Lewat e-SIPAKAINGE, PN Makassar Percepat Layanan Perubahan Data Kependudukan

0
4

Makassar ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum terkait produk permohonan berupa penetapan pengadilan yang dinamakan Aplikasi e-SIPAKAINGE.

Aplikasi e-SIPAKAINGE dikembangkan atas dasar permasalahan pengiriman Putusan Gugatan atau Penetapan Permohonan dari PN Makassar ke Dukcapil Kota Makassar yang tidak efisien karena masih menggunakan metode manual (mengantar sendiri putusan/penetapan ke Dukcapil). Layanan tersebut meliputi perubahan dan perbaikan nama, serta penetapan akta kematian.

Pengembangan aplikasi e-SIPAKAINGE dan e-Restitusi di Pengadilan Negeri Makassar merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pelayanan peradilan, khususnya dalam pengiriman putusan/penetapan ke Dukcapil serta pengajuan permohonan restitusi. Melalui digitalisasi proses yang sebelumnya manual, inovasi ini mampu mengurangi keterlambatan, menekan biaya operasional, meminimalisir risiko kesalahan dan kehilangan dokumen, serta mempercepat alur administrasi.

Selain itu, sistem ini mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui fitur pelacakan dokumen, memperbaiki proses kerja internal pengadilan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pemilihan nama e-SIPAKAINGE sendiri didasarkan pada budaya Bugis, yang berarti saling mengingatkan. Budaya saling mengingatkan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat saling mengingatkan tertib masyarakat khususnya berkaitan dengan dokumen Hukum. Secara keseluruhan, penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih modern, efektif, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

I Wayan Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

“Kami berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan transparan. Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami proses yang berbelit dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan (Access To Justice), khususnya melalui layanan bagi masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar yang hadir langsung dalam pertemuan ini Muh. Hatim beserta jajarannya.menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang membutuhkan dasar hukum dari pengadilan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris PN Makassar Irfan Tahir terkait pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melalui program sidang di luar gedung pengadilan serta layanan perkara prodeo, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan secara gratis.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026