Wakatobi,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Tenggara – Keindahan Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, sempat tercoreng akibat aksi vandalisme yang dilakukan dua pemuda setempat. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dalam perkara Nomor 9/Pid.B/2026/PN Wgw yang disidangkan di PN Wangi- wangi pada tanggal 29 April 2026. Perkara tersebut menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga fasilitas umum.
Insiden terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dua terdakwa, Suhardin alias La Suha dan Pati Adrian alias La Pati, diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak di kediaman salah satu terdakwa. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya kemudian mencari seseorang bernama La Gega di Desa Sombu.
Situasi memanas ketika salah satu dari Terdakwa menampar seorang anak bernama Muhammad Akbar yang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar para terdakwa. Bukannya meredakan keadaan, kedua terdakwa justru melontarkan kata-kata kasar dan melakukan aksi perusakan fasilitas umum.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa merusak sejumlah fasilitas desa, antara lain pot bunga yang ditarik, ditendang, dan dibanting. Tercatat sebanyak tiga pot plastik putih, dua pot plastik hitam, serta empat pot semen hancur. Selain itu, tiga tanaman hias yang ditanam menggunakan dana desa turut mati akibat perusakan tersebut. Tidak hanya itu, tong sampah milik desa juga dihamburkan isinya ke jalan raya sehingga mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.630.000,00. Namun, dampak yang lebih luas dirasakan pada citra Desa Sombu sebagai destinasi wisata serta terganggunya ketertiban masyarakat.
Meski telah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice pada 9 Maret 2026 antara para terdakwa dan Kepala Desa Sombu, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan. Majelis Hakim menilai bahwa perusakan fasilitas publik tidak dapat dianggap sepele meskipun telah ada perdamaian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
Hakim anggota dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, menjaga kewibawaan hukum, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
Namun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis, Akhyar Fauzan, S.H., yang mengusulkan pendekatan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana pengawasan dan kewajiban mengganti kerusakan sebagai bentuk tanggung jawab langsung. Meski begitu, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas hakim.
Majelis Hakim menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa vandalisme dapat merusak fasilitas fisik juga merusak tatanan sosial dan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungannya.
Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik demi keberlanjutan pariwisata Wakatobi.
Ahmad Hasibuan – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026





