*Wamenkum Beri Pengarahan Implementasi KUHP Baru kepada Jajaran Korlantas Polri*

0
20
SEMARANG ––INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pengarahan hukum kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi Operasi Ketupat Tahun Anggaran 2026 di Padma Hotel Semarang, Kamis (23/4).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto.
Pengarahan ini menitikberatkan pada implementasi tiga paket regulasi pidana nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Prof. Edward menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk berbagai undang-undang sektoral yang memuat ancaman pidana.
“Jika membaca KUHP yang baru, maka harus dibaca bersama Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena terdapat sejumlah perubahan, baik koreksi redaksional, penguatan norma, maupun perubahan substansi,” jelasnya.
Secara khusus, Wamenkum menyoroti ketentuan yang relevan dengan tugas kepolisian lalu lintas, terutama mengenai penegakan hukum pada undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dalam undang-undang yang bersifat administratif namun memiliki sanksi pidana, maka penegakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya wajib didahulukan, baru kemudian hukum pidana. Ini adalah penerapan prinsip _ultimum remedium_,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa paradigma hukum pidana nasional saat ini telah bergeser. Penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pelaku tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga diarahkan untuk diperbaiki. Demikian pula korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi diperhatikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan penanganan kecelakaan lalu lintas, Prof. Edward menjelaskan pentingnya pemahaman unsur _culpa_ atau kealpaan dalam proses penyidikan. Menurutnya, kealpaan setidaknya mencakup dua unsur utama, yakni kurangnya kehati-hatian dan kurangnya kemampuan menduga akibat yang dapat timbul dari suatu perbuatan.
Ia juga menjelaskan adanya tingkatan kealpaan, yaitu _culpa lata_ atau kealpaan berat dan _culpa levis_ atau kealpaan ringan, yang dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.
Dalam paparannya, Wamenkum juga menekankan delapan prinsip dasar penegakan hukum, yakni legalitas, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, profesionalisme, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta keseimbangan langkah preventif dan represif.
“Pilihan hukum yang diambil harus terukur, adil, bermanfaat bagi ketertiban lalu lintas, dan dilaksanakan sesuai standar profesi,” ungkapnya.
Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum dan berharap pengarahan tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum jajaran Korlantas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta sebagai ruang pendalaman materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum lalu lintas.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru