sementara pihak yang menyusun keputusan dan memetik hasil tetap berada di belakang layar.
Lebih penting lagi, rezim perikanan sendiri tidak dibangun semata untuk menghukum. UU Perikanan menempatkan pengelolaan perikanan di atas asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan dasar seperti itu, penegakan hukumnya seharusnya tidak puas hanya pada ketertiban formal dokumen, melainkan juga jujur dalam menjangkau pusat tanggung jawab yang sesungguhnya. (UU Perikanan 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009,.tentang Perikanan)
Di sinilah KUHP Nasional memberi cahaya baru. Pasal 45 KUHP Nasional menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Sedangkan Pasal 46 KUHP Nasional memperluas pelaku korporasi sampai kepada orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi.
Adapun Pasal 47 KUHP Nasional bergerak lebih jauh lagi, dengan menjangkau pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang mungkin berada di luar struktur formal organisasi. Pasal 48 KUHPm Nasional lalu memberi ukuran kapan tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, antara lain jika perbuatan itu masuk dalam lingkup usaha, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan, tidak dicegah, atau dibiarkan terjadi.
Dengan konstruksi seperti itu, nahkoda dalam perkara perikanan tetap dapat dilihat sebagai pelaku langsung. Akan tetapi, ia tidak lagi harus dibaca sebagai satu-satunya horizon penegakan hukum.
Pemilik kapal atau pengendali usaha yang memerintahkan keberangkatan, menyediakan biaya operasi, menentukan arah kegiatan, atau menerima hasil, kini bergerak ke posisi hukum yang jauh lebih penting: sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.
Arah ini dipertegas lagi oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Pasal 49 KUHP. Perubahan dimaksud menegaskan pertanggungjawaban utama dikenakan kepada korporasi dan pertanggungjawaban tersebut dapat pula dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Di sisi lain, pembacaan ini tetap harus jujur terhadap batas lex specialis sektor perikanan. Pasal 101 UU Perikanan tidak mencantumkan Pasal 98 sebagai delik yang secara eksplisit ditarik ke mekanisme pertanggungjawaban korporasi sebagaimana pasal-pasal tertentu lainnya.
Maka, ruang ketegangan memang masih ada. Secara sektoral, nahkoda tetap menjadi titik jerat yang paling mudah. Secara sistemik, pembaruan KUHP justru mendorong penegak hukum untuk tidak berhenti pada titik termudah itu. Di ruang antara dua rezim inilah kepekaan penegakan hukum diuji, apakah cukup puas pada pelaksana lapangan, atau berani membaca struktur kendali di belakangnya. (Shidarta, 2017
Perubahan penting lain datang dari UU Penyesuaian Pidana 2026. Undang-undang ini lahir untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional dan untuk mencegah disparitas, duplikasi, serta gangguan terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan pada masa transisi.
Secara sistematis, undang-undang ini mengubah ketentuan pidana di luar KUHP yang semula merumuskan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan menjadi pola kumulatif-alternatif.
Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun, pidana dendanya disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Jika pola ini diterapkan pada Pasal 98 UU Perikanan, maka ancaman itu kini harus dibaca sebagai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
Konsekuensi pembacaan baru ini tidak kecil. Ia membuka ruang bagi pemidanaan yang lebih proporsional. KUHP Nasional sendiri memberi arah agar hakim tidak memandang pidana penjara sebagai jawaban otomatis.
Dalam pedoman pemidanaan, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, situasi ketika tindak pidana dilakukan, serta keadaan yang terjadi kemudian.
Bahkan, saat tindak pidana dirumuskan secara alternatif, pidana yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk nahkoda yang secara formal memenuhi unsur delik, tetapi secara sosial-ekonomi berada dalam posisi subordinat, arah ini sangat penting. Hukum tetap tegak, tetapi ia tidak kehilangan rasa keadilan. (KUHP 1 Tahun 2023, Harkrisnowo, (2025).
Maka, membaca Pasal 98 hari ini tidak cukup dengan bertanya siapa yang berada di anjungan ketika kapal berangkat. Kita juga perlu bertanya siapa yang sesungguhnya menggerakkan keberangkatan itu dari belakang meja, dari relasi kerja, dari keputusan usaha, dan dari aliran manfaat yang tidak tampak di laut tetapi menentukan banyak hal di darat. P
Pertanyaan semacam itu bukan upaya melemahkan penegakan hukum. Justru sebaliknya, itulah cara membuat hukum lebih jujur terhadap kenyataan.(Sulasnawan, (2024); Kasir, (2024).
Pada akhirnya, perkara berlayar tanpa SPB bukan hanya soal dokumen yang tidak dibawa ketika kapal meninggalkan pelabuhan.
Ia adalah cermin yang menguji kedewasaan sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum masih merasa cukup ketika berhasil menghukum orang yang paling dekat dengan peristiwa? Ataukah ia sudah berani menjangkau mereka yang sesungguhnya memberi perintah, memegang kendali, dan menikmati manfaat dari pelanggaran itu?
Di sanalah Pasal 98 perlu dibaca kembali: bukan untuk meniadakan tanggung jawab nahkoda, melainkan untuk menempatkannya dalam peta keadilan yang lebih utuh. Sebab hukum yang baik tidak hanya mampu melihat apa yang tampak di permukaan, tetapi juga berani menyibak arus yang menggerakkan semuanya dari bawah
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan atas penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan hari ini sedianya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan tidak ada satu pun pengacara dari pihak terdakwa yang hadir di ruang sidang, meskipun jadwal agenda tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Hakim.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta memberikan catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berharap agar organisasi advokat dapat memahami serta memberikan teguran keras atas perilaku tersebut.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak, karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ujar JPU Roy Riady.
Mengenai kondisi terdakwa, JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem Anwar Makarim ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan pengadilan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, Roy Riady menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum, namun perbedaan tersebut seharusnya menjadi khasanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara.
Tim JPU berkomitmen agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai koridor profesionalisme dan prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jakarta, 22 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Senator –—INDOTIPIKOR.COM— Jakarta – Sejarah baru tercipta di dunia pendidikan Indonesia! 🇮🇩. Untuk pertama kalinya, pemerintah resmi memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid Taman Kanak-kanak (TK). Setiap anak TK akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan total sasaran mencapai 888.000 murid di seluruh Indonesia pada 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat meresmikan sekolah hasil revitalisasi di Manado.
Tak hanya itu, jumlah penerima PIP untuk jenjang SD hingga SMA/SMK juga meningkat signifikan menjadi 19,6 juta siswa pada tahun 2026. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sejak usia dini.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan besar Presiden Prabowo Subianto melalui program wajib belajar 13 tahun, yang kini dimulai dari jenjang TK.
Pemerintah juga mendorong:
Pembangunan dan revitalisasi sekolah, terutama di daerah 3T dan wilayah terdampak bencana
Target 1 desa minimal 1 TK bekerja sama dengan Kementerian Desa
Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berkualitas
Langkah ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi unggul Indonesia sejak usia dini.
Di momen yang sama, Mendikdasmen juga menyampaikan pesan khusus dalam rangka memperingati Hari Kartini, mengajak seluruh masyarakat untuk terus melanjutkan semangat perjuangan dalam memajukan pendidikan.
Dari TK sudah diperhatikan negara. Ini bukan sekadar bantuan, tapi investasi masa depan bangsa_
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Dwi Sudarsono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Arief Sukmara dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
Terdakwa Toto Nugroho dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Hasto Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti..
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Indra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Bangkinang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ingin jajarannya di penjuru Indonesia untuk menerapkan sistem kepemimpinan yang berorientasi kepada masyarakat. Pesan ini terus ia tanamkan, termasuk ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau dalam momen Silaturahim dan Ceramah Keagamaan bersama Ustaz Abdul Somad, di Pondok Pesantren Ma’had Az-Zahra, Bangkinang, pada Rabu (22/04/2026).
“Apa pun kebijakan, keputusan, tindak, jangan sampai mempersulit rakyat. Jangan sampai kemudian membuat rakyat susah. Orientasinya jangan membuat rakyat susah. Orientasinya harus membuat rakyatnya terangkat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual. Terlebih lagi, Kementerian ATR/BPN adalah instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat.
“Wa man yusyāqiq yashquqillāhu ‘alaihi yaumal-qiyāmah, yang artinya barangsiapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan mempersulitnya pada hari kiamat,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan Ustaz Abdul Somad, Menteri Nusron meminta tokoh agama yang menjadi panutan banyak orang di Indonesia itu untuk ikut mendoakan keberlangsungan Kementerian ATR/BPN. “Satu-satunya hal yang kami harapkan adalah mohon didoakan. Didoakan semoga apa pun yang kita lakukan itu semata-mata untuk kepentingan menyenangkan rakyat, tidak mempersulit rakyat,’ tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ustaz Abdul Somad lantas mendoakan agar tiap insan di Kementerian ATR/BPN tetap dalam lindungan Tuhan selama bertugas. “Jabatan adalah tanda kepercayaan sekaligus ujian. Oleh karena itu, pejabat tidak seharusnya menyalahgunakan amanah tersebut, apalagi sampai mempersulit urusan rakyat. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini di-ridhoi. Apa yang dititipkan Allah pada kita, jabatan, keilmuan, popularitas, insyaallah yang kita kenang, yang baik-baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Hengki Haryadi; dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Hasyim Risahondua. (SG/FA)
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA INTERNASIONAL—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Tempo Scan memberikan layanan kesehatan gratis bagi 1.500 warga Palestina, terutama bagi kelompok rentan yakni ibu dan anak, serta lansia, di tengah situasi krisis kemanusiaan yang masih berlangsung.
Layanan kesehatan tersebut dipusatkan di kamp-kamp pengungsian di wilayah Deir Al-Balah dan Khan Yunis, yang menjadi tempat tinggal sementara bagi ribuan keluarga terdampak konflik.
Adapun layanan kesehatan yang diberikan mencakup, pemeriksaan kesehatan umum, layanan klinik umum, serta perawatan mata dan gigi. Selain itu, pemberian obat-obatan turut diberikan dengan berkolaborasi bersama Rumah Sakit Syuhada Al-Aqsa.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan layanan kesehatan tersebut merupakan respons atas kebutuhan mendesak masyarakat Palestina terhadap akses layanan medis.
“Alhamdulillah, dengan berbagai upaya kerja sama dan kepedulian dari sejumlah pihak, termasuk Tempo Scan kita bisa membuka layanan kesehatan di kamp-kamp di sejumlah wilayah Palestina,” ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026)
Lebih lanjut, Sodik menegaskan, hadirnya layanan kesehatan gratis di Palestina ini menjadi wujud solidaritas masyarakat Indonesia terhadap warga Palestina yang tengah menghadapi situasi sulit.
“Bantuan ini merupakan amanah dari masyarakat Indonesia dan kami pastikan tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Pada prinsipnya, setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS kami kelola secara transparan, profesional dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan,” tegasnya.
Sodik juga menyampaikan apresiasi kepada Tempo Scan atas dukungan dan kolaborasi yang terus terjalin dalam penyaluran bantuan kemanusiaan. Menurut Sodik, sinergi lintas pihak menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan bantuan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Ini bukan yang pertama, Tempo Scan beberapa kali memberikan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. BAZNAS berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan berkembang di masa depan,” kata Sodik.
“Insya Allah, khusus Palestina, semua dukungan dari masyarakat Indonesia akan kami lanjutkan dalam berbagai bentuk program kemanusiaan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mempercayakan bantuannya melalui BAZNAS. BAZNAS juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan kepeduliannya terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya.
Mari lanjutkan aksi nyata ini dengan meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina melalui sedekah terbaik Anda melalui Dompet Solidaritas Palestina BAZNAS.
Bangkok, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA INTERNASIONAL—Thailand – Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand dan UNESCAP, Hari Prabowo, memimpin Delegasi Indonesia dalam Sidang Komisi ke-82 UNESCAP yang diselenggarakan di Bangkok (20/4).
Dalam pernyataannya, Duta Besar RI menekankan pentingnya negara-negara di Kawasan terus mendukung pembangunan berkelanjutan, baik dalam memastikan tercapainya Agenda 2030 SDG, maupun mulai merumuskan agenda pembangunan global paska-2030.
“Sudah saatnya kita memikirkan dan merumuskan keberlanjutan agenda pembangunan beyond 2030, agar tetap relevan, inklusif, dan mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang,” ujar Duta Besar RI.
Lebih lanjut, Duta Besar RI menegaskan bahwa kawasan Asia-Pasifik, yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan dunia sekaligus memiliki tingkat pembangunan yang beragam, perlu berperan sebagai kompas yang memandu arah agenda pembangunan global ke depan.
‘’Indonesia juga menegaskan bahwa prinsip leaving no one behind harus menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan. Ini harus terwujud bukan hanya dalam bentuk komitmen, tetapi harus tercermin dalam kebijakan yang inklusif dan berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kemitraan lintas generasi dan lintas negara menjadi kunci dalam memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses pembangunan. “Di tengah tantangan global saat ini, kita perlu memperkuat semangat solidarity across ages and across borders untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan”.
Sidang Komisi UNESCAP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan UNESCAP. Tahun ini, sidang mengangkat tema “Leaving no one behind: advancing a society for all ages in Asia and the Pacific,” yang menekankan pentingnya pembangunan inklusif bagi seluruh kelompok usia, mulai dari generasi muda hingga lanjut usia.
Partisipasi aktif Indonesia dalam Sidang Komisi ke-82 UNESCAP mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat multilateralisme serta mendorong kerja sama kawasan Asia-Pasifik yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Sumber: Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok
JAKARTA–Kemenkeu ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi dan berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur yang terarah, disiplin fiskal, serta pelibatan aktif sektor swasta. Hal ini disampaikannya dalam Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2026 di Jakarta pada Rabu (22/04).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi konsisten di kisaran 7–8 persen sebagai bagian dari agenda jangka panjang. Untuk mencapai target ini, sinergi antara kebijakan fiskal yang disiplin dan kontribusi sektor swasta menjadi faktor kunci.
Sektor swasta, yang menyumbang sekitar 90 persen aktivitas ekonomi nasional, akan terus didorong melalui kebijakan yang mendukung investasi dan ekspansi usaha.
“Jadi kebijakan pemerintah akan kita arahkan juga untuk menghidupkan atau membuat private sector tumbuh dan bisa memberi kontribusi yang lebih signifikan ke pertumbuhan ekonomi,” ungkap Menkeu.
Selain itu, meski saat ini berada pada ketidakpastian global akibat konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, dan tingginya suku bunga internasional, ekonomi Indonesia dinilai tetap tangguh.
Pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5 persen dengan inflasi yang terkendali. Defisit APBN yang terjaga di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta rasio utang sekitar 40 persen menunjukkan pengelolaan fiskal yang prudent dan kredibel.
Penerimaan negara khususnya dari pajak dan bea cukai juga terus ditingkatkan. Penerimaan pajak tumbuh hingga 30 persen pada dua bulan pertama Tahun 2026.
Di samping itu, dengan dukungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang memadai, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk meredam gejolak harga energi global.
“Jadi kondisi kita aman. Defisit terkendali. Buffer cukup. Ini penting, karena di ekonomi modern credibility is everything,” tandas Menkeu.
Dalam sektor infrastruktur, pemerintah menekankan pentingnya selektivitas proyek. Hanya proyek dengan dampak ekonomi tinggi dan efek berganda yang besar yang akan diprioritaskan.
APBN diposisikan sebagai katalisator guna menarik investasi swasta melalui skema pembiayaan campuran dan kerja sama pemerintah dengan swasta.
“APBN tidak cukup dan memang tidak terancang untuk membiayai semua pembangunan di Indonesia. Seperti saya bilang tadi, hanya 10 persen dari PDB disumbang oleh belanja pemerintah, sisanya private sector.
Jadi kita akan dorong blended finance atau public private partnership juga peran development financial institution seperti PT SMI,” pungkas Menkeu.
Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—/Quality time for Aspirasi (ruang aspirasi warga) Polri, Kapolsek Rambang Niru beserta jajarannya Ngopi di pondok Kance QTA , duduk bersama dengar Aspirasi, polisi mendengar, warga bicara untuk wujudkan Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) dengan slogan,” sudahkah Anda berbuat baik hari ini,” kebaikan akan mendatangkan kebaikan, entah hari ini, esok ataupun nanti,” kita harus optimis melakukan kebaikan itu,” ucap Kapolsek IPTU Edwar Habibi ST MM,” sembari tersenyum ramah dihadapan warga, ngobrol, ngopi berbaur tukar informasi cari solusi,” Selasa (22/4/2026).
Kegiatan polri duduk bersama dengar Aspirasi Warga dihadiri elemen masyarakat perkumpulan gojek desa Tebat Agung Rambang Niru, warga setempat, aparatur desa dan perwakilan camat Rambang Niru, Miswanto ST. MM,” permintaan maaf dari beliau, camat Denny tidak bisa hadir karena ada pertemuan di ibukota kabupaten
Seperti harapan doa yang di kalifai oleh Kades Riswandi SH,” di akhir giat ngopi, ngobrol santai, tujuan niat baik ini dipermudah untuk menuju kesadaran hukum bagi kita semua di wilayah kerja Polsek Rambang Niru, bersama-sama kita wujudkan Kamtibmas
Di sela-sela giat ngopi bareng ini sekaligus terhubung zoom bersama Kapolres Muara Enim, yang begitu pun di kabupaten Muara Enim melaksanakan hal yang sama, ngopi bareng duduk bersama dengar Aspirasi, polisi mendengar, warga bicara, bersama-sama perkumpulan gojek dan warga setempat.
Terhubung secara online bersama Kapolres Muara Enim, perwakilan warga menyampaikan keluh kesah, aspirasi untuk polri selalu mengedukasi masyarakat bahwasannya Kamtibmas itu adalah tanggung jawab kita bersama,” tanggung jawab kita sama-sama,” peran orang tua lebih utama, untuk kita berkesadaran hukum, untuk kita bebenah. Jelas NA
Pemerintah Kecamatan Rambang Niru, Pemerintah Desa Tebat Agung sangat mendukung sekali program pondok Kance QTA, polisi ngopi bareng warga,” kami sangat support, kedepannya kami berharap kita ngumpul lagi bareng warga dari berbagai perwakilan Kecamatan dan desa di ruang lingkup wilayah Polsek Rambang Niru,” ucap sekcam
Per tanggal 10 Maret kemarin, nama Polsek Rambang Dangku sudah diubah oleh mabes polri, yaitu Polsek Rambang Niru, pondok Kance QTA, duduk bersama, dengar Aspirasi, polisi mendengar, warga bicara,’ salam presisi,” tutup Kapolsek IPTU Edwar Habibi ST MM,” sembari beliau tersenyum ramah pada warga.
(Pers : Nuramin Jafar)