Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 11

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Bank Syariah Nasional (BSN), Alex Sofjan Noor,

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN— Sabtu   16 Mei 2026

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Bank Syariah Nasional (BSN), Alex Sofjan Noor, di Kantor Bank Syariah Nasional, Menara I BTN Lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 1, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi pembiayaan perumahan subsidi, pengembangan rumah susun subsidi di perkotaan, hingga percepatan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong sinergi antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta guna mempercepat realisasi program perumahan nasional yang menjadi salah satu visi utama Presiden Prabowo Subianto.

“Visi Presiden Prabowo adalah membangun rumah susun subsidi di perkotaan, aturannya juga sedang dibuat dan saya ingin disosialisasikan dan digolkan dengan adanya partisipasi BSN,” ujar Menteri PKP.

Menteri PKP menilai BSN memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu motor penggerak pembiayaan perumahan nasional, khususnya pada sektor rumah subsidi dan rumah susun. Hal tersebut didukung dengan posisi BSN sebagai bank syariah terbesar kedua berdasarkan aset dan fokus bisnis perusahaan pada pembiayaan perumahan.

Saat ini, sebanyak 99 persen kepemilikan saham BSN dimiliki oleh BTN. Dalam tiga tahun terakhir, market share perbankan syariah juga terus menunjukkan peningkatan signifikan, termasuk kontribusi BSN dalam penyaluran FLPP nasional.

Hingga April 2026, BSN tercatat sebagai peringkat kedua penyalur FLPP nasional dengan realisasi mencapai 16.523 unit rumah. Sementara itu, target realisasi FLPP BSN pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 73.300 unit.

Menteri PKP juga mendorong BSN untuk memperkuat dukungan terhadap program rumah susun subsidi serta pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.

“Untuk rumah tapak, BSN saya beri nilai 9 dan untuk rumah susun kalau bisa saya beri nilai 9 juga untuk tahun ini dengan cara BSN dapat merekrut orang-orang yang berkompeten, cepat, loyal dan efektif terhadap program rumah susun ini. Tentunya dengan semangat dan kerja keras,” imbuh Menteri PKP.

Selain itu, BSN juga menargetkan pengajuan KUR perumahan sebesar Rp500 miliar kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses administrasi ditargetkan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan ke depan.

Menteri PKP menegaskan bahwa percepatan program perumahan membutuhkan pola kerja yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil agar target pembangunan perumahan nasional dapat tercapai tepat sasaran.

“Saya mengembangkan Governmentpreuner di Kementerian saya dengan menggabungkan pemerintah dan swasta dalam hal kecepatan dan efisiensi karena saya juga punya tanggung jawab kepada Presiden Prabowo untuk memastikan program berjalan dengan baik,” ujar Menteri PKP.

Sementara itu, Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor menyampaikan dukungan penuh terhadap program perumahan pemerintah serta komitmen perusahaan dalam memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat.

“Minat masyarakat terhadap perumahan cukup besar dan sangat kelihatan core fokusnya BSN ini pada FLPP. Kami mendukung program perumahan yang menjadi visi Bapak Presiden Prabowo,” ujar Alex Sofjan Noor.

Menurutnya, BSN juga tengah menyiapkan sejumlah inovasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional.

“Untuk inovasi kami akan menggandeng ekosistem perumahan, memperkuat kolaborasi dengan developer, mendorong pembiayaan perumahan yang inklusif dan mengembangkan digitalisasi produk dan layanan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Dirjen Perkotaan Sri Haryati, Staf Ahli Menteri Budi Permana, Staf Khusus Menteri Novelin Silalahi, Staf Khusus Menteri Dwidadi, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma, Deputi Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Wilson Lie Simatupang, perwakilan Sarana Multigriya Finansial (SMF), perwakilan Permodalan Nasional Madani (PNM), serta jajaran pejabat Bank Syariah Nasional.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Kementerian PKP optimistis percepatan pembangunan dan pembiayaan rumah subsidi, termasuk rumah susun di kawasan perkotaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia.

HUMAS

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat institusi yudikatif sekaligus langkah tegas dalam penegakkan hukum guna melindungi kekayaan negara

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-,Sabtu   16 Mei 2026

Menurutnya, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai apabila hasil pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat institusi yudikatif sekaligus langkah tegas dalam penegakkan hukum guna melindungi kekayaan negara dan menjamin kesejahteraan rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam sambutannya pada acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Kalau kekayaan negara bisa kita kendalikan, akan cukup banyak uang untuk kita perbaiki semua sendi-sendi NKRI,” tegas Presiden.

Kepala Negara menekankan langkah tegas dalam melindungi kekayaan negara ini merupakan hal mendasar untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai apabila hasil pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

“Ini adalah masalah survival. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan aset negara. Meski demikian, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan sebagain kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan.

“Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan. Pertanyaan nanti banyak pihak. Apakah bisa? Jawabannya adalah bukan apakah bisa. Jawabannya adalah harus bisa,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kepala Negara menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi bagi kebangkitan nasional dan penguatan bangsa.

“Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tadi kita disampaikan bahwa tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum, kita harus meyakinkan bahwa negara hadir dan negara hadir, dan negara akan hadir terus. Dan NKRI akan kuat, NKRI akan bangkit, lebih hebat lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menyoroti penguatan sektor yudikatif sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membangun sistem keadilan yang berintegritas. Presiden menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah strategis untuk memastikan independensi peradilan sekaligus bentuk penghormatan terhadap peran lembaga peradilan.

“Saya percaya dan yakin masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di yudikatif. Karena itu hakim-hakim kita harus kita hormati, harus dipilih dengan baik, dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara pun menekankan agar seluruh insan peradilan dapat menjaga integritas dan memastikan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan akan selalu dinilai oleh rakyat.

“Kita harus bikin yudikatif kita tempat rakyat mendapat keadilan. Dan itu saya pesankan kepada Ketua Mahkamah Agung, saya pesankan kepada semua hakim,” ungkap Presiden.

“Hakim-hakim, ingat, putusan-putusanmu akan dinilai oleh rakyat. Putusan-putusanmu akan dipelajari, dan masyarakat kita, dan rakyat kita sudah tidak bodoh. Mereka akan lihat, mereka akan merasakan ketidakadilan,” sambungnya.

(BPMI Setpres)

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri sangat memberikan Apresiasi terhadap komitmen besar Presiden Prabowo Subianto

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri sangat memberikan Apresiasi terhadap komitmen besar Presiden Prabowo Subianto yang berencana membangun 8.900 Rumah Dinas (Rumdis) Hakim di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan laporan resmi per 14 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk membangun rumah jabatan/dinas bagi seluruh hakim di Indonesia

​Langkah strategis ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga marwah, wibawa, dan independensi para menegak hukum di pengadilan negeri maupun tinggi.

Fondasi Independensi dan Kesejahteraan Hakim

​Pembangunan rumah dinas bagi para “wakil tuhan” di bumi ini bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik, melainkan aspek krusial yang berdampak langsung pada integritas peradilan.

Berikut adalah poin-poin utama mengapa kebijakan Presiden Prabowo ini patut diacungi jempol:

* ​Menjaga Marwah dan Keamanan Hakim: Banyak hakim di daerah, terutama di pelosok, yang selama ini harus mengontrak rumah atau tinggal di fasilitas seadanya. Kondisi ini sangat rentan dari sisi keamanan dan potensi intervensi dari pihak-pihak yang berperkara. Rumah dinas yang layak dan terintegrasi akan memberikan perlindungan maksimal.

* ​Mendorong Integritas dan Profesionalisme: Kesejahteraan dan fasilitas yang memadai merupakan benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketika kebutuhan dasar dan keamanan tempat tinggal terpenuhi, hakim dapat fokus memutus perkara secara adil tanpa bayang-bayang kekhawatiran eksternal.

* ​Pemerataan Fasilitas di Seluruh Indonesia: Komitmen mencakup “seluruh Indonesia” menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak lagi berpusat di Jawa (Jawa-sentris), melainkan menyentuh para hakim yang bertugas di zona-zona terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

* ​Sinergi Media dan Yudisial: Mengawal Komitmen

​Sebagai wadah jurnalis yang berfokus pada lingkungan Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI menegaskan komitmennya untuk ikut serta mengawal realisasi proyek besar ini.

​”Komitmen Presiden Prabowo adalah angin segar juga perubahan baik menuju integritas bagi dunia peradilan.

Namun, tugas kita bersama—termasuk media—adalah memastikan bahwa pembangunan 8.900 rumah dinas ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ujar Ketua Umum FORSIMEMA.

​Media memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga publik untuk memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan benar-benar mewujud menjadi bangunan yang layak pakai bagi para hakim di berbagai daerah, demi terwujudnya supremasi hukum yang bersih dan berwibawa.

​Langkah Strategis ke Depan guna
menyukseskan program skala nasional ini, diperlukan sinergi yang kuat antara beberapa lini:

* ​Mahkamah Agung: Menyediakan data pemetaan (mapping) prioritas wilayah yang paling membutuhkan rumah dinas secara akurat.

* ​Kementerian PU / Instansi Terkait: Memastikan kualitas bangunan memenuhi standar kelayakan dan keamanan yang tinggi.

* ​Masyarakat dan Media: Melakukan pengawasan partisipatif agar implementasi di lapangan bebas dari penyimpangan.

​Langkah Tepat dari pemerintahan Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum di Indonesia, di mana para hakim dapat berdiri tegak, independen, dan tanpa ragu dalam menegakkan keadilan.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan hakim sebagai benteng terakhir keadilan

Penulis : Syamsul Bahri
Pinisi.co.id

Ketum FORSIMEMA Apresiasi Janji Presiden Prabowo bangun 8.900 Rumdis Hakim seluruh Indonesia

Jakarta, Sabtu
16 Mei 2026

INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA—Oleh: Yakub F. Ismail

Melihat kontribusi penegakan hukum atas pendapatan negara di saat krisis ekonomi global dan tekanan rupiah terhadap mata uang global, ada sedikit harapan bahwa penegakan hukum ternyata mampu berkontribusi dalam memberikan pendapatan terutama PNBP, sebagaimana diperlihatkan kepada kita semua pada Kamis (14/5/2026).

Pada momentum tersebut, Satgas PKH yang bernaung di Kejaksaan Agung RI berkontribusi lebih dari Rp10 Triliun diserahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu RI) dan 2.3 juta hektar lahan siap pakai diserahkan BUMN Agrinas.

Penyerahan aset tersebut disaksikan langsung oleh Presiden, dan ini termasuk penyerahan yang ketiga kalinya di mana sebelumnya juga telah menyerahkan sebesar Rp5 triliun lebih sekaligus Rp11 triliun lebih.

Juga, tercatat sudah jutaan ha telah diselamatkan oleh Satgas tersebut. Tidak cukup di pusat, semarak ini juga diikuti oleh institusi Kejaksaan di daerah daerah seperti Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp1.2 triliun dan seterusnya.

Itu semua dalam lingkup PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tidak terhitung juga yang diselamatkan oleh Negara bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang lain seperti Badan Pemulihan Aset dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tentu usaha ini tidak mudah dan mendapat tantangan dari berbagai pihak, yakni pemilik lahan dan pelaku tindak pidana yang mempunyai kekuatan segalanya dan bisa membayar siapa saja untuk menghalangi proses-proses penegakan hukum.

Di sisi lain, tugas penegakan hukum tidak mudah dilakukan karena ancamannya adalah nyawa. “Tidak saja karena medannya yang berat, tapi juga menghadapi orang-orang yang mempunyai kuasa,” ujar Sumber APK Kejaksaan.

Artinya, risiko petugas di lapangan adalah pertaruhan nyawa, karena perlawanan mereka menggunakan berbagai cara, tapi karena tugas, maka itu harus dilaksanakan. Sebab, jika tidak penegak hukum bisa diperiksa dan kena demosi.

Kepempimpinan ST Burhanuddin

Sepanjang masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, Kejaksaan selalu dipandang oleh masyarakat sebagai aparat penegak hukum yang paling populer dan dipercaya publik berturut-turut sejak tahun 2020 sampai saat ini, menurut sumber berbagai lembaga survei.

Diketahui, untuk meraih prestasi tersebut dan mempertahankannya seperti saat ini tidaklah mudah. Tentu saja karena tren penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat masif yang disebut big fish dengan nilai kerugian fantastis triliunan rupiah.

Kemudian yang tidak kalah maraknya, kinerja di daerah juga bergeliat sehingga Kejaksaan selalu dapat mengambil hati masyarakat, bahkan bapak ST Burhanudin sampai diperpanjang masa jabatannya karena dianggap mempunyai kinerja yang positif sepanjang masa.

Di sisi lain, memang masih banyak Jaksa yang kedapatan bermain-main dengan keadilan, sehingga menyebabkan tertangkapnya beberapa oknum Jaksa di daerah. Termasuk, Jaksa Agung sendiri sempat menangkap anak buahnya dengan membentuk PAM SDO atau Satgas 53. “Tidak ada tempat bagi Jaksa yang menggadaikan bertransaksi degan keadilan masyarakat,” Tegas ST Burhanuddin.

Lalu, apakah ada korelasi terkait pencapaian di atas dengan kesejahteraan insan Adhyaksa? tentu ini menjadi pertanyaan yang serius.

Hampir 10 tahun atau satu dasarwasa, gaji maupun tunjangan Jaksa belum ada kenaikan, sehingga tertinggal dengan penegak hukum lainnya. Anggaplah di sini membandingkan dengan gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pajak, bea cukai, dan lain-lain.

Terakhir adalah kenaikan 280% gaji hakim naik, sehingga yang menyebabkan ketimpangan dalam hal pendapatan diantara penegak hukum, bahkan di daerah para pimpinan Satker mengeluhkan akibat pemotongan anggaran banyak ditalangi sendiri, kalau demikian siapa yang salah, apa sebenarnya terjadi di negeri ini.

Atas apa yang terjadi semua bukan tidak mungkin akan terjadi degradasi moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini harus disikapi serius oleh pimpinan negeri ini, khususnya Presiden.

Banyak terdengar keluhan pegawai Adhyaksa di daerah, namun mereka tidak berani bersuara karena takut diintimidasi atau dipindahkan.

Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Harus ada political will untuk mendorong permasalahan ini menjadi solusi.

Penulis percaya bahwa pimpinan Kejaksaan juga sudah mengajukan hal ini dan presiden juga sudah memikirkan hal ini, “Biar tidak bisa disogok/disuap,” ujar presiden di berbagai kesempatan.

Harapannya semoga presiden mendengar jeritan hati para insan Adhyaksa, jangan sampai seperti pepatah yang mengatakan “ayam yang melahirkan, sapi punya nama.” Yakni, mereka yang bekerja keras orang lain yang menikmati hasilnya.

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Aparat Penegak hukum

0

Jakarta, —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—- – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc di sejumlah lingkungan peradilan khusus. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat profesionalisme, independensi, dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, tunjangan hakim ad hoc mengalami kenaikan cukup signifikan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp105,27 juta per bulan untuk tingkat kasasi. Sementara untuk tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp49,3 juta per bulan dan tingkat banding Rp64,5 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan itu berlaku bagi hakim ad hoc yang bertugas di sejumlah pengadilan khusus, di antaranya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pengadilan Niaga.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya hakim ad hoc yang selama ini memiliki peran strategis dalam menangani perkara-perkara khusus dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Hakim ad hoc sendiri merupakan hakim nonkarier yang diangkat karena memiliki keahlian atau pengalaman tertentu sesuai bidang perkara yang ditangani. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memperkuat kualitas putusan, terutama pada perkara yang membutuhkan kompetensi khusus seperti korupsi, hubungan industrial, hingga pelanggaran HAM.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 disebutkan besaran tunjangan hakim ad hoc terdiri atas:

* Tingkat pertama sebesar Rp49.300.000 per bulan

* Tingkat banding sebesar Rp64.500.000 per bulan

* Tingkat kasasi sebesar Rp105.270.000 per bulan

Kebijakan kenaikan tunjangan tersebut dipandang sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan yang tengah didorong pemerintah. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah itu juga diharapkan mampu menjaga independensi hakim dari potensi intervensi maupun praktik-praktik yang dapat mencederai integritas lembaga peradilan.

Sejumlah kalangan menilai peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum memang perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan dan akuntabilitas. Transparansi proses peradilan serta kualitas putusan tetap menjadi sorotan utama masyarakat dalam menilai efektivitas reformasi hukum.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan diskusi publik terkait efisiensi anggaran negara dan prioritas belanja pemerintah di tengah tantangan ekonomi nasional. Namun pemerintah menilai penguatan sektor hukum merupakan investasi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Pengadilan-pengadilan khusus yang diisi hakim ad hoc selama ini menangani perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun dunia usaha. Karena itu, kualitas dan independensi hakim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem peradilan Indonesia semakin profesional, berintegritas, independen, serta mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat bagi masyarakat.

Editor: Syamsul Bahri
Reporter : Ali Hanafiah

“Ketika Pengadilan Hadir Bukan Untuk Menghukum, Tetapi Memberikan Kepastian Hukum Yang Adil”

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pacitan edukasi warga lewat siaran radio mengenai layanan permohonan hukum sukarela demi kepastian administrasi kependudukan yang adil.

Bagi sebagian masyarakat, pengadilan masih kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan sengketa, ketegangan, hingga vonis pidana. Padahal tidak seluruh layanan pengadilan berangkat dari konflik antar pihak. Dalam banyak keadaan pengadilan juga hadir sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk memberikan kepastian hukum yang adil, antara lain terkait persoalan administrasi dan identitas warga negara.

Pesan itu mengemuka dalam program “PN Pacitan Menyapa” episode ke-5 yang disiarkan bersama Radio Suara Pacitan, Rabu (13/5/2026). Dalam dialog yang mengambil tema “Ketika Pengadilan Hadir Bukan Untuk Menghukum, Tetapi Memberikan Kepastian Hukum Yang Adil” hadir sebagai narasumber hakim PN Pacitan yakni I Wayan Edi Kurniawan, S.H., M.H.,Li, dan Elisabeth Panjaitan, S.H., M.Kn.

Dalam dialog yang berlangsung interaktif tersebut, keduanya menjelaskan bahwa perkara perdata di pengadilan negeri secara umum terbagi ke dalam dua bentuk, yakni gugatan dan permohonan. Gugatan lahir karena adanya sengketa antara dua pihak atau lebih, sedangkan permohonan bersifat voluntair atau sukarela, yakni ketika seseorang membutuhkan penetapan atau legalitas dari negara tanpa adanya pihak lawan.

“Kalau gugatan ada sengketa antara si A dan si B. Sedangkan permohonan itu tidak ada sengketa. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atau legalitas dari negara,” jelas Wayan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap setiap proses di pengadilan selalu identik dengan konflik dan persidangan yang panjang.
Padahal, dalam praktiknya, pengadilan juga melayani berbagai kebutuhan administrasi hukum masyarakat, seperti perbaikan nama, penyesuaian identitas dalam akta kelahiran, perubahan data orang tua, pengampuan, perwalian, hingga permohonan pengangkatan anak.

Fenomena Administrasi Kependudukan di Tengah Masyarakat

Dalam dialog itu, para narasumber juga menyinggung fenomena yang cukup sering ditemui di Pacitan, yakni perbedaan identitas orang tua dalam dokumen kependudukan.

Wayan mengungkapkan, tidak sedikit warga yang baru menyadari persoalan tersebut ketika hendak melangsungkan pernikahan. Dalam sejumlah kasus, nama orang tua yang tercantum dalam akta kelahiran ternyata merupakan nama kakek, nenek, paman, atau pihak keluarga lain yang dahulu mengasuh anak tersebut.

“Ketika akan menikah baru panik, karena buku nikah harus memuat nama orang tua kandung. Sedangkan di akta kelahiran tertulis nama pengasuhnya. Ini cukup sering kami temui di Pacitan,” ujar Wayan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat diselesaikan hanya secara administratif biasa, melainkan harus melalui mekanisme permohonan di pengadilan agar terdapat kepastian hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Elisabeth menjelaskan bahwa setiap permohonan tetap diperiksa secara cermat oleh hakim, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi, untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memang memiliki dasar yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Tidak semua permohonan otomatis dikabulkan. Hakim tetap memeriksa alasan, bukti, serta latar belakang permohonannya,” jelas Elisabeth.

Pengadilan dan Prinsip Pelayanan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Dalam kesempatan tersebut, para narasumber juga menegaskan bahwa perkara permohonan pada umumnya dapat diselesaikan secara relatif cepat. Bahkan, dalam praktiknya, proses pemeriksaan sering kali cukup dilakukan dalam satu hingga dua kali persidangan.

Hal itu dinilai sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi prinsip pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem administrasi perkara yang kini telah berbasis digital turut mempermudah masyarakat, termasuk dalam proses pembayaran biaya perkara yang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme resmi pengadilan.

“Semua pembayaran sekarang dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening resmi pengadilan. Tidak ada lagi praktik pembayaran tunai atau amplop-amplopan,” tegas Wayan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Mengubah Cara Pandang terhadap Pengadilan

Di penghujung acara, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk tidak lagi memandang pengadilan sebagai institusi yang menakutkan. Sebaliknya, pengadilan diharapkan dapat dipahami sebagai ruang pelayanan hukum yang juga membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi dan memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat diimbau untuk mulai memeriksa kembali dokumen-dokumen kependudukan miliknya maupun anggota keluarga sedini mungkin agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk pendidikan, perkawinan, perjalanan ibadah keagamaan, maupun keperluan hukum lainnya.

Sebagai bagian dari pelayanan kepada pencari keadilan, Pengadilan Negeri Pacitan juga menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara gratis.

Melalui forum komunikasi publik seperti “PN Pacitan Menyapa”, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga memperkuat literasi hukum masyarakat serta membangun kedekatan institusi peradilan dengan warga secara lebih humanis, terbuka, dan edukatif.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Irfan Syahputra

PN Pacitan Menyapa (Eps-5): Permohonan dan Kepastian Hukum

Jakarta, Humas MA
Jum’at,15 Mei 2026

Mahkamah Agung (MA) RI melalui perwakilan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadiri kegiatan Women in Leadership

0

Adelaide,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Australia – Mahkamah Agung (MA) RI melalui perwakilan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadiri kegiatan Women in Leadership Program dan International Association of Women Judges (IAWJ) Asia Pacific Regional Conference 2026, di Adelaide Marriott Hotel, Adelaide, Australia.

Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu (13/05/2026) sampai dengan Jumat (15/05/2026), dipimpin langsung oleh Ketua BPHPI, Nani Indrawati. “Bagi para hakim perempuan, forum tersebut menjadi forum yang penting untuk membahas penguatan kepemimpinan perempuan di lingkungan peradilan, pemanfaatan teknologi dalam pengadilan, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan”, ucap Nani saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Dalam konfrensi ini, Nani Indrawati hadir bersama sejumlah tokoh peradilan Internasional diantaranya Ms. Sarah E. Tuberville, Executive Director of the International Association of Women Judges, Justice Maria Theresa Mendoza – Arcega dari Philiphina Women Judges Association, Chief Justice Tetiro Semilota Maate

Moaniba, President of the Pasific Association of Women Judicial Officers, serta Judge Talasa Saaga dari District Court Samoa dalam sesi Stepping Up: Women Advancing Judicial Leadership in the Asia Pacific.

Para hakim, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai negara turut mengikuti konferensi tersebut membahas berbagai isu strategis dalam dunia peradilan modern.

“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dampak perubahan iklim terhadap masyarakat Pasifik dan pentingnya perspektif perempuan dalam perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup”, jelas Hakim Agung Kamar Perdata ini.

Ia melanjutkan para peserta juga membahas perkembangan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam dunia peradilan. “Manfaatnya dalam mendukung administrasi peradilan dan antisipasinya”, terang Nani.

Sementara itu, dalam menghadapi tantangan etik. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual anak berbasis digital, dan pentingnya pendekatan peradilan yang lebih sensitif terhadap korban juga tidak luput disoroti dalam forum tersebut.

“Para pembicara berbagi pengalaman mengenai penanganan perkara kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak di berbagai yurisdiksi kawasan Asia Pasifik”, kata Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Pada konfrensi itu, Nani Indrawati, juga berkesempatan membahas perkembangan kepemimpinan hakim perempuan dan pentingnya penguatan program mentorship bagi perempuan di lingkungan peradilan.

“Dalam mendorong Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan, Mahkamah Agung melalui BPHPI telah menyusun Program Mentoring”, ujarnya.

Menurutnya, Program Mentoring yang dibentuk oleh BPHPI tersebut menekankan bahwa dukungan kelembagaan, jejaring profesional, dan pembinaan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mendorong penguatan kepemimpinan hakim perempuan.

“Program ini diharapkan menjadi langkah lahirnya lebih banyak pemimpin perempuan di lembaga peradilan”, harap Nani.

Konfrensi Internasional Hakim Wanita se Asia Pasific ini juga dihadiri oleh Carly Schrever, seorang pengacara dan juga peneliti yang ahli dalam bidang psikologi khususnya mengenai Judicial Wellbeing, yang sekaligus merupakan penelitan empiris pertama di Australia yang berfokus khusus pada stres kerja dan kesejahteraan hakim.

Materi tersebut juga pernah disampaikan oleh Dr. Carly Schrever dalam Seminar Wanita Internasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung tahun 2024 serta dalam Seminar Hakim Internasional yang diselenggarakan oleh MA RI pada April 2026 di Denpasar, Bali.

Delegasi Indonesia juga berkesempatan melakukan kunjung ke Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Adelaide untuk melihat bagaimana Hakim di Australia menangani kasus perselisihan hak asuh anak yang ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif dan berorientasi pada kepentingan terbaik baik anak.

Partisipasi Mahkamah Agung RI dalam forum internasional ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan peradilan guna menjawab tantangan global, dan membangun peradilan yang inklusif.

“Selain memperluas kerja sama dalam taraf internasional, tetapi juga diharapkan mampu mendorong penguatan kepemimpinan hakim perempuan di Indonesia serta membangun budaya kerja peradilan yang profesional, dan berkeadilan”, ujar Nani.

Selain mengikuti Konferensi IAWJ Regional Asia Pasific di Adelaide, BPHPI akan melanjutkan kegiatannya di Melbourne pada 18-19 Mei 2026 atas undangan dari FCFCOA, lanjutnya.

“Kegiatan tersebut akan membahas mengenai kepemimpinan Perempuan, program mentoring dan kebijakan lingkungan kerja yang aman”, pungkas Nani.

Perempuan di Garda Peradilan: MA Bawa Isu Kepemimpinan hingga AI ke Forum Dunia

Melissa – Dandapala Contributor
Jumat, 15 Mei 2026

“Kalau dulu kepala desa suka meriang kalau ditelepon jaksa, sekarang langsung Jamintel yang mengawasi desa,” kata Dedi

0
JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—-Peringatan keras dilontarkan Dedi Mulyadi kepada kepala desa dan pemerintah daerah. KDM menegaskan pengawasan dana desa kini makin ketat dan penyimpangan tak akan dibiarkan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat pernyataan yang menyita perhatian publik saat menghadiri pelantikan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Subang, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Dedi tidak hanya menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan masyarakat, tetapi juga memberi peringatan kepada perangkat desa terkait pengelolaan dana desa.
Menurut Dedi, anggaran desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga, mulai dari pembangunan hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia menegaskan praktik penyimpangan dana desa tidak boleh lagi terjadi. Bahkan, saat ini pengawasan terhadap desa disebut semakin ketat karena melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau dulu kepala desa suka meriang kalau ditelepon jaksa, sekarang langsung Jamintel yang mengawasi desa,” kata Dedi di hadapan peserta acara.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena dianggap sebagai sinyal kuat agar aparatur desa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Dedi berharap kepala desa dan pemerintah daerah bisa bekerja lebih transparan serta mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.–RED

GEMPABUMI TEKTONIK M6,7 DI LAUT BANDA, MALUKU TENGAH, MALUKU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—GEMPABUMI TEKTONIK M6,7 DI LAUT BANDA, MALUKU TENGAH, MALUKU, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Hari Jumat 15 Mei 2026 pukul 00.53.14 WIB wilayah Laut Banda, Maluku Tengah, Maluku diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M6,4. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 6,20° LS ; 130,53° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 214 Km arah Barat Laut Tanimbar Maluku Tengah, Maluku pada kedalaman 151 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi menengah akibat adanya aktivitas deformasi batuan dalam Lempeng Banda. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan geser naik ( oblique thrust ).

Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Saumlaki, Banda, Tual, Dobo, Masela, Sorong, Raja Ampat, Fak-Fak dan Kaimana dengan skala intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu). Terasa getaran seakan akan truk berlalu). Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.

Hingga pukul 01.16 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan ( aftershock ).

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS__BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.*

Jakarta, 15 Mei 2026
Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Dr. WIJAYANTO, S.T., M.Sc.

Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan

0

Lima Puluh Kota –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN–– Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (JM/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional