Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 41

Irfan Hakim hingga Panji Petualang Ramaikan Hari Pers Nasional di Ciamis, Bupati Herdiat Sampaikan Apresiasi

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMKAB CIAMIS– Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat, Minggu (26/04/2026). Dengan bertajuk “Pers Peduli Alam Lestari”, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi insan pers, tetapi juga menghadirkan aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan dan sosial.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Suasana semakin semarak dengan hadirnya tokoh nasional dan public figure yang juga peduli lingkungan, diantaranya artis yang juga presenter, Irfan Hakim, Hartono Soekwantoro (Bos Koi), Panji Petualang, Audrey King, serta Oghel Zulvianto.

Sebelum mengikuti acara utama, para bintang tamu juga berkesempatan menikmati suasana Kota Ciamis dengan berjalan-jalan di kawasan Alun-Alun Ciamis. Kehadiran mereka disambut hangat oleh warga yang antusias menyapa, berfoto bersama, hingga berbincang santai. Momen tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan menambah kemeriahan peringatan HPN tahun ini.

Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi tinggi kepada PWI Ciamis yang telah menghadirkan peringatan Hari Pers Nasional dengan konsep yang berbeda dan lebih membumi, yakni menggabungkan peran pers dengan aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pers memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran publik, tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga melalui gerakan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pers memiliki kekuatan besar dalam membangun opini dan edukasi publik. Ketika insan pers turut hadir dalam gerakan pelestarian lingkungan, maka dampaknya akan jauh lebih luas dan memberikan inspirasi bagi masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian santunan kepada 100 marbot masjid sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga rumah ibadah. Selain itu, diberikan pula kadeudeuh kepada para petugas kebersihan yang selama ini berjasa menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Ciamis.

Aksi peduli alam diwujudkan melalui penebaran sebanyak 150 ribu benih ikan di kawasan Cileueur River Walk (Sungai Cileueur) sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan kelestarian lingkungan hidup. Tak hanya itu, pelepasan burung ke alam bebas juga dilakukan sebagai simbol kepedulian terhadap keberlangsungan habitat satwa dan keseimbangan alam.

Masyarakat yang hadir tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran tokoh-tokoh nasional, aksi sosial yang menyentuh, hingga kegiatan pelestarian lingkungan menjadikan peringatan HPN 2026 di Ciamis terasa lebih hidup, bermakna, dan berkesan.

Bupati Herdiat berharap semangat kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih maju, hijau, dan berkelanjutan.

“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama, Kita jaga alam, alam jaga kita,” pungkasnya.

Peringatan Hari Pers Nasional PWI Ciamis tahun ini menjadi bukti bahwa pers tidak hanya hadir sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam gerakan sosial dan pelestarian lingkungan di tengah masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Ballroom Wyndham Opi Hotel,

0

Palembang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Ballroom Wyndham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). Ajang ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong iklim kompetitif antarpemerintah daerah di wilayah Sumatera guna mempercepat peningkatan kinerja dan inovasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sebagai negara dengan jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang banyak dan beragam, peningkatan kinerja daerah menjadi tantangan yang tidak sederhana. Ia menilai capaian kinerja antardaerah masih bervariasi sehingga perlu terus didorong melalui kompetisi yang sehat.

“[Memang] ada kepala daerah yang tentunya bagus, ada juga mungkin rata-rata air, dan ada juga yang perlu untuk meningkatkan kemampuannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tengah keterbukaan informasi, capaian positif Pemda perlu mendapatkan ruang publikasi yang memadai agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih berimbang. “Oleh karena itu, perlu ada exposure, harus ada pemberitaan. Sesuatu yang bagus kalau tidak diberitakan, orang tidak [akan] tahu,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendagri melaksanakan acara ini dengan menetapkan empat kategori utama penilaian, yakni penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.

Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, Kabupaten Solok Selatan meraih Terbaik I, disusul Kepulauan Mentawai sebagai Terbaik II, dan Dairi sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Pagar Alam menjadi Terbaik I, diikuti Tanjung Balai dan Dumai. Sementara itu, Bengkulu meraih penghargaan untuk tingkat provinsi.

Pada kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting, Kabupaten Mesuji meraih Terbaik I, diikuti Tapanuli Selatan dan Bengkalis. Untuk tingkat kota, Sungai Penuh menjadi Terbaik I, disusul Pekanbaru dan Batam, sedangkan tingkat provinsi diraih Kepulauan Riau.

Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, Kabupaten Tebo meraih Terbaik I, diikuti Musi Rawas Utara dan Labuhanbatu Utara. Untuk tingkat kota, Langsa menjadi Terbaik I, disusul Prabumulih dan Bukittinggi, sementara Bengkulu kembali meraih penghargaan di tingkat provinsi.

Adapun pada kategori creative financing, Kabupaten Bintan meraih Terbaik I, diikuti Lampung Selatan dan Batu Bara. Untuk tingkat kota, Bandar Lampung menjadi Terbaik I, disusul Medan dan Palembang, sementara Sumatera Utara meraih penghargaan pada tingkat provinsi.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada para pemenang, yakni Rp1 miliar untuk Terbaik III, Rp2 miliar untuk Terbaik II, serta Rp3 miliar untuk Terbaik I dan tingkat provinsi.

Kemendagri berencana memperluas pelaksanaan kegiatan serupa di lima regional lainnya di Indonesia, dengan Palembang sebagai lokasi pembuka tahun ini. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat budaya kinerja dan inovasi di daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara nasional.

Puspen Kemendagri

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Utama di Makodam I/BB

0

Medan ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan (sertijab) dan tradisi korps pejabat utama di lingkungan Kodam I/BB. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB, Medan, Sabtu (25/4/2026).

Sertijab tersebut meliputi sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asrendam I/BB, Kazidam I/BB, Kapendam I/BB, Danbrigif 7/RR, Danmenarhanud 2/SSM, Dandim 0201/Medan, serta Kapuskodalopsdam I/BB. Rotasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja dan efektivitas satuan.

Dalam amanatnya, Pangdam I/BB menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bentuk penyegaran organisasi yang diharapkan mampu menumbuhkan semangat serta melahirkan ide-ide baru. Kepemimpinan yang adaptif juga dinilai penting dalam menjawab tuntutan tugas yang semakin kompleks.

Pangdam juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat di Kodam I/Bukit Barisan. Berbagai capaian yang telah diraih dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan serta menjadi bekal dalam penugasan selanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan sejumlah pejabat baru, di antaranya Kolonel Inf Sandy sebagai Kapendam I/BB dan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo sebagai Dandim 0201/Medan. Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta melanjutkan kinerja satuan secara optimal.

Usai amanat, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, penyerahan cinderamata, ramah tamah, dan sesi foto bersama. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Pamen Ahli, LO TNI AL dan AU, para Kabalakdam I/BB, para Komandan Satuan, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta pengurus.

Sumber: Pendam I/BB.

Muscab IX PPP Ciamis Jadi Momentum Penguatan Organisasi dan Penentuan Arah Kepemimpinan Baru

0

CIAMIS,—INDOTIPIKOR.COM—KILAS INFORMASI–Ciamis news
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Ciamis menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) IX yang berlangsung di Aula DPC PPP Kabupaten Ciamis, Sabtu (25/04/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam rangka evaluasi organisasi, konsolidasi internal, sekaligus penentuan arah kepemimpinan partai untuk periode mendatang.

Muscab yang dihadiri jajaran pengurus partai dari berbagai tingkatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Sejak pembukaan hingga memasuki tahapan sidang pleno, seluruh peserta mengikuti agenda dengan tertib sesuai mekanisme organisasi yang telah ditetapkan oleh partai.

Ketua Organizing Committee (OC) Muscab IX PPP Ciamis, Ayi Didin, menyampaikan apresiasinya atas tingginya antusiasme seluruh kader dan pengurus dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran unsur partai yang lengkap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan organisasi serta memperkuat peran PPP di Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, seluruh unsur hadir dengan semangat yang luar biasa. Mulai dari badan otonom seperti GPK, AMK, pengurus harian cabang, hingga 27 PAC se-Kabupaten Ciamis turut berpartisipasi aktif. Ini menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan kader PPP masih sangat kuat,” ujar Ayi Didin.

Ia menegaskan bahwa Muscab bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum penting untuk mempererat silaturahmi politik antar kader. Dalam forum tersebut, setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, evaluasi, serta gagasan demi kemajuan partai ke depan.

Menurut Ayi Didin, dinamika yang muncul dalam forum musyawarah merupakan bagian dari proses demokrasi internal yang sehat. Perbedaan pendapat, kata dia, harus dipandang sebagai kekuatan untuk memperkaya pemikiran, bukan sebagai pemicu perpecahan di tubuh partai.

“Dalam organisasi besar tentu ada perbedaan pandangan, tetapi justru itulah warna dalam demokrasi. Yang paling penting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, karena nilai utama PPP adalah kebersamaan dalam membangun perjuangan,” katanya.

Dalam agenda Muscab tersebut, proses penentuan Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis periode berikutnya dilakukan melalui mekanisme formatur. Tim formatur yang dibentuk nantinya berjumlah tujuh orang yang terdiri dari perwakilan unsur PAC, pimpinan cabang, DPW, serta DPP.

Tim formatur tersebut akan bertugas melakukan komunikasi internal dan menetapkan figur terbaik yang dinilai mampu membawa PPP Ciamis menjadi lebih solid dan berkembang di masa mendatang. Proses ini diharapkan berjalan secara demokratis dan mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ayi Didin juga mengingatkan seluruh kader, khususnya di tingkat kecamatan, agar tetap menjaga ketenangan dan kedewasaan dalam menyikapi setiap tahapan Muscab. Menurutnya, kesabaran dan loyalitas merupakan modal utama dalam membangun partai yang besar dan dipercaya masyarakat.

“Kita harus tetap sabar, menjaga kekompakan, dan tidak mudah terpancing oleh dinamika sesaat. Dengan kebersamaan, saya yakin PPP Ciamis bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui Muscab IX ini, PPP Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat struktur partai hingga akar rumput. Selain itu, partai juga menargetkan peningkatan perolehan kursi legislatif pada pemilu mendatang sebagai langkah memperbesar peran politik PPP di daerah.

Muscab IX diharapkan menjadi titik awal lahirnya kepemimpinan baru yang mampu membawa semangat perubahan, memperkuat soliditas kader, serta mengantarkan PPP Kabupaten Ciamis menuju organisasi politik yang semakin maju, modern, dan dicintai masyarakat.Editor(Yan.P/M.Robby).

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan paradigma yang bertolak belakang: bahwa informasi adalah milik publik yang harus mengalir tanpa hambatan birokrasi legalitas.

Perdebatan mengenai hak cipta atas karya jurnalistik bukan sekadar urusan hukum, melainkan masalah filosofis tentang hakikat informasi. Apakah berita adalah komoditas komersial, ataukah ia merupakan instrumen pelayanan publik?

Secara konvensional, hak cipta dianggap sebagai mekanisme perlindungan bagi para jurnalis dan institusi media. Ada beberapa aspek positif yang sering dikemukakan oleh para pendukung regulasi ini
Yang pertama adalah terkait insentif bagi kreativitas dan kualitas. Dengan adanya hak cipta, jurnalis memiliki jaminan bahwa karya mereka tidak akan dicuri. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi mendalam yang membutuhkan biaya besar, karena mereka memiliki hak eksklusif untuk memonetisasi karya tersebut.

Kedua, terkait dengan perlindungan dari plagiarisme. Hak cipta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang menyalin informasi tanpa izin dan tanpa memberikan kredit yang layak. Ini penting untuk menjaga integritas informasi di tengah maraknya fenomena copy-paste di media sosial.

Dan, ketiga berhubungan erat dengan keberlanjutan ekonomi media. Media membutuhkan pendapatan untuk menggaji jurnalis, membayar biaya operasional, dan menjaga independensi dari intervensi politik. Hak cipta memungkinkan adanya model bisnis berbasis langganan atau lisensi konten.

Namun, penerapan hak cipta yang terlalu kaku pada karya jurnalistik juga membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Hal ini akan menimbulkan keadaan eksklusivitas informasi: Hak cipta dapat menciptakan “tembok bayar” (paywalls) yang menghalangi masyarakat ekonomi lemah untuk mengakses informasi berkualitas. Kondisi itu berpotensi memperlebar jurang informasi (information gap) di masyarakat.

Hak cipta juga akan memunculkan hambatan bagi penyebaran kebenaran. Dalam situasi darurat atau kepentingan publik yang mendesak, prosedur hak cipta yang rumit dapat memperlambat penyebaran informasi penting yang seharusnya diketahui oleh banyak orang sesegera mungkin.

Penerapan hak cipta dapat mempertinggi tingkat kriminalisasi terhadap kreativitas publik. Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat jurnalis warga atau blogger merasa terancam saat ingin mengutip atau memberikan kritik terhadap sebuah pemberitaan, karena takut dianggap melanggar hak cipta.

Di tengah perdebatan ini, saya menawarkan pandangan yang mungkin terdengar provokatif namun amat mendasar. Sebagai pembela jurnalisme warga yang independen dan non-komersial, saya berpendapat bahwa regulasi hak cipta untuk karya jurnalistik sebenarnya tidaklah penting.

Esensi dari jurnalisme warga adalah “dari warga, oleh warga, dan untuk kepentingan warga.” Dalam kerangka pikir ini, karya jurnalistik bukanlah produk industri yang harus dipagari oleh hak kekayaan intelektual, melainkan properti kolektif.

Informasi jurnalistik, terutama yang dihasilkan oleh warga secara sukarela, adalah milik publik. Memaksakan hak cipta pada karya-karya ini justru akan mengkhianati semangat jurnalisme itu sendiri yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa sekat komersialisasi.

Jurnalistik pada umumnya, termasuk yang dikerjakan oleh para jurnalis warga, berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (social control). Jika karya pengawasan ini dibatasi oleh hak cipta, maka efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat luas akan berkurang. Bagi kelompok jurnalisme warga, kebanggaan terbesar bukanlah pada royalti, melainkan pada sejauh mana informasi yang mereka bagikan mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat.

Jika kita menarik isu ini ke dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, maka kita akan menemukan titik temu yang menarik. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” mengamanatkan bahwa akses terhadap informasi yang benar dan mendidik harus merata bagi seluruh rakyat.

Memperlakukan karya jurnalistik semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dilindungi hak cipta demi keuntungan segelintir korporasi media dapat dianggap mencederai semangat keadilan sosial. Di sisi lain, Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menuntut kita untuk menghargai usaha dan keringat para jurnalis sebagai individu.

Solusi yang mungkin dapat diambil adalah penerapan model creative commons atau lisensi publik, di mana karya jurnalistik tetap diakui penciptanya (atribusi), namun bebas untuk disebarluaskan, dikutip, dan digunakan kembali untuk kepentingan pendidikan serta informasi publik tanpa harus membayar royalti yang memberatkan.

Regulasi hak cipta pada karya jurnalistik memang memiliki fungsi perlindungan, namun ia tidak boleh menjadi tembok yang mengurung kebenaran. Sebab pada dasarnya jurnalisme memiliki sisi altruistic, yakni perilaku atau sikap tidak mementingkan diri sendiri yang berfokus pada kesejahteraan orang lain, yang kuat.

Di masa depan, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel, yang mampu melindungi hak moral jurnalis profesional namun tetap menjamin bahwa informasi yang bersifat kepentingan publik tetap menjadi properti kolektif yang mudah diakses. Jurnalisme tidak boleh mati karena ketiadaan biaya, namun kebenaran juga tidak boleh disandera oleh kepentingan laba. Hanya dengan keterbukaan, jurnalisme warga dan jurnalisme arus utama dapat beriringan membangun literasi publik yang kokoh. (*)

Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Oleh: Wilson Lalengke

Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945

0

INTERNASIONAL NEWS—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945

Sesi pertama diskusi dalam program pelatihan hakim Indonesia di National Judicial Academy (NJA) India, Jumat (24/4), menghasilkan pembahasan substantif mengenai sejumlah tantangan hukum yang dihadapi bersama oleh kedua negara.

Dipimpin oleh Justice Aniruddha Bose, Direktur NJA, dialog berlangsung dengan terbuka dan mencakup isu lingkungan hidup, teknologi informasi, serta urgensi pembangunan pusat pelatihan yudisial dari kawasan Global Selatan.

Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945.

Meski mewarisi sistem kolonial yang berbeda. Perbedaan akar hukum tersebut, menurutnya, justru tidak menghalangi titik-titik konvergensi yang bermakna, terutama dalam komitmen kedua negara terhadap hak-hak konstitusional dasar yang tidak dapat dilanggar bahkan oleh parlemen sekalipun.

Dalam isu lingkungan, Justice Bose menegaskan bahwa perlindungan ekosistem telah menjadi agenda yudisial yang semakin kritis.

Ia secara khusus menyebut ancaman nyata yang dihadapi Indonesia, negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, termasuk ancaman tenggelamnya kota-kota metropolitan akibat kenaikan permukaan air laut.

“Setidaknya tiga kota metropolitan di Indonesia terancam tenggelam dalam kurun waktu tertentu. Perlindungan lingkungan telah menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Para hakim Indonesia merespons dengan menjelaskan kerangka hukum lingkungan nasional yang mencakup undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, serta penerapan UNCLOS dan prinsip zona ekonomi eksklusif dalam hukum domestik.

Pada isu teknologi, Justice Bose menekankan bahwa informasi dan komunikasi digital kini menjadi perpanjangan eksistensi manusia dan telah mengubah lanskap peradilan secara fundamental.

Ia mengingatkan pengalaman India selama pandemi COVID-19, saat Mahkamah Agung India sepenuhnya beroperasi secara virtual, membuktikan bahwa persidangan daring bukan lagi sekadar alternatif, melainkan keniscayaan.

Diskusi turut menyinggung tantangan digitalisasi administrasi perkara dan aksesibilitas publik terhadap sistem peradilan di kedua negara.

Penghujung sesi, Justice Bose menyampaikan catatan kritis tentang tata kelola pelatihan yudisial global. Ia menilai bahwa selama ini pusat-pusat pelatihan dan pertemuan yudisial internasional masih terpusat di Singapura, London, Paris, New York, dan Dubai.

“Kita perlu membangun pusat gravitasi penilaian global dari Global Selatan sendiri. Itu sangat penting dan sudah terlambat untuk dimulai,” tambahnya,

Mantan Ketua High Court Jarkhand tersebut, juga menggarisbawahi potensi NJA India sebagai salah satu simpul strategis jaringan peradilan Global Selatan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Galang Adhe Sukma

Humas MA, Jakarta
Sabtu,25 April 2026

Bagaimana ribuan perkara korupsi yang berjalan setiap tahun dapat diselesaikan tepat waktu bila BPK, dengan segala keterbatasan kapasitasnya, harus menjadi single gate

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kewenangan Konstitusional BPK dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Bayangkan seorang penyidik di kota kabupaten dengan tenggat penyidikan tinggal enam puluh hari. Di mejanya menumpuk berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai beberapa miliar rupiah. Ia mengirim surat permintaan audit ke kantor perwakilan BPK. Jawaban yang diterima singkat dan jujur: “antrean audit investigatif rata-rata 120 hari kerja”. Di ruang sebelah, jaksa penuntut sedang menyiapkan berkas serupa dengan kondisi yang sama. Di ibu kota, tim penyidik KPK menghadapi situasi yang tidak jauh berbeda. Pemandangan ini adalah wajah sehari hari penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Tafsir konstitusional ini memberikan kejelasan normatif yang luar biasa, namun sekaligus memunculkan pertanyaan praktis yang tidak ringan.

Bagaimana ribuan perkara korupsi yang berjalan setiap tahun dapat diselesaikan tepat waktu bila BPK, dengan segala keterbatasan kapasitasnya, harus menjadi single gate bagi setiap penentuan kerugian negara? Tulisan ini menawarkan jalan keluar realistis. Bukan dengan menafsirkan ulang atau melemahkan putusan MK, melainkan dengan membacanya secara kontekstual dan harmonis bersama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.

Dua Dokumen, Satu Arah

Mari bersihkan dulu satu salah kaprah. Banyak pihak membayangkan Putusan MK dan SEMA sedang beradu. Anggapan ini keliru. Putusan MK adalah produk yudisial bersumber langsung dari konstitusi dan mengikat seluruh cabang kekuasaan. SEMA adalah pedoman internal peradilan yang bersumber dari Pasal 79 UU Mahkamah Agung. Keduanya tidak dapat disandingkan secara head to head. Justru yang menarik, dari jalur normatif yang berbeda, keduanya mengkristalkan doktrin yang sama: BPK memiliki kewenangan eksklusif konstitusional untuk men-declare kerugian negara.

Sementara BPKP, Inspektorat, SKPD, dan Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar. SEMA 2/2024 telah mendahului putusan MK dalam merumuskan doktrin ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kemudian memberikan pijakan konstitusional yang lebih kokoh.

Tiga Lapis Kewenangan

Untuk memudahkan praktisi di lapangan, saya mengusulkan cara pandang sederhana. Bayangkan arsitektur kewenangan audit kerugian negara sebagai bangunan tiga lapis.

Lapis pertama adalah declaring authority, ranah eksklusif BPK. Hanya BPK yang boleh mengetukkan palu dan mengatakan bahwa kerugian negara berjumlah sekian rupiah. Pernyataan inilah yang memiliki kekuatan konstitusional sebagai penetapan final.

Lapis kedua adalah supporting authority. Di sini berdiri BPKP dengan audit investigatifnya, APIP dengan pemeriksaan internalnya, Inspektorat dengan pengawasan fungsionalnya, dan Akuntan Publik tersertifikasi dengan audit independennya. Lembaga lembaga ini menghasilkan temuan dan penghitungan yang berfungsi sebagai bahan dasar yang dapat digunakan BPK untuk penetapan final atau oleh hakim sebagai alat bukti di persidangan. Mereka tidak men-declare, tetapi kerja mereka tidak sia sia.

Lapis ketiga adalah judicial authority di tangan hakim, yang sering luput dari perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan tegas mengakui hakim memiliki kewenangan independen menilai alat bukti dan menentukan kausalitas. SEMA juga mengakui bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian tersebut. Hakim bukan stempel pengesah audit BPK.
Ketiga lapis ini bekerja komplementer, tidak saling meniadakan. BPK pada lapis pertama menjadi otoritas final. BPKP dan APIP pada lapis kedua menjadi mitra teknis yang menyediakan bahan dasar. Hakim pada lapis ketiga menjadi penilai akhir yang independen. Inilah arsitektur yang dapat menjadi kunci keluar dari kebuntuan praktis yang kini dihadapi aparat penegak hukum.

Masalah Nyata Bukan Norma, Melainkan Kapasitas

Saya perlu jujur. Masalah yang dihadapi aparat penegak hukum bukanlah masalah norma. Secara normatif semuanya sudah jelas. Masalah sesungguhnya adalah kapasitas. BPK memiliki 34 kantor perwakilan dengan jumlah auditor yang terbatas. Sementara Kejaksaan menangani ribuan perkara korupsi setiap tahun, belum terhitung perkara perkara Kepolisian dan KPK.

Penelitian di Pengadilan Tipikor Padang sepanjang 2016 sampai 2019 cukup mencengangkan. Dari 144 perkara yang disidangkan, hanya 11,11 persen yang menggunakan ahli BPK. Selebihnya, 88,89 persen, menggunakan BPKP atau lembaga lain. Angka ini lahir dari realitas bahwa permintaan audit selalu lebih besar daripada kapasitas BPK.

Jika kita menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara kaku, yaitu setiap perkara harus menunggu audit BPK tanpa alternatif, kita akan menghadapi tiga konsekuensi yang tidak dikehendaki. Pertama, penanganan perkara korupsi melambat drastis.

Kedua, terjadi disparitas antar perkara yang serupa. Ketiga, yang paling berbahaya, perkara yang tenggat penyidikannya habis sebelum audit BPK keluar dapat berujung penghentian penyidikan.

Empat Modalitas Solusi

Putusan MK 28/2026 tidak menutup semua pintu. Justru putusan tersebut membuka beberapa jalur yang dapat ditempuh tanpa mengkhianati tafsir konstitusional MK.

Pertama, modalitas LHAPKKN sebagai bahan dasar. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, APIP, Inspektorat, lembaga perguruan tinggi, dan Akuntan Publik tersertifikasi tidak kehilangan maknanya. Dokumen ini dapat diposisikan sebagai bahan dasar yang kemudian dikoroborasi melalui pemeriksaan BPK. Kerja forensik yang telah dilakukan menjadi fondasi yang mempercepat kerja BPK.

Kedua, modalitas keterangan ahli di persidangan. Ketika audit BPK belum tersedia, auditor BPKP atau Akuntan Publik tersertifikasi dapat dihadirkan sebagai ahli. Keterangan ahli adalah alat bukti sah menurut Pasal 235 KUHAP 20 tahun 2025 / eks 184 KUHAP lama . Hakim yang menilai keterangan ini secara independen tidak melanggar putusan MK, melainkan menjalankan sistem pembuktian negatif menurut undang undang.

Ketiga, modalitas kewenangan independen hakim. Ada perkara korupsi sederhana, seperti kuitansi fiktif, kontrak yang nyata nyata tidak dilaksanakan, atau pembayaran ganda yang terdokumentasi jelas. Untuk perkara seperti ini, hakim tidak selalu memerlukan audit panjang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sendiri mengakui kewenangan ini. Tentu harus digunakan dengan prinsip judicial prudence, dan hanya untuk perkara yang alat buktinya cukup terang benderang.

Keempat, modalitas koordinasi pra audit. Inilah yang paling strategis untuk jangka menengah. Aparat penegak hukum dapat membangun koordinasi dengan BPK pada tahap awal penyelidikan, bahkan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Ketersediaan audit BPK dapat disinkronkan dengan jadwal penanganan perkara. Ini memerlukan perubahan budaya kerja, bukan sekadar perubahan prosedur.

Distribusi Tanggung Jawab Kelembagaan

Solusi tidak akan berjalan sendiri. Diperlukan langkah kelembagaan yang paralel dari berbagai pemangku kepentingan. Kepada DPR bersama Pemerintah, revisi Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sudah tidak bisa ditunda. Rumusan yang menyatakan kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk perlu diselaraskan dengan tafsir konstitusional MK tanpa menghapus kontribusi lembaga pemeriksa lainnya. Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan ini pada April 2026. Momentum ini harus dijaga.

Kepada Mahkamah Agung, penerbitan SEMA baru atau Pedoman Khusus implementasi Putusan MK 28/2026 menjadi urgen. Pedoman ini perlu mengatur klasifikasi perkara berdasarkan tempus delicti, modalitas alat bukti audit dari berbagai lembaga, dan batasan kewenangan independen hakim.

Tanpa pedoman yang jelas, para hakim di daerah akan menghadapi dilema yang sama dengan penafsiran yang berbeda beda, dan disparitas putusan akan sulit dihindari.

Kepada BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, Peraturan Bersama tentang tata cara koordinasi audit kerugian keuangan negara menjadi kebutuhan mendesak, memuat protokol pra audit, tenggat penyelesaian, dan standardisasi metodologi.

Kepada BPK sendiri, penguatan kapasitas adalah prasyarat tidak terbantahkan. Kewenangan konstitusional tanpa kapasitas institusional hanya melahirkan kemandekan. Kepada KPK, fungsi akuntansi forensik tidak perlu dibongkar, hanya direposisi sebagai preliminary findings yang kemudian dikoordinasikan dengan BPK untuk penetapan resmi.

Kepada para hakim, terapkan Putusan MK 28/2026 secara kontekstual, bukan mekanistis. Pertimbangkan aspek transisi. Nilai alat bukti secara menyeluruh. Putusan MK tidak mereduksi fungsi hakim menjadi stempel, justru menegaskan kewenangan independen hakim dalam menilai alat bukti.

Penutup

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah pencapaian konstitusional yang penting. Ia mengakhiri polemik bertahun tahun mengenai siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, memberikan kejelasan normatif yang didambakan. Namun kejelasan normatif tanpa dukungan kapasitas institusional akan menjadi kejelasan yang mandul.

Tantangan kita bukan untuk menyiasati putusan MK, karena itu tidak boleh dan tidak perlu. Tantangannya adalah menjalankan putusan MK secara utuh, realistis, dan efektif. Agenda pemberantasan korupsi adalah agenda konstitusional yang tidak boleh tersandera oleh dilema prosedural. Dengan membaca Putusan MK 28/2026 secara kontekstual bersama SEMA 2/2024, dengan arsitektur tiga lapis kewenangan, dengan empat modalitas praktis, dan langkah kelembagaan paralel, kita dapat keluar dari kebuntuan yang dirasakan di lapangan.

Para penyidik di kota kabupaten yang saya ceritakan di pembuka tulisan ini tidak perlu putus asa. Jalan keluar tersedia. Adapun yang dibutuhkan adalah keberanian kelembagaan untuk menempuh jalan itu, dan kepemimpinan yang mampu mengkoordinasikan langkah bersama BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. Konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk membuat pemberantasan korupsi menjadi mustahil. Konstitusi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar, adil, dan menghormati tatanan kelembagaan.

Tugas kita adalah membuat kepatuhan konstitusional dan efektivitas penegakan hukum berjalan beriringan, bukan saling menggugurkan. Itulah seni bernegara hukum dalam praktiknya. Itu pula tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Humas MA, Jakarta
Sabtu,25 April 2026

Hakim Agung Nani Indrawati hadiri kolokium di London, dorong reformasi hukum kepailitan lintas batas demi kepastian hukum dan keadilan global.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS—Humas MA, Jakarta   Sabtu, 25 April 2026

Hakim Agung Nani Indrawati hadiri kolokium di London, dorong reformasi hukum kepailitan lintas batas demi kepastian hukum dan keadilan global.

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tentang Kepailitan di London pada 19–20 April 2026.

Kolokium dihadiri oleh perwakilan Hakim-hakim dari berbagai yurisdiksi di dunia dan dilanjutkan Konferensi INSOL pada 20-22 April 2026.

Kolokium yang berlangsung di Hotel JW Marriott Grosvenor House, membicarakan berbagai topik penting dalam penanganan kepailitan di berbagai negara dalam konteks domestik & aspek yudisial kepailitan lintas batas.

Dalam salah satu sesi diskusi hadir Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice, yang membahas tentang kerangka konseptual kepailitan lintas batas.

Selain itu, dibahas juga dua elemen utama dalam kepailitan lintas batas, yaitu sistem hukum kepailitan dan kerangka implementasi serta regulasi dimana setiap negara memiliki pendekatan berbeda terhadap kepailitan, baik yang berorientasi pada likuidasi maupun restrukturisasi.

Dengan demikian, dalam konteks kepailitan lintas batas diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan tersebut, agar tujuan utama sistem kepailitan untuk memaksimalkan nilai asset, pemulihan dan perlakuan yang adil bagi kreditor baik domestik maupun kreditor dari negara lain.

Kolokium juga membahas bagaimana prinsip due process sebagai fondasi penting dalam setiap proses kepailitan yang mencakup hak untuk memperoleh pemberitahuan (right to be notified), hak untuk didengar (right to be heard) dan adanya kewajiban debitor untuk mengungkapkan informasi secara transparan.

Tanpa penerapan due process yang memadai, proses kepailitan berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari para pihak yang terlibat.

Sesi awal kolokium juga membahas tahapan-tahapan dalam proses kepailitan, transaksi yang dapat dibatalkan dan penyelesaian klaim kreditor.

Aspek Yudisial dan Tantangan Kepailitan Lintas Batas

Kolokium dilanjutkan dengan pembahasan aspek yudisial kepailitan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antar yurisdiksi serta menyoroti peran pengadilan dalam penanganannya.

Perkembangan ekonomi global telah meningkatkan jumlah perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi, sehingga kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) menjadi semakin kompleks.

Para narasumber mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penyelesaian kepailitan lintas batas diantaranya adanya perbedaan sistem hukum, beragamnya kepentingan kreditor, serta fakta tersebarnya aset di berbagai negara.

Dalam kolokium yang dihadiri khusus hakim tersebut para narasumber menekankan pentingnya peran hakim dalam memastikan proses berjalan efisien, transparan dan adil.

Kolokium juga membicarakan bagaimana kepailitan lintas batas menuntut pendekatan yang terkoordinasi berbasis prinsip keadilan dimana aspek yudisial memainkan peran sentral dalam memastikan proses berjalan efektif dan transparan sehingga kerja sama antar yurisdiksi, penerapan due process, serta mekanisme pengambilan keputusan yang tepat menjadi kunci keberhasilan.

Pada sesi diskusi yang dipandu Hon Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia dan Hon Justice Aidan Xu, High Court, Singapore hadir sebagai penanggap.

Diskusi diawali paparan Hon. Justice Kweku Ackaah-Boafo, Judicial Service Of Ghana yang menyoroti transformasi rezim kepailitan di Ghana dimana rezim kepailitan di Ghana menunjukkan pergeseran paradigmatik dari pendekatan likuidasi-sentris menuju rescue-oriented insolvency framework.

Pada periode awal, kerangka hukum seperti Companies Act 1963 dan Bodies Corporate (Official Liquidations) Act 1963 hanya berfokus pada mekanisme pembubaran perusahaan, tanpa menyediakan instrumen restrukturisasi yang memungkinkan keberlanjutan usaha.

Hal ini mencerminkan keterbatasan sistem hukum yang hanya mengatur “kematian” perusahaan, bukan “penyelamatannya”. Selanjutnya, melalui Ghana Association of Restructuring and Insolvency Advisors (GARIA) menjadi titik balik penting dalam reformasi hukum di Ghana.

Dengan dukungan pemerintah dan pembentukan komite ahli yang dipimpin oleh Mahkamah Agung, Ghana mengadopsi model administrasi yang terinspirasi dari praktik internasional – khususnya pendekatan restrukturisasi berbasis administrasi independen (mirip model Inggris), bukan mengadopsi secara langsung model Chapter 11 bankruptcy dari Amerika Serikat.

Perkembangan di Ghana diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan seperti Corporate Insolvency and Restructuring Regulations (LI 2502), yang memperjelas prosedur, standar uji kelayakan (viability test), serta mekanisme keseimbangan kepentingan.

Selain itu, terbentuknya lembaga Corporate Insolvency and Restructuring Practitioners Association (CERI) menunjukkan institusionalisasi profesi restrukturisasi yang berperan dalam menjaga kualitas praktik dan mendorong budaya penyelamatan perusahaan sehingga kini Ghana telah berhasil membangun suatu ekosistem hukum kepailitan modern yang mengintegrasikan regulasi, institusi, dan praktik internasional dengan konteks lokal.

Secara keseluruhan, Ghana telah beralih dari sistem yang “melahirkan perusahaan melalui hukum dan menguburnya melalui likuidasi” menjadi sistem yang memberikan kesempatan kedua bagi bisnis yang masih layak.

Keberhasilan reformasi ini sangat ditentukan oleh efektivitas implementasi, efisiensi prosedur, dan konsistensi dalam membangun budaya penyelamatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi nasional.

Selanjutnya Hon Judge Kawauchi Yuuto, Tokyo District Court, Japan mengulas proses restrukturisasi, dimana hal utama yang diperhatikan dalam proses restrukturisasi, adalah apakah perusahaan memiliki prospek yang realistis untuk tetap bertahan, termasuk dari sisi arus kas dan proyeksi keuangan.

Dalam kasus tertentu yang diperselisihkan, sering muncul pendapat ahli yang saling bertentangan terkait hal ini.

Hon Judge Kawauchi Yuuto menjelaskan oleh karena itu, perhatian besar diberikan untuk memastikan bahwa proses yang memiliki cakupan luas ini—terutama karena adanya penangguhan otomatis – tidak disalahgunakan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kreditur separatis, maka dibutuhkan bukti yang jelas dan meyakinkan. Kelayakan rencana diuji secara ketat sejak tahap awal dan kemudian ditinjau kembali pada tahap konfirmasi.

Judge Kawauchi juga menyoroti peran pemeriksa dalam menyusun dan mengajukan rencana dimana pemeriksa bertindak sebagai pihak independen yang memberikan rekomendasi kepada pengadilan dan para kreditur bahwa solusi yang diajukan layak dan dapat berhasil.

Mekanisme pemeriksaan menjadi alat penting dalam restrukturisasi perusahaan untuk mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang, namun walaupun memiliki manfaat besar, proses ini juga sering diperdebatkan karena biayanya yang tinggi dan kompleksitasnya, terutama karena melibatkan banyak ahli.

Selanjutnya Hon. Judge Kamila Sawicka, District Court For Lublin-East, Swidnik, Polandia menyoroti peningkatan jumlah kebangkrutan perorangan di Polandia dalam dua tahun terakhir, yang dianggap sebagai angka yang sangat besar mengingat populasi negara tersebut.

Selanjutnya setelah hakim memutus seseorang dalam keadaan pailit , sebagian besar kasus kepailitan perorangan tidak diawasi secara ketat oleh hakim pengawas, hanya praktisi insolvensi (pengurus/kurator) yang menangani kasus tersebut tanpa pengawasan ketat dari hakim sehingga beberapa kasus tidak ditangani dengan baik, yang berujung pada pencabutan lisensi dari pengurus atau kurator tersebut.

Judge Kamila juga menyoroti terkait digitalisasi proses kepailitan dan restrukturisasi, dimana sejak Desember 2021, Polandia telah menerapkan sistem digitalisasi untuk sebagian besar proses restrukturisasi dan kepailitan.

Sistem ini, yang disebut “Polis National Debtor Record,” dikelola oleh Kementerian Kehakiman. Namun meskipun digitalisasi memiliki banyak keuntungan, masih terdapat banyak permasalahan terkait masih banyaknya individu yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan sistem digital.

Dukungan dan penyesuaian sistem terus diupayakan untuk mengatasi hal ini, termasuk kemungkinan pemberian pengecualian terhadap kewajiban digitalisasi. Meskipun demikian, digitalisasi memberikan keuntungan signifikan bagi pengurus, hakim, dan para pihak yang terlibat, karena memungkinkan akses informasi perkara secara real-time dari mana saja, serta mempermudah pemantauan perkembangan kasus tanpa perlu menghubungi pengadilan.

Selain itu, Judge Kamila juga membahas adanya peningkatan signifikan dalam kasus kebangkrutan lintas batas pada periode 2023–2024.

Selanjutnya Hon. Judge Laila Abbou, Rabat Commercial Court, Morocco memaparkan tentang kerangka hukum Maroko yang menetapkan prosedur untuk kesulitan keuangan, termasuk restrukturisasi dan likuidasi yudisial.

Prosedur ini dapat diajukan oleh pengadilan, direktur, kreditur, atau jaksa penuntut umum ketika muncul ancaman serius terhadap kebijakan publik ekonomi.

Kerangka hukum kepailitan Maroko telah mapan dan bertujuan untuk selaras dengan standar internasional, khususnya mengenai kepailitan lintas batas, meskipun kasus kepailitan lintas batas belum umum di Maroko.

Selanjutnya Hon Associate Judge Dale Lester, High Court, New Zealand mengulas tentang Undang-Undang Perusahaan Selandia Baru yang sebagian besar tidak berubah selama 30 tahun sedangkan usulan reformasi tertunda.

Perubahan utama yang diusulkan adalah pengenalan nomor identifikasi bagi direktur. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik “perusahaan phoenix” (perusahaan yang dilikuidasi lalu dioperasionalkan kembali oleh direktur yang sama untuk menghindari utang), sekaligus memfasilitasi uji tuntas oleh pihak ketiga melalui kemudahan pelacakan riwayat keterlibatan direktur dengan entitas yang gagal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengantisipasi celah yang timbul dari kemudahan pendirian perusahaan di Selandia Baru, sehingga keberadaan ID direktur menjadi sangat relevan. Dengan demikian, nomor identifikasi direktur yang diusulkan diharapkan menjadi instrumen penting untuk memerangi praktik curang seperti perusahaan phoenix serta meningkatkan transparansi bagi pihak yang melakukan uji tuntas.

Hon. Judge Jung Hwa You, Seoul Bankruptcy Court, Republic Of Korea selanjutnya memaparkan Republik Korea memberlakukan Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan (DRBA) pada tahun 2006, yang memasukkan Hukum Model UNCITRAL ke dalam kerangka hukum domestiknya. Legislasi ini memperkenalkan Bab 5 khusus tentang Kepailitan Lintas Batas.

Rezim Korea dapat dicirikan sebagai rezim pengakuan yang disertai dengan keringanan yang dikendalikan pengadilan, di mana pemberian keringanan bergantung pada perintah pengadilan tertentu.

Dengan kata lain, hukum Korea membutuhkan perintah keringanan yang terpisah dan independen selain perintah pengakuan.

Pada praktiknya, proses kepailitan lintas batas di Korea diatur dengan cara yang sebagian besar sebanding dengan yurisdiksi yang telah mengadopsi Hukum Model tanpa modifikasi yang signifikan.

Pengadilan Kepailitan Seoul telah memasukkan Pedoman Judicial Insolvency Network (JIN) dan secara aktif terlibat dalam kerja sama dan koordinasi lintas batas melalui komunikasi antar pengadilan.

Selanjutnya Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia menanggapi diskusi dengan memaparkan bagaimana kerangka kepailitan Indonesia saat ini.

Dr. Nani memaparkan, hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37/2004), yang menganut Prinsip Teritorialitas.

Dengan demikian, putusan kepailitan hanya berlaku di dalam yurisdiksi Indonesia, dan berdasarkan Pasal 436 RV Indonesia tidak mengakui putusan asing, yang artinya tidak ada mekanisme eksplisit untuk pengakuan proses kepailitan asing.

Kerangka kerja sama lintas batas juga masih terbatas oleh karena itu, Dr. Nani memaparkan sangat penting bagi Indonesia untuk mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi dan mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi.

Lebih jauh Dr. Nani mengungkapkan, pendekatan Indonesia terhadap UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI) akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa sistem kepailitan nasional mampu mengatasi realitas kompleks global.

Indonesia memandang, penerapan MLCBI akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan kreditor, memungkinkan perlindungan terhadap aset Indonesia di luar negeri dan menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Namun, Indonesia diperkirakan hanya akan mengadopsi MLCBI secara parsial, sambil juga mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan terpilih dari yurisdiksi dengan tradisi hukum perdata yang serupa, seperti Jepang dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, untuk memastikan adaptasi yang seimbang, Pengadilan Niaga Indonesia diharapkan tetap mempertahankan peran sentralnya dalam proses kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan pemahaman hakim tentang standar internasional dan perbandingan praktik dalam kepailitan di negara lain menjadi penting untuk implementasi reformasi kepailitan lintas batas yang efektif.

Terkait kerjasama antar pengadilan, Dr. Nani menjelaskan, Indonesia baru-baru ini telah melakukan serangkaian diskusi dengan Hakim Agung negara-negara se-ASEAN untuk membangun kerangka kerja model komunikasi dan kerja sama antar pengadilan di ASEAN dalam proses kepailitan lintas batas.

Diskusi tersebut juga sebagai sarana berbagi informasi dalam proses kepailitan lintas batas yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kepailitan transnasional dengan mendorong kerja sama antara para pihak sejauh yang diizinkan oleh hukum yurisdiksi masing-masing pihak.

Selanjutnya, Dr. Nani menjelaskan, pada 30 Maret 2026, Indonesia dan Singapura telah memformalkan kerjasama antar pengadilan lintas batas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kota Denpasar, Bali yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Kerjasama tersebut meliputi:

1.Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan adil di kedua yurisdiksi.
2.Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut.
3.Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian tentang proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
4.Penerapan Model Kerangka Kerja sepanjang tunduk pada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan
Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.

Selanjutnya, penanggap lainnya Hon Justice Aidan Xu, High Court, memaparkan Singapura terus menata sistem kepailitannya agar lebih efisien, terutama dalam menangani kasus lintas batas.

Meskipun fokus utamanya sering kali pada efisiensi prosedur, penyesuaian terkait ambang batas utang (debt threshold) yang memungkinkan kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap debitur juga sangat penting.

Justice Aidan juga mengungkapkan Singapura terus memperkuat kerja sama yudisial, termasuk dengan Indonesia untuk penanganan perkara kepailitan lintas batas yang lebih cepat dan efektif.

Justice Aidan juga menjelaskan, meskipun kasus-kasus besar sering menjadi sorotan media, namun kasus-kasus yang lebih kecil dan mikro juga sangat penting karena tidak ada kasus yang lebih penting daripada kepentingan masyarakat yang terakomodir di dalamnya sehingga semua kasus sama pentingnya baik kasus besar, serta kasus kecil dan mikro.

Di akhir sesi diskusi Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice menyimpulkan harmonisasi hukum internasional dan peningkatan kapasitas institusi peradilan guna menghadapi kompleksitas kepailitan global sangat penting.

Aspek internasional menjadi inti dari kepailitan lintas batas dan elemen penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengakuan putusan asing (recognition), pemberian bantuan hukum (relief), akses terhadap pengadilan dan kerja sama antar yurisdiksi: komunikasi antar pengadilan (court-to-court communication).

Adanya kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam pengelolaan aset dan perlindungan kreditor, sehingga penting untuk meningkatkan kerja sama antar pengadilan dalam kepailitan lintas negara, mengadopsi standar internasional dalam kepailitan, memperkuat transparansi dan akses informasi, mengembangkan pelatihan khusus bagi hakim dalam kepailitan lintas batas dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung komunikasi antar yurisdiksi.

Delegasi Indonesia dalam Kolokium Yudisial Multinasional dan Konferensi INSOL London 2026

Delegasi dari Indonesia Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani hadir mewakili Indonesia didampingi Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si memenuhi undangan International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (INSOL International), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan World Bank Group.

Kolokium Yudisial Multinasional ini telah mempertemukan para hakim dari seluruh dunia membahas isu-isu serta praktik terkait kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas dan penerapan Model Hukum UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas (Model Law on Cross-Border Insolvency).

Kolokium Yudisial Multinasional bertujuan untuk menyelaraskan praktik peradilan global dalam menangani perusahaan yang memiliki aset atau utang di beberapa negara, kolokium juga membahas tentang ADR (Alternative Dispute Resolution): Penggunaan mediasi dan arbitrase dalam kasus insolvensi, serta tantangan dalam proses restrukturisasi.

Pentingnya Kolokium Yudisial Multinasional ini karena Para hakim dari berbagai yurisdiksi dapat berbagi pengalaman tentang bagaimana menangani kasus-kasus kepailitan besar dan kompleks, serta bagaimana meningkatkan kerja sama antar-pengadilan (court-to-court communication).

Konferensi ini juga sangat penting untuk membangun jejaring, memahami perubahan hukum, dan berbagi praktik terbaik dalam mengatasi kesulitan kepailitan lintas batas.

Kolokium Yudisial Multinasional tahun ini merupakan Kolokium ke-15 tentang Kepailitan, yaitu pertemuan tertutup yang secara khusus dihadiri oleh para hakim yang menangani perkara kepailitan dari berbagai negara.

Seluruh hakim yang menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tersebut juga diundang untuk mengikuti Konferensi INSOL London pada 21–22 April 2026.

Konferensi ini dihadiri oleh para hakim, pejabat pengadilan, serta institusi terkait di bidang kepailitan, termasuk praktisi hukum, keuangan, dan profesional restrukturisasi dari seluruh dunia. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah pertukaran keahlian, pembahasan tren terkini, serta pengembangan regulasi kepailitan global.

Topik-topik utama yang dibahas dalam konferensi INSOL London 2026 diantaranya, adalah penggunaan AI untuk melacak dan memulihkan aset internasional yang tersembunyi, kripto-aset, dan navigasi lingkungan digital yang kompleks, strategi pengelolaan utang untuk bisnis kecil hingga menengah yang mengalami tekanan keuangan, terutama saat prosedur hukum yang rumit dan tidak memungkinkan serta pertukaran pengalaman dan studi kasus mengenai kasus-kasus insolvensi yang melibatkan yurisdiksi yang berbeda.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

Pada Momentum Pelantikan PWI Ciamis, Herdiat Sunarya Dorong Insan Pers Junjung Marwah dan Profesionalisme

0

Kab. Ciamis, —INDOTIPIKOR.COM—- Pelantikan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis masa bakti 2025–2028 digelar di Aula BKPSDM Ciamis, Sabtu (25/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur penting, termasuk Bupati Ciamis Dr. Herdiat Sunarya yang hadir secara langsung pada acara pelantikan tersebut dengan didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Ciamis, insan pers, serta para tokoh masyarakat. Kehadiran para undangan mencerminkan dukungan terhadap peran strategis pers dalam pembangunan daerah serta pentingnya menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.

Pelantikan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi antara wartawan dan pemerintah daerah. Melalui kepengurusan baru, diharapkan PWI Ciamis mampu meningkatkan kapasitas anggotanya serta menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang telah resmi dilantik. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas serta kehormatan organisasi di tengah dinamika dunia informasi yang terus berkembang.

“Yang paling utama, harus mampu menjaga marwah organisasi. Jangan sampai ada anggota PWI yang justru merusak citra dan nama baik organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Anthika Asmara, PWI Ciamis akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan zaman. Apresiasi turut disampaikan kepada kepengurusan sebelumnya atas dedikasi serta kemitraan yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Menurut Bupati, keberadaan media memiliki peran vital, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Pemerintah daerah, kata dia, terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara objektif dan membangun.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk lebih responsif dalam menjalin komunikasi dengan insan pers, terutama dalam penyediaan data dan informasi kepada publik.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, menilai pelantikan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi pers di daerah. Ia mendorong peningkatan kualitas wartawan melalui pelatihan serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar pers mampu berperan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pemberi solusi.

Ketua PWI Ciamis, Anthika Asmara, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia wartawan di tengah arus digitalisasi. Ia menyebut, tantangan ke depan tidak hanya soal kecepatan informasi, tetapi juga ketepatan, etika, dan integritas.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, PWI Ciamis juga menggelar sejumlah aksi sosial dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2026, mulai dari penebaran benih ikan, aksi bersih sungai, hingga santunan bagi petugas kebersihan dan marbot masjid yamg akan dilaksanakan hari minggu 26/04/2026 dengan menghadirkan para tokoh nasional seperti Irfan Hakim, Bos Koi, serta tokoh nasional lainnya.

Melalui momentum ini, PWI Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, memperkuat kolaborasi, serta menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Prokopim Ciamis

MAT ROBI SENTER CIAMIS JABAR

Survey Desil dari Kemensos Tidak Akurat dan Tepat Sasaran Pungkas Ketum FORSIMEMA RI.

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sabtu 25 April 2026

Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA mengenai ketidakakuratan data Desil (peringkat kesejahteraan) yang digunakan oleh Kementerian Sosial merupakan poin krusial.

Dalam dunia jurnalistik dan advokasi kebijakan, narasi ini menyoroti celah antara validitas administratif di atas kertas dengan realitas sosio-ekonomi di lapangan.

​Berikut adalah kerangka narasi dan poin-poin kritis yang bisa di gunakan untuk memperkuat tulisan atau siaran pers terkait isu ini:

​Analisis Kritis: Kegagalan Validasi Data Sosial
​Kata Ketua FORSIMEMA, dapat membangun argumen berdasarkan tiga pilar utama kegagalan sistem data sebagai berikut :

​1. Masalah Validitas dan Update Data (Lag Time)

* ​Argumen: Data Desil sering kali tidak mencerminkan kondisi riil saat ini (statis).

Sementara ekonomi warga sangat dinamis—terutama pasca-pandemi atau dampak inflasi—sistem pendataan sering kali terlambat memperbarui status ekonomi penerima.

* ​Dampak: Terjadi exclusion error (warga miskin tidak terdata) dan inclusion error (warga mampu justru mendapatkan bantuan).

​2. Kesenjangan Ground Check

​Argumen: Ketergantungan pada sistem digital (aplikasi/input administratif) tanpa verifikasi dan validasi (verivali) lapangan yang ketat menciptakan “data palsu” atau “data usang”.

​Pesan Kunci: “Algoritma tidak bisa menggantikan empati dan pengawasan lapangan.”

Ketidakakuratan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi di tingkat daerah/kelurahan sampai desa

​3. Urgensi Integritas Data

* ​Argumen: Data adalah instrumen utama keadilan sosial. Jika instrumennya cacat, maka kebijakan bantuan sosial menjadi bentuk ketidakadilan yang sistematis.

* ​Tuntutan: Mendesak audit independen terhadap proses pemutakhiran data (DTKS) dan menuntut transparansi dalam metodologi penetapan Desil.

“Rapuhnya Validitas Data Desil: Mengapa Bantuan Sosial Kita Sering Salah Sasaran?”

* ​Lead (Pembuka): Sajikan data atau temuan lapangan yang kontradiktif Misal: Warga yang benar-benar membutuhkan justru terlempar dari Desil 1-4, sementara data penerima bantuan masih menyertakan nama-nama yang tidak layak).

* ​Body (Isi): Jelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah integritas. Gunakan posisi Awak media sebagai pengamat hukum dan media untuk menekankan bahwa data yang tidak akurat adalah bentuk maladministrasi.

* ​Solusi: Dorong perlunya sinkronisasi data antar instansi dan pelibatan komunitas lokal untuk cross-check data.
* ​Closing: Tegaskan kembali bahwa “Negara harus hadir dengan data yang jujur, bukan data yang sekadar administratif.”

​Pendekatan “Smart Work”

​Sesuai dengan prinsip kerja yang di anjurkan, untuk isu ini,
Ketum FORSIMEMA menyarankan penggunaan sistem “Data Terbuka & Partisipatif”.

Mengajak masyarakat untuk bisa memverifikasi secara mandiri melalui kanal resmi dengan mekanisme whistleblowing yang sederhana jika ditemukan ketidaksesuaian data di lingkungan mereka.
​REDAKSI