JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Selasa, 5 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan laporan kerja yang memuat capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak resmi dibentuk Presiden Prabowo November 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan, antara lain:
1. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Bapak Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Bapak Presiden akan tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum diangkat secara resmi.

3. Kewenangan Kompolnas akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dengan keputusan yang mengikat. Hal ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian.
4. Seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri ini nantinya akan dibuka untuk publik agar masyarakat luas dapat ikut membaca dan mengawasi. Pemerintah juga akan menyiapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaannya secara bertahap.
Bapak Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.—SETKAB RI





