Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 23

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA PUSPEN KEJAGUNG RI—-Selasa 5 Mei 2026 2026 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG.
Adapun sampai 5 Mei 2026, telah dilaksanakan tujuh kali persidangan yang telah menghadirkan delapan (8) orang saksi yakni:
Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI;
Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI;
Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan;
Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;
Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan;
Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI;
Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI;
Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang.
Adapun uraian fakta singkat berdasarkan hasil persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Sdr. Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis. Mengingat di tahun 2015, Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan;
Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2016 Kementerian Pertahanan telah memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit, namun demikian karena tidak adanya data dukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, pada tanggal 30 September 2016 anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 yang masih tanda bintang (*) atau diblokir. Dan karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016;
Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, namun pada tanggal 12 Oktober 2016 Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc  (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment, senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang;
Bahwa penandatanganan kontrak oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014;
Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini adalah selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, juga Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden yang sejak awal memaparkan progam pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT, juga yang membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG;
Sekalipun anggaran masih diblokir, namun pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 (tujuh) kali pengiriman. Terhadap barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis. Sekalipun barang-barang yang dikirim itu tidak berfungsi, namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Sdr Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak;
Karena merasa tidak dibayar oleh Kementerian Pertahanan, pihak Navayo melakukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura, sehingga atas putusan pengadilan Arbitrase Singapura, pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar USD 21.384.851,89 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat delapan ratus lima puluh satu dolar delapan puluh sembilan sen) atau Rp.306.829.854.917,72 (tiga ratus enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh dua sen) per tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 (dua puluh juta sembilan ratus satu dua ratus sembilan dolar sembilan sen) dan bunga US$483.642,74 (empat ratus delapan puluh tiga enam ratus empat puluh dua dolar tujuh puluh empat sen) sampai tanggal 15 Desember 2021, atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas.
Bahwa putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat;
Dalam persidangan tanggal 5 Mei 2026, terungkap fakta bahwa:
Saksi keenam Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan, menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, namun sudah menjadi keputusan sehingga tetap dilaksanakan, terkait anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 yang masih tanda bintang (*) atau diblokir.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas, namun demikian pemblokiran itu lebih dikarenakan kurangnya data dukung dari satker pengusul yang dalam hal ini Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Lebih lanjut Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menegaskan bahwa sebenarnya anggaran yang diblokir itu bukan berarti tidak bisa digunakan, kalau data dukungnya dilengkapi. Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi.

Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa sesungguhnya proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya, karena selain belum tersedianya anggaran, namun juga tidak membuatnya Feasibility study (kajian).

Saksi kedelapan PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa pada saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim, dalam melakukan pemeriksaan barang selain tidak didampingi oleh tenaga ahli yang mengetahui secara persis barang-barang satelit, juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak, sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak. Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada.
Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Jakarta, 6 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Pimpin Upacara HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA PUSPEN KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan peran strategis PERSAJA sebagai motor penggerak profesionalisme dan penjaga integritas bagi seluruh insan Adhyaksa di tengah transformasi hukum nasional.
Jaksa Agung menegaskan bahwa usia 75 tahun bukan sekadar angka, melainkan cerminan perjalanan panjang dedikasi PERSAJA dalam memperkuat Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.


Dengan mengusung tema “PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional”, organisasi ini diharapkan menjadi landasan moral, intelektual, dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa kedaulatan negara dan stabilitas nasional hanya dapat terwujud secara optimal jika lembaga penegak hukum serta organisasi profesinya memiliki integritas yang kokoh dan mampu menjaga ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti bahwa tahun 2026 merupakan momentum strategis seiring dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Transformasi sistem hukum pidana nasional ini menuntut perubahan paradigma bagi para Jaksa, dari yang semula bersifat prosedural dan normatif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung
Dalam menyikapi arus perubahan tersebut, Jaksa Agung berpesan agar PERSAJA harus berperan aktif sebagai motor penggerak yang adaptif dan memiliki kepekaan terhadap krisis agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Implementasi regulasi baru tersebut juga mewajibkan setiap Jaksa untuk meningkatkan pemahaman substansi hukum secara kritis serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pengambilan keputusan.
Selain fokus pada pembaruan hukum, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan yang saat ini menempati posisi sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik.
Ia menegaskan bahwa PERSAJA memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas dengan membangun budaya organisasi yang mengutamakan etika dan adab untuk membentengi anggota dari berbagai penyimpangan. Melalui semangat “Diamond Anniversary”, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus mempererat jiwa korsa, soliditas, dan solidaritas lintas generasi.
“Dengan penguatan literasi melalui program seperti PERSAJA Literacy Space dan pengkajian isu strategis global, PERSAJA diharapkan terus memberikan energi positif dalam membangun Kejaksaan yang modern, berwibawa, dan senantiasa dipercaya oleh bangsa dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 6 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

“Api Tak Pernah Menunggu”: Kodim 0612/Tasikmalaya Gembleng Prajurit Lewat Pelatihan Damkar Penuh Aksi dan Edukasi

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Lapangan Makodim 0612/Tasikmalaya, Rabu 6 Mei 2026, berubah menjadi arena latihan penuh ketegangan sekaligus pembelajaran berharga. Bukan latihan tempur biasa, melainkan pelatihan pemadaman kebakaran yang menghadirkan semangat kesiapsiagaan, disiplin, dan penyelamatan nyawa.
Kegiatan pelatihan Damkar tersebut diikuti anggota Kodim 0612/Tasikmalaya dan mendapat perhatian langsung dari Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. Turut hadir Pasiops Kodim 0612/Tasikmalaya Kapten Cba Lulus R serta Batih Ops Kodim Peltu Sugiyanto selaku pembina kegiatan.
Pelatihan menghadirkan instruktur berpengalaman dari Damkar Kabupaten Tasikmalaya, yakni Bapak Taufik Hidayah, Bapak Yadi Saleh Supriyadi, dan Bapak Dadan Nurdiansah. Kehadiran para instruktur memberi warna tersendiri karena materi disampaikan secara lugas, realistis, dan langsung menyentuh situasi lapangan yang sering terjadi saat kebakaran.


Sejak pagi, peserta dikenalkan dengan berbagai peralatan pemadam kebakaran, mulai dari fungsi alat, teknik penggunaan, hingga standar keamanan dalam penanganan api. Tidak hanya teori, anggota juga dilatih menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) secara benar agar keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama saat bertugas di lokasi kebakaran.
Suasana semakin menarik ketika memasuki sesi praktik lapangan. Para peserta terlihat serius saat mempraktikkan teknik menggulung selang, pengaturan tekanan air, hingga simulasi penggunaan kendaraan pemadam kebakaran. Sirene kendaraan Damkar yang meraung di tengah lapangan membuat latihan terasa seperti kondisi darurat sebenarnya.
Dalam sesi edukasi, tim Damkar menjelaskan bahwa satu regu pemadam terdiri dari enam personel dengan tugas berbeda namun saling berkaitan. Seorang Danru bertanggung jawab memimpin operasi dan mengambil keputusan cepat di lapangan. Dua operator bertugas mengendalikan suplai air dan mesin kendaraan. Sementara nozelman menjadi ujung tombak pemadaman dengan mengarahkan semprotan air ke titik api, dibantu helper yang memastikan selang tetap stabil dan aman selama proses berlangsung.
Tidak berhenti di situ, simulasi penanganan kebakaran juga diperagakan secara lengkap. Tim Damkar memperlihatkan tahapan mulai dari menerima laporan kebakaran, mobilisasi personel, penggunaan APD, penempatan kendaraan, penarikan selang, hingga teknik komunikasi antar personel saat proses pemadaman berlangsung.

Simulasi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa memadamkan api bukan sekadar menyemprot air, tetapi membutuhkan koordinasi, keberanian, kecepatan, dan ketenangan.
Pelatihan ini menjadi pengingat bahwa ancaman kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kemampuan dasar penanganan kebakaran dinilai penting dimiliki setiap personel, termasuk aparat kewilayahan yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan anggota Kodim 0612/Tasikmalaya semakin siap membantu masyarakat dalam situasi darurat sekaligus memahami pentingnya keselamatan kerja saat menghadapi bencana kebakaran.
Di balik kobaran api, ada keberanian, kerja sama, dan kesiapan yang harus terus dilatih. Karena dalam kondisi darurat, beberapa detik bisa menjadi penentu antara keselamatan dan bencana.

REDAKSI

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan penguatan signifikan terhadap kepastian hukum dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Ag/2025 menegaskan tanggung jawab penuh lembaga keuangan atas kerugian nasabah akibat kelalaian karyawannya. Putusan tersebut menjadi tonggak penting perlindungan konsumen dalam keuangan syariah.

Resonansi Keadilan dalam Putusan 97 PK/Ag/2025

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan penguatan signifikan terhadap kepastian hukum dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Putusan ini tidak sekadar bersifat deklaratif, melainkan menegaskan secara normatif bahwa perlindungan nasabah merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh dalih administratif internal lembaga.

Selama ini, terdapat kecenderungan sebagian lembaga keuangan untuk menghindari tanggung jawab dengan mendalilkan bahwa perbuatan merugikan dilakukan oleh oknum pegawai secara pribadi.

Melalui konstruksi hukum dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung RI secara tegas menolak argumentasi demikian dan menutup ruang penghindaran tanggung jawab korporasi.

Dalam perspektif pertanggungjawaban perdata, lembaga keuangan diposisikan sebagai subjek hukum yang wajib memikul konsekuensi atas setiap tindakan pegawainya yang dilakukan dalam lingkup tugas dan kewenangan (Putri, 2024).

Dengan demikian, risiko operasional yang timbul akibat kelalaian sumber daya manusia secara yuridis dibebankan sepenuhnya kepada korporasi, bukan kepada nasabah sebagai pihak yang dilindungi.

Implementasi Mutlak Doktrin Vicarious Liability

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 secara tegas mengadopsi doktrin vicarious liability atau tanggung jawab pengganti.

Dalam kerangka hukum perdata, doktrin ini menegaskan bahwa badan hukum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang berada di bawah kendali dan perintahnya dalam menjalankan fungsi pekerjaan (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2026).

Mahkamah Agung RI melalui putusan tersebut menutup dikotomi antara “perbuatan personal” dan “perbuatan jabatan” sepanjang tindakan itu dilakukan dalam konteks hubungan kerja. Artinya, setiap perbuatan pegawai yang masih berada dalam lingkup tugas tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusi sebagai pemberi kerja.

Dengan merujuk pada Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, lembaga keuangan diposisikan sebagai pihak yang memegang otoritas pengawasan tertinggi. Konsekuensinya, setiap kelalaian dalam fungsi pengawasan yang berujung pada kerugian nasabah secara yuridis menjadi tanggung jawab penuh korporasi.

Konstruksi ini memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi nasabah. Mereka tidak lagi dibebani untuk menuntut secara individual terhadap pegawai yang mungkin tidak memiliki kemampuan finansial atau bahkan tidak dapat dijangkau, karena tanggung jawab hukum secara langsung beralih kepada institusi sebagai pihak yang wajib menjamin keamanan dan kepercayaan publik.

Kedaulatan Prinsip Respondeat Superior

Salah satu konstruksi penting yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 adalah penguatan asas respondeat superior. Asas ini mengandung makna bahwa pihak atasan memikul tanggung jawab atas perbuatan bawahan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas (Wilhelm, 2012).

Dalam konteks lembaga keuangan syariah, hubungan hukum terjalin antara nasabah dengan institusi, bukan dengan individu karyawan (Lestari, 2026). Setiap transaksi pada hakikatnya merupakan manifestasi kepercayaan nasabah terhadap sistem dan tata kelola yang dibangun oleh lembaga tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa lembaga keuangan sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab yang bersifat melekat (inherent liability). Artinya, institusi wajib menjamin bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh aparaturnya tidak merugikan kepentingan nasabah sebagai pihak yang dilindungi.

Penguatan asas ini sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik pengalihan tanggung jawab ke level individu. Dalam kerangka putusan tersebut, setiap kerugian yang timbul dalam hubungan layanan keuangan tetap dibebankan kepada institusi sebagai subjek hukum utama, sehingga tidak ada ruang bagi pelepasan tanggung jawab korporasi di tengah krisis kepercayaan publik.

Pemisahan Rezim Pidana dan Perdata

Dalam praktik, tidak jarang lembaga keuangan berargumen bahwa proses pidana terhadap oknum karyawan telah menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 secara tegas menolak logika tersebut dengan membedakan secara jelas rezim pidana dan perdata.

Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal antara pelaku dan negara. Sebaliknya, kewajiban ganti rugi merupakan ranah perdata yang melekat pada hubungan hukum antara lembaga keuangan dan nasabah sebagai pihak yang dirugikan.

Putusan ini juga menempatkan putusan pidana sebagai bukti yang memiliki nilai pembuktian kuat mengenai adanya kesalahan di lingkungan internal lembaga. Dengan demikian, adanya vonis pidana terhadap karyawan justru memperkuat dasar untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dari institusi.

Implikasinya, pemidanaan terhadap oknum tidak menghapus kewajiban korporasi untuk memulihkan kerugian nasabah. Konstruksi ini memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan hak korban secara nyata.

Standar Kehati-hatian dalam Tata Kelola Lembaga

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025, Mahkamah Agung RI turut menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam tata kelola lembaga keuangan.

Putusan ini memberi sinyal bahwa aspek pengawasan internal tidak lagi dapat diposisikan sebagai fungsi administratif semata, melainkan sebagai elemen inti dalam perlindungan nasabah.

Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dalam pertimbangan putusan, kerugian nasabah kerap bersumber dari lemahnya sistem kerja dan kontrol internal. Kondisi ini menunjukkan adanya celah struktural dalam tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan oleh aparatur lembaga.

Dengan merujuk pada Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Direksi diposisikan sebagai organ yang memikul tanggung jawab penuh atas pengurusan korporasi.

Oleh karena itu, setiap kelalaian karyawan yang berdampak signifikan dipandang sebagai refleksi kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan yang berada di bawah kendali Direksi.

Kaidah ini mendorong pergeseran orientasi lembaga keuangan, dari sekadar mengejar profit menuju penguatan tata kelola yang berintegritas. Institusi dituntut untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan standar operasional berjalan secara disiplin guna memitigasi risiko hukum yang semakin ketat.

Pertanggungjawaban Direksi Atas Culpa in Supervisione

Dimensi progresif dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 tampak pada pengakuan terhadap konsep culpa in supervisione, yakni kelalaian dalam fungsi pengawasan.

Putusan ini membuka ruang untuk menelusuri pertanggungjawaban hingga ke tingkat Direksi apabila terbukti terdapat kegagalan dalam menjaga efektivitas sistem kontrol internal.

Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa penarikan tanggung jawab kepada Direksi bukanlah bentuk pengalihan kesalahan personal karyawan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis atas kegagalan pengurus dalam memastikan berjalannya mekanisme pengawasan yang memadai di dalam korporasi.

Putusan ini sekaligus menempatkan pembiaran terhadap kelemahan sistem sebagai bentuk kelalaian yang memiliki implikasi hukum serius. Negligent supervision tidak lagi dipandang sebagai kekurangan administratif, melainkan sebagai dasar pertanggungjawaban yang dapat menjerat organ pengurus secara langsung.

Dengan konstruksi demikian, Direksi tidak dapat berlindung di balik dalih ketidaktahuan. Setiap kelalaian pada level operasional dipandang sebagai refleksi dari kegagalan manajerial, sehingga tanggung jawab hukum—baik secara moril maupun materiil—dapat ditarik hingga ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi dalam perusahaan.

Harmonisasi Fikih Muamalah dengan Hukum Modern

Sebagai produk Kamar Agama, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 merefleksikan integrasi yang kuat antara prinsip fikih muamalah dan konstruksi hukum modern. Putusan ini tidak hanya berpijak pada norma positif, tetapi juga mengadopsi kaidah syariah sebagai landasan etis dan yuridis.

Mahkamah merujuk pada kaidah fikih “al-‘amil amin la yadmanu illa bi-ta‘addin aw tafritin”, yang menempatkan pengelola sebagai pihak terpercaya (amin) yang pada dasarnya tidak menanggung kerugian, kecuali apabila terdapat pelanggaran atau kelalaian. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, posisi ini menegaskan kewajiban menjaga amanah harta nasabah secara optimal.

Namun demikian, status amin tersebut bertransformasi menjadi yad ḍaman ketika terbukti adanya ta‘addin (pelanggaran) atau tafrit (kelalaian) dalam pengelolaan. Dengan kata lain, kegagalan dalam menjaga amanah berimplikasi langsung pada lahirnya kewajiban untuk menanggung kerugian.

Putusan ini memperlihatkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga amanah. Dengan demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku, tetapi melekat pada lembaga sebagai pengelola utama.

Konstruksi ini menegaskan keselarasan antara nilai keadilan dalam Islam dan prinsip perlindungan konsumen modern. Pihak yang menerima dan mengelola amanah tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi administratif, tetapi juga wajib menjamin keamanan dan keutuhan amanah tersebut secara menyeluruh.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen Syariah

Sebagai titik kulminasi, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan fondasi kepastian hukum yang lebih kokoh bagi perlindungan konsumen dalam industri keuangan syariah.

Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada individu karyawan, melainkan tetap melekat pada korporasi sebagai subjek hukum utama.

Dengan konstruksi tersebut, nasabah memperoleh jaminan bahwa hak-haknya dilindungi oleh kapasitas finansial dan tanggung jawab institusional lembaga. Hal ini sekaligus mengoreksi ketimpangan posisi antara lembaga keuangan yang memiliki kekuatan struktural dan nasabah yang berada pada posisi lebih lemah.

Putusan ini juga berfungsi sebagai instrumen balance of power yang menata ulang relasi hukum secara lebih proporsional. Setiap kerugian yang timbul akibat tindakan dalam lingkup kerja diposisikan sebagai kewajiban hukum korporasi yang harus dipulihkan tanpa penundaan.

Pada akhirnya, kepastian hukum yang ditegaskan dalam putusan ini memiliki implikasi sistemik. Ia tidak hanya melindungi nasabah secara individual, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan syariah.

Dengan demikian, lembaga keuangan dituntut untuk benar-benar berfungsi sebagai institusi intermediasi yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab, bukan justru menjadi sumber risiko bagi masyarakat yang mempercayakan dananya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Jakarta, Humas MA
Rabu,6 Mei 2026

RUU HPI krusial untuk menutup kekosongan hukum, menjamin kepastian investasi, serta melindungi WNI dalam hubungan hukum lintas negara.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—RUU HPI krusial untuk menutup kekosongan hukum, menjamin kepastian investasi, serta melindungi WNI dalam hubungan hukum lintas negara.

Pendahuluan

Globalisasi telah mengubah lanskap hubungan hukum secara signifikan, dan interaksi lintas negara kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, investasi asing, hingga sengketa perdata yang melibatkan subjek dari berbagai yurisdiksi. Era globalisasi dan perdagangan bebas menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, keterbukaan ekonomi mendorong pertumbuhan investasi dan kerja sama internasional.

Di sisi lain, muncul berbagai persoalan hukum perdata internasional yang semakin kompleksitas. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi pengaturan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, terutama dalam perkara-perkara yang mengandung unsur asing (foreign element), baik dalam bidang perdata, keluarga, maupun bisnis internasional. Jadi, persoalan hukum tidak lagi bersifat lokal atau domestik, melainkan melibatkan berbagai sistem hukum yang berbeda-beda.

Hal ini menimbulkan kebutuhan yang mendesak akan suatu kerangka hukum yang mampu mengatur hubungan perdata internasional secara jelas dan terstruktur. Maka, perlu adanya pengaturan yang komprehensif dan adaptif agar berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Landasan Filosofis dan Konstitusional

Upaya mewujudkan kesatuan sistem hukum nasional, khususnya dalam bidang hukum perdata internasional di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem hukum nasional harus mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta turut mewujudkan ketertiban dunia.

Pembentukan hukum perdata internasional bukan hanya sekadar kebutuhan teknis, akan tetapi juga merupakan amanat konstitusional dalam menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan nasional di tengah dinamika global.

Kekosongan dan Fragmentasi Pengaturan

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur hukum perdata internasional (HPI). Pengaturan yang ada masih tersebar dalam berbagai sumber hukum, yang sebagian besar berasal dari peninggalan kolonial Belanda, seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), serta berkembang melalui praktik yurisprudensi di pengadilan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum sekaligus potensi inkonsistensi dalam penerapannya. Dalam praktik peradilan, hakim sering kali harus merujuk dan menafsirkan berbagai sumber hukum yang tidak terintegrasi secara sistematis. Membuka ruang terjadinya perbedaan putusan (disparitas) dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kepastian hukum.

Dalam konteks itulah, RUU HPI hadir sebagai instrumen penting untuk menutup kekosongan hukum (rechtvacuum) yang selama ini ada. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan komprehensif, terutama terkait dengan penentuan titik taut (connecting factors), yurisdiksi pengadilan, pilihan hukum (choice of law), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement of foreign judgments).

RUU HPI tidak hanya berfungsi sebagai kodifikasi teknis, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan dalam hubungan hukum internasional. Lebih jauh, pengesahannya juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan sistem hukumnya dengan dinamika globalisasi dan kebutuhan harmonisasi hukum internasional.

Dalam era keterbukaan ekonomi dan meningkatnya mobilitas lintas negara, kepastian hukum menjadi faktor fundamental dalam menarik investasi, melindungi hak-hak para pihak, baik asing maupun domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan hukum perdata internasional.

Kebutuhan Perlindungan Hukum dalam Interaksi Antarnegara

Meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya lintas negara menuntut adanya kepastian dan perlindungan hukum yang memadai. Hubungan hukum yang mengandung unsur asing kini menjadi fenomena yang semakin umum dalam praktik masyarakat. Diperlukan suatu sistem hukum perdata internasional yang mampu menjadi dasar pelaksanaan ketentuan hukum perdata yang melibatkan unsur asing di Indonesia. Dengan adanya sistem yang jelas, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan berbagai aktivitas lintas negara.

Tantangan Praktis dalam Peradilan

Dalam praktik peradilan, perkara yang mengandung unsur asing menghadirkan tantangan yang kompleks. Hakim harus menentukan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan mengadili (jurisdiction), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement). Tanpa pedoman yang jelas, proses ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseragaman putusan. Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan terpercaya.

Peran Strategis UU Hukum Perdata Internasional

Kehadiran UU ini menjadi sangat penting, diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang komprehensif, modern, dan responsif terhadap dinamika global. Dengan diundangkannya RUU menjadi undang-undang, akan tersedia pedoman yang jelas bagi hakim, praktisi hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa yang mengandung unsur asing, sehingga meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Mendorong Iklim Investasi dan Kepercayaan Internasional

Kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor dan pelaku usaha internasional membutuhkan jaminan bahwa sengketa yang mungkin timbul dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan dapat diprediksi. Lahirnya UU HPI ini akan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia dan memperkuat daya saing nasional di kancah global.

Perlindungan Hukum bagi Warga Negara

Selain aspek ekonomi, keberadaan undang-undang HPI juga penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.

Dalam berbagai kasus seperti perkawinan campuran, warisan internasional, maupun kontrak lintas yurisdiksi, kejelasan aturan akan sangat membantu dalam menjamin hak dan kepentingan para pihak. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan keadilan.

Urgensi Kodifikasi yang Sistematis dan Terintegrasi

Pengaturan hukum perdata internasional yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menunjukkan perlunya kodifikasi yang sistematis dan terintegrasi. Tanpa itu, potensi disharmoni dan ketidakpastian hukum akan terus terjadi. Kodifikasi dalam satu undang-undang akan menciptakan keseragaman penerapan, memperkuat kepastian hukum, serta memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penutup

Percepatan pengesahan RUU HPI merupakan sebuah keniscayaan, ini bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak dalam hubungan hukum lintas negara. Sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum yang adaptif, progresif, dan berdaya saing di tingkat internasional.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Menelisik Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

Jakarta, Humas MA
Rabu,6 Mei 2026

BAZNAS RI Puji Pengelolaan Zakat Ciamis, Jadi Rujukan Daerah Lain

0

CIAMIS —INDOTIPIKOR.COM GROUP-CIAMIS NEWS– Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima kunjungan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) di Ruang VIP Pendopo Bupati, Rabu (06/05/2026). Kunjungan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban, menandai eratnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola zakat nasional.

Dalam kesempatan itu, pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja BAZNAS Ciamis. Ia menilai pengelolaan zakat di daerah tersebut tergolong sangat baik bahkan layak dijadikan contoh bagi kabupaten/kota lain di Indonesia.

“BAZNAS Ciamis sering saya jadikan rujukan bagi daerah lain yang ingin belajar bagaimana mengelola zakat dengan baik,” ujarnya.

Menurut Rizaluddin, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran kepala daerah yang mampu menghadirkan kebijakan strategis dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat. Selain itu, tingginya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting yang memperkuat sistem yang telah dibangun.

“Di samping kesadaran masyarakat yang baik, ini juga tidak lepas dari leadership bupati,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Herdiat Sunarya menuturkan bahwa salah satu kekuatan utama Kabupaten Ciamis terletak pada kultur masyarakatnya yang masih menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kebersamaan. Menurutnya, hal ini menjadi pembeda dibandingkan dengan daerah perkotaan besar lainnya.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat untuk berzakat, bersedekah, maupun berinfak sangat tinggi. Ini menjadi potensi besar bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tantangan tersendiri. Namun, partisipasi aktif masyarakat justru menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengelolaan dana sosial keagamaan tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Herdiat menegaskan bahwa hal utama yang selalu ia tekankan adalah membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci agar masyarakat semakin yakin.

“Sekarang masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Mereka semakin percaya karena pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berkelanjutan.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, Kantor Staf Presiden (KSP) Akan Memperkuat fungsi Pengaduan Masyarakat.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KSP RI—Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) akan memperkuat fungsi pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas Presiden agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dudung menyatakan bahwa KSP mengemban peran krusial sebagai penyambung lidah antara pemerintah dan rakyat. Oleh sebab itu, pengaduan masyarakat tidak lagi hanya dipandang sebagai laporan administratif, melainkan sebagai data lapangan untuk memverifikasi kondisi riil kebijakan di berbagai daerah.


Dalam pendekatannya, Dudung menekankan pentingnya berdialog langsung dengan masyarakat akar rumput, seperti pedagang kecil dan pekerja harian. Menurutnya, kelompok masyarakat inilah yang paling merasakan dampak langsung dari setiap kebijakan negara. Ia juga menekankan bahwa pemantauan lapangan secara mandiri sangat penting agar pemerintah tidak terjebak pada informasi yang tidak akurat di ruang publik. Dudung menjamin bahwa setiap temuan yang tidak sesuai di lapangan akan dilaporkan apa adanya tanpa rekayasa.
#KSP #KepalaStafKepresidenan—RED

Presiden Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi, Reformasi Polri Ditargetkan Berjalan hingga 2029

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—-Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/05/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, dibahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri, mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, mulai dari usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasinya.
Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan atas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Presiden memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPRP. Kapolri menyambut baik berbagai usulan tersebut dan siap mengimplementasikannya secara bertahap.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan pernyataan usai ditundanya persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang sepatutnya digelar pada hari Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan klarifikasi penting mengenai kondisi kesehatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sempat menjadi sorotan dalam proses persidangan.
JPU Roy Riady secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus. Pernyataan ini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung dan kunjungan JPU ke dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” ujar JPU Roy Riady.


Lebih lanjut, pihak Penuntut Umum menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan, di mana terdakwa terlihat mengenakan perban yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan dan mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.
Walaupun terdapat temuan tersebut, JPU menyatakan tetap menghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.

Jakarta, 5 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Selasa, 5 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan laporan kerja yang memuat capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo November 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan, antara lain:
1. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Bapak Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Bapak Presiden akan tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum diangkat secara resmi.


3. Kewenangan Kompolnas akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang mengikat. Hal ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian.
4. Seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri ini nantinya akan dibuka untuk publik agar masyarakat luas dapat ikut membaca dan mengawasi. Pemerintah juga akan menyiapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaannya secara bertahap.
Bapak Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.—SETKAB RI