









Tasikmalaya,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Jumat 24 April 2026 — Ada satu kalimat sederhana yang menggema, namun terasa menancap dalam: “Cing eling…” Sebuah ungkapan ringan, tapi justru menjadi napas utama dalam Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Jajaran Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Koorcab Rem 062 PD III/Siliwangi.
Hari itu bukan sekadar agenda organisasi. Ia berubah menjadi ruang refleksi, tempat para istri prajurit tidak hanya berkumpul, tetapi juga saling menguatkan, mengingatkan, dan menata ulang arah kehidupan.
Kegiatan diawali dengan sentuhan yang berbeda. Para anggota Persit diajak melihat sekaligus membeli produk UMKM karya sesama anggota produk yang telah berizin, sekaligus menjadi simbol kemandirian dan semangat berkarya dari lingkungan Persit sendiri.
Kehadiran Pembina Persit, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, S.Sos., menghadirkan energi yang hangat dan membumi. Turut hadir pula Wakil Ketua Ny. Ai Wawan MN, Kasdim Mayor Czi Wawan MN, serta Pasipers Kapten Inf Sulaeman.

Ratusan anggota Persit dari seluruh jajaran, mulai staf Kodim hingga Koramil, memenuhi ruangan dalam satu kebersamaan yang utuh. Momen foto bersama menjadi simbol kuat: bahwa di balik tugas suami, ada barisan perempuan tangguh yang selalu siap mendukung dalam diam.
Rangkaian acara dimulai dengan doa, dilanjutkan Indonesia Raya dan Hymne Persit yang menggema penuh semangat. Namun, inti dari kegiatan terasa saat pengarahan dari Pembina Persit.
Dengan gaya yang sederhana namun menyentuh, beliau mengajak para ibu untuk tidak lupa menghitung kehidupan bukan sekadar hari, tapi makna. Mengingat akhirat, menumbuhkan rasa syukur, dan tetap optimis dalam menjalani peran sebagai istri dan ibu.
Pesan yang disampaikan bukan hanya nasihat, tapi bekal hidup: Tetap fokus pada tujuan, cari rezeki halal, hilangkan prasangka, dan jaga kepercayaan dengan husnudzon.
Sebuah kalimat reflektif pun menguatkan suasana: “Benar belum tentu baik, dan baik belum tentu benar.”
Mengajarkan bahwa hidup butuh kebijaksanaan, bukan sekadar pembenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik suami dan satuan, tetap rendah hati, serta membiarkan doa menjadi kekuatan yang meninggikan.





Setelah memberikan arahan, Pembina Persit meninggalkan kegiatan karena agenda lanjutan. Namun, pesan yang ditinggalkan terasa menetap.
Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim yang mengajak seluruh anggota kembali memahami jati diri melalui nilai-nilai Suluh Persit: suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe, ikhlas, rela, bijaksana, cendekia, berani, dan bertanggung jawab.
Beliau juga menekankan pentingnya etika berorganisasi tentang menghargai sesama, membangun kebiasaan sederhana seperti senyum dan sapa, serta menjaga hubungan sosial yang sehat.
Dalam penyampaiannya, beliau mengingatkan pentingnya support system dalam keluarga. Bahwa masalah tidak harus dipendam sendiri, dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan.
Di tengah era digital, pesan beliau semakin relevan: bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan peluang usaha, dan jauhi sisi negatif seperti pinjaman online dan judi online.
Dan di situlah kembali terdengar: “Cing eling… cing eling…”
Sebuah pengingat agar selalu sadar, waspada, dan tidak terlena oleh keadaan.
Menjelang akhir, beliau melontarkan satu pertanyaan sederhana yang menggugah: “Sudahkah ibu-ibu bersyukur hari ini?”
Karena pada akhirnya, kekuatan seorang perempuan bukan hanya pada apa yang ia miliki, tetapi pada bagaimana ia memaknai hidup.
Kegiatan semakin lengkap dengan sosialisasi dari Pegadaian, Bank BWS, dan Amitra Travel yang membuka wawasan baru bagi anggota Persit dalam bidang ekonomi dan peluang usaha.
Tak hanya itu, kreativitas anggota juga ditampilkan melalui kerajinan tangan, hiburan, hingga pembagian doorprize dan cinderamata yang menambah semarak suasana.
Acara ditutup dengan Mars Persit dan doa bersama, mengikat seluruh rangkaian dalam satu harapan yang sama.
Hari itu, “Cing eling” bukan sekadar kata. Ia menjadi pengingat yang hidup bahwa dalam setiap langkah, ada nilai yang harus dijaga, ada keluarga yang harus diperjuangkan, dan ada doa yang tak boleh terlewatkan.
REDAKSI








Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM -MEDIA LOYALIS TNI— Jumat 24 April 2026 — Ada satu kalimat sederhana yang menggema, namun terasa menancap dalam: “Cing eling…” Sebuah ungkapan ringan, tapi justru menjadi napas utama dalam Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Jajaran Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Koorcab Rem 062 PD III/Siliwangi.
Hari itu bukan sekadar agenda organisasi. Ia berubah menjadi ruang refleksi, tempat para istri prajurit tidak hanya berkumpul, tetapi juga saling menguatkan, mengingatkan, dan menata ulang arah kehidupan.
Kegiatan diawali dengan sentuhan yang berbeda. Para anggota Persit diajak melihat sekaligus membeli produk UMKM karya sesama anggota produk yang telah berizin, sekaligus menjadi simbol kemandirian dan semangat berkarya dari lingkungan Persit sendiri.
Kehadiran Pembina Persit, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, S.Sos., menghadirkan energi yang hangat dan membumi. Turut hadir pula Wakil Ketua Ny. Ai Wawan MN, Kasdim Mayor Czi Wawan MN, serta Pasipers Kapten Inf Sulaeman.
Ratusan anggota Persit dari seluruh jajaran, mulai staf Kodim hingga Koramil, memenuhi ruangan dalam satu kebersamaan yang utuh. Momen foto bersama menjadi simbol kuat: bahwa di balik tugas suami, ada barisan perempuan tangguh yang selalu siap mendukung dalam diam.
Rangkaian acara dimulai dengan doa, dilanjutkan Indonesia Raya dan Hymne Persit yang menggema penuh semangat. Namun, inti dari kegiatan terasa saat pengarahan dari Pembina Persit.













Dengan gaya yang sederhana namun menyentuh, beliau mengajak para ibu untuk tidak lupa menghitung kehidupan bukan sekadar hari, tapi makna. Mengingat akhirat, menumbuhkan rasa syukur, dan tetap optimis dalam menjalani peran sebagai istri dan ibu.
Pesan yang disampaikan bukan hanya nasihat, tapi bekal hidup: Tetap fokus pada tujuan, cari rezeki halal, hilangkan prasangka, dan jaga kepercayaan dengan husnudzon.
Sebuah kalimat reflektif pun menguatkan suasana: “Benar belum tentu baik, dan baik belum tentu benar.”
Mengajarkan bahwa hidup butuh kebijaksanaan, bukan sekadar pembenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik suami dan satuan, tetap rendah hati, serta membiarkan doa menjadi kekuatan yang meninggikan.
Setelah memberikan arahan, Pembina Persit meninggalkan kegiatan karena agenda lanjutan. Namun, pesan yang ditinggalkan terasa menetap.
Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim yang mengajak seluruh anggota kembali memahami jati diri melalui nilai-nilai Suluh Persit: suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe, ikhlas, rela, bijaksana, cendekia, berani, dan bertanggung jawab.
Beliau juga menekankan pentingnya etika berorganisasi tentang menghargai sesama, membangun kebiasaan sederhana seperti senyum dan sapa, serta menjaga hubungan sosial yang sehat.
Dalam penyampaiannya, beliau mengingatkan pentingnya support system dalam keluarga. Bahwa masalah tidak harus dipendam sendiri, dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan.
Di tengah era digital, pesan beliau semakin relevan: bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan peluang usaha, dan jauhi sisi negatif seperti pinjaman online dan judi online.
Dan di situlah kembali terdengar: “Cing eling… cing eling…”
Sebuah pengingat agar selalu sadar, waspada, dan tidak terlena oleh keadaan.
Menjelang akhir, beliau melontarkan satu pertanyaan sederhana yang menggugah: “Sudahkah ibu-ibu bersyukur hari ini?”
Karena pada akhirnya, kekuatan seorang perempuan bukan hanya pada apa yang ia miliki, tetapi pada bagaimana ia memaknai hidup.
Kegiatan semakin lengkap dengan sosialisasi dari Pegadaian, Bank BWS, dan Amitra Travel yang membuka wawasan baru bagi anggota Persit dalam bidang ekonomi dan peluang usaha.
Tak hanya itu, kreativitas anggota juga ditampilkan melalui kerajinan tangan, hiburan, hingga pembagian doorprize dan cinderamata yang menambah semarak suasana.
Acara ditutup dengan Mars Persit dan doa bersama, mengikat seluruh rangkaian dalam satu harapan yang sama.
Hari itu, “Cing eling” bukan sekadar kata. Ia menjadi pengingat yang hidup bahwa dalam setiap langkah, ada nilai yang harus dijaga, ada keluarga yang harus diperjuangkan, dan ada doa yang tak boleh terlewatkan.
Lokasi Kegiatan Di Gedung Juang 45
PENDIM






JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rr. Fransiska Kumalawati Susilo dan menegaskan statusnya sebagai istri sah menurut hukum Indonesia.
Putusan ini diketahui melalui amar putusan yang telah ditayangkan dalam sistem informasi pengadilan (e-court). Hingga saat keterangan ini disusun, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim belum tersedia secara publik, sehingga informasi yang beredar masih terbatas pada amar putusan tersebut.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Penolakan ini menandakan bahwa keberatan awal yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan Tergugat II sebagai kepala keluarga dan Tergugat I sebagai istri.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan memerintahkan instansi terkait untuk mencabut Kartu Keluarga dimaksud. Selain itu, Tergugat I juga diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan atau mengklaim status sebagai istri sah dari Tergugat II.
Sementara itu, Tergugat II diwajibkan untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Penggugat. Putusan ini menjadi penegasan penting dalam sengketa yang berkaitan dengan keabsahan hubungan hukum dalam institusi perkawinan.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat. Dengan demikian, tidak ada satu pun tuntutan balik dari pihak tergugat yang dikabulkan oleh pengadilan. Para tergugat juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Dr.WILPAN PRIBADI ,S.H.,M.H.CLA,. dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum bagi kliennya.
“Berdasarkan amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026, Majelis Hakim pada pokoknya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan klien kami untuk sebagian. Amar tersebut secara tegas menyatakan klien kami sebagai istri sah serta menyatakan dokumen kependudukan yang mencantumkan pihak lain sebagai istri tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan, khususnya bagian pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar analisis lebih lanjut terhadap putusan tersebut.
“Saat ini kami baru dapat mengakses amar putusan melalui e-court. Pertimbangan hukum secara lengkap baru dapat kami pelajari setelah salinan resmi putusan kami terima. Oleh karena itu, kami membatasi keterangan ini hanya pada amar putusan yang telah tersedia,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan yuridis atas status hukum kliennya yang selama ini diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Putusan ini, sebagaimana tercermin dalam amar, merupakan pengakuan hukum atas status klien kami yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Kami tentu menghormati apabila pihak lain akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai dari proses mediasi, penyampaian jawaban dan replik-duplik, pembuktian dengan alat bukti dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak sebelum akhirnya diputus oleh Majelis Hakim.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan yang disengketakan. Namun demikian, perkembangan perkara masih terbuka, mengingat para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah salinan resmi putusan diterima.














JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.
Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar Kegiatan Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, pada 23–25 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diselenggarakan di Hotel Novotel Bandung dan diikuti oleh para Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III dan IV serta staf pada Biro Hukum dan Humas MA.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari satuan kerja pengadilan antara lain, Wakil Ketua PN Karawang dan Wakil Ketua PN Pandeglang.
Forum berlangsung dinamis dengan kehadiran sejumlah narasumber kunci, yaitu Mulyani, M.Si selaku Ketua Tim Kebijakan dan Standarisasi Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan Andrean Weby Finaka selaku Ketua Tim Pengelola Media Sosial/Pranata Humas Ahli Muda.
Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memperkuat etika komunikasi publik, menjaga reputasi lembaga, serta memastikan penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, pedoman juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan privasi, ketepatan dalam berbagi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam jalannya diskusi, ditegaskan mengenai media sosial yang menjadi instrumen strategis dalam komunikasi publik lembaga peradilan.
Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi hukum, media sosial juga dinilai efektif dalam membangun kepercayaan serta mempererat hubungan dengan masyarakat.
Meski demikian, tantangan seperti penyebaran hoaks, potensi komentar negatif, hingga risiko terhadap citra institusi menjadi perhatian penting yang harus diantisipasi melalui tata kelola yang cermat dan terstruktur.
Dari sisi regulasi, penyusunan pedoman ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Komitmen MA dalam keterbukaan informasi juga tercermin dari capaian penghargaan informatif dari Komisi Informasi Publik dengan nilai 97,43. Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan turut menjadi landasan penting dalam penguatan tata kelola komunikasi publik.
Penguatan Teknis dan Tata Kelola Medsos
Memasuki pembahasan teknis, peserta secara aktif mereviu struktur dokumen pedoman, mulai dari penajaman tujuan, penyempurnaan redaksional, hingga penguatan definisi istilah agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Diskusi juga mengerucut pada penataan struktur tim pengelola media sosial yang adaptif, dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia di masing-masing satuan kerja, baik dalam skema ideal maupun minimal.
Selain itu, berbagai aspek operasional turut dibahas secara mendalam, meliputi penyusunan konten berbasis pilar, penentuan indikator kinerja (KPI), strategi waktu unggah yang efektif, hingga mekanisme moderasi komentar dan penanganan isu atau krisis reputasi.
Pendekatan yang adaptif dan berbasis data dinilai menjadi kunci, agar pengelolaan media sosial dapat berjalan optimal serta responsif terhadap dinamika publik yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, MA berharap dapat menghasilkan pedoman pemanfaatan media sosial yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.
Pedoman tersebut diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas dan terarah bagi seluruh satuan kerja pengadilan, dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nadia Yurisa Adila
Humas MA, Jakarta
Jum’at,24 April 2026














JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dr. Salman menegaskan bahwa mediator non-hakim telah menjadi pilar penting dalam membantu meringankan beban perkara di pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi Paguyuban Mediator Non-Hakim.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Halalbihalal di Hotel Gerhana Nusantara, Semarang Tengah, Selasa (21/4).
Dalam sambutannya, Dr. Salman menegaskan bahwa mediator non-hakim telah menjadi pilar penting dalam membantu meringankan beban perkara di pengadilan.
Menurutnya, melalui pendekatan mediasi yang efektif, banyak sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses litigasi yang panjang.
Ketua Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmaniringsih S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota.
Ia menegaskan, sebagai organisasi mediator non-hakim yang terorganisir, paguyuban terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme anggotanya.
“Melalui forum ini, kami berharap koordinasi semakin solid dan kualitas kesepakatan damai bagi masyarakat pencari keadilan semakin baik,” ujarnya.
Ketua Harian Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Dr. Ir. Endang Srisarastri, menambahkan bahwa mediator non-hakim memiliki peran strategis sebagai jembatan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan berbiaya ringan.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas mediator demi memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, paguyuban aktif melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui program Diklat Mediator Bersertifikat.
Program tersebut bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang guna memastikan mediator memiliki kompetensi hukum dan teknik negosiasi yang mumpuni.
Acara berlangsung hangat dan ditutup dengan sesi ramah tamah antara pimpinan pengadilan dan para mediator di lingkungan PN Semarang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Kontributor
Humas MA, Jakarta
Jum’at,24 April 2026














INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Prof. Nurini Aprilianda tekankan peran hakim dalam menguji upaya paksa dan penahanan demi perlindungan hak tersangka sesuai KUHAP baru.
Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP berlanjut secara daring pada Rabu, (22/04). Kali ini Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Dosen Universitas Brawijaya, tampil sebagai narasumber di hadapan para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia, membawakan materi bertajuk Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny).
Prof. Nurini membuka paparannya dengan menggarisbawahi semangat utama pembaruan Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yakni terwujudnya peradilan yang berimbang. Berbeda dari paradigma lama yang cenderung menempatkan kepentingan penuntutan di atas segalanya.
“KUHAP secara tegas menempatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya dalam konteks upaya paksa, sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan”
Dalam pemaparannya, Ia merinci berbagai jenis upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Salah satu penambahan yang signifikan adalah diakuinya penyadapan dan pemblokiran sebagai bentuk upaya paksa. Pengakuan ini mencerminkan adaptasi hukum acara pidana Indonesia terhadap perkembangan kejahatan di era digital.
Di antara seluruh jenis upaya paksa yang ada, Prof. Nurini menyoroti penahanan sebagai instrumen yang paling rawan disalahgunakan. Penahanan telah diatur secara komprehensif dalam KUHAP. “Namun demikian, ada satu ketentuan yang ia tekankan untuk mendapat perhatian khusus dari para hakim, yakni Pasal 100 ayat (2) KUHAP, yang memuat alasan penahanan berupa keadaan tersangka atau terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses pemeriksaan, ujarnya.
Menurut Prof. Nurini, frasa “menghambat proses pemeriksaan” berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang apabila tidak dibarengi dengan penjelasan yang konkret dan terukur.
“Alasan menghambat proses pemeriksaan harus dijelaskan secara spesifik, bukan sekadar klausul umum yang dipakai begitu saja untuk membenarkan penahanan,” tegasnya.
Dosen Universitas Brawijaya ini mendorong para hakim untuk tidak menerima alasan penahanan secara pasif, melainkan secara aktif menguji apakah alasan tersebut benar-benar terpenuhi dan proporsional.
Pada akhirnya, Prof. Nurini menegaskan bahwa hakimlah yang bertanggung jawab memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa benar-benar terlindungi dalam setiap tahap proses penahanan.
Fungsi judicial scrutiny bukan sekadar kewenangan formal, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh keberanian dan kecermatan oleh setiap hakim (NP)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan
Humas MA, Jakarta
Jum’at 24 April 2026














Sinjai,— INDOTIPIKOR.COM– — Pengadilan Negeri Sinjai bersama Panrita Literasi Institute meneken nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan perayaan Hari Buku Internasional dan Milad ke-36 Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai di Auditorium H. M. Amir Said.
Pemerintah Kabupaten Sinjai turut mendukung kegiatan ini dengan menghadirkan berbagai rangkaian literasi yang melibatkan pegiat literasi, akademisi, dan masyarakat umum. Bupati Sinjai yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab, Andi Ariany Djalil, membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Andi Ariany menegaskan tantangan besar budaya membaca di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menilai penggunaan gawai dan hiburan instan telah menggeser minat baca masyarakat.
“Tanpa membaca, tidak ada ilmu. Tanpa ilmu, tidak ada kemajuan. Untuk itu, mari kita tumbuhkan kembali kecintaan pada buku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pameran buku yang digelar sebagai langkah konkret membuka akses masyarakat terhadap bahan bacaan berkualitas. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung gerakan literasi melalui kebijakan, penyediaan ruang baca, dan kolaborasi lintas sektor.
Ketua Panrita Literasi Institute, Mirfayani Mirsal, menekankan pentingnya menjadikan literasi sebagai bagian dari kehidupan.




“Jadikan membaca sebagai kebutuhan, berpikir sebagai kebiasaan, dan berkarya sebagai kontribusi nyata. Membaca agar tidak kehilangan arah, menulis agar meninggalkan jejak,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga diramaikan pameran buku anak dengan sekitar 5 ribu koleksi, festival jajanan lokal, gerakan pangan murah, hingga pemeriksaan kesehatan. Seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Anthonio Spilkam Mona, Ketua TP-PKK Sinjai Rozalina A. Mahyanto, jajaran OPD, civitas akademika UIAD, serta para pegiat literasi, Rabu (23/4).
Ruang Literasi PN Sinjai. Foto Tim Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung /FORSIMEMA RI – InsertRakyat.com/ Supridi Buraerah. (22/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sinjai mengembangkan ruang literasi sebagai inovasi layanan publik yang mengintegrasikan fungsi edukasi, akses informasi, dan peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat secara lebih terbuka dan inklusif.
Fasilitas ini mulai dioperasikan sejak Maret 2026 sebagai bagian dari program penataan dan modernisasi lingkungan pengadilan. Dalam pengembangannya, PN Sinjai turut membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi Panrita Literasi Institute, guna memperkuat ekosistem literasi hukum di lingkungan peradilan.
Literasi dipahami sebagai kemampuan untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkan informasi secara efektif. Dalam konteks ini, literasi hukum diarahkan untuk mendorong masyarakat agar lebih mudah memahami prinsip dasar hukum, sehingga meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam proses peradilan.
Berdasarkan hasil wawancara jurnalis Insertrakyat.com pada Rabu, 22 April 2026 dengan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., ruang literasi dirancang sebagai sarana edukatif yang lebih dekat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Ruang ini kami hadirkan sebagai bentuk layanan edukasi agar masyarakat bisa memahami hukum dengan cara yang lebih ringan, terbuka, dan mudah diakses,” ujar Ketua PN Sinjai berbaju batik.
Ia menegaskan ruang literasi dapat diakses masyarakat umum karena berada dalam area pengadilan, namun tetap ditempatkan secara strategis agar tidak mengganggu aktivitas utama persidangan.
Di dalam ruang literasi tersedia berbagai koleksi buku-buku hukum, mulai dari literatur dasar, referensi peraturan perundang-undangan, hingga bahan kajian yang dapat diakses pengunjung secara langsung.
Pengadilan Negeri Sinjai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman memiliki akses utama, yakni pintu masuk di bagian depan dan pintu keluar di sisi kanan gedung.
Gedung utama pengadilan berada di area tengah kompleks, sementara ruang literasi ditempatkan di sisi kanan lingkungan kantor sebagai ruang terpisah yang tetap terhubung dengan layanan pengadilan.
Selain ruang literasi, PN Sinjai menghadirkan ruang bermain anak serta ruang tunggu yang lebih nyaman dan tertata bagi para pengunjung sidang.
Taman bermain anak
Penataan juga mencakup pemisahan ruang tunggu bagi pihak-pihak yang berperkara, seperti penggugat dan tergugat maupun korban dan terdakwa, untuk menjaga kenyamanan serta mengantisipasi potensi gesekan selama proses persidangan.
“Langkah ini kami lakukan untuk meningkatkan kenyamanan sekaligus meminimalisir potensi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan berlangsung,” imbuh Anthonie.
Persisnya seluruh pembenahan menjadi bagian dari transformasi layanan yang dilakukan PN Sinjai untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ihwal PN Sinjai menghadirkan pelayanan publik yang informatif, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui pengembangan fasilitas berbasis edukasi dan penataan layanan yang lebih humanis idealnya mendapatkan dukungan dari masyarakat nasional.
Jurnalis : Supriadi Buraerah
Follow ( whatsapp channel)














Kota Serang,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Banten — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tak hanya dirayakan secara seremonial. Di Kota Serang, momentum ini justru dimanfaatkan untuk mendekatkan dunia peradilan kepada generasi muda melalui kegiatan edukatif bertajuk “IKAHI PN Serang Goes to School”.
Kegiatan yang digelar oleh IKAHI Cabang PN Serang ini berlangsung di SMKN 2 Kota Serang pada Kamis (23/4), silam sebagai bagian dari rangkaian puncak peringatan HUT IKAHI yang pada tahun ini jatuh pada 22/4/2026.
Sejak awal kegiatan, suasana tampak hangat dan interaktif. Para hakim dari PN Serang hadir langsung di tengah para pelajar, didampingi kepala sekolah dan para guru. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan membawa misi penting: menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Ketua PN Serang, Hasanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi jembatan bagi pelajar untuk lebih mengenal dunia peradilan, khususnya profesi hakim.
“Kami ingin para pelajar memahami hukum sejak dini, termasuk mengenal peran hakim dalam menegakkan keadilan,” ujarnya di hadapan peserta dengan antusias tinggi.
Tak berhenti di situ, sesi penyuluhan hukum menjadi bagian paling dinanti. Wakil Ketua PN Serang, Sinta Gaberia Pasaribu, mengangkat isu yang dekat dengan kehidupan pelajar, yakni bahaya narkotika.
“Narkotika bisa merusak masa depan generasi muda. Karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami risikonya, baik dari sisi kesehatan maupun hukum,” tegasnya.
Materi kemudian dilanjutkan oleh hakim Bony Daniel yang mengulas aturan demonstrasi beserta konsekuensi hukumnya. Penjelasan tersebut disampaikan secara lugas agar mudah dipahami para siswa.
“Menyampaikan pendapat itu hak, tapi harus dilakukan sesuai aturan. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kegiatan ini disambut antusias para pelajar yang aktif bertanya dan berdiskusi. Interaksi yang terbangun menunjukkan bahwa pendekatan edukatif seperti ini efektif dalam menanamkan pemahaman hukum secara praktis dan relevan.
Melalui program goes to school ini, IKAHI PN Serang berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat khususnya di wilayah hukum kota serang
Humas PN Serang – Dandapala Contributor
Jumat, 24 Apr 2026














Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM—Jum’at 24 April 2026
Penguatan kualitas pembelajaran menjadi inti dari transformasi pendidikan nasional dalam menyiapkan Generasi Emas Indonesia, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, pada Seminar Pendidikan Nasional yang diselenggarakan Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) di Universitas Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (21/4).
Pada kesempatan tersebut, Wamendikdasmen Fajar menegaskan bahwa transformasi pendidikan harus berfokus pada peningkatan kualitas proses pembelajaran yang mampu memperkuat kompetensi dasar peserta didik, khususnya dalam aspek literasi, numerasi, dan kemampuan berpikir. “Transformasi pendidikan perlu ditopang oleh pemahaman yang utuh terhadap capaian belajar peserta didik, sehingga langkah perbaikan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran,” ujar Wamen Fajar.
Ia menjelaskan bahwa penguatan asesmen pembelajaran menjadi bagian penting dalam transformasi pendidikan, karena mampu memberikan gambaran kondisi riil kemampuan peserta didik. Data tersebut menjadi dasar dalam merancang strategi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Wamen Fajar menekankan bahwa keberhasilan transformasi pendidikan sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) dan penjaga mutu pendidikan di satuan pendidikan. “Peran kepala sekolah sangat menentukan arah transformasi pendidikan di sekolah. Kepala sekolah adalah penggerak utama ekosistem pembelajaran,” tegasnya.






Menurutnya, kepala sekolah perlu mengedepankan fungsi pembinaan terhadap guru, mendorong pengembangan profesional berkelanjutan, serta memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
Selain itu, Wamen Fajar juga mendorong penguatan budaya kolaborasi melalui komunitas pembelajaran, termasuk melalui organisasi profesi seperti AKSI. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah berbagi praktik baik serta penguatan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. “Transformasi pendidikan membutuhkan budaya belajar bersama. Kepala sekolah perlu saling berbagi pengalaman dan solusi untuk meningkatkan mutu pembelajaran,” tambahnya.
Tak hanya itu, pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan menjadi bagian integral dari transformasi pendidikan. Guru didorong untuk terus meningkatkan kapasitas profesionalnya secara terencana dan berkesinambungan.
Wamen Fajar juga menekankan bahwa transformasi pendidikan tidak dapat berjalan sendiri di lingkungan sekolah, tetapi memerlukan dukungan dari keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang utuh. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun fondasi pendidikan yang kuat,” jelasnya.
Wamendikdasmen Fajar turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong transformasi pendidikan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. “Dengan penguatan kualitas pembelajaran, kepemimpinan pendidikan yang efektif, dan kolaborasi yang solid, kita optimistis dapat mewujudkan Generasi Emas Indonesia yang unggul dan berdaya saing,” pungkasnya.
(Penulis: Ririn/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Laili)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah




