Gagas Transformasi Sistem Peradilan, Persaja dan PP IKAHI Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU

0
28

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Langkah besar mewujudkan sinergitas antara dua pilar utama penegakan hukum di Indonesia kembali menemukan momentumnya. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (14/4/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kesepakatan ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim. Tidak sekadar seremoni, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, pelatihan bersama, serta harmonisasi pemahaman terhadap aturan baru.

Nota kesepahaman secara langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. Prosesi saksi pun terbilang prestisius karena disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI.

Peristiwa penting ini digelar pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemilihan lokasi di pusat komando Kejaksaan Agung dinilai simbolis sebagai awal babak baru kolaborasi antaraparat penegak hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., kerja sama ini tidak bersifat seremonial belaka, melainkan sebuah kebutuhan mendesak di tengah masa transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama ke KUHP baru serta perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kerja sama ini adalah tonggak penguatan sinergitas hakim dan jaksa. Keduanya kerap menghadapi tantangan dalam proses transisi regulasi yang fundamental,” ujar Anang dalam keterangan resminya pada 14 April 2026.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa dan hakim harus tetap berpegang pada asas diferensiasi fungsional, tetapi tetap terbuka untuk bertukar pikiran.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi, yaitu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta bagi organisasi profesi penegak hukum, baik jaksa maupun hakim,” tegas Jaksa Agung.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, publik berharap proses peradilan di Indonesia tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga lebih berkeadilan. Sinkronisasi antara jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara diharapkan mampu mengurangi celah interpretasi hukum yang kerap menjadi sumber kebingungan di tengah masyarakat.

Selasa 14 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan secara langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Adapun kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PERSAJA dan IKAHI.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIAMAH