Beranda blog Halaman 43

Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun ekonomi kerakyatan yang mampu memperkuat seluruh kekuatan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026.

“Indonesia ini negara besar, kita butuh koperasi. Kita butuh UMKM, kita butuh swasta, kita butuh BUMN, BUMD, kita butuh semuanya. Ini harus menjadi kekuatan ekonomi. Itu yang saya maksud Indonesia Incorporated,” ucap Presiden Prabowo.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa arah pembangunan ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada cita-cita para pendiri bangsa, yakni ekonomi yang berlandaskan semangat kekeluargaan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat untuk berkembang.

Kepala Negara pun menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus kembali berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

“Cukup lama kita berjuang untuk mengembalikan arah pembangunan ekonomi ke arah yang dirancang oleh pendiri-pendiri bangsa kita, yaitu ekonomi kekeluargaan, ekonomi kerakyatan, ekonomi di mana semua unsur harus berperan dan harus diberi kesempatan,” ucap Presiden.

Selanjutnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak berarti mengesampingkan peran sektor usaha lainnya. Menurut Presiden, Indonesia membutuhkan sinergi antara koperasi, UMKM, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta agar seluruh potensi ekonomi nasional dapat berkembang secara seimbang.

“Koperasi adalah salah satu sokoguru. Salah satu sokoguru. Kalau kita memperkuat koperasi, bukan berarti kita akan memperlemah yang lain. No. Kita perkuat semuanya,” tutur Presiden.

Menurut Presiden Prabowo, koperasi memiliki peran strategis sebagai wadah bagi masyarakat untuk menghimpun kekuatan ekonomi. Dengan semangat gotong royong, Presiden meyakini koperasi mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada anggotanya sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

“Seperti sapu lidi, satu lidi, satu lidi, lemah. Tapi bergabung itu kekuatan. Saudara-saudara sekalian, jangan khawatir, gerakan koperasi Indonesia akan bangkit menjadi kekuatan ekonomi Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo optimistis kebangkitan koperasi akan mendorong perputaran ekonomi yang lebih besar di daerah. Aktivitas ekonomi yang tumbuh dari desa hingga kabupaten diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga agar nilai tambah ekonomi tetap dinikmati oleh rakyat Indonesia.

“Ekonomi kita akan bangkit dari desa, kecamatan, kabupaten, dan uangnya akan tinggal di desa, di kecamatan, di kabupaten. Kita akan balikan. Kalau selama ini kekayaan rakyat Indonesia disedot, kita kembalikan sekarang. Ekonomi akan turun ke rakyat,” tuturnya.

(BPMI Setpres)

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026. Mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”, acara tersebut menjadi momentum memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi yang menyampaikan bahwa Hari Koperasi Nasional ke-79 menjadi tonggak kebangkitan gerakan koperasi setelah selama hampir tiga dekade dinilai belum memperoleh perhatian yang sepadan sesuai amanat konstitusi.

“Hari Koperasi Nasional ke-79 ini menjadi momentum bangkitnya gerakan koperasi di Indonesia kita. Dan kita yakin di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, koperasi akan menjadi salah satu pilar utama penggerak rakyat Indonesia,” ujar Bambang.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Prabowo yang dinilai menjadi penyemangat bagi seluruh insan koperasi di Tanah Air. Ferry juga menegaskan bahwa tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi sebagai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam laporannya, Menteri Ferry memaparkan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 83 ribu koperasi telah memiliki badan hukum, sementara pembangunan sarana fisik juga terus berjalan.

“Sudah 83.000 badan hukum akte dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai. Kemudian yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845, yang sedang dibangun 19.539. Jadi total kurang lebih 35.000 Bapak Presiden. Insyaallah bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer koperasi desa yang direncanakan awal di minggu pertama bulan Agustus mereka akan kita tempatkan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai dan alat kelengkapannya,” ujar Menteri Ferry.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengucapkan selamat kepada seluruh insan koperasi Indonesia. Kepala Negara juga menyampaikan kedekatan emosionalnya dengan gerakan koperasi yang telah lama menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya kepada bangsa.

“Selamat memperingati Hari Koperasi ke-79 kepada seluruh insan koperasi Indonesia di manapun engkau berada. Hari ini adalah hari yang membahagiakan saya. Saya lihat wajah-wajah tokoh koperasi yang sudah lama berjuang. Saya berjuang bersama saudara-saudara di beberapa koperasi,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan bagian dari keluarga besar perjuangannya dalam membangun kesejahteraan rakyat. “Saudara-Saudara karena saya ini merasa di kalangan keluarga sendiri, koperasi itu memang saya merasa adalah keluarga saya,” ucap Presiden.

(BPMI Setpres)

Hukum Waris di Indonesia Berpijak pada Tiga Sistem Hukum, Pemahaman Dasar Hukum Dinilai Penting Cegah Sengketa

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— 12 Juli 2026 – Sistem hukum waris di Indonesia menganut pluralisme hukum dengan mengakui tiga rezim kewarisan yang berlaku, yakni hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penerapan masing-masing sistem bergantung pada status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui dalam masyarakat.

Keberadaan tiga sistem tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai aspek mendasar dalam penyelesaian perkara kewarisan. Dasar hukum yang digunakan akan menentukan kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan, mekanisme pembagian harta peninggalan, hingga kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa.

Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan mengenai kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130. Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian seseorang. Dengan demikian, hak atas harta warisan baru timbul setelah pewaris meninggal dunia.

KUHPerdata mengatur berbagai aspek kewarisan, mulai dari golongan ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan atau penolakan warisan, hingga tata cara pembagian harta peninggalan.

Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada ketentuan hukum Islam yang dikompilasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan mengenai kewarisan tercantum dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI.

Dalam sistem tersebut, pembagian warisan didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an, hadis, ijma, dan ijtihad ulama yang telah dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI juga mengatur berbagai aspek lain, seperti wasiat, hibah, ahli waris pengganti, serta penyelesaian harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.

Selain kedua sistem tersebut, negara juga mengakui keberadaan hukum waris adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi hukum adat berbeda di setiap daerah sesuai sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat.

Sebagai contoh, masyarakat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis keturunan ibu. Masyarakat Batak menganut sistem patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Adapun masyarakat Jawa pada umumnya mengenal sistem parental atau bilateral, yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang relatif seimbang dalam pewarisan.

Dalam praktik peradilan, penyelesaian perkara waris juga berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara kewarisan bagi umat Islam. Adapun sengketa waris yang tunduk pada hukum perdata umum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung juga secara berkala menerbitkan pedoman bagi hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Hukum Kamar Mahkamah Agung. Salah satu pedoman yang menjadi rujukan adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap hak ahli waris lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan dalam mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan tujuan utama pengaturan hukum waris adalah memberikan kepastian hukum agar setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi sengketa setelah pewaris meninggal dunia.

“Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan,” ujar Muhammad Aliyuddin.

Ia menambahkan, hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan secara hukum dapat diberikan kepada pihak yang dikehendaki sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kalangan praktisi hukum juga menilai penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.

Dengan pluralisme sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum yang tepat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembagian harta warisan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Reporter: Syamsul Bahri
Penulis: Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat

KUHAP 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI——Sabtu, 11 Jul 2026

KUHAP 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah munculnya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagai objek praperadilan baru yang diatur dalam Pasal 158 huruf e.

Ketentuan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan proses peradilan yang lebih akuntabel. Namun, KUHAP 2025 belum memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “alasan yang sah”, siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan, maupun sejak tahap mana suatu penundaan dapat dipersoalkan. Kekosongan inilah yang Penulis akan bahas dengan menggunakan pendekatan metode penafsiran sistematis agar menghindari distorsi kognitif di kemudian hari.

Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Undue Delay?

Prinsipnya praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses pidana berjalan sesuai prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.

Meskipun KUHAP 2025 tidak secara tegas mengatur siapa pemohon dalam perkara undue delay, ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa hak tersebut tidak semestinya hanya dimiliki oleh tersangka.

Di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, pihak yang dianggap paling berhak mengajukan permohonan ini adalah tersangka. Hal demikian juga Penulis temukan pada bahan bacaan dalam rangka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP oleh BSDK Mahkamah Agung RI yang menyatakan praperadilan berfungsi untuk memprotes penundaan penanganan perkara yang tidak beralasan (undue delay) yang merugikan kepastian hukum bagi tersangka.

Namun Penulis berpendapat lain, permohonan praperadilan atas dasar undue delay tidak hanya melindungi kepentingan hukum tersangka saja sebab penundaan perkara tidak hanya merugikan tersangka yang status hukumnya menjadi tidak pasti, tetapi juga dapat merugikan korban dan/atau pelapor yang menunggu kepastian penyelesaian perkara.

Dengan demikian keberadaan objek praperadilan ini seharusnya dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proses pidana, sehingga yang berhak mengajukan permohonan tentang undue delay adalah tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum para pihak tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 serta tidak adanya pembatasan yang diatur pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.

Sejak Kapan Penundaan Tersebut Menjadi Objek Praperadilan?

Penanganan perkara pidana pada dasarnya dimulai sejak tahap penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Menurut penulis, objek praperadilan mengenai undue delay sudah dapat diajukan sejak tahap penyelidikan. Alasannya, penyelidikan merupakan pintu masuk seluruh proses pidana. Apabila suatu laporan berhenti tanpa kejelasan sejak tahap awal, maka tujuan penegakan hukum dan kepastian hukum juga akan terhambat.

Hal tersebut juga selaras dengan anotasi yang disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej, dkk yang menyatakan Praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah telah ada sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap penuntutan di mana pada masing-masing tahapan tersebut dapat diidentifikasi rencana pelaksanaan masing-masing proses (Hiariej dkk, 2025:159).

Kapan Penundaan Dianggap Sah?

Tidak setiap penundaan penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai undue delay. Dalam praktik peradilan pidana terdapat keadaan tertentu yang memang mengharuskan proses pidana ditangguhkan. Salah satu contohnya dengan berkaca pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 adalah ketika penyelesaian perkara pidana bergantung pada adanya sengketa perdata mengenai status suatu hak atau kepemilikan barang (prejudicieel geschil). Dalam keadaan demikian, pemeriksaan pidana dapat ditunda sampai terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KUHAP 2025 juga telah mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak seharusnya membiarkan perkara menggantung tanpa keputusan, melainkan harus menggunakan mekanisme penghentian penyidikan sesuai KUHAP. Dengan kata lain, yang dibenarkan bukanlah membiarkan perkara tanpa kepastian, melainkan mengambil tindakan hukum yang telah disediakan oleh KUHAP.

Lalu, Apa yang Dimaksud “Alasan yang Tidak Sah”?

Pertanyaan inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam penerapan objek praperadilan baru ini. KUHAP 2025 memang tidak memberikan definisi mengenai alasan yang tidak sah. Oleh karena itu, penilaiannya pada akhirnya akan menjadi kewenangan hakim melalui pemeriksaan praperadilan.

Misalnya dalam tahap penyelidikan, penyelidik diwajibkan menyusun rencana penyelidikan yang memuat jangka waktu pelaksanaannya. Apabila waktu tersebut telah terlampaui tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya undue delay. Namun pada tahap penyidikan, undang-undang tidak menentukan batas maksimal lamanya penyidikan, sehingga hakim diharapkan dapat menilai apakah penyidik telah bekerja secara aktif, profesional, dan proporsional atau justru membiarkan perkara tanpa alasan yang jelas.

Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya undue delay tidak cukup dilakukan secara administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan seluruh fakta yang menunjukkan apakah aparat penegak hukum telah bekerja secara sungguh-sungguh atau justru membiarkan perkara terhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Masuknya undue delay sebagai objek praperadilan merupakan pembaruan penting dalam KUHAP 2025. Kehadirannya diharapkan menjadi instrumen pengawasan agar proses penegakan hukum berlangsung secara cepat, adil, dan transparan.

Namun demikian, keberhasilan penerapan ketentuan ini sangat bergantung pada penafsiran hakim. Di tengah belum adanya definisi mengenai “alasan yang sah”, hakim dituntut tidak hanya memeriksa aspek formal, tetapi juga menilai apakah telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang menghambat proses peradilan guna memastikan negara telah menangani setiap perkara pidana diproses secara efektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Referensi

1) Andi Sinjaya & Janaek Situmeang, The Concept of Habeas Corpus Act in Regulating the Legality of Suspects’ Determination as an Object of Pretrial in Indonesia, Ius Positum: Journal of Law Theory and Law Enforcement, Vol. 4, Issue 1, 2025;
2) Bahan Bacaan Materi 6 Upaya Paksa dan Pengawasan Pengadilan (Judicial Scrutiny) dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4 yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI;
3) Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
4) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Komisi III DPR RI, Februari 2025;
5) Eddy O.S. Hiariej, dkk, Anotasi KUHAP, Rajawali Pers, Depok, 2026

Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengajak para pengurus dan kader TP PKK

0

Makassar —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengajak para pengurus dan kader TP PKK untuk memperkuat 10 program pokok PKK selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Upaya tersebut dinilai penting, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Tri pada acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (11/7/2026). Acara tersebut mengusung tema “Kuatkan 10 Program Pokok PKK, Laksanakan Asta Cita, Wujudkan Indonesia Emas 2045”.

“Tema ini menegaskan komitmen gerakan PKK untuk memperkuat pelaksanaan 10 program pokok PKK yang selaras dengan Asta Cita Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Tri.

Ia mengatakan, PKK memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Hal tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengamanatkan penyusunan Rencana Induk dan Rencana Strategis PKK Tahun 2025–2029 selaras dengan RPJMN 2025–2029.

Berdasarkan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2026, saat ini terdapat 6.364.671 kader TP PKK yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 83.762 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Menurut Tri, kekuatan jaringan kader tersebut menjadi modal sosial yang sangat besar untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.

Tri juga menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antara TP PKK daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar program PKK terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Menurutnya, meski saat ini pemerintah melakukan efisiensi anggaran, gerakan PKK harus tetap konsisten mendukung program pemerintah.

“Dengan demikian keberhasilan program PKK tidak hanya berdampak bagi keluarga dan masyarakat, tetapi juga turut meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Pada puncak HKG ke-54, TP PKK juga menandatangani nota kesepahaman dengan sembilan kementerian, lembaga pemerintah, dan mitra nonpemerintah sebagai bentuk penguatan kolaborasi. Selain itu, TP PKK memberikan penghargaan Adhi Bhakti Utama berupa pin emas kepada kader yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun tanpa henti.

Dalam kesempatan itu, Tri turut melaporkan keberhasilan rangkaian kegiatan HKG PKK. Di antaranya pelaksanaan minum pil multiple micronutrients supplement (MMS) secara serentak oleh 54 ribu ibu hamil di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang berhasil mencatatkan rekor MURI pertama di Indonesia.

Menutup sambutannya, Tri menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK, kelompok Dasawisma, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, media, serta seluruh mitra kerja yang selama ini mendukung gerakan PKK. Ia menegaskan PKK akan terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang berdaya dan sejahtera.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pelindung TP PKK Selvi Gibran Rakabuming yang didampingi jajaran Solidaritas Perempuan Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. Hadir pula, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, jajaran TP PKK Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara membidik Jepang sebagai pasar ekspor baru bagi mangga asal Jawa Timur.

0

Surabaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara membidik Jepang sebagai pasar ekspor baru bagi mangga asal Jawa Timur. Untuk mewujudkannya, Kementerian Transmigrasi berkolaborasi dengan K/L lainnya, tengah menyiapkan pengembangan kawasan berbasis komoditas unggulan sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan teknis yang selama ini menghalangi akses ekspor ke Negeri Sakura.

Menurut Menteri Iftitah, mangga alpukat asal Pasuruan maupun mangga arumanis dari Probolinggo memiliki kualitas yang tidak kalah dengan mangga dari berbagai negara bahkan berpotensi menjadi salah satu komoditas hortikultura unggulan Indonesia di pasar internasional.

“Saya pernah mencicipi mangga dari berbagai negara, mulai dari Pakistan, Thailand, India, Cina, Mexico sampai Brazil. Tapi menurut saya, tidak ada yang mengalahkan manisnya mangga Jawa Timur. Karena itu, akhir-akhir ini saya sering mengirim mangga Jawa Timur kepada Duta Besar Amerika Serikat, Tiongkok, dan Australia serta beberapa negara sahabat. Respons mereka sangat baik. Mereka menyukai mangga dari Jawa Timur,” ujar Menteri Iftitah saat menghadiri Festival Ekosistem Ekonomi Digital (FYC Fest) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/7).

Ia mengatakan Jepang menjadi salah satu pasar prioritas yang ingin ditembus karena memiliki permintaan tinggi terhadap buah berkualitas. Namun, hingga kini ekspor mangga Indonesia masih terkendala sejumlah persyaratan teknis, terutama terkait pengendalian lalat buah.

“Salah satu tantangan utamanya adalah masalah lalat buah. Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasinya. Memang membutuhkan biaya, tetapi saya yakin kalau hambatan ini bisa diselesaikan, pasar Jepang akan terbuka dan masyarakat Jepang akan menyukai mangga Indonesia,” katanya.

Untuk memperkuat daya saing produk, Kementerian Transmigrasi menerapkan pendekatan baru dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Setiap kawasan akan dikembangkan berdasarkan komoditas unggulan yang dimiliki sehingga terbentuk rantai nilai yang utuh, mulai dari budidaya, pengolahan, hingga akses pasar dan ekspor.

“Kalau suatu daerah unggul di mangga, maka kita bangun ekosistem mangga. Kalau unggul di durian, kita bangun ekosistem durian. Begitu juga dengan kelapa dan komoditas lainnya. Setiap kawasan harus dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki,” ujar Menteri Iftitah.

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari transformasi transmigrasi yang kini tidak lagi berorientasi pada perpindahan penduduk, melainkan pada pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

“Kita ingin kawasan transmigrasi menjadi kawasan ekonomi yang berkembang sesuai potensi daerahnya. Masa depan transmigrasi bukan lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi membangun kawasan yang produktif dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambut baik kolaborasi yang dibangun Kementerian Transmigrasi untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan daerah. Menurutnya, keberhasilan membawa produk lokal ke pasar internasional hanya dapat dicapai melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, media, dan kreator digital.

“Kalau ingin menciptakan sesuatu yang besar, kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi. Pemerintah, dunia usaha, media, dan kreator digital harus berjalan bersama agar potensi daerah bisa dikenal lebih luas,” kata Emil.

Ia menambahkan, promosi melalui media sosial dan konten digital kini menjadi instrumen penting untuk memperluas pasar sekaligus membangun citra produk unggulan Indonesia di pasar global.

Melalui pengembangan kawasan berbasis komoditas unggulan dan kolaborasi lintas sektor, Kementerian Transmigrasi berharap semakin banyak produk dari kawasan transmigrasi yang mampu menembus pasar ekspor, meningkatkan nilai tambah, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.(AAF)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Komitmen integritas Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., khususnya dalam menolak pembebanan fasilitas mewah dari satuan kerja (satker) di daerah

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Minggu  12 Juli 2026

Komitmen integritas Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., khususnya dalam menolak pembebanan fasilitas mewah dari satuan kerja (satker) di daerah saat kunjungan kerja (kunker), merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan pakta integritas di lingkungan peradilan tertinggi Indonesia.

​Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah teladan nyata (tone from the top) yang memotong budaya feodalisme birokrasi yang selama ini sering kali membebani pengadilan-pengadilan di daerah.

​Berikut adalah penelisikan mendalam mengenai komitmen integritas tersebut:

​1. Memutus Rantai “Budaya Penyambutan” yang Membebani
​Sebelum adanya ketegasan ini, sudah menjadi rahasia umum dalam kultur birokrasi bahwa kunjungan pejabat tinggi ke daerah sering kali membuat satker setempat “kelabakan”. Anggaran daerah yang terbatas tak jarang tersedot untuk membiayai fasilitas VIP, hotel bintang lima, konsumsi mewah, hingga buah tangan.

​Dengan kebijakan Prof. Sunarto yang menolak difasilitasi secara berlebihan dan memilih untuk mandiri atau menggunakan standar sewajarnya, tekanan finansial dan psikologis pada pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding di daerah dapat dipangkas habis.

​2. Implementasi Konkrit Pakta Integritas
​Komitmen ini merupakan pengejawantahan langsung dari pembaruan fungsi pengawasan.

Penolakannya terhadap fasilitas dari bawahan menutup celah terjadinya:

* ​Conflict of Interest (Konflik Kepentingan): Bawahan tidak bisa “membeli” penilaian objektif atau perlindungan dari pimpinan melalui pelayanan yang mewah.

* ​Gratifikasi Terselubung: Biaya akomodasi yang ditanggung oleh daerah berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi jika bersumber dari dana non-DIPA yang tidak sah.

​3. Fokus pada Subtansi, Bukan Seremoni
​Saat beban untuk memikirkan “protokoler mewah” dihilangkan, kunker KMA ke daerah berubah fungsi secara total menjadi forum serap aspirasi yang efisien.

* Fokus kunjungan bergeser kepada:
​Pemeriksaan kualitas pelayanan publik (PTSP).​Evaluasi implementasi sistem penanganan perkara elektronik.
​Penyelesaian kendala teknis yudisial di lapangan.
​Pembinaan moral dan integritas hakim serta aparatur peradilan secara langsung.

​4. Dampak Psikologis dan Budaya Kerja Baru
​Ketika seorang Ketua Mahkamah Agung menunjukkan kesederhanaan dan ketegasan dalam integritas, hal ini menciptakan multiplier effect:

* ​Bagi Pimpinan Daerah (KPT/KPA/KPN): Mereka merasa terlindungi dari kebiasaan “menyenangkan atasan” dan bisa mengalokasikan energi serta anggaran kedinasan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

* ​Bagi Publik: Meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) yang sempat tergerus, menunjukkan bahwa pembenahan internal Mahkamah Agung benar-benar dimulai dari pucuk pimpinan.

Langkah Prof. Sunarto ini menegaskan bahwa Integritas tidak hanya diucapkan dalam pidato, tetapi dipraktikkan melalui pemotongan hak-hak istimewa yang tidak berdasar.

Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan bersih dari intervensi internal maupun eksternal.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA.

Kementerian Ekraf Perluas Jejaring Global Lewat Kemitraan Strategis dengan Tailan

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— 10 Juli 2026 – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Irene Umar membuka Thai Festival Jakarta 2026 yang berlangsung pada 10–12 Juli 2026. Kehadiran Kementerian Ekraf dalam festival budaya tahunan yang diselenggarakan Kedutaan Besar Kerajaan Tailan untuk Republik Indonesia ini menandai upaya memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama ekonomi kreatif sekaligus membuka peluang kolaborasi lintas negara bagi talenta ekraf Indonesia.

“Thai Festival merupakan ruang yang mempertemukan budaya, kreativitas, dan masyarakat kedua negara. Festival ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif mampu menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antarmasyarakat sekaligus mendorong kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Wamen Ekraf Irene Umar saat membuka Thai Festival Jakarta 2026 di Jakarta, Jumat (10/7).

Festival ini menghadirkan beragam budaya Tailan, mulai dari pameran Chud Thai, pertunjukan seni dan budaya, Muay Thai, kuliner, produk dan kriya kreatif, hingga penampilan musisi Tailan kontemporer. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi pelaku ekonomi kreatif kedua negara untuk memperluas jejaring, mempromosikan produk kreatif, dan membangun kolaborasi.

Indonesia dan Tailan menjalin kerja sama di sektor ekonomi kreatif melalui Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Creative Industry yang ditandatangani pada 2019. Setelah berakhir pada 2025, Kementerian Ekraf bersama Pemerintah Tailan menyepakati pembaruan MoU pada 13 Februari 2026 dengan fokus pada pertukaran kebijakan dan praktik terbaik, pengembangan kapasitas talenta ekraf, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan akses pasar dan investasi.

“Kementerian Ekraf berkomitmen memperluas jejaring internasional bagi talenta ekraf Indonesia. Kami berharap semakin banyak kolaborasi yang terbangun melalui pertukaran talenta kreatif, promosi produk kreatif, penyelenggaraan festival bersama, pengembangan pasar regional dan global, serta kerja sama investasi di sektor ekonomi kreatif,” kata Irene.

Duta Besar Kerajaan Tailan untuk Republik Indonesia, Prapan Disyatat, mengatakan Thai Festival Jakarta merupakan ajang memperkenalkan budaya, kuliner, pariwisata, dan ekonomi kreatif Tailan kepada masyarakat Indonesia.

“Kami berharap Thai Festival tahun ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat kedua negara untuk saling memahami, mempererat persahabatan, sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja sama antara Tailan dan Indonesia di masa mendatang,” ujar Prapan.

Momentum Thai Festival Jakarta 2026 mempertegas kemitraan Indonesia dan Tailan dalam memanfaatkan ekonomi kreatif sebagai instrumen diplomasi sekaligus penggerak kerja sama kawasan. Kehadiran Kementerian Ekraf sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di kawasan ASEAN dan tingkat global.

Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Berantas Korupsi, Wujudkan Visi Prabowo, Oleh: Yakub F. Ismail

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA—-Siapapun pasti setuju bahwa korupsi adalah penyakit paling bebahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Praktik korupsi yang belakangan ini marak terjadi di Tanah Air tentu sangat bertentangan dengan visi besar Indonesia sebagai negara maju yang punya komitmen tinggi membangun peradaban bangsa.

Korupsi memang menjadi ancaman paling serius bagi sebuah negara untuk memperkuat seluruh sendi pembangunannya.

Karena, semua agenda pembangunan nasional bergantung pada berapa banyak anggaran publik yang tersedia.

Jika uang tersebut terkuras akibat korupsi yang semakin tidak terkendali, maka nasib pembangunan akan menjadi suram.

Sebuah bangsa yang besar tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi, pembangunan infrastruktur, atau pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Sebaliknya, sebuah keberhasilan pembangunan nasional bergantung pada kemampuan negara membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam konteks inilah, relevansi pemberantasan korupsi menjadi poin mutlak bagi keberhasilan agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.

Harus diakui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang raib akibat praktik korupsi, sejatinya merupakan kehilangan hak masyarakat yang paling fundamental.

Hal ini dikarenakan setiap uang yang hilang, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang berkualitas, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Demikian, perang terhadap korupsi bukan sekadar agenda penegakan hukum, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memastikan seluruh program prioritas pemerintah berjalan efektif.

Dalam realitas kehidupan bernegara yang terjadi hari-hari ini menunjukkan sebuah dinamika yang cukup kontras.

Dimulai dari pengungkapan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga saling gertak antara dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut berbagai perkara besar.

Sekali lagi, situasi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa komitmen membangun pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui tindakan nyata, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Ancaman Serius bagi Pembangunan Nasional

Percaya tidak percaya, suka ataupun tidak suka, korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Implikasi di balik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, memperlemah efektivitas birokrasi, serta menghambat kualitas pelayanan publik.

Dalam berbagai situasi, praktik korupsi kerapkali mengganggu pelaksanaan berbagai program strategis nasional yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada rakyat.

Kondisi terbaru justru kian memprihatinkan perihal dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini menjadi pengingat bahwa program sebesar apa pun tetap memerlukan sistem pengawasan yang kuat.

MBG, biar bagaimanapun, merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo yang didesain khusus untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Demikian, program ini jangan sampai gagal di tengah jalan hanya karena banyaknya ‘kebocoran’ anggaran akibat korupsi yang merajalela.

Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya, maka otomatis yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, melainkan juga masyarakat.

Selain kasus MBG, berbagai kasus besar lainnya yang tidak kalah sadis juga masih menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas gurita korupsi yang melanda republik.

Di balik rentetan kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya membangun tata kelola yang transparan sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga evaluasi program.

Pencegahan korupsi tidak cukup dengan hanya mengandalkan aparat penegak hukum setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga perlu didukung sistem pengawasan internal yang efektif, digitalisasi proses administrasi, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Dalam kerangka pembangunan nasional, korupsi merupakan biaya ekonomi yang sangat mahal.

Setiap penyelewengan dana publik berimbas pada pengurangan kapasitas pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, maupun perlindungan sosial.

Karenanya, keberhasilan mewujudkan visi Presiden Prabowo menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan makmur sangat ditentukan oleh kemampuan negara menutup seluruh ruang penyalahgunaan kewenangan.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Membangun Pemerintahan Bersih

Komitmen terhadap pemberantasan korupsi mesti diwujudkan lewat penegakan hukum yang sungguh-sungguh, profesional, dan independen.

Berkaca dari pengalaman, upaya penegakan hukum yang konsisten telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung melalui serangkaian tindak pidana ekonomi (TPE) yang dilakukan demi memulihkan berbagai aset dan kerugian negara.

Langkah Kejagung tersebut memperlihatkan bahwa negara semakin serius memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sementara itu, komitmen yang serius juga ditunjukkan oleh Polri dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum melalui berbagai aksi dan instrumentasi yang dijalankannya.

Apa yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi yang kokoh antara Kejaksaan, Polri, serta lembaga penegak hukum lainnya menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Kolaborasi yang apik akan melahirkan kekuatan yang utuh-padu dalam melawan gurita korupsi yang semakin meresahkan masyarakat.

Upaya penegakan hukum terhadap korupsi memang sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pengembalian aset negara, penguatan sistem pengawasan, dan pencegahan korupsi di masa mendatang.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang tegas dan konsisten memberikan pesan penting bahwa seluruh program prioritas nasional harus dijalankan secara akuntabel.

Atinya, setiap penyimpangan terhadap anggaran publik, termasuk apabila terjadi dalam program-program strategis seperti MBG, harus diproses berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akhirnya, melalui pendekatan yang ada, pemberantasan korupsi akan menjadi fondasi kokoh dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 mendatang.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)

Sekda Ciamis Buka Muscab LVRI, Ajak Wariskan Semangat Juang 45 kepada Generasi Muda

0

CIAMIS –INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR—– Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Tahun 2026 yang digelar di Aula LVRI Ciamis, Sabtu (11/07/2026).

Dalam sambutannya, Sekda Andang menegaskan bahwa para veteran merupakan saksi hidup sejarah perjuangan bangsa yang telah mengorbankan jiwa, raga, dan pengabdian demi merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, jasa para pejuang tersebut menjadi warisan yang harus terus dikenang dan dijadikan teladan oleh seluruh masyarakat, terutama generasi muda.

“Veteran bukan hanya pelaku sejarah, tetapi juga sumber inspirasi bagi bangsa. Semangat juang yang mereka miliki harus terus diwariskan agar nilai-nilai perjuangan tidak luntur oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Andang menilai, di tengah tantangan global dan perubahan sosial yang semakin cepat, semangat patriotisme, nasionalisme, serta nilai-nilai luhur Pancasila perlu terus digaungkan. Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat tantangan berupa menurunnya rasa kebangsaan di sebagian kalangan masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk kembali menanamkan semangat juang 1945 kepada generasi penerus.

Ia berharap para veteran tetap aktif mengisi perjuangan melalui pembinaan karakter, berbagi pengalaman, serta menanamkan nilai disiplin, kerja keras, pantang menyerah, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

“Keteladanan para veteran menjadi spirit bagi kami dalam menjalankan pengabdian. Nilai disiplin, semangat pantang menyerah, dan mendahulukan kepentingan bangsa harus terus hidup dalam setiap generasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Namun, keberhasilan pembangunan tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk para veteran.

Ia pun berharap Muscab LVRI tahun 2026 dapat melahirkan berbagai keputusan terbaik serta memilih kepengurusan yang amanah, sehingga mampu memperkuat peran organisasi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Jawa Barat, Mayjen TNI (Purn) Nandang Herawan, menegaskan bahwa perjuangan para veteran belum berakhir meski masa perang telah usai. Menurutnya, bentuk perjuangan saat ini adalah dengan terus mewariskan semangat Juang ’45 kepada generasi penerus bangsa agar nilai-nilai nasionalisme tetap terjaga dan menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang lebih maju.

Melalui Musyawarah Cabang tersebut, LVRI diharapkan semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai penjaga nilai-nilai perjuangan bangsa sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun karakter kebangsaan di tengah masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS