Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan penguatan signifikan terhadap kepastian hukum dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.

0
14

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Ag/2025 menegaskan tanggung jawab penuh lembaga keuangan atas kerugian nasabah akibat kelalaian karyawannya. Putusan tersebut menjadi tonggak penting perlindungan konsumen dalam keuangan syariah.

Resonansi Keadilan dalam Putusan 97 PK/Ag/2025

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan penguatan signifikan terhadap kepastian hukum dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Putusan ini tidak sekadar bersifat deklaratif, melainkan menegaskan secara normatif bahwa perlindungan nasabah merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh dalih administratif internal lembaga.

Selama ini, terdapat kecenderungan sebagian lembaga keuangan untuk menghindari tanggung jawab dengan mendalilkan bahwa perbuatan merugikan dilakukan oleh oknum pegawai secara pribadi.

Melalui konstruksi hukum dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung RI secara tegas menolak argumentasi demikian dan menutup ruang penghindaran tanggung jawab korporasi.

Dalam perspektif pertanggungjawaban perdata, lembaga keuangan diposisikan sebagai subjek hukum yang wajib memikul konsekuensi atas setiap tindakan pegawainya yang dilakukan dalam lingkup tugas dan kewenangan (Putri, 2024).

Dengan demikian, risiko operasional yang timbul akibat kelalaian sumber daya manusia secara yuridis dibebankan sepenuhnya kepada korporasi, bukan kepada nasabah sebagai pihak yang dilindungi.

Implementasi Mutlak Doktrin Vicarious Liability

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 secara tegas mengadopsi doktrin vicarious liability atau tanggung jawab pengganti.

Dalam kerangka hukum perdata, doktrin ini menegaskan bahwa badan hukum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang berada di bawah kendali dan perintahnya dalam menjalankan fungsi pekerjaan (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2026).

Mahkamah Agung RI melalui putusan tersebut menutup dikotomi antara “perbuatan personal” dan “perbuatan jabatan” sepanjang tindakan itu dilakukan dalam konteks hubungan kerja. Artinya, setiap perbuatan pegawai yang masih berada dalam lingkup tugas tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusi sebagai pemberi kerja.

Dengan merujuk pada Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, lembaga keuangan diposisikan sebagai pihak yang memegang otoritas pengawasan tertinggi. Konsekuensinya, setiap kelalaian dalam fungsi pengawasan yang berujung pada kerugian nasabah secara yuridis menjadi tanggung jawab penuh korporasi.

Konstruksi ini memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi nasabah. Mereka tidak lagi dibebani untuk menuntut secara individual terhadap pegawai yang mungkin tidak memiliki kemampuan finansial atau bahkan tidak dapat dijangkau, karena tanggung jawab hukum secara langsung beralih kepada institusi sebagai pihak yang wajib menjamin keamanan dan kepercayaan publik.

Kedaulatan Prinsip Respondeat Superior

Salah satu konstruksi penting yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 adalah penguatan asas respondeat superior. Asas ini mengandung makna bahwa pihak atasan memikul tanggung jawab atas perbuatan bawahan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas (Wilhelm, 2012).

Dalam konteks lembaga keuangan syariah, hubungan hukum terjalin antara nasabah dengan institusi, bukan dengan individu karyawan (Lestari, 2026). Setiap transaksi pada hakikatnya merupakan manifestasi kepercayaan nasabah terhadap sistem dan tata kelola yang dibangun oleh lembaga tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa lembaga keuangan sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab yang bersifat melekat (inherent liability). Artinya, institusi wajib menjamin bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh aparaturnya tidak merugikan kepentingan nasabah sebagai pihak yang dilindungi.

Penguatan asas ini sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik pengalihan tanggung jawab ke level individu. Dalam kerangka putusan tersebut, setiap kerugian yang timbul dalam hubungan layanan keuangan tetap dibebankan kepada institusi sebagai subjek hukum utama, sehingga tidak ada ruang bagi pelepasan tanggung jawab korporasi di tengah krisis kepercayaan publik.

Pemisahan Rezim Pidana dan Perdata

Dalam praktik, tidak jarang lembaga keuangan berargumen bahwa proses pidana terhadap oknum karyawan telah menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 secara tegas menolak logika tersebut dengan membedakan secara jelas rezim pidana dan perdata.

Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal antara pelaku dan negara. Sebaliknya, kewajiban ganti rugi merupakan ranah perdata yang melekat pada hubungan hukum antara lembaga keuangan dan nasabah sebagai pihak yang dirugikan.

Putusan ini juga menempatkan putusan pidana sebagai bukti yang memiliki nilai pembuktian kuat mengenai adanya kesalahan di lingkungan internal lembaga. Dengan demikian, adanya vonis pidana terhadap karyawan justru memperkuat dasar untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dari institusi.

Implikasinya, pemidanaan terhadap oknum tidak menghapus kewajiban korporasi untuk memulihkan kerugian nasabah. Konstruksi ini memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan hak korban secara nyata.

Standar Kehati-hatian dalam Tata Kelola Lembaga

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025, Mahkamah Agung RI turut menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam tata kelola lembaga keuangan.

Putusan ini memberi sinyal bahwa aspek pengawasan internal tidak lagi dapat diposisikan sebagai fungsi administratif semata, melainkan sebagai elemen inti dalam perlindungan nasabah.

Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dalam pertimbangan putusan, kerugian nasabah kerap bersumber dari lemahnya sistem kerja dan kontrol internal. Kondisi ini menunjukkan adanya celah struktural dalam tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan oleh aparatur lembaga.

Dengan merujuk pada Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Direksi diposisikan sebagai organ yang memikul tanggung jawab penuh atas pengurusan korporasi.

Oleh karena itu, setiap kelalaian karyawan yang berdampak signifikan dipandang sebagai refleksi kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan yang berada di bawah kendali Direksi.

Kaidah ini mendorong pergeseran orientasi lembaga keuangan, dari sekadar mengejar profit menuju penguatan tata kelola yang berintegritas. Institusi dituntut untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan standar operasional berjalan secara disiplin guna memitigasi risiko hukum yang semakin ketat.

Pertanggungjawaban Direksi Atas Culpa in Supervisione

Dimensi progresif dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 tampak pada pengakuan terhadap konsep culpa in supervisione, yakni kelalaian dalam fungsi pengawasan.

Putusan ini membuka ruang untuk menelusuri pertanggungjawaban hingga ke tingkat Direksi apabila terbukti terdapat kegagalan dalam menjaga efektivitas sistem kontrol internal.

Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa penarikan tanggung jawab kepada Direksi bukanlah bentuk pengalihan kesalahan personal karyawan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis atas kegagalan pengurus dalam memastikan berjalannya mekanisme pengawasan yang memadai di dalam korporasi.

Putusan ini sekaligus menempatkan pembiaran terhadap kelemahan sistem sebagai bentuk kelalaian yang memiliki implikasi hukum serius. Negligent supervision tidak lagi dipandang sebagai kekurangan administratif, melainkan sebagai dasar pertanggungjawaban yang dapat menjerat organ pengurus secara langsung.

Dengan konstruksi demikian, Direksi tidak dapat berlindung di balik dalih ketidaktahuan. Setiap kelalaian pada level operasional dipandang sebagai refleksi dari kegagalan manajerial, sehingga tanggung jawab hukum—baik secara moril maupun materiil—dapat ditarik hingga ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi dalam perusahaan.

Harmonisasi Fikih Muamalah dengan Hukum Modern

Sebagai produk Kamar Agama, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 merefleksikan integrasi yang kuat antara prinsip fikih muamalah dan konstruksi hukum modern. Putusan ini tidak hanya berpijak pada norma positif, tetapi juga mengadopsi kaidah syariah sebagai landasan etis dan yuridis.

Mahkamah merujuk pada kaidah fikih “al-‘amil amin la yadmanu illa bi-ta‘addin aw tafritin”, yang menempatkan pengelola sebagai pihak terpercaya (amin) yang pada dasarnya tidak menanggung kerugian, kecuali apabila terdapat pelanggaran atau kelalaian. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, posisi ini menegaskan kewajiban menjaga amanah harta nasabah secara optimal.

Namun demikian, status amin tersebut bertransformasi menjadi yad ḍaman ketika terbukti adanya ta‘addin (pelanggaran) atau tafrit (kelalaian) dalam pengelolaan. Dengan kata lain, kegagalan dalam menjaga amanah berimplikasi langsung pada lahirnya kewajiban untuk menanggung kerugian.

Putusan ini memperlihatkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga amanah. Dengan demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku, tetapi melekat pada lembaga sebagai pengelola utama.

Konstruksi ini menegaskan keselarasan antara nilai keadilan dalam Islam dan prinsip perlindungan konsumen modern. Pihak yang menerima dan mengelola amanah tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi administratif, tetapi juga wajib menjamin keamanan dan keutuhan amanah tersebut secara menyeluruh.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen Syariah

Sebagai titik kulminasi, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 menghadirkan fondasi kepastian hukum yang lebih kokoh bagi perlindungan konsumen dalam industri keuangan syariah.

Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada individu karyawan, melainkan tetap melekat pada korporasi sebagai subjek hukum utama.

Dengan konstruksi tersebut, nasabah memperoleh jaminan bahwa hak-haknya dilindungi oleh kapasitas finansial dan tanggung jawab institusional lembaga. Hal ini sekaligus mengoreksi ketimpangan posisi antara lembaga keuangan yang memiliki kekuatan struktural dan nasabah yang berada pada posisi lebih lemah.

Putusan ini juga berfungsi sebagai instrumen balance of power yang menata ulang relasi hukum secara lebih proporsional. Setiap kerugian yang timbul akibat tindakan dalam lingkup kerja diposisikan sebagai kewajiban hukum korporasi yang harus dipulihkan tanpa penundaan.

Pada akhirnya, kepastian hukum yang ditegaskan dalam putusan ini memiliki implikasi sistemik. Ia tidak hanya melindungi nasabah secara individual, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan syariah.

Dengan demikian, lembaga keuangan dituntut untuk benar-benar berfungsi sebagai institusi intermediasi yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab, bukan justru menjadi sumber risiko bagi masyarakat yang mempercayakan dananya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Jakarta, Humas MA
Rabu,6 Mei 2026