Beranda blog Halaman 123

Situasi memanas ketika salah satu dari Terdakwa menampar seorang anak bernama Muhammad Akbar yang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari.

0

Wakatobi,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Tenggara – Keindahan Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, sempat tercoreng akibat aksi vandalisme yang dilakukan dua pemuda setempat. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dalam perkara Nomor 9/Pid.B/2026/PN Wgw yang disidangkan di PN Wangi- wangi pada tanggal 29 April 2026. Perkara tersebut menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga fasilitas umum.

Insiden terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dua terdakwa, Suhardin alias La Suha dan Pati Adrian alias La Pati, diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak di kediaman salah satu terdakwa. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya kemudian mencari seseorang bernama La Gega di Desa Sombu.

Situasi memanas ketika salah satu dari Terdakwa menampar seorang anak bernama Muhammad Akbar yang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar para terdakwa. Bukannya meredakan keadaan, kedua terdakwa justru melontarkan kata-kata kasar dan melakukan aksi perusakan fasilitas umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa merusak sejumlah fasilitas desa, antara lain pot bunga yang ditarik, ditendang, dan dibanting. Tercatat sebanyak tiga pot plastik putih, dua pot plastik hitam, serta empat pot semen hancur. Selain itu, tiga tanaman hias yang ditanam menggunakan dana desa turut mati akibat perusakan tersebut. Tidak hanya itu, tong sampah milik desa juga dihamburkan isinya ke jalan raya sehingga mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.630.000,00. Namun, dampak yang lebih luas dirasakan pada citra Desa Sombu sebagai destinasi wisata serta terganggunya ketertiban masyarakat.

Meski telah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice pada 9 Maret 2026 antara para terdakwa dan Kepala Desa Sombu, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan. Majelis Hakim menilai bahwa perusakan fasilitas publik tidak dapat dianggap sepele meskipun telah ada perdamaian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

Hakim anggota dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, menjaga kewibawaan hukum, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis, Akhyar Fauzan, S.H., yang mengusulkan pendekatan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana pengawasan dan kewajiban mengganti kerusakan sebagai bentuk tanggung jawab langsung. Meski begitu, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas hakim.

Majelis Hakim menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa vandalisme dapat merusak fasilitas fisik juga merusak tatanan sosial dan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungannya.

Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik demi keberlanjutan pariwisata Wakatobi.

Ahmad Hasibuan – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Dr. Hasanudin secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

0

Bandung.–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Dr. Hasanudin secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Eksekusi Bidang Perdata, Kamis 30/4.

“Bimtek ini sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam mendukung optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Hasanudin ketika membuka Bimtek tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda perdata, jurusita, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Acara pembukaan berlangsung khidmat dengan diawali laporan panitia pelaksana, dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan PNBP secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

“Melalui Bimtek ini diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat meningkatkan kompetensi teknis, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan peradilan berjalan optimal, khususnya dalam pengelolaan PNBP dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata,” ujarnya.

Pelaksanaan Bimtek ini menggunakan metode pembelajaran berjenjang, diawali dengan pembelajaran mandiri melalui platform Badilum

Badilum Learning Center (BLC), yang memungkinkan peserta memahami materi dasar secara fleksibel dan terstruktur. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tatap muka untuk pendalaman materi, diskusi interaktif, serta pembahasan permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan.

Materi Bimtek mencakup tata kelola administrasi dan pelaporan PNBP, mekanisme eksekusi putusan perdata, kendala teknis di lapangan, serta strategi penyelesaian permasalahan berdasarkan regulasi terbaru dan praktik terbaik di lingkungan peradilan. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan koordinasi antar peserta guna menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara profesional dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.

Tim BLC – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 29–30 April 2026 di Menara Peninsula Hotel.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Anggoro Warsita mengangkat isu pembaruan KUHAP sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Berbagai perspektif diuraikan, salah satunya mengenai transformasi paradigma KUHAP: dari sistem lama yang menempatkan penghukuman sebagai tujuan utama, menuju fase transisi berupa reformasi menyeluruh hukum acara pidana, hingga pada sistem baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan.

Selain itu, Iwan Anggoro Warsita menjelaskan bahwa dalam konstruksi KUHAP baru, hakim kini memiliki kewenangan baru berupa pemutusan pemaafan. “Salah satu inovasi paling revolusioner dalam KUHAP baru: hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana apa pun. Kewenangan ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek rehabilitatif, kemanusiaan, dan pemulihan melampaui sekadar formalitas hukuman,” ujar KPN Jakarta Timur dalam pemaparannya.

Dalam sesi tersebut, Iwan Anggoro Warsita juga menegaskan dimensi filosofis KUHAP baru sebagai jalan menuju keadilan yang hakiki. “KUHAP baru adalah amanat sejarah dan konstitusi—sebuah janji bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi dan memulihkan martabat setiap manusia,” sambung KPN Jakarta Timur.

Di akhir sesi, Iwan Anggoro Warsita menegaskan KUHAP baru sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Ia memposisikannya sebagai tonggak reformasi hukum dengan transformasi dalam tiga dimensi: dari penghukuman menuju pemulihan, penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pergeseran dari pendekatan konvensional ke pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.

Dalam penutupnya, ia menekankan bahwa implementasi KUHAP baru merupakan tanggung jawab bersama. “Mari bersama-sama mengawal implementasinya demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia, tugas kita semua sebagai insan hukum,” pungkasnya

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026

MA tegaskan beda wanprestasi & penipuan lewat vonis Henry Kurniadi; itikad buruk dan tipu muslihat jadi kunci pembeda ranah pidana-perdata.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA tegaskan beda wanprestasi & penipuan lewat vonis Henry Kurniadi; itikad buruk dan tipu muslihat jadi kunci pembeda ranah pidana-perdata.

Wanprestasi merupakan istilah keperdataan untuk menyebut situasi ketika ada pihak yang gagal memenuhi janjinya.

Karena timbul dari perjanjian, wanprestasi kerap beririsan dengan peristiwa penipuan dalam ranah pidana.

Pada praktiknya, batas antara penipuan dan wanprestasi terkadang kabur dan tidak jelas. Menjawab isu tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tolok ukur itikad buruk sebagai poin penting yang menjadi faktor pembeda.

Perkara ini bermula dari relasi kolega antara Henry Kurniadi dan Rezky Gustinawati, sebagai sesama karyawan PT Astra International.

Ketika Henry berhenti bekerja pada Juli 2013, ia meminta bantuan Rezky yang masih aktif menjabat sebagai staf administrasi Divisi Performance and Reward Management, untuk memesankan tiket pesawat berobat ke luar negeri.

Rezky kemudian bersedia membantu mengurus tiket dan voucher hotel melalui PT Astrindo Satrya Kharisma, sebagai agen perjalanan langganan perusahaan.

Mulai Oktober 2013, Rezky terus memesankan tiket dan voucher atas nama Henry. Namun, Rezky tidak pernah memberitahukan tindakan ini kepada pihak perusahaan maupun agen, dengan alasan Henry telah melakukan “konfirmasi” kepada PT Astrindo Satrya Kharisma.

Masalahnya, PT Astrindo Satrya Kharisma tak mengetahui Henry sudah keluar dari PT Astra International.

Henry kemudian menggunakan seluruh fasilitas perjalanan dan hotel untuk berwisata bersama keluarganya ke Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan.

Hingga Desember 2013, Henry tercatat telah memesan 57 tiket pesawat dan voucher hotel melalui Rezky.

Total tagihannya mencapai US$66.316 atau sekitar Rp803 Juta berdasarkan kurs yang berlaku saat itu. Ketika menerima invois, PT Astra International menolak membayar dengan alasan transaksi tersebut bukan atas kepentingan perusahaan.

PT Astrindo Satrya Kharisma kemudian menagih langsung kepada Henry. Ia sempat membuat dua surat pernyataan kesanggupan membayar. Pertama pada 8 April 2014, kemudian diperbarui pada 20 Mei 2014. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Henry pada akhirnya tetap gagal melunasi seluruh tagihan.

Atas perbuatannya, Henry didakwa dengan dakwaan alternatif penipuan atau penggelapan.

Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam putusan tanggal 10 Juni 2015 menilai, Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Putusan ini, dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 1 September 2015.

Tidak puas, Henry kembali mengajukan upaya hukum ke MA pada 30 September 2015, terdaftar dengan register Nomor 1689 K/PID/2015.

Dalam memori kasasinya, penasihat hukum Henry berargumen, perkara ini adalah sengketa hukum perdata utang piutang pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel, sehingga bukan merupakan tindak pidana. Faktanya, Henry telah membayar sebagian tagihan sejumlah Rp145,5 Juta (setara US$11.834), serta beritikad baik melunasi dengan cara menjual apartemennya.

Penasihat hukum juga menukil Yurisprudensi Nomor 93K/KR/1969 yang menyatakan, sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata. Unsur penipuan pada Pasal 378 KUHP 1946 pun tidak terpenuhi karena Henry tak pernah menggunakan nama palsu, tipu muslihat, maupun kebohongan, karena seluruh pemesanan menggunakan namanya sendiri.

MA menolak seluruh alasan kasasi Henry. Menurut MA, tindakan Henry yang memesan tiket untuk dirinya dan keluarganya, seolah-olah pesanan tersebut dari PT Astra International, tidak dapat dibenarkan sebab dinilai telah memenuhi unsur “nama palsu atau jabatan palsu”.

Karena dari awal tidak berlandaskan kejujuran, situasi ini bukanlah hubungan hukum perdata, melainkan suatu itikad buruk yang bertujuan untuk merugikan orang lain dalam bentuk penipuan.

Meskipun demikian, MA meringankan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara, karena Henry telah membayar sebagian tagihan.

Berdasarkan kaidah putusan Nomor 1689 K/PID/2015 di atas, dapat disimpulkan, itikad baik merupakan faktor krusial yang membedakan wanprestasi dan penipuan.

Wanprestasi merupakan kegagalan memenuhi prestasi dari perjanjian yang lahir dari itikad baik.

Sebaliknya, penipuan terjadi ketika suatu perjanjian didahului dengan kecurangan dalam bentuk nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau kebohongan.

Putusan ini sekaligus menegaskan sebagian pembayaran bukan merupakan alasan penghapus pidana, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan hukuman.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Romi Hardhika

Jakarta, Humas MA
Kamis,30 April 2026

Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian aparatur peradilan.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6, Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan kegiatan Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian aparatur peradilan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Hakim Yustisial, Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta PPNPN di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan wisuda purnabakti dan pelepasan kepada:

1. Karel Tuppu, S.H., M.H.;

2. Dr. H. Edy Hasmi, S.H., M.Hum.

Acara wisuda purnabakti dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dilanjutkan dengan kegiatan pelepasan pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6.

Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan institusi terhadap para hakim tinggi yang telah mengabdikan diri serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia peradilan. Diharapkan, nilai-nilai pengabdian dan integritas yang telah ditunjukkan dapat menjadi teladan bagi seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Humas PT Jakarta,Kamis
30 April 2026

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan

0

JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM— Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.

Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak, dengan rincian 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.

“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra.

Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan SDM melalui pelatihan dan pembinaan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, profiling Pegawai dan Early Warning System (LHKPN/ memperhatikan perilaku kerja dan gaya hidup tidak wajar), pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal.

“Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Yan Sultra.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor (dikelola oleh KemenPAN RB);
2. PANTAU IMIPAS (dikelola oleh Inspektorat dan silakan menghubungi kami melalui: WhatsApp 085220700202/ Hadir langsung ke Unit Layanan Pengaduan PANTAU IMIPAS); dan
3. Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat website: https://wbs.kemenimipas.go.id/.

“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra

Komunikasi Publik
Kamis,30 April 2026

DPRD M. Napoleon ST. Undang Agrinas Palma Nusantara Demi Asta Cita Presiden Berantas Pengangguran Di Kabupaten Muara Enim Dan Sumatera Selatan

0

Muara enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Selamat datang
Mayor Jenderal Muhammad Zulkifli SIP MM di kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim,” terimakasih banyak kami ucapkan atas kehadirannya memenuhi undangan anggota DPRD dapil II, H. M. Napoleon ST, dan beliau akrab disapa masyarakat yaitu dengan panggilan masa kecil yakni Ayong,”

“Saya pribadi mengucapkan selamat datang, terimakasih undangan sosialisasi ini diharapkan demi menyelaraskan Asta cita presiden untuk penyerapan tenaga kerja,” saya sangat berterimakasih sekali,” ucap Ayong, saat kami awak media bercengkrama bersama beliau.

Sosialisasi Peluang Kerja Panen Sawit
Di Perkebunan Milik Negara BUMN Plat Merah Yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah BUMN Plat Merah yang bertransformasi dari PT Indra Karya (Persero) untuk mengelola 1,7 juta hektar lahan sawit sitaan Kejaksaan Agung.

Adapun Fokus utamanya adalah mendukung ketahanan pangan dan energi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dengan target 3 juta hektar dalam 5 tahun, Rabu siang (29/4/2026) bertempat di aula gedung Kantor Camat Gunung Megang

PT Agrinas Palma Nusantara dengan Status Perusahaan BUMN dan Peran Utama sebagai berikut:

Mengelola lahan perkebunan sawit hasil sitaan Kejaksaan Agung (titipan negara).
Kinerja Lahan (per Januari 2026) sudah Mengelola 1,7 juta hektar lahan, dengan sekitar 774 ribu hektar lahan
sudah, sudah tertanam sawit, sementara sisanya adalah lahan kosong.

Membukukan pendapatan Rp4,3 triliun dengan laba Rp1,6 triliun, dan menyetorkan Rp 530 miliar ke kas negara.

Target: Mengelola kebun sawit seluas 3 juta hektar dalam 5 tahun.

Saat paparannya Mayjen TNI M. Zulkifli SIP MM,” beliau mengatakan,” bagi warga masyarakat laki-laki yang berminat untuk bergabung kerja Panen Sawit Di Perkebunan Agrinas Palma Nusantara dengan syarat usia 18 tahun hingga maksimal 45 tahun terbuka untuk umum tanpa biaya dan tidak butuh ijazah cukup punya keinginan untuk berusaha dan kerja

adapun wilayah kerja perkebunan panen sawit di wilayah Riau, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Selama 2 tahun masih kerja dalam bentuk kontrak dan jika lanjut bekerja memenuhi standar pekerjaan menjadi karyawan tetap dengan fasilitas BPJS

Pasilitas di biayai oleh negara, ada duit tinggal jika yang punya istri/keluarga diberikan satu juta rupiah, keberangkatan transportasi ke kota perkebunan di tuju dibiayai oleh Negara hingga menuju tempat perkebunan disediakan juga fasilitas tempat tinggal, alat masak lengkap, semua gratis dan Agrinas memfasilitasi

Adapun Sistem kerja panen sawit satu kilogram dihargai 250 rupiah, jika dapat panen hingga satu ton perhari, maka gajinya 250 ribu per hari, Jika dalam satu bulan bisa dapat 30 ton, maka perkalian nya beda lagi dan di anggap prestasi kerja, bisa naik upah hingga 50 persen lebih,” Kami tidak membatasi wilayah Kecamatan, kota, Kabupaten, bahkan propinsi, siapa pun boleh gabung kerja,

misalnya ada saudara di kabupaten lain, kota lainnya, propinsi lain, mau ikut silahkan ajak bergabung,” jelasnya

Dan lebih lanjut beliau mengatakan

“Agrinas akan komitmen berupaya membuat pekerja panen sawit senyaman mungkin, manusia yang memanusiakan manusia, Agrinas ini dalam naungan Danantara dan dirikan oleh presiden Prabowo Subianto,” ucap mayor jenderal Muhammad Zulkifli SIP MM,” sembari beliau tersenyum ramah pada kami awak media

Saat kami awak media bincang-bincang bersama Anggota DPRD H. M. Napoleon,” beliau menuturkan bagi warga masyarakat laki-laki usia 18-45 tahun sekabupaten Muara Enim dan wilayah lainnya di Sumatera Selatan dan tertarik mau gabung bekerja dan tanpa ijazah
silahkan Hubungi kami ,” Muhammad Napoleon ST. di Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,” tutupnya
(Pers: Nuramin Jafar)

Satgas Pamtas RI PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Berbagi Kebahagiaan Kepada Anak-Anak Kampung Aisyo

0

Papua Barat –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Kegiatan Pos Aisyo membagikan snack gratis kepada anak-anak di kampung Aisyo, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (30/4/2026).

Pembagian snack ini bertujuan untuk membuat semangat kepada anak anak sekaligus memberikan dukungan moril bagi anak anak di kampung aisyo. Setiap anak diberikan snack secara merata agar tidak menimbulkan kecumburuan satu sama lain,

Kegiatan ini selain bertujuan untuk membantu dan meningkatkan moril anak anak di kampung aisyo, juga mempunyai dampak yg positif yaitu bisa meningkatkan rasa kebersamaan, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan anak-anak Kampung Aisyo dapat merasa lebih diperhatikan dan termotivasi dalam menjalani aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di sekolah.

Kegiatan sederhana namun bermakna ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu masyarakat di wilayah
terpencil Papua Barat. (Pen Yonif 763/SBA)

Presiden IFMA Sampaikan Ucapan Resmi dan Dukungan Penuh untuk Kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

0

JAKARTA—–INDOTIPIKOR.COM— Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) secara resmi menerima surat dari Presiden International Federation of Muaythai Associations (IFMA), Dr. Sakchye Tapsuwan, yang berisi ucapan selamat atas terpilihnya AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua Umum PBMI periode 2026–2030.

Dalam surat resminya, Presiden IFMA menyampaikan secara langsung apresiasi dan keyakinannya terhadap kepemimpinan baru PBMI.

“Atas nama International Federation of Muaythai Associations (IFMA), saya menyampaikan ucapan selamat yang tulus atas terpilihnya Anda sebagai Presiden Federasi Muaythai Indonesia untuk periode 2026–2030. Penunjukan ini mencerminkan kepercayaan yang diberikan kepada kepemimpinan Anda. Kami yakin di bawah arahan Anda, federasi akan terus memperkuat dan mengembangkan muaythai di seluruh Indonesia,” ujar Dr. Sakchye Tapsuwan.

Presiden IFMA juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Kongres Pemilihan PBMI yang dinilai berjalan dengan baik dan sesuai tata kelola organisasi.

“Kami juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Kongres Pemilihan yang dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar organisasi serta dihadiri oleh para tokoh penting komunitas olahraga nasional dan otoritas. Hal ini mencerminkan tata kelola organisasi yang kuat serta posisi PBMI yang terhormat dalam lanskap olahraga Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IFMA menegaskan posisi strategis Indonesia dalam konteks olahraga regional dan global, sekaligus pentingnya peran PBMI dalam pengembangan muaythai dunia.

“Indonesia memiliki posisi kunci dalam komunitas olahraga Asia dan memainkan peran penting dalam Gerakan Olimpiade. Oleh karena itu, pertumbuhan dan stabilitas muaythai di Indonesia memiliki arti penting tidak hanya secara regional, tetapi juga secara global. Kami yakin kepemimpinan Anda akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan tersebut,” tuturnya.

Dalam penutup suratnya, Presiden IFMA juga menegaskan komitmen dukungan penuh kepada PBMI.

“Indonesia adalah anggota yang sangat berharga dalam keluarga IFMA, dan kami berharap dapat bekerja sama erat dengan Anda dan jajaran pengurus dalam mewujudkan visi bersama untuk pengembangan muaythai. Kami menegaskan dukungan dan kerja sama penuh IFMA untuk tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBMI, Azwan Karim, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan.

“Surat resmi dari Presiden IFMA ini memiliki makna yang sangat kuat dan strategis. Apa yang disampaikan secara langsung oleh beliau menunjukkan bahwa dunia internasional tidak hanya memberikan ucapan selamat, tetapi juga menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan PBMI ke depan,” ujar Azwan.

“Kami sangat sejalan dengan pandangan IFMA. Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti adalah figur yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat, jejaring luas, serta kecintaan yang sangat mendalam terhadap muaythai Indonesia. Kepercayaan yang diberikan ini sangat tepat dan beralasan,” lanjutnya.

“Dengan dukungan penuh dari IFMA, kami optimistis PBMI akan mampu mempercepat kemajuan—baik dalam peningkatan prestasi internasional, penguatan tata kelola organisasi, maupun dalam memastikan kesejahteraan atlet sebagai prioritas utama. Ini adalah momentum besar yang akan kami jawab dengan kerja nyata, profesionalisme, dan integritas,” pungkasnya.

PBMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mempererat kerja sama strategis dengan IFMA dalam mengembangkan muaythai Indonesia sebagai kekuatan utama di tingkat regional dan global.

Sebagai informasi, IFMA merupakan badan dunia resmi yang mengatur dan mengembangkan olahraga muaythai di tingkat internasional, dengan anggota dari lebih dari 140 negara dan diakui oleh berbagai organisasi olahraga global. IFMA berperan penting dalam standarisasi kompetisi, pengembangan atlet, serta promosi muaythai sebagai olahraga yang menjunjung tinggi nilai budaya, tradisi, dan sportivitas di seluruh dunia.(*)

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA ISTANA PRESIDEN–Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi industri nasional melalui penguatan hilirisasi di sektor strategis.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk harapan atas kelancaran dan keberhasilan proyek. Setelahnya, acara dilanjutkan dengan penayangan video mengenai rencana dan cakupan proyek hilirisasi tahap II yang akan dikembangkan.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Kepala Negara menekankan hilirisasi adalah jalan menuju kebangkitan bangsa Indonesia.

“Groundbreaking hilirisasi tahap kedua yang mencakup 13 proyek strategis hilirisasi, senilai kurang lebih 116 triliun (rupiah) meliputi 5 proyek di sektor energi, 5 proyek di sektor mineral, 3 proyek di sektor pertanian,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani dalam laporannya menyampaikan bahwa proyek hilirisasi tahap II merupakan kelanjutan dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional. Rosan menjelaskan bahwa pengolahan aset negara menjadi katalisator transformasi ekonomi nasional sebagai investasi negara untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

“Kami akan melakukan ini sebagai awal dari lompatan besar Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya kaya sebagai sumber daya alam, tetapi juga berdaulat dalam pengolahannya, unggul dalam produksinya, dan sejahtera dalam hasilnya,” ujar Rosan.

Adapun 13 proyek hilirisasi tahap II ini terdiri dari berbagai pengembangan di sektor pengolahan dan pemurnian yang terintegrasi, mencakup peningkatan kapasitas refinery, pengembangan produk turunan bernilai tambah, serta pembangunan fasilitas pendukung yang memperkuat rantai pasok industri nasional, sebagai berikut:
1. Proyek 1 dan 2: Pembangunan Fasilitas Kilang Gasoline di Dumai (Riau) dan Cilacap (Jawa Tengah);
2. Proyek 3, 4, 5: Pembangunan Tangki Operasional BBM di Palaran (Kalimantan Timur), Biak (Papua), dan Maumere (Nusa Tenggara Timur);
3. Proyek 6: Fasilitas Pengembangan fasilitas produksi DME berkapasitas 1,4 juta ton per tahun di Tanjung Enim (Sumatera Selatan);
4. Proyek 7: Pengembangan Fasilitas Manufaktur Baja Nirkarat dari Nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (Sulawesi Tengah);
5. Proyek 8: Pengembangan Fasilitas Produksi Slab Baja Karbon dari Bijih Besi Lokal di Cilegon (Banten);
6. Proyek 9: Ekosistem dan Fasilitas Produksi Aspal Buton di Karawang (Jawa Barat);
7. Proyek 10: Hilirisasi Tembaga dan Emas di Gresik (Jawa Timur);
8. Proyek 11: Pengolahan Sawit menjadi Oleofood dan Biodiesel di Sei Mangkei (Sumatera Utara);
9. Proyek 12: Fasilitas Pengolahan Pala menjadi Oleoresin di Maluku Tengah (Maluku);
10. Proyek 13: Fasilitas Terpadu Kelapa terintegrasi menghasilkan MCT, coconut flour, dan activated carbon di Maluku Tengah (Maluku).
Dengan investasi besar dan cakupan lintas sektor, hilirisasi tahap II ini menjadi pijakan strategis menuju Indonesia yang lebih mandiri, berdaulat, dan berdaya saing global.

(BPMI Setpres)