Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Semangat pengabdian Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya seolah tak pernah padam. Meski malam telah larut dan gelap menyelimuti Kampung Situ, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, personel Satgas TMMD tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan penuh semangat dan kekompakan bersama masyarakat.
Cahaya lampu penerangan sederhana menjadi saksi ketulusan para prajurit TNI dan warga yang bahu-membahu menyelesaikan pembangunan TPT demi memperkuat infrastruktur desa. Keringat yang membasahi tubuh dan dinginnya malam tidak menyurutkan tekad mereka untuk terus bekerja demi terwujudnya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Komandan Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M.Imvan Ibrahim,S.Sos.,M.Han menyampaikan bahwa kegiatan lembur tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh warga.
“TMMD bukan hanya tentang membangun fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan gotong royong antara TNI dan masyarakat. Walaupun malam hari dan kondisi gelap, semangat anggota Satgas dan warga tetap menyala,” ujarnya.
Pembangunan TPT di Kampung Situ memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas tanah serta mendukung akses dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, percepatan pengerjaan menjadi prioritas agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga sekitar.
Suasana haru dan penuh kebersamaan tampak dalam setiap adukan semen dan susunan batu yang dikerjakan bersama. Warga Desa Parungponteng pun mengaku bangga dan terharu melihat dedikasi Satgas TMMD yang rela bekerja hingga malam demi kemajuan desa mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI. Malam pun mereka tetap bekerja bersama warga. Ini membuat kami semakin semangat ikut bergotong royong,” ungkap salah seorang warga.
Melalui semangat lembur di tengah gelapnya malam, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya kembali menunjukkan bahwa pengabdian kepada rakyat tidak mengenal waktu. Bersama masyarakat, TNI terus menghadirkan harapan dan mewujudkan pembangunan desa yang kokoh, aman, dan sejahtera.
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, melaksanakan kunjungan kerja ke Koramil 1219/Salopa dalam rangka pembinaan satuan, mempererat silaturahmi, serta memberikan pembinaan kepada prajurit dan anggota Persit.
Kegiatan tersebut disambut hangat oleh Danramil 1219/Salopa beserta anggota dan Persit Ranting. Kunjungan kerja ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, meningkatkan semangat pengabdian, serta membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dengan seluruh anggota.
Dalam arahannya, Dandim 0612/Tasikmalaya menekankan pentingnya setiap prajurit senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan melaksanakan ibadah, khususnya salat lima waktu, sebagai kewajiban utama yang harus dijaga di tengah pelaksanaan tugas. Menurutnya, kedisiplinan dalam beribadah akan membentuk karakter prajurit yang bertanggung jawab, berintegritas, dan memiliki moral yang baik dalam mengemban tugas sebagai aparat teritorial.
“Sebagai prajurit, kita harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan beragama. Laksanakan salat lima waktu dengan istiqamah sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT dan sebagai pondasi dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegas Dandim.
Sementara itu, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, memberikan pembinaan kepada seluruh anggota Persit. Ia menyampaikan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, saling memahami, serta menjaga komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Beliau juga mengajak seluruh anggota Persit untuk senantiasa mendukung tugas suami sebagai prajurit, menjaga kehormatan keluarga, serta menciptakan suasana rumah tangga yang penuh kasih sayang dan kebersamaan sehingga dapat menjadi sumber kekuatan dalam mendukung pelaksanaan tugas para prajurit.
Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan dialog bersama anggota, serta foto bersama. Diharapkan melalui kegiatan ini semakin terjalin kebersamaan, kekompakan, dan semangat pengabdian seluruh prajurit serta Persit Koramil 1219/Salopa dalam mendukung tugas TNI AD dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
MABES TNI–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS TNI–(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melantik 734 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI TA 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026). Perwira yang dilantik terdiri atas 438 Matra Darat, 203 Matra Laut, dan 93 Matra Udara.
Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI juga memberikan penghargaan kepada siswa terbaik pria dan wanita dari masing-masing matra, yaitu Matra Darat Letda Inf Agus M.D. Simamora, S.E. dan Letda Caj (K) Dita Listya Etania, S.I.Kom., M.I.Kom.; Matra Laut Letda Laut (KH) Daffa Reyhan Gymnastiar, S.IIP. dan Lettu Laut (K/W) drg. Kunthi Tri Haryanti; serta Matra Udara Letda Sus Muhamad Bachrul Ferlyanto, S.Geo. dan Letda Kes (W) Ns. Vera Septiana Fardani, S.Tr.Kep.
Dalam amanatnya, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada seluruh perwira remaja atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan pertama dan menegaskan bahwa tantangan tugas TNI yang semakin kompleks menuntut setiap perwira memiliki wawasan strategis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap berpegang teguh pada jati diri prajurit TNI.
“Tantangan tugas TNI yang semakin kompleks saat ini menuntut setiap perwira memiliki wawasan strategis yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Untuk itu terus tingkatkan profesionalisme dan kualitas kepemimpinan, kuasai teknologi. Serta pegang terus Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam setiap pengabdian,” tegas Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Perwira Remaja agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, loyalitas, serta konsisten menjaga netralitas TNI dalam setiap pelaksanaan tugas. “Saya memerintahkan seluruh perwira muda untuk senantiasa waspada terhadap setiap ancaman yang dapat melemahkan persatuan bangsa, konsisten menjaga netralitas TNI, serta melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Panglima TNI.
Pelantikan Perwira Karier TNI merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, profesional, modern, dan adaptif guna memperkuat pertahanan negara.
Manado,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Utara- Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Perkara gugatan wanprestasi Nomor 405/Pdt.G/2026/PN Mnd yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Dana Masa Depan (KSP Dana Mapan) terhadap Maramah beserta para turut tergugat berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan Panitera Pengganti PN Manado selaku mediator, Arlen Elia P. Montolalu pada Senin (27/7).
Sengketa bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan KSP Dana Mapan terhadap Maramah atas pelaksanaan Perjanjian Kredit tanggal 28 Juli 2023. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan telah memberikan fasilitas kredit konsumtif sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Namun, tergugat dinilai hanya melakukan pembayaran dua kali angsuran dan kemudian menunggak selama 31 bulan sehingga total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp388.209.283 yang terdiri atas sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda keterlambatan.
Melalui proses mediasi yang berlangsung konstruktif, para pihak memilih mengakhiri sengketa secara damai. Berdasarkan Kesepakatan Perdamaian, KSP Dana Mapan memberikan kebijakan penyelesaian kewajiban kepada pihak tergugat dengan menurunkan nilai kewajiban dari semula Rp388.209.283 menjadi Rp255 juta. Jumlah tersebut disepakati sebagai penyelesaian sengketa dan wajib dibayarkan secara tunai paling lambat 27 September 2026.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban belum dipenuhi, KSP Dana Mapan berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan berupa Sertifikat Hak Milik kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, para turut tergugat menyatakan mengetahui dan menyetujui penggunaan objek jaminan tersebut sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kesepakatan Perdamaian. Sebaliknya, KSP Dana Mapan berkewajiban mengembalikan sertifikat hak milik kepada pihak tergugat setelah seluruh kewajiban dilunasi.
Kesepakatan perdamaian tersebut akan dikuatkan dengan akta perdamaian oleh majelis hakim pada Senin (3/8) mendatang
Lagi! Panitera Pengganti PN Manado Sukses Damaikan Sengketa Kredit Rp388 Juta
Sri Septiany – Dandapala Contributor
Selasa, 28 Jul 2026
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menerima kunjungan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dalam rangka penelitian mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Kunjungan yang berlangsung pada Senin (27/7) tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, dengan mengusung tema penelitian “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum Indonesia (Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Pengadilan).”
Tim peneliti disambut langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, yang memaparkan berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan Ditjen Badilum, termasuk implementasi kecerdasan buatan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Myanto menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan AI di lingkungan peradilan umum terus dikembangkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan peradilan yang modern, salah satunya yang baru-baru ini
dikembangkan adalah penggunaan data kinerja hakim dan data pengadilan untuk memberikan saran dalam proses promosi dan mutasi hakim.
“Badilum juga memanfaatkan kecerdasan buatan dalam mendukung tugas peradilan, misalnya dalam penggunaan data kinerja hakim dan data pengadilan untuk memberikan saran dalam proses promosi dan mutasi hakim,” jelas Bambang.
Masih menurut Bambang, Ditjen Badilum dan pengadilan di bawahnya juga telah menerapkan kecerdasan buatan yang mengambil data perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bahan pertimbangan putusan sidang.
Bambang juga sempat mendemonstrasikan sejumlah implementasi AI seperti halnya penggunaan data kinerja hakim dan data pengadilan untuk memberikan saran dalam proses promosi dan mutasi hakim.
Selama kegiatan penelitian lapangan, selain meninjau Ditjen Badilum, para peneliti FH Unpad melakukan pengumpulan data serta wawancara dengan narasumber dari sejumlah pengadilan, diantaranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
FH Unpad Teliti Penerapan AI di Peradilan, Badilum Beberkan Inovasinya
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI— Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026. Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial tanggal 28 Juli 2026, sebanyak 19 peserta dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Wawancara yang akan digelar pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Adapun para peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian dan berhak mengikuti tahapan wawancara adalah sebagai berikut:
Kamar Pidana
No Nama Jabatan
1. Abdul Azis, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
2. Bambang Myanto, S.H., M.H. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
3. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. Advokat pada Kantor DW & Partners
4. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
5. Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya
6. Dr.Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. Panitera Mahkamah Agung
7. Sugiyanto, S.H., M.H. Sekretaris Mahkamah Agung
8. Dr. Suprapti, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
9. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
Kamar Perdata
No Nama Jabatan
1. IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. Notaris pada Kantor Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
3. Dr. Sobandi, S.H., M.H. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
4. Suwarno, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Kamar agama
1. Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
2. Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
3. Dr. Musthofa, S.H., M.H. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
No Nama Jabatan
1. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. Hakim Pengadilan Pajak
2. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T., S.H., M.H., PCCP., C.L.A. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Jakarta, INDOTIPIKOR.COM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA terus bergulir di Kejaksaan Agung. Pada Selasa (28/7/2026), Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi sebagai bagian dari penguatan konstruksi pembuktian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri atas tiga orang dari unsur swasta yang berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi lainnya yang berasal dari unsur penyidik kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang dinilai relevan dengan dugaan aliran maupun pengelolaan aset yang menjadi objek penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sejauh ini, proses penanganan perkara masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi. Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya langkah hukum lain di luar agenda pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Tim Sembilan menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada hukum acara pidana. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU dengan tersangka FA. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung sesuai perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
PENANG,–INDOTIPIKOR.COM– MALAYSIA – Komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, pada Minggu (26/7/2026). Program kolaboratif lintas kementerian dan lembaga tersebut berhasil menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang selama ini belum memiliki pengakuan administratif atas perkawinannya.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang. Model pelayanan terpadu tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan peradilan dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian kegiatan yang terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang tempat tinggal maupun negara domisilinya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan isbat nikah terpadu menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak. Putusan pengadilan tersebut menjadi landasan penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, serta kepastian hak waris.
Meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri dinilai turut mendorong kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses. Menjawab kebutuhan tersebut, badan peradilan agama terus mengembangkan pola pelayanan yang lebih proaktif melalui sidang di luar gedung pengadilan, layanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).
Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan 44 permohonan isbat nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan setiap pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, serta seluruh instansi yang terlibat. Para pasangan yang telah menerima penetapan isbat nikah turut mendapatkan ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penyelenggara menyebut pelaksanaan di Penang merupakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi WNI di berbagai negara, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak sipil dan kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.
Reporter:
Sumber: Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Semangat pengabdian tanpa batas kembali ditunjukkan personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Meski terik matahari menyengat dan keringat membasahi seragam, para prajurit bersama masyarakat tetap bekerja tanpa mengenal lelah demi mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Situ, Desa Parungponteng, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Sejak pagi hari, personel Satgas TMMD tampak berjibaku mengangkut material, mengaduk adonan semen, hingga merapikan badan jalan dan pemasangan TPT. Kondisi cuaca yang cukup panas tidak menyurutkan semangat mereka untuk mempercepat penyelesaian sasaran fisik yang menjadi harapan warga.
Komandan Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim,S.Sos.,M.Han menyampaikan bahwa pembangunan jalan dan TPT tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan masyarakat. Infrastruktur yang baik diyakini akan memperlancar aktivitas warga, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan pertanian.
“Bagi kami, lelah bukan alasan untuk berhenti. Selama infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat belum terwujud, Satgas TMMD akan terus bekerja maksimal bersama warga,” tegasnya.
Kebersamaan antara TNI dan masyarakat terlihat begitu kuat di lokasi pekerjaan. Warga Kampung Situ turut bergotong royong membantu proses pembangunan, mulai dari mengangkut batu hingga menyiapkan kebutuhan personel di lapangan. Suasana penuh keakraban dan semangat gotong royong menjadi energi tambahan bagi Satgas TMMD.
Salah seorang warga atas nama lalan mengaku sangat bersyukur atas pembangunan yang tengah berlangsung. Menurutnya, jalan yang sebelumnya sulit dilalui saat musim hujan kini mulai berubah menjadi lebih baik, sementara keberadaan TPT diharapkan mampu mencegah longsor yang kerap mengancam permukiman warga.
Program TMMD ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Di balik seragam yang basah oleh keringat, tersimpan tekad kuat untuk menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat desa.
Dengan semangat pantang menyerah, Satgas TMMD Kodim 0612/Tasikmalaya terus menorehkan bukti bahwa pengabdian kepada rakyat tidak diukur dari seberapa berat pekerjaan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Jalan dan TPT di Kampung Situ kini bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan simbol harapan dan kebersamaan yang sedang diwujudkan bersama.
(Pendim 0612)
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Harta Warisan yang Dialihkan
Jakarta, Humas MA
Selasa,28 Juli 2026
Sengketa yang timbul dari transaksi pertama antara ahli waris dan pihak lain dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama sepanjang memenuhi Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Namun, jika objek telah dialihkan melalui transaksi kedua dan seterusnya, sengketa kepemilikannya menjadi kewenangan Peradilan Umum sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun
Ketika Harta Warisan Dialihkan Sebelum Dibagi
Sejak pewaris meninggal dunia, hak kewarisan para ahli waris terbuka. Akan tetapi, harta peninggalan dapat dibagikan setelah biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat, dan kewajiban pewaris lainnya diselesaikan.
Sebelum pembagian dilakukan, seorang ahli waris tidak dapat secara sepihak menguasai atau mengalihkan satu objek tertentu seolah-olah seluruhnya merupakan miliknya.
Persoalan muncul ketika salah seorang ahli waris menjual, menghibahkan, atau mengalihkan objek warisan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sengketa yang timbul tidak lagi hanya menyangkut pembagian warisan, tetapi juga keabsahan peralihan dan status kepemilikan objek.
Dalam keadaan demikian, hakim harus lebih dahulu menentukan lingkungan peradilan yang berwenang. Kekeliruan menentukan kompetensi absolut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara (Ivada et al., 2020).
Sengketa Hak Milik dalam Perkara Waris
Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris di antara orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan tersebut meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing ahli waris, dan pembagian harta warisan.
Dalam pemeriksaan perkara waris, pihak lain dapat mendalilkan bahwa objek yang disengketakan bukan lagi harta warisan karena telah dibeli, dihibahkan, atau diperoleh melalui perbuatan hukum tertentu. Dalil tersebut menimbulkan titik singgung antara perkara waris dan sengketa hak milik.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sengketa hak milik harus lebih dahulu diputus oleh Peradilan Umum. Pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama ditunda sampai status kepemilikan memperoleh kepastian. Mekanisme ini membuat para pihak harus berperkara di dua lingkungan peradilan (Adicahya, 2023).
Perluasan Kewenangan melalui Pasal 50 Ayat (2)
Pasal 50 ayat (2) undang-undang tersebut membuka kemungkinan agar sengketa hak milik atas objek tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama dengan perkara pokoknya. Syaratnya, sengketa terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam dan berkaitan dengan perkara yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49.
Ketentuan ini menyederhanakan proses penyelesaian. Para ahli waris tidak selalu harus mengajukan sengketa kepemilikan ke Pengadilan Negeri, kemudian kembali ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan pembagian warisan. Sengketa waris dan kepemilikan dapat diperiksa sekaligus sepanjang memenuhi syarat undang-undang (Hartini, 2015).
Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa setiap sengketa tanah hanya karena objeknya pernah menjadi harta warisan. Sengketa kepemilikan tetap harus mempunyai hubungan langsung dengan perkara waris yang diajukan.
Transaksi Pertama sebagai Batas Kewenangan
Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 angka 3 dan Kamar Agama Tahun 2016 angka 9 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan batas yang lebih konkret. Rumusan tersebut menyatakan:
“Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain. Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.”
Rumusan yang sama pada Kamar Perdata dan Kamar Agama menunjukkan kesatuan pandangan mengenai batas kewenangan kedua lingkungan peradilan. Pengadilan Agama menangani sengketa yang timbul dari transaksi pertama oleh ahli waris, sedangkan sengketa akibat transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan Peradilan Umum.
Makna Transaksi Pertama
Transaksi pertama terjadi ketika salah seorang ahli waris secara langsung mengalihkan objek warisan kepada pihak lain. Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah peninggalan pewaris kepada A tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Apabila ahli waris lain menggugat keabsahan penjualan tersebut sekaligus meminta penetapan ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian, dan pembagiannya, sengketa itu dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama. Pemeriksaan terhadap peralihan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah objek masih termasuk harta warisan yang dapat dibagi.
Dalam keadaan itu, sengketa kepemilikan tidak berdiri sendiri. Hubungan hukum yang dipersoalkan lahir antara ahli waris yang mengalihkan objek dan penerima pertama serta menjadi bagian dari penyelesaian perkara waris.
Transaksi Kedua Menjadi Kewenangan Peradilan Umum
Keadaannya berbeda apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali objek kepada pihak berikutnya. Misalnya, seorang ahli waris menjual tanah warisan kepada A, kemudian A menjualnya kepada B. Sengketa antara para ahli waris dan B timbul akibat transaksi kedua.
Pemegang terakhir memperoleh objek bukan langsung dari ahli waris, melainkan dari penerima peralihan sebelumnya. Pemeriksaan perkara akan menyentuh keabsahan rangkaian transaksi keperdataan, kedudukan pemegang hak terakhir, dan kemungkinan perlindungan terhadap pembeli yang beriktikad baik.
Karena itu, sengketa kepemilikan tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum. Setelah sengketa kepemilikannya diputus oleh Pengadilan Negeri, penyelesaian warisan di Pengadilan Agama dapat diajukan atau dilanjutkan sesuai keadaan perkara apabila objek dinyatakan tetap termasuk harta peninggalan (Adicahya, 2023).
Menelusuri Peristiwa Hukum, Bukan Sekadar Akta
Penentuan transaksi pertama atau kedua tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah akta atau dokumen. Hakim perlu menelusuri peristiwa hukum yang mendasari peralihan atau penguasaan objek.
Perubahan nama dalam sertifikat harus dikaji berdasarkan alas hak yang mendasarinya. Beberapa dokumen belum tentu menunjukkan beberapa transaksi apabila seluruhnya merupakan satu rangkaian perbuatan hukum.
Sebaliknya, meskipun sertifikat belum dibalik nama, transaksi kedua dapat saja terjadi apabila penerima peralihan pertama telah mengalihkan kembali haknya kepada pihak lain. Dengan demikian, yang menentukan ialah hubungan hukum dan urutan peralihan yang menjadi sumber sengketa, bukan semata-mata jumlah dokumen yang diterbitkan.
Syarat Kewenangan Pengadilan Agama
Transaksi pertama bukan satu-satunya ukuran. Agar sengketa hak milik dapat diperiksa oleh Pengadilan Agama, unsur Pasal 50 ayat (2) tetap harus dipenuhi. Pertama, sengketa kepemilikan harus berkaitan dengan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dalam perkara waris, gugatan harus mempersoalkan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, bagian, atau pembagiannya, bukan sekadar meminta pernyataan kepemilikan atas tanah.
Kedua, sengketa hak milik harus terjadi di antara orang-orang yang beragama Islam. Ketiga, sengketa kepemilikan atas objek tersebut diminta untuk diputus bersama-sama dengan perkara pokok. Keempat, sengketa timbul dari transaksi pertama dan objek belum dialihkan melalui transaksi berikutnya (Adicahya, 2023; Muni, 2019).
Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan istilah “harta warisan” dalam gugatan tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan Pengadilan Agama.
Iktikad Baik Bukan Penentu Kompetensi
Kedudukan pembeli beriktikad baik penting dalam pemeriksaan pokok perkara, tetapi bukan ukuran utama dalam menentukan kompetensi absolut. Forum yang berwenang lebih dahulu ditentukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan urutan transaksi sebagaimana dirumuskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam sengketa akibat transaksi kedua, Pengadilan Negeri dapat menilai apakah pemegang terakhir memperoleh objek melalui prosedur yang sah, telah melakukan pemeriksaan secara patut, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya persoalan atas objek tersebut.
Perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan bergantung pada fakta dan kehati-hatian pembeli (Putro et al., 2016; Mariyanti, 2021). Kriteria mengenai prosedur yang sah dan kehati-hatian pembeli juga dirumuskan dalam Kamar Perdata SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Menentukan Forum Sejak Gugatan Disusun
Pihak yang hendak menggugat harus menelusuri riwayat peralihan objek. Identitas pihak yang mengalihkan dan menerima, waktu transaksi, alas hak, serta urutan peralihan perlu dijelaskan secara terang dalam posita.
Apabila sengketa timbul dari transaksi pertama, tuntutan mengenai keabsahan peralihan harus dihubungkan dengan penetapan ahli waris, penetapan harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian. Apabila telah terjadi transaksi kedua atau seterusnya, sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui Peradilan Umum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan batas operasional yang jelas. Transaksi pertama masih berhubungan langsung dengan tindakan salah seorang ahli waris, sedangkan transaksi kedua dan seterusnya telah memasuki sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan Peradilan Umum. Ketelitian menelusuri riwayat peralihan menjadi kunci untuk menentukan forum yang tepat dan mencegah proses berperkara berulang.
Referensi
1. Adicahya, A. (2023). Mengakhiri ambiguitas kewenangan absolut Peradilan Agama dalam sengketa waris dan hak milik: Kajian Putusan Nomor 26 PK/AG/2015. Jurnal Yudisial, 16(2), 269–291.
2. Hartini. (2015). The implication of special provisions for disputes over ownership rights and other civil disputes towards religious court jurisdiction. Mimbar Hukum, 27(2), 339–349.
3. Ivada, N., Harlyanikoba, I. A., Willyam, E., Nurhayati, A., Waruwu, R. N., Kusuma, A. P. M., & Isnaeni, B. (2020). Kompetensi absolut Peradilan Agama dalam mengadili perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Ag/2018. Jurnal Lex Specialis, 1(2), 206–218.
4. Mariyanti, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam jual beli tanah warisan. Doktrina: Journal of Law, 4(2), 151–158.
5. Muni, A. (2019). Penyelesaian sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama. Kariman: Jurnal Pendidikan dan Keislaman, 7(2), 299–314.
6. Putro, W. D., Zuhairi, A., Salam, S., & Lubis, E. L. T. (2016). Penjelasan hukum: Pembeli beriktikad baik dalam sengketa perdata berobjek tanah. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews