Jakarta.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Hukum (PBH) bagi peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Rabu 23/4.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan nasional yang untuk pertama kalinya pada tahun ini diselenggarakan langsung oleh Ditjen Badilum dalam format pembelajaran terpadu.
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yang menegaskan bahwa Bimtek PBH merupakan program nasional dalam rangka penguatan kapasitas aparatur peradilan di lingkungan badan peradilan umum.
Dalam sambutannya, Dr. Hasanudin menyampaikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan untuk wilayah lain, dan tahun ini Ditjen Badilum kembali melanjutkan komitmen tersebut dengan menyasar peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 100 orang peserta.
“Bimtek PBH ini merupakan program nasional. Tahun ini menjadi kali pertama Ditjen Badilum menyelenggarakannya secara langsung, meskipun pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukan untuk wilayah lain,” ujarnya.
Semula, kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan secara langsung di Medan. Namun demikian, seiring adanya kebijakan pengetatan anggaran dan efisiensi pelaksanaan program, penyelenggaraan Bimtek dialihkan secara daring.
Meskipun dilaksanakan secara virtual, Ditjen Badilum menegaskan bahwa perubahan metode pelaksanaan tersebut tidak akan mengurangi substansi maupun efektivitas pembelajaran.
“Walaupun dilaksanakan secara daring, kami berharap hal ini tidak mengurangi kualitas materi, substansi, serta efektivitas pembelajaran bagi para peserta,” tambahnya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Ditjen Badilum telah mengembangkan mekanisme pembelajaran melalui pembuatan aplikasi. Sebagai bagian dari inovasi pembinaan teknis, Ditjen Badilum menghadirkan Badilum Learning Center (BLC), sebuah sistem dan aplikasi pembelajaran yang dirancang untuk mendukung proses bimtek secara lebih terstruktur.
Dr. Hasanudin menjelaskan bahwa meskipun Ditjen Badilum bukan lembaga pelatihan, fungsi pembinaan dan bimbingan teknis yang dimiliki berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung menjadi dasar pengembangan sistem tersebut.
“Substansi pembelajaran pada BLC sama dengan sistem e-learning pada umumnya. Jika sebelumnya pembelajaran hanya dilakukan melalui tatap muka atau Zoom, kini untuk meningkatkan efektivitas penyerapan materi, peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui BLC,” jelasnya.
Metode yang diterapkan dalam Bimtek ini menggunakan pendekatan blended learning, yaitu kombinasi antara pembelajaran mandiri dan pembelajaran tatap muka/daring interaktif.
Adapun jadwal pembelajaran mandiri dilaksanakan pada 23–24 April 2026, sementara sesi pembelajaran tatap muka/interaktif akan berlangsung pada 28–30 April 2026.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang PBH, antara lain Hakim Agung Dr. Indriani, Dr. Nirwana selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, serta sejumlah narasumber eksternal yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, Ditjen Badilum berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis, memperkuat pemahaman substansi PBH, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan peradilan umum.
Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026





