Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 43

Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM–MEDIA PPWI–– Indonesia kembali diguncang oleh kasus perdagangan manusia serta penipuan dan judi online, terutama ke Kamboja dan Myanmar, yang diduga melibatkan jaringan elit pemerintahan dan oknum pejabat di lembaga resmi negara. Kejahatan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menodai nilai kemanusiaan dan moral bangsa.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa praktik perdagangan manusia telah merambah ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, di mana lembaga seperti KP2MI dan BP3MI Manado diduga terlibat dalam upaya menutupi jejak para pelaku. Tim satgas yang seharusnya menyisir bukti justru dituding bersekongkol menghilangkan alat bukti dan melindungi jaringan pelaku.

Beberapa tokoh nasional dan daerah (khususnya Sulawesi Utara) serta pejabat dan aparat hukum yang sering disebut-sebut media antara lain Benny Rhamdani, mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mantan Senator DPD RI asal Sulawesi Utara; Komjen Pol. I Ketut Suardana, Inspektur Jenderal pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI); Rinaldy, Dirjen Penindakan KP2MI, Christina Aryani, Wakil Menteri P2MI; dan Alamsyah, Ketua Tim Audit kasus 2023. Di Sulawesi Utara, terdapat nama-nama pejabat dan aparat yang diduga kuat terlibat; antara lain Hendra Makalalag, Ex Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (keluarga dekat Benny Ramdani); Maximilian Lolong, Ex Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Utara; Rocky Mumek, Ex Ketua Tata Usaha BP3MI Sulawesi Utara; Jordy Subekti, Staf P3K BP3MI; Albud Aldy, Staf P3K Wamen Chrstina Aryani; M. Syachrul Afriyadi, S.Kom, M.A.P., Kepala BP3MI Sulawesi Utara; Novseli, Ketua Tata Usaha BP3MI Sulawesi Utara; AKBP Paulus Palamba, Kasubdit 4 sekaligus Penyidik Reknata PPA Polda Sulawesi Utara; dan AIPTU Rinto Kawung, Penyidik Pembantu Reknata PPA Polda Sulawesi Utara.

Dalam dokumen lainnya, beberapa oknum DPR RI juga dikabarkan pernah terlibat dalam praktek tidak berperikemanusiaan itu. Orang-orang penting tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO, penipuan dan judi online, antara lain sebagai pelindung, perekrut calon korban, dan mafia hukum di tataran proses hukum.

Kasus ini menjadi malapetaka bagi generasi muda Indonesia, yang kini menjadi korban manipulasi dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka. Pemerintah yang mestinya menjadi pelindung rakyat justru dituduh menutup-nutupi dosa besar yang dilakukan oleh segelintir elit berkuasa.

Kecaman Keras dari Wilson Lalengke

Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras terhadap praktik keji ini. “Saya mengutuk keras para elit pejabat dan aparat pemerintah yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia dan penipuan online. Mereka bukan hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga mencuri masa depan anak bangsa,” tegas Wilson dengan nada tajam, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kejahatan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas bangsa. “Mereka yang bersekongkol menutupi kejahatan ini adalah pengkhianat bangsa. Pemerintah tidak boleh diam. Presiden harus turun tangan langsung untuk membongkar jaringan mafia manusia dan digital yang telah merusak sendi-sendi kehidupan rakyat,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan manusia dan penipuan daring. “Hukum di negeri ini sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku dari kalangan elit dilindungi, sementara korban dibiarkan menderita. Ini adalah bentuk pembajakan hukum yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

Refleksi Filosofis: Kejahatan yang Memperkosa Kemanusiaan

Kasus perdagangan manusia dan penipuan online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hakikat manusia. Dalam pandangan Immanuel Kant (1724-1804), manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Ketika seseorang diperdagangkan atau ditipu demi keuntungan pribadi, maka pelaku telah merendahkan martabat manusia menjadi sekadar komoditas, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan kemanusiaan.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara gagal melindungi rakyatnya dari eksploitasi, maka harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Sementara John Stuart Mill (1806-1873) menegaskan bahwa kebebasan individu harus dijamin selama tidak merugikan orang lain. Dalam konteks ini, praktik penipuan dan judi online serta perdagangan manusia jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan dan hak dasar manusia.

Pancasila: Fondasi Moral yang Dikhianati

Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah diinjak-injak oleh para pelaku kejahatan ini. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, telah dilanggar ketika manusia diperlakukan sebagai barang dagangan. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.

Pancasila bukan sekadar simbol di dinding kantor pemerintahan, tetapi pedoman moral yang seharusnya menuntun setiap tindakan pejabat negara. Ketika pejabat justru menjadi pelaku kejahatan, maka mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.

Seruan untuk Masyarakat: Waspada dan Lawan

Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk waspada terhadap praktik perdagangan manusia dan penipuan online. “Jangan mudah tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri atau tawaran investasi digital yang tidak jelas. Banyak dari mereka adalah jebakan yang berujung pada eksploitasi dan perbudakan modern,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan kepada pihak berwenang dan media independen. “Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut membiarkan kejahatan terus berlangsung. Rakyat harus bersatu melawan mafia manusia dan penipu digital yang telah merusak moral bangsa,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Saatnya Bangkit Melawan Kejahatan Terorganisir

Kasus perdagangan manusia dan penipuan online yang melibatkan elit pemerintahan adalah tamparan keras bagi bangsa Indonesia. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.

Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi moral dan hukum yang mendasar. Pemerintah harus bertindak tegas, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, sekecil apa pun perannya, mendapat hukuman setimpal.

Sebagaimana pesan Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini akan terus menjadi korban dari tangan-tangan kotor yang memperjualbelikan manusia dan menipu rakyat melalui dunia maya. Saatnya rakyat Indonesia bangkit, bersatu, dan melawan kejahatan ini demi masa depan yang bermartabat dan berkeadilan. (TIM/Red)

Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:

1. Terdakwa Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
– Pidana Penjara: 14 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
– Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
– Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
– Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
– Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

2. Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
– Pidana Penjara: 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
– Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan
– berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
– Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
– Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
– Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti

3. Terdakwa Martin Haendra Nata, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
– Pidana Penjara: 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
– Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
– Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
– Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
– Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Semangat Membara, Lomba SMP Tingkat Komisariat 03 Ciamis Resmi Digelar Jadi Ajang Prestasi dan Silaturahmi

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—CIAMIS NEWS–Semangat kompetisi dan kebersamaan tampak mewarnai pembukaan kegiatan lomba tingkat SMP Komisariat 03 Ciamis yang resmi digelar pada Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sekolah-sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah Komisariat 03 Ciamis untuk menampilkan kemampuan terbaik para peserta didiknya dalam berbagai bidang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya menghadirkan perlombaan di bidang olahraga, tetapi juga mencakup sejumlah cabang akademik dan nonakademik yang menjadi wadah pengembangan potensi siswa secara menyeluruh. Beberapa mata lomba yang dipertandingkan meliputi Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), Festival Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Pendidikan Agama Islam (PAI), serta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

Seluruh peserta yang hadir merupakan perwakilan siswa terbaik dari SMP negeri maupun swasta di wilayah Komisariat 03 Ciamis yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh masing-masing sekolah. Dengan penuh antusiasme, para siswa mengikuti rangkaian acara sejak pagi hari dengan semangat sportivitas yang tinggi. Kegiatan ini pun mendapat dukungan penuh dari para kepala sekolah, guru pembimbing, serta panitia pelaksana yang turut berperan aktif dalam menyukseskan acara.

Ketua Komisariat 03 Ciamis, Nanang Budiawan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang perlombaan semata, melainkan sebagai sarana untuk menggali dan mengembangkan bakat siswa di berbagai bidang.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan ruang kepada para siswa untuk menunjukkan kemampuan terbaik yang mereka miliki. Tidak hanya dalam bidang olahraga, tetapi juga seni, bahasa, dan keagamaan. Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membentuk generasi yang berprestasi, berkarakter, dan percaya diri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat hubungan antar sekolah di lingkungan Komisariat 03 Ciamis. Menurutnya, persaingan yang sehat dapat berjalan beriringan dengan semangat kebersamaan dan silaturahmi antar peserta maupun tenaga pendidik.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang memperkuat tali silaturahmi antar sekolah. Dengan adanya pertemuan seperti ini, komunikasi antar lembaga pendidikan bisa semakin baik, sehingga ke depan dapat terus terjalin sinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat. Setiap peserta menunjukkan kemampuan terbaik mereka dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kejujuran. Sorak dukungan dari guru pendamping dan rekan sesama siswa menambah semarak suasana perlombaan.

Melalui penyelenggaraan lomba-lomba tingkat Komisariat 03 ini, diharapkan akan lahir para siswa berprestasi yang nantinya dapat mewakili wilayah Komisariat 03 Ciamis ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh siswa untuk terus mengembangkan potensi diri serta menanamkan nilai kompetisi yang sehat demi masa depan pendidikan yang lebih maju.Editor (Yan.P/M.Robby).

Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kamis 23 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d. 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:

1. Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:

– Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar;
– Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.

2. Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:

– Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;
– Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

3. Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut:

– PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);
– Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Para tersangka disangkakan pasal:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

REDAKSI

SITI FATIMAH

 

Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

0

​JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi dan restrukturisasi menyeluruh di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan jajaran direksi holding BUMN industri pertahanan, Defend.id, pada Rabu (22/4/2026).

​Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan pembentukan Sovereign Wealth Fund Danantara, yang akan mengonsolidasikan aset-aset negara agar lebih terarah dan berdaya saing global. Dony memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.077 perusahaan di ekosistem BUMN yang sedang ditinjau secara fundamental untuk dirampingkan menjadi sekitar 200-300-an perusahaan pada tahun ini.

​”Kita melakukan asesmen mendalam melalui empat tahapan, mulai dari global benchmark, potensi pasar, hingga kapabilitas internal,” tegas Dony.

​Dari hasil asesmen tersebut, BP BUMN membagi perusahaan ke dalam empat kuadran utama. Pertama adalah ​likuidasi bagi perusahaan yang beban utangnya jauh melebihi aset dan tidak memiliki daya saing pasar. Kemudian ​divestasi bagi perusahaan berskala kecil yang berada di luar bisnis inti (misalnya agen perjalanan milik BUMN energi).

​Langkah yang krusial lain adalah penggabungan atau konsolidasi perusahaan berdasarkan sektor industri, seperti logistik, rumah sakit, hingga perhotelan agar memiliki skala ekonomi yang besar. Kemudian pengembangan bagi BUMN strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi dan pertahanan.

​Selain perampingan, Dony juga menegaskan perubahan paradigma mendasar dalam interaksi antar-BUMN. Istilah “Sinergi BUMN” kini secara tegas diganti dengan kewajiban.

​”Sekarang pemiliknya adalah Danantara. Bukan sinergi lagi, tapi namanya ‘wajib’ menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib,” ujarnya.

Dony mencontohkan industri pertahanan, seperti PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, hingga PT LEN Industri, tidak boleh lagi berjuang sendirian tanpa sinergi BUMN lain. ​”Industri pertahanan kita harus menjadi unggulan. Tidak mungkin sebuah industri bisa berkembang dan melakukan transfer teknologi jika kita tidak memiliki keberpihakan. Saya wajibkan seluruh BUMN, seperti Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping (PIS) untuk membangun kapalnya di PT PAL,” tegas Dony Oskaria.

Diduga Galian Pipa Fiber 6 Inchi PT. Citra Laya Tama Raya Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Abaikan Petunjuk Teknis Potensi Ancam Kerugian Negara.

0

Pali/–INDOTIPIKOR.COM—/Dugaan tender pekerjaan galian pergunakan alat berat excavator mini untuk pemasangan pipa fiber migas milik Pertamina Hulu Rokan Zona 4 di wilayah kerja Pertamina Adera Field tidak dipertanyakan standar teknis pekerjaan dan berpotensi diduga rugikan negara di Desa Benuang patung kuda talang ubi,” Rabu (23/4/2026)

Adapun yang kami maksud berpotensi merugikan negara adalah karena pemasangan pipa fiber migas ini pergunakan alat berat excavator mini berpotensi kupas pipa migas yang sudah di reving ( dibalut pengaman) dan ini kami temukan saat penggalian tersebut paket excavator mini merusak pembalut reving pipa Migas hingga terkelupas dan ini untuk jangka panjang jika tidak diperbaiki akan menyebabkan pipa cepat korosi karena terkubur di dalam tanah,” nian itu ada pipa reving terkelupas dan kemungkinan sudah di tutup tanah,” sebut seseorang yang identitasnya engan disebutkan.

Adapun hal lainnya yang kami lihat galian pipa fiber migas ini sudah memasuki wilayah bahu jalan, secara teknis kita semua tahu bahwa pipa fiber dimungkinkan tidak kuat tekanan dan rentan bocor jika terlindas oleh kendaraan berat, dan bahu jalan sering dipergunakan untuk stanby kendaraan berat saat berlintasan dengan kendaraan lainnya,” ini jalan memang khusus mobilisasi satu-satunya kendaraan berat pengeboran minyak dan gas Milik Pertamina blok Benuang termasuk aktivitas warga ke kebun karet dan sawit.

Saat kami awak media bincang-bincang bersama warga masyarakat setempat,” mereka mengatakan,” PT. Citra Laya Tama Raya, dipertanyakan juga Pemasangan dan galian pipa fiber di bahu jalan,”
Mengapa dibiarkan pisau paket alat berat excavator mini dugaan kikis hingga rusak pembalut pengaman pipa (reving )hingga terkupas dan ini seharusnya di perbaiki karena untuk jalur migas jangka panjang,” jelasnya

Dan beliau pun mempertanyakan lagi,” Kok kenapa di biarkan saja ini oleh pihak Pertamina, ini ancaman perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar dan dampak kerugian bagi negara,”

Dimana pengawasan dari PHR Zona 4 dan Pertamina Adera,” galian pipa fiber migas ini baiknya digeser tidak ke bahu jalan dan gunakan opsi lain selain alat berat excavator,” tutupnya.

Saat ini kami awak media bercengkrama bersama pekerja galian pipa fiber migas dilapangan,” mereka mengatakan,” tidak bisa di geser dari bahu jalan karena banyak pipa migas reving tertanam di dalam tanah,” ini pak, sembari mereka menunjukkan fakta di lapangan, bawa kami melihat kondisi tersebut.

Namun dugaan kami pekerjaan ini terkesan dipaksakan, banyaknya pipa reving tidak menghalangi untuk gali tempat pipa fiber 6 inchi selagi di lakukan manual, jaga-jaga antisipasi merusak pipa migas direving jika tidak dilakukan dengan alat berat excavator.

Kami awak media sangat kawatir jangka panjang suatu saat ada kendaraan angkutan berat Pertamina amblas karena terlalu dekat galian pipa fiber migas ini dengan jalan, termasuk kendaraan masyarakat hasil panen dan berpotensi cederai pipa fiber migas hingga cemari lingkungan perkebunan warga berpotensi merugikan Pertamina dan merugikan negara,” persoalan ini untuk segera di evaluasi pengawasan ketat dari perusahaan pemberi tender pekerjaan, perkara migas adalah perkara serius, apalagi kami dapat keterangan dari pekerja bahwa pres Migas pipa fiber 6 Inchi ini capai 1000 psi.
(Pers : Nuramin Jafar)

*Wamenkum Beri Pengarahan Implementasi KUHP Baru kepada Jajaran Korlantas Polri*

0
SEMARANG ––INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pengarahan hukum kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi Operasi Ketupat Tahun Anggaran 2026 di Padma Hotel Semarang, Kamis (23/4).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto.
Pengarahan ini menitikberatkan pada implementasi tiga paket regulasi pidana nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Prof. Edward menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk berbagai undang-undang sektoral yang memuat ancaman pidana.
“Jika membaca KUHP yang baru, maka harus dibaca bersama Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena terdapat sejumlah perubahan, baik koreksi redaksional, penguatan norma, maupun perubahan substansi,” jelasnya.
Secara khusus, Wamenkum menyoroti ketentuan yang relevan dengan tugas kepolisian lalu lintas, terutama mengenai penegakan hukum pada undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dalam undang-undang yang bersifat administratif namun memiliki sanksi pidana, maka penegakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan, baru kemudian hukum pidana. Ini adalah penerapan prinsip _ultimum remedium_,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa paradigma hukum pidana nasional saat ini telah bergeser. Penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pelaku tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga diarahkan untuk diperbaiki. Demikian pula korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi diperhatikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan penanganan kecelakaan lalu lintas, Prof. Edward menjelaskan pentingnya pemahaman unsur _culpa_ atau kealpaan dalam proses penyidikan. Menurutnya, kealpaan setidaknya mencakup dua unsur utama, yakni kurangnya kehati-hatian dan kurangnya kemampuan menduga akibat yang dapat timbul dari suatu perbuatan.
Ia juga menjelaskan adanya tingkatan kealpaan, yaitu _culpa lata_ atau kealpaan berat dan _culpa levis_ atau kealpaan ringan, yang dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.
Dalam paparannya, Wamenkum juga menekankan delapan prinsip dasar penegakan hukum, yakni legalitas, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, profesionalisme, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta keseimbangan langkah preventif dan represif.
“Pilihan hukum yang diambil harus terukur, adil, bermanfaat bagi ketertiban lalu lintas, dan dilaksanakan sesuai standar profesi,” ungkapnya.
Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum dan berharap pengarahan tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum jajaran Korlantas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta sebagai ruang pendalaman materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum lalu lintas.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru

FORSIMEMA RI Kritik Sikap Tertutup PN Jaktim Terhadap Media

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Kamis (23 April 2026) — Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mencuat. Sejumlah awak media menilai pengadilan tersebut cenderung tertutup terhadap peliputan kegiatan resmi, mulai dari pelantikan pejabat hingga pelaksanaan eksekusi lahan, yang seharusnya dapat diakses publik melalui pemberitaan.

Keluhan ini secara terbuka disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Samsul Bahri, yang menilai sikap PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi lembaga peradilan. Ia menyebut bahwa wartawan, termasuk anggota FORSIMEMA yang bertugas di PN Jaktim, kerap tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan di lingkungan pengadilan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya.

Menurutnya, hubungan antara media dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak seharusnya dipandang sebagai relasi yang saling mencurigai. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Media bukan lawan, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi. Keterbukaan informasi justru memperkuat marwah lembaga peradilan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sejumlah jurnalis yang biasa meliput di PN Jakarta Timur juga mengaku mengalami kesulitan serupa. Mereka menyebut tidak adanya mekanisme komunikasi yang jelas dari pihak pengadilan terkait agenda kegiatan. Bahkan dalam beberapa kasus, kegiatan penting seperti eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sikap tertutup tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui secara luas.

Padahal, dalam konteks reformasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendorong prinsip transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Implementasi di tingkat satuan kerja, seperti pengadilan negeri, menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan tersebut.

Pengamat hukum menilai, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka ruang kecurigaan akan semakin terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh FORSIMEMA dan para jurnalis.

Desakan pun menguat agar PN Jakarta Timur segera melakukan pembenahan dalam pola komunikasi publik, termasuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional dengan media. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya berjalan secara hukum, tetapi juga transparan di mata masyarakat.

Editor: Ali Hanafiah

Kemenkopolkam Evaluasi Permasalahan Implementasi SPPT-TI Bersama Aparatur Penegak Hukum

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kemenkopolkam gelar rapat analisis SPPT-TI di Surabaya guna optimalkan integrasi data antar-APH dan atasi kendala teknis penanganan perkara.

Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengadakan kegiatan Rapat Analisis Permasalahan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Surabaya. Kegiatan yang berlangsung dari Selasa (21/4) hingga Rabu (22/4) tersebut mengundang berbagai elemen aparatur penegakan hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun yang berada di wilayah Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Tim Biro Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo.

Selain Mahkamah Agung, Kemenkopolkam juga mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besa (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi Jawa Timur, BNN Kabupaten Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Membuka kegiatan tersebut, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam, Dwi Agus Prianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana. Namun, Kemenkopolkam menyadari bahwa muncul banyak permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan teknologi informasi tersebut. Sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi penggunaan teknologi informasi, Kemenkopolkam memandang perlu mengundang perwakilan dari masing-masing APH baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menyusun strategi teknis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi serta kesiapan masing-masing instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki aturan yang jelas terkait implementasi SPPT-TI di satuan kerja. “Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memiliki aturan paling jelas karena adanya sistem pengawasan jelas. Sepengetahuan saya, apabila Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri tidak melaksanakan SPPT-TI dengan tertib, maka akan ditegur secara langsung oleh pimpinan pusat. Mahkamah Agung juga memiliki sistem reward and punishment yang paling jelas,” ujar Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam tersebut.

Pada hari pertama, Selasa (21/4), Dr. Dwi memimpin rapat untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masing-masing lembaga penegak hukum dalam mengaplikasikan SPPT-TI di masing-masing satuan kerja.

Perwakilan Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh kepolisian adalah melimpahnya perkara-perkara yang harus ditangani oleh anggota kepolisian, yang menyebabkan anggota kepolisian sering terlambat melakukan input perkara ke dalam aplikasi elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Polri.

Perwakilan Kejati Surabaya menjelaskan beberapa kendala dalam Case Management System (CMS) milik kejaksaan antara lain sinkronisasi yang lama, aplikasi yang sering mengalami error, dan penyidik yang sering mengunggah berkas yang tidak lengkap.

Perwakilan Lapas Surabaya menjelaskan bahwa sering terjadi permasalahan dalam hal terdakwa mendapatkan putusan bebas. Lapas butuh waktu untuk menerima berita acara eksekusi putusan dari Jaksa sehingga ada keterlambatan dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Perwakilan BSSN menjelaskan bahwa masing-masing instansi perlu meningkatkan awareness dalam menggunakan SPPT-TI. Di zaman sekarang ini, apabila pengelola data di masing-masing instansi tidak berhati-hati, maka hacker akan sangat mudah untuk masuk ke dalam sistem dan melakukan hack terhadap data-data di dalam sistem di dalam SPPT-TI.

PT Surabaya yang diwakili oleh Panitera PT Surabaya, Marten Teny Pietersz, menjelaskan bahwa sistem di Mahkamah Agung (MA) merupakan sistem yang telah terintegrasi secara online sehingga tidak ada lagi pemberkasan secara manual. Lebih lanjut, seluruh data yang terdapat di PT Surabaya dan seluruh PN di wilayah Surabaya dikontrol secara terpusat oleh MA dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), sehingga PT Surabaya tidak memiliki masalah dalam implementasi SPPT-TI.

Sependapat dengan PT Surabaya, PN Surabaya yang diwakili oleh Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, dan PN Sidoarjo yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana PN Sidoarjo, Meilany Kusuma Ningrum, menjelaskan bahwa implementasi SPPT-TI di satuan kerja di bawah MA merupakan kewajiban dan diawasi dengan ketat oleh MA. Untuk memastikan implementasi SPPT-TI tertib, maka ada 3 (tiga) hal yang wajib dimonitor setiap harinya, yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), dan aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS).

Pada hari kedua, tim dari Kemenkopolkam yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan APH, Sonata Lukman, mengunjungi PN Surabaya. Ketua PN Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, dengan didampingi Panitera PN Surabaya menyambut kedatangan tim Kemenkopolkam. Dalam kesempatan tersebut, Sonata menjelaskan bahwa maksud dari kedatangan tim Kemenkopolkam ke PN Surabaya adalah untuk melihat secara langsung bagaimana implementasi penggunaan SIPP dan e-berpadu di PN Surabaya.

Ketua PN Surabaya menyambut baik maksud kedatangan dari tim Kemenkopolkam tersebut. Setelah dialog singkat antara Ketua PN Surabaya Surabaya dengan Tim Kemenkopolkam, Panitera PN Surabaya membawa tim Kemekopolkam ke PTSP untuk melihat secara langsung penggunaan SIPP dan e-berpadu.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kemenkopolkam mengajukan beberapa pertanyaan terkait SIPP dan e-berpadu kepada Panitera PN Surabaya dan operator di PTSP. Setelah merasa cukup dengan data yang diperoleh, tim Kemenkopolkam mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan PN Surabaya kepada tim Kemenkopolkam dan berharap hasil dari kegiatan ini akan menjadi masukan bagi tim dalam mengembangkan SPPT-TI.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Esa Pratama Putra Daeli

Humas MA, Jakarta
Kamis,23 April 2026

Lewat e-SIPAKAINGE, PN Makassar Percepat Layanan Perubahan Data Kependudukan

0

Makassar ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum terkait produk permohonan berupa penetapan pengadilan yang dinamakan Aplikasi e-SIPAKAINGE.

Aplikasi e-SIPAKAINGE dikembangkan atas dasar permasalahan pengiriman Putusan Gugatan atau Penetapan Permohonan dari PN Makassar ke Dukcapil Kota Makassar yang tidak efisien karena masih menggunakan metode manual (mengantar sendiri putusan/penetapan ke Dukcapil). Layanan tersebut meliputi perubahan dan perbaikan nama, serta penetapan akta kematian.

Pengembangan aplikasi e-SIPAKAINGE dan e-Restitusi di Pengadilan Negeri Makassar merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pelayanan peradilan, khususnya dalam pengiriman putusan/penetapan ke Dukcapil serta pengajuan permohonan restitusi. Melalui digitalisasi proses yang sebelumnya manual, inovasi ini mampu mengurangi keterlambatan, menekan biaya operasional, meminimalisir risiko kesalahan dan kehilangan dokumen, serta mempercepat alur administrasi.

Selain itu, sistem ini mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui fitur pelacakan dokumen, memperbaiki proses kerja internal pengadilan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pemilihan nama e-SIPAKAINGE sendiri didasarkan pada budaya Bugis, yang berarti saling mengingatkan. Budaya saling mengingatkan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat saling mengingatkan tertib masyarakat khususnya berkaitan dengan dokumen Hukum. Secara keseluruhan, penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih modern, efektif, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

I Wayan Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

“Kami berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan transparan. Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami proses yang berbelit dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan (Access To Justice), khususnya melalui layanan bagi masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar yang hadir langsung dalam pertemuan ini Muh. Hatim beserta jajarannya.menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang membutuhkan dasar hukum dari pengadilan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris PN Makassar Irfan Tahir terkait pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melalui program sidang di luar gedung pengadilan serta layanan perkara prodeo, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan secara gratis.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026