Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 29–30 April 2026 di Menara Peninsula Hotel.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Anggoro Warsita mengangkat isu pembaruan KUHAP sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Berbagai perspektif diuraikan, salah satunya mengenai transformasi paradigma KUHAP: dari sistem lama yang menempatkan penghukuman sebagai tujuan utama, menuju fase transisi berupa reformasi menyeluruh hukum acara pidana, hingga pada sistem baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan.
Selain itu, Iwan Anggoro Warsita menjelaskan bahwa dalam konstruksi KUHAP baru, hakim kini memiliki kewenangan baru berupa pemutusan pemaafan. “Salah satu inovasi paling revolusioner dalam KUHAP baru: hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana apa pun. Kewenangan ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek rehabilitatif, kemanusiaan, dan pemulihan melampaui sekadar formalitas hukuman,” ujar KPN Jakarta Timur dalam pemaparannya.
Dalam sesi tersebut, Iwan Anggoro Warsita juga menegaskan dimensi filosofis KUHAP baru sebagai jalan menuju keadilan yang hakiki. “KUHAP baru adalah amanat sejarah dan konstitusi—sebuah janji bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi dan memulihkan martabat setiap manusia,” sambung KPN Jakarta Timur.
Di akhir sesi, Iwan Anggoro Warsita menegaskan KUHAP baru sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Ia memposisikannya sebagai tonggak reformasi hukum dengan transformasi dalam tiga dimensi: dari penghukuman menuju pemulihan, penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pergeseran dari pendekatan konvensional ke pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.
Dalam penutupnya, ia menekankan bahwa implementasi KUHAP baru merupakan tanggung jawab bersama. “Mari bersama-sama mengawal implementasinya demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia, tugas kita semua sebagai insan hukum,” pungkasnya
Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026





