Beranda blog Halaman 143

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

Dalam pengumuman itu, masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. .

Adapun batas pendaftaran online ditetapkan hingga 20 April 2026. Sementara itu, proses validasi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 24 April 2026 di Pendam III/Siliwangi.

Rekrutmen ini dibuka bagi lulusan SMK dengan jurusan yang relevan, di antaranya broadcasting atau perfilman, desain komunikasi visual (DKV), teknik komputer dan jaringan (TKJ), rekayasa perangkat lunak (RPL), hingga animasi.

Selain latar belakang pendidikan, calon peserta diharapkan memiliki kemampuan dasar di bidang pendukung penerangan, seperti pengolahan foto dan video, desain grafis, fotografi dan videografi, serta penulisan naskah, baik secara teori maupun praktik.

RED

Gagas Transformasi Sistem Peradilan, Persaja dan PP IKAHI Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Langkah besar mewujudkan sinergitas antara dua pilar utama penegakan hukum di Indonesia kembali menemukan momentumnya. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (14/4/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kesepakatan ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim. Tidak sekadar seremoni, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, pelatihan bersama, serta harmonisasi pemahaman terhadap aturan baru.

Nota kesepahaman secara langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. Prosesi saksi pun terbilang prestisius karena disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI.

Peristiwa penting ini digelar pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemilihan lokasi di pusat komando Kejaksaan Agung dinilai simbolis sebagai awal babak baru kolaborasi antaraparat penegak hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., kerja sama ini tidak bersifat seremonial belaka, melainkan sebuah kebutuhan mendesak di tengah masa transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama ke KUHP baru serta perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kerja sama ini adalah tonggak penguatan sinergitas hakim dan jaksa. Keduanya kerap menghadapi tantangan dalam proses transisi regulasi yang fundamental,” ujar Anang dalam keterangan resminya pada 14 April 2026.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa dan hakim harus tetap berpegang pada asas diferensiasi fungsional, tetapi tetap terbuka untuk bertukar pikiran.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi, yaitu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta bagi organisasi profesi penegak hukum, baik jaksa maupun hakim,” tegas Jaksa Agung.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, publik berharap proses peradilan di Indonesia tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga lebih berkeadilan. Sinkronisasi antara jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara diharapkan mampu mengurangi celah interpretasi hukum yang kerap menjadi sumber kebingungan di tengah masyarakat.

Selasa 14 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan secara langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Adapun kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PERSAJA dan IKAHI.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIAMAH

Serah Terima Aset Bangunan Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Selasa 14 April 2026 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah dilaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah berikut bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 m2.

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” imbuh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan Pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk bisa mengakses layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (LS/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Satker Wajib Manfaatkan BLC, Semua Aparatur Peradilan Harus Adaptif Digital

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM— Transformasi digital di lingkungan peradilan umum kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI resmi mewajibkan penggunaan Aplikasi Badilum Learning Center (BLC) bagi seluruh aparatur peradilan umum di Indonesia.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1698/DJU/SK.TI.1.1/XII/2025 yang menjadi tonggak penting penguatan kompetensi aparatur berbasis teknologi.https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5204/SK%20Pemberlakuan%20BLC.pdf

BLC hadir bukan sekadar aplikasi, melainkan platform pembelajaran digital terintegrasi yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman: cepat, fleksibel, dan berkelanjutan. Aparatur peradilan kini dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Peluncuran BLC yang telah dilakukan sejak 19 Agustus 2025 oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi pijakan kuat bahwa digitalisasi bukan sekadar wacana, melainkan arah kebijakan yang konkret dan terukur.

Melalui keputusan ini, seluruh satuan kerja peradilan umum wajib memanfaatkan BLC dalam setiap kegiatan peningkatan kapasitas, mulai dari bimbingan teknis hingga pelatihan berkelanjutan. Tidak ada lagi alasan untuk tertinggal.

Pengelolaan dan pengembangan aplikasi ini juga dikawal langsung oleh tim khusus yang dibentuk Dirjen Badilum, memastikan sistem berjalan optimal, terarah, dan terus berkembang.

Berlaku sejak 15 Desember 2025, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Mahkamah Agung serius mendorong revolusi pembelajaran aparatur peradilan menuju ekosistem digital yang modern dan terintegrasi.

Tim BLC – Dandapala Contributor
Selasa, 14 Apr 2026

Prof. Yanto: Profesionalisme APH Jadi Kunci Peradilan Yang Efektif dan Berkeadilan

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM— Kalangan hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Dari perspektif hakim, kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam menjawab tantangan kompleksitas perkara dan dinamika regulasi yang terus berkembang. Hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum, sehingga sinergi yang sehat menjadi kebutuhan mendasar.

Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI menekankan bahwa hubungan profesional antara hakim dan jaksa harus tetap berlandaskan pada asas independensi kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain juga memerlukan ruang dialog yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas putusan.

“Kerja sama ini bukan untuk mencampuri independensi masing-masing, melainkan untuk membangun kesamaan pemahaman hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, hakim dan jaksa merupakan dua entitas yang memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penguatan komunikasi dan pertukaran gagasan hukum menjadi penting, terutama dalam menghadapi implementasi berbagai regulasi baru, termasuk pembaruan hukum pidana nasional.

Lebih lanjut, IKAHI memandang bahwa Nota Kesepahaman ini harus dimaknai sebagai langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan peningkatan profesionalisme hakim tanpa mengurangi prinsip imparsialitas dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya besar lembaga peradilan dalam mewujudkan visi Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Dengan terbangunnya kolaborasi yang substantif, hakim diharapkan semakin adaptif, responsif, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, serta jajaran pengurus IKAHI dan PERSAJA. Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat soliditas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Dharma S. Negara – Dandapala Contributor
Selasa, 14 Apr 2026

Pencanangan Zona Integritas: Komitmen Nyata Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas

0

INDOTIPIKOR.COM—Zona Integritas jadi kunci reformasi peradilan, dorong layanan bersih, transparan, dan berintegritas demi tingkatkan kepercayaan publik

Pendahuluan

Reformasi birokrasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, pencanangan Zona Integritas menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya.

Zona Integritas bukan sekadar simbol administratif, melainkan komitmen moral dan institusional untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, pelayanan publik yang berkualitas, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pencanangan ini, pengadilan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pembahasan

Pengertian dan Tujuan Zona Integritas

Pencanangan Zona Integritas adalah deklarasi komitmen dari suatu satuan kerja untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Komitmen ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, serta sistem pelayanan.

Tujuan utama dari pencanangan Zona Integritas adalah menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur. Dengan adanya Zona Integritas, diharapkan setiap aparatur memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Pentingnya Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan

Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, integritas aparatur peradilan menjadi faktor utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan menjadi penting karena lembaga peradilan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga harus menunjukkan proses yang bersih dan bebas dari praktik yang merusak kepercayaan publik. Dengan adanya Zona Integritas, pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional, yang menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar Hukum Zona Integritas

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan memiliki dasar hukum dalam wujud SK KMA Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Di Bawahnya yang menjadi dasar dalam kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan badan peradilan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan pentingnya penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa, serta peraturan internal Mahkamah Agung yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Dengan dasar hukum tersebut, pencanangan Zona Integritas bukan hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.

Peran Seluruh Aparatur Peradilan

Keberhasilan Zona Integritas tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan formal, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh aparatur peradilan. Setiap individu, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas kerja.

Seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung pencanangan Zona Integritas di satuan kerjanya masing-masing. Dukungan tersebut diwujudkan melalui komitmen nyata dalam menjalankan tugas secara profesional, menjauhi praktik penyimpangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Pencanangan Terbuka

Salah satu bentuk konkret dari pencanangan Zona Integritas adalah penandatanganan pakta integritas oleh seluruh aparatur. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait serta pimpinan daerah. Keterbukaan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan telah berkomitmen untuk membangun wilayah yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang bersih.

Keterlibatan pimpinan daerah dalam pencanangan tersebut juga menjadi simbol sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pembangunan integritas di sektor publik.

Harapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menaruh harapan besar agar seluruh pengadilan yang telah mencanangkan Zona Integritas mampu mengimplementasikan komitmen tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Pencanangan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diikuti dengan perubahan nyata dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Pengadilan diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan transparan. Selain itu, evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan Zona Integritas.

Penutup

Pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui komitmen bersama seluruh aparatur, diharapkan pengadilan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan diwujudkan dalam setiap tindakan. Dengan semangat Zona Integritas, Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya diharapkan mampu menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.

Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nur Amalia Abbas

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan.

Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.HUM, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, dan lainnya. Sedangkan dari jajaran LPS hadir Direktur Eksekutif LPS Ary Zulfikar dan jajarannya.

Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa secara prinsip, rancangan Perma tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah pengenalan model penyelesaian sengketa melalui mekanisme hakim tunggal.

“Beberapa model baru yang kita usulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan, khususnya terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani oleh hakim tunggal. Dalam rancangan awal, batas tersebut diusulkan sebesar Rp1 miliar, namun terdapat wacana untuk meningkatkannya hingga Rp2 miliar.

“Hal ini perlu kita diskusikan bersama LPS, apakah terdapat kendala apabila nilai tersebut dinaikkan. Masukan dari LPS sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. Mahkamah Agung berpandangan bahwa pengaturan terkait hal tersebut akan lebih optimal apabila didukung oleh perangkat regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji secara komprehensif di tahap selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan segera dibawa ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan final.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung, dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.Pasca kegiatan konsultasi ini, Mahkamah Agung dijadwalkan akan segera melakukan proses harmonisasi pada hari berikutnya.

Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya akan diajukan kembali kepada Pimpinan MA untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan.

Pihak Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LPS atas sinergi yang terjalin demi terciptanya kepastian hukum dalam sektor perbankan di Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU!

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonsia (PP PERSAJA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, Selasa (14/4/2026).

Kerja sama tersebut, tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan beragam tantangan dihadapi Hakim dan Jaksa dalam proses peradilan pidana di fase transisi regulasi pidana baru. Maka, diperlukan pertukaran gagasan hukum konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Peningkatan kapasitas, profesionalisme dan pemahaman hukum anggota, menjadi landasan kerjasama dan inilah bukan hal baru yang dilaksanakan oleh IKAHI dan PERSAJA ”, ujar Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.

Prof. Yanto menegaskan, kerjasama tersebut bukan sekedar mengulang pola kerja sama yang sudah ada, melainkan peningkatan kualitas kerja sama yang berikan dimensi baru dan lebih responsif.

Pemberian Cindera Mata antara PP IKAHI dan PERSAJA. Dokumentasi PP IKAHI
“Nota kesepahaman yang disepakati, juga bukan bertujuan untuk gantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah ada, melainkan untuk menyediakan ruang yang dapat menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan”, tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Ia menambahkan kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

“Harapannya ke depan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang kongkret dan berikan dampak positif bagi kedua lembaga”, tambah Prof Yanto.

Sebagai informasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum di gedung Kejaksaan Agung dan disaksikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Selain itu, dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, serta Para Pengurus Pusat IKAHI dan PERSAJA.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

Korlantas Polri bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan, Subang,

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO SOSMED—Korlantas Polri Temui KDM di Subang: Aturan Perpanjang STNK Tahunan Kini Berubah!
Korlantas Polri bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan, Subang, pada Senin (13/4/26).
Pertemuan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” kata Dedi Mulyadi.


Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi publik selama ini.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn),” jelas Wibowo.

RED