Beranda blog Halaman 41

Kewaspadaan Hakim dalam Berkonstruksi Hukum di Dalam dan Luar Persidangan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sebagai “wakil Tuhan”, hakim dituntut bijak menjaga ucapan dan tulisan di ruang publik agar tidak mengunci objektivitas persidangan.

Hakim sebagai Wakil Tuhan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 menyatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”.

Jabatan seorang hakim sering kali digambarkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebutan ini berdampak pada tanggung jawab yang luar biasa berat: beban moral dan mental yang berlapis.

Seseorang yang diangkat menjadi hakim secara otomatis memikul beban untuk menjadi manusia di level yang berbeda, sebab ia mengemban beban suci dalam memutus urusan-urusan duniawi manusia.

Dalam konsep perwakilan, tugas seorang wakil mutlak bertumpu pada kehendak sang pemberi amanah.

Hakim diibaratkan sebagai jelmaan tuhan di dunia yang mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh Tuhan. Hakim harus berlaku sebagai perpanjangan tangan Ketuhanan demi menegakkan keadilan di tengah keterbatasan manusia yang tidak dapat berkomunikasi langsung dengan penciptanya.

Ketika ada masalah antarmanusia terjadi, hakim sebagai wakil Tuhan yang harus memutus perkara secara adil.

Secara historis, peradilan dipegang oleh raja karena raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang bertindak layaknya hakim.

Namun, seiring berkembangnya zaman, raja atau pemegang kekuasaan tidak harus bertindak sebagai hakim. Kini, orang-orang dengan kemampuan intelektual dan integritas tinggi berhak mengenakan toga keadilan.

Namun demikian, begitu titah atau sumpah jabatan didapatkan, sejak saat itulah sang hakim harus mengubah pola dan sikap dalam menjalani kehidupannya.

Amanah mulia ini harus dijaga sekuat tenaga agar tidak mengkhianati kepercayaan horizontal masyarakat maupun pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menjaga marwah tersebut, salah satu hal paling penting yang harus dijaga hakim adalah setiap perkataan dan tulisannya.

​Mengapa hal ini menjadi sangat penting? Jawabannya terletak pada doktrinisasi konsep yudisial dari hakim.

Setiap pernyataan lisan maupun tulisan seorang hakim memiliki daya ikat psikologis dan yuridis yang dapat menjadi pedoman bagi para pihak yang akan atau sedang berperkara di pengadilan.

Kerumitan ini menuntut kewaspadaan tinggi. Jangan sampai narasi yang dilontarkan hakim di ruang publik dalam bentuk tulisan maupun lisan berubah menjadi rujukan yang mengunci atau memengaruhi objektivitas jalannya persidangan.

Apakah hakim tidak boleh berpendapat ataupun mengeluarkan ide?

Selanjutnya, muncul pertanyaan apakah hakim sama sekali tidak boleh berpendapat atau menelurkan ide di ruang publik?

Secara konvensional, panggung bagi ide seorang hakim hanyalah lembaran putusan (courts speak only through their written opinions).

Namun, kenyataan sekarang menekankan, hakim dibebani tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui edukasi hukum.

Di sinilah letak dialektika yang menarik: Sejauh mana batas toleransi seorang hakim dalam mewujudkan ide hukum guna masyarakat, baik melalui lisan maupun tulisan?

Menjawab tantangan tersebut, hakim wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlapis.

Ide, pada hakikatnya, berada pada ruang abstrak yang tidak terbatas. Namun, bagi pemegang palu keadilan, penyampaian ide tidak harus selalu dilakukan ke luar persidangan untuk menjaga hakim itu sendiri.

Risiko terbesar dari kristalisasi ide yang tidak terkontrol dapat menjadi bumerang bagi hakim itu sendiri.

Sebagai ilustrasi, apabila Hakim P secara terbuka berpendapat bahwa kasus kerusakan rumah sewa idealnya diselesaikan melalui ranah pidana, pernyataan ini akan menjadi jerat bagi dirinya sendiri jika di kemudian hari ia mengadili perkara serupa.

Pihak berperkara dapat mengunci pendapat hukum Hakim P dengan opininya di masa lalu, padahal karakteristik kasuistik perkara tersebut bisa jadi lebih tepat diselesaikan melalui instrumen ganti rugi perdata.

​Kekhawatiran ini sejalan dengan pendapat ilmiah Monika Hanych, dkk. (2023) bahwa interpretasi hukum yang lahir dari ruang publik yang terpolarisasi acap kali mengaburkan batas antara hukum objektif dan sentimen massa.

Jika seorang hakim ikut larut dan menyebar ide hukum di ruang publik, ia rentan kehilangan pelindung kemandiriannya.

Antonius Sudirman (2007) menggarisbawahi esensi dari kemandirian ini. Yang menentukan kemandirian hakim adalah bukan sistem dan perundang-undangan melainkan faktor pribadi hukum, profesionalisme, moral dan integritasnya.

Pendapat ini menunjukkan, faktor pribadi inilah yang menuntun lisan dan pena seorang hakim agar tetap terkontrol.

Jika moralitas pribadi yudisial runtuh akibat godaan panggung publisitas, maka sistem hukum secanggih apapun tidak akan mampu menyelamatkan kemandirian hakim.

​Oleh karena itu, konstruksi hukum yang dibangun hakim di luar persidangan harus dibatasi secara ketat pada koridor akademik yang bersifat membangun dan mencerahkan, bukan berupa tawaran resolusi atas kasus-kasus konkret.

Jangan sampai pemikiran intelektual hakim menyentuh persoalan riil yang belum teruji di meja hijau, apalagi sampai terjebak dalam sikap membela putusan yang telah dijatuhkannya.

Putusan yang baik akan membela dirinya sendiri melalui rasio logis yang tertuang di dalamnya.

Hakim bukanlah buzzer atau agen propaganda yang bertugas mengklarifikasi opini publik di media sosial demi memenangkan simpati massa.

​Pada akhirnya, menjaga praktik peradilan agar aman dari intervensi kepentingan hukum para pihak pun juga dengan kepentingan hakim itu sendiri merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap jabatan mulia ini.

Kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, adalah benteng pertahanan terakhir demi menjaga marwah pribadi, institusi peradilan, sekaligus menjaga kesucian marwah “Wakil Tuhan” yang diemban.

Sinergi antara keheningan berpikir di luar sidang dan ketajaman konstruksi di dalam sidang akan memastikan tidak akan pernah ada kritik moril dari masyarakat yang berbunyi: “Wakil Tuhan, kok begini?”

Sumber Referensi:

* Hanych, Monika, Hubert Smekal, dan Jaroslav Benák. “The Influence of Public Opinion and Media on Judicial Decision-Making: Elite Judges’ Perceptions and Strategies.” International Journal for Court Administration Vol. 14 No. 1 (2023).
* ​Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
* Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penulis : 1. Heru Setiawan – Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

2. Novritsar Hasintongan Pakpahan – Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Kewaspadaan Hakim dalam Berkonstruksi Hukum di Dalam dan Luar Persidangan

Jakarta, Humas MA
Senin 13 Juli 2026

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, Djauhar Setyadi menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA sejak Januari 2025.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Senin (13/7).

“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan Yang Maha Esa serta atas taufik dan hidayahnya Pagi ini Senin, 13 Juli 2026 saya melantik saudara Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya”, ucap Ketua MA, Prof. Sunarto

Dalam sambutannya, Ketua MA mengibaratkan Badan Pengawasan sebagai dokter bagi tubuh Lembaga peradilan.
“Bawas ibarat dokter yang memiliki kompetensi dan mendiagnosis penyakit apa yang diderita. Tugas Bawas bukan semata menemukkan kesalahan, melainkan mengindentifikasi akar permasalahan, menyampaikan rekomendasi perbaikan serta memastikan Langkah pembenahan dilaksanakan konsisten agar penyelenggaran peradilan senantiasa meningkat”, ujar guru Besar Universitas Airlangga tersebut.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan peran Bawas tidak menunggu terjadinya pelanggaran melainkan melakukan upaya preventif, deteksi dini sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal tanpa mengurangi ketegasan dalam pelanggaran yang terjadi.

“Dokter baik tidak menunggu penyakit semakin parah sebelum bertindak, ia upayakan pencegahan, deteksi dini dan pembinaan agar Kesehatan pasien terlalu terjaga”, tegas Prof. Sunarto.

Ia juga menekankan dalam fungsi pengawasan agar senantiasa mengedepankan pengawasan yang humanis, objektif, dan terukur.

“Tempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk membina, memperbaiki, dan memperkuat integritas aparatur peradilan dan tidak sekedar mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi kepada aparatur”, tambahnya.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada pejabat yang telah dilantik dan menitipkan pesan dan harapan agar Badan Pengawasan dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik.

“Saya berharap dibawah kepemimpinan saudara Djauhar Setyadi, Bawas semakin efektif dan adaptif terhadap perubahan. Saya meyakini pengalaman, kapasitas, dan integritas yang saudara miliki menjadi bekal kuat dalam mengemban Amanah ini. Kiranya pesan ini, dapat diresapi dan dilaksanakan sebaiknya dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah SWT, selalu menuntun kita dalam menjalankan tugas dan amanah”, Pungkas Ketua MA.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan MA, Djauhar Setyadi menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA sejak Januari 2025.

Sebagai informasi, turut hadir dalam acara yang berlangsung di ruang Kusumaatmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Panitera MA, Sekretaris MA, pejabat Eselon I MA, serta tamu undangan lainnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Djauhar Setyadi Resmi Jabat Kepala Bawas MA

Jakarta, Humas MA
Senin,13 Juli 2026

Sengketa lahan di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, memasuki babak baru

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selasa  14 Juli 2026

Perkara perdata Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr terkait bantahan yang diajukan Ernie Aguswati Hartojo, kini bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung setelah pihak terlawan H Amransyah, mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan yang memenangkan Ernie di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Menghadapi proses tersebut, Ernie Aguswati Hartojo melalui Tim Kuasa Hukumnya mengambil langkah dengan mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Permohonan itu diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abraham Ingan SH dan Rekan melalui surat Nomor 008/AI-P./VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Senin (13/7/2026).

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Abraham Ingan SH, Sujanlie Totong SH MH, dan Hendra L Don SH MH meminta agar proses pemeriksaan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 57/PDT/2026/PT SMR, Junto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr mendapat perhatian dan pengawasan dari lembaga pengawas peradilan.
Menurut mereka, permohonan tersebut diajukan untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

Dalam surat permohonannya, Ernie Aguswati Hartojo selaku termohon kasasi menyatakan dirinya merupakan pemilik sah sebidang tanah di Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249. Kepemilikan tersebut disebut berasal dari Hj Zuriati, dan kemudian beralih kepada Ernie melalui Akta Jual Beli Nomor 113/JB/Smda.Ilir/96.

Selain menguraikan riwayat kepemilikan tanah, Tim Kuasa Hukum juga memaparkan sejumlah putusan dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan perkara yang kini diperiksa di tingkat kasasi.

Di antaranya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang, menurut mereka, telah membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Mereka juga menyebut adanya laporan yang masih diproses Kepolisian Resor Kota Samarinda, terkait dugaan penggunaan surat palsu yang dikaitkan dengan salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Abraham Ingan mengatakan, permohonan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial merupakan bentuk ikhtiar untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berjalan sesuai prinsip independensi dan objektivitas.

“Kami meminta agar perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan, karena menurut kami memori kasasi yang diajukan pemohon berisi dalil-dalil yang kami nilai manipulatif dan mengada-ada, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi penilaian Majelis Hakim pada tingkat kasasi,” ujar Abraham Ingan.

Menurut Abraham Ingan, terdapat tiga alasan utama diajukannya permohonan tersebut.

Pertama, agar proses pemeriksaan kasasi mendapat pemantauan sehingga seluruh dalil para pihak dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

Kedua, adanya kekhawatiran terhadap dugaan intervensi dalam proses pemeriksaan perkara.

Ketiga, untuk menjaga marwah, kehormatan, dan integritas Mahkamah Agung dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Abraham Ingan menjelaskan, persoalan bermula saat perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr disidangkan.

Menurutnya, Ernie Aguswati Hartojo tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara tersebut.
Namun, tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi melalui relaas aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr Junto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.
Padahal, lanjut Abraham Ingan, tanah tersebut berada dalam satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Ia juga menyebut, Heryono Admaja telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025.

Abraham Ingan menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang memenangkan kliennya, juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR. Saat ini, putusan tersebut sedang diuji di tingkat kasasi atas permohonan pihak terlawan.

“Kami berharap proses pemeriksaannya benar-benar berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Abraham Ingan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang pertanahan.
“Kami akan tetap berkomitmen mendukung pemberantasan praktik mafia tanah di Kalimantan Timur.

Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, yang memperoleh dan menguasai tanah secara sah menurut hukum.” tegasnya.

Penulis : Ibnu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA) resmi membuka Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA, IB, dan II Tahun 2026,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sebanyak 211 peserta mengikuti Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, IB, dan II Tahun 2026 yang digelar secara daring.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA) resmi membuka Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA, IB, dan II Tahun 2026, pada Senin (13/7/2026).

Pembukaan digelar secara daring melalui Zoom dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Seleksi tahun ini mengusung tema “Melalui Seleksi Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama, Kita Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan Menuju Peradilan Agama Modern yang Berkelanjutan.”

Menurut Muchlis, tema tersebut bukan sekadar narasi seremonial, melainkan cerminan komitmen kolektif membangun kepemimpinan yang berkesinambungan—yang mampu mewariskan budaya kerja, sistem, dan inovasi bagi generasi pimpinan berikutnya.

Dalam sambutannya, Muchlis mengingatkan amanat Ketua MA bahwa seorang pemimpin harus hadir sebagai problem solver, bukan trouble maker, serta hadir untuk melayani, bukan minta dilayani.

“Pada hakikatnya, jabatan adalah amanat dan sarana pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar simbol kekuasaan,” ujarnya.

Fit and Proper Test Tahun 2026 diikuti sekitar 211 orang peserta pada tiga kelas pengadilan.

Untuk pengadilan kelas IA, dari 48 peserta terdaftar, sebanyak 46 peserta dinyatakan lolos. Pada pengadilan kelas IB, dari 136 peserta terdaftar, 132 peserta lolos administrasi dan menyatakan kesediaan.

Sementara pada pengadilan Kelas II, dari 27 peserta terdaftar, peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 1 orang.

Muchlis menegaskan, penentuan peserta tidak semata bertumpu pada angka prestasi numerik atau posisi struktural, tetapi juga menggali peran personal calon terhadap kemajuan satuan kerja.

Untuk menjaga objektivitas, proses ini mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan MA serta mengacu pada nilai Elektronik Track Record (ETR) Ditjen Badilag.

Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak 23 Juni 2026 dan akan ditutup dengan Rapat Pleno serta Pengumuman Hasil Akhir.

Untuk pengadilan kelas IA, pengumuman dijadwalkan pada 20 Agustus 2026, sedangkan pengadilan kelas IB dan pengadilan kelas II pada 2 September 2026.

Kepada seluruh peserta, Muchlis berpesan agar memanfaatkan setiap tahapan ujian untuk menampilkan kompetensi, integritas, dan visi kepemimpinan yang konkret serta aplikatif.

Ia berharap para calon menunjukkan bukan hanya kapasitas dan kapabilitas, melainkan juga keteladanan dan keberanian membawa perubahan positif.

Kepada jajaran pelaksana, khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis, Dirjen Badilag meminta proses seleksi berjalan dengan menjunjung tinggi transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Tujuan akhir dari seluruh rangkaian ini adalah melahirkan pimpinan yang mampu mewujudkan Pengadilan Agama yang akuntabel, profesional, inovatif, dan berkelas dunia,” tegasnya.

Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Dirjen Badilag secara resmi membuka pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver

Jakarta, Humas MA
Senin,13 Juli 2026

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru,

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang baru, Senin (13/7). Dalam proses pelantikan tersebut, Prof. Sunarto menyampaikan arah kebijakan pengawasan internal Mahkamah Agung saat ini.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, dan profesional, sekaligus membangun budaya kerja aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak hanya dituntut responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus proaktif mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Prof. Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar pola pengawasan dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang mentoleransi pelanggaran.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Prof. Sunarto menambahkan bahwa pengawasan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas pengawasan akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses pengawasan semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung juga dinilai perlu diperkuat. Dengan demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif.

Humanis Bukan Berarti Permisif, Pesan Ketua MA Saat Lantik Kepala Bawas MA Baru

Tim Dandapala
Senin, 13 Jul 2026

Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun, Serap 37 Ribu Tenaga Kerja

0

JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM—— Danantara terus mempercepat pelaksanaan proyek hilirisasi strategis nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja. Sebanyak 26 proyek hilirisasi dengan total nilai investasi mencapai Rp225 triliun tengah digarap dan diproyeksikan mampu menyerap 37.833 tenaga kerja.

Pelaksanaan proyek dilakukan dalam dua fase. Fase I, yang dimulai melalui groundbreaking pada 6 Februari 2026, mencakup enam proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp109 triliun dan potensi penyerapan 11.456 tenaga kerja. Sementara itu, Fase II, yang dimulai melalui groundbreaking pada 29 April 2026, meliputi 10 proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp116 triliun dan diperkirakan menyerap 26.377 tenaga kerja.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengatakan bahwa hilirisasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional, tidak hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.

“Tidak hanya menghasilkan investasi, hilirisasi ini juga menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, dan membuat nilai tambahnya dinikmati di dalam negeri,” kata Dony.

Ke-26 proyek tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari sektor pertambangan seperti pembangunan smelter aluminium, baja nirkarat, dan tembaga, hingga sektor energi dan pangan melalui pengembangan fasilitas bioavtur, bioetanol, pengolahan kelapa sawit, industri kelapa, serta peternakan ayam terintegrasi.

Melalui percepatan proyek-proyek hilirisasi ini, Danantara menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Investasi yang dijalankan diharapkan mampu menciptakan nilai tambah di dalam negeri, membuka peluang kerja baru, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

HUMAS

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Peluncuran Program Retret Nasional BPD di Alun-alun Purwakarta,

0

Purwakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Peluncuran Program Retret Nasional BPD di Alun-alun Purwakarta, Senin (13/7/2026).

Mendes Yandri meyakini, kepengurusan PP PABPDSI yang baru di bawah komando Fery Radiansyah bakal lebih semangat mengabdikan diri di seluruh desa di Indonesia.

“Jumlah desa 75.266 dengan total anggota BPD hampir satu juta, ini menjadi kekuatan bangsa untuk itu selalu lakukan yang terbaik,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Pasalnya, ada Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan. BPD, kata Mendes Yandri, menjadi salah kuncinya jadi PABPDSI miliki fungsi yang sangat strategis.

“Kami di Kementerian Desa menurunkan Asta Cita itu ke 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Ada Desa Ekspor, Desa Wisata, Desa Tematik, ada BUMDesa dan Kopdes Merah Putih,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Mendes Yandri meyakini 12 Aksi ini bakal terwujud jika ada kolaborasi lintas sektor termasuk dengan PABPDSI.

“Kita terus kolaborasi karena mengingat pesan Presiden Prabowo, kita ini bukan Superman tapi kita adalah Super Team. Jika kita kompak maka Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri menegaskan jika Kemendes siap berkolaborasi dengan PABPDSI untuk bersama-sama bangun Desa di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina PP PABPDSI Dudung Abdurachman, mengatakan BPD memegang peran sangat strategis dalam mengawal keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Tugas saya adalah memastikan seluruh program pemerintah berjalan tepat sasaran. BPD berada di garis terdepan tata kelola desa, dan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemajuan seluruh desa yang menjadi rumah bagi sebagian besar saudara kita,” kata Dudung.

Desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi yang hidup, berakar pada kearifan lokal seperti gotong royong, musyawarah, dan rasa saling percaya. Semangat inilah yang diharapkan dapat didorong sepenuhnya oleh kepengurusan baru PABPDSI, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Pejabat di lingkungan KSP, Kemendagri dan BNN.

Mendampingi Mendes Yandri, Kepala Badan Pengembangan Informasi Mulyadin Malik dan Staf Ahli Sugito.

Teks: Firman/Humas

Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa

BR/Humas/KDPDT/VII/2026/11

Bukan Sekadar Kunjungan, Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM–– Komitmen menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah kembali diperkuat melalui pertemuan penuh keakraban antara jajaran TNI dan Polri. Bertempat di Makodim 0612/Tasikmalaya, Selasa (14/7/2026), Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han menerima kunjungan silaturahmi dari Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. serta Kapolres Tasikmalaya AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama, S.H., S.I.K., M.H. bersama para pejabat utama dari kedua kesatuan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.10 WIB tersebut dihadiri sekitar 25 peserta dari unsur Kodim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kabupaten, dan Polres Tasikmalaya Kota. Pertemuan menjadi momentum memperkuat komunikasi sekaligus mempererat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Suasana hangat langsung terasa sejak awal kegiatan. Diawali dengan sesi perkenalan pejabat di masing-masing instansi, silaturahmi kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah yang berlangsung penuh kekeluargaan. Di penghujung kegiatan, seluruh peserta mengabadikan momen melalui foto bersama sebagai simbol kuatnya sinergi TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah.


Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkokoh soliditas antarinstansi. Menurutnya, komunikasi yang intensif menjadi modal utama dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Hal senada juga tercermin dari kehadiran jajaran pejabat Polres Tasikmalaya Kabupaten dan Polres Tasikmalaya Kota yang menunjukkan komitmen bersama untuk terus membangun koordinasi, kolaborasi, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui silaturahmi ini, TNI dan Polri di Tasikmalaya menegaskan bahwa keamanan daerah tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum dan pengamanan semata, tetapi juga melalui hubungan yang harmonis, saling percaya, serta komunikasi yang terbuka antar aparat negara.
Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan setiap potensi permasalahan maupun dinamika di wilayah dapat diantisipasi dan diselesaikan secara cepat melalui koordinasi yang baik, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Kegiatan silaturahmi berakhir dalam keadaan tertib, aman, dan lancar, sekaligus menjadi bukti bahwa soliditas TNI–Polri di Tasikmalaya terus terpelihara sebagai fondasi utama dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silaturahmi antara Kodim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kabupaten, dan Polres Tasikmalaya Kota bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata penguatan sinergitas, komunikasi, dan soliditas TNI–Polri. Hubungan yang harmonis ini menjadi modal penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan wilayah Tasikmalaya yang aman, damai, dan kondusif.

IKAHI Libatkan Pengurus Daerah Se-Indonesia, Bahas Revisi Peraturan Bersama MA dan KY

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Upaya memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kehormatan hakim kembali menjadi perhatian Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Melalui surat yang diterbitkan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, seluruh Pengurus Daerah IKAHI diminta menugaskan masing-masing dua orang hakim untuk mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada 15–16 Juli 2026.

FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) Nomor 952/BSDK/HM2.1.1/VI/2026.

Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI dan sambutan pembukaan dari Kepala BSDK Kumdil MA RI. Sesi akademik menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pakar hukum tata negara Indonesia, yang menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan mekanisme pengawasan hakim dalam negara hukum demokratis. Diskusi dipandu oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh perspektif yang lebih luas melalui pemaparan Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kedua narasumber menyoroti pentingnya tata kelola kelembagaan, akuntabilitas aparatur, serta keseimbangan antara independensi dan pengawasan dalam profesi hakim.

Memasuki hari kedua, pembahasan berfokus pada aspek implementasi dan evaluasi regulasi yang selama ini berlaku.

Komisi Yudisial Republik Indonesia diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan kelembagaan terkait pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim serta efektivitas kerja Majelis Kehormatan Hakim. Diskusi ini dipandu oleh Aminal Umam, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Sesi terakhir menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., yang membahas berbagai tantangan praktis dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim di tengah dinamika perkembangan sistem peradilan. Berbagai masukan dari peserta kemudian dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan rekomendasi perubahan regulasi.

FGD ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan IKAHI untuk terus memperkuat sistem penegakan etik dan kehormatan hakim.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus ditingkatkan seiring dengan terjaganya independensi dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Senin, 13 Jul 2026

KPAID Bareng Pangdam III Siliwangi Siap Gelar Kampanye Anti-Kekerasan 24 Jam Nonstop

0

BANDUNG ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Anak-anak adalah pemilik masa depan, namun hari ini, tidak sedikit dari mereka yang harus tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan.
Di tengah masih tingginya angka pelanggaran hak anak di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, sebuah gerakan besar sedang dipersiapkan. Ini bukan sekadar perayaan seremonial biasa, melainkan sebuah jeritan peduli yang dikemas dalam aksi nyata.
​Menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya berkolaborasi dengan Kodam III Siliwangi untuk menggelar sebuah perhelatan bersejarah pada 22–23 Juli 2026 mendatang.
​Sebuah kampanye kemanusiaan bertajuk “Anti-Kekerasan pada Anak: 24 Jam Tanpa Jeda” siap digelorakan untuk mengetuk pintu hati setiap orang tua dan seluruh lapisan masyarakat.
​Secangkir Kopi dan Diskusi Hangat Demi Masa Depan Anak
​Langkah nyata ini diawali dari sebuah pertemuan penuh kehangatan pada Selasa (14/7/2026) pagi. Di bawah rindangnya pepohonan di taman Markas Kodam III Siliwangi, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, duduk bersama Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih.
​Sambil menikmati secangkir kopi, keduanya larut dalam diskusi mendalam mengenai nasib dan perlindungan anak-anak di Jawa Barat khususnya di Tasikmalaya.


Di balik ketegasan seragam militernya, Mayjen TNI Kosasih menyimpan kepedulian yang begitu mendalam terhadap dunia anak. Beliau menegaskan komitmennya untuk hadir langsung ke Tasikmalaya demi memeluk mimpi anak-anak di sana.
​”Hari Anak Nasional adalah momentum yang sangat tepat untuk menyadarkan kita, para orang tua. Tugas kita bukan hanya memberi mereka makan, tetapi juga memastikan mereka tumbuh tanpa diskriminasi, tanpa rasa takut, dan dipenuhi hak-haknya dengan utuh. Benteng pertahanan pertama mereka adalah keluarga,” ujar Mayjen TNI Kosasih dengan nada penuh penekanan.
​Satu Hari Penuh untuk Anak, Kampanye 24 Jam Nonstop & Rekor MURI
​Ada yang sangat berbeda pada peringatan HAN tahun ini. Mengusung tema yang berani, KPAID Tasikmalaya akan menyelenggarakan kampanye anti-kekerasan anak selama 24 jam tanpa henti.
Dedikasi luar biasa ini bahkan telah menarik perhatian serius dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pelopor kampanye perlindungan anak terlama yang pernah dilakukan secara estafet di Indonesia.
​Tidak tanggung-tanggung, tokoh pelindung anak nasional, Kak Seto, dipastikan akan hadir langsung untuk memberikan dukungan moril dan memeriahkan suasana.
​Selama 24 jam penuh, ruangan Gedung Islamic Center akan dihidupkan dengan berbagai kegiatan yang murni menyuarakan isi hati anak-anak, Pentas Seni & Budaya: Teater anak, pertunjukan musik, pembacaan puisi, hingga stand-up comedy yang dibawakan langsung oleh anak-anak.
​Selain itu digelar juga dialog budaya interaktif yang melibatkan para orang tua dan pembuat kebijakan. Dan penyerahan santunan bagi anak-anak yatim dan yang membutuhkan, sebagai wujud nyata kasih sayang kolektif.
​Lebih dari Sekadar Perayaan: Tiga Misi Suci HAN 2026
​Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menegaskan bahwa landasan historis Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional harus dihidupkan kembali esensinya. Di tengah maraknya kasus kekerasan yang kian mengkhawatirkan, HAN 2026 membawa tiga target utama:
​Membangun Kepedulian Multisektor
Melibatkan keluarga, pelaku usaha, media, hingga jajaran pemerintah untuk bahu-membahu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Karakter anak yang hebat lahir dari pola asuh keluarga yang berkualitas.
​Memperkuat Jejaring Pengawasan
Membangun sinergi yang kuat antara KPAID, organisasi masyarakat, LSM, dan media guna memastikan tidak ada lagi jeritan anak yang terabaikan di sudut-sudut Tasikmalaya.
​Edukasi Pola Asuh Positif (Positive Parenting)
Mengingatkan kembali bahwa pelukan hangat, tutur kata yang lembut, dan rasa aman di dalam rumah adalah hak mutlak yang wajib diterima setiap anak untuk tumbuh menjadi generasi emas.
“​Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tanggung jawab ini berada di pundak kita bersama. Anak-anak tidak bisa memilih di keluarga mana mereka dilahirkan, namun kita sebagai orang dewasa memiliki pilihan untuk memberikan lingkungan terbaik bagi tumbuh kembang mereka,” kata Ato Rinanto.
​Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026 di Tasikmalaya ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan Pangdam III Siliwangi berusaha mengubah rasa prihatin menjadi aksi nyata. Karena satu senyuman yang diselamatkan hari ini, adalah jaminan bagi kejayaan bangsa di masa depan.*